Back to News

Definisi SPT Pajak

Pajak merupakan kewajiban yang menjadi suatu keharusan yang perlu dilaksanakan karena merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara. Pajak merupakan kewajiban oleh masyarakat pribadi maupun badan pendapatan.

Untuk merealisasikan tujuan pembangunan nasional agar menjadi pembangunan yang berkelanjutan dibutuhkan anggaran pembangunan yang cukup besar.

Target Penerimaan Pajak Semakin Meningkat

Setiap tahunnya target penerimaan pajak semakin meningkat sesuai dengan perkembangan masyarakat. Karena hal ini, pajak memiliki sifat dinamik karena mengikuti perkembangan social dan ekonomi masyarakat.

Terwujudnya target tersebut dipengaruhi oleh faktor pertumbuhan ekonomi dan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya yaitu membayar pajak. Singkatnya pajak adalah bentuk ‘gotong-royong’ masyarakat dalam membangun negara.

Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai tata cara pemungutan pajak. Salah satunya dikenal dengan Self Assesment System dimana para Wajib Pajak diberi kebijakan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak tersebut. Hal tersebut dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT.

 

Definisi dari SPT

Menurut UU No. 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dikutip dari buku Perpajakan Indonesia, “Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah : surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

Pada Intinya, SPT terbagi menjadi kategori yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa. SPT Tahunan disampaikan satu tahun sekali (tahunan) oleh wajib pajak badan maupun pribadi.

terbagi menjadi kategori yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa. SPT Tahunan disampaikan satu tahun sekali (tahunan) oleh wajib pajak badan maupun pribadi.

 

SPT Masa Berdasarkan Pasalnya

Lain hal kalau Mengenai SPT Masa, terdapat 10 jenis berdasarkan nomor pasalnya yakni:

  1. PPh Pasal 21/26
  2. PPh Pasal 22
  3. PPh Pasal 23/26
  4. PPh Pasal 25
  5. PPh Pasal 4 ayat (2)
  6. PPh Pasal 15
  7. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
  8. PPN bagi Pemungut
  9. PPN bagi pengusaha Kena Pajak Pedagang Eeran yang menggunakan nilai lain Dasar Pengenaan Pajak
  10. Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Apabila anda termasuk salah satu dari para wajib pajak, anda perlu melapor SPT Tahunan menurut peraturan yang berlaku karena anda bisa dikenakan sanksi tidak membayar pajak. Selain itu, dengan membayar pajak anda berkesempatan untuk berpartisipasi dalam rangka membangun negara ini agar lebih baik.

Tentunya Anda tidak ingin bila nantinya harus membayar denda lantaran telat atau tidak membayar pajak Anda. Maka dari itu, jika anda ingin mengurus pajak namun anda kesulitan untuk memahami ketentuan-ketentuannya, anda bisa menghubungi kami Indopajak.id. Kami siap membantu mengurus permasalahan perpajakan Anda.

Share this post

Back to News
WhatsApp chat