Back to News
Pajak E-commerce

Ada Keringanan Pajak untuk Pedagang E-Commerce

Ada Keringanan Pajak untuk Pedagang E-Commerce

Kabar bahagia datang dari kementerian keuangan. Karena Seperti kita ketahui, belum lama ini pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan bernomor 210/PMK.010/2018. Tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Kabarnya mereka siap untuk memberikan keringanan pajak untuk pelaku e-commerce di Indonesia.

Sebenarnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tidak ada produk pajak baru. Yang khusus untuk industri e-commerce atau toko online berdasarkan peraturan tersebut.  Mereka hanya perlu membayar pajak yang sama dengan pelaku usaha konvensional lainnya.

 

Pajak yang harus dibayarkan Pedagang E-commerce

PPH Final 0,5% dari pendapatan apabila pendapatannya masih di bawah 5 Miliar setahun. Atau PPH Pasal 17 apabila sudah memiliki omzet lebih daripada jumlah tersebut selama setahun. Namun, tidak sedikit yang menunggu insentif selanjutnya yang dibelikan dari pemerintah.

Dan kabarnya, Pemerintah sedang menggodok peraturan untuk memberikan keringanan pajak bagi pelapak E-Commerce. Hal tersebut kembali diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Ia menuturkan banyak bertemu dengan para pelaku e-commerce. Termasuk para pengusaha Start up yang memiliki marketplace atau  yang lebih dikenal dengan pelapak. Dari pertemuan tersebut pemerintah berencana untuk  memberikan insentif pajak. Yang nantinya berguna mendorong pertumbuhan ekonomi digital.

“Jadi pada dasarnya sesuai dengan paket kebijakan sebelumnya, bahwa ekonomi digital termasuk salah satu sektor yang mendapatkan support dari pemerintah. Termasuk bidang perpajakan,” ujar dia saat ditemui di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Selasa

 

Pemerintah Melibatkan Asosiasi Pengusaha Ecommerce

Walaupun begitu, menurutnya pemerintah masih perlu mempelajari ekosistem industri kreatif. Hal tersebut dilakukan agar kelak insentif yang nantinya diberikan lebih tepat sasaran. Saat  ini pihaknya masih terus menjalin komunikasi dengan asosisasi pengusaha e-commerce atau idEA.

Sejauh ini, asosiasi tersebut masih melakukan survei serta pengumpulan NPWP para  pedagang online di marketplace. Yang nantinya dapat menjadi data untuk pengambilan kebijakan berupa insentif tersebut.

 

Perusahaan R&D juga akan Mendapatkan Insentif

Selain itu, di sela-sela acara Orasi Ilmiah tentang kebijakan fiskal Indonesia di Universitas Bengkulu pemerintah juga bersiap untuk memberikan insentif pajak untuk perusahaan yang terlibat investasi dalam bidang pendidikan vokasi dan penelitian serta  pengembangan.

“Kami sedang merancang insentif untuk mendukung inovasi, jadi ada pengurangan pajak apabila ada perusahaan yang melakukan inovasi riset dan juga berbagai pelatihan, Kalau harmonisasi antar kementerian lembaga cepat, maka biasanya kita akan bisa lakukan cepat. Jadi umpamanya inisiator dari kementerian seperti menteri industrinya juga cepat, kemarin seperti mobil listrik juga kita lakukan secara cepat,” ujarnya.

Semoga saja peraturan tersebut cepat terwujud lantaran tidak sedikit pelapak e-commerce yang mengkhawatirkan masalah perpajakan yang menurut mereka akan mengganggu bisnis yang dijalani.

Ikuti terus situs indopajak.id untuk mendapatkan informasi terbaru tentang berbagai  berita perpajakan dan apabila tidak ingin repot tentang pajak, segera email sales kami di info@indopajak.id

Share this post

Back to News
WhatsApp chat