Membuka usaha sendiri adalah impian bagi kebanyakan orang. Kebebasan memilih bidang yang disukai dan mengatur sendiri segala hal yang biasanya tidak bisa dilakukan ketika menjadi karyawan menjadi alasan. Tetapi tidak sedikit yang masih bingung soal pajak yang harus dibayarkan ketika membuka perusahaan baru. Sudah 2019 tapi ribet soal pajak perusahaan baru? Sudah bukan zamannya lagi! Karena itu,mari kita simak satu persatu tahapan yang harus dilakukan seorang pengusaha baru, agar menjadi pengusaha yang taat pajak dan berkontribusi bagi pembangunan negara. Menentukan Struktur Perusahaan Baru Setelah Anda memutuskan untuk mulai berwirausaha di suatu bidang, kuliner atau peralatan IT misalnya, tentu Anda harus menentukan seberapa besar perusahaan yang Anda akan buat tersebut. Klasifikasinya adalah Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menegah, atau bahkan Usaha Besar. Keempat jenis usaha ini hanya dibedakan dari jumlah karyawan, Aset, dan omzet penjualan. Misalnya saja, sebuah usaha dikategorikan sebagai Usaha Mikro karena hanya memiliki karyawan kurang dari empat orang, aset hingga Rp 50 juta, dan omzet penjualan tahunan di bawah 300 juta. Selain itu, kita juga perlu menentukan apakah memakai bentuk CV ataupun PT. Perbedaannya tentu saja di biaya mendirikan usaha yang lebih hemat dan tidak ada kriteria minimum bagi modal pertama. Dari segi pajak, perhitungan CV juga lebih murah, namun begitu karena belum jadi badan hukum, maka tanggung jawabnya masih tidak terbatas. Mendaftarkan Perusahaan Baru Langkah selanjutnya, tentu saja mendaftarkan perusahaan ke kantor pemerintah terdekat untuk mendapatkan SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan. Sebenarnya bila perusahaan Anda masih kategori Mikro, atau kegiatannya masih dikelola oleh anggota keluarga, maka tidak diwajibkan untuk membuat surat yang satu ini. Hal ini perlu dilakukan agar perusahaan Anda mendapatkan pengakuan atau legalitas dari pemerintah, dan terhindar dari masalah ketika ingin mengembangkan perusahaan di kemudian hari. Permohonan pembuatan SIUP bisa dilakukan melalui Kannor Dinas Perindustrian & Perdagangan atau kanwil Perindustrian dan Perdaganan Kota/propinsi sesuai domisili. Membuat NPWP dan SKT Tahapan berikutnya, tentu saja membuat NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak Badan sesuai dengan nama CV atau PT yang dibuat. Anda dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak atau KPP terdekat dengan tempat usaha Anda tersebutDengan memiliki NPWP maka perusahaan telah memiliki kewajiban dan hak dalam masalah perpajakan. Setelah memiliki NPWP, hal selanjutnya yang dilakukan adalah mengurus Surat Keterangan Terdaftar di tempat yang sama. Dengan mengurus yang satu ini, Anda akan mengetahui dengan jelas pajak apa saja yang harus dibayarkan pada dokumen tersebut. Biasanya, ada tiga jenis pajak yang harus dibayarkan, dalam tempo satu tahun setelah perusahaan anda mendapatkan keuntungan pertama, diantaranya adalah PPh Final, PPh pasal 21, PPh Pasal 23. Menghitung pajak yang harus dibayarkan Selanjutnya tentu saja kita harus mulai menghitung pajak yang harus dibayarkan. Maka dari itu kita musti mengetahui dahulu jenis-jenis pajak tersebut. PPh Pasal 21 adalah pajak yang harus disetor ke negara apabila perusahaan Anda telah memiliki pegawai dan Anda juga harus memberikan bukti potong ke karyawan tersebut setiap tahunnya. Hal ini dilakukan agar karyawan Anda juga melaporkan penghasilan yang mereka terima ke Ditjen Pajak. Selanjutnya adalah PPh Pasal 23, yang harus dibayarkan ketika ada transaksi pembelian jasa. Biasanya jumlah pajak yang dibayarkan adalah 2% dari jumlah bruto dari seluruh imbalan jasa yang diberikan, dan 15%atas pembagian royalti. Terakhir, yaitu pembayaran PPh Final sejumlah 0,5% dari jumlah omzet usaha selama setahun yang kurang dari 4,8 miliar setahun. Anda harus membayarkan PPh final tersebut setiap tanggal 15 setiap bulannya via kantor pajak atau menggunakan aplikasi pajak secara online Masih bingung soal pajak yang harus dibayarkan ketika ingin membuka usaha sendiri atau berwirausaha? Berarti Anda bisa menggunakan layanan konsutasi pajak yang kami berikan. Silahkan hubungi sales kami di 0821 1465 3283 atau klik saja icon whatsapp di halaman situs kami. Ribet urus pajak, biar Indopajak.id yang urus pajakmu!
Tag: INDOPAJAK.ID
Punya Rekening Lebih dari 1 M? Jangan Nekat Tak Bayar Pajak!
Indopajak.com – Kabar bahagia bagi Anda yang memiliki uang dengan jumlah 1 Miliar di rekening. Hal itu karena Ditjen pajak kini bisa mengintip rekening Anda. Yang berarti, Anda tidak bisa menghindar dari kewajiban bayar pajak yang seringkali dilanggar oleh pengusaha. Wacana dan peraturan yang satu ini sebenarnya sudah dibahas sejak beberapa tahun yang lalu. Hingga akhirnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no.70 dan 73 tahun 2018. Isinya adalah saldo atau nilai rekening orang pribadi yang berjumlah 1 miliar, wajib dilaporkan oleh Lembaga Simpanan secara otomatis Implementasi Peraturan AEol Alasan utama dari adanya peraturan ini adalah adanya implementasi dari Automatic Exchange of Information. Peraturan yang melibatkan lebih dari 100 negara di dunia ini membuat pemerintah bisa mengakses dana sejumlah nasabah dari Indonesia yang menyimpan uangnya di luar negeri. Dan tentunya, menelisik kewajiban pajak dari para nasabah yang memiliki saldo rekening lebih dari Rp 10 Miliar. Jumlah Nasabah Bersaldo di atas 1 M Seperti dilansir dari Detik dan CNBC, pada akhir tahun 2017 lalu, ada lebih dari 500 ribu nasabah di Indonesia yang memiliki saldo di rekeningnya lebih dari 1 miliar. Jumlah tersebut, hanya 0,21% saja dari total jumlah pemegang rekening di Lembaga Simpanan yang mencapai angka 240 jutaan nasabah. Namun begitu, ternyata para nasabah ini yang berkontribusi lebih dari 60% jumlah simpanan di Indonesia yang berjumlah Rp 5.363 Triliun namun hanya sedikit yang bayar pajak. Ditjen Pajak: Bila Taat Pajak, Tidak Perlu Cemas Ditjen Pajak, selaku pemegang kuasa perpajakan di Indonesia, menghimbau para nasabah tersebut untuk tidak perlu khawatir dan memecah uangnya ke rekening lain apabila ia selama ini taat pajak. Hal tersebut diungkapkan oleh Hestu Yoga yang menjabat Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak. “Menurut saya misalkan saya memiliki 2 Miliar, dan pajaknya sudah dilaporkan, membayar pajak penghasilan, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Apalagi ini telah menjadi kesepakatan internasional, yang berlaku di lebih dari 102 negara dan akan terus bertambah,” ungkapnya. Peraturan ini kabarnya juga sudah diimplementasikan sejak 1 September 2018. Dan kini Ditjen Pajak sedang menunggu data Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan Usaha yang disimpan di luar negeri. Nah buat kamu yang punya rekening dengan jumlah tersebut tetapi belum mengurus kewajiban pajak, ini waktu yang tepat bagi kamu untuk menghubungi Indopajak.id, konsultan pajak aman, hemat dan terpercaya. Kami memiliki tim berpengalaman yang siap untuk menjadi solusi permasalahan pajak kamu. Segera klik indopajak.id untuk info selengkapnya! Ribet urus pajak, biar kami urus pajakmu!
Keuntungan Jasa Konsultan Pajak bagi Pengusaha Baru?
Indopajak – Kemudahan mendirikan usaha dalam beberapa tahun terakhir, membuat berbagai pengusaha baru bermunculan. Namun begitu, tidak sedikit dari perusahaan tersebut yang mmemperhatikan soal Pajak. Lalu, apakah memakai konsultan pajak menjadi solusi? Atau lebih baik bila mengurus sendiri? Kenapa Tidak Urus Pajak Sendiri? Sebagai pengusaha yang baik, kita tentu harus mempunyai kesadaran yang baik pula soal pajak. Hal ini tentu dilakukan agar terhindar dari masalah pajak yang bisa merepotkan di kemudian hari. Bayangkan saja, ada berbagai macam peraturan soal pajak yang membuat pengusaha wajib untuk membayar ataupun sekadar melaporkan. Dan tidak seperti peraturan lainnya, berbagai pasal tentang pajak kerap kali berubah dengan cepat dan musti dilakukan dalam waktu singkat. Contohnya saja peraturan Amnesti Pajak, atau yang terbaru, peraturan PPH final 0,5% bagi para pelaku Usaha Menengah dan Kecil Menengah. Maka dari itu, sebenarnya masalah perpajakan begitu krusial dan membutuhkan pihak ketiga bagi wajib pajak untuk pengurusannya. Tetapi, bila Anda memilih untuk mengurusnya sendiri, ada ditjen pajak sudah memfasilitasi di berbagai platform. Ditjen Pajak Telah Memfasilitasi Dalam hal sosialisasi, Ditjen Pajak berwenang akan masalah perpajakan di Indonesia tengah melakukan reformasi, baik dalam hal peraturan ataupun sosialisasi pajak. Bagi yang belum tahu, selain berkunjung ke kantor pajak, Ditjen Pajak juga memiliki saluran di website, seperti Online-Pajak, Pajak.go.id ataupun lewat pelayanan telepon di 500-200. Yang terbaru, bahkan mereka sudah aktif di media sosial untuk menjangkau kalangan milenial agar lebih taat pajak. Di Instagram saja, ada akun resmi DitjenpajakRI, dan akun-akun layanan kantor cabang lainnya yang bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan informasi perpajakan terbaru. Sementara di Facebook dan Twitter terdapat pula akun resmi lembaga tersebut. Kapan Saatnya Pakai Jasa Konsultan Pajak? Walaupun sudah banyak sarana informasi yang dapat dilihat untuk mengetahui informasi soal pajak, tidak berarti kita akan mudah untuk mengurus permasalahan pajak pengusaha baru seperti kita. Ada berbagai pasal dan aturan yang pastinya akan membuat kesulitan dan memakan waktu apabila kita mengurusnya sendiri. Karena itulah, bila kita mencari di internet, banyak sekali konsultan pajak yang menawarkan jasa mereka di berbagai macam situs. Fenomena ini dikarenakan tidak sedikit pegawai perpajakan yang telah memiliki pengetahuan tentang pajak dan bekerja di perusahaan-perusahaan besar. Kemudian memilih untuk mendirikan konsultan pajak sendiri. Mereka belum termasuk para pegawai aktif yang memilih pensiun dini dan tentunya memahami dengan baik soal perpajakan Keuntungan Jasa Konsultan Pajak Berbagai manfaat bisa kita dapatkan apabila menggunakan jasa konsultan pajak. Diantaranya saja : Biaya yang lebih efisien dan waktu yang lebih hemat apabila kita menyerahkan berbagai hal soal pajak ke konsultan pajak. Tidak perlu khawatir akan kesalahan perhitungan yang akan terjadi karena konsultan pajak tentu memiliki tingkat kesalahan yang sangat kecil. Perusahaan tidak terbebani dengan berbagai urusan adminstratif, sehingga bisa fokus ke peningkatan profit dan berbagai hal lain yang butuh perhatian lebih. Apabila nanti tiba saatnya menghadapi pemeriksaan dari institusi yang berwenang, pengusaha baru seperti Anda dapat mendapatkan pendampingan dari konsultan pajak tersebut. Itulah tadi alasan dan keuntungan bagi para pengusaha baru untuk menggunakan jasa konsultan pajak. Bila Anda belum memutuskan atau masih bingung tentang konsultan pajak, silahkan hubungi kami lewat situs indopajak.id yang siap menjadi solusi dari permasalahan pajak Anda dengan cepat, mudah dan terpercaya. Ribet urus pajak, biar kami urus pajakmu!
SONETA si Pemantau Pajak Selebgram dan Youtubers!
Indopajak.id – Menyandang status sebagai salah negara berpenduduk terbanyak, tidak heran bila Ditjen Pajak, mulai memantau para Selebgram dan Youtubers. SONETA atau singkatan dari Social Network Analytics siap memantau mereka yang mencari nafkah lewat dunia digital. SONETA si Pemantau Pajak Soneta, cukup akrab di telinga kita karena ia merupakan nama dari grup vokal pimpinan Bang Haji Roma Irama. Bisa jadi, hal tersebut yang membuat Direktorat Jenderal Pajak memilih nama tersebut untuk sebuah sistem yang nantinya akan memantau para wajib pajak yang memamerkan harta di media sosial ataupun memiliki pendapatan dari platform tertentu. Alasan Dibentuknya SONETA Dikutip dari CNBC, Kepastian adanya sistem pengawasan luar jaringan yang satu ini dungkapkan oleh Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi, Iwan Djuniardi. Bahkan, kabarnya sudah berjalan dari beberapa waktu yang lalu, tetapi sampai saat ini petugas pajak masih menyortir secara manual. Diharapkan, pada perkembangannya sistem ini dapat mengawasi wajib pajak dari berbagai platform media sosial dan memudahkan petugas pajak untuk melakukan tindakan “Sebenarnya (SONETA) sudah berjalan dari dulu, tetapi masih dilakukan masing-masing KPP atau unit secara manual, belum tersistem ataupun terintegrasi,” Terangnya. “Ke depannya kami akan berusaha untuk melakukan pengawasan tersebut secara tersistem dengan menggunakan Big Data. Tentu sebelum hal tersebut dilakukan kami akan memastikan dulu integritas dan manajemen data kami apakah sudah berjalan dengan baik,” Beliau juga mengungkapkan bahwa para netizen yang kerap kali mengunggah foto-foto kekayan di akun media sosialnya, yang pertama akan mendapatkan pengawasan ketat dari petugas pajak. Potensi Wajib Pajak Online Harus kita akui bersama, bahwa Potensi Pajak dari selebgram dan youtubers memang tidak kecil. Adanya algoritma Adsense dari Youtube ataupun para endorser di Instagram. Membuat mereka yang sudah memiliki banyak pengikut atau subscriber dapat meraih penghasilan yang lumayan besar dari akun tersebut. Padahal, pendapatan tersebut seharusnya dapat dikenakan UU 36/2008 tentang Pajak Penghasilan. Yang berjumlah sekitar 35-50% dari pendapatan yang didapatkan. Contoh pajak selebgram Berdasarkan analisa dari Tirto pada 2017, youtubers seperti Ria Ricis saja kabarnnya dapat membawa pulang setidaknya Rp98 juta hingga Rp1,7 miliar setiap bulannya. Yang artinya, adik Oki Setiana Dewi ini dapat memiliki pendapatan kotor hingga Rp1-20 miliar setiap tahunnya. Influencer lainnya, yaitu Kevin Hendrawan, yang mengaku taat pajak, kabarnya membayar pajak dengan jumlah yang tidak sedikit. Menurut Tirto, Youtubers yang memiliki pelanggan lebih 700 ribu akun ini membayar lebih dari 150 juta per tahunnya kepada Negara. Walaupun yang bersangkutan menolak untuk membuka nominal sebenarnya. Negara Serius Kejar Wajib Pajak Melihat fenomena Influencer ini, tentu Ditjen Pajak tidak akan tinggal diam. Dalam beberapa tahun terakhir, kita juga bisa melihat betapa akun-akun resmi perpajakan begitu sering mensosialisasikan dan mengemas semenarik mungkin konten-konten tentang pajak. Hal ini tentu memperlihatkan keseriusan lembaga yang satu ini untuk menarik pajak dari generasi milenial yang mencari nafkah di dunia digital tersebut. Tentu lewat sistem SONETA yang sedang disempunakan, mungkin tidak lama lagi para Influencer tersebut tidak bisa menghindar dari pajak. Kamu punya kewajiban yang perlu dituntaskan soal pajak? Tetapi tidak mau kesulitan mengurusnya? Kunjungi saja situs kami yaitu Indopajak.id untuk mendapatkan konsultasi pajak pertama dengan Cuma-Cuma dan terlepas dari rasa khawatir atas masalah Pajak. Bingung urus pajak? Biar kami urus pajakmu!
Wajib Pajak, Cari Tahu tentang PTKP di sini!
Indopajak.id – Tahukah kamu kalau Pemerintah telah menerapkan peraturan yang dinamakan PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajakbagi kita, wajib pajak. Apakah itu? Ketahui lebih banyak di artikel ini! Pengertian dan Dasar Hukum PTKP Sebagai warga negara yang baik, tentu kita harus taat melaporkan pajak penghasilan setiap tahunnya, atau yang lebih dikenal dengan pph 21. Namun begitu, tidak semua yang lapor pajak harus membaya dalam jumlah tertentu Karena seperti yang telah diatur dalan peraturan perundang-undangann, setiap warga negara wajib untuk melaporkan penghasilan mereka setiap tahunnya. Lalu, bagaimana bagi mereka yang belum memiliki penghasilan atau sedang tidak bekerja? Nah, dalam pasal 6 ayat 3 undang-undang PPh, pemerintah menyediakan dispensasi bagi wajib pajak yang mengalami hal tersebut. Peraturan ini dinamakan Penghasilan Tidak kena Pajak. Yaitu pengurangan sebanyak jumlah tertentu dalam menghitung Laba Kena Pajak Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang ditentukan pada tanggal 1 Januari tahun pajak yang bersangkutan. Besaran PTKP Terbaru Besaran Berdasarkan peraturan terbaru, PTKP tahun 2016 dipatok pada Rp 54 juta bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum kawin dan sudah kawin. Jumlah ini naik dua kali lipat lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 36 Juta. Perubahan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan keadaan ekonomi, dan upah minimum yang berlaku secara nasional. Selain itu, juga untuk meningkatkan angka kepatuhan wajib pajak melaporkan penghasilan mereka. Untuk lebih jelasnya, berikut tabel yang memperlihatkan perbandingan PTKP per bulannya. Di tabel tersebut bisa dilihat berapa penghasilan minimum per bulan yang dikenai pajak. Definisi Tanggungan pada PKTP Pada Tabel tersebut, bila diperhatikan ada yang namanya tanggungan yang ditandai dengan angka 1, 2 atau 3. Lalu apakah tanggunan itu? Maksudnya dari tanggungan adalah keluarga sedarah dan keluarga semenda wajib pajak yang kehidupannya ditanggung oleh si wajib pajak. Keluarga sedarah contohnya ayah, ibu, saudara kandung, dan anak. Sementara keluarga semenda adalah mertua, anak tiri, dan ipar. Dalam perhitungan PTKP, wajib pajak berhak mendapatkan tambahan sejumlah Rp 4,5 juta dengan maksimal 3 orang untuk setiap wajib pajak yang menanggung biaya hidup mereka. Menurut peraturan, tanggungan tersebut juga harus tinggal bersama-sama dengan Wajib Pajak, tampak secara nyata tidak mempunyai penghasilan tersendiri, dan tidak dibantu oleh anggota keluarga yang lain. Lalu bagaimana cara menghitung PTKP pribadi? Tunggu kelanjutan artikelnya atau kunjungi situs kami apabila anda menginginkan konsultasi PPh 21 , PPh 23 dan masalah pajak lainnya. Indopajak.id selalu siap untuk memberikan solusi perpajakan Anda dengan aman, nyaman dan dapat dipercaya
Kebijakan Pajak Disambut Positif, Penerimaan APBN Meningkat
Tiap akhir tahun kinerja penerimaan Pajak negara dinilai. Untungnya lewat kebijakan pajak yang efektif, rapor biru berhasil diperoleh pemerintah. Persentase pertumbuhan penerimaan pajak 2018 yang melebihi tahun-tahun sebelumnya, bahkan merupakan pertumbuhan pajak tertinggi dalam tujuh tahun terakhir. Kinerja Penerimaan Pajak Meningkat “Penerimaan pajak tahun 2018 ini dikatakan cukup bagus dan stabil, dibandingkan dengan tahun lalu yang meningkat hingga 15% lebih baik. Hal tersebut diperoleh karena target yang lebih realistis dari sebelumnya.” Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo. Kinerja positif ini tidak lepas dari banyaknnya kebijakan pemerintah yang disambut positif oleh wajib pajak. Kebijakan Efektif Disambut Positif Beberapa kebijakan seperti administrasi, simplifkasi dan integrasi layanan DJP, percepatan proses restitusii, dan kemudahan untuk menjadi PKP ataupun Wajib Pajak. Tidak lupa juga adanya PP nomor 23 tahun 2018 yang mengatur tarif PPh Final 0,5% bagi pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Apalagi beberapa waktu yang lalu sudah diadakan amnesti pajak yang membuat wajib pajak lebih menyadari kewajiban yang harus mereka lakukan. Meningkatkan performa APBN Pencapaian penerimaan pajak ini juga turut mendorong performa penerimaan APBN 2018 yang diprediksi hanya defisit 1-2% yang juga bisa menjadi rekor tersendiri bagi kementerian yang kini dimpimpin oleh Sri Mulyani tersebut. Apalagi, target defisit 2,19% terhadap PDB sudah dilampaui beberapa waktu yang lalu. Maka, tidak heran bila penerimaan negara secara keseluruhan pada tahun ini berhasil menembus target 100%. Walaupun begitu, pemerintah tidak boleh lengah karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan. Seperti revisi undang-undang perpajakan, dan realisasi berbagai insentif pajak untuk pengusaha. Tidak lupa juga, sosialisasi tentang sistem berbasis luar jaringgan yang kini sedang digencarkan oleh pemerintah untuk mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Tidak sedikit yang masih kebingungan untuk melakukan hal yang terakhir ini. Persentase Penerimaan APBN tahun 2018 meningkat berkat kebijakan penerimaan pajak yang disambut positif oleh wajib pajak. Kalau kamu tidak ingin repot mengurus sendiri kewajiban pajakmu, hubungi kami. Kunjungi situs kami di Indopajak.id atau hubungi call center kami di 021-2212-7749. Karena waktu kamu berharga, biar kami yang urus pajak kamu!
Gagal Tembus Target, ini Strategi Ditjen Pajak
Walaupun tumbuh cukup positif dibandingkan tahun sebelumnya, rupanya penerimaan pajak tahun ini dipastikan masih belum juga mencapai target. Ditjen Pajak tentu menyiapkan berbagai strategi di tahun depan untuk memenuhi target tahun depan. Realisasi Penerimaan Pajak Tumbuh Seperti telah diketahui, berdasarkan data dari ditjen pajak. Realisasi penerimaan pajak pada periode Januari hingga November tahun ini gagal mencapai target APBN 2018, yakni sebesar 1.424 triliun. Pada kenyataannya, penerimaaan pajak tahun ini hanya mencapai angka 1.136 triliun atau hanya 80% dari target yang ditentukan. Walaupun begitu, rupanya angka ini tumbuh 15,35% dari periode yang sama pada tahun sebelumnya. Dengan Pajak Pertambahan nilai Dalam Negeri yang menjadi penyangga utama penerimaan pajak dengan 28%, disusul dengan Pajak Pertambahan nilai Badan dengan 20%. Sementara PPn Impor berada di urutan ketiga dengan persentase 17% dari total penerimaan pajak. Dan PPh 21 berada di urutan keempat dengan persentase 15%. Strategi Ditjen Pajak Melihat tren tersebut, DJP Kementrian Keuangan siap untuk memperbaiki sistem dan administrasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak pada tahun 2019 yang akan datang. Mereka optimis bahwa penerimaan pajak bisa tumbuh tanpa perlu tergantung dengan pertumbuhan ekonomi sebagaimana diungkapkan Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak, Yon Arsal. “Pertumbuhan penerimaan perpajakan tentu harus kita dukung dengan peningkatan administrasi ke depannya. Kami akan menekan serendah mungkin biaya yang harus dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk membayar pajak,” terangnya. Dengan peningkatan layanan administrasi dan peralihan ke sistem online seperti e-filling dan e-Billing mereka berharap kepatuhan Wajib Pajak akan terus meningkat ke depannya. Selain itu, ditambah dengan penegakan hukum yang berkeadilan dan sesuai fakta, diharapkan target pada 2019 akan tercapai. Mengincar Aset Wajib Pajak di Luar Negeri Pemerintah juga kabarnya telah bekerja sama dengan negara-negara Surga Pajak (Tax haven). Yang dilakukanuntuk mengejar aset-aset wajib pajak yang tersebar di negara tersebut. Apalagi dengan adanya Automatic Exchange of Information yang telah diteken pemerintah, pihak yang berwenang akan semakin mudah melakukan hal tersebut. Itulah beberapa hal yang akan dilakukan ditjen pajak untuk mengejar target penerimaan pajak pada tahun depan. Apabila Anda masih belum mengetahui bagaimana cara mengurus pajak, ada baiknya Anda mengunjungi situs kami, Indopajak.id. Di sini Anda dapat menemukan solusi masalah perpajakan Anda dengan berkonsultasi. Percayakan pengurusan pajak yang aman, nyaman dan kepercayaan tinggi dengan kami.
4 Manfaat Lapor Pajak Online Buat Kamu!
Sebagai warga negara yang baik, tentunya ada kewajiban yang harus kita lakukan setiap tahunnya yaitu lapor dan membayar pajak. Apalagi sekarang sudah ada sistem online, sehingga tidak perlu lagi mengantri di kantor pajak. Karena sudah ada yang namanya e-filling. Apa itu E-filling? Dan bagaimana prakteknya di lapangan? Yuk ketahui lebih lengkap beserta manfaatnya pada artikel ini! Bayar Pajak Online dengan E-Filling Apabila kita ingin mengurus pajak secara online, tentu pertama-tama tentu kita harus memiliki NPWP serta mengaktifkan yang namanya EFIN. Dan bila salah satu dari keduanya belum kamu miliki, silahkan untuk datang ke kantor pajak terdekat untuk memperolehnya. Pada intinya sistem E-filling sendiri adalah sistem pemungutan pajak dalam jaringan yang membebaskan kita untuk memenuhi kewajiban kita kapanpun dan dimanapun berada. Manfaat Pelaporan Online Untuk manfaat dari pelaporan secara online ini sangat banyak , dan beberapa akan dijelaskan di bawah ini. Semoga bermanfaat! Menghemat waktu dan biaya. Lewat pengisian pajak secara Online, kiita didak perlu keluar rumah, mengeluarkan kendaraan atau bahkkan biaya lainnya seperti paKrkir dan bahan bakar Lebih mudah untuk digunakan. Kamu tidak perlu khawatir akan kesulitan ketika menggunakan aplikasii ini. Hal ini dikarenakan aplikasi yang begitu simpel dan banyak dibahas oleh warganet, terutama akun online pajak itu sendiri Bukti pelaporan Pajak lebih terjamin. Selanjutnya, dengan mengisi laporan pajak secara online maka kita akan mendapatkan bukti yang dapat kita print. Tentu saja sistem ini membuat kita dengan mudah menjcari tentanng Terakhir, tentu saja dengan menggunakan transaksi non tunai, kamu juga turut berkontribusi kepada lingkungan hidup di sekitar kamu. Bayangkan saja seberaapa banyak kayu yang kamu selamatkan sebelum menjadi kertas. Itulah tadi pengenalan tentang sistem pembayaran dan pelaporan pajak via luar jaringan atau Online beserta beberapa manfaatnya! Bila masih bingung mengurus pajak sendiri, silahkan kunjungi situs kami karena anda bisa konsultasi masalah pajak Anda. Indopajak.id selalu siap memberikan solusi perpajakan Anda dengan aman, nyaman dan kepercayaan tinggi.
Tempat Usaha Menunggak Pajak? Siap-siap Ditempel Stiker!
Banyak dari kita yang ingin membuka tempat usaha sendiri, namun terkadang kurang memiliki pengetahuan dan kesadaran untuk bayar pajak. Akibatnya, tidak sedikit yang kemudian mendapatkan stiker dari aparat setempat yang bertuliskan “Objek Pajak ini belum memenuhi Kewajiban Pajak Daerah.” Tim Pajak Terpadu Kecamatan Pancoran Penindakan lewat stiker ini sendiri dipelopori oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta yang membentuk tim khusus untuk menindak tempat usaha yang belum membayar retribusi daerah. Tim tersebut adalah Tim Terpadu Optimalisasi penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah, yang sementara ini baru dilakukan oleh Kecamatan Pancoran. Tim Terpadu yang beranggotakan 10 orang ini terdiri dari berbagai unit pelayanan seperti Unit Pelayannan Pajak Daerah, Satpol PP, PTSP dan lainnya. Pada dasarnnya tugas mereka adalah memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajiban pajak daerahnya. Diapresiasi Pejabat Pemda DKI “Saya mengapresiasi terbentuknya tim terpadu ini. Dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak di wilayah Kecamatan Pancoran. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungannya dan berharap banyak pada tim yang pertama kali terbentuk di DKI Jakarta ini,” terang Sekretaris Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Yuandi. Yuandi sendiri menyebut bahwa tim ini dibentuk untuk mengejar target penerimaan pajak daerah yang sampai saat ini belum mencapai target. Untuk di kecamatan Pancoran sendiri tingkat kepatuhan pajaknya baru mencapai angka 87,93%. Pada minggu ini, tim tersebut menempel stiker di belasan restoran dan tempat hiburan yang belum menuntaskan kewajibannya di Apartemen Kalibata City. Beberapa bangunan kantor yang belum melunasi PBB-P2 juga tidak luput dari penempelan stiker. Fokus di sembilan jenis pajak daerah Kedepannya tim ini juga akan fokus dengan sosialisasi sembilan jenis pajak daerah. Seperti Pajak bahan bakar kendaraan, hotel, hiburan, air tanah, parkir, PBBp2, restoran, reklame dan lain sebagainya. Tentu kamu tidak ingin tempat usahamu ditempeli stiker belum melunasi pajak daerah bukan? Kamu tidak perlu khawatir karena Indopajak.id menyediakan jasa konsultasi pajak yang bisa membantu masalah perpajakan kamu. Kunjungi saja situs kami di Indopajak.id atau hubungi call center kami di 021-2212-7749. Tidak perlu ribet lagi urus pajak sendiri, biar yang urus pajak kamu!
Hak Pengusaha dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak?
Daftar Aset (harta) Perusahaan secara terperinci Bukti sewa/ kepemilikan tempat usaha Surat Pemberitahuan Tahunan (“SPT”)Terakhir Foto Tempat Kegiatan Usaha Denah Lokasi Kegiatan Usaha Peta Lokasi Kegiatan Usaha Spesimen penandatangan faktur dan fotokopi penandatangan faktur Itulah tadi beberapa hal yang harus diketahui tentang PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Kunjungi Indopajak.id untuk konsultasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan pajak di perusahaan Anda. Atau Anda juga bisa menghubungi call center kami di 021-22127479. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau Paspor bagi Warga Negara Indonesia (“WNI”); Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (“KITAS”) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (“KITAP”) bagi Warga Negara Asing (“WNA”) yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”)individu; Fotokopi Surat Izin Kegiatan Usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang; dan Fotokopi Surat Izin Keterangan Domisili Kegiatan Usaha atau pekerjaan bebas dari Lurah atau Kepala Desa. Dan yang satu ini persyaratan Subjektif bagi pemohon badan usaha Laporan Keuangan Bulan Terakhir (Neraca atau Laporan Laba rugi) Daftar Aset (harta) Perusahaan secara terperinci Bukti sewa/ kepemilikan tempat usaha Surat Pemberitahuan Tahunan (“SPT”)Terakhir Foto Tempat Kegiatan Usaha Denah Lokasi Kegiatan Usaha Peta Lokasi Kegiatan Usaha Spesimen penandatangan faktur dan fotokopi penandatangan faktur Itulah tadi beberapa hal yang harus diketahui tentang PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Kunjungi Indopajak.id untuk konsultasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan pajak di perusahaan Anda. Atau Anda juga bisa menghubungi call center kami di 021-22127479. Itulah tadi beberapa hal yang harus diketahui tentang PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Kunjungi Indopajak.id untuk konsultasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan pajak di perusahaan Anda. Atau Anda juga bisa menghubungi call center kami di 021-22127479. Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; Memungut pajak yang terutang; Menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; dan Melaporkan penghitungan pajak. Namun kewajiban ini tidak berlaku untuk pengusaha kecil yang batasannya tak melebihi Rp. 4.800.000 terkecuali bila pengusaha tersebut memilih dikukuhkan menjadi Pengusaha kena pajak. Sementara itu haknya adalah; 1. Mengkredit Pajak Masukan Pajak Masukan adalah PPN yang sudah dibayar oleh PKP karena memperoleh atau membeli BKP/JKP; Kemudian Pajak Masukan tersebut dapat berfungsi menjadi pengurang pajak keluaran apabila PKP menjual barang. 2. Restitusi atau kompensasi atas kelebihan PPN Apabila Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka PKP dapat mengajukan restitusi atau kompensasi atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Restitusi ini dapat dimasukkan ke masa pajak berikutnya. Persyaratan Subyektif dan Obyektif untuk menjadi PKP Berikut adalah perysaratan subyektif dan obyektif bagi mereka yang ingin dikukuhkan menjadi seorang PKP: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau Paspor bagi Warga Negara Indonesia (“WNI”); Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (“KITAS”) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (“KITAP”) bagi Warga Negara Asing (“WNA”) yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”)individu; Fotokopi Surat Izin Kegiatan Usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang; dan Fotokopi Surat Izin Keterangan Domisili Kegiatan Usaha atau pekerjaan bebas dari Lurah atau Kepala Desa. Dan yang satu ini persyaratan Subjektif bagi pemohon badan usaha Laporan Keuangan Bulan Terakhir (Neraca atau Laporan Laba rugi) Daftar Aset (harta) Perusahaan secara terperinci Bukti sewa/ kepemilikan tempat usaha Surat Pemberitahuan Tahunan (“SPT”)Terakhir Foto Tempat Kegiatan Usaha Denah Lokasi Kegiatan Usaha Peta Lokasi Kegiatan Usaha Spesimen penandatangan faktur dan fotokopi penandatangan faktur Itulah tadi beberapa hal yang harus diketahui tentang PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Kunjungi Indopajak.id untuk konsultasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan pajak di perusahaan Anda. Atau Anda juga bisa menghubungi call center kami di 021-22127479. Daftar Aset (harta) Perusahaan secara terperinci Bukti sewa/ kepemilikan tempat usaha Surat Pemberitahuan Tahunan (“SPT”)Terakhir Foto Tempat Kegiatan Usaha Denah Lokasi Kegiatan Usaha Peta Lokasi Kegiatan Usaha Spesimen penandatangan faktur dan fotokopi penandatangan faktur Itulah tadi beberapa hal yang harus diketahui tentang PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Kunjungi Indopajak.id untuk konsultasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan pajak di perusahaan Anda. Atau Anda juga bisa menghubungi call center kami di 021-22127479. Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; Memungut pajak yang terutang; Menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; dan Melaporkan penghitungan pajak. Namun kewajiban ini tidak berlaku untuk pengusaha kecil yang batasannya tak melebihi Rp. 4.800.000 terkecuali bila pengusaha tersebut memilih dikukuhkan menjadi Pengusaha kena pajak. Sementara itu haknya adalah; 1. Mengkredit Pajak Masukan Pajak Masukan adalah PPN yang sudah dibayar oleh PKP karena memperoleh atau membeli BKP/JKP; Kemudian Pajak Masukan tersebut dapat berfungsi menjadi pengurang pajak keluaran apabila PKP menjual barang. 2. Restitusi atau kompensasi atas kelebihan PPN Apabila Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka PKP dapat mengajukan restitusi atau kompensasi atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Restitusi ini dapat dimasukkan ke masa pajak berikutnya. Persyaratan Subyektif dan Obyektif untuk menjadi PKP Berikut adalah perysaratan subyektif dan obyektif bagi mereka yang ingin dikukuhkan menjadi seorang PKP: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau Paspor bagi Warga Negara Indonesia (“WNI”); Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (“KITAS”) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (“KITAP”) bagi Warga Negara Asing (“WNA”) yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”)individu; Fotokopi Surat Izin Kegiatan Usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang; dan Fotokopi Surat Izin Keterangan Domisili Kegiatan Usaha atau pekerjaan bebas dari Lurah atau Kepala Desa. Dan yang satu ini persyaratan Subjektif bagi pemohon badan usaha Laporan Keuangan Bulan Terakhir (Neraca atau Laporan Laba rugi) Daftar Aset (harta) Perusahaan secara terperinci Bukti sewa/ kepemilikan tempat usaha Surat Pemberitahuan Tahunan (“SPT”)Terakhir Foto Tempat Kegiatan Usaha Denah Lokasi Kegiatan Usaha Peta Lokasi Kegiatan Usaha Spesimen penandatangan faktur dan fotokopi penandatangan faktur Itulah tadi beberapa hal yang harus diketahui tentang PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Kunjungi Indopajak.id untuk konsultasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan pajak di perusahaan Anda. Atau Anda juga bisa menghubungi call center kami di 021-22127479. Daftar Aset (harta) Perusahaan secara terperinci Bukti sewa/ kepemilikan tempat usaha Surat Pemberitahuan Tahunan (“SPT”)Terakhir Foto Tempat Kegiatan Usaha Denah Lokasi Kegiatan Usaha Peta Lokasi Kegiatan Usaha Spesimen penandatangan faktur dan fotokopi penandatangan faktur Itulah tadi beberapa hal…