Cara Buat NPWP yang Gampang dan Simpel
Ketika kamu ingin membuka rekening di bank, melakukan pinjaman perbankan atau bahkan saat menjadi pegawai di instansi swasta maupun negeri NPWP adalah hal yang akan ditanyakan selain kartu identitas. Jika kamu sudah Lalu, apa sebetulnya NPWP dan bagaimana cara mendapatkannya? Simak penjelasannya berikut ini.
Sebelum kamu mendapatkan NPWP pastikan dulu kamu sudah masuk dalam wajib pajak. Lalu siapa saja yang masuk dalam wajib pajak? Jawabannya dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, wajib pajak adalah setiap orang yang terlibat dalam aktivitas perpajakan termasuk pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak. Jika kamu sudah masuk ke dalam wajib pajak, barulah kamu berhak mendapatkan NPWP.
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Jika menurut UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sebuah sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
Syarat Membuat NPWP Pribadi Adalah Sebagai Berikut:
Bagi pegawai atau karyawan yang tidak menjalankan usaha:
- Fotokopi KTP/Paspor/ Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
- Fotokopi Surat Keterangan Kerja dari perusahaan tempat kamu bekerja atau SK PNS bagi pegawai negeri sipil
- Isi Formulir Pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak).
Syarat NPWP Pemilik Usaha atau Wiraswasta
Bagi orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
- Fotokopi KTP pemilik usaha
- Fotokopi Surat Keterangan Usaha minimal dari Kelurahan
- Isi formulir pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak)
- Isi formulir pernyataan usaha lengkap dengan materai 6000
- Mendatangi kantor pajak untuk mendaftar, dan tidak boleh diwakilkan
Syarat Bagi Wanita yang Sudah Menikah
Jika kamu wanita yang sudah menikah, namun memilih untuk melakukan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, maka harus melampiri dengan:
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Kartu NPWP suami
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari perpajakan suami yang bertandatangan kedua belah pihak
- Isi formulir pendaftaran (tersedia di Kantor Pajak)
- Fotokopi Surat Keterangan Kerja atau Surat Keputusan (SK) PNS
Cara Membuat NPWP
NPWP bisa dibuat dengan dua cara, yang pertama secara online atau dengan mendatangi KPP (Kantor Pajak Pratama) terdekat di kotamu. Jika kamu tidak memiliki banyak waktu untuk pergi langsung ke KPP, kamu bisa memilih pendaftaran online. Caranya mudah sekali:
- Buka halaman ereg.pajak.go.id
- Pilih menu daftar yang ada di bawah
- Masukkan alamat e-mail yang masih aktif agar dapat dilakukan verifikasi
- Buka link verifikasi yang sudah dikirim melalui e-mail
- Lakukan pengisian data diri dengan lengkap agar bisa melangkah ke proses selanjutnya. Pastikan data diri yang diisikan telah sesuai
- Setelah pengisian data diri selesai, buka kembali e-mail kamu dan klik link verifikasi
- Masuk ke sistem e-registrasi
- Pilih menu pengajuan NPWP
- Ikuti setiap langkah pengisian dengan teliti dan pastikan data yang dilampirkan adalah benar supaya pengajuanmu tidak ditolak
- Setelah pengisian formulir selesai, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan yang sudah kamu buat.
- Selanjutnya sebagai syarat pengajuan, klik menu token untuk mendapatkan kode unik
- Klik kirim pengajuan dan tunggu konfirmasi yang akan dikirim melalui e-mail hingga beberapa hari untuk mendapat jawaban apakah pengajuanmu ditolak atau diterima. Jika ditolak kamu bisa mengulangi prosesnya atau mendatangi KPP terdekat
- Bila status pengajuan sukses, NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat yang telah terlampir.
Apabila kamu memiliki waktu luang dan ingin mendapatkan kartunya tanpa menunggu, kamu bisa datang langsung ke KPP terdekat.
Untuk pendaftaran NPWP langsung lakukan langkah berikut:
- Siapkan dokumen persyaratan yang sudah difotokopi
- Datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP-mu. Bila alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP, kamu harus melampirkan surat keterangan domisili dari Kelurahan setempat
- Isi formulir pengajuan NPWP
- Serahkan berkas ke petugas pendaftaran
- Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak beserta kartu NPWP
Walaupun kini sudah ada layanan online untuk pembuatan NPWP, prosesnya tentu memakan waktu. Belum lagi berbagai hal yang membuat kita harus bolak-balik kantor Pajak. Karena itu dalam pengurusannya, lebih baik Anda menggunakan jasa konsultan pajak seperti negorotax.com
Negorotax dapat membantumu membuatkan NPWP tanpa perlu repot. Silakan hubungi kamu dengan meng-klik https://indopajak.id/ atau whatsapp kami di (021) 22530920.