Jangan Anggap Remeh, Telat Lapor SPT Siap-Siap Denda!
Tahukah kamu? Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak itu harus dilaporkan sebelum masa waktunya habis, lho. Jika kamu telat lapor, siap-siap menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dan denda sesuai dengan pasal 7 ayat 1 UU Ketentuan Umum Pajak.
Mengapa kamu harus melaporkan SPT pajak? Melaporkan SPT berfungsi sebagai sarana untuk mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya.
Mari kita bahas lebih jauh peraturan dan denda yang menanti kamu yang telat lapor pajak, di bawah ini.
Kewajiban Lapor SPT
SPT wajib dilaporkan setahun sekali dan ketentuannya sudah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) Nomor 16 Tahun 2009. Pemerintah pun telah mempermudahnya dengan membuat pelaporan online, jadi kamu nggak perlu susah-susah ke KPP, jadi nggak ada alasan lagi untuk kamu bermalas-malas lapor SPT.
Aturan batas waktu pembayar SPT mengacu pada pasal 3 ayat 3 KUP, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk SPT Masa, paling lama dua puluh (20) hari setelah akhir Masa Pajak.
- Untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi, paling lama tiga (3) bulan setelah akhir tahun pajak.
- Untuk SPT Tahunan PPh wajib pajak badan, paling lama empat (4) bulan setelah akhir tahun pajak.
Pelaporan pajak dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) di mana wajib pajak terdaftar.
Denda Telat Lapor SPT
Dalam pasal 7 ayat 1 mengenai Ketentuan Umum Perpajakan menyebutkan, apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan seperti dalam pasal 3 ayat 3 Ketentuan Umum Perpajakan, maka wajib pajak akan dikenai sanksi denda. Besaran denda kerena telat lapor SPT adalah sebagai berikut:
- Denda senilai Rp 500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
- Denda senilai Rp 100.000 untuk SPT Masa lainnya,
- Denda senilai Rp 1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak badan,
- Denda senilai Rp 100.000 untuk SPT PPh wajib pajak perorangan.
Denda pajak yang diatur pada pasal 7 KUP diberlakukan sebagai bentuk tertib administrasi perpajakan. Melalui pasal ini, pemerintah juga mengupayakan agar tingkat kepatuhan wajib pajak mengalami peningkatan.
Namun, pemerintah juga memberikan pengecualian terhadap beberapa denda ini, pengenaan sanksi tidak dilakukan terhadap beberapa orang diantaranya:
- Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia,
- Wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas,
- Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia,
- Bentuk usaha tetap (BUT) yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia,
- Wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
- Wajib pajak yang terkena bencana yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK),
- Wajib pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Lapor Pajak
Untuk menghindari denda, wajib pajak diharuskan melaporkan pajak melalui channel yang sudah disediakan. Beberapa cara yang dapat digunakan adalah sebagai berikut:
- SECARA LANGSUNG
SPT bisa disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan
- POS / JASA EKSPEDISI
Dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP tempat wajib pajak terdaftar
- DJP ONLINE
SPT dilaporkan secara online melalui Aplikasi DJP Online, dengan e-Filing, e-Form maupun dalam bentuk SPT Elektronik e-SPT.
- APPLICATION SERVICE PROVIDER (ASP)
Dilaporkan secara online melalui Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) mitra Dirjen Pajak.
Laporkan pajak Anda dengan tertib sebelum masa pelaporan berakhir. Jika Anda menemukan kesulitan dalam perpajakan Anda, silakan hubungi kami di nomor (021) 2212 7479, atau kunjungi website kami indopajak.id.