Back to News
Pemutihan Pajak Kendaraan Samsat

Pemutihan Pajak Kendaraan Dengan Samsat Drive Thru

INDOPAJAK.ID, Daerah – Pemerintah provinsi Jawa Timur Memberikan Program bagi Wajib pajak untuk mendapatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024 lewat Samsat Drive Thru.

Pajak Daerah

Berbicara mengenai pajak kendaraan, kita perlu mengetahui struktur tingkatan regulasi pajak di Indonesia. Secara umum, ada dua jenis pajak di Indonesia, yakni pajak pusat dan pajak daerah. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Definisi Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang. Dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pemerintah bisa tidak memungut jenis pajak tersebut jika merasa memiliki potensi yang kurang memadai dengan kebijakan daerah yang ada. Pajak Daerah, merupakan kontribusi wajib yang harus berjalan oleh setiap orang pribadi atau badan kepada pemerintah daerah. Kontribusi ini bersifat memaksa berdasarkan ketentuan Undang-Undang dan tidak memberikan imbalan langsung kepada pembayar pajak. Pemerintah daerah memakai pajak ini untuk berbagai keperluan yang bertujuan untuk memajukan kemakmuran rakyat secara maksimal dan memenuhi kebutuhan daerah.

Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu jenis pajak provinsi yang termasuk dalam kategori Pajak Daerah. Berdasarkan definisi dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009. Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pemungutan pajak ini dilakukan di kantor bersama SAMSAT, yang merupakan kolaborasi antara tiga instansi pemerintah. Badan Pendapatan Daerah bertanggung jawab atas administrasi dan penerimaan pajak, Kepolisian Daerah Republik Indonesia menangani aspek legal dan registrasi kendaraan. Sedangkan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja memberikan perlindungan asuransi. Melalui kerjasama ini, kantor SAMSAT memastikan bahwa proses pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor berjalan dengan efisien dan terkoordinasi.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Program pemutihan pajak kendaraan merupakan upaya dari Pemda untuk membantu meringankan beban pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat. Pemda merancang program ini untuk memberikan berbagai jenis keringanan. Selain mengurangi beban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), program ini juga memberikan keringanan pada denda keterlambatan pembayaran PKB. Keringanan lainnya juga yaitu keringanan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Namun, penting bagi masyarakat untuk memperhatikan bahwa program pemutihan pajak kendaraan ini tidak dilaksanakan secara serentak di seluruh daerah. Setiap pemerintah daerah menetapkan periode pelaksanaan dan jenis keringanan yang berbeda-beda sesuai dengan kebijakan dan keputusan masing-masing. Oleh karena itu, wajib pajak harus memantau pengumuman resmi dari pemerintah daerah mereka untuk mengetahui jadwal dan jenis keringanan yang tersedia, sehingga dapat memanfaatkan program pemutihan ini secara optimal dan tepat waktu.

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Kedua Instansi tersebut kembali mengadakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Program ini akan berlangsung pada tanggal 15 Juli dan berlangsung hingga 31 Agustus 2024. Amnesti pajak ini ada sebagai bagian dari perayaan Hari Bhayangkara ke-78 dan untuk menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024. 

Melalui program ini, Pemprov Jatim dan Polda Jatim berharap dapat memberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak mereka dengan keringanan. Hal ini sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. Program ini juga merupakan bentuk apresiasi dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memperingati momen penting bagi bangsa dan negara.

Bentuk dispensasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Jawa Timur (Pemda Jatim) adalah berupa pengurangan denda pajak. Tidak jarang juga Pemerintah Daerah menghapus denda tersebut, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar jumlah pokok pajak.

Menurut laporan dari Detik.com, Pemerintah Daerah Jawa Timur (Pemda Jatim) telah menetapkan beberapa kebijakan terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini ada untuk memberikan berbagai jenis keringanan kepada wajib pajak. Berikut adalah rincian kebijakan yang berlaku dalam program tersebut:

  • Pemda Jatim membebaskan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Artinya, jika seseorang menjual atau memindahtangankan kendaraan untuk kedua kalinya atau lebih, mereka tidak perlu membayar pokok BBNKB;
  • Pemda Jatim juga menghapus sanksi administratif yang terkait dengan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB. Jadi, wajib pajak yang terlambat membayar pajak kendaraan atau BBNKB tidak akan mandapat denda administratif selama periode pemutihan ini;
  • Selain itu, kebijakan pemutihan ini mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif. Ini berarti pemilik kendaraan bermotor yang memiliki lebih dari satu kendaraan tidak perlu membayar tarif pajak progresif yang biasanya lebih tinggi untuk kendaraan kedua dan seterusnya; dan
  • Terakhir, Pemda Jatim membebaskan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan tidak perlu membayar kontribusi wajib untuk dana kecelakaan lalu lintas selama program pemutihan berlangsung.

Dengan kebijakan-kebijakan ini, Pemda Jatim berharap dapat meringankan beban pajak bagi masyarakat, meningkatkan kepatuhan pajak, serta mendukung kesadaran akan pentingnya memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Tujuan dan Aksesbilitas Samsat Drive Thru

Pemerintah provinsi Jawa Timur mengadakan program pemutihan PKB ini untuk mengurangi beban fiskal kendaraan masyarakat, khususnya motor. Selain itu, Pemprov berharap hal ini mampu memberikan asistensi kepada individu yang tengah menghadapi kesulitan finansial.Pemprov Jatim sudah menyiapkan akses untuk implementasi program pemutihan PKB ini dengan Samsat Drive Thru dan Layanan Samsat Payment Point. Tidak hanya itu, Pemprov Jatim juga terus memberikan kemudahan bagi warganya untuk melakukan pembayaran PKB tahunan.

Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak.id.

Share this post

Back to News
WhatsApp chat