Back to News
pengetahuan pajak minim, sanksi mengancam

Sanksi Akibat Terlambat atau Tidak Lapor SPT Pajak

Tahukah kamu, kalau setiap tahunnya jumlah Wajib Pajak meningkat. Namun, sayangnya tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan kewajibannya masih minim. Padahal, ada sanksi yang mengancam apabila tidak menaati peraturan perpajakan yang berlaku.

Ketaatan Rendah Karena Pengetahuan Pajak Minim?

Dari sudut pandang ekonomi, pajak merupakan penerimaan terbesar negara yang diharapkan dapat membawa kehidupan masyarakat menuju kesejahteraan. Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor seperti pengetahuan para Wajib Pajak tentang peraturan perpajakan yang masih kurang.

Minimnya pengetahuan mengenai perpajakan merupakan salah satu faktor yang memicu ketidakpatuhan dalam menjalankan kewajiban membayar pajak. Ditambah lagi perpajakan di Indonesia menerapkan sistem yang dikenal dengan nama self assessment system, dimana para Wajib Pajak yang mengatur dan menentukan sendiri besarnya pajak yang harus dibayarkan tanpa ada campur tangan dari pihak pemerintah.

Masih banyak yang belum paham betul mengenai peraturan perpajakan dan harus mengurus pajaknya sendiri. Hal ini berujung pada sanksi yang diakibatkan oleh kesalahan-kesalahan dalam pelaporan SPT.

Sistem ini diaplikasikan salah satunya adalah pada saat melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (11), Surat Pemberitahuan (SPT) adalah “Surat pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan.”  

 

Banyak Wajib Pajak Masih Minim Pengetahuan

Masih banyak kesalahan-kesalahan yang dilakukan dalam pelaporan perpajakan yang disebabkan oleh pengetahuan mengenai perpajakan yang masih kurang. Kesalahan dalam pelaporan pajak, akibat dari minimnya pengetahuan masyarakat, juga dapat menyebabkan kejadian seperti keterlambatan dalam penyampaian SPT karena tidak mengetahui peraturan perpajakan.

Fakta lain kesalahan dalam pelaporan pajak adalah karena prosedur penyampaian SPT yang selalu berubah-ubah yang menyebabkan sebagian Wajib Pajak berada dalam ketidaktahuan.

Faktanya, tidak semua Wajib Pajak memahami betul mengenai peraturan perpajakan. Hal ini seharusnya menjadi “Pekerjaan Rumah” bagi pemerintah agar bisa lebih berupaya untuk menyadarkan atau memicu tingkat kesadaran masyarakat khususnya para Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya.

 

Sanksi Akibat Terlambat atau Tidak Lapor SPT

Karena penyampaian SPT harus dilakukan dengan tepat, jelas, dan benar sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Perpajakan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 16 Tahun 2009.

Apabila terlambat atau tidak melapor, ataupun salah dalam menyampaikan SPT maka Wajib Pajak yang bersangkutan akan dikenakan sanksi yakni sanksi administratif dan sanksi pidana.

Sanksi Administratif

  1. Rp 100.000,00 untuk SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi,
  2. Rp 1.000.000,00 untuk SPT Tahunan bagi Pengusaha Kena Pajak (Badan),
  3. Rp 500.000,00 untuk SPT Masa PPN,
  4. Rp 100.000,00 untuk SPT Masa lainnya.

Sanksi Pidana

Pada pasal 38 UU KUP menyebutkan bahwa, “setiap orang yang karena kealpaannya (a) tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau (b) menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud pada Pasal 13A, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.”

 

Sayangi Uang Anda, Pilih Indopajak sebagai Solusi Perpajakan.

Untuk menghindari terjadinya sanksi yang tidak diinginkan seperti yang dijelaskan di atas. Tidak sedikit dari kita yang memilih untuk menggunakan jasa perpajakan. Apalagi mengurus pajak akan cukup menguras waktu Anda. Maka dari itu Urusan perpajakan akan lebih mudah apabila menyewa jasa perpajakan seperti indopajak.id.

Di Indopajak, pajak anda akan diurus serta anda akan mendapat pengetahuan lebih mengenai pajak dari konsultan terbaik kami. Segera konsultasikan perpajakan anda agar terhindar dari sanksi dengan klik logo whatsapp di bawah ini atau lewat email dan telepon yang tertera.

 

Share this post

Back to News
WhatsApp chat