Back to News
kelebihan membayar pajak

Fungsi Pajak bagi Negara & Dasar Hukum Perpajakan di Indonesia

Setiap negara mengharuskan warga negaranya untuk membayar pajak. Pajak sudah merupakan kewajiban di setiap negara yang berfungsi sebagai sumber pendapatan.

Pajak bisa dalam berbagai macam bentuk. Contohnya ketika anda bekerja, tentu anda diwajibkan membayar pajak penghasilan. Ketika anda membeli sesuatu di supermarket, anda juga biasanya membayar Pajak Pertambahan Nilai yang dibebankan pada barang yang anda beli. Membayar pajak dianggap sebagai sebuah kewajiban negara, meskipun melakukannya juga merupakan hukum yang ditentukan.

Dasar Hukum Perpajakan di Indonesia

Seperti yang definisi Pajak menurut UU No.28 Tahun 2007 menyatakan bahwa pajak merupakan bentuk “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Di setiap negara, pemerintah menyediakan pelayanan umum seperti pelayanan keamanan (polisi), dan jalan umum. Pemerintah juga membayar gaji para pegawai negeri (PNS). Dari dana pajak yang berhasil dikumpulkan, pemerintah harus secara regular memutuskan berapa banyak yang harus dikeluarkan, dikeluarkan untuk apa dan bagaimana cara membiayai pengeluarannya. Hal ini menjadi alasan mengapa kita membayar pajak.

Fungsi Pajak bagi Negara

Mengingat pentingnya pajak diberlakukan dalam suatu negara karena merupakan sumber pendapatan khusunya dalam rangka pembangunan, terdapat dua fungsi pajak yakni sebagai fungsi anggaran dan fungsi mengatur.

1. Fungsi anggaran 

Fungsi anggaran (budgetair) diperuntukan bagi pembiayaan pengeluaran negara. Negara membutuhkan biaya untuk membiayai pengeluaran rutin negara dari uang yang ada di dalam kas negara. Fungsi budgetair biasa disebut juga dengan fungsi utama pajak atau fungsi fisikal karena pajak digunakan sebagaai alat untuk mengumpulkan dana dari masyarakat menjadi kas negara.

2. Fungsi mengatur (regulerend)

Sering disebut fungsi tambahan dalam rangka mencapai sesuatu seperti mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi dan sosial serta dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Sebagai fungsi pengatur, pajak mempunyai peranan yang sangat penting yaitu mendorong penyaluran dana dari private saving ke private investement.

Kita sebagai warga negara menginginkan pelayanan pemerintah seperti pendidikan, biaya pengobatan gratis, pembangunan rumah sakit, jalan yang lebih baik dan keamanan yang memadai. Semua ini membutuhkan uang. Oleh karena itu pajak diberlakukan.

Wajib Pajak Haruslah Taat Pajak

Apabila anda termasuk dalam kategori wajib pajak, anda perlu membayar pajak karena menurut peraturan yang berlaku, membayar pajak adalah sebuah kewajiban dalam rangka membangun negara ini agar lebih baik.

Jika anda ingin mengurus pajak namun anda kesulitan untuk memahami ketentuan-ketentuan pajak, anda bisa menghubungi Indopajak.id. Di Indopajak, anda akan mendapatkan informasi yang akurat, aman dan terpercaya serta solusi terbaik.

Share this post

Back to News
WhatsApp chat