Salah satu kewajiban seorang Wajib Pajak adalah membayar pajak. Saat Anda membayar pajak, Anda perlu menyertakan Surat Setoran Pajak. Tahukan Anda, Surat Setoran Pajak atau yang selanjutnya disebut dengan istilah SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan melalui cara lain ke dalam kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Pelunasan secara langsung dan tidak langsung Pada dasarnya, pelunasan pajak dibagi menjadi dua yakni pelunasan yang dilakukan oleh pihak lain atau secara tidak langsung dan pelunasan yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan atau secara langsung. Pelunasan yang dilakukan secara tidak langsung atau melalui pihak lain sering disebut dengan penyetoran. Dalam hal ini Wajib Pajak bersifat pasif karena pemberi penghasilan memotong/memungut kemudian disetor oleh pemotong/pemungut yang bersangkutan. Pihak yang melakukan penyetoran adalah pihak lain bukan Wajib Pajak secara langsung. Contohnya pemotongan PPh 21 atas gaji dan honorarium, PPh 22 atas bendaharawan, dan lain-lain. Sedangkan pelunasan secara langsung oleh Wajib Pajak, atau yang sering dikenal dengan istilah pembayaran dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak, contohnya Wajib Pajak menghitung sendiri PPh 29, PPh 25 (angsuran bulanan), dan lain-lain. Jenis-jenis Surat Setoran Pajak (SSP) Jenis-jenis SSP di bagi menjadi 4 (empat), antara lain: Surat Setoran Pajak Standar merupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak yang berfungsi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kantor Penerima Pembayaran, dan digunakan sebagai bukti pembayaran sesuai dengan bentuk, ukuran, dan isi yang telah ditetapkan. Surat Setoran Pajak Khusus adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kantor Penerima Pembayaran yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi dan/atau alat lainnya yang isinya sesuai dengan yang telah ditetapkan, dan mempunyai fungsi yang sama dengan SSP Standar dalam administrasi perpajakan. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP) adalah SSP yang digunakan oleh Importir atau Wajib Bayar dalam rangka impor. Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri adalah SSP yang digunakan oleh Pengusaha untuk cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri. Formulir SSP Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak, formulir SSP dibuat dalam rangkap 4 (empat), dengan peruntukan sebagai berikut: lembar ke-1 digunakan untuk arsip Wajib Pajak; lembar ke-2 digunakan untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN); lembar ke-3 digunakan untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak; lembar ke-4 digunakan untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran. Sebenarnya formulir SSP secara umum hanya dibuat rangkap empat saja. Namun ada beberapa kasus wajib pajak membutuhkan lebih dari 4 lembar formulir untuk arsip wajib pungut (Bendahara Pemerintah/BUMN). Contohnya rangkap 5 (lima) dengan peruntukan lembar ke-5 untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku atau pihak lain yang sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku. Ketentuan Formulir SSP Penting untuk diketahui bahwa formulir SSP adalah formulir khusus yang tidak bisa dibuat sendiri oleh wajib pajak. Alasannya karena formulir SSP memiliki bentuk dan isi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Untuk mendapatkannya, wajib pajak bisa meminta formulir SSP secara gratis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Satu formulir SSP hanya bisa digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu masa pajak atau satu tahun pajak/surat ketetapan pajak/surat tagihan pajak dengan menggunakan satu kode akun pajak dan satu kode jenis setoran. Untuk Pengisian Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setorannya dalam formulir SSP dilakukan berdasarkan Tabel Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut. Untuk satu Masa Pajak atau satu Tahun Pajak, Anda bisa menggunakan satu Kode Akun Pajak dan satu Kode Jenis Setoran. Saat mengisi formulir SSP, wajib pajak harus mengetahui kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak. Mengapa demikian? Alasannya karena kedua kode tersebut akan dicatat dalam data administrasi (database). Wajib Pajak melakukan penyetoran penerimaan pajak dalam rangka impor, termasuk penyetoran kekurangan pembayaran pajak atas impor selain yang ditagih dengan SPP dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) seperti yang telah dijelaskan diatas. Jika sewaktu-waktu terdapat kesalahan dalam pengisian, Anda dianggap belum melakukan pelaporan atau bahkan belum melakukan pembayaran pajak terutang yang seharusnya Anda bayar. Memang kesalahan tersebut dapat Anda perbaiki di kemudian hari, namun akan lebih baik lagi jika pengisian kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu Anda sebaiknya menghindari kesalahan pengisian formulir. SPP diganti dengan Surat Setoran Elektonik? Perkembangan teknologi dan informasi saat ini memang pesat. Hampir semua aktivitas keuangan menggunakan fitur elektronik untuk memudahkan. Hal ini juga berlaku dalam pajak. Penggunaan SSP digantikan oleh SSE (Surat Setoran Elektronik) pajak atau eBiling yang secara efektif diberlakukan sejak 1 Juli 2016. SSE pajak ini berbasis internet, jadi Anda sebagai wajib pajak akan semakin mudah dalam membayarkan pajak Anda di mana saja dan kapan saja tanpa harus mengantri. Sebagai Wajib Pajak yang baik, menjalankan tugas perpajakan Anda merupakan sebuah kewajiban yang harus Anda penuhi. Jika Anda menyetor pajak setelah tanggal jatuh tempo, Anda akan sanksi administrasi yakni denda 2%. Jika ingin terhindar dari sanksi, penuhi kewajiban Anda. Indopajak menyediakan jasa konsultan dan membantu Anda memenuhi kewajiban Anda. Hubungi kami sekarang juga.
Tag: PKP
Penghasilan Kena Pajak Bagi Karyawan Berpenghasilan
Pajak Penghasilan bisa dibilang pajak yang mainstream di kalangan karyawan. Jika anda seorang karyawan berpenghasilan, Anda perlu tahu tentang perhitungan Penghasilan Kena Pajak. Perhitungan Penghasilan Kena Pajak akan menjadi dasar menghitung PPh 21 dalam satu tahun. Pajak Penghasilan dan Penghasilan Kena Pajak Untuk membantu Anda memahami pengenai Pajak Penghasilan, pertama-tama Anda perlu memahami apa itu Pajak Penghasilan. Pajak Penghasilan atau yang selanjutnya disebut PPh merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan. PPh dibagi menjadi beberapa jenis yakni PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh Final, PPh 15, PPh 25, dan PPh 26. Namun untuk karyawan pada umumnya dikenai PPh 21. Objek PPh adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi (penghasilan) yang diterima oleh wajib pajak dalam bentuk upah/gaji. Dalam aturan pajak penghasilan terdapat 2 jenis penghasilan yakni Penghasilan Kena Pajak dan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Pada artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Penghasilan Kena Pajak atau yang selanjutnya disebut PKP merupakan landasan atau dasar perhitungan PPh Wajib Pajak. Ketentuan tarif PPh diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008. Perhitungan PKP dapat diperoleh setelah menghitung penghasilan neto dalam setahun dikurangi PTKP. PKP didapat dari penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Apabila terdapat kerugian dalam menghitung PKP maka akan dikompensasikan pada tahun berikutnya selama lima tahun berturut-turut. Tarif PKP adalah sebagai berikut: NO Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tarif Memiliki NPWP Tidak Memiliki NPWP 1 Sampai dengan Rp 50.000.000 5% 6% 2 Rp 50.000.000-Rp250.000.000 15% 18% 3 Rp 250.000.000-Rp500.000.000 25% 30% 4 > Rp500.000.000 30% 36% Cara mendapatkan besaran Penghasilan Kena Pajak Menghitung seluruh Penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak Penghasilan yang tidak termasuk dalam objek pajak dan penghasilan yang telah dikenakan PPh yang bersifat Final tidak perlu dimasukkan. Apabila telah dimasukkan dalam pembukuan wajib pajak, maka perlu dikeluarkan dari Laporan Rugi/Laba terlebih dahulu melalui koreksi fiskal. Kurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh badan tersebut Biaya yang dimaksudkan adalah seluruh biaya baik yang secara langsung atau tidak langsung, yang berkaitan dengan kegiatan usaha, seperti biaya pembelian bahan, biaya pekerjaan atau jasa (gaji, tunjangan), biaya bunga, biaya sewa, royalty, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya promosi dan penjualan, biaya administrasi. Perhatikan biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan Berdasarkan aturan perundangan perpajakan, dalam perhitungan PKP anda harus memperhatikan biaya yang tidak dapat dikurangkan. Bila sudah terlanjur masuk dalam pembukuan wajib pajak, biaya-biaya tersebut perlu dikeluarkan terlebih dahulu melalui koreksi fiskal. Biaya tersebut di antaranya pembagian laba seperti dividen, pembagian sisa hasil usaha koperasi maupun biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham, mitra, atau anggota maupun biaya-biaya lain yang diatur dalam peraturan perpajakan. Perhitungan Penghasilan Kena Pajak Perhitungan PKP dibagi menjadi 3 macam yakni: PKP bagi Wajib Pajak Badan Perhitungannya sebagai berikut: Penghasilan neto = penghasilan bruto – pengurang/biaya yang diperkenankan UU Pajak Penghasilan PKP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dengan pembukuan Perhitungan PKP bagi WPOP dalam negeri dalam satu tahun pajak berdasarkan UU PPh Pasal 2A ayat (6) dibagi menjadi 3, yakni: Penghasilan Kena Pajak = penghasilan neto – Penghasilan Tidak Kena Pajak Penghasilan Kena Pajak = penghasilan neto – zakat – Penghasilan Tidak Kena Pajak Penghasilan Kena Pajak = penghasilan neto – zakat – kompensasi rugi – Penghasilan Tidak Kena Pajak Secara keseluruhan, perhitungannya adalah penghasilan neto = penghasilan bruto – pengurang/biaya diperkenankan sesuai UU PPh PKP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dengan Norma Perhitungan PKP = penghasilan neto – PTKP Untuk Wajib Pajak yang membayar zakat, perhitungannya sebagai berikut PKP = penghasilan neto – zakat – PTKP Sebagai warga negara Indonesia, membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan kewajiban yang harus dipenuhi apalagi jika anda sudah bekerja dan berpenghasilan. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pajak merupakan sumber peneriman negara diperoleh dari penghasilan rakyat. Hal ini menjadi peran sekaligus kewajiban rakyat dalam pembiayaan dan pembangunan nasional. Apabila setiap wajib pajak yang menyadari kewajibannya dalam membayar pajak, maka penerimaan pajak negara akan tumbuh. Peningkatan penerimaan pajak juga dapat dipengaruhi oleh bertambahnya jumlah wajib pajak setiap tahunnya. Anda sebagai wajib pajak yang membayar pajak juga bisa merasakan manfaat yang diberikan dari pajak tersebut seperti pembangunan dan fasilitas yang dibangun oleh pemerintah dalam bentuk infrastruktur seperti rumah sakit, jalan dan lain-lain. Kesimpulannya, berdasarkan ketentuan diatas dapat dikatakan bahwa setiap Penghasilan Kena Pajak (PKP) seseorang berbeda satu dengan yang lainnya. Perbedaan Penghasilan Kena Pajak tersebut bergantung pada penghasilan Neto, PTKP dan bagaimana cara perhitungannya. Pada dasarnya PKP berbanding lurus dengan penghasilan. Semakin besar penghasilan Netto yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan Usaha maka semakin besar pula PKP yang dihasilkan sehingga Pajak Peghasilan yang akan ditanggung juga semakin besar. Apabila Anda memiliki badan usaha, membayar pajak adalah salah satu kewajiban yang harus memenuhi kewajiban perpajakan Anda. Perhitungan pajak yang harus dibayarkan memang sedikit rumit. Oleh karena itu anda butuh seorang konsultan pajak yang berbakat di bidangnya. Apabila Anda sedang mencari seorang konsultan pajak, jatuhkan pilihan pada Indopajak. Di sini Anda bisa berdiskusi dengan konsultan pajak terbaik mengenai hak dan kewajiban pajak yang Anda miliki, termasuk pajak penghasilan. Selain menyediakan jasa konsultan, Indopajak juga menyediakan jasa payroll dan akuntan. Menggunakan jasa konsultan tidak harus mahal. Indopajak sangat handal dalam mengurus masalah perpajakan. Tertarik menggunakan jasa Indopajak? Hubungi kami di sini.
Sanksi PKP untuk Pengusaha Nakal!
Tahukah kamu? Pengusaha kecil dan besar wajib memiliki PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Pengusaha yang mendapatkan bruto 4,8 milyar per tahun wajib menjadi PKP dan menerapkan PPN. Para pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi PKP mendapatkan keuntungan karena pajak yang dibayarkan saat membeli barang (pajak masukan) dapat dikurangi dari pajak yang dipungut saat menjual barang (pajak keluaran), jadi tidak perlu dimasukkan sebagai biaya produksi. Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) Sesuai dengan undang-undang, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Lalu apa saja kewajiban para pengusaha yang telah menjadi PKP? Kewajiban PKP adalah sebagai berikut: Membuat faktur pajak saat terjadi penjualan barang/jasa, Melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebesar 10% dari harga jual. PPN penjualan ini yang disebut dengan pajak keluaran. Mengurangi pajak keluaran dengan pajak masukan Hasil pengurangan tersebut menjadi PPN kurang bayar yang harus disetorkan kepada negara Hasil perhitungan pajak kemudian dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Saat ini NIK dalam KTP sudah terintegrasi dengan pajak. Jika bruto dari faktur pajak sudah mencapai 4,8 milyar dan Anda belum mendaftarkan diri sebagai PKP, maka Anda bisa mendapatkan sanksi dari Dirjen Pajak. Sanksi Pajak PKP Dalam peraturan pajak Indonesia, terdapat sanksi pajak 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP). Berikut sanksi pajak yang dikenakan: Jika SPT Masa terlambat disampaikan akan dikenakan denda Rp100.000-Rp500.000 per SPT, Jika SPT Tahunan terlambat disampaikan, akan dikenakan denda Rp100.000 – Rp1.000.000 per SPT, Wajib pajak yang melakukan pembetulan sendiri dan belum disidik, dikenakan denda 150% dari jumlah pajak yang kurang dibayar, Pengusaha yang sudah PKP, namun tidak membuat faktur pajak, atau sudah membuat faktur pajak tapi tidak tepat waktu, dikenakan denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), Pengusaha yang sudah PKP, tetapi tidak mengisi faktur pajak dengan lengkap akan dikenakan sanksi 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), PKP yang melaporkan faktur pajak, namun tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak, dikenakan sanksi 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Sebagai contoh, PT. X tidak mendaftarkan diri sebagai PKP sejak PT tersebut didirikan Juli tahun 2017. PT. mendapatkan omzet dengan bruto sebesar 1 milyar, maka perhitungannya sebagai berikut: Peredaran Bruto (DPP) omzet setahun Rp. 1.000.000.000 Pokok PPN yg harus dipungut Rp. 100.000.000 Pokok PPN yang dipungut (100% dari Nilai PPN, atau 10% dari bruto) Sanksi Bunga 2%/bln maksimal 24 bln Rp. 48.000.000 (PPN x 2%)*24 Dari hasil pemeriksaan dan/atau penelitian yang menghasilkan SKPKB Denda Administrasi 2% dr DPP Rp. 20.000.000 Sanksi Administrasi Denda 2% dari DPP (Bruto) Sanksi 1 tahun pajak yg terhutang Rp. 168.000.000 PPN + Sanksi Bunga + Denda Administrasi Perlu diketahui, dalam beberapa kasus, sanksi denda bisa ditambahkan dengan sanksi pidana. Sanksi pidana dikenakan jika wajib pajak melakukan pelanggaran berat yang dilakukan lebih dari sekali hingga membuat kerugian pada pendapatan negara. Sebagai contoh dalam Undang-Undang KUP, terdapat pasal 39 ayat I yang memuat sanksi pidana bagi orang yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut. Sanksi yang menunggu orang tersebut adalah pidana penjara paling cepat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar. Hindari sanksi pajak yang membuat Anda merugi. Hubungi indopajak.id untuk membantu urusan perpajakan Anda.
UMKM Sedang Naik Daun, Apakah Pajaknya Juga Naik?
Tahun lalu tepatnya pada tanggal 1 Juli 2018 resmi diberlakukan secara efektif PP 23 Tahun 2018, yaitu kebijakan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final menjadi 0,5% bagi pelaku UMKM. Kebijakan ini dinilai akan sangat membantu para pelaku usaha UMKM karena usaha ini dinilai memegang peranan penting bagi perekonomian Indonesia. Mengapa tidak? Coba anda bandingkan kondisi negara kita sekarang dengan kondisi negara kita 10 tahun lalu. Zaman sekarang anda tidak perlu harus ke rumah makan yang mahal atau ke mall karena sekarang sudah banyak rumah makan sederhana yang menjual berbagai jenis makanan. Contoh lain adalah jika anda sedang mencari pakaian dari brand luar negeri, anda tidak perlu menunggu hingga beberapa bulan untuk dirilis di Indonesia karena anda bisa dapatkan di online shop favorit anda. Mudah, bukan? Usaha UMKM Memenuhi Kebutuhan Untuk memenuhi kebutuhan, anda tidak perlu repot-repot harus ini harus itu karena sudah pilihan layanan untuk membantu aktifitas atau memenuhi kebutuhan anda. Tanpa kita sadari, hidup kita dimudahkan oleh penyedia usaha diatas, entah usaha kuliner, fashion, dan masih banyak lagi. Apalagi di era digital saat ini, semuanya bisa didapatkan secara online. Kegiatan usaha yang dimaksudkan diatas tergolong dalam UMKM. Lantas, apa yang dimaksudkan dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan usaha yang tidak bisa dianggap sebelah mata. Meskipun namanya ‘kecil’, UMKM merupakan salah satu jenis usaha yang berperan besar dalam perekonomian nasional Indonesia. Alasannya sederhana, karena perkembangan usahanya mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini menjadi ‘target empuk’ pemerintah khsusunya dalam upaya ekstensifikasi pajak sektor UMKM. Namun satu hal yang perlu diperhatikan adalah masih banyak UMKM diluar sana masih lolos pajak. Perbedaan UKM dan UMKM Banyak orang masih bingung apabila ditanya mengenai perbedaan antara UKM dan UMKM. Sebenarnya cukup sederhana. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau yang selanjutnya disebut UMKM adalah usaha produktif milik perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria dengan maksimal asset Rp 50 juta dan omset maksimal Rp 300 juta. Sedangkan Usaha Kecil Menengah atau yang selanjutnya disebut UKM, adalah usaha produktif yang berdiri sendiri. UKM dilakukan perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan. Kriteria asset UKM adalah sebesar Rp 50 juta dan omzet dibawah Rp 200 juta. Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008, terdapat empat kriteria UMKM di Indonesia. Empat kriteria tersebut adalah Usaha Besar, Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro. Kriteria Usaha Mikro/Industri Rumah Tangga Usaha Mikro merupakan usaha yang dijalankan secara perorangan dan atau dijalankan oleh suatu badan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: Memiliki karyawan kurang dari 4 orang. Memiliki kekayaan bersih hingga Rp50 Juta per tahun. Omzet penjualan per tahunnya hingga 300 Juta. Kriteria Usaha Kecil Usaha Kecil memiliki definisi yang hampir mirip dengan Usaha Mikro. Perbedaannya adalah pada sifatnya dimana Usaha Kecil bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari suatu induk perusahaan. Dan Usaha Kecil tidak dikuasai atau menjadi bagian baik secara langsung maupun tidak langsung dari jenis Usaha Menengah atau Usaha Besar. Berikut kriteria dari Usaha Kecil : Jumlah karyawan lebih dari 5 orang dan kurang dari 19 orang Kekayaan bersih berksar antara Rp50 Juta hingga Rp500 Juta. Omzet penjualan per tahunnya Rp300 Juta hingga Rp2,5 Miliar Kriteria Usaha Menengah Usaha Menengah merupakan jenis usaha yang dijalankan baik oleh perorangan maupun badan dengan persyaratan sebagai berikut: Jumlah karyawan lebih dari 20 hingga 99 orang. Kekayaan bersih berkisar antara Rp500 Juta hingga Rp10 Miliar. Omzet penjualan per tahunnya antara Rp2,5 Miliar hingga Rp50 Miliar. Kriteria Usaha Besar Usaha Besar adalah jenis usaha ekonomi produktif yang paling tinggi diantara kriteria usaha sebelumnya. Jenis usaha ini biasanya merupakan perusahaan go-public, Badan Usaha Milik Negara atau Swasta yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. Berikut kriteria dari Usaha Besar: Jumlah karyawan lebih dari 100 orang. Kekayaan bersih lebih dari Rp10 Miliar. Omzet penjualan per tahunnya lebih dari Rp50 Miliar. Pajak yang harus dibayar Anda perlu membayar pajak-pajak berikut: Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final (untuk sewa gedung atau kantor, omzet penjualan, dan lainnya) PPh Pasal 21* (untuk penghasilan karyawan) PPh Pasal 23* (jika ada transaksi pembelian jasa) Ada perbedaan pengenaan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam penghitungan PPh. Bila karyawan UMKM memiliki gaji per bulan kurang dari Rp32 Juta per tahun, maka pajak yang dikenakan kepada pengusaha atau badan adalah PPh Final. PPh Final UMKM Seperti yang telah disebutkan diatas bahwa tahun lalu resmi diberlakukan secara efektif PP 23 Tahun 2018, mengenai kebijakan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final menjadi 0,5% bagi pelaku UMKM. Secara umum, PP 23 Tahun 2018 tentang pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan ini adalah diberlakukan sebgai pengganti PP No. 46 Tahun 2013. Adapun pokok-pokok peraturan ini meliputi: Penurunan tarif PPh Final yakni dari 1% menjadi 0,5% dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya; Wajib Pajak dapat memilih untuk mengikuti tarif dengan skema final 0,5%, atau menggunakan skema normal yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% sebagai berikut: Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yaitu selama 7 tahun; Bagi Wajib Pajak Badan (WPB) berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer, atau Firma selama 4 tahun; Bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas selama 3 tahun. Keuntungan PPh Final UMKM Penurunan tarif pajak menjadi 0,5% dikatakan akan sangat bermanfaat bagi pelaku UMKM karena memiliki beberapa keuntungan, di antaranya: Mudah dan sederhana. Pembayaran pajak akan lebih mudah dan sederhaa karena perhitungan hanya dilakukan dengan menjumlahkan peredaran bruto dalam sebulan, kemudikan dikalikan tarif. Karena tarif murah, beban pajak para pelaku UMKM berkurang Karena tarif pajak yang rendah, banyak orang terjun menjadi pelaku UMKM Tarif rendah diharapkan mendorong kepatuhan UMKM dalam membayar pajak serta meningkatkan basis wajib pajak Dapat memperoleh akses permodalan lewat bank, apabila ada laporan keuangan Subjek PP 23 Yang dikenakan PP 23 adalah: Wajib Pajak Orang Pribadi dengan jangka waktu pengenaan 7 tahun pajak Wajib pajak badan Tertentu: Perseroan terbatas dengan jangka waktu pengenaan 3 tahun pajak Koperasi, CV & Firma dengan jangka waktu pengenaan 4 tahun pajak Subjek diatas terhitung sejak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto…
Ingin Restitusi Dipercepat? Bisa, Asalkan..
Pajak merupakan iuran rutin masyarakat kepada negara yang menjadi salah satu sumber pemasukan utama. Pemungutan pajak dapat dipaksakan dan apabila melanggar ketentuan perpajakan akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dana yang diperoleh dari pajak dimanfaatkan untuk berbagai macam hal mulai dari pembangunan sarana dan prasarana umum seperti jalan, jembatan, rumah sakit, sekolah, hingga membiayai pengeluaran pertahanan negara. Memang benar bahwa pemanfaatan dana yang diperoleh dari pajak berhasil dilakukan karena jika dilihat berdasarkan data yang diperoleh sekitar lebih dari 70% dana APBN berasal dari penerimaan pajak. Namun sayangnya hal ini belum sepenuhnya berhasil karena masih jauh dari target yang ditentukan. Di Indonesia terdapat berbagai jenis pajak diantaranya adalah Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. Dalam PPN terdapat istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang terhutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang/jasa kena pajak (BKP/JKP). Sedangkan pajak masukan yaitu PPN yang harusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP/JKP. Singkatnya apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran maka para wajib pajak akan mengalami lebih bayar. Kalau mengalami lebih bayar maka wajib pajak punya hak untuk mendapatkan restitusi. Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Dalam proses restitusi, ada istilah pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak atau yang disebut Pengembalian Pendahuluan atau restitusi dipercepat adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D Undang-Undang KUP, atau Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN. Namun perlu diketahui bahwa kebijakan percepatan restitusi ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang memiliki riwayat kepatuhan yang baik dan nilai restitusi kecil. Kebijakan ini hanya bisa diberikan kepada Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu dan PKP Berisiko Rendah. Mari kenali 3 penerima kebijakan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Wajib Pajak Kriteria Tertentu Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak Kriteria Tertentu adalah wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai. Persyaratan Wajib Pajak Kriteria Tertentu – Menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan tetap waktu Wajib Pajak yang bersangkutan telah menyampaikan SPT Tahunan dengan tepat waktu dalam jangka waktu 3 Tahun Pajak terakhir yang wajib disampaikan hingga akhir tahun sebelum penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu Wajib Pajak telah meynyampaikan SPT Masa atas Masa Pajak Januari sampai dengan November dalam Tahun Pajak terakhir sebelum penetapan Wajib Pajak kriteria tertentu Dalam hal terdapat keterlambatan penyampaian SPT Masa sebagaimana dimaksud dalam poin ke-2, keterlambatan tersebut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: Tidak lebih dari 3 Masa Pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut; Pada Masa Pajak berikutnya tidak melewati batas waktu penyampaian SPT Masa – Tidak memiliki tunggakan pajak (berlaku untuk semua jenis pajak kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak) – Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau bisa juga Lembaga Pengawasan Keuangan Pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut-turut – Tidak pernah terlibat pidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan Bagaimana cara penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu? Wajib Pajak yang ingin ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat mengajukan permohonan paling lambat tanggal 10 Januari. Untuk permohonan penetapan WP dengan kriteria tertentu diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat dimana Wajib Pajak dengan status pusat/induk terdaftar. Dokumen yang dilampiri adalah: rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Masa untuk masa pajak Januari hingga November tahun terakhir untuk setiap jenis pajak; dan rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Tahunan selama 3 (tiga) tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan sebagai WP Dengan Kriteria Tertentu. Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu tempat usaha/kegiatan maka permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP dengan status pusat/induk terdaftar. Dokumen yang dilampiri adalah: rekapitulasi nomor bukti dan tanggal penerimaan SPT Masa untuk masa pajak Januari hingga November tahun terakhir untuk setiap jenis pajak dan untuk setiap tempat kegiatan usaha/cabang; dan rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Tahunan selama 3 (tiga) tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan sebagai WP Dengan Kriteria Tertentu. Pencabutan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu Keputusan mengenai penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan penetapan oleh DJP. Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu akan dicabut penetapannya dari Wajib Pajak, apabila Wajib Pajak: terlambat menyampaikan SPT Tahunan; terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak selama 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut; terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak untuk 3 (tiga) Masa Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) tahun kalender; atau dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Catatan: Wajib Pajak yang telah dicabut penetapannya sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu dapat mengajukan kembali permohonan penetapan. Wajib Pajak Persyaratan Tertentu? Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai. Wajib Pajak tersebut meliputi: Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi; Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); atau Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pengusaha Pajak Berisiko Rendah Menurut Direktorat Jendral Pajak, Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu dan ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada setiap Masa Pajak. Pengusaha Kena Pajak yang dimaksud adalah: perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia; perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki secara langsung oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah; Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai…
Apa Hubungan Antara Pengusaha Kena Pajak Dengan Faktur Pajak?
Hidup sejahtera merupakan salah satu hak masyarakat. Dalam rangka mewujudkannya, negara melakukan beragam upaya melalui pembangunan nasional. Pembangunan nasional bersifat continuous atau secara terus menerus dan berkesinambungan. Untuk melaksanakannya negara membutuhkan dana yang tidak sedikit. Salah satu sumber dana yang diperoleh untuk mewujudkan pembangunan nasional berasal dari sektor pajak dan dibuktikan dengan faktur pajak. Pajak merupakan aset penting bagi negara. Fakta bahwa sebagian besar pemasukan berasal dari pajak memang tidak dapat dipungkiri jika dilihat berdasarkan data perolehan pajak dari tahun ke tahun. Penerimaan pajak sangat mendukung terwujudnya pembangunan negara di berbagai sektor. Hidup anda pasti akan lebih mudah jika terbantu oleh fasilitas umum yang disediakan oleh negara, bukan? Pemahaman wajib pajak akan peraturan perpajakan di negara ini sangatlah penting karena sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem ‘mandiri’ yaitu sistem self assesement. Jadi wajib pajak menghitung, membayar dan melapor sendiri pajaknya. Oleh karena itu pemahaman tentang pajak sangat penting. Jenis pajak di Indonesia terbagi menjadi 2 yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat terbagi menjadi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Bea Meaterai. Sedangkan pajak daerah terbagi mejadi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Hotel, dll. Bagi Wajib Pajak badan yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak wajib memungut PPN. Bukti pemungutannya dikenal dengan istilah Faktur Pajak atau Tax Invoice. Singkatnya jika anda adalah Pengusaha Kena Pajak atau PKP, saat anda menjual barang atau jasa anda harus menerbitkan Faktur Pajak. Pengertian Faktur Pajak Faktur pajak merupakan salah satu bentuk administrasi yang penting khususnya dalam pemungutan PPN. Hal ini adalah bukti pemungutan pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak atau yang selanjutnya disebut dengan PKP pada saat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Sebagai bukti PKP telah memungut pajak, Faktur harus diterbitkan oleh PKP saat menjual BKP atau JKP. Perlu diperhatikan bahwa bukti tersebut harus diisi dengan lengkap, jelas, dan benar dan pastikan untuk ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk ditandatangani. Seiring dengan berjalannya waktu, pelaporan pajak semakin dipermudah dengan adanya bantuan teknologi digital. Salah satu contohnya adalah e-Faktur. e-Faktur adalah faktur dalam bentuk aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP. Fungsi dari adminsitrasi yang satu ini adalah sebagai bukti. Khususnya untuk anda sebagai PKP yang telah menyetor, memungut dan melapor SPT Masa PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagaimana halnya dengan ketentuan yang berlaku apabila terjadi kesalahan dalam melaporkan faktur pajak, anda dapat melakukan pembetulan. Faktur Pajak dibuat oleh PKP untuk setiap: penyerahan Barang Kena Pajak; penyerahan Jasa Kena Pajak; ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak Jenis-Jenis Faktur Pajak: Jenis-jenis Faktur Pajak, antara lain sebagai berikut: Faktur Pajak Sederhana adalah bukti pajak yang dikeluarkan PKP yang dibuat atas BKP atau JKP secara eceran. Contohnya bon kontan, karcis, kuitansi dll. Faktur Pajak Gabungan adalah faktur yang dibuat atas seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP atau JKP yang sama selama 1 bulan kalender Faktur Pajak Pengganti adalah faktor pajak yang menggantikan faktur yang telah terbit sebelumnya karena ada kesalahan pengisisan Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak Ketentuan pembuatan Faktur Pajak adalah sebagai berikut: Faktur Pajak dibuat dalam bentuk dan ukuran formulir dan disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak. Berikut keterangan yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak yang memuat keterangan tentang penyerahan BKP atau penyerahan JKP seperti: nama, alamat, NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP; nama, alamat, dan NPWP pembeli atau penerima BKP atau JKP; jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; PPN yang dipungut; PPnBM yang dipungut; kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur; dan nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Faktur Pajak yang dilaprkan wajib menggunakan Kode dan Seri Faktur Pajak yang telah ditentukan di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Faktur Pajak paling dibuat dalam rangkap dua yaitu : lembar pertama : Untuk Pembeli BKP atau Penerima JKP sebagai bukti Pajak Masukan. lembar kedua : Untuk PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Standar dengan tujuan sebagai bukti Pajak Keluaran. Faktur Pajak dianggap catat apabila tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani termasuk kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri. Dalam hal rincian BKP atau JKP yang diserahkan tidak 20 Pajak Pertambahan Nilai dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka PKP dapat membuat Faktur Pajak dengan cara : dibuat lebih dari satu Faktur yang masing-masing menggunakan kode dan nomor seri Faktur yang sama, ditandatangani setiap lembarnya, dan khusus untuk pengisian baris Harga Jual/ Penggantian/ Uang Muka, Diskon atau potongan harga, Uang Muka , Dasar Pengenaan Pajak, dan PPN cukup diisi pada lembar Faktur Pajak terakhir PKP wajib menyampaikan pemberitahuan nama pejabat (dapat lebih dari 1 orang termasuk yang diberikan kuasa) yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai contoh tandatangannya kepada Kepala KPP di tempat PKP dikukuhkan paling lambat pada saat pejabat yang bertugas untuk menandatangani mulai menandatangani Faktur Faktur Pajak tidak perlu dibuat secara khusus atau berbeda dari faktur penjualan Apabila terdapat cacat pada Faktur, atau rusak, atau salah dalam pengisian, atau penulisan, atau yang hilang, PKP yang menerbitkan Faktur tersebut dapat membuat Faktur Pajak Pengganti Cara Mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak Prosedur Pengisian Form Faktur Pajak Download form Faktur Pajak disini Berikut langkah-langkah yang dilakukan dalam mengisi form diatas: Mengisi identitas (1) Masukkan Kode dan Nomor Seri yang diperoleh dari DJP Masukkan nama, alamat, dan NPWP Perusahaan yang menyerahkan Barang/Jasa Kena Pajak pada kolom Pengusaha Kena Pajak Masukkan nama, alamat, dan NPWP Perusahaan yang membeli atau menerima BKP atau JKP pada kolom Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak Mengisi Keterangan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak (2) Masukkan nama dan umlah barang atau jasa kena pajak yang diserahkan Masukkan nominal harga pada kolom “Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin” dengan catatan apabila nominal bukan dalam satuan rupiah, maka Anda harus memiliki Faktur Pajak khusus untuk nominal selain rupiah, yakni Faktur Pajak Valas) Mengisi Perhitungan (3) Masukkan total keseluruhan harga ditulis pada kolom “Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin” . Apabila ada potongan maka total nilai potongan juga ditulis pada kolom Dikurangi Potongan Harga…
PPh 21, Jenis Pajak Paling Mainstream di Kalangan Karyawan
Beberapa dari Anda para wajib pajak ketika mendengar kata pajak mungkin akan langsung berpikiran bahwa anda akan kehilangan sedikit dari penghasilan anda. Fakta tersebut memang benar, namun kehilangan bukan berarti secara cuma-cuma, melainkan untuk kontribusi untuk negara. Jika anda memenuhi kriteria sebagai wajib pajak, tentunya anda harus dengan sukarela membayar pajak guna memenuhi kewajiban anda sebagai warga negara yang baik. Namun kenapa pajak perlu diberlakukan? Pertama-tama sebagai informasi, pajak diberlakukan di seluruh dunia. Alasannya cukup simple yakni jika anda ingin hidup anda lebih dimudahkan dengan bantuan fasilitas umum yang disediakan, maka perlu adanya dana pemasukan. Jika anda ingin berada dalam suatu negara yang menyediakan kesejahteraan untuk bangsanya, anda juga harus berkontribusi untuk mewujudkan kesejahteraan tersebut. Kembali lagi ke pertanyaan kenapa pajak diberlakukan? Sebagian besar orang pastinya sudah mengetahui alasannya. Namun tidak sedikit juga yang belum tahu bahwa pajak sering dijuluki sebagai ‘fondasi’ karena fungsinya yang penting sebagai dasar dalam membiayai pembangunan negara. Sumber pemasukan negara terbesar berasal dari pajak. Guna memperbaiki fasilitas-fasilitas umum negara yang anda nikmati, negara membutuhkan biaya yang besar, karena Indonesia negara yang besar. Jadi tidak heran jika negara juga butuh biaya pembangunan yang besar-besaran. Pembayaran pajak merupakan bentuk kewajiban warga negara dalam membangun negara ini secara berkelanjutan. Oleh karena itu, kesadaran serta pemahaman masyarakat dalam hal ini sebagai wajib pajak, sangat diperlukan agar pembangunan negara ini bisa terus berlanjut. Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Wajib pajak dan pemungutan pajak Menurut Undang Undang No. 6 Tahun 1983, Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sedangkan badan adalah perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perseroan atau perkumpulan lainnya, firma, kongsi, perkumpulan koperasi, yayasan atau lembaga, dan bentuk usaha tetap. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena apabila tidak, kepedulian dalam membayar pajak akan sulit untuk direalisasikan. Pemungutan pajak secara paksa akan memberikan pemahaman bahwa para wajib pajak memiliki kewajiban dan dituntut untuk membayar pajak sebagai warga negara yang baik dalam rangka pembangunan nasional. Pajak Penghasilan (PPh) Di Indonesia terdapat berbagai macam jenis pajak sesuai dengan peruntukannya. Salah satu jenis pajak yang memberikan kontribusi yang besar terhadap pembangunan negara adalah Pajak Penghasilan (PPh). Menurut Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan tertulis bahwa Pajak Penghasilan dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diperolehnya. Pada artikel ini akan dibahas lebih lanjut salah satu jenis PPh yang mainstream terutama dikalangan karyawan, yakni Pajak Penghasilan Pasal 21 atau yang biasa dikenal dengan PPh 21. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) Pajak Penghasilan Pasal 21 atau selanjutnya disebut PPh 21 merupakan cara pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Perusahaan sebagai pemberi kerja wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku dan diharapkan tidak terjadi kesalahan karena akan merugikan karyawannya. Apabila anda adalah seorang pegawai, menerima uang pensiun atau uang manfaat, dan jaminan hari tua. Pemotong PPh 21 Menurut Kementrian Keuangan, pemotong PPh Pasal 21 terdiri dari: Pemberi kerja Bendahara dan pemegang kas pemerintah Dana pensiun Orang pribadi pembayar honorarium Penyelenggara kegiatan Namun perlu diperhatikan yang tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana tersebut di atas adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional. Apabila pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana tersebut di atas adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional maka disebut dan termasuk dalam kategori pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26). Subjek PPh 21 Dalam pelaksanaan pemungutan pajak, pastinya ada subjek yang menjadi target yang dipungut PPh 21. Dalam hal ini, subjek yang dimaksud adalah: pegawai; penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya; bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi: tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris; pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/ peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya; olahragawan; penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; pengarang, peneliti, dan penerjemah; pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan; agen iklan; pengawas atau pengelola proyek; pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara; petugas penjaja barang dagangan; petugas dinas luar asuransi; distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya; anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama; mantan pegawai; peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain: peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya; peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja; peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu; peserta pendidikan dan pelatihan; peserta kegiatan lainnya. Bukan Subjek PPh 21 pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain diluar jabatan atau pekerjaannya tersebut pejabat perwakilan organisasi internasional, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan Pajak Penghasilan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau…
Ayo Kenali Tentang Pajak Pertambahan Nilai
Kita patut mensyukuri bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan dengan sumber kekayaan alam yang melimpah. Potensi sumber daya minyak dan gas bumi Indonesia cukup besar. Dan dapat dikembangkan untuk dikelola lalu dijadikan usaha yang kemudian dikenai pajak rangka membangun negara. Namun dengan kekayaan yang kita miliki tersebut, ternyata tidak cukup untuk menghidupi negara. Karena itu, negara membutuhkan kontribusi kita dalam bentuk pajak, salah satunya Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pendapatan Sumber Daya Alam Terus Menurun Aktivitas wajib pajak saat menyampaikan laporan di Kantor Pajak Pratama (KPP) Sudirman, Jakarta, Rabu (11/7). Capaian semester I APBN 2018 menunjukkan kinerja yang meningkat, defisit yang lebih rendah turun 36,8 persen yaitu dari Rp175 triliun di semester I 2017 menjadi Rp110 triliun di semester I 2018, selain itu pendapatan negara juga tumbuh 16 persen yang didukung penerimaan perpajakan yang tumbuh 14,3 persen, lebih tinggi dari pertumbuhan semester I tahun 2017 sebesar 9,6 persen. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/kye/18 Berdasarkan data The World Bank, pendapatan negara Indonesia yang berdasarkan dari sumber daya alam tiap tahunnya menurun seperti yang terlihat pada gambar di bawah ini: Menyikapi fakta bahwa penghasilan yang diperoleh dari sumber daya alam tidaklah cukup untuk membangun negara ini, maka diberlakukanlah aturan perpajakan untuk menutup pengeluaran negara dalam membangun fasilitas-fasilitas negara. Diberlakukannya aturan perpajakan tersebut juga dilihat dari data penerimaan pajak yang secara tidak langsung menyatakan bahawa pajak merupakan sumber penerimaan negara yang utama dan paling besar yang menyumbang sekitar 70% dari seluruh penerimaan negara. Secara singkat, peraturan perpajakan tersebut mengatur sumber dana pembangunan negara tidak hanya berasal dari hasil sumber daya alam, tetapi juga berasal dari pajak. Salah satu jenis pajak yang berperan penting sebagai sumber penerimaan Negara yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mengenal Pajak Pertambahan Nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas: penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; impor Barang Kena Pajak; penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak PPN diatur dalam Undang Undang No 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas barang dan jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah semenjak 1 April 1985. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu cara pemugutan pajak atas konsumsi masyarakat. Saat ini PPN yang berlaku berdasarkan Undang-Undang (UU) No 42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan atas UU No. 12 Tahun 2000. Berdasarkan pengertiannya, dapat dikatakan bahwa PPN diberlakukan pada factor produksi perusahaan yang memproduksi, menyalurkan dan memperdagangkan barang atau jasa. Semua biaya yang berkaitan dengan hal tersebut merupakan dasar pengenaan PPN. Subyek & Objek Pajak Pertambahan Nilai Subyek PPN adalah mereka yang menjadi penanggung jawab atas hutang pajak yang bertanggung jawab atas penyetoran pajak ke kas Negara. Menurut UU No. 18 Tahun 2000, pengusaha yang menurut Undang-undang harus dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pengusaha atau wajib pajak yang otomatis adalah: Pabrikan atau produsen termasuk pengusaha real estate/ industrial estate/ developer atau pengusaha yang menghasilkan barang kena pajak. Pengusaha yang mengimpor barang kena pajak. Pengusaha yang mempunyai hubungan istimewa dengan pabrikan atau importer. Agen utama dan penyaluran utama dari pabrikan atau importer. Pemegang hak patent dan merk dagang dari barang kena pajak. Pemborong/ kontraktor/ subkontraktor bangunan dan harta tetap lainnya Pengusaha yang tidak termasuk ruang lingkup pengenaan pajak akan tetapi menyatakan memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) ialah : a) Eksportir; b) Pedagang yang menjual Barang Kena Pajak (BKP). Barang yang Tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai Beberapa barang yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai adalah barang tertentu dalam kelompok berikut: barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan uang, emas batangan, dan surat berharga. Sedangkan Jasa yang tidak dikenai PPN adalah: jasa pelayanan kesehatan medis; jasa pelayanan sosial; jasa pengiriman surat dengan perangko; jasa keuangan; jasa asuransi; jasa keagamaan; jasa pendidikan; jasa kesenian dan hiburan; jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan; jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri; jasa tenaga kerja; jasa perhotelan; jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum; jasa penyediaan tempat parkir; jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam; jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan jasa boga atau katering. Mekanisme Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Menurut Direktorat Jendral Pajak RI, secara umum, mekanisme pemungutan PPN adalah sebagai berikut: Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) wajib memungut PPN dari pembeli/penerima BKP/JKP yang bersangkutan sebesar 10% dari harga jual atau penggantian, dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutannya. Apabila pembeli BKP/JKP tersebut berstatus Pemungut PPN (BUMN, kontraktor dan pemegang izin kontrak kerja sama, bendaharawan pemerintah, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara), PPN yang terutang atas transaksi penyerahan BKP/JKP tidak dipungut oleh PKP Penjual, melainkan disetor langsung ke kas negara oleh Pemungut PPN tersebut. Dengan demikian, Pemungut PPN hanya membayar kepada PKP penjual sebesar harga jual, sedangkan PPN-nya (10%) disetor langsung ke kas negara. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Keluaran bagi PKP Penjual BKP/JKP, yang sifatnya sebagai pajak yang harus dibayar (hutang pajak). Pada waktu PKP di atas melakukan pembelian/perolehan BKP/JKP yang dikenakan PPN, PPN tersebut merupakan Pajak Masukan, yang sifatnya sebagai pajak yang dibayar di muka, sepanjang BKP/JKP yang dibeli tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya. Untuk setiap masa pajak (setiap bulan), apabila jumlah Pajak Keluaran lebih besar dari pada Pajak Masukan, maka selisihnya harus disetor ke Kas Negara paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak…
Ingin jadi Pengusaha yang Baik, Yuk jadi PKP!
Seorang pengusaha yang membuka usaha di suatu negara tentu harus mematuhi peraturan di negara tersebut. Termasuk juga berbagai peraturan tentang perpajakan yang salah satu diantarannya adalah PKP. Apa keuntungannya menjadi PKP? Bagaimana syarat pembuatannya dan sanksi apabila tidak dikukuhkan menjadi PKP? Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai serba-serbi tentang Pengusaha Kena Pajak Pribadi dan Badan serta dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Nah, pada artikel ini, kita akan pelajari lebih lanjut mengenai pelaporan usaha untuk pengukuhan PKP, sanksi yang berhubungan dengan PKP hingga pencabutan Pengukuhan PKP. Definisi dan Pengertian PKP Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1983 dan perubahannya. Namun, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Terkecuali Pengusaha Kecil tersebut yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Fungsi Pengukuhan PKP Dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), telah ditegaskan. Bahwa setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Lalu, sebenarnya fungsi Pengukuhan PKP itu apa saja? Fungsi Pengukuhan PKP adalah: Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPn BM Sebagai identitas PKP yang bersangkutan. Dalam rangka Penerbitan NPWP dan Pengukuhan PKP Secara Jabatan, KPP dapat menerbitkan NPWP dan Pengukuhan PKP secara jabatan, apabila WP tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, bila berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak ternyata WP memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP atau PKP. Syarat Pengukuhan PKP Untuk mendapat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, seorang pengusaha atau pebisnis/perusahaan harus dapat memenuhi syarat berikut: Memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun buku mencapai Rp 4,8 miliar. Tidak termasuk pengusaha / bisnis / perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar, kecuali pengusaha tersebut memilih dikukuhkan jadi Pengusaha Kena Pajak. Melewati proses survey yang dilakukan KPP atau KP2KP tempat pendaftaran Melengkapi dokumen dan syarat pengajuan PKP atau pengukuhan PKP. Setiap Wajib Pajak yang dalam hal ini merupakan Pengusaha yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) memiliki kewajiban untuk melaporkan usaha yang dilakukannya untuk dikukuhkan menjadi PKP sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Tata Cara Pelaporan Usaha Untuk Pengukuhan PKP Pengusaha yang dikenai PPN, wajib melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP. Pengusaha orang pribadi atau badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha berbeda dengan tempat tinggal, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri ke KPP di tempat kegiatan usaha dilakukan. Pengusaha kecil yang memlilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP. Pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya. Permohonan menjadi Pengusaha Kena Pajak tersebut diajukan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha wajib pajak. Bagi Wajib Pajak yang ingin mendapatkan Pengukuhan Pengusaha kena Pajak, anda bisa mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran PKP secara manual. Formulirnya bisa anda dapatkan dengan cara login kemudian unduh melalui aplikasi e-reg. Setelah formulir diisi sesuai identitas Badan dan Direktur dan semua dokumen telah dipersiapkan, anda dapat mengajukannya ke KPP yang terdaftar di wilayah anda. Dalam waktu sekitar 3-5 hari sejak anda mengajukan formulir Pengukuhan PKP, petugas verifikasi akan melakukan verifikasi atas dokumen anda. Apabila disetujui, surat pengajuan pengukuhan PKP akan diberikan sekitar 1-2 hari setelah survey. Namun apabila ditolak, pada umumnya dikarenakan oleh alasan yakni: Tidak memenuhi semua syarat dalam pengajuan PKP; Keraguan atasa keabsahan dan kelayakan perusahaan Apabila anda telah dikukuhkan sebagai PKP, anda perlu mengisi pajak masukan dan keluaran, eFaktur pajak dan SPT Masa PPN, PPN dan e-filing PPN. Tempat Pendaftaran WP Tertentu & Pelaporan Bagi Pengusaha Tertentu Seluruh WP BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan WP BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) di wilayah DKI Jakarta, di KPP BUMN Jakarta; WP PMA (Penanaman Modal Asing) yang tidak go public, di KPP PMA kecuali yang telah terdaftar di KPP lama dan WP PMA di kawasan berikat dengan permohonan diberikan kemudahan mendaftar di KPP setempat; WP Badan dan Orang Asing (Badora), di KPP Badora; WP go public, di KPP Perusahaan Masuk Bursa (Go Public), kecuali WP BUMN/BUMD serta WP PMA yang berkedudukan di kawasan berikut; WP BUMD diluar Jakarta, di KPP setempat; Untuk WP BUMN/BUMD, PMA, Badora, Go Public di luar Jakarta, khusus PPh Pemotongan/pemungutan dan PPN/PPnBM di tempat kegiatan usaha atau cabang. Sanksi yang Berhubungan Dengan NPWP & Pengukuhan Sebagai PKP Menurut Direktorat Jendral Pajak Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. Pidana tersebut di atas ditambah 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana, apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan. Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/ atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana…
Ini Serba-Serbi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Dalam pemungutan pajak, kita mengenal istilah PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Apa yang membedakan status Wajib Pajak (WP) ini dengan yang lainnya? Apa kriteria dan hal-hal yang dibutuhkan untuk dikukuhkan sebagai PKP? Buat kamu yang membutuhkan, Indopajak telah merangkum itu semua pada tulisan di bawah ini lho! Yuk disimak dengan seksama! Membayar Pajak Penting Bagi Negara Sumber: direktorat Jenderal Pajak Kesadaran Wajib Pajak (WP) untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak merupakan hal penting dalam penarikan pajak. Hal ini dikarenakan sumber dana yang diperoleh guna membiayai pembangunan bagi negara kita adalah sebagian besar dari sektor pajak. Oleh karena itu pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat penting untuk mewujudkan terlaksananya peningkatan pembangunan nasional untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut Sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Maka, dilakukanlah pembangunan nasional yang bekesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang bersumber dari pajak. Pembangunan nasional yang dimaksudkan bersifat continuous atau berkelanjutan, dimana pembangunan akan terus berjalan seiring dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, pemungutan pajak juga berjalan secara paralel dengan pembangunan nasional, yaitu secara berkelanjutan. Di Indonesia, sistem pemungutan pajak yang dianut adalah self assessment, dimana wajib pajak diberi kepecayaan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan berdasarkan ketentuan perpajakan. Salah satu kewajiban yang dimaksud adalah kewajiban mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kewajiban melaporkan usaha agar dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Upaya ini dilakukan agar para Wajib Pajak mendapatkan NPWP, yang kemudian dapat digunakan sebagai identitas Wajib Pajak dalam melaporkan, pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengusaha Kena Pajak Menurut Direktorat Jendral Pajak (DJP), Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya. Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pengusaha kecil adalah merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Pengusaha kecil diperkenankan untuk memilih dikukuhkan menjadi PKP. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau Pajak PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya. Pelaporan Usaha Untuk Pengukuhan PKP https://www.instagram.com/p/BsMRE46H1sS/ Pengusaha yang dikenai PPN, wajib melaporkan usahanya pada KPP (Kantor Pajak Pratama)yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP. – Pengusaha orang pribadi atau badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha berbeda dengan tempat tinggal, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri ke KPP di tempat kegiatan usaha dilakukan. – Pengusaha kecil yang memlilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP. – Pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi 1. Dokumen Persyaratan Apabila Anda hendak mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), anda harus mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan melengkapi dokumen sebagai berikut: fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing; dan surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan. Dokumen tambahan bagi yang menggunakan kantor virtual: dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa Kantor Virtual dan Pengusaha; dan dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang. 2. Ketentuan Tambahan Pengusaha yang berkehendak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, selain memenuhi dokumen persyaratan juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak. 3. Saluran Permohonan Permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat diajukan secara tertulis dengan mengisi formulir dan dilampiri persyaratan, disampaikan: secara langsung; melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Keputusan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap. Setelah status Pengusaha Kena Pajak diperoleh, langkah selanjutnya adalah Pengusaha diwajibkan untuk melakukan permintaan sertifikat elektronik paling lama 3 (tiga) bulan setelah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Badan 1. Dokumen Persyaratan Apabila Anda hendak mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Anda harus mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan melengkapi dokumen persyaratan. Persyaratan untuk pengukuhan Pengusaha Kena Pajak bagi Badan, dapat dibedakan menurut jenis Badannya. Badan dengan status Pusat/Induk fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap; fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; dan surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan. Dokumen tambahan bagi yang menggunakan kantor virtual: dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia…