Sebagai warga negara yang baik, ada banyak hal yang dapat dilakukan untuk turut berkontribusi kepada kemajuan negara. Salah satunya adalah dengan taat membayar pajak. Dengan begitu, kita akan terhindar dari yang namanya pemeriksaan pajak. Namun, apakah Anda sudah mengetahui hal apa saja yang menyebabkan kita diperiksa oleh petugas pajak? Lalu bagaimana proses pemeriksaan tersebut berlangsung? Selengkapnya ada di bawah ini! Ketidakpatuhan Berakibat Pemeriksaan Pajak Seperti kita ketahui, pajak di negara merupakan pungutan yang sifatnya memaksa dan digunakan sebaik-baiknya untuk keperluan negara. Setiap orang yang tinggal dan mendapatkan keuntungan di Indonesia tentu harus taat dalam mebayar pajak. Hal ini tentu harus menjadi perhatian kita dalam-dalam, lantaran pada hakikatnya, Dirjen Pajak menganut sistem Self-Assesment dalam sistem perpajakan di Indonesian sebuah Dengan adanya sistem ini, pemerintah memberikan kepercayaan kepada kita untuk menghitung, membayar dan melaporkan secara mandiri pajak yang terutang berdasarkan peraturan yang ada. Karena itulah kepatuhan wajib pajak menjadi hal yang krusial. Untuk menindaklanjuti para Wajib Pajak yang tidak patuh, tidak heran jika kemudian pemerintah memberlakukan pemeriksaan pajak bagi para wajib pajak baik badan ataupun pribadi yang dianggap kurang patuh. Indikator Ketidakpatuhan Pajak Lalu apa saja hal-hal yang membuat kita dikategorikan tidak patuh oleh dirjen pajak? Ada beberapa Indikator yang menunjukkan ketidakpatuhan tersebut. Dan tentu saja dibedakan antara wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan. Beberapa hal dibawah ini yang nantinya dapat menyebabkan adanya pemeriksaan pajak oleh pihak yang berwenang. Indikator ketidakpatuhan Wajib Pajak Perorangan Ketidakpatuhan dalam pembayaran dan penyampaian SPT. Wajib pajak belum pernah dilakukan pemeriksaan secara all taxes selama 3 tahun terakhir. Ketidaksesuaian antara profil SPT dengan beberapa aspek yang biasanya memperlihatkan ketidakpatuhan pajak. Hal tersebut seperti: skala usaha WP, harta WP yang mencakup investasi, kepemilikan saham, gaya hidup WP, profil pinjaman WP, dan apabila terdapat hasil analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP) dan/atau Center for Tax Analysis (CTA) untuk WP tersebut. Sementara, bagi wajib pajak Badan Usaha berikut indikator yang dianggap ketidakpatuhan: Ketidakpatuhan pembayaran dan penyampaian SPT. Wajib pajak belum pernah dilakukan pemeriksaan dengan ruang lingkup seluruh jenis pajak selama 3 tahun terakhir. Analisis CTTOR, Gross Profit Margin (GPM), Nett Profit Margin (NPM) dibandingkan dengan hasil benchmarking industri sejenis di kanwil terkait. Risiko ketidakpatuhan dianggap tinggi apabila selisih antara analisis tersebut dengan rata-rata industri lebih besar dari 20%. Ketidaksesuaian antara profit SPT dengan profil ekonomi WP (usaha dan kekayaan) sesungguhnya berdasarkan fakta di lapangan. Memiliki transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, berkedudukan di negara dengan tarif pajak lebih rendah dari Indonesia. Memiliki transaksi afiliasi dalam negeri (intragroup transaction) dengan nilai transaksi lebih 50% dari total nilai transaksi. Memiliki transaksi afiliasi dalam negeri dengan anggota grup usaha yang memiliki kompensasi kerugian. Wajib pajak yang menerbitkan faktur pajak kepada pembeli dengan NPWP 000 lebih dari 25%, dari total faktur pajak yang diterbitkan dalam satu masa pajak. Terdapat hasil analisis IDLP dan/atau CTA untuk wajib pajak tersebut. Sikap Wajib Pajak Ketika didapati Pemeriksaan Bila kita pernah merasa melakukan hal-hal di atas, maka tidak ada salahnya untuk melakukan pembetulan dengan mengunjungi kantor pajak atau berkonsultasi dengan konsultan pajak yang sudah ahli dan terpercaya. Jangan menunda-nunda lantaran suatu saat bisa saja tiba-tiba dirjen pajak mengirimkan surat pemeriksaan dan melakukan pemeriksaan terhadap Anda ataupun usaha Anda. Yang pasti, hal tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap Wajib Pajak untuk meningkatkan kepatuhan seorang wajib pajak. Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak Untuk memastikan Wajib Pajak melakukan kewajiban perpajakan dengan benar ada hal-hal yang perlu dilakukan. Beberapa hal tersebut bisa berupa pemeriksaan pajak dan pemberian Sanksi. Untuk pemeriksaaan, berdasarkan peraturan yang berlaku, pemeriksaan pajak setidaknya dapat dibagi menjasdi dua jenis, yaitu pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor. Pemeriksaan lapangan, dilakukan di tempat tinggal, tempat usaha atau kantor Wajib Pajak. Atau bisa juga tempat lain yang diangap perlu. Kewajiban Wajib Pajak dalam pemeriksaan Lapangan ini adalah: Memperlihatkan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak. Memberi kesempatan untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik. Memberi kesempatan memasuki dan memeriksa ruangan, barang bergerak atau tidak bergerak yang diduga digunakan untuk menyimpan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan, dokumen lain, uang atau barang yang memberi petunjuk penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP atau objek yang terutang pajak. Memberi bantuan untuk kelancaran pemeriksaan, berupa: Menyediakan tenaga dan atau peralatan atas biaya WP jika dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan atau keahlian khusus. Memberikan kesempatan Pemeriksa Pajak membuka barang bergerak dan atau tidak bergerak. Menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan untuk memeriksa buku, catatan, dan dokumen yang tidak memungkinkan dibawa ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan. Sementara pemeriksaan kantor dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak ataupun Kantor Pelayanan Pajak. Ketika pemeriksaan tersebut dilakukan, Wajib Pajak diwajibkan untuk: Memenuhi panggilan menghadiri pemeriksaan sesuai waktu yang ditentukan. Memperlihatkan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak. Memberi bantuan untuk kelancaran pemeriksaan. Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat Akuntan Publik. Memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan. Hasil Pemeriksaan Perpajakan Setelah pemeriksaan tersebut dilakukan, maka berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas pajak, dirjen pajak akan menerbitkan surat ketetapan pajak. Surat ini dapat membuat pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, ataupun nihil . Jenis-jenis surat tersebut adalah: Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Surat Tagihan Pajak (STP) apabila terapat sanksi administrasi dapat berupa denda, bunga, dan kenaikan. Itulah tadi beberapa hal yang dapat diperhatikan tentang pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh petugas pajak. Agar anda tidak mengalami hal tersebut, ada baiknya berkonsultasi dengan konsultan pajak seperti Indopajak.ID. Kami memiliki paket tahunan pajak termasuk dengan pendampingan dalam pemeriksaaan pajak.
Tag: SPT
Tahun Depan Makin Gampang Lapor SPT!
Indonesia menganut sistem self assesment dalam pelaporan perpajakan. Namun begitu, kita masih dipersulit dengan cara pengisian dan pelaporan SPT tahunan ataupun SPT Masa yang masih rumit. Karena itulah, mulai tahun depan DJP (direktorat Jenderal Pajak) akan membuat sistem baru agar masyarakat makin gampang untuk lapor SPT tahunan mereka. Beberapa waktu yang lalu, lembaga yang bertanggung jawab akan perpajakan, yaitu Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan, mengumumkan bahwa tahun depan akan meluncurkan sistem terpadu atas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk berbagai jenis pelaporan pajak. Lapor SPT akan dipermudah Dengan adanya sistem ini, masyarakat yang telah membayar kewajiban perpajakan dapat menggabungkan semua bukti pembayaran dalam satu SPT saja “Kebijakan ini merupakan langkah awal dari program reformasi perpajakan yang dicanangkan pemerintah. diharapkan adanya hal ini meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan pelaporan SPT dari wajib. Sebab, kepatuhan merupakan salah satu upaya untuk memaksimalkan potensi penerimaan pajak yang bisa dikantongi negara dari masyarakatnya. Sementara bagi masyarakat, kebijakan ini sengaja diterbitkan untuk mempermudah wajib pajak agar taat melaporkan SPT setiap tahun,” terang Direktur Transformasi Prose;;s Bisnis DJP Kemenkeu Hantriono Joko Susilo. Karena berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal pajak, hingga Juli atau Semester I 2019, kepatuhan formal Wajib Pajak (WP) hanya sebesar 67,2 persen. Dari 18 juta Wajib Pajak yang seharusnya menyampaikan SPT, baru sebanyak 12 juta orang yang telah melaporkan pendapatannnya. Secara rinci, wajib pajak karyawan menjadi yang paling patuh di antara wajib pajak lainnya. Rasio kepatuhan karyawan menyentuh angka 73,6 persen. Sedangkan kepatuhan kelompok korporasi hanya 57,28 persen, dan WP orang kaya atau non-karyawan masih di bawah 50 persen. Sedikit Wajib Pajak Non-karyawan Lapor SPT Rendahnya pelaporan dari Wajib Pajak non karyawan tentu menjadi perhatian tersendiri. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji menyatakan, pemerintah telah memiliki banyak limpahan data. Data-data hasil pertukaran informasi keuangan secara otomatis yang telah dimiliki misalnya akan segera dioptimalkan untuk mendorong kepatuhan WP yang masih minim. “Ternyata masih banyak yang belum lapor seperti yang diharapkan. Sudah diturunkan, masih juga (tak patuh). Ya tentunya yang tidak lapor-lapor tersebut didorong. Data kami sudah banyak,” kata Angin kepada Bisnis.com, Rabu 7 Agustus 2019. Angin mengakui, berbagai bentuk fasilitas fiskal yang digelontorkan kepada para pelaku usaha memang belum berkorelasi langsung dengan kepatuhan wajib pajak. Bahkan, menurutnya, ada beberapa kebijakan, misalnya tentang insentif bagi usaha mikro kecil dan menegah (UMKM), yang masih jauh dari ekspektasi otoritas pajak. Insentif UMKM Sedikit meningkatkan angka pelaporan SPT Tahun lalu pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.23 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh WP yang Memiliki Perdaran Bruto Tertentu, yang intinya memangkas tarif pajak bagi UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Tentu hal ini dilakukan agar mereka yang bukan karyawan mau melaporkan pendapatannya. Bingung mengurus pajak non karyawan atau badan usaha? Kami memiliki layanan konsultasi pajak pagi perorangan ataupun perusahaan? Cukup kunjungi Indopajak.id untuk info selengkapnya.
Ini Serba-Serbi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Dalam pemungutan pajak, kita mengenal istilah PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Apa yang membedakan status Wajib Pajak (WP) ini dengan yang lainnya? Apa kriteria dan hal-hal yang dibutuhkan untuk dikukuhkan sebagai PKP? Buat kamu yang membutuhkan, Indopajak telah merangkum itu semua pada tulisan di bawah ini lho! Yuk disimak dengan seksama! Membayar Pajak Penting Bagi Negara Sumber: direktorat Jenderal Pajak Kesadaran Wajib Pajak (WP) untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak merupakan hal penting dalam penarikan pajak. Hal ini dikarenakan sumber dana yang diperoleh guna membiayai pembangunan bagi negara kita adalah sebagian besar dari sektor pajak. Oleh karena itu pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat penting untuk mewujudkan terlaksananya peningkatan pembangunan nasional untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut Sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Maka, dilakukanlah pembangunan nasional yang bekesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang bersumber dari pajak. Pembangunan nasional yang dimaksudkan bersifat continuous atau berkelanjutan, dimana pembangunan akan terus berjalan seiring dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, pemungutan pajak juga berjalan secara paralel dengan pembangunan nasional, yaitu secara berkelanjutan. Di Indonesia, sistem pemungutan pajak yang dianut adalah self assessment, dimana wajib pajak diberi kepecayaan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan berdasarkan ketentuan perpajakan. Salah satu kewajiban yang dimaksud adalah kewajiban mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kewajiban melaporkan usaha agar dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Upaya ini dilakukan agar para Wajib Pajak mendapatkan NPWP, yang kemudian dapat digunakan sebagai identitas Wajib Pajak dalam melaporkan, pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengusaha Kena Pajak Menurut Direktorat Jendral Pajak (DJP), Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya. Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pengusaha kecil adalah merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Pengusaha kecil diperkenankan untuk memilih dikukuhkan menjadi PKP. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau Pajak PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya. Pelaporan Usaha Untuk Pengukuhan PKP https://www.instagram.com/p/BsMRE46H1sS/ Pengusaha yang dikenai PPN, wajib melaporkan usahanya pada KPP (Kantor Pajak Pratama)yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP. – Pengusaha orang pribadi atau badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha berbeda dengan tempat tinggal, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri ke KPP di tempat kegiatan usaha dilakukan. – Pengusaha kecil yang memlilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP. – Pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi 1. Dokumen Persyaratan Apabila Anda hendak mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), anda harus mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan melengkapi dokumen sebagai berikut: fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing; dan surat pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan. Dokumen tambahan bagi yang menggunakan kantor virtual: dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa Kantor Virtual dan Pengusaha; dan dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang. 2. Ketentuan Tambahan Pengusaha yang berkehendak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, selain memenuhi dokumen persyaratan juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak. 3. Saluran Permohonan Permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat diajukan secara tertulis dengan mengisi formulir dan dilampiri persyaratan, disampaikan: secara langsung; melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Keputusan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap. Setelah status Pengusaha Kena Pajak diperoleh, langkah selanjutnya adalah Pengusaha diwajibkan untuk melakukan permintaan sertifikat elektronik paling lama 3 (tiga) bulan setelah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Badan 1. Dokumen Persyaratan Apabila Anda hendak mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Anda harus mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan melengkapi dokumen persyaratan. Persyaratan untuk pengukuhan Pengusaha Kena Pajak bagi Badan, dapat dibedakan menurut jenis Badannya. Badan dengan status Pusat/Induk fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap; fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; dan surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan. Dokumen tambahan bagi yang menggunakan kantor virtual: dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia…
Kesalahan Menyampaikan SPT, Apakah Bisa Dibetulkan?
Sistem self assessment yang kini menjadi sistem utama dalam pengisian dan pelaporan pajak, memang membuat pekerjaan pemerintah dalam memungut pajak ke masyarakat lebih mudah dan cepat. Namun begitu, ada kelemahan dalam sistem ini yaitu besarnya angka kesalahan penyampaian SPT. Yang menjadi pertanyaaan, apabila terdapat kesalahan menyampaikan SPT tahunan, apakah bisa dibetulkan? lalu bagaimana cara membetulkannya. Pada artikel sebelumnya telah dibahas bahwa Indonesia menerapkan sistem self assessment dalam memungut pajak, dimana dalam sistem ini para Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk melakukan perhitungan sendiri pajak yang terhutang dalam satu tahun pajak. Setelah melakukan perhitungan hasilnya dituangkan dalam Surat pemberitahuan (SPT) yang kemudian akan disampaikan ke Kantor Pelayanan pajak (KPP). Salah satu nilai positif dari sistem ini adalah para Wajib Pajak diberikan kebebasan untuk menghitung sendiri pajak yang terhutang. Namun sistem self assessment memiliki kekurangan yakni besar kemungkinan akan ada kesalahan yang terjadi dalam pengisian SPT khususnya kesalahan perhitungan pajak yang terhutang. Apalagi bagi para Wajib Pajak yang baru pertama kali membayar pajak. Mereka kurang mengerti akan ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan dan berapa pajak yang harus dibayarkan. Hal itu mengakibatkan tidak jarang ditemukan kesalahan dalam penyampaian SPT. Oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan pembetulan SPT bagi para wajib pajak. Apa saja Syarat Pembetulan SPT Tahunan? Pembetulan SPT merupakan hak seorang wajib pajak untuk dilaksanakan apabila pada akhirnya terdapat kesalahan/kekeliruan pada SPT yang dilaporkan. Faktanya Pembetulan SPT telah diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Tindakan pemeriksaan yang dimaksudkan adalah: Penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan kepada wajib pajak, wakil kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak, Penyampaian surat pemberitahuan hasil verifikasi, dan Penyampaian pemberitahuan pemeriiksaan bukti permulaan Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana diatas, menyatakan rugi atau lebih bayar. Pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Pasal 13 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Yang dimaksud dengan kadaluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, atau Tahun Pajak. Persyaratan diatas bertujuan untuk memberikan waktu untuk Dirjen Pajak untuk melakukan pemeriksaan sebelum jatuh tempo daluwarsa penetapan. Bagaimana cara pembetulan SPT Tahunan secara elektronik Sanksi Administrasi Bila tidak membetulkan SPT Tahunan Pembetulan SPT dapat mungkin saja dapat menyebabkan kurang bayar. Hal tersebut menyebabkan Wajib Pajak harus membayar kekurangan pajak sebelum menyampaikan pembetulan SPT. Apabila terdapat kurang bayar maka Wajib Pajak yang bersangkutan akan dikenai sanksi adminstrasi berupa sanksi bunga. Sanksi bunga diberlakukan karena ada tambahan pajak yang kurang bayar yang semestinya sudah dibayar pada saat jatuh tempo. Menurut Undang-Undang Pasal 8 dan Pasal Nomor 28 Tahun 2007, besarnya bunga adalah 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang bayar. Terhitung sejak berakhir penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran dengan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. Bagaiman kawan, itulah tadi penjelasan mengenai pembetulan SPT Tahunan dan sanksi yang dikenakan. Apa kamu sudah melakukan pembetulan pajak, Jadilah warga negara yang taat membayar pajak. Hubungi kami via whatsapp jika anda ingin berkonsultasi mengenai pajak. Biar kami urus pajakmu!
Wapres Ingatkan Lapor SPT secara Online
Wapres Ingatkan Lapor SPT secara Online Wakil Presiden Jusuf Kalla baru saja melaporkan pajak, yaitu secara online atau via e-filling. JK juga mengingatkan kepada para Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT untuk segera melakukan pelaporan pajak secara online ataupun offline di waktu yang tersisa ini. Apalagi, Kantor pajak kabarnya tidak akan membuka pelayanan di kantor pajak pada 31 Maret 2019 yang akan datang. Fitur E-Filling Sangat Membantu Wajib Pajak Seperti diketahui, Wakil presiden yang lebih dikenal dengan pak JK ini baru saja mencoba sistem pelaporan SPT tahunan secara online yang dikenal dengan E-filing. Menurutnya, fitur ini sangat membantu wajib pajak dalam melaporkan SPT tahunan mereka agar tidak perlu lagi pergi ke kantor pajak. “Sekarang lebih praktis, bisa di mana saja dan kapan saja. Tidak perlu ke kantor pajak, bisa dari rumah, kantor. Di waktu yang tersisa ini, masyarakat seharusnya memanfaatkan fasilitas tersebut, agar tidak terkena denda. Saya mengharapkan masyarakat segera melapor.” Target rasio pajak Indonesia 11 Persen Lebih jauh, wapres mengatakan bahwa dengan tepat waktu membayar pajak, percepatan pembangunan untuk masyarakat akan terwujud. Dan hal tersebut dapat dilihat dari rasio pajak Indonesia yang saat ini berada di angka 11 persen. “Isi SPT tentu harus betul-betul dan jujur, karena tanpa adanya pajak negara akan terhambat. Apalagi kita memiliki target tax ratio sebesar 15 persen. Yang penting jangan ditunda karena banyak yang mengisi sekaligus bersamaan. Semoga ke depannya akan lebih cepat lagi.” Memang ketika JK melakukan percobaan tersebut, beberapa kali masalah koneksi terjadi. Dan tentunya hal ini banyak di rasakan para wajib pajak yang mencoba fitur pengisian SPT secara online. Ditjen Pajak Mengingatkan Batas Pelaporan SPT Apalagi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan tidak melayani pengisian SPT secara offline di kantor pelayanan pajak pada 31 Maret 2019. Kantor pajak hanya melayani hingga tanggal 30 Maret 2019. Dan setelah tanggal tersebut, Ditjen Pajak mengharuskan Wajib Pajak menggunakan fasilitas e-filling secara online. “Hari Minggu kantor pajak tidak buka. Namun begitu, WP tetap bisa melaporkan via e-filling. Karena Laporan SPT bisa dari mana saja. Target kami 18 juta Wajib pajak yang lapor pada tahun sebelumnya bisa meningkat, termasuk diantaranya 2,5 juta WP badan” Terang Hestu Yoga Humas DJP kemenkeu. Pihak DJP menghimbau untuk mengisi laporan SPT sebelum tanggal 20 Maret 2019 lantaran setelah tanggal tersebut diperkirakan pelaporan SPT akan sangat padat. Sementara pelaporan SPT tahunan Wajib Pajak badan sendiri masih memiliki batas waktu pelaporan hingga 30 April yang akan datang atau 1 bulan setelah batas pelaporan SPT perorangan. Bingung dalam pengurusan masalah perpajakan perusahaan? Atau ingin mengetahui lebih banyak lagi tentang berbagai info perpajakan terbaru? Percayakan saja dengan indopajak.id! Solusi efisien yang dapat memberikan jalan keluar bagi masalah perpajakan Anda!
Jangan Sampai Telat Lapor SPT Pajak!
Jangan Sampai Telat Lapor SPT Pajak! Hai kawan pajak, seperti kita tahu pajak merupakan sumber penerimaan terbesar bagi negara. Berbagai macam fasilitas yang ada di sekitar, tanpa kita sadari berasal dari pajak dipungut dari kita. Nah, setiap tahunnya di bulan Maret, kita diwajibkan untuk lapor SPT Tahunan lho! Jangan sampai telat ya! Sistem Self Assesment Memudahkan Wajib Pajak Sistem pemungutan pajak yang diterapkan di Indonesia adalah Self Assesment System. Self Assesment System adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang bagi para Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajaknya. Karena para Wajib Pajak sendirilah yang bertanggungjawab atas pajaknya, maka dibutuhkan peranan aktif masyarakat agar tetap terus memenuhi kewajibannya. Sayangnya, di Indonesia sekarang kepatuhan para Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban dalam membayar pajak merupakan suatu mindset yang sensitif. Padahal, kewajiban membayar pajak adalah hal yang sangatlah penting dalam membangun negara ini. Fasilitas Umum Dibangun dari Pajak Kita bisa rewind kembali dan juga menghitung berapa banyak fasilitas umum yang anda gunakan untuk memenuhi kebutuhan Anda. Fasilitas tersebut bisa berupa Rumah Sakit Umum/Puskesmas, jalan yang mulus, jembatan, sekolah, bandara, fasilitas pertahanan negara dan masih banyak lagi. Fasilitas-fasilitas umum di atas adalah bentuk kontribusi nyata dari hasil pemungutan pajak yang dikenakan di negara ini. Selain itu, masih banyak lagi fasilitas umum yang harus dibenahi demi kesejahteraan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu para Wajib Pajak diharapkan patuh untuk menjalankan kewajibannya. Dengan adanya kepatuhan tersebut akan mewujudkan keberhasilan penerimaan pajak. Yuk Lapor SPT Sekarang Juga! Gampang kok! Para Wajib Pajak yang patuh pastinya akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tepat waktu. Lapor SPT PPh Orang Pribadi dapat dilakukan secara Manual (datang langsung ke KPP/KP2KP atau tempat lain, melalui pos, atau melalui jasa ekspedisi/kurir) dan elektornik (e-SPT). Batas penyampaian SPT dalam Pasal 3 ayat 3 UU No.16 Tahun 2009 tentang KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 adalah: Untuk SPT Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir masa pajak. Untuk SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak. Untuk SPT Tahunan PPh wajib pajak badan, paling lam 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak. Para Wajib Pajak dapat mengambil formulir SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah/Kantor Pusat DJP, atau melalui website DJP : http://www.pajak.go.id untuk mencetak/ fotokopi dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya. Selain itu bagi wajib pajak yang tidak memiliki banyak waktu luang, bisa lapor SPT secara online dengan mengunjungi https://djponline.pajak.go.id . Jangan lupa juga untuk mengurus E-FIN sebagai salah satu syarat agar bisa melapor pajak secara online. Untuk mengurus E-FIN, Wajib Pajak harus datang ke Kantor Pajak terdekat, namun apabila sudah pernah mengurus, cukup hubungi kring pajak di 1-500-200. Mengurus pajak memang merupakan suatu keharusan anda sebagai warga negara yang baik. Untuk mengurusnya juga pastinya akan menyita waktu anda apalagi jika anda memiliki pekerjaan dengan jadwal yang padat. Namun alangkah baiknya apabila Anda Lapor SPT dengan tepat waktu, apalagi ada denda yang berlaku apabila Anda telat melaporkan SPT tersebut. Bingung Urus Pajak Perusahaan? Indopajak Solusinya! Apabila Anda memiliki perusahaan yang masih kesulitan dalam pengurusan Pajak, apalagi pelaporan PPh badan yang sebentar lagi akan berakhir, siIndopajak siap untuk menawarkan solusi praktis dalam mengurus pajak anda. Di Indopajak, anda akan mendapatkan solusi yang efisien, aman dan terpercaya serta informasi akurat mengenai perpajakan anda.
Sanksi Akibat Terlambat atau Tidak Lapor SPT Pajak
Tahukah kamu, kalau setiap tahunnya jumlah Wajib Pajak meningkat. Namun, sayangnya tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan kewajibannya masih minim. Padahal, ada sanksi yang mengancam apabila tidak menaati peraturan perpajakan yang berlaku. Ketaatan Rendah Karena Pengetahuan Pajak Minim? Dari sudut pandang ekonomi, pajak merupakan penerimaan terbesar negara yang diharapkan dapat membawa kehidupan masyarakat menuju kesejahteraan. Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor seperti pengetahuan para Wajib Pajak tentang peraturan perpajakan yang masih kurang. Minimnya pengetahuan mengenai perpajakan merupakan salah satu faktor yang memicu ketidakpatuhan dalam menjalankan kewajiban membayar pajak. Ditambah lagi perpajakan di Indonesia menerapkan sistem yang dikenal dengan nama self assessment system, dimana para Wajib Pajak yang mengatur dan menentukan sendiri besarnya pajak yang harus dibayarkan tanpa ada campur tangan dari pihak pemerintah. Masih banyak yang belum paham betul mengenai peraturan perpajakan dan harus mengurus pajaknya sendiri. Hal ini berujung pada sanksi yang diakibatkan oleh kesalahan-kesalahan dalam pelaporan SPT. Sistem ini diaplikasikan salah satunya adalah pada saat melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (11), Surat Pemberitahuan (SPT) adalah “Surat pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan.” Banyak Wajib Pajak Masih Minim Pengetahuan Masih banyak kesalahan-kesalahan yang dilakukan dalam pelaporan perpajakan yang disebabkan oleh pengetahuan mengenai perpajakan yang masih kurang. Kesalahan dalam pelaporan pajak, akibat dari minimnya pengetahuan masyarakat, juga dapat menyebabkan kejadian seperti keterlambatan dalam penyampaian SPT karena tidak mengetahui peraturan perpajakan. Fakta lain kesalahan dalam pelaporan pajak adalah karena prosedur penyampaian SPT yang selalu berubah-ubah yang menyebabkan sebagian Wajib Pajak berada dalam ketidaktahuan. Faktanya, tidak semua Wajib Pajak memahami betul mengenai peraturan perpajakan. Hal ini seharusnya menjadi “Pekerjaan Rumah” bagi pemerintah agar bisa lebih berupaya untuk menyadarkan atau memicu tingkat kesadaran masyarakat khususnya para Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Sanksi Akibat Terlambat atau Tidak Lapor SPT Karena penyampaian SPT harus dilakukan dengan tepat, jelas, dan benar sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Perpajakan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 16 Tahun 2009. Apabila terlambat atau tidak melapor, ataupun salah dalam menyampaikan SPT maka Wajib Pajak yang bersangkutan akan dikenakan sanksi yakni sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi Administratif Rp 100.000,00 untuk SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi, Rp 1.000.000,00 untuk SPT Tahunan bagi Pengusaha Kena Pajak (Badan), Rp 500.000,00 untuk SPT Masa PPN, Rp 100.000,00 untuk SPT Masa lainnya. Sanksi Pidana Pada pasal 38 UU KUP menyebutkan bahwa, “setiap orang yang karena kealpaannya (a) tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau (b) menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud pada Pasal 13A, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.” Sayangi Uang Anda, Pilih Indopajak sebagai Solusi Perpajakan. Untuk menghindari terjadinya sanksi yang tidak diinginkan seperti yang dijelaskan di atas. Tidak sedikit dari kita yang memilih untuk menggunakan jasa perpajakan. Apalagi mengurus pajak akan cukup menguras waktu Anda. Maka dari itu Urusan perpajakan akan lebih mudah apabila menyewa jasa perpajakan seperti indopajak.id. Di Indopajak, pajak anda akan diurus serta anda akan mendapat pengetahuan lebih mengenai pajak dari konsultan terbaik kami. Segera konsultasikan perpajakan anda agar terhindar dari sanksi dengan klik logo whatsapp di bawah ini atau lewat email dan telepon yang tertera.
25% Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Kamu Kapan?
Halo Wajib Pajak, sekarang sudah memasuki pertengahan Maret lho! Yang berarti tinggal 2 minggu lagi menjelang batas akhir masa pelaporan SPT Berakhir! Tapi kabarnya baru seperempat atau 25% saja wajib pajak yang melaporkan SPT mereka baik melalui E-Filling ataupun datang ke kantor pajak. Jumlah pelapor Pajak Baru 25% Dari Tahun Lalu Merujuk dari data yang didapatkan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan, Sudah ada 4,7 Juta Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT sampai pertengahan Maret ini. Tetapi, jumlah tersebut ternyata hanyalah 25% dari jumlah WP yang melaporkan pajaknya pada tahun 2018 yang lalu. Yaitu 18,3 Juta Wajib Pajak. Mayoritas WP yang melaporkan SPT Tahunannya melalui fasilitas e-filling, e-form, maupun e-SPT kini mendominasi dengan jumlah 4,41 juta WP, Sementara WP yang masih menggunakan laporan secara manual hanya 334.520 WP. Data yang dihimpun dari Ditjen Pajak sampai pukul 07:30 WIB itu sebagian besarnya berasal dari laporan SPT Tahunan WP Orang Pribadi. Sementara itu, WP Badan yang sudah melaporkan SPT angkanya baru mencapai 162.114 WP, hanya sekitar 11% dari jumlah WP Badan yang melaporkan SPT pada tahun sebelummnya. Pengertian dan Fungsi SPT Menurut Undang-Undang SPT Tahunan merupakan Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak terutang untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Fungsi lain SPT Tahunan adalah untuk melaporkan penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban. Serta untuk melaporkan pembayaran dari pemotong/pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Surat Cinta dari Ditjen Pajak Menjelang akhir bulan Maret, yang merupakan batas akhir pelaporan SPT tahunan Pajak, memang terjadi tren peningkatan kesadaran masyarakat akan masalah perpajakan. Belum lagi, Ditjen Pajak secara gencar melakukan berbagai kampanye untuk meningkatkan angka kepatuhan pajak lebih tinggi daripada tahun sebelumnya. Darimulai aktivasi kuis Instagram, sampai Email Blast bertajuk Surat Cinta sudah dilakukan beberapa hari belakangan. kat. Inti dari berbagai aktivasi dan Surat Cinta tersebut bisa dilihat dari hashtag yang diangkat, yaitu #LebihAwalLebihNyaman. Yang Bertujuan untuk mengingatkan WP Pribadi untuk menyampaikan SPT Tahunan mereka lebih awal. Tidak mendekati akhir Maret seperti tahun-tahun sebelumnya yang membuat down server E-Filling ataupun mengantri panjang di kantor pajak. DJP menyarankan agar tidak mengirimkan SPT melewati tangga 16 Maret 2019. Nah kalau kamu kapan nih lapor SPT? Atau kamu termasuk dari 25% yang sudah membayar seperti di atas? Menjadi Warga Negara yang baik, tentu saja itu artinya kita harus taat pajak. Jangan Lupa juga untuk membayar WP Badan Anda apabila memiliki perusahaan ya! Bila masih bingung atau tidak ingin ribet dalam prosesnya, serahkan saja ke kami dengan klik logo whatssapp di bawah ini atau email saja ke info@Indopajak.ID!
Definisi SPT Pajak
Pajak merupakan kewajiban yang menjadi suatu keharusan yang perlu dilaksanakan karena merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara. Pajak merupakan kewajiban oleh masyarakat pribadi maupun badan pendapatan. Untuk merealisasikan tujuan pembangunan nasional agar menjadi pembangunan yang berkelanjutan dibutuhkan anggaran pembangunan yang cukup besar. Target Penerimaan Pajak Semakin Meningkat Setiap tahunnya target penerimaan pajak semakin meningkat sesuai dengan perkembangan masyarakat. Karena hal ini, pajak memiliki sifat dinamik karena mengikuti perkembangan social dan ekonomi masyarakat. Terwujudnya target tersebut dipengaruhi oleh faktor pertumbuhan ekonomi dan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya yaitu membayar pajak. Singkatnya pajak adalah bentuk ‘gotong-royong’ masyarakat dalam membangun negara. Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai tata cara pemungutan pajak. Salah satunya dikenal dengan Self Assesment System dimana para Wajib Pajak diberi kebijakan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak tersebut. Hal tersebut dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT. Definisi dari SPT Menurut UU No. 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dikutip dari buku Perpajakan Indonesia, “Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah : surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.” Pada Intinya, SPT terbagi menjadi kategori yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa. SPT Tahunan disampaikan satu tahun sekali (tahunan) oleh wajib pajak badan maupun pribadi. terbagi menjadi kategori yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa. SPT Tahunan disampaikan satu tahun sekali (tahunan) oleh wajib pajak badan maupun pribadi. SPT Masa Berdasarkan Pasalnya Lain hal kalau Mengenai SPT Masa, terdapat 10 jenis berdasarkan nomor pasalnya yakni: PPh Pasal 21/26 PPh Pasal 22 PPh Pasal 23/26 PPh Pasal 25 PPh Pasal 4 ayat (2) PPh Pasal 15 PPN (Pajak Pertambahan Nilai) PPN bagi Pemungut PPN bagi pengusaha Kena Pajak Pedagang Eeran yang menggunakan nilai lain Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penjualan atas Barang Mewah Apabila anda termasuk salah satu dari para wajib pajak, anda perlu melapor SPT Tahunan menurut peraturan yang berlaku karena anda bisa dikenakan sanksi tidak membayar pajak. Selain itu, dengan membayar pajak anda berkesempatan untuk berpartisipasi dalam rangka membangun negara ini agar lebih baik. Tentunya Anda tidak ingin bila nantinya harus membayar denda lantaran telat atau tidak membayar pajak Anda. Maka dari itu, jika anda ingin mengurus pajak namun anda kesulitan untuk memahami ketentuan-ketentuannya, anda bisa menghubungi kami Indopajak.id. Kami siap membantu mengurus permasalahan perpajakan Anda.
Lapor SPT Tahunan, Gimana Sih Caranya?
Lapor SPT Tahunan, Gimana Sih Caranya? Bulan Februari sebentar lagi berakhir, yang artinya hanya tinggal 1 bulan lagi waktunya bagi kita untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan. Kegiatan ini biasanya rutin kita lakukan setiap tahunnya, namun begitu, masih ada saja yang belum mengetahui cara untuk melaporkan penghasilannya yang diterima setiap tahun. Bagaimana caranya? Mari simak di bawah ini! Sebagai warga negara yang baik, tentu kita harus memiliki rasa tanggung jawab untuk melaporkan pendapatan yang kita dapatkan dan melaporkan setiap tahunnya. Apalagi, kini Direktorat Jenderal Pajak sebagai lembaga yang bertanggung jawab atasperpajakan semakin sering melakukan sosialisasi agar masyarakat taat pajak. Jadi sebenarnya tidak ada alasan lagi bagi kita untuk tidak taat pajak, tinggal kemauan kita saja yang menentukan. Mengenal SPT tahunan Sebelum kita masuk ke tahap pelaporan, mungkin ada diantara kita yang masih belum tahu apa itu SPT tahunan. Singkatnya, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah rincian dari pendapatan yang kita terima selama satu tahun terakhir dan wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak Perorangan ke kantor pajak terdekat sebagai dasar perhitungan pajak penghasilan yang harus dibayarkan. Batas akhir waktu pelaporan SPT Tahunan untuk orang peribadi sendiri dibatasi hingga 31 Maret setiap tahunnya, dan bisa dimulai diisi sejak bulan Januari. Agar tidak menemukan antrean panjang, tentu lebih awal melaporkan lebih baik. Singkatnya, setelah kita mendapatkan bukti potong dari tempat kita bekerja, kita langsung saja melaporkan SPT tahunan kita. Cara Melaporkan SPT Tahunan Online Setelah menerima bukti potong, ada hal yang sebelumnya harus kita perhatikan terlebih dahulu. Apalagi kalau bukan PTKP (Pendapatan TIdak Kena Pajak). Terdapat batasan bagi wajib pajak untuk melaporkan pendapatannya, yaitu 4,5 juta rupiah tiap bulannya. Dan apabila pendapatan Anda belum mencapai jumlah tersebut, tidak perlu melakukan pelaporan pajak. Namun apabila lebih, maka Anda harus membuat (EFIN). Membuat E-FIN Electronic Filling Identification Number (EFIN) adalah nomor elektronik yang harus kita miliki sebagai salah satu syarat untuk melaporkan SPT tahunan kita di situs resmi DJP online. Nomor ini dapat kita aktivasi dengan mengunjungi kantor pajak terdekat atau menghubungi kantor pajak tersebut via telepon. Bila Anda sudah pernah aktivasi tetapi lupa akan nomor EFIN, cukup mengulangi cara yang sama seperti di atas. Login Ke situs DJP Online Sudah menerima EFIN? Berarti ini saatnya Anda login ke situs tersebut dengan mencantumkan email. Dan di situlah Anda bisa melaporkan SPT Anda dengan mengisi SPT/Formulir 1770 S apabila memiliki pendapatan lebih dari 60 juta selama 1 tahun terakhir. SPT/ Formulir 1770 SS bila memiliki pendapatan di bawah 60 juta selama 1 tahun terahir. Dan SPT/ Formulir 1770 bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas. Isi formulir tersebut sesuai dengan bukti potong yang didapatkan dari perusahaan tempat Anda tempat bekerja. Bingung mengisi SPT secara online atau tidak punya waktu untuk melaporkan SPT Anda? Atau bahkan masih bingung cara melaporkan SPT perusahaan? Segera klik logo whatsapp di bawah ini untuk menghubungi tim kami untuk layanan perpajakan yang dapat menghemat waktu Anda dalam mengurus permasalahan pajak. Bingung urus pajak? Biar kami yang urus pajakmu!