Back to News
Cara Menggabungkan NPWP Suami Istri

NPWP Suami Istri Mending Digabung atau Dipisah?

Cara Menggabungkan NPWP suami istri — Setelah menikah, salah satu hal yang harus dipertimbangkan oleh pasangan suami istri adalah bagaimana mereka ingin mengelola perpajakannya. Hal ini harus ditentukan agar kewajiban pajak suami dan istri tetap dapat dijalankan dengan baik.

Kemudian, timbul pertanyaan antara suami istri, apakah NPWP mereka harus digabung atau dipisah. Sebenarnya, DJP memiliki beberapa opsi status kewajiban pajak bagi pasangan yang sudah menikah. Status kewajiban pajak ini bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan tiap pasangan.

Dalam artikel ini, kita akan membahas pertimbangan apa saja yang perlu suami istri ketahui dalam penggabungan maupun pemisahan NPWP.

4 Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri

Sebelum mempertimbangkan penggabungan atau pemisahan NPWP suami istri, Anda perlu mengetahui dulu macam-macam status kewajiban perpajakan suami istri. Jenis status kewajiban pajak suami istri pertama kali disebutkan dalam Lampiran I PER-19/PJ/2014 dan dijelaskan pada Lampiran II PER-19/PJ/2014. Berikut definisi 4 status kewajiban pajak suami istri.

Kepala Keluarga (KK)

Kepala Keluarga (KK) adalah status kewajiban perpajakan suami istri, bila yang bersangkutan memilih untuk menggabungkan kewajiban perpajakannya.

Jika status pajak suami istri KK, maka NPWP yang digunakan hanya satu, yaitu NPWP suami atau kepala keluarga. Selain itu, kelebihan lain dari status pajak ini adalah suami istri hanya perlu mengisi satu SPT setiap tahun.

Bagaimana jika istri bekerja? Bila istri bekerja, maka penghasilan istri dapat dicantumkan pada kolom penghasilan final SPT Tahunan suami.

Pisah Harta (PH)

Pisah Harta (PH) adalah status kewajiban perpajakan suami istri, bila yang bersangkutan memilih untuk memisahkan kewajiban perpajakannya berdasarkan perjanjian pemisahan harta. Perjanjian ini biasanya dilakukan sebelum suami istri menikah atau biasa disebut dengan perjanjian pranikah.

Biasanya, suami istri yang berbisnis akan memilih untuk memisahkan kewajiban perpajakan mereka. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyitaan seluruh aset bila pailit terjadi.

Apabila suami istri menghendaki PH, maka pasangan wajib menyampaikan Pernyataan Menghendaki Menjalankan Kewajiban Perpajakan secara Terpisah ke KPP terdekat dengan membawa surat perjanjian pemisahan harta.

Memilih Terpisah (MT)

Manajemen Terpisah (MT) sebenarnya mirip dengan status kewajiban perpajakan PH. Bedanya, MT tidak membutuhkan surat perjanjian pranikah. Status ini hanya merujuk dari keinginan istri untuk menjalankan kewajiban perpajakan terpisah.

Hidup Berpisah (HB)

Terakhir adalah status kewajiban perpajakan Hidup Berpisah (HB). Status ini dapat diperoleh bila suami istri dinyatakan telah hidup berpisah oleh putusan hakim sehingga status PTKP kembali seperti saat mereka belum menikah.

Suami istri yang bercerai juga kembali melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah dan menggunakan NPWP masing-masing.

Baca juga: Pemadanan NIK & NPWP Diundur? Ini Cara Pemadanannya

Cara Menggabungkan NPWP Suami Istri

Apabila pasangan memutuskan untuk menggabungkan NPWP, maka Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Istri datang ke KPP terdaftar dan mengajukan permohonan penghapusan NPWP.
  2. Istri mengajukan permohonan penggabungan NPWP dengan suami.
  3. Bawa dokumen asli dan fotokopi KTP, KK, buku nikah, NPWP suami istri, dan surat pernyataan tidak pisah harta.

Untuk menduplikasi kartu NPWP suami, Anda bisa menyerahkan persyaratan, yaitu:

  • Formulir permohonan cetak kartu NPWP
  • Dokumen asli dan fotokopi NPWP suami, KK, dan KTP suami istri

Manfaat Menggabungkan NPWP Suami Istri

Ternyata, menggabungkan NPWP suami istri memiliki beberapa keuntungan, dibandingkan dengan pemisahan NPWP, lho! keuntungan yang pertama, suami istri hanya perlu mengisi 1 SPT tiap tahunnya, yaitu SPT suami atau kepala keluarga.

Selain itu, manfaat lain penggabungan NPWP suami istri adalah tidak timbul PPh terutang pada SPT Tahunan. Jika tidak digabung, maka penghitungan pajak penghasilan suami istri akan dilakukan terpisah, baru kemudian digabung.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, kita mengetahui bahwa penggabungan NPWP suami istri lebih direkomendasikan daripada pemisahan NPWP. Namun, hal ini bergantung pada pekerjaan suami istri. Suami istri yang dua duanya adalah karyawan lebih cocok untuk menggabungkan NPWP-nya. Tetapi, bila suami istri adalah pebisnis, baiknya NPWP dipisah untuk menghindari penyitaan seluruh aset bila terjadi pailit.

Dalam mengelola perpajakan, pastikan Anda mengikuti aturan pajak yang berlaku untuk menghindari sanksi. Bila menemukan kesulitan, segera hubungi Indopajak untuk mengelola pajak Anda!

Share this post

Back to News
WhatsApp chat