Karyawan Berpenghasilan Tidak Kena Pajak, Apakah Bisa?
Apakah anda pernah berpikir apakah ada ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak sehingga anda bisa lolos dari pajak? Pajak cenderung dikatakan merepotkan. Dikatakan merepotkan karena pajak memiliki banyak peraturan/ketentuan, banyak jenisnya, banyak sanksinya, dan cara pembayarannya merepotkan jika anda harus membayar secara manual. Makanya tidak sedikit orang yang berharap untuk bisa lolos dari pajak.
Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai Penghasilan Kena Pajak. Namun tahukah anda, tidak semua orang diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan? Mereka yang tidak diwajibkan untuk membayar pajak adalah mereka yang memiliki penghasilan tidak kena pajak atau PTKP. Apa itu PTKP?
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Penghasilan Tidak Kena Pajak atau yang selanjutnya disebut PTKP merupakan penghasilan atau pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 berdasarkan batas tarif PTKP. Jika penghasilan tahunan melebihi ambang batas, maka wajib pajak harus membayar PPh. PTKP merupakan salah satu komponen penting dalam perhitungan PPh karena PTKP digunakan sebagai komponen pengurang atas penghasilan bruto (penghasilan kotor). Hasilnya adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Mengapa ada PTKP?
Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, pungutan pajak hanya dikenakan pada PKP. Namun perlu diperhatikan jika berbicara mengenai PPh ketentuannya adalah semakin tinggi penghasilan semakin besar pula tarif pajaknya (tarif progresif). Untuk mendapatkan jumlah PKP harus dilakukan pengurangan terhadap penghasilan bruto dan komponen pengurang tersebut, salah satunya adalah PTKP.
Selain itu, tujuan diberlakukannya PTKP adalah untuk meringankan masyarakat yang memiliki penghasilan rendah. Sehingga mereka yang memiliki penghasilan dibawah PTKP tidak harus memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
Besaran tarif PTKP setiap tahunnya bisa mengalami perubahan karena pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan perubahan tersebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan seperti kondisi perekonomian nasional, faktor upah minimum dan biaya hidup.
Tarif PTKP
Menurut Direktorat Jenderal Pajak, besarnya PTKP ditentukan berdasarkan status wajib pajak pada awal tahun pajak yang bersangkutan. Status wajib pajak yang dimaksudkan adalah:
TK | Tidak Kawin. Ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga yang menjadi tangungan |
K | Kawin. Ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga yang menjadi tangungan |
K/I | Kawin. Tambahan untuk isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. Ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga yang menjadi tangungan |
Yang termasuk dalam anggota keluarga dalam tanggungan anggota keluarga adalah anggota keluarga sedarah (orang tua kandung, saudara kandung dan anak) dan keluarga semenda (mertua, anak tiri, dan ipar) dalam garis keturunan lurus. Ditambah anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya dengan jumlah paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Berikut tarif PTKP yang ditetapkan hingga saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016:
- Besar PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) adalah sejumlah Rp54.000.000.
- Tambahan wajib pajak yang sudah menikah sebesar Rp4.500.000.
- PTKP istri yang pendapatannya digabung dengan suami adalah sejumlah Rp54.000.000.
- Tambahan maksimal 3 orang untuk tanggungan keluarga sedarah dalam satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat, sejumlah Rp4.500.000.
Keterangan | Status | Besaran PTKP |
Wajib Pajak Tidak Kawin Tanpa Tanggungan | Tidak Kawin/TK0 | Rp 54.000.000 |
Wajib Pajak Tidak Kawin dengan Satu Tanggungan | Tidak Kawin/TK1 | Rp 58.500.000 |
Wajib Pajak Kawin dengan Dua Tanggungan | Tidak Kawin/TK2 | Rp 63.000.000 |
Wajib Pajak Kawin dengan Tiga Tanggungan | Tidak Kawin/TK3 | Rp 67.500.000 |
Keterangan | Status | Besaran PTKP |
Wajib Pajak Kawin Tanpa Tanggungan | Kawin/K0 | Rp 58.500.000 |
Wajib Pajak Kawin dengan Satu Tanggungan | Kawin/K1 | Rp 63.000.000 |
Wajib Pajak Kawin dengan Dua Tanggungan | Kawin/K2 | Rp 67.500.000 |
Wajib Pajak Kawin dengan Tiga Tanggungan | Kawin/K3 | Rp 72.000.000 |
Keterangan | Status | Besaran PTKP |
Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami | Kawin/K/I/0 | Rp 108.000.000 |
Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Satu Tanggungan | Kawin/K/I/1 | Rp 112.500.000 |
Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Dua Tanggungan | Kawin/I/2 | Rp 117.000.000 |
Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Tiga Tanggungan | Kawin/I/3 | Rp 121.500.000 |
Contoh Kasus
Berikut ini contoh kasus perhitungan PTKP
Budi adalah seorang karyawan yang berstatus lajang. Budi memiliki penghasilan Rp 4,5 juta per bulan
Status Budi adalah TK/0 dengan bearan PTKP Rp 54.000.000
Perhitungannya adalah sebagai berikut:
Gaji per bulan | Rp 4.500.000 |
Gaji setahun Rp 4.500.000 x 12 | Rp 54.000.000 |
PPh 21 Terutang ( Gaji Setahun – PTKP) Rp 54.000.000 – Rp 54.000.000 | Rp 0 |
PTKP (TK/0) | Rp 54.000.000 |
Kesimpulannya adalah Budi tidak berkewajiban membayar PPh 21 karena tidak memiliki PPh 21 terutang.
Berdasarkan artikel diatas dapat disimpulkan bahwa tarif PTKP ditetapkan untuk menentukan batasan penghasilan dari wajib pajak yang dikenakan pajak. Dalam menentukan besarnya PTKP, hal yang menjadi pertimbangan adalah perkembangan perekomian masyarakat dan keadaan moneter, antara lain dengan memperhatikan besarnya upah minimum Propinsi (UMP).
Jadi untuk menjawab pertanyaan diatas, apakah Karyawan berpenghasilan bisalolos dari pajak, jawabannya adalah bisa, dengan memperhatikan kriteria dan perhitungan seperti yang dijabarkan diatas. Ingin tahu informasi lainnya dan berita seputar dunia perpajakan? Atau anda butuh konsultan pajak yang berpengalaman? Hubungi kami sekarang juga.