Cara Lapor SPT Tahunan Badan Pakai E-Form
Cara Lapor SPT Tahunan Badan Pakai E-Form — Pada akhir April, perusahaan yang merupakan badan usaha, baik PT maupun CV wajib melaporkan SPT Tahunan Badan ke Ditjen Pajak. Meskipun laporan ini dilaksanakan tiap tahun, namun tak jarang kita lupa cara melaporkan SPT Tahunan Badan yang benar. Selain itu, berbeda dengan SPT Tahunan Pribadi, SPT Tahunan Badan memiliki lampiran yang lebih banyak. Jika sampai salah dalam mengisi SPT, maka perusahaan beresiko mendapatkan SP2DK dan diperiksa oleh kantor pajak.
Artikel di bawah ini akan membahas seputar SPT Tahunan Badan. Kami akan memaparkan cara mengisi SPT Tahunan Badan dengan E-Form dan apa saja yang perlu diperhatikan saat pengisian. Mari kita simak penjelasan di bawah ini.
Apa Itu SPT Tahunan Badan?
SPT Tahunan Badan adalah surat yang berfungsi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak Badan, baik transaksi yang berkaitan dengan objek pajak maupun bukan objek pajak.
Berbeda dengan SPT Tahunan Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan yang merupakan PT, CV, maupun UD hanya mengisi formulir SPT 1770. Selain itu, SPT Tahunan Badan hanya bisa disampaikan melalui E-Form, sudah tidak bisa menggunakan E-Filling lagi. Wajib Pajak Badan harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 30 April.
Laporan dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Selain mengisi formulir, SPT Tahunan Badan dianggap disampaikan bila perusahaan juga melampirkan laporan keuangan dan dokumen pendukung. Adapun laporan yang dimaksud antara lain:
- Laporan Laba-Rugi
- Laporan Neraca
- Daftar Penyusutan
- Peredaran Bruto
- Bukti Pembayaran PPh Final
Perlu diperhatikan bahwa laporan dan dokumen di atas harus disimpan dalam satu file berbentuk PDF. Hal ini bertujuan karena file harus diunggah ke website DJP Online sebelum Wajib Pajak Badan mengirim SPT Tahunan Badan.
Baca juga: Perbedaan PKP dan Non PKP: Kewajiban dan Haknya
Cara Lapor SPT Tahunan dengan E-Form
Setelah menyiapkan laporan dan dokumen pendukung, pastikan juga Anda telah meng-install Adobe Acrobat Reader pada laptop atau komputer. Bila sudah, Anda bisa mengikuti langkah di bawah ini.
- Login akun di djponline.pajak.go.id.
- Klik ‘Lapor’ pada halaman utama.
- Pilih ‘E-Form’ dan klik ‘Buat SPT’.
- Pilih tahun pajak sesuai dengan SPT dan status SPT.
- Unduh dan buka formulir dengan Acrobat Reader.
- Warna merah dalam SPT berarti wajib diisi, warna kuning berarti akan otomatis terisi, dan warna putih berarti dapat diisi.
- Isi formulir berdasarkan data yang Anda miliki. Perhatikan formulir dan nominal yang harus Anda isi.
- Bila sudah terisi, klik submit.
- Anda akan diarahkan kembali ke website DJP Online untuk mengunggah laporan keuangan dan dokumen pendukung yang sudah disimpan dalam satu file PDF.
- Masukkan kode verifikasi yang sudah dikirim ke email Anda.
- Klik ‘Submit’ dan dapatkan bukti penerimaan SPT Tahunan di email Anda.
Tarif PPh Badan dalam SPT Tahunan
Selain memperhatikan teknis pengisian SPT Tahunan, Anda juga perlu mengetahui tarif PPh badan yang dikenakan pada perusahaan Anda. Perusahaan bisa menggunakan tarif normal atau tarif final UMKM 0,5%. Adapun perbedaan kedua tarif tersebut adalah sebagai berikut.
Yang memakai tarif final UMKM 0,5%:
- Pajak yang perlu dibayarkan adalah 0,5% dari peredaran bruto atau omzet kotor.
- Melampirkan Laporan Rincian Peredaran Bruto selama 1 tahun sesuai format terbaru pada PMK 164 Tahun 2023.
Yang memakai tarif normal pasal 17:
- Bagi perusahaan dengan omset dibawah 4,8 M dalam 1 tahun, dapat menggunakan perhitungan tarif PPh pasal 31E sehingga pajak yang perlu dibayarkan menjadi 11% dari laba bersih setelah koreksi fiskal.
- Bila perusahaan memiliki omset di antara 4,8 M – 50 M, maka masih dapat menggunakan perhitungan tarif PPh pasal 31E secara prorata.
- Bagi perusahaan dengan omset diatas 50 M, menggunakan tarif PPh pasal 17 yaitu 22% dari laba bersih setelah koreksi fiskal.
Itulah cara lapor SPT Tahunan Badan memakai E-Form dan hal-hal yang harus diperhatikan dalam pengisian SPT. Mengisi SPT Tahunan memang harus dilakukan secara teliti karena jika salah, perusahaan bisa mendapatkan SP2DK hingga mengarah pada pemeriksaan.
Apabila Anda ragu dalam mengisi SPT Tahunan, sebaiknya tanyakan saja pada ahlinya! Indopajak dapat membantu Anda mengisi SPT Tahunan Badan dan menghindari resiko serta kerugian dari pemeriksaan pajak. Segera hubungi kami dengan kode IDPJKARTKL untuk mendapatkan free konsultasi!