Berbagai Golongan Pajak
Berbagai Golongan Pajak
Pajak, seperti hal lainnya memiliki beberapa jenis yang disebut golongan. Terdapat 3 jenis golongan pajak yang ada di Indonesia, golongan ini terbagi dari sifat, cara pemungutannya hingga siapa yang memungut pajak. Perbedaan ini ada untuk memudahkan dan memisahkan peruntukkan pajak baik untuk wajib pajak maupun pemerintah. Kami akan membahasanya satu persatu selengkapnya di bawah ini.
Golongan Pajak Menurut Sifatnya
Yang pertama adalah pajak menurut sifatnya, golongan pajak ini dibagi menjadi dua, yaitu:
- Pajak Subjektif, adalah pajak yang diambil dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan subjek pajak atau wajib pajak. Kondisi yang dimaksud seperti status kawin atau tidak kawin, mempunyai tanggungan keluarga atau tidak. Pajak ini berlaku untuk setiap wajib pajak yang tinggal di Indonesia. Sementara itu, WNA (Warga Negara Asing) yang tinggal di Indonesia dikenakan wajib pajak jika memiliki keterikatan ekonomi serta bisnis dengan Indonesia. Contoh pajak subjektif adalah pajak penghasilan dan pajak kekayaan.
- Pajak Objektif, pajak yang diambil hanya berdasarkan kondisi objek, tanpa memperhatikan kondisi dari wajib pajak. Pajak objektif dikenakan pada seorang WNI (Warga Negara Indonesia) jika penghasilan yang dimiliki sudah memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pajak yang masuk dalam pajak objektif adalah pajak impor, pajak kendaraan bermotor (PKB), PPN, bea materai, serta bea masuk.
Golongan Pajak Berdasarkan Cara Pemungutannya
Pengelompokan jenis pajak menurut cara pemungutannya dibagi menjadi dua yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung, berikut penjelasannya :
- Pajak Langsung
Jenis pajak langsung adalah pajak yang bebannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Dengan demikian, pajak langsung harus dibayar sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan. Pajak langsung biasanya melekat pada orang pribadi si wajib pajak, sehingga hak dan kewajibannya tidak dapat dialihkan ke pihak lain. Pajak yang termasuk dalam pajak langsung di antaranya adalah:
- Pajak penghasilan (PPh).
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Pajak Kendaraan Bermotor.
- Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang pajak yang bebannya dapat dialihkan atau dilimpahkan kepada pihak lain. Dengan demikian, pembayaran pajak ini dapat diwakilkan kepada pihak lain. Pajak tidak langsung juga tidak memiliki surat ketetapan pajak, sehingga pengenaannya tidak dilakukan secara berkala, namun dikaitkan dengan tindakan perbuatan atas kejadian.
Ada 3 unsur untuk mengenali pajak tidak langsung:
- Penanggung jawab pajak yaitu orang yang secara formal yuridis diharuskan melunasi pajak, bila padanya terdapat faktor atau kejadian yang menimbulkan sebab untuk dikenakan pajak.
- Penanggung pajak yaitu orang yang dalam kenyataannya memikul beban pajak.
- Pemikul beban pajak, yakni orang yang menurut maksud pembuat undang-undang harus memikul beban pajak.
GolonganPajak Berdasarkan Lembaga Pemungutnya
Pajak ini dipungut dari 2 entitas pajak yang berbeda dan dibedakan menjadi 2, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
- Pajak Pusat
Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah pusat melalui Dirjen Pajak dan disetorkan langsung ke negara. Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai APBN, dan digunakan untuk pembangunan negeri, seperti pembangunan jalan, bantuan kesehatan, sekolah, dan lain sebagainya.
Proses administrasi yang berkaitan dengan pajak ini diproses di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak).
Jenis Pajak Pusat adalah sebagai berikut:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM)
- Pajak Bumi dan Bangungan – Pertambangan, perkebunan, dan perhutanan (PBB – P3)
- Bea Materai
- Pajak Daerah
Pajak daerah adalah berbagai pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten. Hasil dari pungutan jenis pajak ini nantinya digunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah. Contoh pajak daerah adalah sebagai berikut:
Jenis Pajak Provinsi :
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Rokok
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
Jenis Pajak Kabupaten/Kota:
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak Parkir
- Pajak Air Tanah (PAT)
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (PMBLB)
Sudah paham berbagai golongan pajak? Jika belum dan membutuhkan lebih banyak penjelasan terkait dengan persoalan pajakmu, silakan hubungi indopajak.id. Kami siap membantumu!