Back to News

Jangan Sampai Telat Lapor SPT Pajak!

Jangan Sampai Telat Lapor SPT Pajak!

Hai kawan pajak, seperti kita tahu pajak merupakan sumber penerimaan terbesar bagi negara. Berbagai macam fasilitas yang ada di sekitar, tanpa kita sadari berasal dari pajak dipungut dari kita. Nah, setiap tahunnya di bulan Maret, kita diwajibkan untuk lapor SPT Tahunan lho! Jangan sampai telat ya!

Sistem Self Assesment Memudahkan Wajib Pajak

Sistem pemungutan pajak yang diterapkan di Indonesia adalah Self Assesment System. Self Assesment System adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang bagi para Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajaknya. Karena para Wajib Pajak sendirilah yang bertanggungjawab atas pajaknya, maka dibutuhkan peranan aktif masyarakat agar tetap terus memenuhi kewajibannya.

Sayangnya, di Indonesia sekarang kepatuhan para Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban dalam membayar pajak merupakan suatu mindset yang sensitif. Padahal, kewajiban membayar pajak adalah hal yang sangatlah penting dalam membangun negara ini.

 

Fasilitas Umum Dibangun dari Pajak

Kita bisa rewind kembali dan juga menghitung berapa banyak fasilitas umum yang anda gunakan untuk memenuhi kebutuhan Anda. Fasilitas tersebut bisa berupa Rumah Sakit Umum/Puskesmas, jalan yang mulus, jembatan, sekolah, bandara, fasilitas pertahanan negara dan masih banyak lagi.

Fasilitas-fasilitas umum di atas adalah bentuk kontribusi nyata dari hasil pemungutan pajak yang dikenakan di negara ini. Selain itu, masih banyak lagi fasilitas umum yang harus dibenahi demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu para Wajib Pajak diharapkan patuh untuk menjalankan kewajibannya. Dengan adanya kepatuhan tersebut akan mewujudkan keberhasilan penerimaan pajak.

 

Yuk Lapor SPT Sekarang Juga! Gampang kok!

Para Wajib Pajak yang patuh pastinya akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tepat waktu. Lapor SPT PPh Orang Pribadi dapat dilakukan secara Manual (datang langsung ke KPP/KP2KP atau tempat lain, melalui pos, atau melalui jasa ekspedisi/kurir) dan elektornik (e-SPT).

Batas penyampaian SPT dalam Pasal 3 ayat 3 UU No.16 Tahun 2009 tentang KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 adalah:

  1. Untuk SPT Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir masa pajak.
  2. Untuk SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak.
  3. Untuk SPT Tahunan PPh wajib pajak badan, paling lam 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak.

Para Wajib Pajak dapat mengambil formulir SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah/Kantor Pusat DJP, atau melalui website DJP : http://www.pajak.go.id untuk mencetak/ fotokopi dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya.

Selain itu bagi wajib pajak yang tidak memiliki banyak waktu luang, bisa lapor SPT secara online dengan mengunjungi https://djponline.pajak.go.id . Jangan lupa juga untuk mengurus E-FIN sebagai salah satu syarat agar bisa melapor pajak secara online. Untuk mengurus E-FIN, Wajib Pajak harus datang ke Kantor Pajak terdekat, namun apabila sudah pernah mengurus, cukup hubungi kring pajak di
1-500-200.

Mengurus pajak memang merupakan suatu keharusan anda sebagai warga negara yang baik. Untuk mengurusnya juga pastinya akan menyita waktu anda apalagi jika anda memiliki pekerjaan dengan jadwal yang padat. Namun alangkah baiknya apabila Anda Lapor SPT dengan tepat waktu, apalagi ada denda yang berlaku apabila Anda telat melaporkan SPT tersebut.

 

Bingung Urus Pajak Perusahaan? Indopajak Solusinya!

Apabila Anda memiliki perusahaan yang masih kesulitan dalam pengurusan Pajak, apalagi pelaporan PPh badan yang sebentar lagi akan berakhir, siIndopajak siap untuk menawarkan solusi praktis dalam mengurus pajak anda. Di Indopajak, anda akan mendapatkan solusi yang efisien, aman dan terpercaya serta informasi akurat mengenai perpajakan anda.

Share this post

Back to News
WhatsApp chat