Saat ini negara Indonesia sedang aktif melakukan pembangunan baik di kota maupun di daerah-daerah, dalam rangka untuk menyejahterakan masyarakat Indonesia. Sumber dana yang diperoleh untuk melaksanakan pembangunan tersebut berasal dari penerimaan pajak. Penerimaan pajak sering diartikan sebagai sumber pembiayaan negara yang baik dan dapat diandalkan untuk kegunaan dari belanja rutin kenegaraan hingga pembangungan negara. Tidak hanya itu, pajak juga merupakan sebuah alat untuk mencapai tujuan-tujuan dalam rangka menyejahterakan masyarakat. Namun yang menjadi permasalah adalah angka penerimaan pajak yang tidak sesuai dengan ekspetasi dimana tax ratio masih relatif lebih kecil. Penerimaan pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan negara yang sangat penting dan akan terus ditingkatkan. Caranya bagaimana? Caranya adalah dengan melakukan evaluasi-evaluasi terhadap sistem perpajakan dan penyempurnaan kebijakan perpajakan. Oleh karena semakin hari pengeluaran negara semakin besar, maka pemerintah melakukan berbagai usaha untuk meningkatkan penerimaan pajak. Salah satu usaha pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak yakni dengan mengadakan Reformasi Pajak (Tax Reform). Reformasi Pajak atau Tax Reform Pada tanggal 14 Juli lalu, Indonesia merayakan Hari Pajak Nasional ke-2 dengan tema “Bersama Dukung Reformasi Perpajakan”. Sejauh manakah reformasi perpajakan yang telah berlaku di Indonesia? Tujuan reformasi perpajakan adalah untuk apa? Mari kita simak penjelasan mengenai Reformasi perpajakan pertama-tama dengan memahami apa itu reformasi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, reformasi adalah perubahan secara drastis untuk perbaikan (bidang sosial, politik, atau agama) dalam suatu masyarakat atau negara; ekonomi perubahan secara drastis untuk perbaikan ekonomi dalam suatu masyarakat atau negara. Reformasi perpajakan adalah sebuah proses mengubah cara pengumpulan pajak dengan cara melakukan pembenahan asministrasi perpajakan, perbaikan regulasi perpajakan dan peningkatan basis pajak. Pihak yang terkena dampak dari reformasi perpajakan adalah Wajib Pajak, Pegawai Pajak, Lembaga terkait dan masyarakat. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, terdapat 5 alasan mengapa Reformasi perpajakan perlu dilakukan. Tingkat kepatuhan Wajib Pajak yang masih rendah Target penerimaan pajak setiap tahun meningkat Jumlah SDM tidak sebanding dengan penambahan jumlah Wajib Pajak. Kesulitan dalam pengawasan dan penegakan hukum Perkembangan ekonomi digital dan kemajuan teknologi sangat pesat Aturan yang mengantisipasi perkembangan transaksi perdagangan Menyimpulkan alasan-alasan diatas dapat dikatakan bahwa reformasi perpajakan dilakukan karena seperti layaknya peraturan pada umumnya diberlakukan, peraturan perpajakan merupakan sebuah landasan atau fondasi yang sangat berpengaruh dalam menentukan arah kebijakan pemerintah dalam perpajakan. Dengan adanya landasan yang kuat, yang berupa data dan informasi basis pajak yang handal serta pemetaan kepatuhan pajak, diharapkan peraturan perpajakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pajak. Karena landasan tersebut merupakan modal utama untuk menentukan arah masa depan strategi perpajakan. Tax Ratio Indonesia Masih Rendah Jika dilihat dari tax ratio, Indonesia berada di posisi terendah jika dibandingkan dengan negara-negara Asean dan G-20 lainnya. Hal ini juga menjadi alasan lain mengapa reformasi di bidang perpajakan perlu dilakukan. Dalam pembentukan hingga pelaksanaan reformasi pak tentunya tidak sedikit tantangan yang di hadapi. Contohnya ketentuan perpajakan yang rumit dan berubah-ubah dapat menyebabkan kesulitan bagi para wajib pajak untuk menjalani kewajibannya. Hal ini berdampak pada kelalaian dalam menjalankan kewajiban sebagai wajib pajak. Untuk menyikapi hal ini, perlu adanya pemahaman terhadap permasalahan itu sendiri. Contoh masalah lain yang sering dihadapi adalah lemahnya sistem organisasi, kurang profesionalnya para pegawai pajak, kurang integritas dan tidak adanya kemauan atau inisiatif untuk memperbaiki dan menemukan jawaban atas keluhan administrasi perpajakan yang dialami wajib pajak. Tahapan Reformasi Pajak Berbicara mengenai penerimaan pajak, tiap tahunnya, pemerintah menetapkan target pajak dan optimis akan tercapainya target penerimaan pajak. Nah yang menjadi kendala adalah kendala adalah sulitnya mengumpulkan pajak dari wajib pajak. Hal ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak. Untuk itu agar cara pengumpulan pajak menjadi lebih efektif dan tujuan pajak dapat terlaksana, administrasi perpajakan harus berfungsi secara efektif dan efisien. Oleh karena itu untuk memperbaiki hal tersebut, perlu adanya reformasi perpajakan agar dapat memperbaiki dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dari administrasi perpajakan. Di Indonesia setidaknya terdapat 5 tahap reformasi perpajakan (tax reform), yakni: 1. Tax reform pertama, tahun 1983-1985 Tax reform pertama di Indonesia dimulai pada tahun 1983 dengan memperkenalkan self assesement system. Bersamaan dengan tax reform pertama juga dikeluarkan serangkaian undang-undang, yakni: UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). UU Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (PPh), berlaku sejak januari 1984 Undang –undang No.8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), berlaku mulai 1 April 1985 Undang-undang No.12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Undang-undang No.13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (BM), keduanya undang-undang ini mulai berlaku mulai 1 Januari 1986 2. Tax reform kedua, tahun 1994 Reformasi pajak selanjutnya dilakukan pada tahun 1994 dalam rangka penyempurnaan sistem perpajakan. Bersamaan dengan ini dikeluarkan undang-undang pajak, yakni: UU Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) UU No 10 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (PPh) Sebagaimana Telah Diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1991. UU Nomor 11 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN/PPnBM) Untuk Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 3. Tax reform ketiga, tahun 1997 Reformasi perpajakan 1997 memiliki tujuan yang sama dengan reformasi perpajakan 1994. Bersamaan ini dikeluarkan serangkaian undang-undang untuk melengkapi undang-undang sebelumnya, yakni: UU Nomor 17 Tahun 1997 Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak UU Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah UU Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak dan Surat Paksa UU Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak UU Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 4. Tax reform keempat tahun 2000 5. Tax reform kelima tahun 2002-2009 Demikian penjelasan singkat mengenai reformasi perpajakan di Indoenesia. Reformasi perpajakan merupakan perubahan mendasar yang perlu dilakukan agar sistem perpajakan dapat lebih efektif dan efisien. Tentunya dalam menjalankannya tidak sedikit tantangan yang dialami. Tantangan ini jangan dihindari melainkan dihadapi. Dengan menghadapi tantangan, akan lebih mudah mengevaluasi kelemahan peraturan perpajakan yang berlaku untuk dibenahi. Reformasi perpajakan ke arah yang lebih baik merupakan suatu proses yang harus kita dukung…
Tag: PPN
PPh 22, Pajak yang Mengawasi Kegiatan Impor
Pajak merupakan sebuah kata dan pemahaman yang sangat familiar dikalangan masyarakat. Pajak identik dengan iuran yang dikenakan pada para Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Transaksi seperti perdagangan tidak luput dari pajak. Sebut saja kegiatan impor. Kegiatan ini bukanlah hal yang baru di Indonesia. Kegiatan impor dinilai sebagai salah satu faktor yang membantu perekonomian negara maupun masyarakat. Kembali lagi pada sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia. Sistem perpajakan di Indonesia berkaitan erat dengan kesinambungan antara hak dan kewajiban seorang pribadi. Singkatnya begini, Apabila seseorang ingin mendapatkan hak untuk hidup sejahtera, maka ia juga harus memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak. Ada hak, ada kewajiban. Namun sekalipun sifat pemungutan pajak dapat memaksakan, perlu diketahui bahwa dalam penerapannnya pemungutan pajak didasari oleh aturan perpajakan agar tidak merugikan masyarakat. Memang sistem perpajakan di Indonesia masih jauh dari kata sempurna. Buktinya masih banyak wajib pajak yang lalai menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak. Bahkan ada yang sampai menyimpan kekayaannya di negara lain. Hal ini menjadi ‘PR’ extra bagi pemerintah agar bisa meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya para wajib pajak agar dapat meningkatkan penerimaan pajak. Pajak yang diberlakukan di Indonesia terdiri dari beberapa jenis, dan salah satu yang paling terkenal diantaranya adalah Pajak Penghasilan atau yang selanjutnya disingkat dengan PPh. PPh sendiri dibagi menjadi beberapa jenis yaitu Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh 29, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Dalam artikel ini, mari kita kupas sedikit mengenai PPh 22. Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) Menurut UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) Pajak Penghasilan Pasal 22 atau selanjutnya disebut PPh 22 merupakan bentuk pemungutan pajak atau pemotongan pajak yang dilakukan oleh suatu pihak (benadaharawan pemerintah pusat maupun daerah dan intansi pemerintah). PPh 22 dikenakan terhadap pembayaran atas penyerahan barang kepada badan pemerintah atau kegiatan usaha tertentu (contoh, import). Singkatnya PPh 22 merupajan pajak yang diberikan kepada badan usaha khusus yang bergerak di bidang ekspor impor maupun re-impor atas penjualan barang yang tergolong mewah. Lalu, apa yang menjadi perbedaan antara PPh 22 dengan PPN? Perbedaannya adalah pada peruntukan perpajakannya. PPN dikenakan terhadap proses baik produksi maupun distribusi produk dengan tarif 10% dan 0%. Sedangkan PPh 22 dikenakan pada perusahan pemerintah atau perusahaan swasta yang melakukan kegiatan impor tersebut. Untuk tarifnya akan dibahas selanjutnya. Pemungut PPh 22 Penetapan pemungut PPh 22 dilakukan untuk menetapkan mereka yang menghitung, memungut dan menyetor PPh 22. Menurut PMK-210/PMK/03/2008, pemungut PPh 22 yang dimaksud adalah: bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang; bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang; bendahara pengeluaran terkait dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan; Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS); BUMN yang meliputi: PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Adhi Karya (Persero) Tbk., PT Hutama Karya (Persero), PT Krakatau Steel (Persero); dan Bank-bank BUM Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam neger Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam neger Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan peluma Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya. Pungutan PPh 22 Sama halnya seperti jenis pajak lainnya, pemungutan PPh 22 ditetapkan besaran pungutannya sesuai dengan Besarnya pungutan PPh Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut: Atas impor: yang menggunakan Angka Pengenal Impor atau yang selanjutnya dikenal dengan API dengan presentase sebesar 2,5% dari nilai impor. Kecuali atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu sebesar 0,5% dari nilai impor. Apa itu nilai impor? Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk. Perhitungannya adalah CIF (Cost Insurance and Freight) + Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan kepabeanan impor. yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% dari nilai impor; yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% dari harga jual lelang. 2. Atas pembelian barang dengan presentase sebesar 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN. 3. Atas penjualan BBM, gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas dan pelumas adalah sebagai berikut: BBM sebesar: a) 0,25% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum Pertamina b) 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum bukan Pertamina c) 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada pihak selain sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b). Bahan Bakar Gas sebesar 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN Pelumas sebesar 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN. 4. Atas penjualan hasil produksi kepada distributor dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi: penjualan semua jenis semen sebesar 0,25%; penjualan kertas sebesar 0,1%; penjualan baja sebesar 0,3%; penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih sebesar 0,45%; penjualan semua jenis obat sebesar 0,3%, dari dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 5. Atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor sebesar 0,45% dari dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 6. Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, sebesar 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk PPN. 7. Atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. 8. Apabila tidak memiliki NPWP dipotong…
Ayo Kenali Tentang Pajak Pertambahan Nilai
Kita patut mensyukuri bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan dengan sumber kekayaan alam yang melimpah. Potensi sumber daya minyak dan gas bumi Indonesia cukup besar. Dan dapat dikembangkan untuk dikelola lalu dijadikan usaha yang kemudian dikenai pajak rangka membangun negara. Namun dengan kekayaan yang kita miliki tersebut, ternyata tidak cukup untuk menghidupi negara. Karena itu, negara membutuhkan kontribusi kita dalam bentuk pajak, salah satunya Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pendapatan Sumber Daya Alam Terus Menurun Aktivitas wajib pajak saat menyampaikan laporan di Kantor Pajak Pratama (KPP) Sudirman, Jakarta, Rabu (11/7). Capaian semester I APBN 2018 menunjukkan kinerja yang meningkat, defisit yang lebih rendah turun 36,8 persen yaitu dari Rp175 triliun di semester I 2017 menjadi Rp110 triliun di semester I 2018, selain itu pendapatan negara juga tumbuh 16 persen yang didukung penerimaan perpajakan yang tumbuh 14,3 persen, lebih tinggi dari pertumbuhan semester I tahun 2017 sebesar 9,6 persen. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/kye/18 Berdasarkan data The World Bank, pendapatan negara Indonesia yang berdasarkan dari sumber daya alam tiap tahunnya menurun seperti yang terlihat pada gambar di bawah ini: Menyikapi fakta bahwa penghasilan yang diperoleh dari sumber daya alam tidaklah cukup untuk membangun negara ini, maka diberlakukanlah aturan perpajakan untuk menutup pengeluaran negara dalam membangun fasilitas-fasilitas negara. Diberlakukannya aturan perpajakan tersebut juga dilihat dari data penerimaan pajak yang secara tidak langsung menyatakan bahawa pajak merupakan sumber penerimaan negara yang utama dan paling besar yang menyumbang sekitar 70% dari seluruh penerimaan negara. Secara singkat, peraturan perpajakan tersebut mengatur sumber dana pembangunan negara tidak hanya berasal dari hasil sumber daya alam, tetapi juga berasal dari pajak. Salah satu jenis pajak yang berperan penting sebagai sumber penerimaan Negara yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mengenal Pajak Pertambahan Nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas: penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; impor Barang Kena Pajak; penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak PPN diatur dalam Undang Undang No 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas barang dan jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah semenjak 1 April 1985. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu cara pemugutan pajak atas konsumsi masyarakat. Saat ini PPN yang berlaku berdasarkan Undang-Undang (UU) No 42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan atas UU No. 12 Tahun 2000. Berdasarkan pengertiannya, dapat dikatakan bahwa PPN diberlakukan pada factor produksi perusahaan yang memproduksi, menyalurkan dan memperdagangkan barang atau jasa. Semua biaya yang berkaitan dengan hal tersebut merupakan dasar pengenaan PPN. Subyek & Objek Pajak Pertambahan Nilai Subyek PPN adalah mereka yang menjadi penanggung jawab atas hutang pajak yang bertanggung jawab atas penyetoran pajak ke kas Negara. Menurut UU No. 18 Tahun 2000, pengusaha yang menurut Undang-undang harus dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pengusaha atau wajib pajak yang otomatis adalah: Pabrikan atau produsen termasuk pengusaha real estate/ industrial estate/ developer atau pengusaha yang menghasilkan barang kena pajak. Pengusaha yang mengimpor barang kena pajak. Pengusaha yang mempunyai hubungan istimewa dengan pabrikan atau importer. Agen utama dan penyaluran utama dari pabrikan atau importer. Pemegang hak patent dan merk dagang dari barang kena pajak. Pemborong/ kontraktor/ subkontraktor bangunan dan harta tetap lainnya Pengusaha yang tidak termasuk ruang lingkup pengenaan pajak akan tetapi menyatakan memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) ialah : a) Eksportir; b) Pedagang yang menjual Barang Kena Pajak (BKP). Barang yang Tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai Beberapa barang yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai adalah barang tertentu dalam kelompok berikut: barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan uang, emas batangan, dan surat berharga. Sedangkan Jasa yang tidak dikenai PPN adalah: jasa pelayanan kesehatan medis; jasa pelayanan sosial; jasa pengiriman surat dengan perangko; jasa keuangan; jasa asuransi; jasa keagamaan; jasa pendidikan; jasa kesenian dan hiburan; jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan; jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri; jasa tenaga kerja; jasa perhotelan; jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum; jasa penyediaan tempat parkir; jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam; jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan jasa boga atau katering. Mekanisme Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Menurut Direktorat Jendral Pajak RI, secara umum, mekanisme pemungutan PPN adalah sebagai berikut: Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) wajib memungut PPN dari pembeli/penerima BKP/JKP yang bersangkutan sebesar 10% dari harga jual atau penggantian, dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutannya. Apabila pembeli BKP/JKP tersebut berstatus Pemungut PPN (BUMN, kontraktor dan pemegang izin kontrak kerja sama, bendaharawan pemerintah, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara), PPN yang terutang atas transaksi penyerahan BKP/JKP tidak dipungut oleh PKP Penjual, melainkan disetor langsung ke kas negara oleh Pemungut PPN tersebut. Dengan demikian, Pemungut PPN hanya membayar kepada PKP penjual sebesar harga jual, sedangkan PPN-nya (10%) disetor langsung ke kas negara. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Keluaran bagi PKP Penjual BKP/JKP, yang sifatnya sebagai pajak yang harus dibayar (hutang pajak). Pada waktu PKP di atas melakukan pembelian/perolehan BKP/JKP yang dikenakan PPN, PPN tersebut merupakan Pajak Masukan, yang sifatnya sebagai pajak yang dibayar di muka, sepanjang BKP/JKP yang dibeli tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya. Untuk setiap masa pajak (setiap bulan), apabila jumlah Pajak Keluaran lebih besar dari pada Pajak Masukan, maka selisihnya harus disetor ke Kas Negara paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak…
Ingin jadi Pengusaha yang Baik, Yuk jadi PKP!
Seorang pengusaha yang membuka usaha di suatu negara tentu harus mematuhi peraturan di negara tersebut. Termasuk juga berbagai peraturan tentang perpajakan yang salah satu diantarannya adalah PKP. Apa keuntungannya menjadi PKP? Bagaimana syarat pembuatannya dan sanksi apabila tidak dikukuhkan menjadi PKP? Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai serba-serbi tentang Pengusaha Kena Pajak Pribadi dan Badan serta dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Nah, pada artikel ini, kita akan pelajari lebih lanjut mengenai pelaporan usaha untuk pengukuhan PKP, sanksi yang berhubungan dengan PKP hingga pencabutan Pengukuhan PKP. Definisi dan Pengertian PKP Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1983 dan perubahannya. Namun, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Terkecuali Pengusaha Kecil tersebut yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Fungsi Pengukuhan PKP Dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), telah ditegaskan. Bahwa setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Lalu, sebenarnya fungsi Pengukuhan PKP itu apa saja? Fungsi Pengukuhan PKP adalah: Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPn BM Sebagai identitas PKP yang bersangkutan. Dalam rangka Penerbitan NPWP dan Pengukuhan PKP Secara Jabatan, KPP dapat menerbitkan NPWP dan Pengukuhan PKP secara jabatan, apabila WP tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, bila berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak ternyata WP memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP atau PKP. Syarat Pengukuhan PKP Untuk mendapat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, seorang pengusaha atau pebisnis/perusahaan harus dapat memenuhi syarat berikut: Memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun buku mencapai Rp 4,8 miliar. Tidak termasuk pengusaha / bisnis / perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar, kecuali pengusaha tersebut memilih dikukuhkan jadi Pengusaha Kena Pajak. Melewati proses survey yang dilakukan KPP atau KP2KP tempat pendaftaran Melengkapi dokumen dan syarat pengajuan PKP atau pengukuhan PKP. Setiap Wajib Pajak yang dalam hal ini merupakan Pengusaha yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) memiliki kewajiban untuk melaporkan usaha yang dilakukannya untuk dikukuhkan menjadi PKP sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Tata Cara Pelaporan Usaha Untuk Pengukuhan PKP Pengusaha yang dikenai PPN, wajib melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP. Pengusaha orang pribadi atau badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha berbeda dengan tempat tinggal, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri ke KPP di tempat kegiatan usaha dilakukan. Pengusaha kecil yang memlilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP. Pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya. Permohonan menjadi Pengusaha Kena Pajak tersebut diajukan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha wajib pajak. Bagi Wajib Pajak yang ingin mendapatkan Pengukuhan Pengusaha kena Pajak, anda bisa mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran PKP secara manual. Formulirnya bisa anda dapatkan dengan cara login kemudian unduh melalui aplikasi e-reg. Setelah formulir diisi sesuai identitas Badan dan Direktur dan semua dokumen telah dipersiapkan, anda dapat mengajukannya ke KPP yang terdaftar di wilayah anda. Dalam waktu sekitar 3-5 hari sejak anda mengajukan formulir Pengukuhan PKP, petugas verifikasi akan melakukan verifikasi atas dokumen anda. Apabila disetujui, surat pengajuan pengukuhan PKP akan diberikan sekitar 1-2 hari setelah survey. Namun apabila ditolak, pada umumnya dikarenakan oleh alasan yakni: Tidak memenuhi semua syarat dalam pengajuan PKP; Keraguan atasa keabsahan dan kelayakan perusahaan Apabila anda telah dikukuhkan sebagai PKP, anda perlu mengisi pajak masukan dan keluaran, eFaktur pajak dan SPT Masa PPN, PPN dan e-filing PPN. Tempat Pendaftaran WP Tertentu & Pelaporan Bagi Pengusaha Tertentu Seluruh WP BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan WP BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) di wilayah DKI Jakarta, di KPP BUMN Jakarta; WP PMA (Penanaman Modal Asing) yang tidak go public, di KPP PMA kecuali yang telah terdaftar di KPP lama dan WP PMA di kawasan berikat dengan permohonan diberikan kemudahan mendaftar di KPP setempat; WP Badan dan Orang Asing (Badora), di KPP Badora; WP go public, di KPP Perusahaan Masuk Bursa (Go Public), kecuali WP BUMN/BUMD serta WP PMA yang berkedudukan di kawasan berikut; WP BUMD diluar Jakarta, di KPP setempat; Untuk WP BUMN/BUMD, PMA, Badora, Go Public di luar Jakarta, khusus PPh Pemotongan/pemungutan dan PPN/PPnBM di tempat kegiatan usaha atau cabang. Sanksi yang Berhubungan Dengan NPWP & Pengukuhan Sebagai PKP Menurut Direktorat Jendral Pajak Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. Pidana tersebut di atas ditambah 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana, apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan. Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/ atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana…
Syahrini Jual Mukena Mewah, Berapa Pajaknya?
Seperti yang telah banyak diberitakan, pada momen idul fitri yang lalu artis Syahrini baru saja meluncurkan produk mukena dengan harga yang cukup mewah. Kabarnya mukenah tersebut kini telah terjual habis. Lalu, berapa kira-kira pajak yang harus dibayarkan oleh sang “Incess” ? Selain untuk bersilaturahmi, rupanya momentum idul fitri dapat dimanfaatkan untuk meraih keuntungan lebih. Hal itu tentu sangatlah wajar lantaran sebagian besar masyarakat memiliki dana lebih yang didapat dari Tunjangan Hari Raya yang didapat setiap tahunnya.. Mukena Berlabel Fatimah Syahrini Hadirnya momentum ini tentu juga dapat dimanfaatkan industri pakaian jadi, salah satunya mukena. Seperti yang dilakukan oleh artis dan penyanyi terkenal yaitu Syahrini yang baru saja meluncurkan label pakaian muslimah yaitu ‘Fatimah Syahrini’. Perbedaan dari mukena tersebut yaitu memiliki pin dengan logo SYR yang kabarnya dilapisi dengan lapisan emas 24 Karat. Selain itu, syahrini kabarnya juga mendesain sendiri bentuk dari mukena tersebut agar praktis dan tentunya sangat cocok untuk momen idul fitri. Mukena ini dibanderol dengan harga sebesar 3,5 juta rupiah. Mukena Syahrini Sudah habis terjual Kendati harganya yang cukup mahal dibandingkan harga pasarannya yang sekitar ratusan ribu saja. Belum genap satu minggu, mukena tersebut kabarnya telah habis terjual. Admin akun instagram @fatimahsyahrini juga menyatakan Sistem PO (Pre Order) telah ditutup. Mukena tersebut diklaim telah terjual lebih dari 5.000 potong. Dan dijanjikan akan kembali tersedia tiga bulan yang akan datang, tepatnya saat Hari Raya Idul Adha. “Terima kasih customer Inces tersayang yang sudah membeli mukena indah Inces. Mukena pink dan beige sold out lebih dari 5.000 pcs terjual,” terang keterangan dalam sebuah unggahan pada akun @fatimahsyahrini. Dirjen pajak pantau Mukena Syahrini Walaupun dibanderol harga yang fantastis, rupanya produk mukena tersebut habis dalam waktu satu minggu. Hal ini kemudian memancing warganet untuk berkomentar. Dan tidak sedikit yang me-mention akun direktorat jenderal pajak yang juga belakangan cukup aktif di dunia maya. Tidak lama kemudian, Twitter Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, @DitjenPajakRI, tiba-tiba mengunggah twit yang berkaitann dengan penjualan mukena sebanyak 5.000 poptong tersebut. Di sini, akun Ditjen Pajak seperti mengkalkulasi pajak yang mesti dibayar dari penjualan 5.000 mukena tersebut. “Penjualan mukena 5000 buah @ Rp. 3,5 juta Rp. 3.500.000 x 5000 = Rp. 17,5 Miliar PPN 10% = Rp. 1,75 Miliar,” tulis Akun @DitjenPajakRI. Penjelasan Mukena Mewah Syahrini oleh Dirjen Pajak Berkaitan dengan hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menuturkan, unggahan penghitungan PPN yang mengomentari mukena mewah syahrini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. “itu memberikan edukasi saja kepada masyarakat,” ujar Hestu saat dihubungi Liputan6.com. Menurutnya kalau ada kewajiban menjadi pengusaha kena pajak (PKP) bagi pengusaha yang peredaran brutonya sudah melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun memberikan penjelasan mengenai penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penjualan mukena tersebut. Lewat laman pajak.go.id, DJP menyebutkan, pada dasarnya mukena tidak termasuk dalam jenis barang yang tidak dikena PPN. Artinya mukena merupakan barang kena pajak, sehingga atas penyerahan atau penjualannya di dalam daerah pabean Indonesia terutang PPN sebesar 10 persen. PPN akan terutang dalam hal yang melakukan penyerahan atau penjualan mukena itu adalah pengusaha kena pajak (PKP) atau pengusaha yang seharusnya sudah dikukuhkan sebagai PKP. Pengusaha Mukena Mewah Wajib Menjadi PKP Pengusaha wajib mengukuhkan diri sebagai PKP apabila dalam suatu tahun buku peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya telah melebihi Rp 4.800.000.000. Dalam hal pengusaha tersebut tidak mengukuhkan diri sebagai PKP, Ditjen Pajak dapat melakukan pengukuhan PKP secara jabatan dan kewajiban perpajakan (PPN) tetap terutang (dapat ditagih) sejak peredaran brutonya melebihi Rp 4.800.000.000. Dengan demikian, PKP bagi Syahrini melakukan penjualan mukena mewah terutang PPN sebesar 10 persen dari harga jual dan wajib membuat faktur pajak atas penjualan mukena tersebut. PPN adalah pajak tidak langsung, sehingga beban PPN sebesar 10 persen dari harga jual mukena mewah tersebut ditanggung oleh konsumen dan pembeli. Masih bingung dengan aturan perpajakan untuk usaha Anda? Klik saja whatsapp di bawah ini bila Anda memiliki pertanyaan tentang peraturan perpajakan dan pengurusan penggajian.
Transaksi Seperti Apa yang Dikenai Pajak?
Pajak merupakan sumber penerimaan Negara yang dipungut dan sifatnya dipaksakan karena merupakan kewajiban. Dari definisi tersebut dapat dipahami mengenai kewajiban membayar pajak, tujuannya untuk apa dan manfaat yang diperoleh dari membayar pajak. Oleh karena itu peranan masyarakat dibutuhkan demi kesejahteraan bersama. Besarnya penerimaan pajak negara seringkali menjadi isu yang penting. Mengapa tidak? Karena setiap tahunnya pemerintah menetapkan target penerimaan pajak. Target penerimaan pajak setiap tahunnya semakin bertambah seiring dengan bertambahnya jumlah wajib pajak. Dalam artikel sebelumnya, telah dibahas mengenai subjek pajak. Setiap subjek pasti memiliki objek, sama halnya dengan pajak. Mari kita mengenal lebih detail mengenai transaksi pajak dan apa saja yang termasuk didalamnya. Pengertian Objek dan Transaksi Pajak Objek pajak adalah transaksi (biasanya sumber pendapatan) yang menurut peraturan perpajakan tergolong sebagai transaksi yang harus dikenai pajak. Menurut ketentuan Undang-Undang Perpajakan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pengasilan dan ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang memberikan penegasan mengenai objek Pajak Penghasilan yaitu: setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk: penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini; hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan; laba usaha; keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk: 40 a. keuntungan karena pengalihan harta lepada perseroan, persekutuan, dan badan lain sebagai pengganti saham atau penyertaan modal; b. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya; c. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun; d. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan e. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan; penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak; bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang; dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi; royalti atau imbalan atas penggunaan hak; sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; penerimaan atau perolehan pembayaran berkala; keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; keuntungan selisih kurs mata uang asing; selisih lebih karena penilaian kembali aktiva; premi asuransi; iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas; tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak; penghasilan dari usaha berbasis syariah; imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan surplus Bank Indonesia Pajak Pertambahan Nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas transaksi: penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; impor Barang Kena Pajak; penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Pajak Penjualan atas Barang Mewah Menurut Undang-undang PPN No 42 Tahun 2000, pengertian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong sebagai barang mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan Barang Kena pajak yang tergolong mewah tersebut di dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha aau pekerjaannya, ataupun impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. Berbeda halnya dengan Pajak Pertambahan Nilai, PPnBM yang sudah dibayar hanya satu kali saja dan tidak dapat dikreditkan dengan PPN maupun PPnBM yang dipungut. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diharapkan dapat membantu pembiyaan daerah untuk melaksanakan otonominya. Pada umumnya PBB dikenakan terhadap objek pajak berupa tanah dan atau bangunan. Sumber Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tersebut diharapkan menjadi sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan daerah untuk meningkatakan pemerataan kesejahteraan rakyat. Pajak Penghasilan (PPh) Objek pajak penghasilan (PPh) adalah setiap penghasilan tambahan yang diterima atau yang diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak tersebut dengan nama dan dalam bentuk apapun. Pajak Bea Materai Bea Materai adalah pengenaan pajak atas dokumen yang bersifat perdata, dan memberikan kekuatan yang sempurna, dalam artian apabila telah dibayarkan bea materianya maka akta tersebut terhindar dari sanksi administratif yang diatur dalam Undang-undang bea materai, apabila diperhatikan pemungutan bea materai oleh pemerintah memenuhi kriteria tentang pajak dengan ciri-ciri2 : Bea materai dipungut oleh pemerintah pusat, walaupun diserahkan kepada Perum Peruri untuk mencetak dan PT Pos Indonesia untuk mengedarkannya, tetap wewenang menerbitkan, memgedarkan dan izin pelunasan bea materai dengan cara lain ada pada pemerintah pusat. Hasil pelunasan bea materai seluruhnya masuk ke dalam kas pemerintah pusat. Tidak ada balas jasa (kontra prestasi) secara langsung atas pelunasan bea materai. Hasil pelunasan bea materai digunakan untuk menjalankan pemerintahan dan pembangunan, yang merupakan kontra prestasi yang bersifat secara umum atau tidak langsung. Bea materai terutang apabila orang atau badan hukum melakukan perbuatan sesuai Undangundang Bea Materai. Pemungutan bea materai bersifat dapat dipaksakan. Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Dalam UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000 (disebut dengan UU BPHTB), memberikan pengertian mengenai BPHTB, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah…
Tempat Usaha Menunggak Pajak? Siap-siap Ditempel Stiker!
Banyak dari kita yang ingin membuka tempat usaha sendiri, namun terkadang kurang memiliki pengetahuan dan kesadaran untuk bayar pajak. Akibatnya, tidak sedikit yang kemudian mendapatkan stiker dari aparat setempat yang bertuliskan “Objek Pajak ini belum memenuhi Kewajiban Pajak Daerah.” Tim Pajak Terpadu Kecamatan Pancoran Penindakan lewat stiker ini sendiri dipelopori oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta yang membentuk tim khusus untuk menindak tempat usaha yang belum membayar retribusi daerah. Tim tersebut adalah Tim Terpadu Optimalisasi penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah, yang sementara ini baru dilakukan oleh Kecamatan Pancoran. Tim Terpadu yang beranggotakan 10 orang ini terdiri dari berbagai unit pelayanan seperti Unit Pelayannan Pajak Daerah, Satpol PP, PTSP dan lainnya. Pada dasarnnya tugas mereka adalah memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajiban pajak daerahnya. Diapresiasi Pejabat Pemda DKI “Saya mengapresiasi terbentuknya tim terpadu ini. Dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak di wilayah Kecamatan Pancoran. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungannya dan berharap banyak pada tim yang pertama kali terbentuk di DKI Jakarta ini,” terang Sekretaris Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Yuandi. Yuandi sendiri menyebut bahwa tim ini dibentuk untuk mengejar target penerimaan pajak daerah yang sampai saat ini belum mencapai target. Untuk di kecamatan Pancoran sendiri tingkat kepatuhan pajaknya baru mencapai angka 87,93%. Pada minggu ini, tim tersebut menempel stiker di belasan restoran dan tempat hiburan yang belum menuntaskan kewajibannya di Apartemen Kalibata City. Beberapa bangunan kantor yang belum melunasi PBB-P2 juga tidak luput dari penempelan stiker. Fokus di sembilan jenis pajak daerah Kedepannya tim ini juga akan fokus dengan sosialisasi sembilan jenis pajak daerah. Seperti Pajak bahan bakar kendaraan, hotel, hiburan, air tanah, parkir, PBBp2, restoran, reklame dan lain sebagainya. Tentu kamu tidak ingin tempat usahamu ditempeli stiker belum melunasi pajak daerah bukan? Kamu tidak perlu khawatir karena Indopajak.id menyediakan jasa konsultasi pajak yang bisa membantu masalah perpajakan kamu. Kunjungi saja situs kami di Indopajak.id atau hubungi call center kami di 021-2212-7749. Tidak perlu ribet lagi urus pajak sendiri, biar yang urus pajak kamu!