Platform streaming online saat ini memang sedang ramai digemari oleh banyak orang, tidak terkecuali di Indonesia. Pasalnya sejak pandemi dan diberlakukan peraturan “di rumah aja”, salah satu kegiatan yang dapat dilakukan di rumah adalah menonton. Banyak masyarakat yang menyukai streaming online untuk mengatasi rasa jenuh mereka. Tontonan yang ditonton pun bermacam-macam termasuk film, tv series hingga acara talkshow. Sama seperti jika menonton film di bioskop dimana tiketnya akan dikenakan pajak, menonton platform streaming online juga ada pajaknya. Lalu bagaimana pajaknya? Pajak hiburan Pajak platform streaming online termasuk dalam pajak hiburan. Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Untuk kasus ini, yakni streaming online telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Adanya peraturan ini akan memberikan keadilan dalam pengenaan pajak hiburan di Indonesia. Jadi kalau bioskop dikenakan pajak, hal serupa juga berlaku pada platform streaming online. Peraturan pajak streaming online Peraturan PMK-48/PMK.03/2020 mengatur mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Peraturan ini juga berlaku untuk penyedia jasa tontonan online. Peraturan ini tidak termasuk dalam pajak daerah karena sistem elektronik tidak mengidentifikasi daerahnya. PPN ini berlaku atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) tak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE. Dalam hal ini, seluruh produk digital dikenai PPN sebesar 10% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) adalah sebesar nilai berupa uang yang dibayar oleh pembeli barang dan/atau penerima jasa. PPN dikenakan kepada pembeli barang dan/atau penerima jasa baik orang pribadi atau badan yang dengan kriteria sebagai berikut: Memiliki tempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia; Melakukan pembayaran menggunakan fasilitas debit, kredit, dan/atau fasilitas pembayaran lainnya yang disediakan oleh institusi di Indonesia; Melakukan transaksi dengan menggunakan alamat internet protocol (ip) di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode negara Indonesia. Sedangkan yang bertugas melakukan pemungutan PPN adalah pelaku usaha PMSE yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Peraturan ini diresmikan pada 1 Juli 2020 tahun lalu. Jika Anda adalah customer setia platform streaming online biaya langganan Anda pastinya bertambah jika platform streaming tersebut ditunjuk sebagai pemungut PPN. Bagaimana apakah Anda sudah ada gambaran mengenai peraturan pajak untuk platform streaming online? Jika Anda ingin bertanya atau berkonsultasi seputar perpajakan secara keseluruhan, Anda bisa menghubungi konsultan terbaik Indopajak di nomor telepon (021) 22530920.
Tag: PPN
Pengusaha Kena Pajak Di Indonesia
Pengusaha Kena Pajak atau yang sering disingkat PKP adalah pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) (UU PPN) dan perubahannya. Semua pedagang bisa jadi Pengusaha Kena Pajak? Tidak sedikit yang berpikir bahwa PKP adalah para pedagang yang menjual baju, sepatu, celana, dan lain-lain. Namun perlu diketahui bahwa tidak semua pedagang ditetapkan sebagai PKP. Melanjutkan penjelasan diatas tentang PKP, kriteria PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dengan batasan tertentu, pengusaha yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, maupun Barang Kena Pajak tidak berwujud contohnya adalah hak cipta. Batasan tertentu yang dimaksudkan diatas adalah batasan omset hingga 4,8 miliar selama satu tahun buku. Jadi jika seorang pengusaha kecil yang memiliki batasan omset dibawah 4,8 miliar selama satu tahun buku, maka tidak termasuk dalam PKP. Namun tahukah Anda? Apabila seorang kecil yang tidak termasuk dalam PKP masih diperbolehkan untuk dikukuhkan sebagai PKP jika mereka memilih untuk melakukannya. Keuntungan sebagai Pengusaha Kena Pajak Lalu apa saja keuntungan yang diperoleh jika dikukuhkan sebagai PKP? Menjadi seorang PKP juga mendatangkan keuntungan. Saat Anda secara sah dikukuhkan sebagai PKP pajak masukan, atau pajak yang dibayar saat membeli barang, dapat dikreditkan/dikurangkan dari pajak keluaran (pajak yang dipungut saat menjual barang). Bagi para pelaku usaha yang ingin dikukuhkan sebagai PKP bisa langsung mendaftarkan diri kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan lokasi usaha Anda berada. Untuk melakukan pendaftaran, pertama-tama Anda harus mengisi formulir permohonan dan melengkapi berkas persyaratan formal seperti yang diatur dalam Bab IV Pasal 45 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, Dan Pengukuhan PKP. DJP juga memberikan tiga saluran pengajuan permohonan sesuai dengan Pasal 47 ayat (2) demi memudahkan para pelaku usaha, yaitu permohonan dapat dilakukan: secara langsung dengan cara datang ke Kantor Pelayanan Pajak, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan melampirkan bukti pengiriman surat. Lalu setelah dikukuhkan sebagai PKP? Apa saja kewajiban kita? Setelah dikukuhkan, PKP wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak yang dibuat oleh setiap PKP atas penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak. Selanjutnya, Anda perlu melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang sebesar 10% dari harga jual. PPN yang dimaksudkan adalah pajak keluaran. Kemudian, mengurangkan pajak keluaran dengan pajak masukan yang adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan dan/atau pemanfaatan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean dan/atau impor barang kena pajak. Hasil dari pengurangan ini merupakan PPN kurang bayar yang harus disetor kepada negara. Langkah terakhir adalah melaporkan hasil perhitungan tersebut dalam SPT Masa PPN. Demikian penjelasan singkat seputar Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan ketentuannya di Indonesia. Jika Anda ingin dibantu seputar pengukuhan PKP, Anda dapat menggunakan layanan konsultasi perpajakan di Indopajak. Hubungi kami di info@indopajak.id atau di nomor telepon (021) 22530920.
Bebas PPh 21, Berarti Gaji Utuh? Tunggu Dulu!
Pajak Penghasilan pasal 21 atau yang selanjutnya disebut PPh 21 memang tidak asing di telinga para karyawan. Seperti yang telah dijelaskan di artikel sebelumnya, PPh 21 merupakan cara pelunasan Pajak Penghasilan dengan cara pemotongan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan dalam negeri. Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada umumnya pemotong PPh Pasal 21/26 adalah: Pemberi kerja Bendahara dan pemegang kas pemerintah Dana pensiun Orang pribadi pembayar honorarium Penyelenggara kegiatan Subjek PPh 21 Siapa sajakah penerima penghasilan yang dipotong PPh 21? Pegawai dan mantan pegawai Penerima uang pensiun, penerima tunjangan hari tua termasuk ahli warisnya dan. Wajib pajak PPh 21 (bukan pegawai) yang menerima penghasilan dari jasa, seperti: Pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris; Pekerja seni Olahragawan; Pembicara, pengajar, pelatih, penyuluh, dan moderator; Pengarang, peneliti, dan penerjemah; Pemberi jasa IT, telekomunikasi dan elektronik; Agen iklan; Pengawas atau pengelola proyek; Petugas dinas luar asuransi; dan/atau Distributor perusahaan multilevel marketing Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas (bukan Pegawai Tetap), dan/atau Wajib pajak PPh 21 yang tergolong dalam kategori peserta kegiatan yang memperoleh penghasilan karena keikutsertaannya dalam kegiatan, seperti: Lomba olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya; Peserta pendidikan dan pelatihan; atau Peserta kegiatan lainnya. Karyawan bebas PPh 21 selama 6 bulan? Dunia saat ini sedang berada dalam keadaan yang rumit karena adanya wabah Coronavirus Disease (COVID-19). Wabah pandemik ini memiliki pengaruh yang signifikan pada perekonomian, khususnya perekonomian negara Indonesia. Oleh karena itu, dalam rangka penanganan virus corona, pemerintah menerapkan kebijakan yakni dengan memberikan insentif pajak. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pembayaran PPh 21 akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Dengan kata lain, kebijakan ini membuat para karyawan bebas dari PPh 21, atau menerima gaji utuh. Insentif pajak ini dilakukan dalam rangka mencegak keterlambatan ekonomi yang disebabkan oleh wabah virus Corona. Selain itu, Menteri Keuangan juga menegaskan bahwa insentif bebas PPh 21 diberikan untuk pekerja di bidang manufaktur. Dengan catatan, mereka yang mendapat insentif bebas pajak adalah mereka yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta per tahunnya atau perbulannya sekitar Rp 16,6 juta. Insentif pajak ini berlaku selama enam bulan, terhitung mulai April mendatang. Selain kebijakan bebas PPh 21, untuk insentif fiskal pemerintah juga membuat keputusan untuk menunda PPh 22, memberikan diskon 30% sekaligus menunda PPh 25, serta mempercepat restitusi PPN. Sedangkan untuk insentif non fiscal dapat mempermudah proses impor dan ekspor. Semuanya dengan masa berlaku yang sama yakni selama 6 bulan. Berikut hasil rangkuman peraturan terkait insentif pajak: Relaksasi PPh 21 bertujuan untuk membantu skuiditas pekerja. Kebijakan ini hanya berlaku untuk 19 sektor (Golongan Pokok) berdasarkan usual KADIN, 373 WP KITE dan 65 WP KITE IKM. Relaksasi PPh 22 Impor berlaku selama 3 bulan dan berlaku untuk 19 sektor (Golongan Pokok) berdasarkan usual KADIN, 373 WP KITE dan 65 WP KITE IKM. Pengurangan PPh 25 Sebesar 25%-50% berlaku untuk 19 sektor (Golongan Pokok) berdasarkan usual KADIN, 373 WP KITE dan 65 WP KITE IKM. Relaksasi restitusi PPn dipercepat selama 3 bulan berlaku untuk 19 sektor (Golongan Pokok) berdasarkan usual KADIN, 373 WP KITE dan 65 WP KITE IKM. Sifat relaksasi PPh 21 untuk gaji maksimal 16 juta per bulan dan bersifat sementara Meskipun dinilai baik untuk beberapa pihak, kebijakan ini tidak luput dari tuaian kritikan yang datang dari pihak-pihak terkait seperti para ekonom dan pengamat perpajakan. Apa tanggapan Anda terkait kebijakan ini? Demikian penjelasan seputar kebijakan insentif perpajakan PPh dan PPN yang sedang hangat diperbincangkan di negara ini. Jangan lupa, akhir bulan ini Anda harus sudah mengurus perpajakan Anda ya. Khususnya bagi Anda yang berstatus Wajib Pajak Orang Pribadi. Jika Anda hendak berkonsultasi seputar perpajakan, hubungi kami di info@indopajak.id. Biar kami urus pajakmu.
Ketentuan BPHTB seperti apa sih?
Ketika mengajukan perpanjangan izin bangunan atau penjualan ke pihak lain. Ada banyak biaya administrasi yang harus dibayarkan. Salah satunya adalah BPHTB, yang bagi kita orang awam cukup jarang kita dengar tentangnya. Lalu bagaimana asas hukum tentang peraturan yang satu ini? Bagaimana kewajiban pembayarannya? Mari simak selengkapnya di bawah ini. BPHTB Masuk ke Pajak Daerah Pajak merupakan komponen penting dalam sejarah suatu bangsa. Pada artikel sebelumnya telah dijelaskan sekilas mengenai terciptanya gagasan penerapan pajak di Indonesia. Setiap jenis pajak memiliki kontribusinya masing-masing dalam membangun negara kita. Salah satu jenis pajak yang memiliki kontribusi dalam membangun negara adalah pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), yang akan dibahas selanjutnya dalam artikel ini. Seiring berjalannya waktu sejak pertama kali pajak diperlakukan dan menjadi suatu keharusan di negara kita, pajak mengalami perkembangan. Perkembangan yang dimaksudkan adalah terciptanya berbagai jenis perpajakan. Contohnya pembagian pajak secara garis besar yang dibedakan menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Materai, Pajak Bumi dan Bangunan. Sedangkan pajak daerah yang terkenal diantaranya pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan, dan masih banyak lagi. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) adalah pungutan yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perlu anda ketahui bahwa BPHTB adalah jenis Bea, bukan pajak. Mengapa? BPHTB dikatakan bea karena pembayarannya tidak terikat oleh waktu atau fleksibel. Maksudnya adalah bea terutang dapat dibayarkan secara berkali-kali. Beda dengan pajak yang pembayarannya harus berdasarkan peraturan yang berlaku. Selain itu pembayarannya dilakukan terlebih dahulu. Jadi sebelum melakukan transaksi, diharuskan membayarkan BPHTB terlebih dahulu. Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2000, BPHTB adalah pungutan yang ditanggung oleh pembeli. Sedangkan dasar pengenaan BPHTB menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 69 adalah nilai perolehan objek pajak. Perolehan hak atas tanah dan bangunan yang dikenakan bea perolehan juga berlaku terhadap: Tukar menukar; Hibah (Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dari pembeli hibah, namun pemberi hibah masih hidup); Hibah wasiat (Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan kepada penerima hibah namun berlaku setelah pemberi hibah meninggal dunia; Waris; Penunjukan pembeli dalam lelang; Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan; Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap; Subjek & Objek BPHTB Subjek BPHTB adalah Orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 85, yang menjadi objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Lalu apa saja yang termasuk dalam perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan? Berikut adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan: Pemindahan hak, karena jual beli, tukar menukar, hibah, hibah waris, waris, pemasukan dalam perseroan /badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembelian dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah. Hak atas tanah adalah Hak milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Milik Atas satuan rumah susun dan Hak Pengelolaan Pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak dan di luar pelepasan hak. Pengecualian pengenaan BPHTB Meskipun berbeda dengan pajak, BPHTB tetap memiliki kriteria tertentu seperti adanya subjek dan objek, dan pengecualian pengenaan. Yang dikecualikan dari pengenaan BPHTB adalah: Perwakilan diplomatik dan konsulat, Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum; Badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, Orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama, orang pribadi atau Badan karena wakaf dan orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah. Objek pajak yang diperoleh karena waris, hibah wasiat dan pemberian hak pengelolaan, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Tarif BPHTB Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tarif BPHTB paling tinggi sebesar 5%. Besaran pokok BPHTB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) atau ditulis dengan rumus: Bagaimana Mengurus BPHTB? Dokumen Persyaratan Jual Beli: Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SSPD) BPHTB Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan Fotokopi KTP Wajib Pajak Fotokopi STTS/ Struk ATM Bukti pembayaran PBB untuk 5 Tahun Terakhir Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Akta Jual Beli, Letter C/ atau Girik) Dokumen Persyaratan untuk Hibah, Waris atau Jual Beli Waris: Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SSPD) BPHTB Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan Tujuan: mengecek kebenaran Data (Nilai Jual Objek Pajak) NJOP pada SSPD BPHTB. Fotokopi KTP Wajib Pajak Fotokopi STTS/Struk ATM Bukti pembayaran PBB untuk 5 Tahun Terakhir Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Akta Jual Beli, Letter C/ atau Girik) dan atau bangunan, dan diketahui status tanah yang akan dialihkan. Fotokopi Surat Keterangan Waris atau Akta Hibah Fotokopi Kartu Keluarga Demikian ulasan singkat mengenai BPHTB. Pembagian jenis pajak memang sangat luas dan kompleks sesuai dengan peruntukannya masing-masing. Namun tenang saja karena prosedur pembayaran pajak sudah menjadi lebih mudah dengan adanya fitur-fitur online yang memungkinkan anda untuk melapor pajak secara online tanpa harus repot. Membayar pajak juga akan lebih mudah jika anda memanfaatkan jasa konsultan pajak. Sekarang ini sudah banyak jasa konsultan yang dapat anda temui. Namun perlu anda ketahui tidak semua jasa konsultan menawarkan jasa sesuai kebutuhan perpajakan anda. Di Indopajak, anda bisa berkonsultasi hingga mengurus perpajakan anda dengan konsultan terbaik kami dengan budget yang terjangkau. Sebagai wajib pajak, kenali kewajiban perpajakan anda. Konsultasi perpajakan aman, efisien, mudah dan murah hanya di Indopajak. Hubungi kami disini.
Wahai Para Pengusaha, Jangan Lupa Bayar Pajak Bumi Dan Bangunan!
Sebagai pengusaha baru, ketika membuka usaha ada beberapa faktor utama yang harus diperhatikan yakni lokasi yang kelak akan menjadi tempat kegiatan usaha. Langkah berikutnya tentu membeli atau menyewa lokasi tersebut. Sayangnya terkadang ada kewajiban yang diabaikan, yaitu Pajak Bumi Dan Bangunan. Padahal pajak tersebut merupakan kewajiban yang harus dibayarkan. Konsumsi Rumah Tangga Dorong Peluang Usaha Dalam kurun waktu beberapa tahun belakangan ini, peluang untuk membuka bisnis di Indonesia bisa dibilang sangat besar. Hal ini dibuktikan oleh fakta perekonomian Indonesia pada tahun 2018 dimana pertumbuhan konsumsi rumah tangga meningkat 5%. Maka dari itu, banyak orang yang mengambil kesempatan ini untuk membuka usaha-usaha baru, dari barang hingga jasa. Seperti contohnya sebuah kantor yang memiliki lokasi fisik berupa bangunan Sebuah bangunan tidak hanya dibutuhkan saat anda membuka usaha. Contoh lain ketika anda menikah dan ingin memulai hidup baru, anda dan pasangan anda ingin sebuah rumah yang menjadi tempat perteduhan keluarga anda. Anda bisa memiliki dengan cara menyewa/membeli properti berupa tanah, rumah, toko atau gudang. Namun yang perlu anda ketahui, properti tersebut termasuk dalam objek Pajak Bumi dan Bangunan. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai pajak yang selalu menjadi topik hangat di kalangan pengusaha ini. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Karena sifatnya yang menyangkut kebendaan/properti, Pajak Bumi dan Bangunan sering dijuluki pajak properti. Pajak Bumi dan Bangunan atau yang selanjutnya disebut PBB adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya. Pajak Bumi dan Bangunan sebelumnya diatur dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994 merupakan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1985. Dalam Undang-Undang tersebut objek PBB dibagi dalam 5 (lima) sektor yaitu: Perdesaan Perkotaan Pertambangan Perhutanan/Kehutanan Perkebunan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Subjek PBB adalah orang pribadi dan badan yang secara nyata memiliki hal-hal berikut ini: Mempunyai hak atas bumi. Memperoleh manfaat atas bumi. Memiliki bangunan. Menguasai bangunan Memperoleh manfaat atas bangunan Tidak Termasuk Objek Pajak Bumi dan Bangunan PBB merupakan jenis pajak yang memiliki beberapa kesamaan dengan pajak-pajak lain seperti PPh dan PPN, dimana tidak semua objek bumi bangunan dapat dikenakan PBB. Namun perlu diperhatikan bahwa objek pajak tersebut harus memiliki kriteria tertentu yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. seperti: Objek pajak tersebut digunakan semata-mata untuk kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan hal tersebut. Objek pajak merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggemkbalaan yang dikuasai suatu desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak. Objek pajak digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsultan berdasarkan asas perlakuan timbal balik. Objek pajak digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan. Objek Bumi dan Bangunan Berikut ini adalah contoh objek bumi dan bangunan antara lain: Contoh objek bumi: Sawah Ladang Kebun Tanah Pekarangan Tambang Sedangkan contoh objek bangunan adalah: Rumah tinggal Bangunan usaha Gedung bertingkat Pusat perbelanjaan Pagar mewah Kolam renang Jalan tol Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Tarif yang berlaku saat ini masih sama dengan tarif dahulu, yakni sebesar 0,5%. Cara Mendaftarkan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Apabila anda yang ingin mendaftarkan objek PBB, baik orang pribadi maupun badan, anda dapat mendaftarkan Objek Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak yang akan Anda daftarkan. Kemudian ang harus anda lakukan sesampainya anda di salah satu kantor tersebut adalah meminta formulir Surat Pemberitahuuan Objek Pajak (SPOP) yang telah tersedia. Formulir tersebut dapat anda dapatkan secara gratis. Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Dalam peraturan perpajakan pasti ada dasar pengenaan pajak tersebut. Hal ini berlaku juga terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Lalu apakah yang mendasari pengenaan PBB? Nilai Jual Objek Pajak adalah dasar pengenaan PBB. Nilai Jual Objek Pajak atau yang selanjutnya disebut NJOP merupakan harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual beli tanah dan objek pajaknya adalah bumi dan bangunan. Menteri Keuangan setiap tahunnya menetapkan NJOP yang didasarkan atas sejumlah hal seperti: Dasar penetapan NJOP bumi: Letak. Pemanfaatan. Peruntukan. Kondisi Lingkungan Dasar penetapan NJOP bangunan: Bahan yang digunakan dalam bangunan. Rekayasa. Letak. Kondisi lingkungan. Selain itu, terdapat juga dasar penetapan NJOP saat tidak ada transaksi jual beli. Untuk penjelasannya akan dijelaskan sebagai berikut: Perbandingan Harga dengan Objek Lainnya: objek lain yang dimaksud merupakan objek yang masih sejenis, lokasinya berdekatan, memiliki fungsi yang sama dengan objek lain yang sudah diketahui nilai jualnya. Penggunaan objek lain yang memiliki kriteria tersebut sebagai gambaran yang kurang lebih bisa mendekati nilai objek yang dibandingkan. Sehingga NJOP yang ditetapkan pun memiliki hitungan yang benar. Nilai Perolehan Baru: penetapan NJOP dengan nilai perolehan baru yang dimaksud adalah dengan menghitung biaya yang sudah dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak. Penilaian tersebut nantinya akan dikurangi dengan penyusutan yang terjadi, seperti penyusutan yang terjadi pada kondisi fisik objek pajak. Nilai Jual Pengganti: nilai jual pengganti yang dimaksud adalah penetapan NJOP berdasarkan pada hasil produk onjek pajak. Jadi, nilai jualnya didasarkan pada keluaran yang dihasilkan oleh objek pajak itu sendiri. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Nilai Jual bjek Pajak Tidak Kena Pajak atau selankjutnya disingkat dengan NJOPTKP merupakan batas Nilai Jual Objek Pajak atas bumi dan bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000 untuk setiap daerah di kabupaten/kota setinggi-tingginya senilai Rp12.000.000 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan seperti: Setiap Wajib Pajak (WP) memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak 1 kali dalam 1 Tahun Pajak. Jika wajib pajak memiliki lebih dari 1 objek pajak, maka yang bisa atau mendapat pengurangan NJOPTKP hanya 1 objek pajak yang nilainya paling besar dan tidak bisa digabungkan dengan objek pajak lainnya yang wajib pajak miliki. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) merupakan dasar penghitungan PBB. NJKP juga dikenal sebagai assessment value atau nilai jual objek yang akan dimasukan dalam perhitungan pajak terutang. Artinya, NJKP merupakan bagian dari NJOP. Dalam KMK Nomor 201/KMK.04/2000, terdapat ketentuan persentase NJKP sudah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut ini rinciannya: Objek pajak perkebunan sebesar 40%. Objek pajak pertambangan sebesar 40%….
APBN Kian Defisit, Petugas Pajak Kejar Wajib Pajak
Penerimaan pajak hanya tumbuh 0,23 persen pada Januari-Oktober 2019 dibandingkan Januari-Oktober 2018. Bahkan, diperkirakan pada akhir tahun akan terjadi defisit pajak. Petugas pajak kini mencari berbagai cara untuk memenuhi target dan mengejar para wajib pajak melalui berbagai aturan yang ada. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kantong penerimaan pajak masih belum terisi penuh jelang akhir tahun karena berbagai pos penerimaan tertekan pelemahan ekonomi global. APBN 2019 Hingga Oktober Catat Defisit Keurangan ini disebabkan oleh jumlah restitusi atau pengembalian pembayaran pajak kepada wajib pajak yang tinggi. Data Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp1.018,5 triliun atau 64,56 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 yang sebesar Rp1.577,56 triliun. Tekanan paling terasa dirasakan oleh pos penerimaan dari sektor industri yang bergantung pada harga komoditas di pasar internasional. “Semua sektor mengalami tekanan, terutama pertambangan dan industri pengolahan, meski ada yang tumbuh cukup sehat, seperti jasa keuangan, transportasi, dan pergudangan,” ungkap Sri Mulyani, Senin (18/11). Berdasarkan sektor industri tercatat realisasi penerimaan pajak dari pertambangan minus 22 persen pada Oktober 2019. Hal ini membuat realisasi penerimaan pajak dari sektor ini hanya mencapai Rp47,43 triliun atau 5 persen dari total penerimaan pajak sampai bulan lalu. Begitu pula dengan industri pengolahan yang terkontraksi 3,5 persen, meski total penerimaan pajaknya masih menjadi penyumbang utama ke kantong penerimaan secara keseluruhan. Tercatat, realisasi penerimaan pajak dari sektor tersebut mencapai Rp277,44 triliun atau 29,3 persen dari total penerimaan. Sementara penerimaan pajak dari sektor konstruksi dan real estate turun 0,3 persen dengan total penerimaan Rp64,69 triliun. Penerimaan dari sektor ini hanya menyumbang sekitar 6,8 persen dari total penerimaan pajak per akhir Oktober 2019. Kendati begitu, penerimaan pajak dari industri perdagangan masih tumbuh 2,5 persen menjadi Rp197,43 triliun dengan porsi ke kas negara mencapai 20,9 persen. Begitu pula dengan industri jasa keuangan dan asuransi yang masih tumbuh 7 persen menjadi Rp137,39 triliun serta industri transportasi dan pergudangan yang meningkat 17,9 persen menjadi Rp40,31 triliun. Penerimaan Minyak dan Gas Juga Mempengaruhi Defisit Pajak Direktur Jenderal Kementerian Keuangan Suryo Utomo menambahkan seretnya penerimaan pajak atau defisit pajak juga terjadi karena penurunan harga minyak dan gas di pasar internasional. “Salah satunya, tekanan harga minyak sangat berefek pada pengumpulan pajak penghasilan migas,” ujar Suryo. Tercatat, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) migas terkontraksi 9,27 persen dengan jumlah total baru mencapai Rp49,27 triliun atau 74,47 persen dari target Rp66,15 triliun. Kendati begitu, PPh secara keseluruhan masih tumbuh positif 2,15 persen mencapai Rp605,9 triliun atau 67,74 persen dari target Rp894,45 triliun. Pertumbuhan terjadi berkat PPh non migas yang tumbuh 3,3 persen menjadi Rp56,63 triliun atau 67,2 persen dari target Rp828,29 triliun sampai Oktober 2019. “Tapi kalau dibandingkan dengan tahun lalu, ini terkontraksi cukup lumayan juga,” imbuhnya. Suryo mengatakan tekanan ekonomi global juga menekan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Pos penerimaan ini minus 4,24 persen pada bulan lalu. Penerimaan dari kedua pos pajak tercatat baru mencapai Rp388 triliun atau 59,2 persen dari target Rp655,39 triliun. Satu-satunya pos penerimaan pajak yang tak terimbas tekanan global hanya Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pajak lainnya. Pos penerimaan pajak ini justru melejit 37,71 persen dengan realisasi mencapai Rp24,6 triliun. Capaian itu sekitar 88,76 persen dari target pada APBN senilai Rp27,71 triliun. PPN Impor Anjlok Karena Harga Komoditas Sementara berdasarkan jenis pajak, Suryo memaparkan dampak pelemahan ekonomi global dan anjloknya harga komoditas. Hal ini mempengaruhi penerimaan dari PPN impor, PPh 22 impor, PPN dalam negeri, dan PPh Badan. PPN impor anjlok 7,25 persen dengan realisasi total Rp140,68 triliun pada Januari-Oktober 2019. Lalu, PPh 22 impor turun 0,91 persen menjadi Rp44,98 triliun, PPN dalam negeri minus 2,42 persen menjadi Rp234,81 triliun, dan PPh Badan susut 0,71 persen menjadi Rp192,6 triliun. Sisanya, PPh 21 tumbuh positif 9,77 persen menjadi Rp121,27 triliun, PPh 22 naik 6,85 persen menjadi Rp14,67 triliun, dan PPh Orang Pribadi (OP) meroket 16,35 persen menjadi Rp9,88 triliun. Lalu, PPh final meningkat 6,41 persen menjadi Rp97,04 triliun dan PPnBM impor tumbuh 14,98 persen menjadi Rp3,98 triliun. Kebijakan Restitusi Turut Berperan Tambah Defisit Pajak Selain pengaruh kondisi ekonomi global dan penurunan harga komoditas, Suryo mengatakan kantong pajak belum cukup berat jelang akhir tahun karena kebijakan restitusi. Tercatat, jumlah penerimaan pajak yang akhirnya dikembalikan ke wajib pajak mencapai Rp135,5 triliun sepanjang Januari-Oktober 2019. Restitusi yang dilakukan terbagi atas tiga jenis, yaitu pengembalian kelebihan bayar pajak yang dipercepat sekitar Rp29 triliun. Lalu, restitusi akibat putusan pengadilan Rp25,5 triliun, dan sisanya sekitar Rp81 triliun merupakan restitusi atas dasar pemeriksaan “Di sisi lain, restitusi kami percepat untuk mendorong perekonomian. Tapi ini setidaknya sudah ada normalisasi restitusi di Oktober ini karena sepanjang Januari-Oktober kami percepat, akhir tahun akan normal,” katanya. Lebih lanjut ia mengatakan penerimaan pajak akan tetap diupayakan mendekati target agar nilai kekurangan alias shortfall penerimaan pajak tidak terlalu besar. Caranya, dengan memanfaatkan momentum pertumbuhan dari beberapa sektor yang masih terus positif, seperti jasa keuangan serta transportasi dan pergudangan. “Karena itu mengalami denyut yang positif, harapannya dalam dua bulan terakhir juga positif. Shortfall kami harapkan bisa ditangani dengan seksama dengan turning point itu, tapi nanti di Desember baru kelihatan (total shortfall),” pungkasnya. DJP Gunakan CRM Kejar Setoran Pajak Jelang injury time, pemerintah perlu mengejar Rp 559,09 triliun untuk penerimaan pajak. Sebab, realisasi penerimaan pajak sampai akhir Oktober 2019 baru sebesar Rp 1.018,47 triliun atau setara 64,56% dari target akhir tahun senilai Rp 1.577,56 triliun. Direktur Jenderal Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama. Mengatakan pihaknya akan mengandalkan sistem compliance risk management (CRM). Sebagai upaya dalam kegiatan ekstensifikasi pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan Wajib Pajak (WP). “Sehingga bisa memetakan penunggak pajak berdasarkan risiko ketertagihannya, misalnya dari berbagai data aset yang dimiliki, termasuk memanfaatkan data keuangan yang telah kami miliki,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Kamis (21/19). Dari sana, DJP dapat menyusun daftar sasaran prioritas penggalian potensi WP secara spesifik. Sehingga, berguna untuk kegiatan pemeriksaan dan pengawasan WP. Yoga memaparkan CRM dapat difungsikan sebagai penagihan pajak lewat surat paksa. Sehingga, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat menentukan prioritas penagihan yang mengacu Daftar Prioritas Tindakan Penagihan Pajak (DPTPP). “Aktifitas penagihan sesuai prosedur, baik secara persuasif maupun represif. CRM…
Kapan dilakukan Proses Pemindahbukuan Pajak?
Pernahkah anda mengalami kejadian dimana anda melakukan kesalahan dalam pengisian formulir Surat Setoran Pajak (SSP)? Hal tersebut termasuk dalam kesalahan manusiawi yang tidak jarang terjadi. Untuk memperbaikinya, apakah anda familiar dengan proses pemindahbukuan pajak? Pemindahbukuan identik dengan istilah ‘koreksi’, dalam hal ini koreksi atau ralat setoran pajak. Contohnya memindahkan masa pajak November 2019 ke masa pajak Desember 2019. Salah satu tujuan umum dilakukan pemindahbukuan adalah tax planning. Apabila terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, anda dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan. Tata cara dan prosedur pemindahbukuan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 88/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan. Tata cara dan prosedur yang dimaksudkan akan dibahas lebih lanjut dalam artikel ini. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Pemindahbukuan adalah pembayaran utang pajak, termasuk bunga, denda administrasi dan kenaikan yang dapat dilakukan melalui perhitungan dengan setoran pajak yang lain atas nama Wajib Pajak yang sama atau Wajib Pajak lain. Pengajuan permohonan Pemindahbukuan diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak. Pemindahbukuan dapat dilakukan: Antar jenis pajak yang sama atau berlainan, dari tahun pajak yang sama maupun berlainan, untuk Wajib Pajak yang sama atau berlainan, dalam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sama atau berlainan Mengapa Terjadi Pemindahbukuan? Pemindahbukuan terjadi karena : Terdapat kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain; Terdapat kesalahan dalam pengisian formulir SSP seperti dalam pengisian Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran, kesalahan penulisan NPWP dan/atau nama Wajib Pajak, NOP/objek pajak, kesalahan kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran. Terdapat kesalahan dalam pengisian formulir SSPCP seperti kesalahan dalam pengisian NPWP pemilik barang di dalam Daerah Pabean, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, atau jumlah pembayaran pajak. Adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam Bukti Penerimaan Negara (BPN); Terdapat kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang tertera dalam BPN seperti kesalahan Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran dalam pengisian, kesalahan pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau nama Wajib Pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, serta kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran. Adanya kesalahan perekaman atas Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP), yang dilakukan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing; Terdapat kesalahan perekaman oleh petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing terjadi apabila data yang tertera pada lembar asli SSP, SSPCP yang berbeda dengan data pembayaran yang telah divalidasi oleh Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing. Terdapat kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak; Terdapat kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak terjadi dalam hal data yang tertera dalam Bukti Pbk berbeda dengan permohonan Pemindahbukuan Wajib Pajak. Dilakukan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek pajak PBB; Apabila jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB atau Surat Tagihan Pajak (STP) PBB; Apabila jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan; dan Pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. Catatan: Apabila telah melakukan pemindahbukuan, Kepala KPP akan menerbitkan Bukti Pemindahbukuan (Bukti Pbk). SSP dan Bukti Pemindahbukuan yang telah dipindahbukukan harus dibubuhi cap dan ditandatangani oleh Kepala KPP yang bersangkutan. Pihak yang berwenang melaksanakan pemindahbukuan adalah Kepala KPP sesuai dengan kode KPP pada NPWP/SSP. Ketentuan Pemindahbukuan Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP), Bukti Penerimaan Negara (BPN), dan Bukti Pemindahbukuan (Pbk) dapat dilakukan ke pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Meterai. Yang Tidak Dapat Dilakukan Pemindahbukuan Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP), Bukti Penerimaan Negara (BPN), dan Bukti Pbk tidak dapat dilakukan dalam hal: Pemindahbukuan atas Surat Setoran Pajak (SSP) yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan; Pemindahbukuan ke pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; atau Pemindahbukuan ke pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai digital. Langkah- Langkah Mengajukan Pemindahbukuan Pajak Langkah-langkah mengajukan pemindahbukuan pajak dapat anda lihat pada flowchart dibawah ini Mengisi Formulir Pemindahbukuan Pajak Langkah selanjutnya anda diwajibkan untuk mengisi formulir pemindahbukuan pajak dengan uraian sebagai berikut: Isi nomor surat administrasi anda pada nomor surat permohonan yang diisi sesuai Tempat dan tanggal permohonan, diisi sesuai data pada KTP anda. Kolom lampiran yang diisi dengan jumlah lampiran form yang masukkan. Masukkan nama kantor pajak di mana permohoan pemindahbukuan pajak diajukan pada kolom kantor pajak Kolom yang bertandatangan di bawah ini diisi dengan nama informasi yang mengajukan permohonan pemindahbukuan setoran pajak. Lengkap dengan alamat, NPWP serta nomor telepon. Dalam formulir pemindahbukuan pajak terdapat pernyataan “terhadap pembayaran penyetoran, saya mengajukan permohonan pemindahbukuan” disertai alasan pemindahbukuan yang harus diisi pihak yang bersangkutan. Kesalahan saat melaksanakan kewajiban perpajakan adalah hal yang wajar. Kesalahan yang dimaksud bisa dalam bentuk apa saja. Jika anda tidak ingin terjadi kesalahan saat melapor kewajiban pajak perusahaan anda, anda bisa gunakan jasa konsultan pajak. Namun bila terjadi kesalahan dan Anda diharuskan untuk melakukan peminda bukuan pajak, anda tidak perlu khawatir karena ada konsultan pajak. Peranan konsultan pajak saat ini sangatlah penting. Salah satunya adalah membantu anda agar terhindar dari kesalahan yang dapat merugikan anda. Indopajak hadir untuk anda yang saat ini membutuhkan konsultan pajak yang aman, efisien dan terjangkau. Tertarik menggunakan jasa kami? Hubungi kami disini.
Beli Iphone 14 di Luar Negeri? Begini Simulasi Pajaknya!
Beberapa waktu yang lalu, iPhone 14 baru saja diluncurkan di negara aslinya yaitu Amerika Serikat. Tentu saja tidak lama kemudian produk ini nantinya akan dijual di Indonesia. Namun, buat kamu yang ingin punya lebih dahulu dan beli Iphone 14 di luar negeri, siap-siap untuk merogoh kocek lebih dalam. Hal itu karena ada pajak tambahan yang akan diberlakukan seperti simulasinya di bawah ini. Pemerintah melalui tiga kementriannya, yaitu kementrian perdagangan, komunikasi dan informatika, serta kementerian keuangan baru saja meratifikasi peraturan tentang IMEI (International Mobile Equipment Identity) ponsel. Berdasarkan peraturan tersebut, nantinya produk yang memiliki IMEI harus terdaftar di database pemerintah. Bila tidak melakukan hal tersebut, atau tidak mendaftarkan perangkat ponsel yang dibeli dari luar negeri tersebut, maka konsekuensinya adalah ponsel tersebut akan diblokir. Aturan ini tentu saja juga mempengaruhi harga ponsel yang nantinya akan dibeli di luar negeri. Saat ini saja, kita wajib membayar aturan bea masuk dan PPN ketika membeli sebuah ponsel dari luar negeri. . Rinciannya, anda akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 0 persen, yang berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 10 persen, dan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 7,5 persen bila memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 15 persen jika tidak. Sebenarnya, masih ada Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bila barang itu termasuk barang mewah. Namun, untuk ponsel seperti iPhone belum dikenakan pajak barang mewah. “Kalau barangnya diatas USD 500 harus dibayar pajaknya. Dari harga Itu dikalikan bea masuk, terus PPN 10 persen, lalu PPh pasal 22 impor itu 7,5 persen dengan NPWP dan PPNBM kalau itu termasuk kategori barang mewah. Jadi ada 4 jenis pungutan,” terang Direktur Eksekutif, Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo. Simulasi Perhitungan Pembelian Ponsel iPhone 14 di Luar Negeri Jika Anda berminat untuk membeli ponsel baru ini, namun masih ragu-ragu karena belum tahu harga yang harus dibayarkan, berikut adalah simulasi bagi Anda apabila ingin membeli ponsel iPhone 14 di luar negeri. Perlu diketahui, dasarnya, ada tiga komponen pajak dan bea masuk yang akan dikenakan, yaitu: Bea masuk, sebesar 10% dari nilai kepabeanan PPN (Pajak Pertambahan Nilai), sebesar 10% dari nilai impor PPh (Pajak Penghasilan), sebesar 10% atau 15% dari nilai impor. Aturan 10% berlaku jika Anda memiliki NPWP dan 15% jika tidak memiliki NPWP. Untuk beberapa istilah di atas, berikut penjelasannya: Nilai kepabeanan: (nilai barang – US$500) x kurs (Catatan: US$500 adalah nilai bebas pajak yang ditetapkan pemerintah) Nilai impor: Bea masuk + nilai kepabeanan. Contoh Perhitungan Pajak dan Bea Masuk Berikut adalah contoh jika Anda membeli iPhone 14 di Singapura dengan harga saat ini yaitu US$1099 dengan kurs diasumsikan US$1=Rp.14.000. Pertama, mari kita hitung Nilai kepabeanan: (US$1099-US$500)xRp.14.000=Rp. 8.385.000 Selanjutnnya mari kita hitung bea masuk dari nilai impordan PPN serta PPh yang dikenakan di Bandara ketika produk tersebut diperiksa Bea masuk: 10%xRp.8.385.000=Rp. 838.500 Nilai impor: Rp.1.148.000+Rp.11.480.000=Rp.9.224.600 PPN: 10%xRp.9.224.600=Rp.922.460 PPh: 10%xRp.12.628.000=Rp.922.460 Jadi, total yang harus Anda bayar adalah (Bea masuk+PPN+PPh)= Rp.1.148.000+Rp.1.262.800+Rp.1.262.800=Rp. 2.683.420 Setelah membayar biaya ini di bandara atau kantor pajak, nantinya Anda akan diberikan formulir untuk IMEI dari ponsel tersebut agar bisa digunakan di dalam negeri. Kesimpulannya unttuk membeli sebuah ponsel iPhone dengan varian terkecil, setidaknya kita harus mempersuapkan budget sebesar belian ponsel adalah sekitar Rp 11 jutaan. Tentu dengan catatan Anda memiliki NPWP, karena bila tidak, harga yang lebih mahal harus dibayar. Umpamakan kita membeli sebuah perangkat ponsel di negara seperti Singapura, berarti setidaknya kita harus mengeluarkan dana dua kali lipat untuk akomodasi dan konsumsi di sana. Tentu lebih baik apabila kita menunggu produk tersebut rilis resmi di Indonesia. Namun apabila tidak sabar, tidak ada salahnya juga membeli di luar negeri mumpung peraturan tentang IMEi belum diberlakukan.
Ingin Restitusi Dipercepat? Bisa, Asalkan..
Pajak merupakan iuran rutin masyarakat kepada negara yang menjadi salah satu sumber pemasukan utama. Pemungutan pajak dapat dipaksakan dan apabila melanggar ketentuan perpajakan akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dana yang diperoleh dari pajak dimanfaatkan untuk berbagai macam hal mulai dari pembangunan sarana dan prasarana umum seperti jalan, jembatan, rumah sakit, sekolah, hingga membiayai pengeluaran pertahanan negara. Memang benar bahwa pemanfaatan dana yang diperoleh dari pajak berhasil dilakukan karena jika dilihat berdasarkan data yang diperoleh sekitar lebih dari 70% dana APBN berasal dari penerimaan pajak. Namun sayangnya hal ini belum sepenuhnya berhasil karena masih jauh dari target yang ditentukan. Di Indonesia terdapat berbagai jenis pajak diantaranya adalah Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. Dalam PPN terdapat istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang terhutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang/jasa kena pajak (BKP/JKP). Sedangkan pajak masukan yaitu PPN yang harusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP/JKP. Singkatnya apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran maka para wajib pajak akan mengalami lebih bayar. Kalau mengalami lebih bayar maka wajib pajak punya hak untuk mendapatkan restitusi. Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Dalam proses restitusi, ada istilah pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak atau yang disebut Pengembalian Pendahuluan atau restitusi dipercepat adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D Undang-Undang KUP, atau Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN. Namun perlu diketahui bahwa kebijakan percepatan restitusi ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang memiliki riwayat kepatuhan yang baik dan nilai restitusi kecil. Kebijakan ini hanya bisa diberikan kepada Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu dan PKP Berisiko Rendah. Mari kenali 3 penerima kebijakan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Wajib Pajak Kriteria Tertentu Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak Kriteria Tertentu adalah wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai. Persyaratan Wajib Pajak Kriteria Tertentu – Menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan tetap waktu Wajib Pajak yang bersangkutan telah menyampaikan SPT Tahunan dengan tepat waktu dalam jangka waktu 3 Tahun Pajak terakhir yang wajib disampaikan hingga akhir tahun sebelum penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu Wajib Pajak telah meynyampaikan SPT Masa atas Masa Pajak Januari sampai dengan November dalam Tahun Pajak terakhir sebelum penetapan Wajib Pajak kriteria tertentu Dalam hal terdapat keterlambatan penyampaian SPT Masa sebagaimana dimaksud dalam poin ke-2, keterlambatan tersebut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: Tidak lebih dari 3 Masa Pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut; Pada Masa Pajak berikutnya tidak melewati batas waktu penyampaian SPT Masa – Tidak memiliki tunggakan pajak (berlaku untuk semua jenis pajak kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak) – Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau bisa juga Lembaga Pengawasan Keuangan Pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut-turut – Tidak pernah terlibat pidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan Bagaimana cara penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu? Wajib Pajak yang ingin ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat mengajukan permohonan paling lambat tanggal 10 Januari. Untuk permohonan penetapan WP dengan kriteria tertentu diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat dimana Wajib Pajak dengan status pusat/induk terdaftar. Dokumen yang dilampiri adalah: rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Masa untuk masa pajak Januari hingga November tahun terakhir untuk setiap jenis pajak; dan rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Tahunan selama 3 (tiga) tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan sebagai WP Dengan Kriteria Tertentu. Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu tempat usaha/kegiatan maka permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP dengan status pusat/induk terdaftar. Dokumen yang dilampiri adalah: rekapitulasi nomor bukti dan tanggal penerimaan SPT Masa untuk masa pajak Januari hingga November tahun terakhir untuk setiap jenis pajak dan untuk setiap tempat kegiatan usaha/cabang; dan rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Tahunan selama 3 (tiga) tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan sebagai WP Dengan Kriteria Tertentu. Pencabutan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu Keputusan mengenai penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan penetapan oleh DJP. Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu akan dicabut penetapannya dari Wajib Pajak, apabila Wajib Pajak: terlambat menyampaikan SPT Tahunan; terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak selama 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut; terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak untuk 3 (tiga) Masa Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) tahun kalender; atau dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Catatan: Wajib Pajak yang telah dicabut penetapannya sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu dapat mengajukan kembali permohonan penetapan. Wajib Pajak Persyaratan Tertentu? Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai. Wajib Pajak tersebut meliputi: Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi; Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); atau Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pengusaha Pajak Berisiko Rendah Menurut Direktorat Jendral Pajak, Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu dan ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada setiap Masa Pajak. Pengusaha Kena Pajak yang dimaksud adalah: perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia; perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki secara langsung oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah; Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai…
Jangan Lupa! Mulai Oktober Google Ads Kena PPN 10%
Bagi Anda yang saat ini beriklan secara masif di plaftorm digital seperti Goooge Ads. Jangan sampai lupa kalau pada bulan yang akan ddatang, Tagihan Anda melambung dibandingkan biasanya. Hal tersebut bisa jadi karena mulai oktober ini Google Ads mulai mengenakan PPN 10% pada produk advertisingnya. Menurut kabar yang beredar, Google akan membebankan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk pengguna Google Ads mulai 1 Oktober 2019 mendatang. Hal tersebut dirilis sendiri oleh pihak Google lewat situs resminya. Press Release tersebut menyatakan bahwa untuk mengikuti aturan pajak yang berlaku, semua penjualan Google Ads di Indonesia akan dikenakan pajak sebesar 10%. Beriklan di Google Kini akan Dikenakan PPN 10% Perlu diketahui, sebagian besar usaha kini lebih mengandalkan iklan di platform digital seperti Google. Hal tersebut bisa dilihat dari banyaknya iklan yang menjamur pada platform tersebut. Dengan adanya pajak yang dipungut dari layanan tersebut, tentu pemerintah akan mendapatkan sejumlah dana yang cukup besar. “Sementara untuk pelanggan dengan status pengoleksi PPN, Anda harus memberi Google Bukti Pembayaran PPN (Surat Setoran Pajak/SSP) dengan mengirimkan dokumen fisik yang asli dan ditandatangan,” terang Google di situsnya. Google juga menghimbau untuk para pelanggan yang memiliki status pemungut PPN untuk memberikan bukti Surat Setoran Pajak ke Google. Untuk bukti tersebut juga diiharapkan asli dan telah di tandatangani. Seperti diketahui, Google dan platform sosial media laiinnya ddihimbau untuk mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK/03/2019. Pengguna Google Ads Dikukuhkan Jadi Pengusaha Kena Pajak Dalam peraturan di atas, disebutkan bahwa pemerintah akan menghitung kewajiban pajak agi perusahaan asing berdasarkan volume kegiatan bisnisnya di Indonesia, bukan berdasarkan bentukan perusahaan tetap. Hal tersebut dikemukakan oleh Direktur Penyuluhan, pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. “Para pengguna jasa layanan Google Ads itu akan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Mereka akan dikenakan kewajiban yang sama dengan PKP pada umumnya. Mereka akan membayar dan melaporkan PPN sebagaimana PKP yang lain,” jelas Hestu. Dirinya juga mengungkapkan bahwa kini Dirjen Pajak telah memiliki basis data yang cukup. Yang didapatkan dari pihak internal ataupun eksternal, seperti AEoI dan data instansi, lembaga pemerintahan, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP). Berbagai data ini akan menjadi dasar bagi ditjen pajak untuk melakukan penindakan ataupun penagihan pajak. “Kita manfaatkan untuk berbagai kegiatan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum lainnya. Ke depan, proses pengolahan dan pemanfaatan data-data tersebut akan menjadi aktivitas rutin sebagai bagian dalam optimalisasi penerimaan pajak,” tuturnya. Pengenaan Google Ads Hal yang Lumrah Sementara di tempat terpisah, Managing Partner DDTC, Darussalam berpendapat bahwa pengenaan PPN atas iklan di Google merupakan hal yang lumrah dilakukan di Indonesia. Dikarenakan menurutnya Google memberikan jasa kepada para penggunanya di Indonesia, sehingga google diwajibkan untuk membayar pajak pertambahahn Nilai yang terutang. . Hal ini tentu menjadi peluang bagi Indonesia untuk menambah angka penerimaan pajak. Peneliti pajak ini tidak melihat adanya potensi penurunan jumlah pengiklan bila Google menerapkan kebijakan tersebut. Hal itu tentu lantaran para pengiklan terkena PPN yang sama jika beriklan di tempat lain. “Jadi, ini justru menciptakan level playing field yang sama,” katanya. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait investment allowance akan diterbitkan pada akhir tahun. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengaku sudah meneruskan ketentuan dan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia terkait insentif itu pada pekan lalu. Pemerintah akan Menghitung Besaran Pajak Google Pemerintah, melalui Ditjen Pajak, akan menghitung seberapa besar Google Cs mendulang pendapatan di Indonesia, yang disebut oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai economic present. Perhitungan itu yang akan dijadikan bahan tagihan pajak bagi E-commerce ke depannya. Fasilitas yang diatur dalam PP No. 45/2019 ini diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru ataupun perluasan usaha pada bidang usaha tertentu di sektor padat karya dan tidak mendapatkan fasilitas pajak sebagaimana Pasal 31a UU PPh. Fasilitas pajak berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha. Insentif diberikan selama 6 tahun dengan pengurangan masing-masing sebesar 10% per tahun. Jika Anda masih bingung dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, serahkan saja ke konsultan yang khusus menangani masalah perpajakan seperti Indopajak.id