Penghapusan NPWP kerap menjadi pertanyaan umum para wajib pajak sebelum atau bahkan setelah mendaftar NPWP. Pertanyaan ini disebut wajar karena tidak semua wajib pajak selamanya terus menjadi wajib pajak. Hal ini disebabkan oleh wajib pajak tersebut bisa saja sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti yang bersangkutan meninggal dunia, istri yang mengikuti suami, hingga kembali ke negara asal. NPWP bisa dihapus? Seperti yang telah dibahas pada beberapa artikel sebelumnya, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang dimiliki Wajib Pajak, baik perorangan maupun badan usaha sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. identitas Jika sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, maka wajib pajak tersebut dapat mengajukan penghapusan NPWP dengan cara menyampaikan permohonan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar, baik secara langsung maupun pos/jasa ekspedisi. Penghapusan NPWP tertulis dalam Pasal 9 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013. Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa penghapusan NPWP atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur tentang tata cara Pemeriksaan atau tata cara Verifikasi. Dokumen persyaratan penghapusan NPWP Untuk melakukan penghapusan NPWP, ada beberapa dokumen yang perlu dilampirkan, antara lain: Formulir Permohonan Penghapusan NPWP [Download Formulir Penghapusan], dan Dokumen pendukung berdasarkan kondisi tertentu Wajib Pajak, yakni: Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Meninggal Dunia surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang, dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa tidak mempunyai warisan atausurat pernyataan yang menyatakan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris. Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Meninggalkan Indonesia Selamanya Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selamanya. Wanita Sudah Kawin Yang Sebelumnya Telah Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis, dan surat pernyataan yang menyatakan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan yang menyatakan bahwa tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami. Bendahara Pemerintah Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai Bendahara Wajib Pajak Badan Dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak Badan, termasuk Bentuk Usaha Tetap, telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencabutan pengukuhan PKP Jika Anda berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan termasuk dalam kriteria wajib pajak badan, maka Anda bisa melakukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP jika tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Permohonan ini dapat dilakukan dengan secara tertulis dengan memperhatikan hal-hal, seperti: dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak [Unduh Formulir Pencabutan PKP]; dan melengkapi formulir penghapusan tersebut dengan dokumen yang disyaratkan meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa Pengusaha sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PKP. Saluran penyampaian Permohonan pencabutan pengukuhan PKP dapat disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan cara: mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan; melalui pos; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir Keputusan Atas Permohonan Pencabutan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada umumnya diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen dalam rangka permohonan pencabutan pengukuhan diterima secara lengkap. Apabila setelah jangka waktu yang diberikan, keputusan belum juga diterbitkan maka permohonan dianggap dikabulkan dan Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat pencabutan pengukuhan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir. Catatan: Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak juga dapat diterbitkan apabila hasil Pemeriksaan terdapat rekomendasi untuk tidak melakukan pencabutan pengukuhan PKP Pencabutan Secara Jabatan Pihak DJP dapat mencabut pengukuhan PKP secara jabatan dalam hal terdapat data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh DJP yang menunjukkan bahwa PKP tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif Memiliki Lebih Dari Satu NPWP Surat pernyataan yang menyatakan bahwa wajib pajak memiliki lebih dari satu NPWP dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki Catatan Jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan NPWP adalah paling lambat 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak Badan, sejak tanggal dokumen diterima secara lengkap. Demikian penjelasan singkat mengenai penghapusan NPWP. Apabila Anda sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak orang pribadi baik secara subjektif maupun objektif, Anda perlu segera mengurus permohonan penghapusan NPWP atau pencabutan status PKP bagi pengusaha kena pajak. Namun perlu diperhatikan bahwa penghapusan NPWP dimaksudkan untuk kepentingan administrasi perpajakan. Hal ini tidak berarti hak dan/atau kewajiban perpajakan yang harus dilakukan akan hilang. Nah, jika Anda ingin berkonsultasi seputar dunia perpajakan, Anda berada di tempat yang tepat. Indopajak hadir untuk Anda dengan memberikan solusi untuk perpajakan Anda dengan menyediakan konsultan pajak yang berpengalaman di bidangnya selama bertahun-tahun. Anda bisa hubungi kami di info@indopajak.id. Zaman sekarang, apalagi musim pajak saat ini, mencari konsultan pajak memang gampang. Pertanyaannya adalah apakah Anda yakin akan menemukan solusi dari masalah perpajakan Anda?
Tag: spt tahunan
Seorang Kuasa Pajak, Tanggungjawabnya Apa Saja?
Tahukah Anda? Dalam peraturan perundang-undangan perpajakan ditetapkan bahwa Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Memang bisa diwakilkan? Jawabannya bisa. Anda sebagai wajib pajak diberi kemudahan untuk diwakilkan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan oleh pihak lain yang lebih paham dan mengerti peraturan perpajakan. Ketentuan ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, tepatnya Pasal 32 ayat 1 dan 2 serta Pasal 33. Seorang kuasa yang ditunjuk dapat berasal dari: Konsultan Pajak, atau Karyawan Wajib Pajak Konsultan Pajak Seorang kuasa, dalam hal ini Konsultan Pajak, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan memiliki dokumen-dokumen seperti: memiliki izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) atau pejabat yang ditunjuk, dan Surat Pernyataan sebagai konsultan pajak Memiliki Surat Kuasa Khusus dari Pemberi Kuasa Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang selanjutnya disebut NPWP dan tanda tangan di atas meterai dari Pemberi Kuasa, Nama, alamat, NPWP dan tanda tangan penerima kuasa, dan Hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan pada umumnya mencakup keperluan perpajakan, jenis pajak, dan Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak; Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; NPWP merupakan persyaratan umum yang harus dimiliki dalam dunia perpajakan. Oleh karena itu, pasikan Anda sebagai seorang kuasa memiliki NPWP aktif Sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak Terakhir Hal ini tidak berlaku pada seorang kuasa yang belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh; dan Tidak pernah terlibat dalam kasus pidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan Apa saja yang harus dicantumkan dalam Surat Kuasa Surat kuasa khusus paling sedikit memuat: nama, alamat, dan tandatangan di atas meterai serta Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak pemberi kuasa; nama, alamat, dan tandatangan serta NPWP penerima kuasa; dan hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan oleh pemberi kuasa. Seperti yang disebutkan sebelumnya diatas bahwa Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan. Surat kuasa yang dimiliki harus dilampiri dengan dokumen: Fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak; Surat pernyataan sebagai konsultan pajak; Fotokopi kartu NPWP; dan Fotokopi tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir (bagi kuasa yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh). Karyawan Pajak Jika Anda menunjuk karyawan Anda sebagai kuasa, maka karyawan tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Menguasai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, dan memiliki persyaratan-persyaratan seperti: sertifikat brevet perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak; ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, minimal tingkat diploma III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Swasta dengan status terakreditasi A; atau sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan resmi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak Memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa, yang terdiri dari: Nama, alamat, NPWP dan tanda tangan di atas meterai dari Pemberi Kuasa; Nama, alamat, dan tanda tangan serta NPWP penerima kuasa; dan Hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan seperti keperluan perpajakan, jenis pajak, dan Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak Catatan yang perlu diperhatikan, satu Surat Kuasa Khusus hanya untuk seorang kuasa dan untuk satu pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Aktif menyampaikan SPT Tahunan PPh, khususnya untuk tahun pajak terakhir Hal ini tidak berlaku pada seorang kuasa yang belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh; dan Tidak pernah melakukan tindakan pidana perpajakan Surat Kuasa Khusus Setelah Anda menunjuk penerima kuasa untuk mewakili Anda dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, Surat Kuasa Khusus yang dimiliki harus dilampiri dengan dokumen: Fotokopi sertifikat brevet, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, atau bisa melampirkan sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak; Fotokopi kartu NPWP; Fotokopi tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir (bagi kuasa yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh); dan Fotokopi daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 dalam SPT Masa Pasal 21 yang telah dilaporkan Wajib Pajak. Seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain, atau memindahtangankan kuasa yang diterima kepada orang lain. Mereka yang ditunjuk oleh seorang kuasa, harus menyerahkan surat penunjukan kepada pegawai DJP pada hari dan jam kerja. Seorang kuasa hanya memiliki hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan Wajib Pajak sesuai dengan surat kuasa khusus diatas. Seorang kuasa yang ditunjuk oleh pemberi kuasa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ketentuan Penyampaian Surat Kuasa Khusus Sebelum pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan; Bersamaan dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan Jika tidak disampaikan sesuai dengan ketentuan di atas, seseorang yang diberi kuasa dianggap bukan sebagai seorang kuasa. Apa saja ketentuan yang harus dipahami Seorang Kuasa? Seorang yang tidak memenuhi ketentuan/persyaratan dianggap bukan seorang kuasa Tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima kepada orang lain Membuat surat penunjukan jika meminta orang lain atau karyawannya untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan/atau dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak Bilamana masa Pemberian Kuasa berakhir? Masa pemberian kuasa pada seorang kuasa berakhir apabila: Yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan sebagai berikut: melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan perpajakan, atau melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya; Berakhirnya pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat kuasa khusus; atau Wajib Pajak pemberi kuasa mencabut pemberian kuasa yang diberitahukan secara tertulis dan disampaikan kepada pegawai DJP. Mencari konsultan pajak saat ini memang gampang. Namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah konsultan tersebut dapat berkontribusi sepenuhnya dalam prosedur perpajakan perusahaan Anda? Di Indopajak, urusan perpajakan perusahaan Anda akan secara langsung ditangani oleh konsultan pajak yang terbaik di bidangnya. Konsultasikan perpajakan perusahaan Anda hanya di Indopajak. Hubungi kami di info@indopajak.id.
Berbagai Golongan Pajak
Berbagai Golongan Pajak Pajak, seperti hal lainnya memiliki beberapa jenis yang disebut golongan. Terdapat 3 jenis golongan pajak yang ada di Indonesia, golongan ini terbagi dari sifat, cara pemungutannya hingga siapa yang memungut pajak. Perbedaan ini ada untuk memudahkan dan memisahkan peruntukkan pajak baik untuk wajib pajak maupun pemerintah. Kami akan membahasanya satu persatu selengkapnya di bawah ini. Golongan Pajak Menurut Sifatnya Yang pertama adalah pajak menurut sifatnya, golongan pajak ini dibagi menjadi dua, yaitu: Pajak Subjektif, adalah pajak yang diambil dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan subjek pajak atau wajib pajak. Kondisi yang dimaksud seperti status kawin atau tidak kawin, mempunyai tanggungan keluarga atau tidak. Pajak ini berlaku untuk setiap wajib pajak yang tinggal di Indonesia. Sementara itu, WNA (Warga Negara Asing) yang tinggal di Indonesia dikenakan wajib pajak jika memiliki keterikatan ekonomi serta bisnis dengan Indonesia. Contoh pajak subjektif adalah pajak penghasilan dan pajak kekayaan. Pajak Objektif, pajak yang diambil hanya berdasarkan kondisi objek, tanpa memperhatikan kondisi dari wajib pajak. Pajak objektif dikenakan pada seorang WNI (Warga Negara Indonesia) jika penghasilan yang dimiliki sudah memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pajak yang masuk dalam pajak objektif adalah pajak impor, pajak kendaraan bermotor (PKB), PPN, bea materai, serta bea masuk. Golongan Pajak Berdasarkan Cara Pemungutannya Pengelompokan jenis pajak menurut cara pemungutannya dibagi menjadi dua yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung, berikut penjelasannya : Pajak Langsung Jenis pajak langsung adalah pajak yang bebannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Dengan demikian, pajak langsung harus dibayar sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan. Pajak langsung biasanya melekat pada orang pribadi si wajib pajak, sehingga hak dan kewajibannya tidak dapat dialihkan ke pihak lain. Pajak yang termasuk dalam pajak langsung di antaranya adalah: Pajak penghasilan (PPh). Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak Kendaraan Bermotor. Pajak Tidak Langsung Pajak tidak langsung adalah pajak yang pajak yang bebannya dapat dialihkan atau dilimpahkan kepada pihak lain. Dengan demikian, pembayaran pajak ini dapat diwakilkan kepada pihak lain. Pajak tidak langsung juga tidak memiliki surat ketetapan pajak, sehingga pengenaannya tidak dilakukan secara berkala, namun dikaitkan dengan tindakan perbuatan atas kejadian. Ada 3 unsur untuk mengenali pajak tidak langsung: Penanggung jawab pajak yaitu orang yang secara formal yuridis diharuskan melunasi pajak, bila padanya terdapat faktor atau kejadian yang menimbulkan sebab untuk dikenakan pajak. Penanggung pajak yaitu orang yang dalam kenyataannya memikul beban pajak. Pemikul beban pajak, yakni orang yang menurut maksud pembuat undang-undang harus memikul beban pajak. GolonganPajak Berdasarkan Lembaga Pemungutnya Pajak ini dipungut dari 2 entitas pajak yang berbeda dan dibedakan menjadi 2, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah pusat melalui Dirjen Pajak dan disetorkan langsung ke negara. Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai APBN, dan digunakan untuk pembangunan negeri, seperti pembangunan jalan, bantuan kesehatan, sekolah, dan lain sebagainya. Proses administrasi yang berkaitan dengan pajak ini diproses di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak). Jenis Pajak Pusat adalah sebagai berikut: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) Pajak Bumi dan Bangungan – Pertambangan, perkebunan, dan perhutanan (PBB – P3) Bea Materai Pajak Daerah Pajak daerah adalah berbagai pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten. Hasil dari pungutan jenis pajak ini nantinya digunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah. Contoh pajak daerah adalah sebagai berikut: Jenis Pajak Provinsi : Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pajak Air Permukaan Pajak Rokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Jenis Pajak Kabupaten/Kota: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pajak Parkir Pajak Air Tanah (PAT) Pajak Sarang Burung Walet Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Reklame Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (PMBLB) Sudah paham berbagai golongan pajak? Jika belum dan membutuhkan lebih banyak penjelasan terkait dengan persoalan pajakmu, silakan hubungi indopajak.id. Kami siap membantumu!
Surat Setoran Elektronik, Mudah Dan Cepat!
Pada tanggal 16 Juli 2016 Direktorat Jenderal Pajak telah meresmikan e-Billing pajak atau Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak, sebagai pengganti sistem pembayaran manual yang menggunakan Surat Setoran Pajak atau SSP pajak. Surat Setoran Elektronik atau yang selanjutnya disebut dengan SSE pajak diterbitkan dengan tujuan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak. Seperti yang telah dibahas pada artikel sebelumnya, Surat Setoran Pajak (SSP) adalah sebuah bentuk bukti pembayaran atau setoran pajak dengan menggunakan formulir atau bisa juga dengan cara lainnya, ke kas negara melalui tempat pembayaran seperti bank atau kantor pos persepsi. Fakta bahwa teknologi dan informasi saat ini sangat membantu sebagian besar masyarakat dalam segala urusan, entah urusan pribadi, pekerjaan, hingga urusan administrasi Negara tidak dapat dipungkiri. Jika berbicara mengenai kaitan teknologi dan informasi terhadap sistem perpajakan, bisa diambil contoh evolusi sistem perpajakan yang memanfaatkan sarana online. Pada awalnya pembayaran pajak dilakukan langsung ke Kantor Kas Negara. Seiring dengan berjalannya waktu pembayaran pajak dapat dilakukan bank (secara offline), lalu kemudian karena adanya revolusi perbankan, maka diadakan pembayaran melalui website dan online banking system. Peraturan dan pelaksanaan kewajiban perpajakan memang rumit. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan beberapa fitur pajak secara online, salah satunya adalah SSE. Apa itu SSE? SSE Pajak Online atau Surat Setoran Elektronik merupakan suatu sistem pembayaran pajak elektronik yang proses diadministrasikan oleh Biller Direktorat Jendral Pajak (DJP) dengan menggunakan sistem billing. Karena itulah, DJP menyediakan kanal yang dinamakan dengan sse.pajak.go.id untuk menerbitkan ID billing. Banyak orang yang beranggapan Surat Setoran Elektronik dan e-Billing adalah sama. Sebenarnya jika dibilang sama, jawabannya tidak. Namun keduanya berkaitan. Lalu dimanakah kaitannya? Saat anda melakukan registrasi ke situs sse.pajak.go.id, dan kemudian berhasil, anda akan dialihkan ke laman utama. Disana anda akan mengisi SSE pajak untuk keperluan dan informasi pembayaran pajak anda. Setelah selesai pengisian, Anda akan mendapatkan beberapa digit angka. Angka tersebut adalah kode billing. Kode inilah yang Anda masukkan pada saat melakukan pembayaran pajak melalui ATM, teller, maupun melalui internet banking. Apa saja keuntungan SSE? Keuntungan SSE adalah Lebih mudah Memanfaatkan SSE berarti anda tidak perlu ke kantor pajak, mengantri di loket untuk membayar pajak. Cukup dengan internet banking dari meja kerja anda atau bisa melalui mesin ATM terdekat. Anda juga tidak perlu secara manual membawa lembaran SSP ke Bank atau Kantor Pos Presepsi. Anda cukup membawa kode billing yang bisa anda catat di catatan anda atau ponsel genggam untuk melakukan transaksi pembayaran pajak. Kemudian menunjukkan kode billing tersebut ke teller atau jika Anda membayar pajak melalui mesin ATM atau internet banking, Anda cukup menginput kode tersebut ke mesin ATM. Mudah, bukan? Lebih cepat SEE merupakan solusi tercepat pembayaran pajak karena Anda hanya butuh hitungan menit, dari manapun Anda berada. Dengan adanya kode billing, Anda akan lebih mudah mendapatkan data pembayaran. Lebih akurat Menggunakan SSE dapat menghindari/meminimalisir Anda akan dibimbing oleh sistem dalam proses pengisian SSP elektronik secara tepat dan benar sesuai dengan transaksi perpajakan Anda. Hal ini dapat meminimalisir kesalahan data pembayaran yang sering terjadi, biasanya pada Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran. Selain itu Anda akan terhindar dari kesalahan input data yang biasa terjadi di teller karena Anda sendirilah yang menginput datanya sesuai dengan transaksi perpajakan Anda. Mengenal Jenis-Jenis SSE Pajak Seiring dengan berbagai perkembangan terdapat 3 aplikasi kode ID Billing yang telah disediakan Direktorat Jenderal Pajak, yakni: SSE pajak 1 SSE pajak 1 merupakan aplikasi surat setoran elektonik pajak (e-Billing) versi pertama. SSE pajak 2 SSE pajak 2 merupakan sistem pembayaran pajak e-Billing versi yang terintegrasi dengan aplikasi DJP Online SSE pajak 3 Dari beberapa jenis SSE pajak, SSE pajak 3 merupakan versi alternatif. Mengapa dikatakan sebagai versi alternatif? Karena layanan SSE pajak 3 dibuat sebagai backup jika layanan e-Billing SSE pajak 1 dan SSE pajak 2 mengalami “error”. Jika Anda klik link SSE1 dan SSE2 sekarang, anda akan mendapati error pada sistem. Maka dari itu Anda bisa akses melalui SSE3. Cara mendaftar SSE Pajak Pertama-tama, untuk dapat menggunakan layanan SSE, Anda sebagai wajib pajak pribadi maupun badan wajib untuk registrasi terlebih dahulu. Tenang saja karena prosesnya mudah. Anda tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Anda cukup registrasi melalui situs sse.pajak.go.id. Jika Anda adalah pengguna baru, maka Anda perlu daftar terlebih dahulu. Klik pada kata “Anda belum terdaftar? Klik di sini”. Selanjutnya Anda akan dialihkan ke laman berisi informasi pribadi yang harus Anda lengkapi seperti NPWP, efin dan kode keamanan. Kemudian klik “Daftar”. Cara mendapatkan kode billing pajak Setelah selesai registrasi, kini saatnya Anda membuat kode billing dari akun DJP Online. Langkah-langkah untuk membuat kode billing adalah sebagai berikut: Masuk ke situs website djponline.pajak.go.id dengan mengisi nomor NPWP (15 digit) dan password Anda. Jangan lupa untuk menginput kode keamanan yang ada di dalam kotak, lalu klik kotak yang bertuliskan “login”. Pilih “Layanan DJP Online” lalu klik ikon “Billing System” Klik tab berwarna hijau dan bertuliskan “Isi SSE” Isi form SSE. Dalam form tersebut Anda akan diminta untuk mengisi nomor NPWP, nama, alamat, jenis pajak dan jenis setoran Anda. Selanjutnya Anda akan diminta untuk memilih masa pajak yang ingin Anda bayarkan.. Pilih jangka waktu per bulan lalu isi Tahun Pajak. Contoh Desember s.d Desember & Tahun 2019. Kemudian isi nominal pajak yang akan dibayarkan. Jika ada tambahan informasi yang ingin disampaikan, Anda bisa tuliskan di kolom uraian. Setelah itu klik kotak “simpan” Kotak konfirmasi keakuratan data yang anda isi sebelumnya akan muncul. Jika informasi yang Anda tuliskan sudah benar, pilih “ya”. Jika Anda masih ingin mengubah informasi SSP, Anda bisa pilih kotak “Ubah SSP”. Namun jika Anda sudah yakin dengan data tersebut, Anda bisa meneruskan ke langkah selanjutnya dengan klik kotak yang bertuliskan “Kode Billing”. Anda akan mendapatkan pemberitahuan jika pembuatan kode billing Anda sukses. Selanjutnya Anda akan dialihkan ke halaman yang menampilkan informasi Anda serta nomor kode billing dan masa berlakunya. Anda bisa langsung mencetak kode billing tersebut jika perlu. Anda bisa langsung melakukan pembayaran dengan cara langsung datang ke bank, ATM (membawa serta kode billing) atau bisa lewat mobile banking. Singkatnya bisa Anda cek di gambar dibawah ini Demikian penjelasan singkat seputar Surat Setoran Elektronik. Dengan adanya kemudahan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan…
Surat Setoran Pajak Diganti?
Salah satu kewajiban seorang Wajib Pajak adalah membayar pajak. Saat Anda membayar pajak, Anda perlu menyertakan Surat Setoran Pajak. Tahukan Anda, Surat Setoran Pajak atau yang selanjutnya disebut dengan istilah SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan melalui cara lain ke dalam kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Pelunasan secara langsung dan tidak langsung Pada dasarnya, pelunasan pajak dibagi menjadi dua yakni pelunasan yang dilakukan oleh pihak lain atau secara tidak langsung dan pelunasan yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan atau secara langsung. Pelunasan yang dilakukan secara tidak langsung atau melalui pihak lain sering disebut dengan penyetoran. Dalam hal ini Wajib Pajak bersifat pasif karena pemberi penghasilan memotong/memungut kemudian disetor oleh pemotong/pemungut yang bersangkutan. Pihak yang melakukan penyetoran adalah pihak lain bukan Wajib Pajak secara langsung. Contohnya pemotongan PPh 21 atas gaji dan honorarium, PPh 22 atas bendaharawan, dan lain-lain. Sedangkan pelunasan secara langsung oleh Wajib Pajak, atau yang sering dikenal dengan istilah pembayaran dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak, contohnya Wajib Pajak menghitung sendiri PPh 29, PPh 25 (angsuran bulanan), dan lain-lain. Jenis-jenis Surat Setoran Pajak (SSP) Jenis-jenis SSP di bagi menjadi 4 (empat), antara lain: Surat Setoran Pajak Standar merupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak yang berfungsi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kantor Penerima Pembayaran, dan digunakan sebagai bukti pembayaran sesuai dengan bentuk, ukuran, dan isi yang telah ditetapkan. Surat Setoran Pajak Khusus adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kantor Penerima Pembayaran yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi dan/atau alat lainnya yang isinya sesuai dengan yang telah ditetapkan, dan mempunyai fungsi yang sama dengan SSP Standar dalam administrasi perpajakan. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP) adalah SSP yang digunakan oleh Importir atau Wajib Bayar dalam rangka impor. Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri adalah SSP yang digunakan oleh Pengusaha untuk cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri. Formulir SSP Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak, formulir SSP dibuat dalam rangkap 4 (empat), dengan peruntukan sebagai berikut: lembar ke-1 digunakan untuk arsip Wajib Pajak; lembar ke-2 digunakan untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN); lembar ke-3 digunakan untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak; lembar ke-4 digunakan untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran. Sebenarnya formulir SSP secara umum hanya dibuat rangkap empat saja. Namun ada beberapa kasus wajib pajak membutuhkan lebih dari 4 lembar formulir untuk arsip wajib pungut (Bendahara Pemerintah/BUMN). Contohnya rangkap 5 (lima) dengan peruntukan lembar ke-5 untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku atau pihak lain yang sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku. Ketentuan Formulir SSP Penting untuk diketahui bahwa formulir SSP adalah formulir khusus yang tidak bisa dibuat sendiri oleh wajib pajak. Alasannya karena formulir SSP memiliki bentuk dan isi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Untuk mendapatkannya, wajib pajak bisa meminta formulir SSP secara gratis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Satu formulir SSP hanya bisa digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu masa pajak atau satu tahun pajak/surat ketetapan pajak/surat tagihan pajak dengan menggunakan satu kode akun pajak dan satu kode jenis setoran. Untuk Pengisian Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setorannya dalam formulir SSP dilakukan berdasarkan Tabel Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut. Untuk satu Masa Pajak atau satu Tahun Pajak, Anda bisa menggunakan satu Kode Akun Pajak dan satu Kode Jenis Setoran. Saat mengisi formulir SSP, wajib pajak harus mengetahui kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak. Mengapa demikian? Alasannya karena kedua kode tersebut akan dicatat dalam data administrasi (database). Wajib Pajak melakukan penyetoran penerimaan pajak dalam rangka impor, termasuk penyetoran kekurangan pembayaran pajak atas impor selain yang ditagih dengan SPP dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) seperti yang telah dijelaskan diatas. Jika sewaktu-waktu terdapat kesalahan dalam pengisian, Anda dianggap belum melakukan pelaporan atau bahkan belum melakukan pembayaran pajak terutang yang seharusnya Anda bayar. Memang kesalahan tersebut dapat Anda perbaiki di kemudian hari, namun akan lebih baik lagi jika pengisian kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu Anda sebaiknya menghindari kesalahan pengisian formulir. SPP diganti dengan Surat Setoran Elektonik? Perkembangan teknologi dan informasi saat ini memang pesat. Hampir semua aktivitas keuangan menggunakan fitur elektronik untuk memudahkan. Hal ini juga berlaku dalam pajak. Penggunaan SSP digantikan oleh SSE (Surat Setoran Elektronik) pajak atau eBiling yang secara efektif diberlakukan sejak 1 Juli 2016. SSE pajak ini berbasis internet, jadi Anda sebagai wajib pajak akan semakin mudah dalam membayarkan pajak Anda di mana saja dan kapan saja tanpa harus mengantri. Sebagai Wajib Pajak yang baik, menjalankan tugas perpajakan Anda merupakan sebuah kewajiban yang harus Anda penuhi. Jika Anda menyetor pajak setelah tanggal jatuh tempo, Anda akan sanksi administrasi yakni denda 2%. Jika ingin terhindar dari sanksi, penuhi kewajiban Anda. Indopajak menyediakan jasa konsultan dan membantu Anda memenuhi kewajiban Anda. Hubungi kami sekarang juga.
Wahai Para Pengusaha, Jangan Lupa Bayar Pajak Bumi Dan Bangunan!
Sebagai pengusaha baru, ketika membuka usaha ada beberapa faktor utama yang harus diperhatikan yakni lokasi yang kelak akan menjadi tempat kegiatan usaha. Langkah berikutnya tentu membeli atau menyewa lokasi tersebut. Sayangnya terkadang ada kewajiban yang diabaikan, yaitu Pajak Bumi Dan Bangunan. Padahal pajak tersebut merupakan kewajiban yang harus dibayarkan. Konsumsi Rumah Tangga Dorong Peluang Usaha Dalam kurun waktu beberapa tahun belakangan ini, peluang untuk membuka bisnis di Indonesia bisa dibilang sangat besar. Hal ini dibuktikan oleh fakta perekonomian Indonesia pada tahun 2018 dimana pertumbuhan konsumsi rumah tangga meningkat 5%. Maka dari itu, banyak orang yang mengambil kesempatan ini untuk membuka usaha-usaha baru, dari barang hingga jasa. Seperti contohnya sebuah kantor yang memiliki lokasi fisik berupa bangunan Sebuah bangunan tidak hanya dibutuhkan saat anda membuka usaha. Contoh lain ketika anda menikah dan ingin memulai hidup baru, anda dan pasangan anda ingin sebuah rumah yang menjadi tempat perteduhan keluarga anda. Anda bisa memiliki dengan cara menyewa/membeli properti berupa tanah, rumah, toko atau gudang. Namun yang perlu anda ketahui, properti tersebut termasuk dalam objek Pajak Bumi dan Bangunan. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai pajak yang selalu menjadi topik hangat di kalangan pengusaha ini. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Karena sifatnya yang menyangkut kebendaan/properti, Pajak Bumi dan Bangunan sering dijuluki pajak properti. Pajak Bumi dan Bangunan atau yang selanjutnya disebut PBB adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya. Pajak Bumi dan Bangunan sebelumnya diatur dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994 merupakan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1985. Dalam Undang-Undang tersebut objek PBB dibagi dalam 5 (lima) sektor yaitu: Perdesaan Perkotaan Pertambangan Perhutanan/Kehutanan Perkebunan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Subjek PBB adalah orang pribadi dan badan yang secara nyata memiliki hal-hal berikut ini: Mempunyai hak atas bumi. Memperoleh manfaat atas bumi. Memiliki bangunan. Menguasai bangunan Memperoleh manfaat atas bangunan Tidak Termasuk Objek Pajak Bumi dan Bangunan PBB merupakan jenis pajak yang memiliki beberapa kesamaan dengan pajak-pajak lain seperti PPh dan PPN, dimana tidak semua objek bumi bangunan dapat dikenakan PBB. Namun perlu diperhatikan bahwa objek pajak tersebut harus memiliki kriteria tertentu yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. seperti: Objek pajak tersebut digunakan semata-mata untuk kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan hal tersebut. Objek pajak merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggemkbalaan yang dikuasai suatu desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak. Objek pajak digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsultan berdasarkan asas perlakuan timbal balik. Objek pajak digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan. Objek Bumi dan Bangunan Berikut ini adalah contoh objek bumi dan bangunan antara lain: Contoh objek bumi: Sawah Ladang Kebun Tanah Pekarangan Tambang Sedangkan contoh objek bangunan adalah: Rumah tinggal Bangunan usaha Gedung bertingkat Pusat perbelanjaan Pagar mewah Kolam renang Jalan tol Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Tarif yang berlaku saat ini masih sama dengan tarif dahulu, yakni sebesar 0,5%. Cara Mendaftarkan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Apabila anda yang ingin mendaftarkan objek PBB, baik orang pribadi maupun badan, anda dapat mendaftarkan Objek Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak yang akan Anda daftarkan. Kemudian ang harus anda lakukan sesampainya anda di salah satu kantor tersebut adalah meminta formulir Surat Pemberitahuuan Objek Pajak (SPOP) yang telah tersedia. Formulir tersebut dapat anda dapatkan secara gratis. Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Dalam peraturan perpajakan pasti ada dasar pengenaan pajak tersebut. Hal ini berlaku juga terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Lalu apakah yang mendasari pengenaan PBB? Nilai Jual Objek Pajak adalah dasar pengenaan PBB. Nilai Jual Objek Pajak atau yang selanjutnya disebut NJOP merupakan harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual beli tanah dan objek pajaknya adalah bumi dan bangunan. Menteri Keuangan setiap tahunnya menetapkan NJOP yang didasarkan atas sejumlah hal seperti: Dasar penetapan NJOP bumi: Letak. Pemanfaatan. Peruntukan. Kondisi Lingkungan Dasar penetapan NJOP bangunan: Bahan yang digunakan dalam bangunan. Rekayasa. Letak. Kondisi lingkungan. Selain itu, terdapat juga dasar penetapan NJOP saat tidak ada transaksi jual beli. Untuk penjelasannya akan dijelaskan sebagai berikut: Perbandingan Harga dengan Objek Lainnya: objek lain yang dimaksud merupakan objek yang masih sejenis, lokasinya berdekatan, memiliki fungsi yang sama dengan objek lain yang sudah diketahui nilai jualnya. Penggunaan objek lain yang memiliki kriteria tersebut sebagai gambaran yang kurang lebih bisa mendekati nilai objek yang dibandingkan. Sehingga NJOP yang ditetapkan pun memiliki hitungan yang benar. Nilai Perolehan Baru: penetapan NJOP dengan nilai perolehan baru yang dimaksud adalah dengan menghitung biaya yang sudah dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak. Penilaian tersebut nantinya akan dikurangi dengan penyusutan yang terjadi, seperti penyusutan yang terjadi pada kondisi fisik objek pajak. Nilai Jual Pengganti: nilai jual pengganti yang dimaksud adalah penetapan NJOP berdasarkan pada hasil produk onjek pajak. Jadi, nilai jualnya didasarkan pada keluaran yang dihasilkan oleh objek pajak itu sendiri. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Nilai Jual bjek Pajak Tidak Kena Pajak atau selankjutnya disingkat dengan NJOPTKP merupakan batas Nilai Jual Objek Pajak atas bumi dan bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000 untuk setiap daerah di kabupaten/kota setinggi-tingginya senilai Rp12.000.000 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan seperti: Setiap Wajib Pajak (WP) memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak 1 kali dalam 1 Tahun Pajak. Jika wajib pajak memiliki lebih dari 1 objek pajak, maka yang bisa atau mendapat pengurangan NJOPTKP hanya 1 objek pajak yang nilainya paling besar dan tidak bisa digabungkan dengan objek pajak lainnya yang wajib pajak miliki. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) merupakan dasar penghitungan PBB. NJKP juga dikenal sebagai assessment value atau nilai jual objek yang akan dimasukan dalam perhitungan pajak terutang. Artinya, NJKP merupakan bagian dari NJOP. Dalam KMK Nomor 201/KMK.04/2000, terdapat ketentuan persentase NJKP sudah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut ini rinciannya: Objek pajak perkebunan sebesar 40%. Objek pajak pertambangan sebesar 40%….
Kapan dilakukan Proses Pemindahbukuan Pajak?
Pernahkah anda mengalami kejadian dimana anda melakukan kesalahan dalam pengisian formulir Surat Setoran Pajak (SSP)? Hal tersebut termasuk dalam kesalahan manusiawi yang tidak jarang terjadi. Untuk memperbaikinya, apakah anda familiar dengan proses pemindahbukuan pajak? Pemindahbukuan identik dengan istilah ‘koreksi’, dalam hal ini koreksi atau ralat setoran pajak. Contohnya memindahkan masa pajak November 2019 ke masa pajak Desember 2019. Salah satu tujuan umum dilakukan pemindahbukuan adalah tax planning. Apabila terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, anda dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan. Tata cara dan prosedur pemindahbukuan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 88/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan. Tata cara dan prosedur yang dimaksudkan akan dibahas lebih lanjut dalam artikel ini. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Pemindahbukuan adalah pembayaran utang pajak, termasuk bunga, denda administrasi dan kenaikan yang dapat dilakukan melalui perhitungan dengan setoran pajak yang lain atas nama Wajib Pajak yang sama atau Wajib Pajak lain. Pengajuan permohonan Pemindahbukuan diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak. Pemindahbukuan dapat dilakukan: Antar jenis pajak yang sama atau berlainan, dari tahun pajak yang sama maupun berlainan, untuk Wajib Pajak yang sama atau berlainan, dalam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sama atau berlainan Mengapa Terjadi Pemindahbukuan? Pemindahbukuan terjadi karena : Terdapat kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain; Terdapat kesalahan dalam pengisian formulir SSP seperti dalam pengisian Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran, kesalahan penulisan NPWP dan/atau nama Wajib Pajak, NOP/objek pajak, kesalahan kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran. Terdapat kesalahan dalam pengisian formulir SSPCP seperti kesalahan dalam pengisian NPWP pemilik barang di dalam Daerah Pabean, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, atau jumlah pembayaran pajak. Adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam Bukti Penerimaan Negara (BPN); Terdapat kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang tertera dalam BPN seperti kesalahan Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran dalam pengisian, kesalahan pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau nama Wajib Pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, serta kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran. Adanya kesalahan perekaman atas Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP), yang dilakukan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing; Terdapat kesalahan perekaman oleh petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing terjadi apabila data yang tertera pada lembar asli SSP, SSPCP yang berbeda dengan data pembayaran yang telah divalidasi oleh Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing. Terdapat kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak; Terdapat kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak terjadi dalam hal data yang tertera dalam Bukti Pbk berbeda dengan permohonan Pemindahbukuan Wajib Pajak. Dilakukan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek pajak PBB; Apabila jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB atau Surat Tagihan Pajak (STP) PBB; Apabila jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan; dan Pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. Catatan: Apabila telah melakukan pemindahbukuan, Kepala KPP akan menerbitkan Bukti Pemindahbukuan (Bukti Pbk). SSP dan Bukti Pemindahbukuan yang telah dipindahbukukan harus dibubuhi cap dan ditandatangani oleh Kepala KPP yang bersangkutan. Pihak yang berwenang melaksanakan pemindahbukuan adalah Kepala KPP sesuai dengan kode KPP pada NPWP/SSP. Ketentuan Pemindahbukuan Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP), Bukti Penerimaan Negara (BPN), dan Bukti Pemindahbukuan (Pbk) dapat dilakukan ke pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Meterai. Yang Tidak Dapat Dilakukan Pemindahbukuan Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP), Bukti Penerimaan Negara (BPN), dan Bukti Pbk tidak dapat dilakukan dalam hal: Pemindahbukuan atas Surat Setoran Pajak (SSP) yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan; Pemindahbukuan ke pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; atau Pemindahbukuan ke pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai digital. Langkah- Langkah Mengajukan Pemindahbukuan Pajak Langkah-langkah mengajukan pemindahbukuan pajak dapat anda lihat pada flowchart dibawah ini Mengisi Formulir Pemindahbukuan Pajak Langkah selanjutnya anda diwajibkan untuk mengisi formulir pemindahbukuan pajak dengan uraian sebagai berikut: Isi nomor surat administrasi anda pada nomor surat permohonan yang diisi sesuai Tempat dan tanggal permohonan, diisi sesuai data pada KTP anda. Kolom lampiran yang diisi dengan jumlah lampiran form yang masukkan. Masukkan nama kantor pajak di mana permohoan pemindahbukuan pajak diajukan pada kolom kantor pajak Kolom yang bertandatangan di bawah ini diisi dengan nama informasi yang mengajukan permohonan pemindahbukuan setoran pajak. Lengkap dengan alamat, NPWP serta nomor telepon. Dalam formulir pemindahbukuan pajak terdapat pernyataan “terhadap pembayaran penyetoran, saya mengajukan permohonan pemindahbukuan” disertai alasan pemindahbukuan yang harus diisi pihak yang bersangkutan. Kesalahan saat melaksanakan kewajiban perpajakan adalah hal yang wajar. Kesalahan yang dimaksud bisa dalam bentuk apa saja. Jika anda tidak ingin terjadi kesalahan saat melapor kewajiban pajak perusahaan anda, anda bisa gunakan jasa konsultan pajak. Namun bila terjadi kesalahan dan Anda diharuskan untuk melakukan peminda bukuan pajak, anda tidak perlu khawatir karena ada konsultan pajak. Peranan konsultan pajak saat ini sangatlah penting. Salah satunya adalah membantu anda agar terhindar dari kesalahan yang dapat merugikan anda. Indopajak hadir untuk anda yang saat ini membutuhkan konsultan pajak yang aman, efisien dan terjangkau. Tertarik menggunakan jasa kami? Hubungi kami disini.
Angsuran Pajak Berdasarkan PPh Pasal 25
Pajak merupakan pilihan utama dalam upaya peningkatan penerimaan negara karena memiliki potensi yang besar sebagai sumber dana pembangunan negara. Target pemungutan pajak adalah Wajib Pajak. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar, pemoton dan pemungut pajak yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan norma pajak yang berlaku. Pajak Penghasilan adalah jenis pajak yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi atau badan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksudkan adalah setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak dalam bentuk apapun. Pajak Penghasilan sering dikenal dengn istilah pajak subjektif karena fokusnya terhadap subjek pajak yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. PPh Pasal 25, Pembayaran Pajak secara Angsuran Pada akhir tahun Wajib Pajak diharuskan untuk melakukan perhitungan pajaknya yang terhutang dalam satu tahun pajak. Untuk membantu wajib pajak agar tidak kesulitan dalam melunasi pajaknya, pelunasan pajak dilakukan dengan secara angsuran tiap bulannya. Pelunasan pajak secara angsuran ini dikenal dengan PPh Pasal 25 atau PPh 25. Berikut ini adalah dasar hukum PPh Pasal 25 Pasal 25 Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 sttdd Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Peraturan Menteri Keuangan No.255/KMK.04/2000 tentang Perhitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, BUMN, BUMD, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Ternasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-537/PJ./2000 tentang Perhitungan Besarnya Angsuran Jumlah angsuran PPh 25 harus dihitung berdasarkan ketentuan. PPh 25 dihitung berdasarkan data SPT Tahunan tahun sebelumnya. Maksudnya disini adalah anggap saja penghasilan tahun ini sama dengan penghasilan tahun sebelumnya. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada perbedaan karena perubahan. Hal ini bisa dilihat ketika tahun pajak sekarang sudah berakhir. Nah apabila terdapat selisih bayar maka selisih tersebut yang akan dibayar sebagai kekurangan pajak akhir tahun. Ketentuan pelaporan PPh 25 dengan NTPN adalah sebagai berikut: Nomor Transaksi Penerimaan Negara atau yang selanjutnya dikenal dengan NTPN, adalah nomor yang tertera pada bukti penerimaan negara yangditerbitkan melalui Modul Penerimaan Negara Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 pada tempat pembayaran sesuai dengan SSP nya telah mendapat validasi dengan NTPN, maka Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP. Wajib Pajak dengan jumlah angsuran PPh 25 Nihil atau angsuran PPh Pasal 25 dalam bentuk satuan mata uang selain rupiah atau yang melakukan pembayaran tidak secara online dan tidak mendapat validasi NTPN, tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh 25 sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kategori PPh 25 dibagi menjadi 2 yakni Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai dua kategori ini. Wajib Pajak Orang Pribadi Apabila anda tidak termasuk wajib pajak (menggunakan tarif PPh final menurut PP 23 Tahun 2018) maupun orang pribadi pengusaha tertentu, agar dapat meringankan beban pajak anda diwajibkan untuk membayar angsuran PPh 25 setiap bulan. Angsuran PPh Pasal 25 Penghasilan neto setahun dikali tarif umum yang telah dikurangi PTKP dibagi duabelas Contoh: Chris merupakan seorang Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Kramat Jati pada tanggal 15 Agustus 2015. Penghasilan neto setahun pada tahun 2018 adalah Rp 200.000.000. Jadi, jumlah PPh 25 setiap bulannya adalah: Penghasilan Neto setahun = Rp 200.000.000,00 PTKP (TK/0) = Rp 54.000.000,00 (-) PKP = Rp 146.000.000,00 PPh Terutang = 5%x Rp 146.000.000,00 = Rp 7.300.000,00 Angsuran PPh 25 = 1/12 x Rp 7.300.000,00 = Rp 608.334.000 Catatan: Apabila anda adalah Wajib Pajak Orang Pribadi Baru maka mekanisme ini tidak berlaku. Wajib Pajak Orang Pribadi dibagi menjadi kriteria yakni Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP-OPPT) dan Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP-OPSPT). Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP-OPPT) Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP-OPPT) adalah Wajib Pajak yang memiliki dan melakukan kegiatan usaha baik grosir maupun ecera yang mempunyai 1 atau lebih tempat usaha. Lalu, siapakah yang dimaksud dengan pedangang pengecer? Pedagang pengecer adalah orang pribadi yang: melakukan penjualan barang secara grosir maupun eceran melakukan penyerahan jasa melalui suatu tempat usaha Apabila anda termasuk dalam kriteria ini, anda wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi setiap tempat usaha di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya. Untung besarnya angsuran PPh 25 untuk kriteria ini ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan. Pembayarannya bisa dilakukan melalui Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSE) yang tercantum NPWP. Tanggal jatuh tempo pembayaran PPh 25 kriteria ini paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP-OPSPT) Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak yang berstatus sebagai pekerja bebas atau karyawan, yang tidak memiliki usaha sendiri. Tarif PPh 25 bagi kriteria wajib pajak ini adalah PKP x tarif PPh 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (12 bulan). Ketentuan tarif PPh 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh: Jumlah Penghasilan Tarif Penghasilan sampai Rp50.000.000 per tahun 5% Penghasilan Rp50.000.000–Rp250.000.000 per tahun 15% Penghasilan Rp250.000.000–Rp500.000.000 per tahun 25% Penghasilan di atas Rp500.000.000 per tahun 30% Wajib Pajak Badan Wajib Pajak Badan diringankan beban pajaknya yang terhutang pada akhir tahun. Apabila anda sebagai wajib pajak badan yang tidak dikenakan pajak final sesuai PP 23 Tahun 2018, diwajibkan melakukan angsuran PPh 25 setiap bulannya. Tarif angsuran PPh 25 adalah: Penghasilan neto setahun dikali tarif umum kemudian dibagi duabelas Berdasarkan tingkat peredaran brutonya, PPh 25 diklasifikasikan menjadi 3, yakni: Apabila penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 Miliar, maka tarif pajaknya adalah 1% dikali dengan penghasilan kotor (peredaran bruto). Apabila penghasilan lebih dari Rp4,8 Miliar hingga Rp50 Miliar, maka perhitungannya adalah 0,25 – (0.6 Miliar/penghasilan kotor) x…
Apa Hubungan Antara Pengusaha Kena Pajak Dengan Faktur Pajak?
Hidup sejahtera merupakan salah satu hak masyarakat. Dalam rangka mewujudkannya, negara melakukan beragam upaya melalui pembangunan nasional. Pembangunan nasional bersifat continuous atau secara terus menerus dan berkesinambungan. Untuk melaksanakannya negara membutuhkan dana yang tidak sedikit. Salah satu sumber dana yang diperoleh untuk mewujudkan pembangunan nasional berasal dari sektor pajak dan dibuktikan dengan faktur pajak. Pajak merupakan aset penting bagi negara. Fakta bahwa sebagian besar pemasukan berasal dari pajak memang tidak dapat dipungkiri jika dilihat berdasarkan data perolehan pajak dari tahun ke tahun. Penerimaan pajak sangat mendukung terwujudnya pembangunan negara di berbagai sektor. Hidup anda pasti akan lebih mudah jika terbantu oleh fasilitas umum yang disediakan oleh negara, bukan? Pemahaman wajib pajak akan peraturan perpajakan di negara ini sangatlah penting karena sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem ‘mandiri’ yaitu sistem self assesement. Jadi wajib pajak menghitung, membayar dan melapor sendiri pajaknya. Oleh karena itu pemahaman tentang pajak sangat penting. Jenis pajak di Indonesia terbagi menjadi 2 yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat terbagi menjadi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Bea Meaterai. Sedangkan pajak daerah terbagi mejadi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Hotel, dll. Bagi Wajib Pajak badan yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak wajib memungut PPN. Bukti pemungutannya dikenal dengan istilah Faktur Pajak atau Tax Invoice. Singkatnya jika anda adalah Pengusaha Kena Pajak atau PKP, saat anda menjual barang atau jasa anda harus menerbitkan Faktur Pajak. Pengertian Faktur Pajak Faktur pajak merupakan salah satu bentuk administrasi yang penting khususnya dalam pemungutan PPN. Hal ini adalah bukti pemungutan pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak atau yang selanjutnya disebut dengan PKP pada saat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Sebagai bukti PKP telah memungut pajak, Faktur harus diterbitkan oleh PKP saat menjual BKP atau JKP. Perlu diperhatikan bahwa bukti tersebut harus diisi dengan lengkap, jelas, dan benar dan pastikan untuk ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk ditandatangani. Seiring dengan berjalannya waktu, pelaporan pajak semakin dipermudah dengan adanya bantuan teknologi digital. Salah satu contohnya adalah e-Faktur. e-Faktur adalah faktur dalam bentuk aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP. Fungsi dari adminsitrasi yang satu ini adalah sebagai bukti. Khususnya untuk anda sebagai PKP yang telah menyetor, memungut dan melapor SPT Masa PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagaimana halnya dengan ketentuan yang berlaku apabila terjadi kesalahan dalam melaporkan faktur pajak, anda dapat melakukan pembetulan. Faktur Pajak dibuat oleh PKP untuk setiap: penyerahan Barang Kena Pajak; penyerahan Jasa Kena Pajak; ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak Jenis-Jenis Faktur Pajak: Jenis-jenis Faktur Pajak, antara lain sebagai berikut: Faktur Pajak Sederhana adalah bukti pajak yang dikeluarkan PKP yang dibuat atas BKP atau JKP secara eceran. Contohnya bon kontan, karcis, kuitansi dll. Faktur Pajak Gabungan adalah faktur yang dibuat atas seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP atau JKP yang sama selama 1 bulan kalender Faktur Pajak Pengganti adalah faktor pajak yang menggantikan faktur yang telah terbit sebelumnya karena ada kesalahan pengisisan Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak Ketentuan pembuatan Faktur Pajak adalah sebagai berikut: Faktur Pajak dibuat dalam bentuk dan ukuran formulir dan disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak. Berikut keterangan yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak yang memuat keterangan tentang penyerahan BKP atau penyerahan JKP seperti: nama, alamat, NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP; nama, alamat, dan NPWP pembeli atau penerima BKP atau JKP; jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; PPN yang dipungut; PPnBM yang dipungut; kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur; dan nama dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Faktur Pajak yang dilaprkan wajib menggunakan Kode dan Seri Faktur Pajak yang telah ditentukan di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Faktur Pajak paling dibuat dalam rangkap dua yaitu : lembar pertama : Untuk Pembeli BKP atau Penerima JKP sebagai bukti Pajak Masukan. lembar kedua : Untuk PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Standar dengan tujuan sebagai bukti Pajak Keluaran. Faktur Pajak dianggap catat apabila tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani termasuk kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri. Dalam hal rincian BKP atau JKP yang diserahkan tidak 20 Pajak Pertambahan Nilai dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka PKP dapat membuat Faktur Pajak dengan cara : dibuat lebih dari satu Faktur yang masing-masing menggunakan kode dan nomor seri Faktur yang sama, ditandatangani setiap lembarnya, dan khusus untuk pengisian baris Harga Jual/ Penggantian/ Uang Muka, Diskon atau potongan harga, Uang Muka , Dasar Pengenaan Pajak, dan PPN cukup diisi pada lembar Faktur Pajak terakhir PKP wajib menyampaikan pemberitahuan nama pejabat (dapat lebih dari 1 orang termasuk yang diberikan kuasa) yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai contoh tandatangannya kepada Kepala KPP di tempat PKP dikukuhkan paling lambat pada saat pejabat yang bertugas untuk menandatangani mulai menandatangani Faktur Faktur Pajak tidak perlu dibuat secara khusus atau berbeda dari faktur penjualan Apabila terdapat cacat pada Faktur, atau rusak, atau salah dalam pengisian, atau penulisan, atau yang hilang, PKP yang menerbitkan Faktur tersebut dapat membuat Faktur Pajak Pengganti Cara Mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak Prosedur Pengisian Form Faktur Pajak Download form Faktur Pajak disini Berikut langkah-langkah yang dilakukan dalam mengisi form diatas: Mengisi identitas (1) Masukkan Kode dan Nomor Seri yang diperoleh dari DJP Masukkan nama, alamat, dan NPWP Perusahaan yang menyerahkan Barang/Jasa Kena Pajak pada kolom Pengusaha Kena Pajak Masukkan nama, alamat, dan NPWP Perusahaan yang membeli atau menerima BKP atau JKP pada kolom Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak Mengisi Keterangan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak (2) Masukkan nama dan umlah barang atau jasa kena pajak yang diserahkan Masukkan nominal harga pada kolom “Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin” dengan catatan apabila nominal bukan dalam satuan rupiah, maka Anda harus memiliki Faktur Pajak khusus untuk nominal selain rupiah, yakni Faktur Pajak Valas) Mengisi Perhitungan (3) Masukkan total keseluruhan harga ditulis pada kolom “Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin” . Apabila ada potongan maka total nilai potongan juga ditulis pada kolom Dikurangi Potongan Harga…
Kesalahan Menyampaikan SPT, Apakah Bisa Dibetulkan?
Sistem self assessment yang kini menjadi sistem utama dalam pengisian dan pelaporan pajak, memang membuat pekerjaan pemerintah dalam memungut pajak ke masyarakat lebih mudah dan cepat. Namun begitu, ada kelemahan dalam sistem ini yaitu besarnya angka kesalahan penyampaian SPT. Yang menjadi pertanyaaan, apabila terdapat kesalahan menyampaikan SPT tahunan, apakah bisa dibetulkan? lalu bagaimana cara membetulkannya. Pada artikel sebelumnya telah dibahas bahwa Indonesia menerapkan sistem self assessment dalam memungut pajak, dimana dalam sistem ini para Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk melakukan perhitungan sendiri pajak yang terhutang dalam satu tahun pajak. Setelah melakukan perhitungan hasilnya dituangkan dalam Surat pemberitahuan (SPT) yang kemudian akan disampaikan ke Kantor Pelayanan pajak (KPP). Salah satu nilai positif dari sistem ini adalah para Wajib Pajak diberikan kebebasan untuk menghitung sendiri pajak yang terhutang. Namun sistem self assessment memiliki kekurangan yakni besar kemungkinan akan ada kesalahan yang terjadi dalam pengisian SPT khususnya kesalahan perhitungan pajak yang terhutang. Apalagi bagi para Wajib Pajak yang baru pertama kali membayar pajak. Mereka kurang mengerti akan ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan dan berapa pajak yang harus dibayarkan. Hal itu mengakibatkan tidak jarang ditemukan kesalahan dalam penyampaian SPT. Oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan pembetulan SPT bagi para wajib pajak. Apa saja Syarat Pembetulan SPT Tahunan? Pembetulan SPT merupakan hak seorang wajib pajak untuk dilaksanakan apabila pada akhirnya terdapat kesalahan/kekeliruan pada SPT yang dilaporkan. Faktanya Pembetulan SPT telah diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Tindakan pemeriksaan yang dimaksudkan adalah: Penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan kepada wajib pajak, wakil kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak, Penyampaian surat pemberitahuan hasil verifikasi, dan Penyampaian pemberitahuan pemeriiksaan bukti permulaan Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana diatas, menyatakan rugi atau lebih bayar. Pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Pasal 13 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Yang dimaksud dengan kadaluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, atau Tahun Pajak. Persyaratan diatas bertujuan untuk memberikan waktu untuk Dirjen Pajak untuk melakukan pemeriksaan sebelum jatuh tempo daluwarsa penetapan. Bagaimana cara pembetulan SPT Tahunan secara elektronik Sanksi Administrasi Bila tidak membetulkan SPT Tahunan Pembetulan SPT dapat mungkin saja dapat menyebabkan kurang bayar. Hal tersebut menyebabkan Wajib Pajak harus membayar kekurangan pajak sebelum menyampaikan pembetulan SPT. Apabila terdapat kurang bayar maka Wajib Pajak yang bersangkutan akan dikenai sanksi adminstrasi berupa sanksi bunga. Sanksi bunga diberlakukan karena ada tambahan pajak yang kurang bayar yang semestinya sudah dibayar pada saat jatuh tempo. Menurut Undang-Undang Pasal 8 dan Pasal Nomor 28 Tahun 2007, besarnya bunga adalah 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang bayar. Terhitung sejak berakhir penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran dengan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. Bagaiman kawan, itulah tadi penjelasan mengenai pembetulan SPT Tahunan dan sanksi yang dikenakan. Apa kamu sudah melakukan pembetulan pajak, Jadilah warga negara yang taat membayar pajak. Hubungi kami via whatsapp jika anda ingin berkonsultasi mengenai pajak. Biar kami urus pajakmu!