Beberapa dari Anda para wajib pajak ketika mendengar kata pajak mungkin akan langsung berpikiran bahwa anda akan kehilangan sedikit dari penghasilan anda. Fakta tersebut memang benar, namun kehilangan bukan berarti secara cuma-cuma, melainkan untuk kontribusi untuk negara. Jika anda memenuhi kriteria sebagai wajib pajak, tentunya anda harus dengan sukarela membayar pajak guna memenuhi kewajiban anda sebagai warga negara yang baik. Namun kenapa pajak perlu diberlakukan? Pertama-tama sebagai informasi, pajak diberlakukan di seluruh dunia. Alasannya cukup simple yakni jika anda ingin hidup anda lebih dimudahkan dengan bantuan fasilitas umum yang disediakan, maka perlu adanya dana pemasukan. Jika anda ingin berada dalam suatu negara yang menyediakan kesejahteraan untuk bangsanya, anda juga harus berkontribusi untuk mewujudkan kesejahteraan tersebut. Kembali lagi ke pertanyaan kenapa pajak diberlakukan? Sebagian besar orang pastinya sudah mengetahui alasannya. Namun tidak sedikit juga yang belum tahu bahwa pajak sering dijuluki sebagai ‘fondasi’ karena fungsinya yang penting sebagai dasar dalam membiayai pembangunan negara. Sumber pemasukan negara terbesar berasal dari pajak. Guna memperbaiki fasilitas-fasilitas umum negara yang anda nikmati, negara membutuhkan biaya yang besar, karena Indonesia negara yang besar. Jadi tidak heran jika negara juga butuh biaya pembangunan yang besar-besaran. Pembayaran pajak merupakan bentuk kewajiban warga negara dalam membangun negara ini secara berkelanjutan. Oleh karena itu, kesadaran serta pemahaman masyarakat dalam hal ini sebagai wajib pajak, sangat diperlukan agar pembangunan negara ini bisa terus berlanjut. Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Wajib pajak dan pemungutan pajak Menurut Undang Undang No. 6 Tahun 1983, Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sedangkan badan adalah perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perseroan atau perkumpulan lainnya, firma, kongsi, perkumpulan koperasi, yayasan atau lembaga, dan bentuk usaha tetap. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena apabila tidak, kepedulian dalam membayar pajak akan sulit untuk direalisasikan. Pemungutan pajak secara paksa akan memberikan pemahaman bahwa para wajib pajak memiliki kewajiban dan dituntut untuk membayar pajak sebagai warga negara yang baik dalam rangka pembangunan nasional. Pajak Penghasilan (PPh) Di Indonesia terdapat berbagai macam jenis pajak sesuai dengan peruntukannya. Salah satu jenis pajak yang memberikan kontribusi yang besar terhadap pembangunan negara adalah Pajak Penghasilan (PPh). Menurut Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan tertulis bahwa Pajak Penghasilan dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diperolehnya. Pada artikel ini akan dibahas lebih lanjut salah satu jenis PPh yang mainstream terutama dikalangan karyawan, yakni Pajak Penghasilan Pasal 21 atau yang biasa dikenal dengan PPh 21. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) Pajak Penghasilan Pasal 21 atau selanjutnya disebut PPh 21 merupakan cara pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Perusahaan sebagai pemberi kerja wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku dan diharapkan tidak terjadi kesalahan karena akan merugikan karyawannya. Apabila anda adalah seorang pegawai, menerima uang pensiun atau uang manfaat, dan jaminan hari tua. Pemotong PPh 21 Menurut Kementrian Keuangan, pemotong PPh Pasal 21 terdiri dari: Pemberi kerja Bendahara dan pemegang kas pemerintah Dana pensiun Orang pribadi pembayar honorarium Penyelenggara kegiatan Namun perlu diperhatikan yang tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana tersebut di atas adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional. Apabila pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana tersebut di atas adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional maka disebut dan termasuk dalam kategori pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26). Subjek PPh 21 Dalam pelaksanaan pemungutan pajak, pastinya ada subjek yang menjadi target yang dipungut PPh 21. Dalam hal ini, subjek yang dimaksud adalah: pegawai; penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya; bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi: tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris; pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/ peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya; olahragawan; penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; pengarang, peneliti, dan penerjemah; pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan; agen iklan; pengawas atau pengelola proyek; pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara; petugas penjaja barang dagangan; petugas dinas luar asuransi; distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya; anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama; mantan pegawai; peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain: peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya; peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja; peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu; peserta pendidikan dan pelatihan; peserta kegiatan lainnya. Bukan Subjek PPh 21 pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain diluar jabatan atau pekerjaannya tersebut pejabat perwakilan organisasi internasional, yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat bukan Pajak Penghasilan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau…
Tag: Konsultan Pajak
Jadi Pengusaha Tidak Memiliki NPWP? Apa kerugiannya?
Membuka usaha kini begitu mudah, berbagai peraturan telah dibuat pemerintah untuk mendorong angka wirasusahawan yang konon masih sangat sedikit jumlahnya. Tetapi kita juga harus memperhatikan aturan yang berlaku ketika membuka usaha. Salah satunya adalah memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak yang menandakan kita adalah warga negara yang taat pajak. Lalu, apa sih kerugian ketika kita menjadi pengusaha yang tidak memiliki NPWP? Dasar Hukum tentang PTKP Sebelum kita membicarakan tentang kerugian tidak memiliki NPWP, tentu kita harus tahu terlebih dahulu peraturan yang membahas tentang NPWP tersebut. Salah satunya adalah Undang-Undang No. 6 tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan. Pada intinya setiap warga negara Indonesia, wajib untuk memiliki NPWP dan melaporkan pendapatannya setiap tahun. Walupun pendapatan mereka masih di bawah PTKP yaitu 54 juta per tahunnya. Bila kita tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, menurut undang-undang di atas, kita dapat dikenai hukuman pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Dikenakan Tarif Lebih Tinggi Bukan hanya hukuman pidana saja, tetapi banyak juga hal yang merugikan kita apabila tidak mempunyai kartu NPWP. Diantaranya adalah, kita harus membayar potongan pajak penghasilan atau PPh yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang sudah memiliki kartu tersebut. Contohnya saja, bila anda seorang karyawan tetapi belum mempunyai NPWP, Anda harus membayar PPh 20% lebih tinggi daripada rekan Anda yang sudah memilikinya. Pengajuan ke instansi lain ditolak Belum lagi, kita terancam ditolak ketika mengajukan peminjaman dana atau pembuatan kartu kredit di lembaga keuangan seperti Bank. Karena NPWP menjadi syarat utama apabila kita ingin mengajukan peminjaman dana dalam jumlah yang besar. Selain itu bisa juga pihak imigrasi di negara ASEAN ataupun negara lain menolak pengajuann visa yang kita lakukan lantaran ketiadaan kartu yang satu ini. Bahkan kabarnya pihak imigrasi juga dapat menolak pengajuan paspor kita apabila tidak dilengkapi dengan kartu tersebut. Sebenarnya asalkan kita memilliki modal yang cukup, kita dapat membuka usaha di berbagai bidang yang kita sukai dan kita anggap akan menghasilkan profit yang menjanjikan. Namun kita juga tidak boleh lupa untuk taat pajak karena berbagai sanksi seperti di atas dapat merugikan kita. Kalau Anda tidak ingin repot mengurus masalah perpajakan tersebut, Anda dapat mengunjungi siitus kami, Indopajak.Id. Dengan konsultan pajak yang berpengalaman, kami siap untuk mengurus pajak Anda!
Bingung soal Pajak perusahaan baru? Simak di sini!
Membuka usaha sendiri adalah impian bagi kebanyakan orang. Kebebasan memilih bidang yang disukai dan mengatur sendiri segala hal yang biasanya tidak bisa dilakukan ketika menjadi karyawan menjadi alasan. Tetapi tidak sedikit yang masih bingung soal pajak yang harus dibayarkan ketika membuka perusahaan baru. Sudah 2019 tapi ribet soal pajak perusahaan baru? Sudah bukan zamannya lagi! Karena itu,mari kita simak satu persatu tahapan yang harus dilakukan seorang pengusaha baru, agar menjadi pengusaha yang taat pajak dan berkontribusi bagi pembangunan negara. Menentukan Struktur Perusahaan Baru Setelah Anda memutuskan untuk mulai berwirausaha di suatu bidang, kuliner atau peralatan IT misalnya, tentu Anda harus menentukan seberapa besar perusahaan yang Anda akan buat tersebut. Klasifikasinya adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menegah, atau bahkan Usaha Besar. Keempat jenis usaha ini hanya dibedakan dari jumlah karyawan, Aset, dan omzet penjualan. Misalnya saja, sebuah usaha dikategorikan sebagai Usaha Mikro karena hanya memiliki karyawan kurang dari empat orang, aset hingga Rp 50 juta, dan omzet penjualan tahunan di bawah 300 juta. Selain itu, kita juga perlu menentukan apakah memakai bentuk CV ataupun PT. Perbedaannya tentu saja di biaya mendirikan usaha yang lebih hemat dan tidak ada kriteria minimum bagi modal pertama. Dari segi pajak, perhitungan CV juga lebih murah, namun begitu karena belum jadi badan hukum, maka tanggung jawabnya masih tidak terbatas. Mendaftarkan Perusahaan Baru Langkah selanjutnya, tentu saja mendaftarkan perusahaan ke kantor pemerintah terdekat untuk mendapatkan SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan. Sebenarnya bila perusahaan Anda masih kategori Mikro, atau kegiatannya masih dikelola oleh anggota keluarga, maka tidak diwajibkan untuk membuat surat yang satu ini. Hal ini perlu dilakukan agar perusahaan Anda mendapatkan pengakuan atau legalitas dari pemerintah, dan terhindar dari masalah ketika ingin mengembangkan perusahaan di kemudian hari. Permohonan pembuatan SIUP bisa dilakukan melalui Kannor Dinas Perindustrian & Perdagangan atau kanwil Perindustrian dan Perdaganan Kota/propinsi sesuai domisili. Membuat NPWP dan SKT Tahapan berikutnya, tentu saja membuat NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak Badan sesuai dengan nama CV atau PT yang dibuat. Anda dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak atau KPP terdekat dengan tempat usaha Anda tersebutDengan memiliki NPWP maka perusahaan telah memiliki kewajiban dan hak dalam masalah perpajakan. Setelah memiliki NPWP, hal selanjutnya yang dilakukan adalah mengurus Surat Keterangan Terdaftar di tempat yang sama. Dengan mengurus yang satu ini, Anda akan mengetahui dengan jelas pajak apa saja yang harus dibayarkan pada dokumen tersebut. Biasanya, ada tiga jenis pajak yang harus dibayarkan, dalam tempo satu tahun setelah perusahaan anda mendapatkan keuntungan pertama, diantaranya adalah PPh Final, PPh pasal 21, PPh Pasal 23. Menghitung pajak yang harus dibayarkan Selanjutnya tentu saja kita harus mulai menghitung pajak yang harus dibayarkan. Maka dari itu kita musti mengetahui dahulu jenis-jenis pajak tersebut. PPh Pasal 21 adalah pajak yang harus disetor ke negara apabila perusahaan Anda telah memiliki pegawai dan Anda juga harus memberikan bukti potong ke karyawan tersebut setiap tahunnya. Hal ini dilakukan agar karyawan Anda juga melaporkan penghasilan yang mereka terima ke Ditjen Pajak. Selanjutnya adalah PPh Pasal 23, yang harus dibayarkan ketika ada transaksi pembelian jasa. Biasanya jumlah pajak yang dibayarkan adalah 2% dari jumlah bruto dari seluruh imbalan jasa yang diberikan, dan 15%atas pembagian royalti. Terakhir, yaitu pembayaran PPh Final sejumlah 0,5% dari jumlah omzet usaha selama setahun yang kurang dari 4,8 miliar setahun. Anda harus membayarkan PPh final tersebut setiap tanggal 15 setiap bulannya via kantor pajak atau menggunakan aplikasi pajak secara online Masih bingung soal pajak yang harus dibayarkan ketika ingin membuka usaha sendiri atau berwirausaha? Berarti Anda bisa menggunakan layanan konsutasi pajak yang kami berikan. Silahkan hubungi sales kami di 0821 1465 3283 atau klik saja icon whatsapp di halaman situs kami. Ribet urus pajak, biar Indopajak.id yang urus pajakmu!
Keuntungan Jasa Konsultan Pajak bagi Pengusaha Baru?
Indopajak – Kemudahan mendirikan usaha dalam beberapa tahun terakhir, membuat berbagai pengusaha baru bermunculan. Namun begitu, tidak sedikit dari perusahaan tersebut yang mmemperhatikan soal Pajak. Lalu, apakah memakai konsultan pajak menjadi solusi? Atau lebih baik bila mengurus sendiri? Kenapa Tidak Urus Pajak Sendiri? Sebagai pengusaha yang baik, kita tentu harus mempunyai kesadaran yang baik pula soal pajak. Hal ini tentu dilakukan agar terhindar dari masalah pajak yang bisa merepotkan di kemudian hari. Bayangkan saja, ada berbagai macam peraturan soal pajak yang membuat pengusaha wajib untuk membayar ataupun sekadar melaporkan. Dan tidak seperti peraturan lainnya, berbagai pasal tentang pajak kerap kali berubah dengan cepat dan musti dilakukan dalam waktu singkat. Contohnya saja peraturan Amnesti Pajak, atau yang terbaru, peraturan PPH final 0,5% bagi para pelaku Usaha Menengah dan Kecil Menengah. Maka dari itu, sebenarnya masalah perpajakan begitu krusial dan membutuhkan pihak ketiga bagi wajib pajak untuk pengurusannya. Tetapi, bila Anda memilih untuk mengurusnya sendiri, ada ditjen pajak sudah memfasilitasi di berbagai platform. Ditjen Pajak Telah Memfasilitasi Dalam hal sosialisasi, Ditjen Pajak berwenang akan masalah perpajakan di Indonesia tengah melakukan reformasi, baik dalam hal peraturan ataupun sosialisasi pajak. Bagi yang belum tahu, selain berkunjung ke kantor pajak, Ditjen Pajak juga memiliki saluran di website, seperti Online-Pajak, Pajak.go.id ataupun lewat pelayanan telepon di 500-200. Yang terbaru, bahkan mereka sudah aktif di media sosial untuk menjangkau kalangan milenial agar lebih taat pajak. Di Instagram saja, ada akun resmi DitjenpajakRI, dan akun-akun layanan kantor cabang lainnya yang bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan informasi perpajakan terbaru. Sementara di Facebook dan Twitter terdapat pula akun resmi lembaga tersebut. Kapan Saatnya Pakai Jasa Konsultan Pajak? Walaupun sudah banyak sarana informasi yang dapat dilihat untuk mengetahui informasi soal pajak, tidak berarti kita akan mudah untuk mengurus permasalahan pajak pengusaha baru seperti kita. Ada berbagai pasal dan aturan yang pastinya akan membuat kesulitan dan memakan waktu apabila kita mengurusnya sendiri. Karena itulah, bila kita mencari di internet, banyak sekali konsultan pajak yang menawarkan jasa mereka di berbagai macam situs. Fenomena ini dikarenakan tidak sedikit pegawai perpajakan yang telah memiliki pengetahuan tentang pajak dan bekerja di perusahaan-perusahaan besar. Kemudian memilih untuk mendirikan konsultan pajak sendiri. Mereka belum termasuk para pegawai aktif yang memilih pensiun dini dan tentunya memahami dengan baik soal perpajakan Keuntungan Jasa Konsultan Pajak Berbagai manfaat bisa kita dapatkan apabila menggunakan jasa konsultan pajak. Diantaranya saja : Biaya yang lebih efisien dan waktu yang lebih hemat apabila kita menyerahkan berbagai hal soal pajak ke konsultan pajak. Tidak perlu khawatir akan kesalahan perhitungan yang akan terjadi karena konsultan pajak tentu memiliki tingkat kesalahan yang sangat kecil. Perusahaan tidak terbebani dengan berbagai urusan adminstratif, sehingga bisa fokus ke peningkatan profit dan berbagai hal lain yang butuh perhatian lebih. Apabila nanti tiba saatnya menghadapi pemeriksaan dari institusi yang berwenang, pengusaha baru seperti Anda dapat mendapatkan pendampingan dari konsultan pajak tersebut. Itulah tadi alasan dan keuntungan bagi para pengusaha baru untuk menggunakan jasa konsultan pajak. Bila Anda belum memutuskan atau masih bingung tentang konsultan pajak, silahkan hubungi kami lewat situs indopajak.id yang siap menjadi solusi dari permasalahan pajak Anda dengan cepat, mudah dan terpercaya. Ribet urus pajak, biar kami urus pajakmu!
SONETA si Pemantau Pajak Selebgram dan Youtubers!
Indopajak.id – Menyandang status sebagai salah negara berpenduduk terbanyak, tidak heran bila Ditjen Pajak, mulai memantau para Selebgram dan Youtubers. SONETA atau singkatan dari Social Network Analytics siap memantau mereka yang mencari nafkah lewat dunia digital. SONETA si Pemantau Pajak Soneta, cukup akrab di telinga kita karena ia merupakan nama dari grup vokal pimpinan Bang Haji Roma Irama. Bisa jadi, hal tersebut yang membuat Direktorat Jenderal Pajak memilih nama tersebut untuk sebuah sistem yang nantinya akan memantau para wajib pajak yang memamerkan harta di media sosial ataupun memiliki pendapatan dari platform tertentu. Alasan Dibentuknya SONETA Dikutip dari CNBC, Kepastian adanya sistem pengawasan luar jaringan yang satu ini dungkapkan oleh Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi, Iwan Djuniardi. Bahkan, kabarnya sudah berjalan dari beberapa waktu yang lalu, tetapi sampai saat ini petugas pajak masih menyortir secara manual. Diharapkan, pada perkembangannya sistem ini dapat mengawasi wajib pajak dari berbagai platform media sosial dan memudahkan petugas pajak untuk melakukan tindakan “Sebenarnya (SONETA) sudah berjalan dari dulu, tetapi masih dilakukan masing-masing KPP atau unit secara manual, belum tersistem ataupun terintegrasi,” Terangnya. “Ke depannya kami akan berusaha untuk melakukan pengawasan tersebut secara tersistem dengan menggunakan Big Data. Tentu sebelum hal tersebut dilakukan kami akan memastikan dulu integritas dan manajemen data kami apakah sudah berjalan dengan baik,” Beliau juga mengungkapkan bahwa para netizen yang kerap kali mengunggah foto-foto kekayan di akun media sosialnya, yang pertama akan mendapatkan pengawasan ketat dari petugas pajak. Potensi Wajib Pajak Online Harus kita akui bersama, bahwa Potensi Pajak dari selebgram dan youtubers memang tidak kecil. Adanya algoritma Adsense dari Youtube ataupun para endorser di Instagram. Membuat mereka yang sudah memiliki banyak pengikut atau subscriber dapat meraih penghasilan yang lumayan besar dari akun tersebut. Padahal, pendapatan tersebut seharusnya dapat dikenakan UU 36/2008 tentang Pajak Penghasilan. Yang berjumlah sekitar 35-50% dari pendapatan yang didapatkan. Contoh pajak selebgram Berdasarkan analisa dari Tirto pada 2017, youtubers seperti Ria Ricis saja kabarnnya dapat membawa pulang setidaknya Rp98 juta hingga Rp1,7 miliar setiap bulannya. Yang artinya, adik Oki Setiana Dewi ini dapat memiliki pendapatan kotor hingga Rp1-20 miliar setiap tahunnya. Influencer lainnya, yaitu Kevin Hendrawan, yang mengaku taat pajak, kabarnya membayar pajak dengan jumlah yang tidak sedikit. Menurut Tirto, Youtubers yang memiliki pelanggan lebih 700 ribu akun ini membayar lebih dari 150 juta per tahunnya kepada Negara. Walaupun yang bersangkutan menolak untuk membuka nominal sebenarnya. Negara Serius Kejar Wajib Pajak Melihat fenomena Influencer ini, tentu Ditjen Pajak tidak akan tinggal diam. Dalam beberapa tahun terakhir, kita juga bisa melihat betapa akun-akun resmi perpajakan begitu sering mensosialisasikan dan mengemas semenarik mungkin konten-konten tentang pajak. Hal ini tentu memperlihatkan keseriusan lembaga yang satu ini untuk menarik pajak dari generasi milenial yang mencari nafkah di dunia digital tersebut. Tentu lewat sistem SONETA yang sedang disempunakan, mungkin tidak lama lagi para Influencer tersebut tidak bisa menghindar dari pajak. Kamu punya kewajiban yang perlu dituntaskan soal pajak? Tetapi tidak mau kesulitan mengurusnya? Kunjungi saja situs kami yaitu Indopajak.id untuk mendapatkan konsultasi pajak pertama dengan Cuma-Cuma dan terlepas dari rasa khawatir atas masalah Pajak. Bingung urus pajak? Biar kami urus pajakmu!
Gagal Tembus Target, ini Strategi Ditjen Pajak
Walaupun tumbuh cukup positif dibandingkan tahun sebelumnya, rupanya penerimaan pajak tahun ini dipastikan masih belum juga mencapai target. Ditjen Pajak tentu menyiapkan berbagai strategi di tahun depan untuk memenuhi target tahun depan. Realisasi Penerimaan Pajak Tumbuh Seperti telah diketahui, berdasarkan data dari ditjen pajak. Realisasi penerimaan pajak pada periode Januari hingga November tahun ini gagal mencapai target APBN 2018, yakni sebesar 1.424 triliun. Pada kenyataannya, penerimaaan pajak tahun ini hanya mencapai angka 1.136 triliun atau hanya 80% dari target yang ditentukan. Walaupun begitu, rupanya angka ini tumbuh 15,35% dari periode yang sama pada tahun sebelumnya. Dengan Pajak Pertambahan nilai Dalam Negeri yang menjadi penyangga utama penerimaan pajak dengan 28%, disusul dengan Pajak Pertambahan nilai Badan dengan 20%. Sementara PPn Impor berada di urutan ketiga dengan persentase 17% dari total penerimaan pajak. Dan PPh 21 berada di urutan keempat dengan persentase 15%. Strategi Ditjen Pajak Melihat tren tersebut, DJP Kementrian Keuangan siap untuk memperbaiki sistem dan administrasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak pada tahun 2019 yang akan datang. Mereka optimis bahwa penerimaan pajak bisa tumbuh tanpa perlu tergantung dengan pertumbuhan ekonomi sebagaimana diungkapkan Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak, Yon Arsal. “Pertumbuhan penerimaan perpajakan tentu harus kita dukung dengan peningkatan administrasi ke depannya. Kami akan menekan serendah mungkin biaya yang harus dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk membayar pajak,” terangnya. Dengan peningkatan layanan administrasi dan peralihan ke sistem online seperti e-filling dan e-Billing mereka berharap kepatuhan Wajib Pajak akan terus meningkat ke depannya. Selain itu, ditambah dengan penegakan hukum yang berkeadilan dan sesuai fakta, diharapkan target pada 2019 akan tercapai. Mengincar Aset Wajib Pajak di Luar Negeri Pemerintah juga kabarnya telah bekerja sama dengan negara-negara Surga Pajak (Tax haven). Yang dilakukanuntuk mengejar aset-aset wajib pajak yang tersebar di negara tersebut. Apalagi dengan adanya Automatic Exchange of Information yang telah diteken pemerintah, pihak yang berwenang akan semakin mudah melakukan hal tersebut. Itulah beberapa hal yang akan dilakukan ditjen pajak untuk mengejar target penerimaan pajak pada tahun depan. Apabila Anda masih belum mengetahui bagaimana cara mengurus pajak, ada baiknya Anda mengunjungi situs kami, Indopajak.id. Di sini Anda dapat menemukan solusi masalah perpajakan Anda dengan berkonsultasi. Percayakan pengurusan pajak yang aman, nyaman dan kepercayaan tinggi dengan kami.
4 Manfaat Lapor Pajak Online Buat Kamu!
Sebagai warga negara yang baik, tentunya ada kewajiban yang harus kita lakukan setiap tahunnya yaitu lapor dan membayar pajak. Apalagi sekarang sudah ada sistem online, sehingga tidak perlu lagi mengantri di kantor pajak. Karena sudah ada yang namanya e-filling. Apa itu E-filling? Dan bagaimana prakteknya di lapangan? Yuk ketahui lebih lengkap beserta manfaatnya pada artikel ini! Bayar Pajak Online dengan E-Filling Apabila kita ingin mengurus pajak secara online, tentu pertama-tama tentu kita harus memiliki NPWP serta mengaktifkan yang namanya EFIN. Dan bila salah satu dari keduanya belum kamu miliki, silahkan untuk datang ke kantor pajak terdekat untuk memperolehnya. Pada intinya sistem E-filling sendiri adalah sistem pemungutan pajak dalam jaringan yang membebaskan kita untuk memenuhi kewajiban kita kapanpun dan dimanapun berada. Manfaat Pelaporan Online Untuk manfaat dari pelaporan secara online ini sangat banyak , dan beberapa akan dijelaskan di bawah ini. Semoga bermanfaat! Menghemat waktu dan biaya. Lewat pengisian pajak secara Online, kiita didak perlu keluar rumah, mengeluarkan kendaraan atau bahkkan biaya lainnya seperti paKrkir dan bahan bakar Lebih mudah untuk digunakan. Kamu tidak perlu khawatir akan kesulitan ketika menggunakan aplikasii ini. Hal ini dikarenakan aplikasi yang begitu simpel dan banyak dibahas oleh warganet, terutama akun online pajak itu sendiri Bukti pelaporan Pajak lebih terjamin. Selanjutnya, dengan mengisi laporan pajak secara online maka kita akan mendapatkan bukti yang dapat kita print. Tentu saja sistem ini membuat kita dengan mudah menjcari tentanng Terakhir, tentu saja dengan menggunakan transaksi non tunai, kamu juga turut berkontribusi kepada lingkungan hidup di sekitar kamu. Bayangkan saja seberaapa banyak kayu yang kamu selamatkan sebelum menjadi kertas. Itulah tadi pengenalan tentang sistem pembayaran dan pelaporan pajak via luar jaringan atau Online beserta beberapa manfaatnya! Bila masih bingung mengurus pajak sendiri, silahkan kunjungi situs kami karena anda bisa konsultasi masalah pajak Anda. Indopajak.id selalu siap memberikan solusi perpajakan Anda dengan aman, nyaman dan kepercayaan tinggi.
Tempat Usaha Menunggak Pajak? Siap-siap Ditempel Stiker!
Banyak dari kita yang ingin membuka tempat usaha sendiri, namun terkadang kurang memiliki pengetahuan dan kesadaran untuk bayar pajak. Akibatnya, tidak sedikit yang kemudian mendapatkan stiker dari aparat setempat yang bertuliskan “Objek Pajak ini belum memenuhi Kewajiban Pajak Daerah.” Tim Pajak Terpadu Kecamatan Pancoran Penindakan lewat stiker ini sendiri dipelopori oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta yang membentuk tim khusus untuk menindak tempat usaha yang belum membayar retribusi daerah. Tim tersebut adalah Tim Terpadu Optimalisasi penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah, yang sementara ini baru dilakukan oleh Kecamatan Pancoran. Tim Terpadu yang beranggotakan 10 orang ini terdiri dari berbagai unit pelayanan seperti Unit Pelayannan Pajak Daerah, Satpol PP, PTSP dan lainnya. Pada dasarnnya tugas mereka adalah memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajiban pajak daerahnya. Diapresiasi Pejabat Pemda DKI “Saya mengapresiasi terbentuknya tim terpadu ini. Dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak di wilayah Kecamatan Pancoran. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungannya dan berharap banyak pada tim yang pertama kali terbentuk di DKI Jakarta ini,” terang Sekretaris Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Yuandi. Yuandi sendiri menyebut bahwa tim ini dibentuk untuk mengejar target penerimaan pajak daerah yang sampai saat ini belum mencapai target. Untuk di kecamatan Pancoran sendiri tingkat kepatuhan pajaknya baru mencapai angka 87,93%. Pada minggu ini, tim tersebut menempel stiker di belasan restoran dan tempat hiburan yang belum menuntaskan kewajibannya di Apartemen Kalibata City. Beberapa bangunan kantor yang belum melunasi PBB-P2 juga tidak luput dari penempelan stiker. Fokus di sembilan jenis pajak daerah Kedepannya tim ini juga akan fokus dengan sosialisasi sembilan jenis pajak daerah. Seperti Pajak bahan bakar kendaraan, hotel, hiburan, air tanah, parkir, PBBp2, restoran, reklame dan lain sebagainya. Tentu kamu tidak ingin tempat usahamu ditempeli stiker belum melunasi pajak daerah bukan? Kamu tidak perlu khawatir karena Indopajak.id menyediakan jasa konsultasi pajak yang bisa membantu masalah perpajakan kamu. Kunjungi saja situs kami di Indopajak.id atau hubungi call center kami di 021-2212-7749. Tidak perlu ribet lagi urus pajak sendiri, biar yang urus pajak kamu!
Hak Pengusaha dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak?
Daftar Aset (harta) Perusahaan secara terperinci Bukti sewa/ kepemilikan tempat usaha Surat Pemberitahuan Tahunan (“SPT”)Terakhir Foto Tempat Kegiatan Usaha Denah Lokasi Kegiatan Usaha Peta Lokasi Kegiatan Usaha Spesimen penandatangan faktur dan fotokopi penandatangan faktur Itulah tadi beberapa hal yang harus diketahui tentang PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Kunjungi Indopajak.id untuk konsultasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan pajak di perusahaan Anda. Atau Anda juga bisa menghubungi call center kami di 021-22127479. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau Paspor bagi Warga Negara Indonesia (“WNI”); Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (“KITAS”) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (“KITAP”) bagi Warga Negara Asing (“WNA”) yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”)individu; Fotokopi Surat Izin Kegiatan Usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang; dan Fotokopi Surat Izin Keterangan Domisili Kegiatan Usaha atau pekerjaan bebas dari Lurah atau Kepala Desa. Dan yang satu ini persyaratan Subjektif bagi pemohon badan usaha Laporan Keuangan Bulan Terakhir (Neraca atau Laporan Laba rugi) Daftar Aset (harta) Perusahaan secara terperinci Bukti sewa/ kepemilikan tempat usaha Surat Pemberitahuan Tahunan (“SPT”)Terakhir Foto Tempat Kegiatan Usaha Denah Lokasi Kegiatan Usaha Peta Lokasi Kegiatan Usaha Spesimen penandatangan faktur dan fotokopi penandatangan faktur Itulah tadi beberapa hal yang harus diketahui tentang PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Kunjungi Indopajak.id untuk konsultasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan pajak di perusahaan Anda. Atau Anda juga bisa menghubungi call center kami di 021-22127479. Itulah tadi beberapa hal yang harus diketahui tentang PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Kunjungi Indopajak.id untuk konsultasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan pajak di perusahaan Anda. Atau Anda juga bisa menghubungi call center kami di 021-22127479. Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; Memungut pajak yang terutang; Menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; dan Melaporkan penghitungan pajak. Namun kewajiban ini tidak berlaku untuk pengusaha kecil yang batasannya tak melebihi Rp. 4.800.000 terkecuali bila pengusaha tersebut memilih dikukuhkan menjadi Pengusaha kena pajak. Sementara itu haknya adalah; 1. Mengkredit Pajak Masukan Pajak Masukan adalah PPN yang sudah dibayar oleh PKP karena memperoleh atau membeli BKP/JKP; Kemudian Pajak Masukan tersebut dapat berfungsi menjadi pengurang pajak keluaran apabila PKP menjual barang. 2. Restitusi atau kompensasi atas kelebihan PPN Apabila Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka PKP dapat mengajukan restitusi atau kompensasi atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Restitusi ini dapat dimasukkan ke masa pajak berikutnya. Persyaratan Subyektif dan Obyektif untuk menjadi PKP Berikut adalah perysaratan subyektif dan obyektif bagi mereka yang ingin dikukuhkan menjadi seorang PKP: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau Paspor bagi Warga Negara Indonesia (“WNI”); Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (“KITAS”) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (“KITAP”) bagi Warga Negara Asing (“WNA”) yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”)individu; Fotokopi Surat Izin Kegiatan Usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang; dan Fotokopi Surat Izin Keterangan Domisili Kegiatan Usaha atau pekerjaan bebas dari Lurah atau Kepala Desa. Dan yang satu ini persyaratan Subjektif bagi pemohon badan usaha Laporan Keuangan Bulan Terakhir (Neraca atau Laporan Laba rugi) Daftar Aset (harta) Perusahaan secara terperinci Bukti sewa/ kepemilikan tempat usaha Surat Pemberitahuan Tahunan (“SPT”)Terakhir Foto Tempat Kegiatan Usaha Denah Lokasi Kegiatan Usaha Peta Lokasi Kegiatan Usaha Spesimen penandatangan faktur dan fotokopi penandatangan faktur Itulah tadi beberapa hal yang harus diketahui tentang PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Kunjungi Indopajak.id untuk konsultasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan pajak di perusahaan Anda. Atau Anda juga bisa menghubungi call center kami di 021-22127479. Daftar Aset (harta) Perusahaan secara terperinci Bukti sewa/ kepemilikan tempat usaha Surat Pemberitahuan Tahunan (“SPT”)Terakhir Foto Tempat Kegiatan Usaha Denah Lokasi Kegiatan Usaha Peta Lokasi Kegiatan Usaha Spesimen penandatangan faktur dan fotokopi penandatangan faktur Itulah tadi beberapa hal yang harus diketahui tentang PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Kunjungi Indopajak.id untuk konsultasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan pajak di perusahaan Anda. Atau Anda juga bisa menghubungi call center kami di 021-22127479. Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; Memungut pajak yang terutang; Menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; dan Melaporkan penghitungan pajak. Namun kewajiban ini tidak berlaku untuk pengusaha kecil yang batasannya tak melebihi Rp. 4.800.000 terkecuali bila pengusaha tersebut memilih dikukuhkan menjadi Pengusaha kena pajak. Sementara itu haknya adalah; 1. Mengkredit Pajak Masukan Pajak Masukan adalah PPN yang sudah dibayar oleh PKP karena memperoleh atau membeli BKP/JKP; Kemudian Pajak Masukan tersebut dapat berfungsi menjadi pengurang pajak keluaran apabila PKP menjual barang. 2. Restitusi atau kompensasi atas kelebihan PPN Apabila Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka PKP dapat mengajukan restitusi atau kompensasi atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Restitusi ini dapat dimasukkan ke masa pajak berikutnya. Persyaratan Subyektif dan Obyektif untuk menjadi PKP Berikut adalah perysaratan subyektif dan obyektif bagi mereka yang ingin dikukuhkan menjadi seorang PKP: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau Paspor bagi Warga Negara Indonesia (“WNI”); Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (“KITAS”) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (“KITAP”) bagi Warga Negara Asing (“WNA”) yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”)individu; Fotokopi Surat Izin Kegiatan Usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang; dan Fotokopi Surat Izin Keterangan Domisili Kegiatan Usaha atau pekerjaan bebas dari Lurah atau Kepala Desa. Dan yang satu ini persyaratan Subjektif bagi pemohon badan usaha Laporan Keuangan Bulan Terakhir (Neraca atau Laporan Laba rugi) Daftar Aset (harta) Perusahaan secara terperinci Bukti sewa/ kepemilikan tempat usaha Surat Pemberitahuan Tahunan (“SPT”)Terakhir Foto Tempat Kegiatan Usaha Denah Lokasi Kegiatan Usaha Peta Lokasi Kegiatan Usaha Spesimen penandatangan faktur dan fotokopi penandatangan faktur Itulah tadi beberapa hal yang harus diketahui tentang PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Kunjungi Indopajak.id untuk konsultasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan pajak di perusahaan Anda. Atau Anda juga bisa menghubungi call center kami di 021-22127479. Daftar Aset (harta) Perusahaan secara terperinci Bukti sewa/ kepemilikan tempat usaha Surat Pemberitahuan Tahunan (“SPT”)Terakhir Foto Tempat Kegiatan Usaha Denah Lokasi Kegiatan Usaha Peta Lokasi Kegiatan Usaha Spesimen penandatangan faktur dan fotokopi penandatangan faktur Itulah tadi beberapa hal…
Tidak Ada Waktu Untuk Urus Pajak? INDOPAJAK.ID Solusinya
[vc_row][vc_column][vc_column_text] Tidak sembarang orang bisa menangani peliknya permasalahan pajak. Karena minimnya waktu yang dimiliki, memakai layanan konsultan pajak seperti di indopajak.id menjadi sebuah solusi masalah pajak karena sudah ditangani oleh ahlinya. Penggunaan jasa konsultan pajak, terbilang wajar digunakan baik oleh Wajib Pajak Perorangan ataupun Wajib Pajak Badan Usaha. Sering dialami oleh banyak para pelaku usaha di Indonesia, tentu tidak sedikit waktu yang akan tersita apabila mengurus satu hal ini. Dan ketika waktu jatuh tempo sudah dekat, barulah terpikirkan oleh kita untuk mengurus hal yang sebenarnya sangat penting diurus setiap tahunnya. Maka dari itu, perhitungan dan pelaporan pajak tahunan bukanlah hal yang sederhana. Akibatnya, tentu akan membuat kita mendapatkan sanksi dari negara kalau tidak kita perhatikan. Mencari jasa perpajakan yang berpengalaman dan terpercaya seperti indopajak.id menjadi jalan keluar. Mengapa memilih Indopajak.id Untungnya, indopajak.id memiliki sumber daya manusia yang telah memiliki pengalaman puluhan tahun di bidang perpajakan dan akuntansi sehingga dapat dipercaya untuk menangani masalah perpajakan Anda. Kami juga menjamin keamanan data yang Anda berikan, sehingga menjadi solusi terbaik ketika Anda membutuhkan layanan konsultasi pajak yang dapat diandalkan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ada berbagai layanan yang disediakan oleh Indopajak.id sebagai konsultan pajak terpercaya pilihan Anda. Diantaranya perencanaan pajak, administrasi pajak, kepatuhan pajak, pendampingan dalam pemeriksaan, restitusi pajak, dan penyelesaian sengketa pajak. Kami juga memiliki layanan konsultasi pajak untuk memastikan layanan apa yang Anda butuhkan. Indopajak.id menyediakan layanan konsultasi pajak Bila Anda masih memiliki permasalahan pajak, jangan menunggu sampai pajak Anda jatuh tempo karena, tentu saja sanksi pajak akan menghantui, ketika telat mengurus urusan pajak Anda. Jadilah warga negara yang baik dan berkontribusi pada pembangunan dengan taat membayar pajak. Semua layanan konsultasi masalah pajak tersebut dapat Anda dapatkan sekaligus hanya dengan mengklik indopajak.id, Anda juga dapat menghubungi call center kami di (021) 22127479, atau chat kami via Whatsapp di 021-22127479 . Di Indopajak.id kami siap memberikan solusi terbaik bagi berbagai permasalahan pajak Anda sebelum tiba waktu jatuh tempo. [/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]