Back to News
PPh NPWP Suami Istri

PPh NPWP SUAMI ISTRI TERGABUNG

INDOPAJAK.ID, Jakarta – NPWP suami istri tergabung menjadi salah satu topik menarik dalam perpajakan. Bagaimana regulasinya? Bagaimana mekanismenya? Indopajak sudah merangkum untuk anda.

NPWP Perpajakan

Wajib Pajak diharuskan memadankan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) selambat-lambatnya pada 31 Desember 2024. Proses pemadanan NIK-NPWP bertujuan untuk menyesuaikan data Wajib Pajak yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan data di Direktorat Jenderal Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

Salah satu langkah dalam pemadanan ini adalah memperbarui data pribadi di sistem perpajakan agar sesuai dengan data yang tercantum pada NIK Wajib Pajak. Lalu, bagaimana dengan Wajib Pajak suami-istri yang telah menggabungkan NPWP mereka? Menurut Penyuluh Ahli Madya DJP Dan Anggraeni, suami-istri yang memiliki NPWP gabungan dapat melakukan pemadanan data menggunakan NPWP milik suami.

Artinya, suami perlu mengakses DJP Online atau situs www.pajak.go.id dan memperbarui data istri yang tercantum di akunnya.

PPh NPWP Suami dan Istri Tergabung

Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terpakai dalam pembuatan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 jika pegawai tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini teratur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-2/PJ/2024.

Dalam pengisian bukti potong pada e-Bupot 21/26, pengisian NPWP tetap wajib. Namun, jika penerima penghasilan pribadi tidak memiliki NPWP, pemotong pajak harus mencantumkan NIK orang pribadi tersebut sebagai pengganti NPWP.

Pihak DJP menjelaskan bahwa pegawai yang merupakan istri dengan NPWP gabung dengan suami dapat memasukkan data NIK istri sebagai penerima penghasilan saat merekam bukti potong di e-Bupot 21. Dalam petunjuk pengisian yang tertera di laman, juga tegas bahwa bukti potong harus mencantumkan NPWP atau NIK dari Wajib Pajak orang pribadi penerima penghasilan yang terpotong PPh Pasal 21.

Dengan adanya fitur untuk mencantumkan NIK dalam bukti potong PPh Pasal 21, pemotong pajak tidak lagi dapat mengenakan tarif PPh Pasal 21 yang lebih tinggi sebesar 20% untuk orang pribadi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP.

Kesimpulan

Pemadanan NPWP menjadi tahapan awal integrasi sistem baru perpajakan Indonesia. Termasuk di dalamnya sistem pajak penghasilan PPh Pasal 21 bagi pasangan suami dan istri. Ini menjawab bagi pasangan suami istri yang NPWP-nya tergabung maka perhitungan PPh akan menggunakan NPWP dari suami. Hal ini bisa berjalan setelah NIK istri ikut tercantum.

Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak dan gunakan kode IDPJKARTKL untuk konsultasi gratis.

Share this post

Back to News
WhatsApp chat