Back to News
Phising Aplikasi M-Pajak

WASPADA! Phising Di Aplikasi M-Pajak DJP

INDOPAJAK.ID, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak atau DJP meminta masyarakat Indonesia selaku wajib pajak negara untuk waspada. Hal ini bukan tanpa alasan karena telah ada upaya tindak ilegal phising pada aplikasi M-Pajak.

Latar Belakang Aplikasi M-Pajak

Dewasa ini, era digital menjadi era yang sangat mempermudah segala lini atau sektor bisnis. Hal tersebut tak terkecuali pada sektor fiskal atau perpajakan. DJP sebagai instansi pemerintah yang bergerak pada bidang pajak pun memanfaatkan kemajuan era ini. Salah satunya ialah dengan membuat aplikasi yang bernama M-Pajak.

Kesungguhan DJP untuk mau berkolaborasi dengan kemajuan teknologi ini akhirnya berbuahkan hasil yang positif. Pada momentum Hari Pajak 3 tahun silam, tepatnya tahun 2021, M-Pajak resmi rilis. Lantas, apa itu aplikasi M-Pajak?

Aplikasi M-Pajak

Seperti yang masyarakat ketahui, bahwa situs resmi dari DJP adalah pajak.go.id. Situs resmi inilah yang menjadi portal berita utama bagi DJP dalam menyampaikan info terkait pajak yang berguna bagi para WP. Pada dasarnya, Aplikasi M-Pajak adalah versi aplikasi mobile dari situs pajak.go.id.

DJP menyatakan aplikasi M-Pajak ada untuk memudahkan wajib pajak dalam mendapatkan layanan yang lebih personal, mudah, dan cepat. Pada implementasinya, aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui Play Store maupun App Store. Para Wajib Pajak perlu melakukan log in dengan mengisi NPWP dan kata sandi seperti umumnya.

Untuk bisa memanfaatkan aplikasi M-Pajak secara utuh, WP perlu mengirim kode verifikasi yang diterima pada saat proses melakukan log in.

Layaknya aplikasi mobile pada umumnya, M-Pajak memiliki berbagai fitur yang nantinya akan sangat memudahkan para WP. Fitur tersebut seperti menu e-billing, informasi KPP terdekat, kartu NPWP digital, pengingat batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak, hingga informasi peraturan perpajakan terkini.

Permasalahan Aplikasi M-Pajak

Realita dari kemudahan yang muncul pada era digitalisasi teknologi, nampaknya juga berimbas kepada hal negatif. DJP mengumumkan bahwa ada percobaan tindak ilegal phising pada aplikasi M-Pajak. Itulah mengapa DJP mengimbau para WP untuk selalu waspada saat menggunakan layanan perpajakan secara daring.

Indopajak.id mengutip (17/7), “Berdasarkan operasi siber yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 12 Juli 2024, terdapat percobaan phising yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak pada Aplikasi M-Pajak dengan alamat https://djp.dor-go.cc,” tulis DJP dalam Pengumuman Nomor PENG-22/PJ-09/2024 yang ditandatangani oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti.

Phising Pada Aplikasi M-Pajak

Phising itu sendiri sudah bukan hal baru dalam tindak kriminal atau kejahatan pada jaringan internet. Secara sederhana, phising adalah upaya menipu atau penipuan yang bertujuan untuk mengumpulkan data. Data-data yang terisi biasanya, data-data penting yang bisa ada penyalahgunaan.

Dalam prosesnya, phising biasanya menggunakan beragam media, bisa dengan surel (e-mail), short message service (SMS), atau saluran lainnya seperti M-Pajak oleh DJP.

Phising yang tercatat ada pada M-Pajak ini mengandung tautan (link) unduh (download) aplikasi yang berbahaya. Mengapa berbahaya? Karena di dalam tautan tersebut, WP wajibkan untuk mengisi data peribadi dalam konteks “pembaruan”.

Imbauan Waspada Phising

DJP selaku instansi yang memiliki tanggung jawab atas apapun yang bersangkutan dengan M-Pajak pun mengimbau masyarakat selaku wajib pajak.

“Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat atau Wajib Pajak untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas dalam jaringan/daring (on-line), termasuk dalam melakukan aktivitas keuangan dan perpajakan, serta hindari mengklik tautan yang berasal dari sumber yang tidak jelas. Domain resmi Direktorat Jenderal Pajak adalah pajak.go.id,” tulis DJP.

Menyikapi Permasalahan

Pada akhirnya, segala sesuatu tidak akan lepas dari tindak kriminal termasuk implementasi digitalisasi teknologi oleh DJP. Masyarakat sebagai wajib pajak adalah pilar penting dalam pembangunan negara Indonesia melalui pembayaran pajak.

Dengan lemahnya sistem yang ada pada pemerintah saat ini, tentunya ini menjadi pekerjaan rumah tim Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini menjadi penting, jika permasalahan yang sama jika terulang kembali akan berpengaruh pada kredibilitas DJP itu sendiri. Tidak hanya disitu, kesadaran para wajib pajak untuk membayar pajak juga akan ikut menurun karena munculnya rasa ragu pada instansi pemerintah.

Kontak Resmi DJP

Direktorat Jenderal Pajak atau DJP kembali mengingatkan para wajib pajak jika menemukan hal-hal mencurigakan, memiliki pertanyaan terkait pajak, dan membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai berbagai layanan perpajakan dapat menghubungi DJP melalui www.pajak.go.id atau Kring Pajak di 1500-200.

Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak.id.

Share this post

Back to News
WhatsApp chat