25% Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Kamu Kapan?
Halo Wajib Pajak, sekarang sudah memasuki pertengahan Maret lho! Yang berarti tinggal 2 minggu lagi menjelang batas akhir masa pelaporan SPT Berakhir! Tapi kabarnya baru seperempat atau 25% saja wajib pajak yang melaporkan SPT mereka baik melalui E-Filling ataupun datang ke kantor pajak.
Jumlah pelapor Pajak Baru 25% Dari Tahun Lalu
Merujuk dari data yang didapatkan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan, Sudah ada 4,7 Juta Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT sampai pertengahan Maret ini.
Tetapi, jumlah tersebut ternyata hanyalah 25% dari jumlah WP yang melaporkan pajaknya pada tahun 2018 yang lalu. Yaitu 18,3 Juta Wajib Pajak.
Mayoritas WP yang melaporkan SPT Tahunannya melalui fasilitas e-filling, e-form, maupun e-SPT kini mendominasi dengan jumlah 4,41 juta WP, Sementara WP yang masih menggunakan laporan secara manual hanya 334.520 WP.
Data yang dihimpun dari Ditjen Pajak sampai pukul 07:30 WIB itu sebagian besarnya berasal dari laporan SPT Tahunan WP Orang Pribadi. Sementara itu, WP Badan yang sudah melaporkan SPT angkanya baru mencapai 162.114 WP, hanya sekitar 11% dari jumlah WP Badan yang melaporkan SPT pada tahun sebelummnya.
Pengertian dan Fungsi SPT Menurut Undang-Undang
SPT Tahunan merupakan Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak terutang untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Fungsi lain SPT Tahunan adalah untuk melaporkan penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban.
Serta untuk melaporkan pembayaran dari pemotong/pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Surat Cinta dari Ditjen Pajak
Menjelang akhir bulan Maret, yang merupakan batas akhir pelaporan SPT tahunan Pajak, memang terjadi tren peningkatan kesadaran masyarakat akan masalah perpajakan.
Belum lagi, Ditjen Pajak secara gencar melakukan berbagai kampanye untuk meningkatkan angka kepatuhan pajak lebih tinggi daripada tahun sebelumnya. Darimulai aktivasi kuis Instagram, sampai Email Blast bertajuk Surat Cinta sudah dilakukan beberapa hari belakangan. kat.
Inti dari berbagai aktivasi dan Surat Cinta tersebut bisa dilihat dari hashtag yang diangkat, yaitu #LebihAwalLebihNyaman. Yang Bertujuan untuk mengingatkan WP Pribadi untuk menyampaikan SPT Tahunan mereka lebih awal.
Tidak mendekati akhir Maret seperti tahun-tahun sebelumnya yang membuat down server E-Filling ataupun mengantri panjang di kantor pajak. DJP menyarankan agar tidak mengirimkan SPT melewati tangga 16 Maret 2019.
Nah kalau kamu kapan nih lapor SPT? Atau kamu termasuk dari 25% yang sudah membayar seperti di atas? Menjadi Warga Negara yang baik, tentu saja itu artinya kita harus taat pajak.
Jangan Lupa juga untuk membayar WP Badan Anda apabila memiliki perusahaan ya! Bila masih bingung atau tidak ingin ribet dalam prosesnya, serahkan saja ke kami dengan klik logo whatssapp di bawah ini atau email saja ke info@Indopajak.ID!