Back to News

Tempat Usaha Menunggak Pajak? Siap-siap Ditempel Stiker!

 

Banyak dari kita yang ingin membuka tempat usaha sendiri, namun terkadang kurang memiliki pengetahuan dan kesadaran untuk bayar pajak. Akibatnya, tidak sedikit yang kemudian mendapatkan stiker dari aparat setempat yang bertuliskan “Objek Pajak ini belum memenuhi Kewajiban Pajak Daerah.”

Tim Pajak Terpadu Kecamatan Pancoran

Penindakan lewat stiker ini sendiri dipelopori oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta yang membentuk tim khusus untuk menindak tempat usaha yang belum membayar  retribusi daerah. Tim tersebut adalah Tim Terpadu Optimalisasi penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah, yang sementara ini baru dilakukan oleh Kecamatan Pancoran.

Tim Terpadu yang beranggotakan 10 orang ini terdiri dari berbagai unit pelayanan seperti Unit Pelayannan Pajak Daerah, Satpol PP, PTSP dan lainnya. Pada dasarnnya tugas mereka adalah memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajiban pajak daerahnya.

Diapresiasi Pejabat Pemda DKI

 “Saya mengapresiasi terbentuknya tim terpadu ini. Dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak di wilayah Kecamatan Pancoran. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungannya dan berharap banyak pada tim yang pertama kali terbentuk di DKI Jakarta ini,” terang Sekretaris Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Yuandi.

Yuandi sendiri menyebut bahwa tim ini dibentuk untuk mengejar target penerimaan pajak daerah yang sampai saat ini belum mencapai target. Untuk di kecamatan Pancoran sendiri tingkat kepatuhan pajaknya baru mencapai angka 87,93%.

Pada minggu ini, tim tersebut menempel stiker di belasan restoran dan tempat hiburan yang belum menuntaskan kewajibannya di Apartemen Kalibata City. Beberapa bangunan kantor yang  belum melunasi PBB-P2 juga tidak luput dari penempelan stiker.

Fokus di sembilan jenis pajak daerah

Kedepannya tim ini juga akan fokus dengan sosialisasi sembilan jenis pajak daerah. Seperti Pajak bahan bakar kendaraan, hotel, hiburan, air tanah, parkir, PBBp2, restoran, reklame dan lain sebagainya.

Tentu kamu tidak ingin tempat usahamu ditempeli stiker belum melunasi pajak daerah bukan? Kamu tidak perlu khawatir karena Indopajak.id menyediakan jasa konsultasi pajak yang bisa membantu masalah perpajakan kamu. Kunjungi saja situs kami di Indopajak.id atau hubungi call center kami di  021-2212-7749.

Tidak perlu ribet lagi urus pajak sendiri, biar yang urus pajak kamu!

Share this post

Back to News
WhatsApp chat