Back to News
kewajiban Pajak

Hak Pengusaha dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak?

Menjadi pengusaha yang baik, tentu haruslah taat pajak. Namun begitu masih banyak yang berpikir kewajiban tersebut telah gugur ketika mengurus wajib pajak Badan. Padahal, masih ada kewajiban yang harus diketahui, yaitu PKP atau Pengusaha Kena Pajak.

Menurut pasal 3a UU PPN, setiap pengusaha yang melakukanpenyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, Kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanyauntuk dikukuhkan sebagai PKP dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang.

Tentu ketika dikukuhkan menjadi PKP, pengusaha tersebut diwajibkan:

  1. Daftar Aset (harta) Perusahaan secara terperinci
  2. Bukti sewa/ kepemilikan tempat usaha
  3. Surat Pemberitahuan Tahunan (“SPT”)Terakhir
  4. Foto Tempat Kegiatan Usaha
  5. Denah Lokasi Kegiatan Usaha
  6. Peta Lokasi Kegiatan Usaha
  7. Spesimen penandatangan faktur dan fotokopi penandatangan faktur

Itulah tadi beberapa hal yang harus diketahui tentang PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Kunjungi Indopajak.id untuk konsultasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan pajak di perusahaan Anda. Atau Anda juga bisa menghubungi call center kami di 021-22127479.

  1. Daftar Aset (harta) Perusahaan secara terperinci
  2. Bukti sewa/ kepemilikan tempat usaha
  3. Surat Pemberitahuan Tahunan (“SPT”)Terakhir
  4. Foto Tempat Kegiatan Usaha
  5. Denah Lokasi Kegiatan Usaha
  6. Peta Lokasi Kegiatan Usaha
  7. Spesimen penandatangan faktur dan fotokopi penandatangan faktur

Itulah tadi beberapa hal yang harus diketahui tentang PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Kunjungi Indopajak.id untuk konsultasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan pajak di perusahaan Anda. Atau Anda juga bisa menghubungi call center kami di 021-22127479.

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau Paspor bagi Warga Negara Indonesia (“WNI”);
  2. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (“KITAS”) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (“KITAP”) bagi Warga Negara Asing (“WNA”) yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”)individu;
  4. Fotokopi Surat Izin Kegiatan Usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang; dan
  5. Fotokopi Surat Izin Keterangan Domisili Kegiatan Usaha atau pekerjaan bebas dari Lurah atau Kepala Desa.

Dan yang satu ini persyaratan Subjektif bagi pemohon badan usaha Laporan Keuangan Bulan Terakhir (Neraca atau Laporan Laba rugi)

  1. Daftar Aset (harta) Perusahaan secara terperinci
  2. Bukti sewa/ kepemilikan tempat usaha
  3. Surat Pemberitahuan Tahunan (“SPT”)Terakhir
  4. Foto Tempat Kegiatan Usaha
  5. Denah Lokasi Kegiatan Usaha
  6. Peta Lokasi Kegiatan Usaha
  7. Spesimen penandatangan faktur dan fotokopi penandatangan faktur

Itulah tadi beberapa hal yang harus diketahui tentang PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Kunjungi Indopajak.id untuk konsultasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan pajak di perusahaan Anda. Atau Anda juga bisa menghubungi call center kami di 021-22127479.

  1. Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  2. Memungut pajak yang terutang;
  3. Menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak  Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; dan
  4. Melaporkan penghitungan pajak.

Namun kewajiban ini tidak berlaku untuk pengusaha kecil yang batasannya tak melebihi Rp. 4.800.000 terkecuali bila pengusaha tersebut memilih dikukuhkan menjadi Pengusaha kena pajak.

Sementara itu haknya adalah;

1. Mengkredit Pajak Masukan

Pajak Masukan adalah PPN yang sudah dibayar oleh PKP karena memperoleh atau membeli BKP/JKP; Kemudian Pajak Masukan tersebut dapat berfungsi menjadi pengurang pajak keluaran apabila PKP menjual barang.

2. Restitusi atau kompensasi atas kelebihan PPN

Apabila Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka PKP dapat mengajukan restitusi atau kompensasi atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Restitusi ini dapat dimasukkan ke masa pajak berikutnya.

Persyaratan Subyektif dan Obyektif untuk menjadi PKP

Berikut adalah perysaratan subyektif dan obyektif bagi mereka yang ingin dikukuhkan menjadi seorang PKP:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau Paspor bagi Warga Negara Indonesia (“WNI”);
  2. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (“KITAS”) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (“KITAP”) bagi Warga Negara Asing (“WNA”) yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”)individu;
  4. Fotokopi Surat Izin Kegiatan Usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang; dan
  5. Fotokopi Surat Izin Keterangan Domisili Kegiatan Usaha atau pekerjaan bebas dari Lurah atau Kepala Desa.

Dan yang satu ini persyaratan Subjektif bagi pemohon badan usaha Laporan Keuangan Bulan Terakhir (Neraca atau Laporan Laba rugi)

  1. Daftar Aset (harta) Perusahaan secara terperinci
  2. Bukti sewa/ kepemilikan tempat usaha
  3. Surat Pemberitahuan Tahunan (“SPT”)Terakhir
  4. Foto Tempat Kegiatan Usaha
  5. Denah Lokasi Kegiatan Usaha
  6. Peta Lokasi Kegiatan Usaha
  7. Spesimen penandatangan faktur dan fotokopi penandatangan faktur

Itulah tadi beberapa hal yang harus diketahui tentang PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Kunjungi Indopajak.id untuk konsultasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan pajak di perusahaan Anda. Atau Anda juga bisa menghubungi call center kami di 021-22127479.

  1. Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  2. Memungut pajak yang terutang;
  3. Menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak  Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; dan
  4. Melaporkan penghitungan pajak.

Namun kewajiban ini tidak berlaku untuk pengusaha kecil yang batasannya tak melebihi Rp. 4.800.000 terkecuali bila pengusaha tersebut memilih dikukuhkan menjadi Pengusaha kena pajak.

Sementara itu haknya adalah;

1. Mengkredit Pajak Masukan

Pajak Masukan adalah PPN yang sudah dibayar oleh PKP karena memperoleh atau membeli BKP/JKP; Kemudian Pajak Masukan tersebut dapat berfungsi menjadi pengurang pajak keluaran apabila PKP menjual barang.

2. Restitusi atau kompensasi atas kelebihan PPN

Apabila Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka PKP dapat mengajukan restitusi atau kompensasi atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Restitusi ini dapat dimasukkan ke masa pajak berikutnya.

Persyaratan Subyektif dan Obyektif untuk menjadi PKP

Berikut adalah perysaratan subyektif dan obyektif bagi mereka yang ingin dikukuhkan menjadi seorang PKP:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau Paspor bagi Warga Negara Indonesia (“WNI”);
  2. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (“KITAS”) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (“KITAP”) bagi Warga Negara Asing (“WNA”) yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”)individu;
  4. Fotokopi Surat Izin Kegiatan Usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang; dan
  5. Fotokopi Surat Izin Keterangan Domisili Kegiatan Usaha atau pekerjaan bebas dari Lurah atau Kepala Desa.

Dan yang satu ini persyaratan Subjektif bagi pemohon badan usaha Laporan Keuangan Bulan Terakhir (Neraca atau Laporan Laba rugi)

  1. Daftar Aset (harta) Perusahaan secara terperinci
  2. Bukti sewa/ kepemilikan tempat usaha
  3. Surat Pemberitahuan Tahunan (“SPT”)Terakhir
  4. Foto Tempat Kegiatan Usaha
  5. Denah Lokasi Kegiatan Usaha
  6. Peta Lokasi Kegiatan Usaha
  7. Spesimen penandatangan faktur dan fotokopi penandatangan faktur

Itulah tadi beberapa hal yang harus diketahui tentang PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Kunjungi Indopajak.id untuk konsultasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan pajak di perusahaan Anda. Atau Anda juga bisa menghubungi call center kami di 021-22127479.

Share this post

Back to News
WhatsApp chat