Platform Streaming Online Pajaknya Bagaimana?
Platform streaming online saat ini memang sedang ramai digemari oleh banyak orang, tidak terkecuali di Indonesia. Pasalnya sejak pandemi dan diberlakukan peraturan “di rumah aja”, salah satu kegiatan yang dapat dilakukan di rumah adalah menonton. Banyak masyarakat yang menyukai streaming online untuk mengatasi rasa jenuh mereka. Tontonan yang ditonton pun bermacam-macam termasuk film, tv series hingga acara talkshow. Sama seperti jika menonton film di bioskop dimana tiketnya akan dikenakan pajak, menonton platform streaming online juga ada pajaknya. Lalu bagaimana pajaknya?
Pajak hiburan
Pajak platform streaming online termasuk dalam pajak hiburan. Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Untuk kasus ini, yakni streaming online telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Adanya peraturan ini akan memberikan keadilan dalam pengenaan pajak hiburan di Indonesia. Jadi kalau bioskop dikenakan pajak, hal serupa juga berlaku pada platform streaming online.
Peraturan pajak streaming online
Peraturan PMK-48/PMK.03/2020 mengatur mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Peraturan ini juga berlaku untuk penyedia jasa tontonan online. Peraturan ini tidak termasuk dalam pajak daerah karena sistem elektronik tidak mengidentifikasi daerahnya.
PPN ini berlaku atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) tak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE. Dalam hal ini, seluruh produk digital dikenai PPN sebesar 10% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) adalah sebesar nilai berupa uang yang dibayar oleh pembeli barang dan/atau penerima jasa.
PPN dikenakan kepada pembeli barang dan/atau penerima jasa baik orang pribadi atau badan yang dengan kriteria sebagai berikut:
- Memiliki tempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia;
- Melakukan pembayaran menggunakan fasilitas debit, kredit, dan/atau fasilitas pembayaran lainnya yang disediakan oleh institusi di Indonesia;
- Melakukan transaksi dengan menggunakan alamat internet protocol (ip) di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode negara Indonesia.
Sedangkan yang bertugas melakukan pemungutan PPN adalah pelaku usaha PMSE yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Peraturan ini diresmikan pada 1 Juli 2020 tahun lalu. Jika Anda adalah customer setia platform streaming online biaya langganan Anda pastinya bertambah jika platform streaming tersebut ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Bagaimana apakah Anda sudah ada gambaran mengenai peraturan pajak untuk platform streaming online? Jika Anda ingin bertanya atau berkonsultasi seputar perpajakan secara keseluruhan, Anda bisa menghubungi konsultan terbaik Indopajak di nomor telepon (021) 22530920.