Back to News

Panduan Lengkap Pajak UMKM

UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) merupakan salah satu pilar utama dari perekonomian suatu negara. Namun, terkadang banyak UMKM yang kesulitan dalam mengelola dan memahami peraturan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi para pengusaha untuk mulai memahami pajak UMKM uang berupa panduan perpajakan agar dapat mengelola keuangan dan bisnisnya dengan lebih baik.

Peran UMKM sangat besar untuk pertumbuhan perekonomian Indonesia. Kontribusi UMKM terhadap PDB bahakan mencapai 60,5%, dan terhadap penyerapan tenaga kerja adalah 96,9% dari total penyerapan tenaga kerja nasional.

Pengertian UMKM Menurut Peraturan Perpajakan

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), UMKM adalah usaha yang memiliki omzet hingga Rp 4.800.000.000 per tahun dan mempekerjakan kurang dari 100 orang. UMKM dapat berupa usaha mikro, usaha kecil, atau usaha menengah tergantung dari besarnya omzet dan jumlah pekerja yang dimiliki usaha.

UMKM harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti memiliki legalitas usaha dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan, untuk dapat mendapatkan berbagai kemudahan dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.

Pembagian UMKM menurut pendapatannya

Masih menurut undang-undang yang sama, kriteria UMKM bisa dibedakan dari jumlah aset dan total omzet penjualan selama satu tahun. Empat kriteria tersebut adalah Usaha Besar, Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro.

1. Kategori Usaha Mikro

Usaha Mikro adalah usaha produktif yang dijalankan secara perorangan dan atau suatu badan yang memenuhi persyaratan berikut ini :

  • Memiliki karyawan kurang dari 4 orang.
  • Aset (kekayaan bersih) hingga Rp. 50 Juta per tahun.
  • Omzet penjualan tahunan hingga Rp. 300 Juta per tahun.

2. Kategori Usaha Kecil

Usaha Kecil memiliki definisi yang hampir mirip dengan Usaha Mikro. Namun perbedaannya adalah Usaha Kecil bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari suatu induk perusahaan. Dan Usaha Kecil tidak dikuasai atau menjadi bagian baik secara langsung maupun tidak langsung dari jenis Usaha Menengah atau Usaha Besar. Berikut kriteria dari Usaha Kecil :

  • Memiliki karyawan lebih dari 5 orang dan kurang dari 19 orang.
  • Aset (kekayaan bersih) dari Rp. 50 Juta – Rp. 500 Juta.
  • Omzet penjualan tahunan dari Rp. 300 Juta – Rp. 2,5 Miliar.

3. Kategori Usaha Menengah

Usaha Menengah adalah usaha yang dijalankan baik oleh perorangan maupun badan yang memiliki persyaratan sebagai berikut :

  • Memiliki karyawan lebih dari 20 hingga 99 orang.
  • Aset (kekayaan bersih) antara Rp. 500 Juta – Rp. 10 Miliar.
  • Omzet penjualan tahunan antara Rp. 2,5 – Rp. 50 Miliar.

4. Kategori Usaha Besar

Usaha Besar adalah jenis usaha ekonomi produktif yang paling tinggi di antara kriteria usaha sebelumnya. Jenis usaha ini biasanya merupakan perusahaan go-public, Badan Usaha Milik Negara atau Swasta yang yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. Berikut kriteria dari Usaha Besar :

  • Memiliki karyawan lebih dari 100 orang.
  • Aset (kekayaan bersih) lebih dari Rp. 10 Miliar.
  • Omzet penjualan tahunan lebih dari Rp. 50 Miliar.

Kapan UMKM harus memiliki NPWP?

Setiap usaha, termasuk UMKM, harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika sudah memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Usaha sudah memperoleh pendapatan bruto sebesar Rp 4.800.000 per tahun
  • Usaha sudah mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 1 orang atau lebih per tahun
  • Usaha sudah memiliki modal kerja sebesar Rp 50.000.000 atau lebih per tahun

Jika salah satu dari syarat tersebut terpenuhi, maka usaha harus segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. NPWP dapat didaftarkan melalui kantor pelayanan pajak terdekat atau melalui website Direktorat Jenderal Pajak. Setelah memiliki NPWP, usaha harus membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tarif yang Harus Dibayar Setiap Bulan

Sebagaimana pajak yang diterapkan di seluruh dunia, tentunya ada tarif yang menjadi panduan untuk perhitungan pembayaran pajak, baik itu setiap bulan ataupun setiap tahun. Kita akan mulai dulu dengan tarif pajak yang dibayarkan tiap bulan.

Tarif PPH Final

Seperti yang sudah disebutkan di atas, besar tarif PPh Final UMKM PP 23/2018 adalah 0,5% dari peredaran bruto.

UKM yang termasuk dalam kelompok yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM PP 23/2018 sebesar 0,5% ini adalah WP Pribadi Pengusaha maupun WP Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp4.800.000.000 dalam 1 tahun maupun yang memiliki omzet bruto di atas Rp4,8 juta dengan jangka waktu sesuai ketentuan peraturan perundangan perpajakan.

Bagi UKM yang omzet bruto di bawah Rp4,8 miliar atau lebih dari Rp4,8 miliar setahun dan memilih melakukan pencatatan, dikenakan tarif PPh Final 0,5% dari peredaran bruto setiap bulan, yang harus dibayarkan pula setiap bulannya.

Namun, tidak selamanya UKM dapat menikmati tarif PPh Final 0,5% dari omzet bruto ini.

Berikut ketentuan penggunaan tarif PPh Final UMKM 0,5% PP 23/2018:

  • 7 tahun untuk WP Orang Pribadi
  • 4 tahun untuk WP Badan berbentuk Koperasi, CV, atau Firma
  • 3 tahun untuk WP Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT)

Jangka waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5% tersebut terhitung sejak:

  • Tahun Pajak WP terdaftar, bagi WP yang terdaftar sejak berlakunya PP 23/2018
  • Tahun Pajak berlakunya PP 23/2018, bagi WP yang terdaftar sebelum berlakunya PP in

Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Besar tarif PPN yang dipungut dari penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam negeri, termasuk impor adalah 10%. Sesuai regulasi pajak terbaru dalam UU HPP No. 7 Tahun 2021, tarif PPN dinaikkan menjadi 11%

Tarif yang Harus dibayar Setiap Tahun

Tarif PPh Badan

Tarif PPh WP Badan sebesar 25% dari Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku sejak 2010 sesuai UU PPh No. 36 Tahun 2008.

Namun, khusus WP Badan berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif PPh Bagi WP Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.

Seperti yang sudah disebutkan di atas, untuk tarif PPh Badan terbaru diatur dalam UU HPP yakni 22% mulai 2021 dan 2022.

Lapor SPT Tahunan untuk UMKM 

Untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi UMKM, pertama-tama UMKM harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) terlebih dahulu. Jika sudah memiliki NPWP, UMKM dapat melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Mengunduh formulir SPT Tahunan melalui website Direktorat Jenderal Pajak atau mendapatkannya di kantor pelayanan pajak terdekat.
  2. Mengisi formulir SPT Tahunan dengan informasi yang benar dan lengkap, termasuk NPWP, nama UMKM, jenis usaha, pendapatan, dan pengeluaran UMKM.
  3. Menyimpan bukti-bukti pendukung yang relevan, seperti bukti pembayaran pajak, laporan keuangan, dan lain-lain.
  4. Menyerahkan formulir SPT Tahunan beserta bukti-bukti pendukung ke kantor pelayanan pajak terdekat atau mengirimkannya melalui pos.

Setelah formulir SPT Tahunan diterima oleh kantor pelayanan pajak, UMKM akan mendapatkan tanda terima SPT dan harus menunggu proses verifikasi selama beberapa waktu. Jika proses verifikasi selesai, UMKM akan diberitahukan melalui surat atau pemberitahuan di website Direktorat Jenderal Pajak.

Itulah tadi pembahasan lengkap tentang Pajak UMKM, jika Anda memiliki pertanyaan tentang hal tersebut, hubungi saja konsultan terpercaya kami. Percayakan urusan perpajakan Anda hanya di Indopajak! Biar kami urus pajakmu!

Share this post

Back to News
WhatsApp chat