Program Insentif Pajak UMKM Berlaku Hingga Desember!
Era pandemi tidak hanya mempengaruhi kesehatan masyarakat, namun juga mempengaruhi kesehatan perekonomian, khususnya perekonomian negara Indonesia. Banyak pelaku usaha dari berbagai sektor mengeluhkan dampak yang ditimbulkan baik dari segi produktifitas hingga segi perekonomian. Dengan situasi saat ini, kestabilan perekonomian masyarakat Indonesia masih menjadi tanda tanya. Menanggapi hal ini, Kementerian Keuangan memberlakukan program Insentif Pajak UMKM. Kebijakan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021P tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021.
Program Insentif Pajak UMKM sebelumnya dilakukan sejak tanggal 1 Februari 2021 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 yang mengggantikan PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020.
Dalam peraturan sebelumnya dikatakan bahwa pemanfaatan insentif pajak dampak COVID-19 berakhir pada 31 Juni 2021. Kemudian peraturan ini dperbaharui dan para pelaku usaha UMKM dapat memanfaatkan insentif pajak dampak Covid-19 hingga 31 Desember 2021.
Peranan UMKM dalam perkembangan perekonomian
Seperti yang diketahui, Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau yang sering dikenal dengan istilah UMKM termasuk dalam salah satu sektor yang mempunyai peran cukup besar dalam tumbuh kembangnya perekenomian negara. Karena peranannya yang cukup besar itu, pemerintah semakin menaruh perhatian dalam kepatuhan perpajakan UMKM. Salah satunya adalah dengan memaksimalkan upanya untuk mendorong pemenuhan kewajiban perpajakan, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP 46/2013).
Lalu berapa tarif PPh Final UMKM? Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 adalah 0,5%. Peraturan ini mengatur tentang tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Tarif Pajak UMKM
Siapa saja yang dikenakan PPh Final pajak UMKM? PPh Final untuk pajak UMKM berlaku untuk wajib pajak, baik pribadi maupun badan yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Lalu apa saja pokok perubahan PP No 46/2013 menjadi PP No 23/2018?
Berikut beberapa pokok perubahan PP No 46/2013 menjadi PP No 23/2018:
- Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final dari 1% menjadi 0,5% dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya;
- Wajib Pajak diberikan dua pilihan dan dapat memilih untuk mengikuti tarif dengan ketentuan final 0,5%, atau menggunakan ketentuan normal. Mengikuti kententuan normal berarti mengikuti skema pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
- Mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yaitu selama 7 tahun;
- Bagi Wajib Pajak Badan yang berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer, atau Firma selama 4 tahun;
- Bagi Wajib Pajak Badan yang berbentuk Perseroan Terbatas selama 3 tahun.
Insentif pajak UMKM
Kemudian, bagaimana dengan ketentuan pemanfaatan insentif pajak dampak Covid-19 berupa PPh Final UMKM DTP yang diperpanjang hingga akhir tahun 2021 ini? Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Kementerian Keuangan memberikan insentif bagi Wajib Pajak, salah satunya pelaku usaha UMKM sejak tahun 2020. Mengingat kondisi perekonomian yang dilihat dalam beberapa bulan kedepan belum sepenuhnya dapat kembali seperti sedia kala, program insentif pajak ini diperpanjang hingga Desember 20201.
Berikut insentif pajak UMKM yang diberikan Menteri Keuangan:
- Insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan kata lain wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Selain itu, pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
- Bagi pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23. Pelaku UMKM cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan
Sekian informasi dan penjelasan singkat mengenai insentif pajak UMKM. Jika Anda adalah pelaku usaha UMKM, Anda bisa memanfaatkan kebijakan ini. Jika Anda ingin mengurus perpajakan usaha Anda, manfaatkan jasa kami. Kami menyediakan paket layanan perpajakan UMKM yang bisa Anda sesuaikan sesuai dengan kebutuhan Anda. Mau konsultasi soal perpajakan? Ke Indopajak saja!