Tahun lalu tepatnya pada tanggal 1 Juli 2018 resmi diberlakukan secara efektif PP 23 Tahun 2018, yaitu kebijakan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final menjadi 0,5% bagi pelaku UMKM. Kebijakan ini dinilai akan sangat membantu para pelaku usaha UMKM karena usaha ini dinilai memegang peranan penting bagi perekonomian Indonesia. Mengapa tidak? Coba anda bandingkan kondisi negara kita sekarang dengan kondisi negara kita 10 tahun lalu. Zaman sekarang anda tidak perlu harus ke rumah makan yang mahal atau ke mall karena sekarang sudah banyak rumah makan sederhana yang menjual berbagai jenis makanan. Contoh lain adalah jika anda sedang mencari pakaian dari brand luar negeri, anda tidak perlu menunggu hingga beberapa bulan untuk dirilis di Indonesia karena anda bisa dapatkan di online shop favorit anda. Mudah, bukan? Usaha UMKM Memenuhi Kebutuhan Untuk memenuhi kebutuhan, anda tidak perlu repot-repot harus ini harus itu karena sudah pilihan layanan untuk membantu aktifitas atau memenuhi kebutuhan anda. Tanpa kita sadari, hidup kita dimudahkan oleh penyedia usaha diatas, entah usaha kuliner, fashion, dan masih banyak lagi. Apalagi di era digital saat ini, semuanya bisa didapatkan secara online. Kegiatan usaha yang dimaksudkan diatas tergolong dalam UMKM. Lantas, apa yang dimaksudkan dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan usaha yang tidak bisa dianggap sebelah mata. Meskipun namanya ‘kecil’, UMKM merupakan salah satu jenis usaha yang berperan besar dalam perekonomian nasional Indonesia. Alasannya sederhana, karena perkembangan usahanya mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini menjadi ‘target empuk’ pemerintah khsusunya dalam upaya ekstensifikasi pajak sektor UMKM. Namun satu hal yang perlu diperhatikan adalah masih banyak UMKM diluar sana masih lolos pajak. Perbedaan UKM dan UMKM Banyak orang masih bingung apabila ditanya mengenai perbedaan antara UKM dan UMKM. Sebenarnya cukup sederhana. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau yang selanjutnya disebut UMKM adalah usaha produktif milik perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria dengan maksimal asset Rp 50 juta dan omset maksimal Rp 300 juta. Sedangkan Usaha Kecil Menengah atau yang selanjutnya disebut UKM, adalah usaha produktif yang berdiri sendiri. UKM dilakukan perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan. Kriteria asset UKM adalah sebesar Rp 50 juta dan omzet dibawah Rp 200 juta. Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008, terdapat empat kriteria UMKM di Indonesia. Empat kriteria tersebut adalah Usaha Besar, Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro. Kriteria Usaha Mikro/Industri Rumah Tangga Usaha Mikro merupakan usaha yang dijalankan secara perorangan dan atau dijalankan oleh suatu badan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: Memiliki karyawan kurang dari 4 orang. Memiliki kekayaan bersih hingga Rp50 Juta per tahun. Omzet penjualan per tahunnya hingga 300 Juta. Kriteria Usaha Kecil Usaha Kecil memiliki definisi yang hampir mirip dengan Usaha Mikro. Perbedaannya adalah pada sifatnya dimana Usaha Kecil bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari suatu induk perusahaan. Dan Usaha Kecil tidak dikuasai atau menjadi bagian baik secara langsung maupun tidak langsung dari jenis Usaha Menengah atau Usaha Besar. Berikut kriteria dari Usaha Kecil : Jumlah karyawan lebih dari 5 orang dan kurang dari 19 orang Kekayaan bersih berksar antara Rp50 Juta hingga Rp500 Juta. Omzet penjualan per tahunnya Rp300 Juta hingga Rp2,5 Miliar Kriteria Usaha Menengah Usaha Menengah merupakan jenis usaha yang dijalankan baik oleh perorangan maupun badan dengan persyaratan sebagai berikut: Jumlah karyawan lebih dari 20 hingga 99 orang. Kekayaan bersih berkisar antara Rp500 Juta hingga Rp10 Miliar. Omzet penjualan per tahunnya antara Rp2,5 Miliar hingga Rp50 Miliar. Kriteria Usaha Besar Usaha Besar adalah jenis usaha ekonomi produktif yang paling tinggi diantara kriteria usaha sebelumnya. Jenis usaha ini biasanya merupakan perusahaan go-public, Badan Usaha Milik Negara atau Swasta yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. Berikut kriteria dari Usaha Besar: Jumlah karyawan lebih dari 100 orang. Kekayaan bersih lebih dari Rp10 Miliar. Omzet penjualan per tahunnya lebih dari Rp50 Miliar. Pajak yang harus dibayar Anda perlu membayar pajak-pajak berikut: Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final (untuk sewa gedung atau kantor, omzet penjualan, dan lainnya) PPh Pasal 21* (untuk penghasilan karyawan) PPh Pasal 23* (jika ada transaksi pembelian jasa) Ada perbedaan pengenaan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam penghitungan PPh. Bila karyawan UMKM memiliki gaji per bulan kurang dari Rp32 Juta per tahun, maka pajak yang dikenakan kepada pengusaha atau badan adalah PPh Final. PPh Final UMKM Seperti yang telah disebutkan diatas bahwa tahun lalu resmi diberlakukan secara efektif PP 23 Tahun 2018, mengenai kebijakan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final menjadi 0,5% bagi pelaku UMKM. Secara umum, PP 23 Tahun 2018 tentang pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan ini adalah diberlakukan sebgai pengganti PP No. 46 Tahun 2013. Adapun pokok-pokok peraturan ini meliputi: Penurunan tarif PPh Final yakni dari 1% menjadi 0,5% dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya; Wajib Pajak dapat memilih untuk mengikuti tarif dengan skema final 0,5%, atau menggunakan skema normal yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% sebagai berikut: Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yaitu selama 7 tahun; Bagi Wajib Pajak Badan (WPB) berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer, atau Firma selama 4 tahun; Bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas selama 3 tahun. Keuntungan PPh Final UMKM Penurunan tarif pajak menjadi 0,5% dikatakan akan sangat bermanfaat bagi pelaku UMKM karena memiliki beberapa keuntungan, di antaranya: Mudah dan sederhana. Pembayaran pajak akan lebih mudah dan sederhaa karena perhitungan hanya dilakukan dengan menjumlahkan peredaran bruto dalam sebulan, kemudikan dikalikan tarif. Karena tarif murah, beban pajak para pelaku UMKM berkurang Karena tarif pajak yang rendah, banyak orang terjun menjadi pelaku UMKM Tarif rendah diharapkan mendorong kepatuhan UMKM dalam membayar pajak serta meningkatkan basis wajib pajak Dapat memperoleh akses permodalan lewat bank, apabila ada laporan keuangan Subjek PP 23 Yang dikenakan PP 23 adalah: Wajib Pajak Orang Pribadi dengan jangka waktu pengenaan 7 tahun pajak Wajib pajak badan Tertentu: Perseroan terbatas dengan jangka waktu pengenaan 3 tahun pajak Koperasi, CV & Firma dengan jangka waktu pengenaan 4 tahun pajak Subjek diatas terhitung sejak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto…
Tag: sanksi pajak
Kapan dilakukan Proses Pemindahbukuan Pajak?
Pernahkah anda mengalami kejadian dimana anda melakukan kesalahan dalam pengisian formulir Surat Setoran Pajak (SSP)? Hal tersebut termasuk dalam kesalahan manusiawi yang tidak jarang terjadi. Untuk memperbaikinya, apakah anda familiar dengan proses pemindahbukuan pajak? Pemindahbukuan identik dengan istilah ‘koreksi’, dalam hal ini koreksi atau ralat setoran pajak. Contohnya memindahkan masa pajak November 2019 ke masa pajak Desember 2019. Salah satu tujuan umum dilakukan pemindahbukuan adalah tax planning. Apabila terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, anda dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan. Tata cara dan prosedur pemindahbukuan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 88/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan. Tata cara dan prosedur yang dimaksudkan akan dibahas lebih lanjut dalam artikel ini. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Pemindahbukuan adalah pembayaran utang pajak, termasuk bunga, denda administrasi dan kenaikan yang dapat dilakukan melalui perhitungan dengan setoran pajak yang lain atas nama Wajib Pajak yang sama atau Wajib Pajak lain. Pengajuan permohonan Pemindahbukuan diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak. Pemindahbukuan dapat dilakukan: Antar jenis pajak yang sama atau berlainan, dari tahun pajak yang sama maupun berlainan, untuk Wajib Pajak yang sama atau berlainan, dalam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sama atau berlainan Mengapa Terjadi Pemindahbukuan? Pemindahbukuan terjadi karena : Terdapat kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain; Terdapat kesalahan dalam pengisian formulir SSP seperti dalam pengisian Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran, kesalahan penulisan NPWP dan/atau nama Wajib Pajak, NOP/objek pajak, kesalahan kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran. Terdapat kesalahan dalam pengisian formulir SSPCP seperti kesalahan dalam pengisian NPWP pemilik barang di dalam Daerah Pabean, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, atau jumlah pembayaran pajak. Adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam Bukti Penerimaan Negara (BPN); Terdapat kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang tertera dalam BPN seperti kesalahan Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran dalam pengisian, kesalahan pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau nama Wajib Pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, serta kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran. Adanya kesalahan perekaman atas Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP), yang dilakukan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing; Terdapat kesalahan perekaman oleh petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing terjadi apabila data yang tertera pada lembar asli SSP, SSPCP yang berbeda dengan data pembayaran yang telah divalidasi oleh Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing. Terdapat kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak; Terdapat kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak terjadi dalam hal data yang tertera dalam Bukti Pbk berbeda dengan permohonan Pemindahbukuan Wajib Pajak. Dilakukan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek pajak PBB; Apabila jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB atau Surat Tagihan Pajak (STP) PBB; Apabila jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan; dan Pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. Catatan: Apabila telah melakukan pemindahbukuan, Kepala KPP akan menerbitkan Bukti Pemindahbukuan (Bukti Pbk). SSP dan Bukti Pemindahbukuan yang telah dipindahbukukan harus dibubuhi cap dan ditandatangani oleh Kepala KPP yang bersangkutan. Pihak yang berwenang melaksanakan pemindahbukuan adalah Kepala KPP sesuai dengan kode KPP pada NPWP/SSP. Ketentuan Pemindahbukuan Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP), Bukti Penerimaan Negara (BPN), dan Bukti Pemindahbukuan (Pbk) dapat dilakukan ke pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Meterai. Yang Tidak Dapat Dilakukan Pemindahbukuan Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP), Bukti Penerimaan Negara (BPN), dan Bukti Pbk tidak dapat dilakukan dalam hal: Pemindahbukuan atas Surat Setoran Pajak (SSP) yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan; Pemindahbukuan ke pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; atau Pemindahbukuan ke pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai digital. Langkah- Langkah Mengajukan Pemindahbukuan Pajak Langkah-langkah mengajukan pemindahbukuan pajak dapat anda lihat pada flowchart dibawah ini Mengisi Formulir Pemindahbukuan Pajak Langkah selanjutnya anda diwajibkan untuk mengisi formulir pemindahbukuan pajak dengan uraian sebagai berikut: Isi nomor surat administrasi anda pada nomor surat permohonan yang diisi sesuai Tempat dan tanggal permohonan, diisi sesuai data pada KTP anda. Kolom lampiran yang diisi dengan jumlah lampiran form yang masukkan. Masukkan nama kantor pajak di mana permohoan pemindahbukuan pajak diajukan pada kolom kantor pajak Kolom yang bertandatangan di bawah ini diisi dengan nama informasi yang mengajukan permohonan pemindahbukuan setoran pajak. Lengkap dengan alamat, NPWP serta nomor telepon. Dalam formulir pemindahbukuan pajak terdapat pernyataan “terhadap pembayaran penyetoran, saya mengajukan permohonan pemindahbukuan” disertai alasan pemindahbukuan yang harus diisi pihak yang bersangkutan. Kesalahan saat melaksanakan kewajiban perpajakan adalah hal yang wajar. Kesalahan yang dimaksud bisa dalam bentuk apa saja. Jika anda tidak ingin terjadi kesalahan saat melapor kewajiban pajak perusahaan anda, anda bisa gunakan jasa konsultan pajak. Namun bila terjadi kesalahan dan Anda diharuskan untuk melakukan peminda bukuan pajak, anda tidak perlu khawatir karena ada konsultan pajak. Peranan konsultan pajak saat ini sangatlah penting. Salah satunya adalah membantu anda agar terhindar dari kesalahan yang dapat merugikan anda. Indopajak hadir untuk anda yang saat ini membutuhkan konsultan pajak yang aman, efisien dan terjangkau. Tertarik menggunakan jasa kami? Hubungi kami disini.
Surat Tagihan Pajak, Seseram Itukah?
Bagaimana perasaan anda pada saat anda membuka sebuah amplop yang bertuliskan Surat Tagihan pajak? Rasa was-was, panik, khawatir, ngeri, takut, keringat dingin dan masih banyak lagi, mungkin kita alami. Kata Surat Tagihan Pajak memang selalu membuat orang yang mendapatkannya merasakan hal-hal diatas. Layaknya film horror, surat tagihan begitu menyerakan seperti rasanya dikejar hantu. Perlu kamu ketahui, apabila seorang Wajib Pajak menerima surat tagihan pajak, hal ini berarti wajib pajak tersebut memiliki pajak yang terhutang. Surat tagihan pajak merupakan sebuah sarana penagihan dan juga peringatan pada wajib pajak akan pajak yang terutang. Pajak merupakan salah satu kewajiban warga negara Indonesia sebagai wajib pajak dan pelaksanaannya bersifat memaksa. Terlebih lagi negara Indonesia adalah negara hukum. Warga negara Indonesia diwajibkan harus mematuhi peraturan-peraturan negara. Pajak termasuk dalam peraturan negara. Oleh karena itu, jika seorang wajib pajak memiliki pajak terutang, maka surat tagihan pajak diberikan sebagai reminder. Namun jika anda tidak melaksanakan kewajiban anda setelah mendapat surat tagihan pajak, maka anda akan dikenakan sanksi. Kecuali anda yang memang dibebaskan dari peraturan tersebut. Mengerikan? Sebenarnya tidak. Jika anda memahami mengapa diberikan surat tagihan pajak dan surat-surat perpajakan lainnya, peraturan-peraturan perpajakan dan memahami juga pengalokasian dana yang berasal dari pajak, anda akan mengerti, mengapa pajak bersifat memaksa dan yang paling utama adalah mengapa pajak diberlakukan. Selain itu pemungutan pajak harus berdasarkan asas-asas yang berlaku, agar terciptanya keadilan dan kesejahteraan rakyat. Menerima surat tagihan pajak seringkali dianggap hal negatif yang membuat wajib pajak merasa terbebani. Namun sebenarnya surat tagihan pajak hanyalah sebagai sarana untuk mengingatkan sebelum anda terlilit sanksi perpajakan. Oleh karena itu diharapkan wajib pajak segera melunasi pajak terutang tepat pada waktunya. Dengan ambil bagian dalam membayar pajak, anda juga turut mengambil bagian dalam pembangunan negara. Seperti yang dikutip dari Direktorat Jenderal Pajak, “Pajak Kita, Untuk Kita”. Tunggakan Pajak Tunggakan pajak adalah jumlah atau besarnya pajak yang terhutang, yang belum dibayarkan atau masih tertunggak oleh Wajib Pajak. Tunggakan pajak biasanya disebabkan oleh: Pemeriksaan, yang meliputi: Surat Ketetapan Pajak Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana perubahan ketiga Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, Pasal 1 nomor 15 Surat ketetapan Pajak (SKP) adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah surat yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah surat yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) merupakan surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) merupakan surat yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang. Surat Ketetapan Pajak dapat dilakukan pembetulan, jika: Terdapat kesalahan tulis; Terdapat kesalahan hitung; Terdapat kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan (kekeliruan tarif, persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, penerapan sanksi administrasi, Penghasilan Tidak Kena Pajak, penghitungan PPh dan pengkreditan pajak). Surat Tagihan Pajak Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk menagih pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Berdasarkan Undang-Undang RI No. 16 Tahun 2000, surat tagihan pajak ini akan diterbitkan apabila: a. Pajak Penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan tidak dibayar atau kurang dibayar. b. Adanya kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis atau salah hitung c. Terkena sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. d. Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya namun tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). e. Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak namun membuat faktur pajak f. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat faktur pajak, atau membuat faktur pajak namun tidak tepat waktu, atau tidak mengisinya secara lengkap. Wajib Pajak tidak mampu melaksanakan kewajiban Hal ini terjadi karena wajib pajak yang bersangkutan benar-benar tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya Penagihan Pajak Seperti yang telah dibahas sebelumnya, pemungutan perpajakan di Indonesia dianut berdasarkan sistem self assesement dimana wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sesuai dengan norma perpajakan yang berlaku. Namun sayangnya, kebijakan ini seringkali tidak diindahkan oleh wajib pajak. Tidak jarang ditemukan kasis dimana wajib pajak tidak menjalankan kewajiban perpajakannya dengan berbagai alasan. Hal ini menyebabkan wajib pajak yang bersangkutan memiliki hutang pajak. Oleh karena itu, untuk mencairkan hutang tersebut, dilakukan tindakan penagihan pajak. Penagihan pajak merupakan serangkaian tindakan yang dimulai dari Penerbitan Surat Teguran, Penyampaian Surat Paksa (SP), Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) sampai dengan eksekusi lelang yang bertujuan untuk menagih sebagian ataupun seluruh tunggakan yang belum dibayar. Surat Teguran Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan untuk melaksanakan penagihan pajak berdasarkan Pasal 1 ayat (10) Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Biasanya wajib pajak atau si penanggung pajak diberikan waktu selama 7 hari untuk melunasi hutang pajaknya. Jika dalam waktu tujuh hari setelah tanggal jatuh tempo wajib pajak belum melunasi utang pajaknya, maka wajib pajak yang bersangkutan akan menerima surat teguran pajak. Surat Paksa Apabila wajib pajak yang bersangkutan tidak melunasi utang pajaknya setelah mendapat surat teguran diatas, maka yang bersangkutan akan mendapatkan Surat Paksa, 21 hari setelah jatuh tempo surat teguran. Yang harus dilakukan jika wajib pajak mendapatkan surat paksa adalah melunasi pajaknya dalam waktu 2 x 24 jam. Apabila tidak dilakukan maka akan ada pemblokiran rekening, pencegahan ke luar negeri, hingga penyanderaan paksa badan (dengan catatan, diragukan itikad baiknya dan memiliki utang pajak minimal Rp100.000.000). Surat paksa ini dikenakan biaya senilai Rp25.000. Surat Penyitaan Selanjutnya apabila wajib pajak tidak melunasi pajaknya setelah 2 x 24 jam sejak diterbitkannya surat paksa, maka wajib pajak yang bersangkutan akan mendapat Surat Penyitaan. Adapun biaya yang dikenakan untuk surat ini adalah Rp75.000. Tujuan penyitaan tidak semata-mata bertujuan untuk menjual barang milik penanggung pajak, melainkan sebagai jaminan agar penanggung pajak melunasi pajaknya. Dalam…
Angsuran Pajak Berdasarkan PPh Pasal 25
Pajak merupakan pilihan utama dalam upaya peningkatan penerimaan negara karena memiliki potensi yang besar sebagai sumber dana pembangunan negara. Target pemungutan pajak adalah Wajib Pajak. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar, pemoton dan pemungut pajak yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan norma pajak yang berlaku. Pajak Penghasilan adalah jenis pajak yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi atau badan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksudkan adalah setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak dalam bentuk apapun. Pajak Penghasilan sering dikenal dengn istilah pajak subjektif karena fokusnya terhadap subjek pajak yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. PPh Pasal 25, Pembayaran Pajak secara Angsuran Pada akhir tahun Wajib Pajak diharuskan untuk melakukan perhitungan pajaknya yang terhutang dalam satu tahun pajak. Untuk membantu wajib pajak agar tidak kesulitan dalam melunasi pajaknya, pelunasan pajak dilakukan dengan secara angsuran tiap bulannya. Pelunasan pajak secara angsuran ini dikenal dengan PPh Pasal 25 atau PPh 25. Berikut ini adalah dasar hukum PPh Pasal 25 Pasal 25 Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 sttdd Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Peraturan Menteri Keuangan No.255/KMK.04/2000 tentang Perhitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, BUMN, BUMD, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Ternasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-537/PJ./2000 tentang Perhitungan Besarnya Angsuran Jumlah angsuran PPh 25 harus dihitung berdasarkan ketentuan. PPh 25 dihitung berdasarkan data SPT Tahunan tahun sebelumnya. Maksudnya disini adalah anggap saja penghasilan tahun ini sama dengan penghasilan tahun sebelumnya. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada perbedaan karena perubahan. Hal ini bisa dilihat ketika tahun pajak sekarang sudah berakhir. Nah apabila terdapat selisih bayar maka selisih tersebut yang akan dibayar sebagai kekurangan pajak akhir tahun. Ketentuan pelaporan PPh 25 dengan NTPN adalah sebagai berikut: Nomor Transaksi Penerimaan Negara atau yang selanjutnya dikenal dengan NTPN, adalah nomor yang tertera pada bukti penerimaan negara yangditerbitkan melalui Modul Penerimaan Negara Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 pada tempat pembayaran sesuai dengan SSP nya telah mendapat validasi dengan NTPN, maka Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP. Wajib Pajak dengan jumlah angsuran PPh 25 Nihil atau angsuran PPh Pasal 25 dalam bentuk satuan mata uang selain rupiah atau yang melakukan pembayaran tidak secara online dan tidak mendapat validasi NTPN, tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh 25 sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kategori PPh 25 dibagi menjadi 2 yakni Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai dua kategori ini. Wajib Pajak Orang Pribadi Apabila anda tidak termasuk wajib pajak (menggunakan tarif PPh final menurut PP 23 Tahun 2018) maupun orang pribadi pengusaha tertentu, agar dapat meringankan beban pajak anda diwajibkan untuk membayar angsuran PPh 25 setiap bulan. Angsuran PPh Pasal 25 Penghasilan neto setahun dikali tarif umum yang telah dikurangi PTKP dibagi duabelas Contoh: Chris merupakan seorang Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP Kramat Jati pada tanggal 15 Agustus 2015. Penghasilan neto setahun pada tahun 2018 adalah Rp 200.000.000. Jadi, jumlah PPh 25 setiap bulannya adalah: Penghasilan Neto setahun = Rp 200.000.000,00 PTKP (TK/0) = Rp 54.000.000,00 (-) PKP = Rp 146.000.000,00 PPh Terutang = 5%x Rp 146.000.000,00 = Rp 7.300.000,00 Angsuran PPh 25 = 1/12 x Rp 7.300.000,00 = Rp 608.334.000 Catatan: Apabila anda adalah Wajib Pajak Orang Pribadi Baru maka mekanisme ini tidak berlaku. Wajib Pajak Orang Pribadi dibagi menjadi kriteria yakni Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP-OPPT) dan Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP-OPSPT). Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP-OPPT) Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP-OPPT) adalah Wajib Pajak yang memiliki dan melakukan kegiatan usaha baik grosir maupun ecera yang mempunyai 1 atau lebih tempat usaha. Lalu, siapakah yang dimaksud dengan pedangang pengecer? Pedagang pengecer adalah orang pribadi yang: melakukan penjualan barang secara grosir maupun eceran melakukan penyerahan jasa melalui suatu tempat usaha Apabila anda termasuk dalam kriteria ini, anda wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi setiap tempat usaha di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya. Untung besarnya angsuran PPh 25 untuk kriteria ini ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan. Pembayarannya bisa dilakukan melalui Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSE) yang tercantum NPWP. Tanggal jatuh tempo pembayaran PPh 25 kriteria ini paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP-OPSPT) Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak yang berstatus sebagai pekerja bebas atau karyawan, yang tidak memiliki usaha sendiri. Tarif PPh 25 bagi kriteria wajib pajak ini adalah PKP x tarif PPh 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (12 bulan). Ketentuan tarif PPh 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh: Jumlah Penghasilan Tarif Penghasilan sampai Rp50.000.000 per tahun 5% Penghasilan Rp50.000.000–Rp250.000.000 per tahun 15% Penghasilan Rp250.000.000–Rp500.000.000 per tahun 25% Penghasilan di atas Rp500.000.000 per tahun 30% Wajib Pajak Badan Wajib Pajak Badan diringankan beban pajaknya yang terhutang pada akhir tahun. Apabila anda sebagai wajib pajak badan yang tidak dikenakan pajak final sesuai PP 23 Tahun 2018, diwajibkan melakukan angsuran PPh 25 setiap bulannya. Tarif angsuran PPh 25 adalah: Penghasilan neto setahun dikali tarif umum kemudian dibagi duabelas Berdasarkan tingkat peredaran brutonya, PPh 25 diklasifikasikan menjadi 3, yakni: Apabila penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 Miliar, maka tarif pajaknya adalah 1% dikali dengan penghasilan kotor (peredaran bruto). Apabila penghasilan lebih dari Rp4,8 Miliar hingga Rp50 Miliar, maka perhitungannya adalah 0,25 – (0.6 Miliar/penghasilan kotor) x…
Aduh! Ini Sanksinya Kalau Melanggar Ketentuan Perpajakan!
Pajak merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi demi mewujudkan kesejahteraan dalam hidup berbangsa. Pajak diberlakukan dalam rangka mewujudkan kemandirian bangsa atau negara agar dapat membiayai pembangunan negara untuk kepentingan bersama. Bangsa mana yang tidak bangga apabila pembangunan negaranya berhasil berkat dukungan dari rakyat? Untuk itu, pajak bersifat memaksa, dan tentu ada sanksi yang diberikan apabila melanggar ketentuan perpajakan. Apa saja sanksi tersebut? Sistem pemungutan pajak yang diterapkan di Indonesia juga menganut sistem yang ‘mandiri’ yakni Self Assesement System. Sistem ini menyerahkan urusan daftar, hitung, bayar dan lapor kepada wajib pajak. Sebenarnya ada pro dan kontra dalam penerapan sistem ini. Salah satu pro dan kontranya adalah adanya kepatuhan yang bersifat sukarela dari para wajib pajak yang melaksanakan kewajibannya. Sedangkan kontranya adalah ketidakpatuhan karena tanggung jawab pemungutan pajak sepenuhnya diberikan kepada wajib pajak. Hal ini menyebabkan dibentuknya ketentuan yang diberlakukan pada pihak-pihak yang tidak jujur, dalam bentuk sanksi. Langgar Peraturan? Siap-Siap Kena Sanksi Perpajakan Pada dasarnya memang sifat pajak memaksa. Jika seseorang atau badan usaha tidak memenuhi kewajibannya, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi diberlakukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Selain itu sanksi perpajakan diberlakukan karena fungsi dari pajak sendiri. Adanya sanksi dianggap sebagai sebuah jaminan bahwa ketentuan peraturan perpajakan akan ditaati sehingga mencegah pelanggaran norma perpajakan. Penerimaan yang berasal dari pajak merupakan sumber utama pembiayaan dan pembangunan nasional. Sanksi pajak di Indonesia dibedakan menjadi dua yakni Sanksi pidana dan Sanksi administrasi. Jadi apabila seseorang melakukan pelanggaran terhadap norma perpajakan, orang tersebut bisa diberi salah satu sanksi entah sanksi pidana atau sanksi administrasi atau bisa juga keduanya tergantung dari ketentuan pelanggarannya. Perbedaannya adalah sanksi pidana terdiri dari pidana kurungan atau penjara sedangkan sanksi administrasi terdiri dari sanksi denda, bunga dan sanksi kenaikan. Sanksi Administrasi Bila Melanggar Aturan Perpajakan Sanksi administrasi dibagi menjadi 3, yakni: Sanksi bunga Sanksi denda Sanksi kenaikan Sanksi bunga UU KUP 2007 Pasal 8 ayat (2) terkait pembetulan SPT Tahunan dalam 2 tahun. Sanksinya adalah 2% per bulan dari jumlah pajak kurang bayar terhitung sejak jatuh tempo pembayaran hingga tanggal pembayaran UU KUP 2007 Pasal 8 ayat 2a terkait pembetulan SPT Masa dalam 2 tahun. Sanksinya adalah 2% per bulan dari jumlah pajak kurang bayar, terhitung sejak jatuh tempo pembayaran hingga tanggal pembayaran UU KUP 2007 Pasal 9 ayat (2a) terkait keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak masa. Sanksinya adalah 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran hingga tanggal pembayaran UU KUP 2007 Pasal 9 ayat (2b) terkait keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak tahunan. Sanksinya adalah 2% per bulan dari jumlah pajak terutang terhitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan hingga tanggal pembayaran. UU KUP 2007 Pasal 8 ayat (2a) terkait SKPKB karena pajak yang kurang atau tidak dibayar dan penerbitan NPWP dan pengukuhan PKP secara jabatan. Sanksinya adalah 2% per bulan dari jumlah kurang maksimal 24 bulan UU KUP 2007 Pasal 13 ayat (5) terkait penerbitan SPT setelah 5 tahun. Sanksinya adalah 48% dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar. UU KUP 2007 Pasal 14 ayat (3) terkait: PPh tahunan berjalan yang tidak/kurang dibayar SPT yang kurang bayar Sanksinya adalah 3% per bulan dari jumlah pajak yang tidak/kurang bayar maksimal 24 bulan UU KUP 2007 Pasal 14 ayat (5) terkait PKP gagal produksi. Sanksinya adalah 2% per bulan dari jumlah pajak tidak/kurang bayar maksimal selama 24 bulan UU KUP 2007 Pasal 15 ayat (4) terkait SKPKBT diterbitkan setelah lewat 5 tahun karena adanya tindak pidana. Sanksinya adalah 48% dari jumlah yang tidak/kurang dibayar UU KUP 2007 Pasal 19 ayat (1) terkait SKPKB/T, Surat Keputusan pembetulan, Surat Keputusan keberatan, Putusan Banding yang mengakibatkan kurang/terlambat bayar. Sanksinya adalah 2% per bulan dari jumlah pajak yang tidak/kurang bayar terhitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pelunasan atau sampai diterbitkannya Surat Tagihan Pajak UU KUP 2007 Pasal 19 ayat (2) Pembayaran mengangsur atau menunda. Sanksinya adalah 2% per bulan dari jumlah pajak kurang bayar terhitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak UU KUP 2007 Pasal 19 ayat (3) terkait kekurangan pajak akibat penundaan SPT. Sanksinya adalah 2% per bulan dari kekurangan pembayaran pajak terhitung sejak batas akhir penyampaian SPT hingga tanggal pelunasan kekurangan tersebut. Sanksi denda UU KUP 2007 Pasal 7 ayat (1) terkait: SPT yang tidak disampaikan : SPT Masa PPN (Rp 500.000,00 SPT masa lainnya (sanksi : Rp 100.000,00) SPT Tahunan PPh WP Badan (sanksi : Rp 1.000.000,00 SPT Tahunan PPh WP OP (sanksi : Rp 100.000,00) UU KUP 2007 Pasal 8 ayat (3) terkait pengungkapan ketidakbenaran dan pelunasan sebelum penyidikan. Sanksinya adalah 150% x jumlah pajak yang kurang bayar UU KUP 2007 Pasal 14 ayat (4) terkait: Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, tidak membuat Faktur Pajak Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, tidak mengisi Form Pajak secara lengkap PKP melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai masa penerbitan Faktur Pajak Sanksi yang diberikan adalah 2% dari dasar Pengenaan Pajak UU KUP 2007 Pasal 14 ayat (5) terkait PKP gagal berproduksi telah diberikan pengembalian pajak. Sanksinya adalah 2% dari dasar Pengenaan Pajak UU KUP 2007 Pasal 25 ayat (9) terkait pengajuan keberatan ditolak/dikabulkan sebagian 50% x jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan UU KUP 2007 Pasal 27 ayat (5d) terkait permohonan banding ditolak/ dikabulkan sebagian 100% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan Sanksi kenaikan UU KUP 2007 Pasal 8 ayat (5) terkait dengan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT setelah lewat 2 tahun sebelum terbitnya SKP. Sanksinya adalah 50% dari pajak yang kurang dibayar UU KUP 2007 Pasal 13 ayat (3) terkait: SKPKB karena SPT tidak disampaikan sebagaimana disebut dalam surat teguran PPN / PPnBM tidak seharusnya dikompensasi/ tidak seharusnya dikenai tarif 0% Kewajiban pembukuan & Pemeriksaan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya Pajak yang terutang UU KUP 2007 Pasal 13 ayat A terkait tidak menyampaikan SPT/menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar/tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar,yang dilakukan karena kealpaan dan pertama kali. Sanksinya adalah 200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang diterapkan melalui penerbitan SKPKB UU KUP 2007 Pasal 15 ayat terkait kekurangan Pajak pada…
Kesalahan Menyampaikan SPT, Apakah Bisa Dibetulkan?
Sistem self assessment yang kini menjadi sistem utama dalam pengisian dan pelaporan pajak, memang membuat pekerjaan pemerintah dalam memungut pajak ke masyarakat lebih mudah dan cepat. Namun begitu, ada kelemahan dalam sistem ini yaitu besarnya angka kesalahan penyampaian SPT. Yang menjadi pertanyaaan, apabila terdapat kesalahan menyampaikan SPT tahunan, apakah bisa dibetulkan? lalu bagaimana cara membetulkannya. Pada artikel sebelumnya telah dibahas bahwa Indonesia menerapkan sistem self assessment dalam memungut pajak, dimana dalam sistem ini para Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk melakukan perhitungan sendiri pajak yang terhutang dalam satu tahun pajak. Setelah melakukan perhitungan hasilnya dituangkan dalam Surat pemberitahuan (SPT) yang kemudian akan disampaikan ke Kantor Pelayanan pajak (KPP). Salah satu nilai positif dari sistem ini adalah para Wajib Pajak diberikan kebebasan untuk menghitung sendiri pajak yang terhutang. Namun sistem self assessment memiliki kekurangan yakni besar kemungkinan akan ada kesalahan yang terjadi dalam pengisian SPT khususnya kesalahan perhitungan pajak yang terhutang. Apalagi bagi para Wajib Pajak yang baru pertama kali membayar pajak. Mereka kurang mengerti akan ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan dan berapa pajak yang harus dibayarkan. Hal itu mengakibatkan tidak jarang ditemukan kesalahan dalam penyampaian SPT. Oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan pembetulan SPT bagi para wajib pajak. Apa saja Syarat Pembetulan SPT Tahunan? Pembetulan SPT merupakan hak seorang wajib pajak untuk dilaksanakan apabila pada akhirnya terdapat kesalahan/kekeliruan pada SPT yang dilaporkan. Faktanya Pembetulan SPT telah diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Tindakan pemeriksaan yang dimaksudkan adalah: Penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan kepada wajib pajak, wakil kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak, Penyampaian surat pemberitahuan hasil verifikasi, dan Penyampaian pemberitahuan pemeriiksaan bukti permulaan Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana diatas, menyatakan rugi atau lebih bayar. Pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Pasal 13 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Yang dimaksud dengan kadaluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, atau Tahun Pajak. Persyaratan diatas bertujuan untuk memberikan waktu untuk Dirjen Pajak untuk melakukan pemeriksaan sebelum jatuh tempo daluwarsa penetapan. Bagaimana cara pembetulan SPT Tahunan secara elektronik Sanksi Administrasi Bila tidak membetulkan SPT Tahunan Pembetulan SPT dapat mungkin saja dapat menyebabkan kurang bayar. Hal tersebut menyebabkan Wajib Pajak harus membayar kekurangan pajak sebelum menyampaikan pembetulan SPT. Apabila terdapat kurang bayar maka Wajib Pajak yang bersangkutan akan dikenai sanksi adminstrasi berupa sanksi bunga. Sanksi bunga diberlakukan karena ada tambahan pajak yang kurang bayar yang semestinya sudah dibayar pada saat jatuh tempo. Menurut Undang-Undang Pasal 8 dan Pasal Nomor 28 Tahun 2007, besarnya bunga adalah 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang bayar. Terhitung sejak berakhir penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran dengan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. Bagaiman kawan, itulah tadi penjelasan mengenai pembetulan SPT Tahunan dan sanksi yang dikenakan. Apa kamu sudah melakukan pembetulan pajak, Jadilah warga negara yang taat membayar pajak. Hubungi kami via whatsapp jika anda ingin berkonsultasi mengenai pajak. Biar kami urus pajakmu!
Sanksi Akibat Terlambat atau Tidak Lapor SPT Pajak
Tahukah kamu, kalau setiap tahunnya jumlah Wajib Pajak meningkat. Namun, sayangnya tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan kewajibannya masih minim. Padahal, ada sanksi yang mengancam apabila tidak menaati peraturan perpajakan yang berlaku. Ketaatan Rendah Karena Pengetahuan Pajak Minim? Dari sudut pandang ekonomi, pajak merupakan penerimaan terbesar negara yang diharapkan dapat membawa kehidupan masyarakat menuju kesejahteraan. Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor seperti pengetahuan para Wajib Pajak tentang peraturan perpajakan yang masih kurang. Minimnya pengetahuan mengenai perpajakan merupakan salah satu faktor yang memicu ketidakpatuhan dalam menjalankan kewajiban membayar pajak. Ditambah lagi perpajakan di Indonesia menerapkan sistem yang dikenal dengan nama self assessment system, dimana para Wajib Pajak yang mengatur dan menentukan sendiri besarnya pajak yang harus dibayarkan tanpa ada campur tangan dari pihak pemerintah. Masih banyak yang belum paham betul mengenai peraturan perpajakan dan harus mengurus pajaknya sendiri. Hal ini berujung pada sanksi yang diakibatkan oleh kesalahan-kesalahan dalam pelaporan SPT. Sistem ini diaplikasikan salah satunya adalah pada saat melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (11), Surat Pemberitahuan (SPT) adalah “Surat pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan.” Banyak Wajib Pajak Masih Minim Pengetahuan Masih banyak kesalahan-kesalahan yang dilakukan dalam pelaporan perpajakan yang disebabkan oleh pengetahuan mengenai perpajakan yang masih kurang. Kesalahan dalam pelaporan pajak, akibat dari minimnya pengetahuan masyarakat, juga dapat menyebabkan kejadian seperti keterlambatan dalam penyampaian SPT karena tidak mengetahui peraturan perpajakan. Fakta lain kesalahan dalam pelaporan pajak adalah karena prosedur penyampaian SPT yang selalu berubah-ubah yang menyebabkan sebagian Wajib Pajak berada dalam ketidaktahuan. Faktanya, tidak semua Wajib Pajak memahami betul mengenai peraturan perpajakan. Hal ini seharusnya menjadi “Pekerjaan Rumah” bagi pemerintah agar bisa lebih berupaya untuk menyadarkan atau memicu tingkat kesadaran masyarakat khususnya para Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Sanksi Akibat Terlambat atau Tidak Lapor SPT Karena penyampaian SPT harus dilakukan dengan tepat, jelas, dan benar sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Perpajakan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 16 Tahun 2009. Apabila terlambat atau tidak melapor, ataupun salah dalam menyampaikan SPT maka Wajib Pajak yang bersangkutan akan dikenakan sanksi yakni sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi Administratif Rp 100.000,00 untuk SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi, Rp 1.000.000,00 untuk SPT Tahunan bagi Pengusaha Kena Pajak (Badan), Rp 500.000,00 untuk SPT Masa PPN, Rp 100.000,00 untuk SPT Masa lainnya. Sanksi Pidana Pada pasal 38 UU KUP menyebutkan bahwa, “setiap orang yang karena kealpaannya (a) tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau (b) menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud pada Pasal 13A, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.” Sayangi Uang Anda, Pilih Indopajak sebagai Solusi Perpajakan. Untuk menghindari terjadinya sanksi yang tidak diinginkan seperti yang dijelaskan di atas. Tidak sedikit dari kita yang memilih untuk menggunakan jasa perpajakan. Apalagi mengurus pajak akan cukup menguras waktu Anda. Maka dari itu Urusan perpajakan akan lebih mudah apabila menyewa jasa perpajakan seperti indopajak.id. Di Indopajak, pajak anda akan diurus serta anda akan mendapat pengetahuan lebih mengenai pajak dari konsultan terbaik kami. Segera konsultasikan perpajakan anda agar terhindar dari sanksi dengan klik logo whatsapp di bawah ini atau lewat email dan telepon yang tertera.