Berbicara mengenai transaksi ekonomi yang melibatkan uang, pasti pada akhirnya akan berurusan dengan pajak. Begitulah sistem perpajakan di Indonesia. Setiap transaksi ekonomi anda akan dikenai pajak, baik pajak perorangan atau pribadi atau pajak badan. Beberapa waktu lalu telah dibahas beberapa pajak penghasilan yang ada di Indonesia seperti Pajak Penghasilan atau yang selanjutnya disebut PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPh Final. Kali ini kita akan membahas PPh lainnya yakni Pajak Penghasilan Pasal 15. Pajak Penghasilan Pasal 15 atau yang selanjutnya dikenal dengan PPh 15 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak tertentu seperti perusahaan pelayaran atau penerbangan dalam negeri dan luar negeri, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan dagang asing, perusahaan build-operate-transfer (BOT). Menurut Direktorat Jendral Pajak, PPh Pasal 15 dilakukan atas: 1. Pelayaran Dalam Negeri Wajib Pajak pelayaran dalam negeri adalah mereka yang bertempat tinggal atau badan yang berkedudukan di Indonesia yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan didalam (Indonesia) maupun luar negeri atau dengan kapal pihak lain. Formulir SPT Masa PPh 15 dapat diunduh disini Objek Pajak Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan PPh atas seluruh penghasilan yang diperoleh baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Objek pajaknya adalah: Antar pelabuhan dalam negeri, Pelabuhan dalam negeri ke luar negeri, Pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan dalam negeri, pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan lain di luar negeri Tarif PPh yang terutang = 30% x Penghitungan Penghasilan Netto Penghitungan Penghasilan Netto = 4% x Peredaran Bruto Tarif PPh yang terutang: 30% x 4% x Peredaran bruto = 1,2% x Peredaran Bruto Bersifat: final Catatan: Peredaran bruto: semua imbalan atau nilai pengganti dalam bentuk uang atau nilai uang yang diperoleh wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain dalam negeri dan/atau dari pelabuhan dalam negeri ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya. Pemotong Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak, maka, pihak yang membayar atau terutang hasil tersebut wajib melakukan pemotongan pada saat pembayaran atau terutang. Dalam hal penghasilan diperoleh bukan berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak,maka Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib menyetor sendiri PPh yang terutang. Dalam hal Pengguna jasa adalah bukan pemotong pajak, maka Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib menyetor sendiri PPh yang terutang Ketentuan PPh 15 yang dilakukan atas pelayaran dalam negeri dibagi menjadi 2, yakni: Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah mereka yang bertempat tinggal atau badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha pelayaran dengan menyewa kapal di Indonesia atau dari pelabuhan Indonesia ke luar negeri dan sebaliknya. Ketentuan yang harus anda perhatikan adalah sebagai berikut: potongan PPh 15 sebesar: 30% dari perkiraan penghasilan neto oleh pihak penyewa. Untuk perusahaan pelayaran, perkiraan penghasilan neto adalah 4% dari peredaran bruto. Perhitungan PPh 15 adlaah 1,2% x peredaran bruto meminta bupot PPh 15 final melaporkan seluruh penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun dan melampirkan daftar pemotongan PPh 15 final Sedangkan jika anda adalah orang pribadi/badan yang menyewa kapal dan ketentuan bagi orang pribadi/badan yang menyewa kapal dari dalam negeri, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan: memotong PPh 15 senilai 1,2% dari peredaran bruto yang dibayarkan ke perusahaan pelayaran dalam negeri menyetor PPh 15 yang telah dipotong paling lambat tanggal 10 bulan berikut. 2. Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri Subjek dari PPh 15 terhadap pelayaran/penerbangan luar negeri adalah para wajib pajak yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia. Sedangkan objek PPh 15 atas pelayaran/penerbangan luar negeri adalah semua nilai pengganti atau imbalan berupa uang atau nilai uang dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain dalam negeri dan/atau dari pelabuhan dalam negeri ke pelabuhan di luar negeri. Hal ini tidak termasuk penggantian atau imbalan yang diperoleh suatu perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri tersebut adalah yang dari pengangkutan orang dan/atau barang dari pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan di Indonesia. Tarif Penghasilan neto bagi ditetapkan sebesar 6% (enam persen) dari peredaran bruto. Yang dimaksudkan dengan peredaran bruto di sini adalah semua bentuk imbalan atau nilai pengganti dalam bentuk uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh wajib pajak perusahaan ppelayaran dan/atau penerbangan luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri. Nilai PPh bagi wajib pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri adalah 2,64% dari peredaran bruto dan bersifat final. Pemotong Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian charter, maka pihak yang membayar/mencharter wajib melakukan pemotongan pada saat pembayaran atau terutang. Penghasilan selain berdasarkan perjanjian charter, maka Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar Negeri Wajib menyetor sendiri. Ketentuan yang perlu diperhatikan adalah: Pemotongan PPh 15 sebesar 2,64% dari peredaran bruto oleh pihak penyewa Meminta bupot PPh 15 Melaporkan seluruh penghasilan yang diterima dan melampirkan daftar pemotongan PPh 15 final Apabila anda pemilik kapal/pesawat atau yang mewakili, namun tidak memiliki BUT, maka ketentuan yang berlaku adalah pasal 26 UU PPh Apabila anda menyewa kapal/pesawat penerbangan luar negeri, maka: Lakukan pemotongan PPh 15 2,64% dari peredaran bruto yang dibayar ke perusahaan pelayaran dalam negeri Peredaran bruto dihitung dari perjanjian angkutan pelabuhan Indonesia ke pelabuhan lain Indonesia (dalam negeri) dan dari pelabihan Indonesia ke pelabuhan lain diluar Indonesia (luar negeri). Maka, dari angkutan luar pelabihan Indonesia ke pelabihan Indonesia tidak dipungut PPh 15 Menyetor PPh 15 yang telah dipotong paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya 3. Penerbangan Dalam Negeri Wajib Pajak penerbangan dalam negeri adalah perusahaan penerbangan yang berkedudukan di Indonesia dan memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter. Objek Pajak Semua imbalan atau nilai pengganti dalambentuk uang atau nilai uang yang diperoleh wajib pajak berdasarkan perjanjian charter dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain dalam negeri dan/atau dari pelabuhan dalam negeri ke pelabuhan di luar negeri. Yang dimaksud dengan perjanjian charter disini adalah semua bentuk charter, termasuk sewa ruangan pesawat udara baik untuk orang dan/atau barang (“space charter“). Tarif PPh terutang = 30% x Penghitungan Penghasilan Netto. Penghitungan…
Tag: pph
Langganan Streaming Online? Sebentar Lagi Kena Pajak Lho!
Siaran televisi yang pernah mengalami era kejayaannya dalam dua dekade silam, mulai tergeser dengan kedatangan layangan streaming online berlangganan. Bagi milenial ini adalah hiburan utama dibandingkan siaran televisi yang cenderung banyak iklan komersial dan kurang berkualitas. Melihat angka langganan streaming online yanng terus meningkat, tentu pemerintah tidak tinggal diam. Dalam hal ini, kabarnya pemerintah akan segera menerbitkan peraturan untuk memungut pajak dari layanan streaming online tersebut. Dunia pertelevisian kini sedang mendapat pesaing berat. Apalagi kalau bukan layannan streaming online, contohnya saja Netflix, dan Spotify. Bahkan, ada sebuah stasiun TV yang terang-terangan menyatakan sedang mengadakan efisiensi lantaran kalah bersaing dalam industri hiburan di layar kaca. Hal itu karena kebanyakan orang saat ini lebih memilih untuk berlangganan streaming online. Namun tahukah Anda, apabila perusahaan tersebut ternyata belum pernah membayar pajak pertambahan Nilai atau PPN. Bahkan, sedikit yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Kementerian Keuangan Siap Pungut Pajak dari Google Karena hal itulah, pemerintah melalui diretorat jenderal pajak, Kementrian Keuangan, bersiap untuk membuat peraturan perpajakan tentang layanan streaming oonline tersebut. Rencananya perturan tersebut akan berbentuk RUU dan masih berada dalam tahap pembahasan. “Nanti kami tunjuk Subyek Pajak Luar Negeri (SPLN) nya untuk memungut, menyetor dan laporkan PPN (pelanggan), apalagi potensi pajak di bidang tersebut cukup besar. ” Terang Robert Pakpahan ketika bincang-bincang dengan wartawan di Jakarta, Kamis (5/9/2019). Rencananya pemerintah akan mendorong kepatuhan pajak dari perusahaan digital luar negeri yang beroperasi di dalam negeri seperti Google , Facebook, Youtube, Netflix, hingga spotify. Hal itu berdasarkan dari data pada 2018 di mana konsumsi barang tak berwujud yang nilainya mencapai angka 93 triliun. Tentunya apabila dipungut PPN, pemerintah bisa mendapatkan 9,3 Triliun dari transaksi tersebut. Pendapatan ini bahkan akan meningkat hingga 3 kali lipat pada tahun 2025 “Studi oleh Google-Temasek, pada 2025 konsumsi jasa dan barang tak berwujud dari luar negeri ke Indonesia mencapai Rp 277 triliun sehingga PPN nya Rp 27 triliun,” ujar Robert di Kantornya, Jakarta, Kamis (5/9/2019). Pemerintah Siapkan Strategi Pemungutan Pajak Dengan potensi penerimaan ini, maka pemerintah saat ini tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk bisa menarik pajak Google cs. Dengan demikian, pemerintah akan memiliki payung hukum jelas untuk tata cara penarikan pajak perusahaan tersebut tanpa Badan Usaha Tetap (BUT). Melihat selama ini aturan tentang BUT banyak mendapat tanggapan negatif dari para pengusaha. “Kalau dari luar negeri tiba-tiba enggak bayar itu gak level of playing field, memang PPN kan mengatur konsumsi objek. Sekarang kita definisikan BUT melampaui physical presence sambil menunggu solusi G20, tapi kita akan menjalankan rencana ini secara bertahap,” lanjutnya. Untuk merealisasikan rencana ini, Dirjen Robert menegaskan tidak perlu dilakukan penerbitan atau revisi undang-undang. Aturan ini bisa direalisasikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nantinya. “Jadi, tolong dicatat untuk PPh Orang Pribadi layernya akan kita sesuaikan, di ratas (rapat terbatas) sudah disepakati. Tapi itu dengan pmk bisa diperbaiki, tidak perlu diundangkan,” tutupnya. Pemerintah akan segera memberlakukan peraturan terbaru untuk bisnis online seperti langganan online. Dapatkan info terbaru tentang pajak Google dan startup lainnya di Indopajak.id! Jangan lupa konsultasikan permasalahan pajak Anda pada kami.
Ini Ketentuan Wajib Pajak Badan yang Perlu Kamu Ketahui
Sumber penerimaan negara yang terbesar berasal dari pajak. Potensi penerimaan pajak yang berasal dari masyarakat memiliki peluang yang besar dalam rangka peningkatan realisasi penerimaan pajak. Sebenarnya Indonesia bisa mewujudkan hal ini. Jika dilihat berdasarkan fakta Indonesia memiliki berbagai macam potensi untuk menjadikan negara ini lebih maju. Namun saying sekali perencanaan ini belum mencapai hasil yang maksimal. Keberhasilan dari pemungutan pajak dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak memerlukan kerjasama dan dukungan dari seluruh masyarakat. Oleh karena itu setiap tahunnya pemerintah terus berusaha memaksimalkan penerimaan pajak karena jika angka penerimaan pajak semakin kecil maka semakin kecil juga kesempatan untuk mewujudkan pembangunan negara agar dapat mewujudkan tujuan nasional yaitu mewjudkan masyarakat yang adil dan makmur seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Salah satu upaya yang dilakukan untuk mewujudkan tujuan tersebut adalah dengan melakukan reformasi perpajakan yakni dengan menerapkan sistem self assesement dimana para Wajib Pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Sistem self assement memerlukan kejujuran dari para Wajib Pajak dalam menghitung pajaknya yang terhutang. Oleh karena itu Wajib Pajak memerlukan tax compliance (kepatuhan pajak). Kepatuhan pajak di Indonesia masih rendah Kepatuhan perpajakan adalah fenomena yang sangat kompleks jika dilihat dari berbagai perspektif, dan dalam ranah perpajakan. Secara empiris kepatuhan pajak di Indonesia masih rendah. Ini menunjukkan bahwa pajak rendah kepatuhan menghambat upaya untuk meningkatkan rasio pajak di Indonesia. Banyak masyarakat yang sudah tersugesti dan menerapkan pemikiran negatif tentang pajak. Oleh karena itu pemerintah diharapkan untuk terus berupaya aktif untuk memberikan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pajak bagi negara sehingga dapat terhindar dari kasus penggelapan pajak yang marak terjadi di negara ini. Kesadaran dan kepatuhan wajib pajak merupakan faktor yang penting dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak. Karena Indonesia menerapkan sistem self assesement maka perlu adanya pengawasan agar dapat mengetahui apakah wajib pajak telah membayar pajak yang menjadi kewajibannya. Angka Kepatuhan Pajak di Indonesia Lalu siapa targetnya? Targetnya adalah Wajib Pajak. Seperti yang telah dibahas sebelumnya, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Rendahnya tingkat kepatuhan pajak terlihat dari hasil realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 1 April 2019 mencapai 11,309 atau setara 61,7% dari 18,334 juta wajib pajak yang seharusnya melaporkan SPT Tahunan. Pada bulan April jumlah wajib pajak yang telah menyampaikan SPT PPh adalah 305.000 WP atau 20,7% dari jumlah WP Badan yang wajib lapor. Hal yang sama terjadi pada tahun 2018, dimana jumlah WP Badan yang wajib melaporkan SPT sebanyak 1,45 juta. Berdasarkan jumlah tersebut, SPT yang terealisasi hanya sebanyak 854.000 atau 58,8%. Berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni pada tahun 2017 jumlah Wajib Pajak Badan yang wajib melaporkan SPT sebanyak 1,19 juta. Pada tahun 2017 rasio kepatuhan WP Badan tercatat cukup tinggi yaitu 65,3%. Hal ini dikerenakan jumlah realisasi laporan SPT sekitar 776.000. Seorang Wajib Pajak dikatakan patuh apabila menaati peraturan perpajakan sesuai undang-undang yang berlaku. Pada artikel ini akan dibahas sekilas mengenai ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak Badan. Wajib Pajak dibagi menjadi dua kategori yakni Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Pada artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak Badan. Wajib Pajak Badan Wajib Pajak Badan dibagi menjadi 5 yakni: Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal dalam bentuk kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Contoh bentuk Badan adalah Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, BUT (bentuk usaha tetap), dan bentuk badan lainnya. Joint Operation. Pada umumnya Joint Operation merupakan perkumpulan dua badan atau lebih dengan tujuan menyelesaikan projek. Sifat perkumpulan ini adalah sementara sampai projek selesai. Joint Operation tidak termasuk subjek pajak PPh jadi pengjhasilan yang diterima adalah penghasilan para anggota sesuai perjanjian. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing biasa disebut dengan istilah Wajib Pajak perwakilan dagang asing (representative office/liaison office) yang bukan merupakan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Bendahara. Bendahara yang dimaksudkan adalah bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dan diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak Penyelenggara Kegiatan. Pihak lain selain empat Wajib Pajak badan diatas yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Subjek dan Objek Wajib Pajak Badan Subjek wajib pajak badan dibedakan menjadi 2 yakni subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Perbedaan keduanya adalah subjek pajak badan dalam negeri adalah mereka yang menjadi wajib pajak sejak saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Sedangkan subjek pajak luar negeri menjadi wjaib pajak karena menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Perbedaan lain yang berkaitan dengan pengenaan pajak adalah, untuk wajib pajak dalam negeri dikenakan pajak ata penghasilan, baik yang diterima dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, dan dikenakan berdasarkan penghasilan neto. Sedangkan wajib pajak luar negeri dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari penghasilan di Indonesia dan dikenakan pajak berdasarkan penghasilan bruto. Untuk tarifnya, wajib pajak dalam negeri dikenakan tarif umum (Tarif UU PPh Pasal 17) sedangkan untuk wajib pajak luar negeri dikenakan tarif sepadan (Tarif UU PPh Pasal 26). Berbeda dengan wajib pajak dalam negeri yang wajib menyampaikan SPT, wajib pajak luar negeri tidak wajib menyampaikan SPT. Ketentuan Pendaftaran Wajib Pajak Badan Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendownload dan mengisi formulir yang bisa diunggah disini. Selanjutnya anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen sesuai dengan peruntukannya. Ketentuannya adalah sebagai berikut: Apabila anda adalah Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented), anda perlu menyiapkan dokumen berupa : fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian (Wajib Pajak badan dalam negeri), atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap (BUT); fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) salah satu pengurus. Untuk…
Reformasi Pajak di Indonesia
Saat ini negara Indonesia sedang aktif melakukan pembangunan baik di kota maupun di daerah-daerah, dalam rangka untuk menyejahterakan masyarakat Indonesia. Sumber dana yang diperoleh untuk melaksanakan pembangunan tersebut berasal dari penerimaan pajak. Penerimaan pajak sering diartikan sebagai sumber pembiayaan negara yang baik dan dapat diandalkan untuk kegunaan dari belanja rutin kenegaraan hingga pembangungan negara. Tidak hanya itu, pajak juga merupakan sebuah alat untuk mencapai tujuan-tujuan dalam rangka menyejahterakan masyarakat. Namun yang menjadi permasalah adalah angka penerimaan pajak yang tidak sesuai dengan ekspetasi dimana tax ratio masih relatif lebih kecil. Penerimaan pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan negara yang sangat penting dan akan terus ditingkatkan. Caranya bagaimana? Caranya adalah dengan melakukan evaluasi-evaluasi terhadap sistem perpajakan dan penyempurnaan kebijakan perpajakan. Oleh karena semakin hari pengeluaran negara semakin besar, maka pemerintah melakukan berbagai usaha untuk meningkatkan penerimaan pajak. Salah satu usaha pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak yakni dengan mengadakan Reformasi Pajak (Tax Reform). Reformasi Pajak atau Tax Reform Pada tanggal 14 Juli lalu, Indonesia merayakan Hari Pajak Nasional ke-2 dengan tema “Bersama Dukung Reformasi Perpajakan”. Sejauh manakah reformasi perpajakan yang telah berlaku di Indonesia? Tujuan reformasi perpajakan adalah untuk apa? Mari kita simak penjelasan mengenai Reformasi perpajakan pertama-tama dengan memahami apa itu reformasi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, reformasi adalah perubahan secara drastis untuk perbaikan (bidang sosial, politik, atau agama) dalam suatu masyarakat atau negara; ekonomi perubahan secara drastis untuk perbaikan ekonomi dalam suatu masyarakat atau negara. Reformasi perpajakan adalah sebuah proses mengubah cara pengumpulan pajak dengan cara melakukan pembenahan asministrasi perpajakan, perbaikan regulasi perpajakan dan peningkatan basis pajak. Pihak yang terkena dampak dari reformasi perpajakan adalah Wajib Pajak, Pegawai Pajak, Lembaga terkait dan masyarakat. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, terdapat 5 alasan mengapa Reformasi perpajakan perlu dilakukan. Tingkat kepatuhan Wajib Pajak yang masih rendah Target penerimaan pajak setiap tahun meningkat Jumlah SDM tidak sebanding dengan penambahan jumlah Wajib Pajak. Kesulitan dalam pengawasan dan penegakan hukum Perkembangan ekonomi digital dan kemajuan teknologi sangat pesat Aturan yang mengantisipasi perkembangan transaksi perdagangan Menyimpulkan alasan-alasan diatas dapat dikatakan bahwa reformasi perpajakan dilakukan karena seperti layaknya peraturan pada umumnya diberlakukan, peraturan perpajakan merupakan sebuah landasan atau fondasi yang sangat berpengaruh dalam menentukan arah kebijakan pemerintah dalam perpajakan. Dengan adanya landasan yang kuat, yang berupa data dan informasi basis pajak yang handal serta pemetaan kepatuhan pajak, diharapkan peraturan perpajakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pajak. Karena landasan tersebut merupakan modal utama untuk menentukan arah masa depan strategi perpajakan. Tax Ratio Indonesia Masih Rendah Jika dilihat dari tax ratio, Indonesia berada di posisi terendah jika dibandingkan dengan negara-negara Asean dan G-20 lainnya. Hal ini juga menjadi alasan lain mengapa reformasi di bidang perpajakan perlu dilakukan. Dalam pembentukan hingga pelaksanaan reformasi pak tentunya tidak sedikit tantangan yang di hadapi. Contohnya ketentuan perpajakan yang rumit dan berubah-ubah dapat menyebabkan kesulitan bagi para wajib pajak untuk menjalani kewajibannya. Hal ini berdampak pada kelalaian dalam menjalankan kewajiban sebagai wajib pajak. Untuk menyikapi hal ini, perlu adanya pemahaman terhadap permasalahan itu sendiri. Contoh masalah lain yang sering dihadapi adalah lemahnya sistem organisasi, kurang profesionalnya para pegawai pajak, kurang integritas dan tidak adanya kemauan atau inisiatif untuk memperbaiki dan menemukan jawaban atas keluhan administrasi perpajakan yang dialami wajib pajak. Tahapan Reformasi Pajak Berbicara mengenai penerimaan pajak, tiap tahunnya, pemerintah menetapkan target pajak dan optimis akan tercapainya target penerimaan pajak. Nah yang menjadi kendala adalah kendala adalah sulitnya mengumpulkan pajak dari wajib pajak. Hal ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak. Untuk itu agar cara pengumpulan pajak menjadi lebih efektif dan tujuan pajak dapat terlaksana, administrasi perpajakan harus berfungsi secara efektif dan efisien. Oleh karena itu untuk memperbaiki hal tersebut, perlu adanya reformasi perpajakan agar dapat memperbaiki dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dari administrasi perpajakan. Di Indonesia setidaknya terdapat 5 tahap reformasi perpajakan (tax reform), yakni: 1. Tax reform pertama, tahun 1983-1985 Tax reform pertama di Indonesia dimulai pada tahun 1983 dengan memperkenalkan self assesement system. Bersamaan dengan tax reform pertama juga dikeluarkan serangkaian undang-undang, yakni: UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). UU Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (PPh), berlaku sejak januari 1984 Undang –undang No.8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), berlaku mulai 1 April 1985 Undang-undang No.12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Undang-undang No.13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (BM), keduanya undang-undang ini mulai berlaku mulai 1 Januari 1986 2. Tax reform kedua, tahun 1994 Reformasi pajak selanjutnya dilakukan pada tahun 1994 dalam rangka penyempurnaan sistem perpajakan. Bersamaan dengan ini dikeluarkan undang-undang pajak, yakni: UU Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) UU No 10 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (PPh) Sebagaimana Telah Diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1991. UU Nomor 11 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN/PPnBM) Untuk Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 3. Tax reform ketiga, tahun 1997 Reformasi perpajakan 1997 memiliki tujuan yang sama dengan reformasi perpajakan 1994. Bersamaan ini dikeluarkan serangkaian undang-undang untuk melengkapi undang-undang sebelumnya, yakni: UU Nomor 17 Tahun 1997 Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak UU Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah UU Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak dan Surat Paksa UU Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak UU Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 4. Tax reform keempat tahun 2000 5. Tax reform kelima tahun 2002-2009 Demikian penjelasan singkat mengenai reformasi perpajakan di Indoenesia. Reformasi perpajakan merupakan perubahan mendasar yang perlu dilakukan agar sistem perpajakan dapat lebih efektif dan efisien. Tentunya dalam menjalankannya tidak sedikit tantangan yang dialami. Tantangan ini jangan dihindari melainkan dihadapi. Dengan menghadapi tantangan, akan lebih mudah mengevaluasi kelemahan peraturan perpajakan yang berlaku untuk dibenahi. Reformasi perpajakan ke arah yang lebih baik merupakan suatu proses yang harus kita dukung…
PPh Final, PPh Pasal 4 Ayat (2)
Menurut undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2007. Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan ini mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini secara langsung menjelaskan secara umum tujuan pajak adalah untuk kemakmuran rakyat Indonesia sendiri. PPh Final Dukung Target Penerimaan Tinggi Target penerimaan pajak yang tinggi tiap tahunnya bukan merupakan resolusi yang dianggap baru. Logikanya begini. Tiap tahunnya dunia usaha semakin berkembang pesat, maka seiring dengan hal tersebut dan perubahan sosial dan ekonomi diharapkan penerimaan pajak juga semakin besar. Menyikapi hal diatas maka pemerintah terus mencari cara untuk menggali sedalam-dalamnya potensi perpajakan yang masih ‘invisible’ atau yang tidak kelihatan karena apabila dibiarkan maka akan menjadi kebiasaan dan menciptakan kesenjangan sosial. Oleh karena itu tidak heran peraturan perpajakan yang dibuat sangat menuntut dan bersifat tegas. Dalam dunia perpajakan terdapat berbagai macam peraturan perpajakan dan seiring berjalannya waktu dan mengikuti perkembangan zaman, semakin banyak tuntutan perbaikan dan peningkatan penerimaan, perbaikan sistem dan peningkatan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak. Di samping itu fungsi pajak sebagai penerimaan negara (budgetair) dan fungsi pengatur (regulerend) juga mengharuskan ajak untuk menyesuaikan agar dalam pelaksanannya bisa lebih efektif. Karena alasan ini maka diberlakukanlah reformasi perpajakan. Salah satu bentuk reformasi perpajakan yang dilakukan adalah dengan cara memanfaatkan teknologi digital untuk menyempurnakan administrasi perpajakan. Tidak hanya itu, perubahan peraturan perpajakan juga dilakukan dengan tujuan untuk mengoptimalkan sumber penerimaan negara dan mempermudah para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Di Indonesia terdapat berapa jenis pajak yang menjadi perhatian masyarakat yakni Pajak Penghasilan atau PPh yang dibagi menjadi PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2) atau yang biasa dikenal dengan PPh Final. Salah satu jenis pajak yang tidak luput dari perubahan adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2. Pada artikel ini akan secara khusus membahas mengenai ketentuan dan perubahan tarif Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2. Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat 2 Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 atau yang selanjutnya disebut PPh Final adalah salah satu pajak penghasilan yang bersifat final, yaitu bahwa setelah pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang terkena pajak penghasilan yang bersifat tidak final. Dengan kata lain pajak ini tidak dikredit atau dikurangkan dari total pajak penghasilan yang terhutang. PPh Final harus dilunasi hingga selesai prosesnya dalam masa pajak yang sama. PPh Final tidak berpusat pada wajib pajak orang pribadi ataupun wajib pajak badan. Menurut Direktorat Jendral Pajak, jenis penghasilan yang menjadi objek pajak PPh Final adalah: penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi; penghasilan berupa hadiah undian; penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura; penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan penghasilan tertentu lainnya Berapa tarif PPh Final? Tarif PPh Final adalah sebagai berikut: Bunga deposito, jenis-jenis tabungan, SBI, dan diskon jasa giro dikenakan tarif 20% (PP No 131 Tahun 2000). Bunga simpanan yang dibayarkan koperasi pada anggotanya dikenakan tarif 10% ( PP No 15 Tahun 2009). Bunga dari kewajiban dengan berbagai jenis tarif dari 0-20% (PP No 15 Tahun 2009). Dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dikenakan tarif 10% sebagaimana telah diatur dalam Pasal 17 ayat 2C. Hadiah atau undian dikenakan tarif 25% (PP No 132 Tahun 2000). Transaksi derivatif berjangka panjang yang telah diperdagangkan di bursa dikenakan tarif 2,5% (PP No 17 Tahun 2009). Transaksi penjualan saham pendiri dan saham bukan pendiri, tarifnya masing-masing 0,5% dan 0,1% (PP No 14 Tahun 1997). Jasa Konstruksi dikenakan tarif 2-6% (PP No 40 Tahun 2009). Sewa atas dan atau bangunan, tarifnya adalah 10% (PP No 5 Tahun 2002). Pengalihan hak atas tanah dan dalam hal ini termasuk usaha real estate tarifnya adalah 5% (PP No 71 Tahun 2008). Transaksi dari penjualan saham atau pengalihan ibu kota mitra perusahaan adalah 0.1 (PP No 4 Tahun 1995). Yang dikecualikan dari Pemotongan PPh Final bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia, sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah bunga dan diskonto yang diterima/diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank dari luar negeri di Indonesia bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonsia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, diberikan berdasarkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Dana Pensiun yang bersangkutan terdaftar bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun , atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri. orang Pribadi Subjek Pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya dalam 1 tahun pajak termasuk bunga dan diskonto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. Bagaimana ketentuan pembayaran dan pelaporan PPh Final? Pembayaran PPh Final daapat dilakukan dengan dua mekanisme yaitu mekanisme pemotongan dan mekanisme pembayaran sendiri dengan ketentuan WP badan sebagai pemotong PPh Final dan WP orang pribadi tidak berperan sebagai pemotong PPh Final. Dengan kata lain pemotong PPh Final adalah pihak pemberi penghasilan. Para pemotong yang dimaksud adalah pihak-pihak seperti koperasi, penyelenggara kegiatan, otoritas bursa, dan bendaharawan. Untuk batas waktu pembayaran adalah sebagai berikut: PPh Final mekanisme pemotongan : tanggal 10 bulan berikutnya PPh Final mekanisme pembayaran sendiri : tanggal 15 bulan berikutnya PPh Final berdasarkan transaksi penjualan saham : tanggal 20 bulan…
PPh 22, Pajak yang Mengawasi Kegiatan Impor
Pajak merupakan sebuah kata dan pemahaman yang sangat familiar dikalangan masyarakat. Pajak identik dengan iuran yang dikenakan pada para Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Transaksi seperti perdagangan tidak luput dari pajak. Sebut saja kegiatan impor. Kegiatan ini bukanlah hal yang baru di Indonesia. Kegiatan impor dinilai sebagai salah satu faktor yang membantu perekonomian negara maupun masyarakat. Kembali lagi pada sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia. Sistem perpajakan di Indonesia berkaitan erat dengan kesinambungan antara hak dan kewajiban seorang pribadi. Singkatnya begini, Apabila seseorang ingin mendapatkan hak untuk hidup sejahtera, maka ia juga harus memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak. Ada hak, ada kewajiban. Namun sekalipun sifat pemungutan pajak dapat memaksakan, perlu diketahui bahwa dalam penerapannnya pemungutan pajak didasari oleh aturan perpajakan agar tidak merugikan masyarakat. Memang sistem perpajakan di Indonesia masih jauh dari kata sempurna. Buktinya masih banyak wajib pajak yang lalai menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak. Bahkan ada yang sampai menyimpan kekayaannya di negara lain. Hal ini menjadi ‘PR’ extra bagi pemerintah agar bisa meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya para wajib pajak agar dapat meningkatkan penerimaan pajak. Pajak yang diberlakukan di Indonesia terdiri dari beberapa jenis, dan salah satu yang paling terkenal diantaranya adalah Pajak Penghasilan atau yang selanjutnya disingkat dengan PPh. PPh sendiri dibagi menjadi beberapa jenis yaitu Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh 29, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Dalam artikel ini, mari kita kupas sedikit mengenai PPh 22. Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) Menurut UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) Pajak Penghasilan Pasal 22 atau selanjutnya disebut PPh 22 merupakan bentuk pemungutan pajak atau pemotongan pajak yang dilakukan oleh suatu pihak (benadaharawan pemerintah pusat maupun daerah dan intansi pemerintah). PPh 22 dikenakan terhadap pembayaran atas penyerahan barang kepada badan pemerintah atau kegiatan usaha tertentu (contoh, import). Singkatnya PPh 22 merupajan pajak yang diberikan kepada badan usaha khusus yang bergerak di bidang ekspor impor maupun re-impor atas penjualan barang yang tergolong mewah. Lalu, apa yang menjadi perbedaan antara PPh 22 dengan PPN? Perbedaannya adalah pada peruntukan perpajakannya. PPN dikenakan terhadap proses baik produksi maupun distribusi produk dengan tarif 10% dan 0%. Sedangkan PPh 22 dikenakan pada perusahan pemerintah atau perusahaan swasta yang melakukan kegiatan impor tersebut. Untuk tarifnya akan dibahas selanjutnya. Pemungut PPh 22 Penetapan pemungut PPh 22 dilakukan untuk menetapkan mereka yang menghitung, memungut dan menyetor PPh 22. Menurut PMK-210/PMK/03/2008, pemungut PPh 22 yang dimaksud adalah: bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang; bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang; bendahara pengeluaran terkait dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan; Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS); BUMN yang meliputi: PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Adhi Karya (Persero) Tbk., PT Hutama Karya (Persero), PT Krakatau Steel (Persero); dan Bank-bank BUM Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam neger Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam neger Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan peluma Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya. Pungutan PPh 22 Sama halnya seperti jenis pajak lainnya, pemungutan PPh 22 ditetapkan besaran pungutannya sesuai dengan Besarnya pungutan PPh Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut: Atas impor: yang menggunakan Angka Pengenal Impor atau yang selanjutnya dikenal dengan API dengan presentase sebesar 2,5% dari nilai impor. Kecuali atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu sebesar 0,5% dari nilai impor. Apa itu nilai impor? Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk. Perhitungannya adalah CIF (Cost Insurance and Freight) + Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan kepabeanan impor. yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% dari nilai impor; yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% dari harga jual lelang. 2. Atas pembelian barang dengan presentase sebesar 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN. 3. Atas penjualan BBM, gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas dan pelumas adalah sebagai berikut: BBM sebesar: a) 0,25% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum Pertamina b) 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum bukan Pertamina c) 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada pihak selain sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b). Bahan Bakar Gas sebesar 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN Pelumas sebesar 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN. 4. Atas penjualan hasil produksi kepada distributor dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi: penjualan semua jenis semen sebesar 0,25%; penjualan kertas sebesar 0,1%; penjualan baja sebesar 0,3%; penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih sebesar 0,45%; penjualan semua jenis obat sebesar 0,3%, dari dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 5. Atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor sebesar 0,45% dari dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 6. Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, sebesar 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk PPN. 7. Atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. 8. Apabila tidak memiliki NPWP dipotong…
PPh 21, Jenis Pajak Paling Mainstream di Kalangan Karyawan
Beberapa dari Anda para wajib pajak ketika mendengar kata pajak mungkin akan langsung berpikiran bahwa anda akan kehilangan sedikit dari penghasilan anda. Fakta tersebut memang benar, namun kehilangan bukan berarti secara cuma-cuma, melainkan untuk kontribusi untuk negara. Jika anda memenuhi kriteria sebagai wajib pajak, tentunya anda harus dengan sukarela membayar pajak guna memenuhi kewajiban anda sebagai warga negara yang baik. Namun kenapa pajak perlu diberlakukan? Pertama-tama sebagai informasi, pajak diberlakukan di seluruh dunia. Alasannya cukup simple yakni jika anda ingin hidup anda lebih dimudahkan dengan bantuan fasilitas umum yang disediakan, maka perlu adanya dana pemasukan. Jika anda ingin berada dalam suatu negara yang menyediakan kesejahteraan untuk bangsanya, anda juga harus berkontribusi untuk mewujudkan kesejahteraan tersebut. Kembali lagi ke pertanyaan kenapa pajak diberlakukan? Sebagian besar orang pastinya sudah mengetahui alasannya. Namun tidak sedikit juga yang belum tahu bahwa pajak sering dijuluki sebagai ‘fondasi’ karena fungsinya yang penting sebagai dasar dalam membiayai pembangunan negara. Sumber pemasukan negara terbesar berasal dari pajak. Guna memperbaiki fasilitas-fasilitas umum negara yang anda nikmati, negara membutuhkan biaya yang besar, karena Indonesia negara yang besar. Jadi tidak heran jika negara juga butuh biaya pembangunan yang besar-besaran. Pembayaran pajak merupakan bentuk kewajiban warga negara dalam membangun negara ini secara berkelanjutan. Oleh karena itu, kesadaran serta pemahaman masyarakat dalam hal ini sebagai wajib pajak, sangat diperlukan agar pembangunan negara ini bisa terus berlanjut. Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Wajib pajak dan pemungutan pajak Menurut Undang Undang No. 6 Tahun 1983, Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sedangkan badan adalah perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perseroan atau perkumpulan lainnya, firma, kongsi, perkumpulan koperasi, yayasan atau lembaga, dan bentuk usaha tetap. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena apabila tidak, kepedulian dalam membayar pajak akan sulit untuk direalisasikan. Pemungutan pajak secara paksa akan memberikan pemahaman bahwa para wajib pajak memiliki kewajiban dan dituntut untuk membayar pajak sebagai warga negara yang baik dalam rangka pembangunan nasional. Pajak Penghasilan (PPh) Di Indonesia terdapat berbagai macam jenis pajak sesuai dengan peruntukannya. Salah satu jenis pajak yang memberikan kontribusi yang besar terhadap pembangunan negara adalah Pajak Penghasilan (PPh). Menurut Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan tertulis bahwa Pajak Penghasilan dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diperolehnya. Pada artikel ini akan dibahas lebih lanjut salah satu jenis PPh yang mainstream terutama dikalangan karyawan, yakni Pajak Penghasilan Pasal 21 atau yang biasa dikenal dengan PPh 21. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) Pajak Penghasilan Pasal 21 atau selanjutnya disebut PPh 21 merupakan cara pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Perusahaan sebagai pemberi kerja wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku dan diharapkan tidak terjadi kesalahan karena akan merugikan karyawannya. Apabila anda adalah seorang pegawai, menerima uang pensiun atau uang manfaat, dan jaminan hari tua. Pemotong PPh 21 Menurut Kementrian Keuangan, pemotong PPh Pasal 21 terdiri dari: Pemberi kerja Bendahara dan pemegang kas pemerintah Dana pensiun Orang pribadi pembayar honorarium Penyelenggara kegiatan Namun perlu diperhatikan yang tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana tersebut di atas adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional. Apabila pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana tersebut di atas adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional maka disebut dan termasuk dalam kategori pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26). Subjek PPh 21 Dalam pelaksanaan pemungutan pajak, pastinya ada subjek yang menjadi target yang dipungut PPh 21. Dalam hal ini, subjek yang dimaksud adalah: pegawai; penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya; bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi: tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris; pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/ peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya; olahragawan; penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; pengarang, peneliti, dan penerjemah; pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan; agen iklan; pengawas atau pengelola proyek; pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara; petugas penjaja barang dagangan; petugas dinas luar asuransi; distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya; anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama; mantan pegawai; peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain: peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya; peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja; peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu; peserta pendidikan dan pelatihan; peserta kegiatan lainnya. Bukan Subjek PPh 21 pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain diluar jabatan atau pekerjaannya tersebut pejabat perwakilan organisasi internasional, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan Pajak Penghasilan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau…
Transaksi Seperti Apa yang Dikenai Pajak?
Pajak merupakan sumber penerimaan Negara yang dipungut dan sifatnya dipaksakan karena merupakan kewajiban. Dari definisi tersebut dapat dipahami mengenai kewajiban membayar pajak, tujuannya untuk apa dan manfaat yang diperoleh dari membayar pajak. Oleh karena itu peranan masyarakat dibutuhkan demi kesejahteraan bersama. Besarnya penerimaan pajak negara seringkali menjadi isu yang penting. Mengapa tidak? Karena setiap tahunnya pemerintah menetapkan target penerimaan pajak. Target penerimaan pajak setiap tahunnya semakin bertambah seiring dengan bertambahnya jumlah wajib pajak. Dalam artikel sebelumnya, telah dibahas mengenai subjek pajak. Setiap subjek pasti memiliki objek, sama halnya dengan pajak. Mari kita mengenal lebih detail mengenai transaksi pajak dan apa saja yang termasuk didalamnya. Pengertian Objek dan Transaksi Pajak Objek pajak adalah transaksi (biasanya sumber pendapatan) yang menurut peraturan perpajakan tergolong sebagai transaksi yang harus dikenai pajak. Menurut ketentuan Undang-Undang Perpajakan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pengasilan dan ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang memberikan penegasan mengenai objek Pajak Penghasilan yaitu: setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk: penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini; hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan; laba usaha; keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk: 40 a. keuntungan karena pengalihan harta lepada perseroan, persekutuan, dan badan lain sebagai pengganti saham atau penyertaan modal; b. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya; c. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun; d. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan e. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan; penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak; bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang; dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi; royalti atau imbalan atas penggunaan hak; sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; penerimaan atau perolehan pembayaran berkala; keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; keuntungan selisih kurs mata uang asing; selisih lebih karena penilaian kembali aktiva; premi asuransi; iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas; tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak; penghasilan dari usaha berbasis syariah; imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan surplus Bank Indonesia Pajak Pertambahan Nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas transaksi: penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; impor Barang Kena Pajak; penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Pajak Penjualan atas Barang Mewah Menurut Undang-undang PPN No 42 Tahun 2000, pengertian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong sebagai barang mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan Barang Kena pajak yang tergolong mewah tersebut di dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha aau pekerjaannya, ataupun impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. Berbeda halnya dengan Pajak Pertambahan Nilai, PPnBM yang sudah dibayar hanya satu kali saja dan tidak dapat dikreditkan dengan PPN maupun PPnBM yang dipungut. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diharapkan dapat membantu pembiyaan daerah untuk melaksanakan otonominya. Pada umumnya PBB dikenakan terhadap objek pajak berupa tanah dan atau bangunan. Sumber Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tersebut diharapkan menjadi sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan daerah untuk meningkatakan pemerataan kesejahteraan rakyat. Pajak Penghasilan (PPh) Objek pajak penghasilan (PPh) adalah setiap penghasilan tambahan yang diterima atau yang diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak tersebut dengan nama dan dalam bentuk apapun. Pajak Bea Materai Bea Materai adalah pengenaan pajak atas dokumen yang bersifat perdata, dan memberikan kekuatan yang sempurna, dalam artian apabila telah dibayarkan bea materianya maka akta tersebut terhindar dari sanksi administratif yang diatur dalam Undang-undang bea materai, apabila diperhatikan pemungutan bea materai oleh pemerintah memenuhi kriteria tentang pajak dengan ciri-ciri2 : Bea materai dipungut oleh pemerintah pusat, walaupun diserahkan kepada Perum Peruri untuk mencetak dan PT Pos Indonesia untuk mengedarkannya, tetap wewenang menerbitkan, memgedarkan dan izin pelunasan bea materai dengan cara lain ada pada pemerintah pusat. Hasil pelunasan bea materai seluruhnya masuk ke dalam kas pemerintah pusat. Tidak ada balas jasa (kontra prestasi) secara langsung atas pelunasan bea materai. Hasil pelunasan bea materai digunakan untuk menjalankan pemerintahan dan pembangunan, yang merupakan kontra prestasi yang bersifat secara umum atau tidak langsung. Bea materai terutang apabila orang atau badan hukum melakukan perbuatan sesuai Undangundang Bea Materai. Pemungutan bea materai bersifat dapat dipaksakan. Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Dalam UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000 (disebut dengan UU BPHTB), memberikan pengertian mengenai BPHTB, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah…
Wajib Pajak Pemotong Pajak kini Wajib Pakai E-Bupot
Peningkatan pelayanan perpajakan menunjukkan bahwa direktorat jenderal pajak benar-benar serius untuk melakukan reformasi pajak. Hal ini kembali ditegaskan lewat diberlakukannya peraturan terbaru yang membuat para Wajib Pajak pemotong Pajak kini wajib untuk membuat E-Bupot. E-Bupot Sudah dicanangkan Sejak Tahun 2017 Peraturan yang memang sudah dicanangkan sejak tahun lalu itu memang bertujuan untuk mempermudah Wajib Pajak pemotong PPh pasal 23 dan PPh pasal 26 . Peraturan tersebut termaktub di Pasal 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017. Dimana Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP – 178/PJ/2017 Mengenai Penetapan 15 Wajib Pajak yang memiliki keharusan untuk membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dengan menggunakan aplikasi e-Bupot 23/26. Bisa dibilang, E-Bupot adalah aplikasi yang memang disediakan DJP unutk membuat bukti pemotongan dan pelaporan pajak seperti SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Dan Mulai bulan ini, wajib pajak (WP) pemotong PPh pasal 23 dan PPh Pasal 26 wajib membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT melalui aplikasi tersebut. Perdirjen 04/2017 yang terdiri dari 14 Pasal tersebut memberikan gambaran soal mekanisme pelaporan ataupun pembuatan bukti potong. Salah satu penekananya adalah penggunaan e-bupot. Kala itu, sistem e-bupot diterapkan secara bertahap misalnya hanya di Kanwil LTO, Kanwil Jakarta Khusus, dan KPP Madya di Jakarta.Dengan berlakunya peraturan tersebut, WP pemotong kendati telah berpindah ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang lain, tetap wajib membuat dan penyampain SPT Masa sesuai mekanisme Perdirjen tersebut. Mulai Mei, Pemerintah Mulai Wajibkan E-Bupot Akhir bulan lalu, pemerintah menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-425/PJ/2019. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan seperti dikutip dalam pertimbangan beleid itu menuturkan, aturan yang diterapkan mulai bulan ini merupakan pelaksanaan Pasal sebelumnya. Seperti diketahui, Pasal 12 Perdirjen 04/2017 menjelaskan bahwa pemberlakuan mekanisme pemotongan PPh 23 dan 26 diatur bertahap sampai dengan keluarnya Keputusan Dirjen Pajak Nomor 425 ini. Adapun syarat penggunaan aplikasi e-Bupot 23/26 yakni pemotong Pajak terlebih dahulu harus memiliki Sertifikat Elektronik/Digital Certificate. Ini adalah sertifikat elektronik yang di dalamnya terdapat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status. Anda bisa meminta bantuan KPP untuk pengurusan Digital serticate. Sementara yang sudah miliki tidak memerlukan hal tersebut. Tata cara perolehan sertifikat elektronik telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai pengamanan transaksi elektronik Layanan Pajak Online. E-Bupot diharapkan Bisa Bantu Wajib Pajak Dengan adanya sistem ini, diharapkan DJP dapat meningkatkan efisiensi bagi para wajib pajak. Wajib Pajak pemotong kini akan terbantu dalam pengisian dokumen bukti potong dalam aplikasi tersebut dan juga keamanan data lantaran bukti potong terebut telah disimpan di sistem administrasi Ditjen Pajak. Dan tentu tujuan akhirhnya adalah meningkatkan partisipasi pajak. Kebingungan ketika menghadapi masalah perpajakan? Serahkan saja urusan perpajakan perusahaan Anda kepada kami. Dengan tenaga yang profesional dan berpengalaman kami siap untuk mengatasi masalah perpajakan yang Anda hadapi. Segera klik icon whatsapp di bawah ini untuk menghubungi konsultan Indopajak!
Pemilu Usai, Pengusaha Tagih Pemerintah Turunkan PPh Badan Usaha
Pemilu 2019 akhirnya telah selesai dilaksanakan. Berkenaan dengan itu, para pengusaha menagih janji pemerintah yang kabarnya akan mengeluarkan peraturan baru untuk turunkan PPh Badan (Pajak Penghasilan Badan Usaha). Sayangnya, pemerintah kabarnya masih menunggu peraturan tersebut dibahas oleh anggota dewan. Pemilihan umum baru saja diselesaikan beberapa waktu yang lalu. Suasana yang tadinya cukup panas dikarenakaan kedua pasang calon presiden yang bersaing perlahan kini mulai reda. Pemerintah dan anggota dewan kini bisa kembali fokus untuk membuat aturan-aturan yang berlaku terutama tentang perpajakan. Pemangkasan Pajak Penghasilan ditunggu Pengusaha Salah satu peraturan yang cukup menjadi perhatian oleh para pengusaha adalah wacana pemangkasan pajak penghasilan bagi (PPh) badan usaha. Pemerintah melalui menteri keuangan kabarnnya tengah mengajukan revisi pada Undang-undang yang memayungi aturan tersebut. “Jadi penurunan tarif hanya dimungkinkan kalau melakukan revisi UU PPh yang sekarang sudah dipersiapkan oleh kita. Kita tentu masukan dalam daftar legislasi di DPR. Di DPR sekarang sesudah ini akan fokus bisa jalankan fungsi legislasi secara lebih cepat sehingga kita bisa segera bahas” Terangnya pada acara di Hotel Shangri-La Jakarta. Proses revisi UU memang termasuk di wilayah DPR atau legislatif, dan proses untuk revisi tengah menjadi perbincangan antara DPR dan pemerintah. “Kita menyiapkan RUU nya dan kita terus berdiskusi untuk supaya proses legislasi yang sekarang sedang di DPR. kami masih ada RUU KUP dan kemarin RUU PNBP sudah selesai. Kita berharap untuk DPR menyelesaikan,” lanjutnya. Insentif Pajak juga Dijanjikan Pemerintah Di tempat terpisah, pembahasan peraturan tentang insentif pajak kabarnya telah dibahas oleh presiden. Dan kabarnya akan segera diterbitkan beberapa bulan ke depan seperti diungkapkan oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto. “Sudah dibahas ketika sidang kabinet Paripurna oleh Presiden, sudah diminta untuk direalisasikan. Misalkann ada perusahaan yang berinvestasi untuk SMK, maka pemerintah akan memberikan potongan pajak sejumlah investasi tersebut.” Terangnya pada sebuah acara di Ritz Carlton Pacific Place, Rabu yang lalu. Kabarnya, pemerintah membuka peluang untuk pemangkasan pajak bagi 32 perusahaan yang turut berkontribusi membantu pemerintah untuk mengembangkan teknologi. Besaran pemangkasan pajak tersebut (super deductable tax) kabarnya akan mencapai angka 200 persen. Bagi pelaku usaha yang mendorong pengembangan pendidikan vokasi dan 300 persen untuk pengembangan RnD. Setelah berakhirnya masa pemilihan umum , pemerintah dan anggota dewan kini bisa kembali fokus untuk membahas berbagai peraturan tentang perpajakan yang dapat meringkankan pengusaha. Pembahasan peraturan tersebut kabarnya akan selesai pada pertengahan tahun 2019 ini. Ikuti terus perkembangan berita pajak Badan Usaha di Indopajak. Bila Anda tidak ingin repot untuk mengurus berbagai hal yang berkaitan tentang perpajakan. Segera chat kami dengan klik logo whatsapp di bawah ini!