Yuk, Bayar Pajak Jastip
Nitip temen itu emang paling asik, makanya banyak banget yang suka jalan terus buka jastip (jasa titip). Kamu tinggal foto produk, kirim ke media sosial terus temen- temen kamu bisa langsung titip, tentu dengan tambahan uang capek buat kamu yang cariin barangnya dan bawain sampai ke Indonesia. Tapi.. kamu tahu nggak sih? Mulai 1 Januari 2018, diberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut. Selain itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum kamu membeli barang. Simak ulasan mendalam mengenai pajak jastip di bawah ini.
Ketentuan Pajak Jastip
Terdapat beberapa hal yang menentukan besaran pajak untuk berbagai produk yang dijastip. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut, ada beberapa ketentuan barang yang dikenakan pajak ini. Barang- barang yang dibeli untuk jasa titip akan dikenakan beberapa jenis pajak, diantaranya:
- Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017, maka barang yang seharga lebih dari 500USD harus membayar bea masuk sebesar 10%.
- Selain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017, barang akan dikenakan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Jika kamu memiliki NPWP, maka PDRI ini hanya terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% dan Pajak Penghasilan (PPh) 7,5%. Jika kamu tidak mempunyai NPWP maka dikenakan tarif lebih tinggi 100%, yaitu PPh 15%.
- Apabila jenis produk yang kamu jasakan termasuk barang mewah, seperti tas dan barang high fashion yang mengacu pada Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM, bahwa tarif pajak penjualan atas barang yang dikategorikan barang mewah sebesar 10% dan maksimal 200%.
Himbauan Dirjen Pajak Atas Usaha Jastip
Dirjen Pajak menghimbau para pelaku jasa titip untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dirjen Pajak bahkan merilis 4 tahap pembayaran pajak jastip untuk memudahkan para pelaku dan pembeli. yang terdiri dari:
-
Daftar
Buat NPWP di kantor pajak terdekat atau https://ereg.pajak.go.id, keberadaan NPWP dapat membantumu dalam berbagai hal, diantaranya administrasi bank, pembuatan passport dan Surat Izin Usaha Perdagangan. NPWP juga dapat mengurangi tarif pajak PPh ketika kamu menjalankan bisnis jasa titip.
-
Hitung
Dirjen Pajak membagi dua jenis perhitungan pajak berdasarkan jenis cara berjualan sebagai berikut:
- Direct Selling, yaitu penjualan barang yang dititipbelikan oleh pembeli kepada penjual jasa titip dengan mengambil keuntungan dari selisih harga beli dan jual. Bagi pelaku Direct Selling, peraturan mengacu pada PP 23, dengan perhitungan sebagai berikut:
- Tarif 5% dari peredaran bruto (peredaran bruto kurang lebih 4.8 miliar per tahun)
- Memberitahukan peredaran bruto (paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak
- Penyetoran dilakukan setiap bulan
- Tidak perlu lapor atas pembayaran tiap bulan
- Personal Shopper, adalah penjualan barang pesanan yang dititipbelikan oleh pembeli kepada penjual jasa titip dengan menambah uang jasa sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Personal shopper menggunakan perhitungan sebagai berikut:
- Norma penghitungan penghasilan netto (norma sebesar 50% dan peredaran bruto kurang lebih 4.8 miliar per tahun.
- Menghitung dasar pengenaan pajak (Peredaran bruto x norma) – PTKP
- Menggunakan tarif pajak progresif sebagai berikut:
- 0-50 juta dikenakan pajak sebesar 0.5%
- >50 juta – 250 juta dikenakan pajak sebesar 15%
- >250 juta – 500 juta dikenakan pajak sebesar 25%
- >500 juta dikenakan pajak sebesar 30%
-
- Penyetoran sesuai angsuran dan pelaporan dilakukan setiap bulan
- Jumlah pajak terhutang dihitung kembali pada SPT tahunan (Pasal 29, menghitung pajak terhutang yang sebenarnya)
- Angsuran pajak dihitung dari pajak tehutang tahun sebelumnya dibagi 12
-
Setor
Penyetoran pajak jastip dapat dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo setiap tanggal 15 pada bulan berikutnya di:
- Teller/ Customer Service bank
- SMS Billing *141*500#
- Internet Billing DJP
- Internet Banking
- Layanan Billing
- Kring Pajak 1500200
- Penyedia jasa (ASP)
-
Lapor
Setelah penyetoran wajib pajak harus melaporkan pada setiap tanggal 20 bulan berikutnya untuk SPT per masa menggunakan bukti bayar untuk PPh 25/ SSP kosong apabila tidak ada setoran. Sementara untuk pelaporan menggunakan SPT Tahunan form 1770, dilakukan tiap tanggan 31 di tahun berikutnya.
Demikian aturan membayar pajak jastip untuk pengusaha jasa titip. Apabila kamu memiliki kesulitan untuk mengerti dan mengikuti aturan yang dijelaskan di atas, silakan klik https://indopajak.id/ atau hubungi telepon (021) 22530920 dan email di: info@indopajak.id.