Waspada! Ini Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan
INDOPAJAK.ID, Jakarta – Waspada sanksi SPT Tahunan agar usaha dan bisnis berjalan lancar tanpa kendala. Apa sanksi dan regulasi yang mengatur sanksi tersebut? Indopajak telah merangkumnya untuk anda.
Latar Belakang
Pelaporan SPT Tahunan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban wajib pajak kepada negara. Di tengah transformasi digital perpajakan melalui Coretax, konsekuensi atas kelalaian pelaporan menjadi semakin terukur dan mudah ditelusuri. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami apa yang sebenarnya terjadi jika SPT Tahunan tidak terlaporkan.
Lapor SPT Tahunan di Coretax
Mulai tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, pemerintah secara bertahap mengalihkan seluruh layanan perpajakan ke Coretax. Sistem ini mengintegrasikan data pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan pajak dalam satu platform. Dengan Coretax, DJP memanfaatkan data pihak ketiga, bukti potong, dan transaksi elektronik untuk membentuk data prepopulated pada SPT Tahunan.
Akibatnya, DJP dapat dengan cepat mengetahui apakah seorang wajib pajak telah melaporkan SPT atau belum. Jika wajib pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan, sistem tetap mencatat adanya aktivitas ekonomi atau penghasilan berdasarkan data yang tersedia. Dalam konteks ini, ketidaktahuan atau kelalaian tidak lagi menjadi alasan yang kuat, karena akses dan kemudahan pelaporan justru semakin meningkat.
Sanksi Jika Terlambat atau Tidak Melaporkan SPT Tahunan
Jika wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan, konsekuensi pertama yang dikenakan adalah sanksi administrasi berupa denda. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, denda yang dikenakan sebesar Rp100.000, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan sebesar Rp1.000.000. Denda ini tetap berlaku meskipun SPT menunjukkan status nihil atau lebih bayar.
Namun, dampaknya tidak berhenti pada denda. Ketika SPT tidak terlaporkan, DJP dapat menerbitkan Surat Teguran, lanjut dengan SP2DK jika ditemukan data penghasilan yang tidak terlaporkan. Bahkan, dalam kondisi tertentu, DJP berwenang melakukan pemeriksaan pajak. Jika pemeriksaan membuktikan adanya pajak kurang bayar, wajib pajak akan terkena bunga dan sanksi tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Regulasi yang Mengatur Sanksi Tidak Melaporkan SPT
Sanksi atas keterlambatan atau tidak melaporkan SPT Tahunan diatur secara jelas dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), khususnya Pasal 7 dan Pasal 13. Selain itu, mekanisme penagihan dan pengawasan juga menguat melalui berbagai peraturan turunan, termasuk peraturan DJP yang mengatur pemanfaatan data elektronik dan sistem administrasi perpajakan modern.
Dalam konteks Coretax, regulasi ini tidak berubah secara substansi, tetapi kuat dari sisi eksekusi. Artinya, penegakan hukum pajak menjadi lebih cepat, lebih berbasis data, dan lebih terintegrasi.
Indopajak Sebagai Konsultan Pajak Terbaik Di Jakarta Barat
Kabar baik bagi para wajib pajak, tim indopajak berisi ahli-ahli terlatih yang sudah terbiasa menggunakan bahkan mengerti fitur-fitur coretax. Hal ini menjadikan indopajak salah satu konsultan pajak terbaik di Jakarta, khususnya jakarta barat. Indopajak siap membantu proses pelaporan SPT Tahunan baik itu wajib pajak orang pribadi atau badan.
Kesimpulan
Tidak melaporkan SPT Tahunan bukan sekadar soal denda administratif, tetapi berpotensi menimbulkan risiko pajak yang lebih besar. Di era Coretax, DJP memiliki akses data yang luas dan sistem yang semakin canggih. Oleh karena itu, pelaporan SPT Tahunan tepat waktu menjadi langkah paling aman dan rasional bagi wajib pajak. Dengan patuh melaporkan SPT, wajib pajak tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga menjaga reputasi kepatuhan pajak di masa depan.
Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak.
