Perbedaan Pajak Badan dan Perorangan
Dalam sistem pajak Indonesia, ada pembagian jenis pajak diantaranya pajak Badan dan perorangan. Beberapa keuntungan perusahaan atau organisasi yang merupakan badan hukum dalam hal pajak ada beberap ahal, seperti kemampuan untuk mengajukan pengurangan pajak atas investasi yang dilakukan oleh perusahaan. Maka dari itu, marilah kita bahas tentang perbedaan dari pajak badan dan perorangan.
Perbedaan mendasar dari Pajak Badan dan Perorangan
Pajak badan adalah pajak yang dikenakan pada perusahaan, organisasi, atau entitas lain yang merupakan entitas hukum terpisah dari individu-individu yang membentuk atau mengelolanya. Pajak ini dikenakan atas keuntungan atau laba yang diperoleh oleh perusahaan tersebut.
Sementara itu, pajak perorangan adalah pajak yang dikenakan pada individu atas penghasilan yang diperolehnya. Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh individu tersebut, baik dari pekerjaan, usaha, atau sumber penghasilan lainnya.
Jadi, perbedaan mendasar antara pajak badan dan perorangan adalah bahwa pajak badan dikenakan pada perusahaan atau entitas hukum, sedangkan pajak perorangan dikenakan pada individu. Selain itu, pajak badan dikenakan atas keuntungan atau laba yang diperoleh perusahaan, sementara pajak perorangan dikenakan atas penghasilan yang ada dari individu.
Perusahaan atau organisasi yang merupakan badan hukum harus membayar pajak badan setiap tahun berdasarkan penghasilan yang ada selama tahun tersebut. Pajak badan dibayarkan kepada pemerintah melalui mekanisme pemotongan pajak, yang artinya bahwa pajak badan dibayarkan langsung dari penghasilan yang diperoleh oleh perusahaan atau organisasi.
Individu atau perorangan yang bekerja harus membayar pajak perorangan setiap tahun berdasarkan penghasilan yang diperoleh selama tahun tersebut. Pajak perorangan dibayarkan kepada pemerintah melalui mekanisme pemotongan pajak, yang artinya bahwa pajak perorangan dibayarkan langsung dari penghasilan yang diperoleh oleh individu.
Jenis-Jenis Pajak Badan
Pajak badan merupakan pajak yang dikenakan pada perusahaan atau entitas hukum lainnya atas keuntungan atau laba yang diperolehnya. Dalam UU Pajak Penghasilan (UUPP) di Indonesia, terdapat beberapa jenis pajak badan, yaitu:
- Pajak Penghasilan (PPh) Badan: Pajak ini dikenakan atas keuntungan atau laba yang diperoleh oleh perusahaan atau entitas hukum lainnya. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jenis perusahaan atau entitas hukum yang bersangkutan.
- Pajak Penghasilan Final (PPh Final): Pajak ini dikenakan atas keuntungan atau laba yang diperoleh oleh perusahaan atau entitas hukum lainnya yang telah dikenakan PPh Badan, namun masih memiliki keuntungan setelah dikurangi beban pajak. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jenis perusahaan atau entitas hukum yang bersangkutan.
- Pajak Penghasilan Tidak Langsung (PPh Pasal 21): Pajak ini dikenakan atas gaji, upah, atau penghasilan lain yang diterima oleh karyawan atau pegawai perusahaan atau entitas hukum lainnya. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jumlah penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai tersebut.
- Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima oleh Badan (PPh Pasal 22): Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh perusahaan atau entitas hukum lainnya dari usaha yang dilakukannya. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jenis usaha yang dilakukan oleh perusahaan atau entitas hukum tersebut.
- Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Badan dari Penanaman Modal (PPh Pasal 23): Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh perusahaan atau entitas hukum lainnya dari penanaman modal yang dilakukannya. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jenis penanaman modal yang dilakukan oleh perusahaan atau entitas hukum tersebut.
Jenis Pajak Perorangan
Pajak perorangan adalah pajak yang dikenakan pada individu atas penghasilan yang diperolehnya. Dalam UU Pajak Penghasilan (UUPP) di Indonesia, terdapat beberapa jenis pajak perorangan, yaitu:
- Pajak Penghasilan (PPh) Final: Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh individu setelah dikurangi dengan pengurang yang diperbolehkan oleh peraturan perpajakan. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jumlah penghasilan yang diperoleh oleh individu tersebut.
- Pajak Penghasilan Tidak Langsung (PPh Pasal 21): Pajak ini dikenakan atas gaji, upah, atau penghasilan lain yang diterima oleh individu sebagai karyawan atau pegawai. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jumlah penghasilan yang diterima oleh individu tersebut.
- Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima oleh Orang Pribadi (PPh Pasal 22): Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh individu dari usaha yang dilakukannya. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jenis usaha yang dilakukan oleh individu tersebut.
- Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Orang Pribadi dari Penanaman Modal (PPh Pasal 23): Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh individu dari penanaman modal yang dilakukannya. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jenis penanaman modal yang dilakukan oleh individu tersebut.
- Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Orang Pribadi dari Jasa (PPh Pasal 4 ayat (2)): Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh individu dari jasa yang diberikan. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jenis jasa yang diberikan oleh individu tersebut.
Itulah tadi perbedaan serta jenis-jenis dari Pajak Badan dan Perorangan. Bila Anda memiliki kebutuhan untuk mengelola permasalahan perpajakan, hubungi saja Indopajak! Biar kami urus pajakmu.