Back to News

Ini Alasan Petugas Pajak Periksa Perusahaan Anda!

Ketika memiliki perusahaan yang mencari keuntungan di suatu  negara, terutama Indonesia. Ada berbagai kewajiban yang harus dipenuhi, salah satunya urusan pajak. Bila kita tidak mematuhi  hal tersebut, maka tidak heran pada suatu saat kita mengalami pemeriksaan oleh petugas pajak. Lalu apa alasan petugas pajak melakukan pemeriksaan, sementara Anda merasa selalu mematuhi peraturan yang berlaku?

Sistem pemungutan pajak di Indonesia menganut sistem self assesment, yang berarti semua yang memiliki kewajiban perpajakan, dalam hal ini Wajib Pajak, diberikan kepercayaan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Sistem ini membuat setiap wajib pajak bertanggung jawab akan kewajibannya  perpajakannya masing-masing dan diharapkan kepatuhannya secara mandiri.

Namun, dengan sistem seperti ini, terkadang ditemukan berbagai  macam hal seperti kealpaan, kesalahan, ataupun pembetulan dalam pelaporan perpajakan. Tidak jarang juga ditemukan oknum pengusaha yang menyiasati permasalahan pajak dengan berbagai macam strategi. Ketika ditemukan permasalahan seperti ini, biasanya dirjen pajak akan mengirimkan surat dan melakukan pemanggilan terhadap wajib pajak.

Hak dan kewajiban Wajib Pajak dalam Pemeriksaan

Kewajiban Wajib Pajak yang diperiksa :

  • Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan khususnya untuk jenis Pemeriksaan Kantor;
  • Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain termasuk data yang dikelolah secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak. Khusus untuk Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
  • Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan lainnya guna kelancaran pemeriksaan;
  • Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
  • Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik khususnya untuk jenis Pemeriksaan Kantor;
  • Memberikan keterangan lain baik lisan maupun tulisan yang diperlukan.

Hak Wajib Pajak dalam pemeriksaan :

  • Meminta Surat Perintah Pemeriksaan
  • Melihat Tanda Pengenal Pemeriksa
  • Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan
  • Meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT
  • Hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan

Alasan Petugas Pajak Memeriksa Perusahaan Anda

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2018. Di dalam Surat Edaran tersebut salah satunya membahas terkait alasan dilakukannya pemeriksaan pajak rutin. Pemeriksaan pajak rutin merupakan pemeriksaan yang dilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Pemeriksaan pajak rutin dilakukan dengan alasan sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh yang menyatakan lebih bayar restitusi (SPT Tahunan PPh Lebih Bayar Restitusi) berdasarkan Pasal 17B UU KUP; Setiap SPT yang menunjukkan lebih bayar wajibun kudu hukumnya untuk diperiksa. Dua belas bulan sejak SPT lebih bayar diterima oleh kantor pajak, surat ketetapan pajak harus keluar. Ini biasa disebut jatuh tempo.Untuk mengeluarkan ketetapan tersebut, kantor pajak kemudian melakukan pemeriksaan.
  2. Jika pemeriksaan belum juga kelar setelah jatuh tempo maka otomatis, demi hukum, harus keluar SKPLB (surat ketetapan pajak lebih bayar) sejumlah lebih bayar di SPT. Dan pemeriksa pajak yang melakukan pemeriksaan diberi kartu kuning dan diberikan sanksi berupa potongan tunjangan sebesar 75%. Padahal tunjangan di DJP itu bisa mencapai 85% dari total yang diterima. Karena itu, tanggal jatuh tempo adalah tanggal yang sangat-sangat kritis.
  3. Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPN yang menyatakan lebih bayar restitusi (SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi) berdasarkan Pasal 17B UU KUP;
  4. Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi;
  5. Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17C dan Pasal 17D UU KUP atau Pasal 9 ayat (4c) UU PPN;

Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh yang Menyatakan Rugi; Tidak semua SPT yang menyatakan rugi diperiksa. Ada beberapa kondisi dimana SPT rugi harus diperiksa. Pertama, jika kerugian tersebut dikompensasi ke tahun pajak berikutnya dan pada tahun kompensasi ada pemeriksaan, misalnya pemeriksaan SPT LB atau kriteria seleksi. Pemeriksaan seperti ini disebut perluasan.

Contoh : tahun pajak 2006 dilakukan pemeriksaan, dan di SPT tahun pajak 2006 tersebut ada kompensasi kerugian yang dibawa dari tahun pajak 2004. Otomatis untuk tahun pajak 2004 dan 2005 akan dilakukan pemeriksaan. Maksudnya adalah untuk menentukan besarnya kompensasi secara fiskal. Kedua, adanya kebijakan bahwa SPT Rugi harus diperiksa. Kadang DJP menetapkan kebijakan bahwa SPT Rugi tahun pajak tertentu harus diperiksa. Kebijakan ini tidak setiap tahun ada.

Memenuhi kriteria seleksi yang ditetapkan

Sejak tahun 2006 DJP sebenarnya sudah mencoba menerapkan komputerisasi manajeman pemeriksaan yang disebut SIMPP (sistem informasi dan manajemen pemeriksaan pajak). Yang menarik, salah satu ide pembuatan SIMPP adalah untuk menghilangkan “pemeriksaan liar”. Dan diakui oleh pejabat DJP sendiri jika jaman dahulu banyak sekali pemeriksaan liar.

Dengan komputerisasi tidak ada pemeriksaan kecuali telah mendapat persetujuan dari SIMPP. Pegawai pajak tidak lagi seenaknya mengeluarkan surat perintah atau bahkan melakukan pemeriksaan tanpa surat perintah. Tidak semua usulan pemeriksaan diterima. Selain itu, kantor pusat menentukan kriteria-kriteria tertentu wajib pajak mana yang akan diperiksa. Setiap tahun berbeda-beda agar ada pemerataan.

Penghitungan scoring kriteria seleksi sebenarnya tertutup. Hanya pejabat tertentu saja yang tahu formulanya. Dan tentu saya yang menghitung program komputer. Kabarnya, operator tinggal memasukkan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan saja. Karena itu, tidak jarang pemeriksa sendiri tidak tahu alasan kenapa seorang wajib pajak diperiksa. Atau tahunya

  1. Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi atau pembubaran usaha, atau Wajib Pajak Orang Pribadi akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  1. Wajib Pajak melakukan:
  1. a) perubahan tahun buku;
  2. b) perubahan metode pembukuan; dan/atau
  3. c) penilaian kembali aktiva tetap;
  1. Wajib Pajak tidak menyampaikan SPOP PBB berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2014.

Alasan pemeriksaan ini juga tidak otomatis. Artinya, banyak wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT tetapi tidak diperiksa. Setahu saya, kondisi ini sekarang justru jadi salah satu kriteria di kriteria seleksi.

  1. Terdapat pengaduan dari masyarakat

Hampir semua pengaduan masyarakat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pajak. Kasus penggelapan uang investor yang lagi “hangat” oleh PT WBG adalah salah satu contoh. Kantor pajak sebenarnya lebih dahulu turun setelah ada pengaduan dari Bapepam. Hanya saja, DJP menerapkan “strategi melunak” sehingga “senjata” menyegel ruangan dan pemaksaan memasuki ruangan jarang dilakukan. Nah, PT WBG itu termasuk wajib pajak yang bandel dan sangat protektif. Akibatnya proses pemeriksaan tidak tuntas-tuntas, salah satu alasannya karena dokumen yang diminta tidak diberikan.

  1. Pemeriksaan tujuan lain :

[10.a]. Pemberian NPWP atau penghapusan NPWP

[10.b]. Pengumpulan bahan untuk menyusun Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

[10.c]. Sentralisasi PPN.

[10.d]. Penentuan wajib pajak lokasi terpencil.

[10.e]. Pencocokan data atau alat keterangan.

\

 

Perusahaan yang memalsukan faktur  pajak

 

Share this post

Back to News
helobet138
helobet138
ikan 138
ikan138
timnas4d
prada4d
pragmatic4d
klik4d
betogel
linetogel
royal188
gengtoto
totojitu
koitoto
naga303
togelon
royaltoto
sultantoto
inatogel
sky77
gbo303
mediaslot78
koko303
pusatwin
presidenslot
rajacuan
togelup
qqdewa
qqemas
pusat4d
grandbet88
bigsloto
big777
pragmatic88
airbet88
key4d
timnas4d
prada4d
pragmatic4d
klik4d
betogel
linetogel
royal188
gengtoto
totojitu
kompastoto
eurotogel
togelcc
kpktoto
sky77
hoki99
mediaslot78
kuy4d
pusatwin
wajik77
mahkotaslot
orbit4d
togelup
win88
mentos4d
olxslot
pamanslot
qqdewa
qqemas
pusat4d
wd88
bingo4d
bri4d
harum4d
key4d
timnas4d
prada4d
klik4d
gengtoto
linetogel
togelcc
helobet138
helobet138
helobet138
timnas4d
prada4d
pragmatic4d
klik4d
betogel
linetogel
royal188
gengtoto
totojitu
kompastoto
eurotogel
togelcc
kpktoto
gas138
hoki99
mediaslot78
pedro4d
pusatwin
wajik77
mahkotaslot
helobet138
orbit4d
togelup
elanggame
mentos4d
olxslot
pamanslot
qqdewa
qqemas
sultan77
wd88
WhatsApp chat