Back to News
PMK 37 PPh 22

PMK 37/2025: Merchant Kena PPh 22

INDOPAJAK.ID, Jakarta – Merchant dikenakan PPh 22 berdasarkan PMK 37/2025. Bagaimana kajian rencana kebijakan fiskal ini? Indopajak telah merangkum untuk anda.

Latar Belakang PMK 37/2025

Perkembangan pesat e-commerce di Indonesia, terutama setelah pandemi, menciptakan tantangan bagi pemerintah dalam pengumpulan pajak. Meski transaksi lokal terus melonjak, kontribusi sektor digital terhadap penerimaan pajak masih lemah. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan PMK 37/2025 pada 11 Juni 2025 untuk mengarahkan pemungutan pajak dari transaksi online melalui sistem “collect at the source” — yaitu platform atau marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Ruang Lingkup PMK 37/2025

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang akan berlaku secepatnya perihal marketplace dan merchant. Beberapa lingkup penting dalam PMK 37/2025 meliputi:

  • Pemungut: Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), termasuk marketplace lokal dan asing yang memenuhi kriteria tertentu seperti menggunakan escrow account dan memiliki volume transaksi atau traffic tinggi;

  • Subjek Pemajakan: Pedagang dalam negeri—perorangan atau badan—yang bertransaksi melalui PMSE dengan identitas seperti NPWP atau NIK dan alamat berkorelasi dengan IP Indonesia;

  • Tarif: 0,5% dari peredaran bruto, tidak termasuk PPN dan PPnBM;

  • Pengecualian: Pedagang dengan omzet ≤ Rp 500 juta per tahun (dengan surat pernyataan), jasa ekspedisi mitra ojek online, transaksi pulsa, token, emas/perhiasan, dan transaksi properti tidak dikenai pemungutan.

Implementasi PMK 37/2025

Bagaimana implementasinya:

  1. PMK ini resmi berlaku pada 14 Juli 2025, tetapi pemungutan baru diwajibkan setelah masing-masing marketplace menerima penunjukan dari DJP;

  2. Marketplace harus menyampaikan data transaksi, NPWP/NIK, dan info korespondensi pedagang secara rutin ke DJP;

  3. Jika omzet pedagang melewati Rp 500 juta, pemungutan 0,5% otomatis berlaku pada bulan berikutnya setelah pelaporan pernyataan.

Hal Yang Perlu Diperhatikan

Penerapan PMK 37/2025 menuntut perhatian serius dari dua pihak utama, yaitu marketplace dan merchant. Bagi marketplace, kesiapan sistem menjadi kunci. Mereka wajib memastikan penggunaan escrow account berjalan sesuai ketentuan serta mengintegrasikan sistem pelaporan data dengan DJP. Selain itu, marketplace juga perlu melakukan sosialisasi yang jelas kepada merchant mengenai kewajiban baru ini agar tidak terjadi miskomunikasi. Sementara itu, bagi para merchant, penting untuk memastikan identitas mereka, baik NPWP atau NIK, sudah valid dan sesuai dengan data DJP. Merchant juga harus menyimpan bukti transaksi dengan rapi dan melengkapi surat pernyataan omzet jika penghasilan mereka masih di bawah Rp500 juta. Langkah ini diperlukan agar pedagang dapat memanfaatkan pengecualian yang tersedia dan menghindari pemungutan PPh 22 yang tidak seharusnya dikenakan.

Saran dan Harapan

Agar implementasi PMK 37/2025 berjalan lancar, semua pihak perlu beradaptasi dengan cepat. Marketplace harus mempercepat transisi menuju sistem pemungutan pajak baru melalui pelatihan internal dan pembaruan perangkat lunak agar mampu mengakomodasi ketentuan terbaru. Di sisi lain, pedagang, terutama pelaku UMKM, harus proaktif memahami syarat pengecualian agar tidak terbebani pajak yang tidak perlu. Pemerintah melalui DJP terharap meningkatkan edukasi dan pengawasan, sehingga aturan ini dapat berjalan dengan transparan dan adil. Sosialisasi yang masif dan dukungan teknis akan membantu mengurangi kebingungan, khususnya bagi pedagang kecil yang baru beradaptasi dengan ekosistem pajak digital. Dengan sinergi yang baik, kebijakan ini semoga mampu memperluas basis pajak tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital.

Kesimpulan

PMK 37/2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam menyasar sektor ekonomi digital yang selama ini kurang tergarap dalam basis pajak. Dengan menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh 22, regulasi ini mendorong keadilan, kemudahan, dan akuntabilitas pajak untuk pedagang online maupun offline.

Namun, suksesnya implementasi bergantung pada kesiap-siagaan marketplace dan pemahaman merchant akan kewajiban baru mereka. Ke depan, penting adanya kolaborasi antara semua pihak untuk menciptakan e-commerce yang patuh pajak dan berkelanjutan.

Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak dan gunakan kode IDPJKARTKL untuk konsultasi gratis.

Share this post

Back to News
WhatsApp chat