Layanan Konsultan Pajak Jakarta
Perpajakan Indonesia menganut sistem self-assessment yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dengan sistem self-assessment terdapat pemberian kepercayaan kepada Wajib Pajak tetapi juga memberikan konsekuensi / sanksi yang berat bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.
Memperkenalkan Jasa Konsultan Perpajakan dari INDOPAJAK.ID, Layanan Konsultasi Pajak atau Jasa Konsultan Perpajakan yang siap membantu Anda dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sehingga terhindar dari sanksi yang tidak perlu. Anda hanya perlu fokus pada bisnis, dan biarkan kami menyelesaikan problem pajak Anda. INDOPAJAK, solusi pajak online termudah untuk Anda.
Layanan Jasa Konsultan Perpajakan kami
Fokus layanan kami adalah untuk membantu perusahaan Anda dalam menangani administrasi pajak online atau offline secara efektif dan efisien. Layanan ini mencakup, pendaftaran dan/atau pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), proses pemindahbukuan (PBK) akun pajak, permohonan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang asing, pemusatan PPN, dll.
Kami membantu dalam memenuhi kewajiban perpajakan perusahaan anda mengikuti ketentuan umum perpajakan yang berlaku. Yakni dalam hal menghitung, melunasi pajak terutang, dan sekaligus melaporkannya ke kantor pelayanan pajak tempat terdaftar. Pelaporan meliputi: SPT Masa dan Tahunan untuk masing masing jenis pajak terkait.
Memastikan anda tepat waktu dalam membayar dan melaporkan SPT pajak terutang sesuai ketentuan umum perpajakan, dengan sendirinya ini akan menghindari dari pengenaan bunga dan denda administratif perpajakan akibat keterlambatan.
Kami akan melayani konsultasi secara berkelanjutan maupun konsultasi pada masalah-masalah perpajakan tertentu yang sedang dihadapi oleh perusahaan Anda. Hal ini guna memberikan solusi yang terbaik bagi masalah pajak yang dihadapi perusahaan Anda. Layanan dapat dilakukan melalui e-mail, faksimili, telepon, teleconference, atau bertemu langsung dengan Tim konsultan kami.
Kami dapat melakukan pendampingan dan atau mewakili perusahaan anda apabila dilakukan pemeriksaan pajak. kami akan membantu dalam menyiapkan dokumen-dokumen perpajakan dan data akuntansi perusahaan yang diperlukan dalam proses pemeriksaan tersebut.
Membantu memastikan perusahaan anda dalam menerima ketetapan pemeriksaan pajak sesuai dengan keadaan sesungguhnya, dengan mengedepankan hak dan kewajiban perusahaan sebagai wajib pajak dimana dikhawatirkan karena ketidaktahuan perusahaan dalam proses pemeriksaan ada hal hal yang akan menimbulkan beban pajak berlebih yang memberatkan perusahaan.
Kami membantu anda merumuskan perencanaan perpajakan perusahaan anda dalam tujuannya untuk meningkatkan efisiensi biaya pajak. Yaitu dengan melakukan identifikasi menyeluruh untuk menemukan alternatif terbaik bagi perusahaan anda dengan tetap berpatokan pada peraturan perpajakan yang berlaku. Layanan ini juga mencakup pengaturan skema transaksi alternatif dengan tetap berkesesuaian dengan standar akuntansi yang berlaku umum, Tujuannya adalah untuk meminimalkan beban pajak dan memaksimalkan keuntungan perusahaan anda.
-
Memberikan konsultasi tentang implikasi pajak dari struktur atau perjanjian yang diusulkan.
-
Merumuskan strategi untuk mengoptimalkan beban pajak perusahaan.
-
Identifikasi implikasi perpajakan untuk berbagai macam jenis industri.
Kami membantu anda dalam penyelesaian sengketa pajak, yakni proses keberatan pajak, proses banding di pengadilan pajak hingga proses PK di Mahkamah Agung. Layanan ini ditujukan untuk memastikan bahwa sengketa pajak diselesaikan dengan adil dan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Kami membantu anda dalam menyiapkan, menyampaikan hingga penyelesaian proses Restitusi Pajak perusahaan Anda, baik secara masa maupun tahunan. Hal ini guna memastikan perusahaan anda memperoleh restitusi pajak sesuai yang perusahaan harapkan dan tentunya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Kami membantu anda dalam meninjau mulai dari sisi kepatuhan pajak, mengidentifikasi potensi resiko perpajakan perusahaan anda sampai akhirnya memberikan sebuah rekomendasi dengan tujuan meminimalkan resiko perpajakan. Kami akan menelaah semua aktivitas bisnis perusahaan yang berdampak kepada potensi timbulnya beban pajak. Termasuk evaluasi data dan transaksi pada saat perusahaan akan melakukan restitusi pajak. Layanan ini juga mencakup ulasan kepatuhan pajak untuk pra-IPO, penggabungan, likuidasi,dll.
Tinggalkan Pesan Anda, Kami Akan Menghubungi Anda Kembali
Request a Call