Penghapusan NPWP kerap menjadi pertanyaan umum para wajib pajak sebelum atau bahkan setelah mendaftar NPWP. Pertanyaan ini disebut wajar karena tidak semua wajib pajak selamanya terus menjadi wajib pajak. Hal ini disebabkan oleh wajib pajak tersebut bisa saja sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti yang bersangkutan meninggal dunia, istri yang mengikuti suami, hingga kembali ke negara asal. NPWP bisa dihapus? Seperti yang telah dibahas pada beberapa artikel sebelumnya, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang dimiliki Wajib Pajak, baik perorangan maupun badan usaha sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. identitas Jika sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, maka wajib pajak tersebut dapat mengajukan penghapusan NPWP dengan cara menyampaikan permohonan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar, baik secara langsung maupun pos/jasa ekspedisi. Penghapusan NPWP tertulis dalam Pasal 9 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013. Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa penghapusan NPWP atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur tentang tata cara Pemeriksaan atau tata cara Verifikasi. Dokumen persyaratan penghapusan NPWP Untuk melakukan penghapusan NPWP, ada beberapa dokumen yang perlu dilampirkan, antara lain: Formulir Permohonan Penghapusan NPWP [Download Formulir Penghapusan], dan Dokumen pendukung berdasarkan kondisi tertentu Wajib Pajak, yakni: Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Meninggal Dunia surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang, dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa tidak mempunyai warisan atausurat pernyataan yang menyatakan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris. Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Meninggalkan Indonesia Selamanya Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selamanya. Wanita Sudah Kawin Yang Sebelumnya Telah Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis, dan surat pernyataan yang menyatakan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan yang menyatakan bahwa tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami. Bendahara Pemerintah Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai Bendahara Wajib Pajak Badan Dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak Badan, termasuk Bentuk Usaha Tetap, telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencabutan pengukuhan PKP Jika Anda berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan termasuk dalam kriteria wajib pajak badan, maka Anda bisa melakukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP jika tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Permohonan ini dapat dilakukan dengan secara tertulis dengan memperhatikan hal-hal, seperti: dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak [Unduh Formulir Pencabutan PKP]; dan melengkapi formulir penghapusan tersebut dengan dokumen yang disyaratkan meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa Pengusaha sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PKP. Saluran penyampaian Permohonan pencabutan pengukuhan PKP dapat disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan cara: mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan; melalui pos; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir Keputusan Atas Permohonan Pencabutan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada umumnya diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dokumen dalam rangka permohonan pencabutan pengukuhan diterima secara lengkap. Apabila setelah jangka waktu yang diberikan, keputusan belum juga diterbitkan maka permohonan dianggap dikabulkan dan Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat pencabutan pengukuhan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir. Catatan: Surat Penolakan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak juga dapat diterbitkan apabila hasil Pemeriksaan terdapat rekomendasi untuk tidak melakukan pencabutan pengukuhan PKP Pencabutan Secara Jabatan Pihak DJP dapat mencabut pengukuhan PKP secara jabatan dalam hal terdapat data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh DJP yang menunjukkan bahwa PKP tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif Memiliki Lebih Dari Satu NPWP Surat pernyataan yang menyatakan bahwa wajib pajak memiliki lebih dari satu NPWP dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki Catatan Jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan NPWP adalah paling lambat 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak Badan, sejak tanggal dokumen diterima secara lengkap. Demikian penjelasan singkat mengenai penghapusan NPWP. Apabila Anda sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak orang pribadi baik secara subjektif maupun objektif, Anda perlu segera mengurus permohonan penghapusan NPWP atau pencabutan status PKP bagi pengusaha kena pajak. Namun perlu diperhatikan bahwa penghapusan NPWP dimaksudkan untuk kepentingan administrasi perpajakan. Hal ini tidak berarti hak dan/atau kewajiban perpajakan yang harus dilakukan akan hilang. Nah, jika Anda ingin berkonsultasi seputar dunia perpajakan, Anda berada di tempat yang tepat. Indopajak hadir untuk Anda dengan memberikan solusi untuk perpajakan Anda dengan menyediakan konsultan pajak yang berpengalaman di bidangnya selama bertahun-tahun. Anda bisa hubungi kami di info@indopajak.id. Zaman sekarang, apalagi musim pajak saat ini, mencari konsultan pajak memang gampang. Pertanyaannya adalah apakah Anda yakin akan menemukan solusi dari masalah perpajakan Anda?
Tag: pph 21
e-Filing dan EFIN Untuk Para Karyawan
Pernahkah Anda mendengar istilah EFIN dan e-Filing? Electronic Filing Identification Number atau yang selanjutnya disebut EFIN adalah identitas dalam bentuk nomor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak dalam melakukan transaksi elektronik seperti e-Filing pajak. EFIN dan peranannya dalam dunia pajak EFIN berperan sebagai sarana validasi agar setiap surat pemberitahuan tahunan (SPT) yang Anda kirimkan terjamin kerahasiaannya. Artikel sebelumnya telah membahas mengenai cara mudah mendapatkan NPWP bagi Anda yang ingin mendapatkan NPWP tanpa harus ke kantor pajak. Lalu setelah mendapat NPWP, apa yang harus dilakukan? Apakah dengan mendapat NPWP dan melaporkannya, pajak saya sudah langsung terbayar? Jawabannya adalah tidak. Setelah mendapat NPWP, yang perlu Anda lakukan adalah mengajukan e-Fin. Jika Anda adalah karyawan, Anda akan diberikan bukti potong dari perusahaan tempat Anda bekerja dan harus Anda laporkan ke KPP Terdekat. Pengajuin e-Fin dilakukan oleh mereka yang belum memiliki e-Fin. Siapa saja yang membutuhkan EFIN? EFIN pajak pribadi dibutuhkan oleh para wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan SPT elektronik yang dilakukan secara online melalui internet. Agar dapat menyampaikan SPT Tahunan pribadi secara online tanpa harus repot-repot mengunjungi kantor pajak. Namun perlu diingat bahwa wajib pajak pribadi harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN terlebih dahulu ke KPP terdekat. Bagaimana caranya? Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi Untuk mengaktivasi EFIN, yang harus Anda lakukan adalah: Unduh Formulir Aktivasi EFIN Anda bisa mengunduh formulir permohonan aktivasi EFIN kemudian lengkapi data-data yang diminta dan akhiri dengan tanda tangan jelas. Mengajukan Formulir & Dokumen yang Dibutuhkan ke kantor pajak Lengkapi formulir aktivasi EFIN yang telah diunduh. Perlu diperhatikan, pada formulir tersebut Anda akan diminta untuk mengisi nomor EFIN. Kosongkan kolom tersebut. Selanjutnya Anda bisa langsung datang ke KPP terdekat dengan membawa dokumen-dokumen seperti: Formulir aktivasi EFIN yang sudah dilengkapi Alamat email aktif Identitas diri (KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA) baik asli maupun fotokopi NPWP asli dan fotokopi Perhatian: Anda diharuskan untuk menjaga kerahasiaan EFIN Anda untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti penggunaan EFIN oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Aktivasi EFIN Anda Pada saat Anda hendak mengaktivasi EFIN, Anda akan dibantu oleh petugas KPP. Setelah mendapatkan EFIN dari petugas KPP, Anda bisa langung mengaktivasi EFIN Anda di https//djponline.pajak.go.id/resendlink. Kemudian Anda akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password sementara. Klik tautan tersebut kemudian ganti dengan password baru Anda. Melakukan e-Filing Cara Lapor Pajak Online dengan e-Filing bagi karyawan swasta Sebelum melaporkan pajak Anda menggunakan e-Filing, Anda perlu mengetahui jenis-jenis formulir SPT berdasarkan kondisi Anda, dalam hal ini sebagai Wajib Pajak. Formulir tersebut adalah: Formulir 1770. Formulir ini merupakan formulir SPT Tahunan yang pada umumnya diperuntukan bagi Wajib Pajak yang memiliki usaha (wirausaha) dalam skala mikro sampai dengan skala besar. Formulir 1770 dibagi menjadi 2 yakni: Formulir 1770S adalah formulir SPT Tahunan yang diperuntukan untuk Wajib Pajak sebagai Pegawai atau Karyawan dengan penghasilan setahun lebih dari Rp60 Juta. Formulir 1770SS adalah formulir SPT Tahunan yang digunakan untuk Wajib Pajak yang bekerja sebagai Pegawai atau Karyawan dengan penghasilan setahun kurang dari Rp60 Juta. Dokumen untuk pelaporan melalui e-Filing Nah, sekarang saatnya Anda melakukan pelaporan SPT Tahunan Online melalui e-Filing. Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen sebagai data pendukung. Dokumen yang diperlukan adalah: Dokumen berupa Formulir bukti potong 1721 A1 (untuk pegawai swasta) atau bukti potong 1721 A2 (untuk pegawai negeri) yang telah diberikan oleh pemberi kerja Dokumen dalam bentuk formulir bukti potong 1721 VII (untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final) Dokumen dalam bentuk formulir bukti potong PPh Pasal 23 (untuk penghasilan dari sewa selain tanah dan bangunan). Dokumen dalam bentuk formulir bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2 (untuk sewa tanah dan bangunan, serta dividen). Dokumen bukti kepemilikan harta (seperti buku tabungan, sertifikat tanah atau bangunan, STNK, dan lainnya). Dokumen daftar utang (seperti rekening utang), dan Kartu Keluarga (KK). Prosedur pembayaran pajak memang tidaklah mudah. Anda paling tidak harus mengetahui kewajiban Anda dan tahu apa yang harus Anda lakukan sebagai wajib pajak yang baik. Contohnya mengetahui ketentuan perpajakan bagi Anda sebagai wajib pajak pribadi. Untuk memastikan Anda mengikuti prosedur yang benar, Anda bisa memanfaatkan jasa konsultan pajak di Indopajak. Konsultan pajak kami menangani berbagai permasalahan perpajakan baik permasalahan wajib pajak badan hingga wajib pajak pribadi. Segera hubungi kami di info@indopajak.id.
NPWP Diperoleh Dengan Mudah, Ini Caranya!
Anda sebagai warga negara Indonesia mungkin familiar dengan NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang selanjutnya disebut NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang digunakan dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau sebagai bentuk identitas untuk Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Pada artikel sebelumnya telah dibahas bahwa apabila Anda adalah seorang wajib pajak, Anda akan membutuhkan NPWP sebagai identitas resmi dalam transaksi perpajakan. Anggap saja NPWP adalah ‘KTP’ dalam dunia perpajakan. Selain itu NPWP juga merupakan salah satu syarat jika Anda mengajukan kredit, pembuatan paspor dan lain-lain. Haruskah saya memiliki NPWP? Apabila Anda adalah wajib pajak yang menerima penghasilan kena pajak (PKP) dari perusahaan tempat dimana Anda bekerja, Anda diwajibkan untuk menyetor pajak terhutang. Oleh karena itu Anda wajib punya NPWP. Selain itu memiliki NPWP meminimalisir konsekuensi berupa sanksi tarif pajak yang lebih tinggi dari tarif normal. Anda tidak ingin dikenai sanksi, bukan? Dimana saya bisa mendapatkan NPWP? Pada umumnya ada tiga saluran yang bisa Anda pilih, yaitu: Secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha. Kirim formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan melalui pos ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha. Daftar online yaitu melalui situs e-registration DJP pada https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan. Sebenarnya perbedaan tiga saluran diatas adalah prosedurnya. Namun, jika Anda adalah seorang karyawan, Anda bisa gunakan saluran ke-3 yakni secara online. Cara mudah mendapatkan NPWP untuk karyawan Apabila Anda masih bingung bagaimana cara mendapatkan NPWP dengan mudah, tanpa harus mengunjungi kantor pajak, jangan khawatir! Indopajak punya solusinya. Kami merekomendasikan Anda untuk mendaftar secara online. Dokumen yang perlu disiapkan Dokumen yang perlu Anda siapkan tidak banyak. Dokumen yang dimaksud adalah KTP. Cara mendaftar secara online Pertama-tama, Anda perlu mengunjungi situs resmi DJP dipajak.go.id atau klik ereg.pajak.go.id/login Setelah itu Anda bisa mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”, lalu Anda akan diminta untuk mengisi alamat email, password, dan lainnya. Aktivasi akun Anda dengan membuka pesan (termasuk di folder spam) yang dikirim sistem e-reg di email yang Anda gunakan untuk registrasi. Dalam email tersebut ada petunjuk untuk aktivasi, pada umumnya berupa link. Anda bisa klik link tersebut. Setelah aktivasi, Anda bisa mengisi formulir pendaftaran akun, lalu login kembali ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah Anda buat. Setelah login, Anda akan diarahkan ke halaman Registrasi Data wajib pajak. Isi semua data pada formulir tersebut secara lengkap dan benar mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Submit Formulir Pendaftaran tersebut setelah terisi lengkap dengan mengklik ‘daftar’. Jika data yang dimasukan lengkap dan benar, maka Anda akan mendapatkan email balasan berupa surat keterangan sementara dalam jangka waktu beberapa hari kedepan. Anda juga bisa mencek statusnya di situs pajak.go.id Jika Anda sudah menerima surat keterangan sementara yang dikirimkan melalui email, Anda bisa langsung mencetak surat tersebut. Pada surat tersebut terdapat nomor NPWP Anda. Namun surat tersebut hanyalah bersifat sementara. Anda membutuhkan kartu fisik yang sudah dicetak resmi oleh DJP. Anda bisa menunggu kiriman kartu fisiknya ke alamat yang Anda masukkan pada saat mendaftar Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 1 bulan setelah formulir terkirim secara elektronik. Jika dalam 1 bulan Anda belum mendapatkan kiriman kartu fisik NPWP, maka Anda bisa mengajukan cetak kartunya di KPP terdekat dengan membawa surat keterangan sementara dan identitas diri yaitu KTP. Disana kartu Anda akan dicetak oleh petugas. Jika statusnya ditolak, Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Status ditolak pada umumnya disampaikan alasannya. Contohnya penulisan yang kurang tepat, atau kurang lengkap. Jadi Anda tidak perlu khawatir. Anda bisa melengkapi kekurangan sesuai yang diminta. Alternatif lain mendapatkan NPWP untuk karyawan Seperti yang telah disebutkan diatas, salah satu saluran yang bisa Anda pilih untuk mendaftar adalah secara offline. Mengapa offline disebut cara alternatif, karena jika dilihat dari segi kemudahan bagi karyawan, cara online merupakan cara yang lebih simple dari cara offline. Simple bagaimana? Simak selengkapnya penjelasan dibawah ini. Cara Membuat NPWP Pribadi Melalui KPP Menyiapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi. Datang langsung ke KPP terdekat dari alamat pada KTP Anda. Perlu Anda ketahui, apabila alamat domisili Anda saat ini berbeda dengan alamat yang tertera di KTP, Anda diharuskan melampirkan surat keterangan tinggal dari Kelurahan. Mengisi formulir pengajuan NPWP secara lengkap dan benar, kemudian menyerahkan berkas ke petugas pendaftaran. Menerima tanda terima pendaftaran. Nah, sudah tahu dimana perbedaan antara pendaftaran online dan offline, kan? Masa berlaku NPWP Indopajak sering mendapat pertanyaan tentang masa berlaku NPWP. Apakah NPWP bisa kadaluarsa atau expired? Jawabannya tidak. Saat Anda memperoleh NPWP, Anda secara langsung mengklaim bahwa Anda memiliki hak dan kewajiban sebagai pemilik NPWP seumur hidup. Namun hak dan kewajiban tersebut bisa dicabut. Dengan kata lain, Anda bisa melakukan penghapusan NPWP, berdasarkan persyaratan tertentu. Tidak punya NPWP Bagaimana jika tidak punya NPWP? Ada konsekuensinya, loh! Jika wajib pajak secara sengaja tidak mendaftar atau memiliki NPWP, atau menyalahgunakan sehingga merugikan negara, maka akan dipidana paling lama 6 (enam) tahun penjara, dan didenda paling banyak 4 (empat) kali lebih besar jumlah pajak terutang yang belum atau kurang bayar. Wajib pajak dengan penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21, jika tidak memiliki Identitas Pajak ini, akan dikenakan tarif 20% lebih besar dari tarif aslinya. Kesimpulan Demikian penjelasan singkat mengenai cara mudah memperoleh NPWP. Mudah, bukan? Untuk prosedurnya Anda bisa memilih salah satu dari prosedur diatas, entah online atau offline. Jika Anda adalah karyawan dan tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor pajak, cara online adalah solusi yang tepat untuk Anda. Namun jika Anda tidak masalah untuk mendatangi kantor pajak, Anda bisa gunakan cara offline. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, Anda harus menaati peraturan yang berlaku ya. Khususnya dalam hal ini peraturan perpajakan. Jika Anda ingin konsultasi seputar perpajakan, email saja ke info@indopajak.id atau hubungi (021) 22530920.
Seorang Kuasa Pajak, Tanggungjawabnya Apa Saja?
Tahukah Anda? Dalam peraturan perundang-undangan perpajakan ditetapkan bahwa Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Memang bisa diwakilkan? Jawabannya bisa. Anda sebagai wajib pajak diberi kemudahan untuk diwakilkan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan oleh pihak lain yang lebih paham dan mengerti peraturan perpajakan. Ketentuan ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, tepatnya Pasal 32 ayat 1 dan 2 serta Pasal 33. Seorang kuasa yang ditunjuk dapat berasal dari: Konsultan Pajak, atau Karyawan Wajib Pajak Konsultan Pajak Seorang kuasa, dalam hal ini Konsultan Pajak, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan memiliki dokumen-dokumen seperti: memiliki izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) atau pejabat yang ditunjuk, dan Surat Pernyataan sebagai konsultan pajak Memiliki Surat Kuasa Khusus dari Pemberi Kuasa Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang selanjutnya disebut NPWP dan tanda tangan di atas meterai dari Pemberi Kuasa, Nama, alamat, NPWP dan tanda tangan penerima kuasa, dan Hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan pada umumnya mencakup keperluan perpajakan, jenis pajak, dan Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak; Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; NPWP merupakan persyaratan umum yang harus dimiliki dalam dunia perpajakan. Oleh karena itu, pasikan Anda sebagai seorang kuasa memiliki NPWP aktif Sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak Terakhir Hal ini tidak berlaku pada seorang kuasa yang belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh; dan Tidak pernah terlibat dalam kasus pidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan Apa saja yang harus dicantumkan dalam Surat Kuasa Surat kuasa khusus paling sedikit memuat: nama, alamat, dan tandatangan di atas meterai serta Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak pemberi kuasa; nama, alamat, dan tandatangan serta NPWP penerima kuasa; dan hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan oleh pemberi kuasa. Seperti yang disebutkan sebelumnya diatas bahwa Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan. Surat kuasa yang dimiliki harus dilampiri dengan dokumen: Fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak; Surat pernyataan sebagai konsultan pajak; Fotokopi kartu NPWP; dan Fotokopi tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir (bagi kuasa yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh). Karyawan Pajak Jika Anda menunjuk karyawan Anda sebagai kuasa, maka karyawan tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Menguasai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, dan memiliki persyaratan-persyaratan seperti: sertifikat brevet perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak; ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, minimal tingkat diploma III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Swasta dengan status terakreditasi A; atau sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan resmi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak Memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa, yang terdiri dari: Nama, alamat, NPWP dan tanda tangan di atas meterai dari Pemberi Kuasa; Nama, alamat, dan tanda tangan serta NPWP penerima kuasa; dan Hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan seperti keperluan perpajakan, jenis pajak, dan Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak Catatan yang perlu diperhatikan, satu Surat Kuasa Khusus hanya untuk seorang kuasa dan untuk satu pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Aktif menyampaikan SPT Tahunan PPh, khususnya untuk tahun pajak terakhir Hal ini tidak berlaku pada seorang kuasa yang belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh; dan Tidak pernah melakukan tindakan pidana perpajakan Surat Kuasa Khusus Setelah Anda menunjuk penerima kuasa untuk mewakili Anda dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, Surat Kuasa Khusus yang dimiliki harus dilampiri dengan dokumen: Fotokopi sertifikat brevet, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, atau bisa melampirkan sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak; Fotokopi kartu NPWP; Fotokopi tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir (bagi kuasa yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh); dan Fotokopi daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 dalam SPT Masa Pasal 21 yang telah dilaporkan Wajib Pajak. Seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain, atau memindahtangankan kuasa yang diterima kepada orang lain. Mereka yang ditunjuk oleh seorang kuasa, harus menyerahkan surat penunjukan kepada pegawai DJP pada hari dan jam kerja. Seorang kuasa hanya memiliki hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan Wajib Pajak sesuai dengan surat kuasa khusus diatas. Seorang kuasa yang ditunjuk oleh pemberi kuasa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ketentuan Penyampaian Surat Kuasa Khusus Sebelum pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan; Bersamaan dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan Jika tidak disampaikan sesuai dengan ketentuan di atas, seseorang yang diberi kuasa dianggap bukan sebagai seorang kuasa. Apa saja ketentuan yang harus dipahami Seorang Kuasa? Seorang yang tidak memenuhi ketentuan/persyaratan dianggap bukan seorang kuasa Tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima kepada orang lain Membuat surat penunjukan jika meminta orang lain atau karyawannya untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan/atau dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak Bilamana masa Pemberian Kuasa berakhir? Masa pemberian kuasa pada seorang kuasa berakhir apabila: Yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan sebagai berikut: melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan perpajakan, atau melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya; Berakhirnya pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat kuasa khusus; atau Wajib Pajak pemberi kuasa mencabut pemberian kuasa yang diberitahukan secara tertulis dan disampaikan kepada pegawai DJP. Mencari konsultan pajak saat ini memang gampang. Namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah konsultan tersebut dapat berkontribusi sepenuhnya dalam prosedur perpajakan perusahaan Anda? Di Indopajak, urusan perpajakan perusahaan Anda akan secara langsung ditangani oleh konsultan pajak yang terbaik di bidangnya. Konsultasikan perpajakan perusahaan Anda hanya di Indopajak. Hubungi kami di info@indopajak.id.
Surat Setoran Elektronik, Mudah Dan Cepat!
Pada tanggal 16 Juli 2016 Direktorat Jenderal Pajak telah meresmikan e-Billing pajak atau Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak, sebagai pengganti sistem pembayaran manual yang menggunakan Surat Setoran Pajak atau SSP pajak. Surat Setoran Elektronik atau yang selanjutnya disebut dengan SSE pajak diterbitkan dengan tujuan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak. Seperti yang telah dibahas pada artikel sebelumnya, Surat Setoran Pajak (SSP) adalah sebuah bentuk bukti pembayaran atau setoran pajak dengan menggunakan formulir atau bisa juga dengan cara lainnya, ke kas negara melalui tempat pembayaran seperti bank atau kantor pos persepsi. Fakta bahwa teknologi dan informasi saat ini sangat membantu sebagian besar masyarakat dalam segala urusan, entah urusan pribadi, pekerjaan, hingga urusan administrasi Negara tidak dapat dipungkiri. Jika berbicara mengenai kaitan teknologi dan informasi terhadap sistem perpajakan, bisa diambil contoh evolusi sistem perpajakan yang memanfaatkan sarana online. Pada awalnya pembayaran pajak dilakukan langsung ke Kantor Kas Negara. Seiring dengan berjalannya waktu pembayaran pajak dapat dilakukan bank (secara offline), lalu kemudian karena adanya revolusi perbankan, maka diadakan pembayaran melalui website dan online banking system. Peraturan dan pelaksanaan kewajiban perpajakan memang rumit. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan beberapa fitur pajak secara online, salah satunya adalah SSE. Apa itu SSE? SSE Pajak Online atau Surat Setoran Elektronik merupakan suatu sistem pembayaran pajak elektronik yang proses diadministrasikan oleh Biller Direktorat Jendral Pajak (DJP) dengan menggunakan sistem billing. Karena itulah, DJP menyediakan kanal yang dinamakan dengan sse.pajak.go.id untuk menerbitkan ID billing. Banyak orang yang beranggapan Surat Setoran Elektronik dan e-Billing adalah sama. Sebenarnya jika dibilang sama, jawabannya tidak. Namun keduanya berkaitan. Lalu dimanakah kaitannya? Saat anda melakukan registrasi ke situs sse.pajak.go.id, dan kemudian berhasil, anda akan dialihkan ke laman utama. Disana anda akan mengisi SSE pajak untuk keperluan dan informasi pembayaran pajak anda. Setelah selesai pengisian, Anda akan mendapatkan beberapa digit angka. Angka tersebut adalah kode billing. Kode inilah yang Anda masukkan pada saat melakukan pembayaran pajak melalui ATM, teller, maupun melalui internet banking. Apa saja keuntungan SSE? Keuntungan SSE adalah Lebih mudah Memanfaatkan SSE berarti anda tidak perlu ke kantor pajak, mengantri di loket untuk membayar pajak. Cukup dengan internet banking dari meja kerja anda atau bisa melalui mesin ATM terdekat. Anda juga tidak perlu secara manual membawa lembaran SSP ke Bank atau Kantor Pos Presepsi. Anda cukup membawa kode billing yang bisa anda catat di catatan anda atau ponsel genggam untuk melakukan transaksi pembayaran pajak. Kemudian menunjukkan kode billing tersebut ke teller atau jika Anda membayar pajak melalui mesin ATM atau internet banking, Anda cukup menginput kode tersebut ke mesin ATM. Mudah, bukan? Lebih cepat SEE merupakan solusi tercepat pembayaran pajak karena Anda hanya butuh hitungan menit, dari manapun Anda berada. Dengan adanya kode billing, Anda akan lebih mudah mendapatkan data pembayaran. Lebih akurat Menggunakan SSE dapat menghindari/meminimalisir Anda akan dibimbing oleh sistem dalam proses pengisian SSP elektronik secara tepat dan benar sesuai dengan transaksi perpajakan Anda. Hal ini dapat meminimalisir kesalahan data pembayaran yang sering terjadi, biasanya pada Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran. Selain itu Anda akan terhindar dari kesalahan input data yang biasa terjadi di teller karena Anda sendirilah yang menginput datanya sesuai dengan transaksi perpajakan Anda. Mengenal Jenis-Jenis SSE Pajak Seiring dengan berbagai perkembangan terdapat 3 aplikasi kode ID Billing yang telah disediakan Direktorat Jenderal Pajak, yakni: SSE pajak 1 SSE pajak 1 merupakan aplikasi surat setoran elektonik pajak (e-Billing) versi pertama. SSE pajak 2 SSE pajak 2 merupakan sistem pembayaran pajak e-Billing versi yang terintegrasi dengan aplikasi DJP Online SSE pajak 3 Dari beberapa jenis SSE pajak, SSE pajak 3 merupakan versi alternatif. Mengapa dikatakan sebagai versi alternatif? Karena layanan SSE pajak 3 dibuat sebagai backup jika layanan e-Billing SSE pajak 1 dan SSE pajak 2 mengalami “error”. Jika Anda klik link SSE1 dan SSE2 sekarang, anda akan mendapati error pada sistem. Maka dari itu Anda bisa akses melalui SSE3. Cara mendaftar SSE Pajak Pertama-tama, untuk dapat menggunakan layanan SSE, Anda sebagai wajib pajak pribadi maupun badan wajib untuk registrasi terlebih dahulu. Tenang saja karena prosesnya mudah. Anda tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Anda cukup registrasi melalui situs sse.pajak.go.id. Jika Anda adalah pengguna baru, maka Anda perlu daftar terlebih dahulu. Klik pada kata “Anda belum terdaftar? Klik di sini”. Selanjutnya Anda akan dialihkan ke laman berisi informasi pribadi yang harus Anda lengkapi seperti NPWP, efin dan kode keamanan. Kemudian klik “Daftar”. Cara mendapatkan kode billing pajak Setelah selesai registrasi, kini saatnya Anda membuat kode billing dari akun DJP Online. Langkah-langkah untuk membuat kode billing adalah sebagai berikut: Masuk ke situs website djponline.pajak.go.id dengan mengisi nomor NPWP (15 digit) dan password Anda. Jangan lupa untuk menginput kode keamanan yang ada di dalam kotak, lalu klik kotak yang bertuliskan “login”. Pilih “Layanan DJP Online” lalu klik ikon “Billing System” Klik tab berwarna hijau dan bertuliskan “Isi SSE” Isi form SSE. Dalam form tersebut Anda akan diminta untuk mengisi nomor NPWP, nama, alamat, jenis pajak dan jenis setoran Anda. Selanjutnya Anda akan diminta untuk memilih masa pajak yang ingin Anda bayarkan.. Pilih jangka waktu per bulan lalu isi Tahun Pajak. Contoh Desember s.d Desember & Tahun 2019. Kemudian isi nominal pajak yang akan dibayarkan. Jika ada tambahan informasi yang ingin disampaikan, Anda bisa tuliskan di kolom uraian. Setelah itu klik kotak “simpan” Kotak konfirmasi keakuratan data yang anda isi sebelumnya akan muncul. Jika informasi yang Anda tuliskan sudah benar, pilih “ya”. Jika Anda masih ingin mengubah informasi SSP, Anda bisa pilih kotak “Ubah SSP”. Namun jika Anda sudah yakin dengan data tersebut, Anda bisa meneruskan ke langkah selanjutnya dengan klik kotak yang bertuliskan “Kode Billing”. Anda akan mendapatkan pemberitahuan jika pembuatan kode billing Anda sukses. Selanjutnya Anda akan dialihkan ke halaman yang menampilkan informasi Anda serta nomor kode billing dan masa berlakunya. Anda bisa langsung mencetak kode billing tersebut jika perlu. Anda bisa langsung melakukan pembayaran dengan cara langsung datang ke bank, ATM (membawa serta kode billing) atau bisa lewat mobile banking. Singkatnya bisa Anda cek di gambar dibawah ini Demikian penjelasan singkat seputar Surat Setoran Elektronik. Dengan adanya kemudahan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan…
Ketentuan BPHTB seperti apa sih?
Ketika mengajukan perpanjangan izin bangunan atau penjualan ke pihak lain. Ada banyak biaya administrasi yang harus dibayarkan. Salah satunya adalah BPHTB, yang bagi kita orang awam cukup jarang kita dengar tentangnya. Lalu bagaimana asas hukum tentang peraturan yang satu ini? Bagaimana kewajiban pembayarannya? Mari simak selengkapnya di bawah ini. BPHTB Masuk ke Pajak Daerah Pajak merupakan komponen penting dalam sejarah suatu bangsa. Pada artikel sebelumnya telah dijelaskan sekilas mengenai terciptanya gagasan penerapan pajak di Indonesia. Setiap jenis pajak memiliki kontribusinya masing-masing dalam membangun negara kita. Salah satu jenis pajak yang memiliki kontribusi dalam membangun negara adalah pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), yang akan dibahas selanjutnya dalam artikel ini. Seiring berjalannya waktu sejak pertama kali pajak diperlakukan dan menjadi suatu keharusan di negara kita, pajak mengalami perkembangan. Perkembangan yang dimaksudkan adalah terciptanya berbagai jenis perpajakan. Contohnya pembagian pajak secara garis besar yang dibedakan menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Materai, Pajak Bumi dan Bangunan. Sedangkan pajak daerah yang terkenal diantaranya pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan, dan masih banyak lagi. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) adalah pungutan yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perlu anda ketahui bahwa BPHTB adalah jenis Bea, bukan pajak. Mengapa? BPHTB dikatakan bea karena pembayarannya tidak terikat oleh waktu atau fleksibel. Maksudnya adalah bea terutang dapat dibayarkan secara berkali-kali. Beda dengan pajak yang pembayarannya harus berdasarkan peraturan yang berlaku. Selain itu pembayarannya dilakukan terlebih dahulu. Jadi sebelum melakukan transaksi, diharuskan membayarkan BPHTB terlebih dahulu. Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2000, BPHTB adalah pungutan yang ditanggung oleh pembeli. Sedangkan dasar pengenaan BPHTB menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 69 adalah nilai perolehan objek pajak. Perolehan hak atas tanah dan bangunan yang dikenakan bea perolehan juga berlaku terhadap: Tukar menukar; Hibah (Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dari pembeli hibah, namun pemberi hibah masih hidup); Hibah wasiat (Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan kepada penerima hibah namun berlaku setelah pemberi hibah meninggal dunia; Waris; Penunjukan pembeli dalam lelang; Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan; Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap; Subjek & Objek BPHTB Subjek BPHTB adalah Orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 85, yang menjadi objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Lalu apa saja yang termasuk dalam perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan? Berikut adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan: Pemindahan hak, karena jual beli, tukar menukar, hibah, hibah waris, waris, pemasukan dalam perseroan /badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembelian dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah. Hak atas tanah adalah Hak milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Milik Atas satuan rumah susun dan Hak Pengelolaan Pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak dan di luar pelepasan hak. Pengecualian pengenaan BPHTB Meskipun berbeda dengan pajak, BPHTB tetap memiliki kriteria tertentu seperti adanya subjek dan objek, dan pengecualian pengenaan. Yang dikecualikan dari pengenaan BPHTB adalah: Perwakilan diplomatik dan konsulat, Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum; Badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, Orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama, orang pribadi atau Badan karena wakaf dan orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah. Objek pajak yang diperoleh karena waris, hibah wasiat dan pemberian hak pengelolaan, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Tarif BPHTB Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tarif BPHTB paling tinggi sebesar 5%. Besaran pokok BPHTB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) atau ditulis dengan rumus: Bagaimana Mengurus BPHTB? Dokumen Persyaratan Jual Beli: Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SSPD) BPHTB Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan Fotokopi KTP Wajib Pajak Fotokopi STTS/ Struk ATM Bukti pembayaran PBB untuk 5 Tahun Terakhir Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Akta Jual Beli, Letter C/ atau Girik) Dokumen Persyaratan untuk Hibah, Waris atau Jual Beli Waris: Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SSPD) BPHTB Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan Tujuan: mengecek kebenaran Data (Nilai Jual Objek Pajak) NJOP pada SSPD BPHTB. Fotokopi KTP Wajib Pajak Fotokopi STTS/Struk ATM Bukti pembayaran PBB untuk 5 Tahun Terakhir Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Akta Jual Beli, Letter C/ atau Girik) dan atau bangunan, dan diketahui status tanah yang akan dialihkan. Fotokopi Surat Keterangan Waris atau Akta Hibah Fotokopi Kartu Keluarga Demikian ulasan singkat mengenai BPHTB. Pembagian jenis pajak memang sangat luas dan kompleks sesuai dengan peruntukannya masing-masing. Namun tenang saja karena prosedur pembayaran pajak sudah menjadi lebih mudah dengan adanya fitur-fitur online yang memungkinkan anda untuk melapor pajak secara online tanpa harus repot. Membayar pajak juga akan lebih mudah jika anda memanfaatkan jasa konsultan pajak. Sekarang ini sudah banyak jasa konsultan yang dapat anda temui. Namun perlu anda ketahui tidak semua jasa konsultan menawarkan jasa sesuai kebutuhan perpajakan anda. Di Indopajak, anda bisa berkonsultasi hingga mengurus perpajakan anda dengan konsultan terbaik kami dengan budget yang terjangkau. Sebagai wajib pajak, kenali kewajiban perpajakan anda. Konsultasi perpajakan aman, efisien, mudah dan murah hanya di Indopajak. Hubungi kami disini.
Kapan dilakukan Proses Pemindahbukuan Pajak?
Pernahkah anda mengalami kejadian dimana anda melakukan kesalahan dalam pengisian formulir Surat Setoran Pajak (SSP)? Hal tersebut termasuk dalam kesalahan manusiawi yang tidak jarang terjadi. Untuk memperbaikinya, apakah anda familiar dengan proses pemindahbukuan pajak? Pemindahbukuan identik dengan istilah ‘koreksi’, dalam hal ini koreksi atau ralat setoran pajak. Contohnya memindahkan masa pajak November 2019 ke masa pajak Desember 2019. Salah satu tujuan umum dilakukan pemindahbukuan adalah tax planning. Apabila terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, anda dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan. Tata cara dan prosedur pemindahbukuan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 88/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan. Tata cara dan prosedur yang dimaksudkan akan dibahas lebih lanjut dalam artikel ini. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Pemindahbukuan adalah pembayaran utang pajak, termasuk bunga, denda administrasi dan kenaikan yang dapat dilakukan melalui perhitungan dengan setoran pajak yang lain atas nama Wajib Pajak yang sama atau Wajib Pajak lain. Pengajuan permohonan Pemindahbukuan diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak. Pemindahbukuan dapat dilakukan: Antar jenis pajak yang sama atau berlainan, dari tahun pajak yang sama maupun berlainan, untuk Wajib Pajak yang sama atau berlainan, dalam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sama atau berlainan Mengapa Terjadi Pemindahbukuan? Pemindahbukuan terjadi karena : Terdapat kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain; Terdapat kesalahan dalam pengisian formulir SSP seperti dalam pengisian Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran, kesalahan penulisan NPWP dan/atau nama Wajib Pajak, NOP/objek pajak, kesalahan kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran. Terdapat kesalahan dalam pengisian formulir SSPCP seperti kesalahan dalam pengisian NPWP pemilik barang di dalam Daerah Pabean, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, atau jumlah pembayaran pajak. Adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam Bukti Penerimaan Negara (BPN); Terdapat kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang tertera dalam BPN seperti kesalahan Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran dalam pengisian, kesalahan pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau nama Wajib Pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, serta kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran. Adanya kesalahan perekaman atas Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP), yang dilakukan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing; Terdapat kesalahan perekaman oleh petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing terjadi apabila data yang tertera pada lembar asli SSP, SSPCP yang berbeda dengan data pembayaran yang telah divalidasi oleh Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing. Terdapat kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak; Terdapat kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak terjadi dalam hal data yang tertera dalam Bukti Pbk berbeda dengan permohonan Pemindahbukuan Wajib Pajak. Dilakukan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek pajak PBB; Apabila jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB atau Surat Tagihan Pajak (STP) PBB; Apabila jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan; dan Pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. Catatan: Apabila telah melakukan pemindahbukuan, Kepala KPP akan menerbitkan Bukti Pemindahbukuan (Bukti Pbk). SSP dan Bukti Pemindahbukuan yang telah dipindahbukukan harus dibubuhi cap dan ditandatangani oleh Kepala KPP yang bersangkutan. Pihak yang berwenang melaksanakan pemindahbukuan adalah Kepala KPP sesuai dengan kode KPP pada NPWP/SSP. Ketentuan Pemindahbukuan Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP), Bukti Penerimaan Negara (BPN), dan Bukti Pemindahbukuan (Pbk) dapat dilakukan ke pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Meterai. Yang Tidak Dapat Dilakukan Pemindahbukuan Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP), Bukti Penerimaan Negara (BPN), dan Bukti Pbk tidak dapat dilakukan dalam hal: Pemindahbukuan atas Surat Setoran Pajak (SSP) yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan; Pemindahbukuan ke pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; atau Pemindahbukuan ke pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai digital. Langkah- Langkah Mengajukan Pemindahbukuan Pajak Langkah-langkah mengajukan pemindahbukuan pajak dapat anda lihat pada flowchart dibawah ini Mengisi Formulir Pemindahbukuan Pajak Langkah selanjutnya anda diwajibkan untuk mengisi formulir pemindahbukuan pajak dengan uraian sebagai berikut: Isi nomor surat administrasi anda pada nomor surat permohonan yang diisi sesuai Tempat dan tanggal permohonan, diisi sesuai data pada KTP anda. Kolom lampiran yang diisi dengan jumlah lampiran form yang masukkan. Masukkan nama kantor pajak di mana permohoan pemindahbukuan pajak diajukan pada kolom kantor pajak Kolom yang bertandatangan di bawah ini diisi dengan nama informasi yang mengajukan permohonan pemindahbukuan setoran pajak. Lengkap dengan alamat, NPWP serta nomor telepon. Dalam formulir pemindahbukuan pajak terdapat pernyataan “terhadap pembayaran penyetoran, saya mengajukan permohonan pemindahbukuan” disertai alasan pemindahbukuan yang harus diisi pihak yang bersangkutan. Kesalahan saat melaksanakan kewajiban perpajakan adalah hal yang wajar. Kesalahan yang dimaksud bisa dalam bentuk apa saja. Jika anda tidak ingin terjadi kesalahan saat melapor kewajiban pajak perusahaan anda, anda bisa gunakan jasa konsultan pajak. Namun bila terjadi kesalahan dan Anda diharuskan untuk melakukan peminda bukuan pajak, anda tidak perlu khawatir karena ada konsultan pajak. Peranan konsultan pajak saat ini sangatlah penting. Salah satunya adalah membantu anda agar terhindar dari kesalahan yang dapat merugikan anda. Indopajak hadir untuk anda yang saat ini membutuhkan konsultan pajak yang aman, efisien dan terjangkau. Tertarik menggunakan jasa kami? Hubungi kami disini.
Dibalik Penerbangan dan Pelayaran Di Indonesia, Ada PPh Pasal 15
Berbicara mengenai transaksi ekonomi yang melibatkan uang, pasti pada akhirnya akan berurusan dengan pajak. Begitulah sistem perpajakan di Indonesia. Setiap transaksi ekonomi anda akan dikenai pajak, baik pajak perorangan atau pribadi atau pajak badan. Beberapa waktu lalu telah dibahas beberapa pajak penghasilan yang ada di Indonesia seperti Pajak Penghasilan atau yang selanjutnya disebut PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPh Final. Kali ini kita akan membahas PPh lainnya yakni Pajak Penghasilan Pasal 15. Pajak Penghasilan Pasal 15 atau yang selanjutnya dikenal dengan PPh 15 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak tertentu seperti perusahaan pelayaran atau penerbangan dalam negeri dan luar negeri, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan dagang asing, perusahaan build-operate-transfer (BOT). Menurut Direktorat Jendral Pajak, PPh Pasal 15 dilakukan atas: 1. Pelayaran Dalam Negeri Wajib Pajak pelayaran dalam negeri adalah mereka yang bertempat tinggal atau badan yang berkedudukan di Indonesia yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan didalam (Indonesia) maupun luar negeri atau dengan kapal pihak lain. Formulir SPT Masa PPh 15 dapat diunduh disini Objek Pajak Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan PPh atas seluruh penghasilan yang diperoleh baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Objek pajaknya adalah: Antar pelabuhan dalam negeri, Pelabuhan dalam negeri ke luar negeri, Pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan dalam negeri, pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan lain di luar negeri Tarif PPh yang terutang = 30% x Penghitungan Penghasilan Netto Penghitungan Penghasilan Netto = 4% x Peredaran Bruto Tarif PPh yang terutang: 30% x 4% x Peredaran bruto = 1,2% x Peredaran Bruto Bersifat: final Catatan: Peredaran bruto: semua imbalan atau nilai pengganti dalam bentuk uang atau nilai uang yang diperoleh wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain dalam negeri dan/atau dari pelabuhan dalam negeri ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya. Pemotong Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak, maka, pihak yang membayar atau terutang hasil tersebut wajib melakukan pemotongan pada saat pembayaran atau terutang. Dalam hal penghasilan diperoleh bukan berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak,maka Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib menyetor sendiri PPh yang terutang. Dalam hal Pengguna jasa adalah bukan pemotong pajak, maka Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib menyetor sendiri PPh yang terutang Ketentuan PPh 15 yang dilakukan atas pelayaran dalam negeri dibagi menjadi 2, yakni: Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah mereka yang bertempat tinggal atau badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha pelayaran dengan menyewa kapal di Indonesia atau dari pelabuhan Indonesia ke luar negeri dan sebaliknya. Ketentuan yang harus anda perhatikan adalah sebagai berikut: potongan PPh 15 sebesar: 30% dari perkiraan penghasilan neto oleh pihak penyewa. Untuk perusahaan pelayaran, perkiraan penghasilan neto adalah 4% dari peredaran bruto. Perhitungan PPh 15 adlaah 1,2% x peredaran bruto meminta bupot PPh 15 final melaporkan seluruh penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun dan melampirkan daftar pemotongan PPh 15 final Sedangkan jika anda adalah orang pribadi/badan yang menyewa kapal dan ketentuan bagi orang pribadi/badan yang menyewa kapal dari dalam negeri, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan: memotong PPh 15 senilai 1,2% dari peredaran bruto yang dibayarkan ke perusahaan pelayaran dalam negeri menyetor PPh 15 yang telah dipotong paling lambat tanggal 10 bulan berikut. 2. Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri Subjek dari PPh 15 terhadap pelayaran/penerbangan luar negeri adalah para wajib pajak yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia. Sedangkan objek PPh 15 atas pelayaran/penerbangan luar negeri adalah semua nilai pengganti atau imbalan berupa uang atau nilai uang dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain dalam negeri dan/atau dari pelabuhan dalam negeri ke pelabuhan di luar negeri. Hal ini tidak termasuk penggantian atau imbalan yang diperoleh suatu perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri tersebut adalah yang dari pengangkutan orang dan/atau barang dari pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan di Indonesia. Tarif Penghasilan neto bagi ditetapkan sebesar 6% (enam persen) dari peredaran bruto. Yang dimaksudkan dengan peredaran bruto di sini adalah semua bentuk imbalan atau nilai pengganti dalam bentuk uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh wajib pajak perusahaan ppelayaran dan/atau penerbangan luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri. Nilai PPh bagi wajib pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri adalah 2,64% dari peredaran bruto dan bersifat final. Pemotong Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian charter, maka pihak yang membayar/mencharter wajib melakukan pemotongan pada saat pembayaran atau terutang. Penghasilan selain berdasarkan perjanjian charter, maka Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar Negeri Wajib menyetor sendiri. Ketentuan yang perlu diperhatikan adalah: Pemotongan PPh 15 sebesar 2,64% dari peredaran bruto oleh pihak penyewa Meminta bupot PPh 15 Melaporkan seluruh penghasilan yang diterima dan melampirkan daftar pemotongan PPh 15 final Apabila anda pemilik kapal/pesawat atau yang mewakili, namun tidak memiliki BUT, maka ketentuan yang berlaku adalah pasal 26 UU PPh Apabila anda menyewa kapal/pesawat penerbangan luar negeri, maka: Lakukan pemotongan PPh 15 2,64% dari peredaran bruto yang dibayar ke perusahaan pelayaran dalam negeri Peredaran bruto dihitung dari perjanjian angkutan pelabuhan Indonesia ke pelabuhan lain Indonesia (dalam negeri) dan dari pelabihan Indonesia ke pelabuhan lain diluar Indonesia (luar negeri). Maka, dari angkutan luar pelabihan Indonesia ke pelabihan Indonesia tidak dipungut PPh 15 Menyetor PPh 15 yang telah dipotong paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya 3. Penerbangan Dalam Negeri Wajib Pajak penerbangan dalam negeri adalah perusahaan penerbangan yang berkedudukan di Indonesia dan memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter. Objek Pajak Semua imbalan atau nilai pengganti dalambentuk uang atau nilai uang yang diperoleh wajib pajak berdasarkan perjanjian charter dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain dalam negeri dan/atau dari pelabuhan dalam negeri ke pelabuhan di luar negeri. Yang dimaksud dengan perjanjian charter disini adalah semua bentuk charter, termasuk sewa ruangan pesawat udara baik untuk orang dan/atau barang (“space charter“). Tarif PPh terutang = 30% x Penghitungan Penghasilan Netto. Penghitungan…
Amnesti Pajak dan Ketentuannya
Indonesia merupakan salah satu dari sekian negara berkembang yang penerimaannya berasal dari pajak karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu pajak sering sekali disebut sebagai tonggak dari penerimaan negara. APBN merupakan sumber pendapatan di Indonesia. Salah satu dana yang masuk untuk pembiayaan negara berasal dari penerimaan pajak. Pajak merupakan iuran wajib yang dipungut dari warga negara berdasarkan undang-undang yang berlaku. Dengan adanya pajak sebagai penerimaan negara, hal ini mencerminkan bahwa negaraa Indonesia adalah negara mandiri dan tidak bergantung dari bantuan negara lain karena dapat membiayai pembangunan negara ini dengan memanfaatkan sumber dana dari dalam negeri. Gagasan Amnesti Pajak Permasalahannya masih banyak Wajib Pajak diluar sana yang masih belum taat dan tidak menjalankan kewajibannya. Contohnya seperti yang sedang hangatnya dibicarakan oleh G20 seperti tidak bayar pajak atau tidak melaporkan harta yang disimpan di luar Indonesia. Hasil akhirnya, pasti akan ada konsekuensi karena apabila diperiksa dan dibandingkan dengan SPT Tahunan yang dilaporkan ternyata tidak sama. Ditambah lagi masalah pertimbuhan ekonomi nasional yang dalam beberapa tahun terakhir yang cenderung lambat. Hal ini berdampak pada realisasi penerimaan pajak yang masih belum memenuhi target yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan juga kesenjangan sosial karena tidak ada kesetaraan dan keadilan bagi para Wajib Pajak yang telah menjalankan kewajibannya. Menyikapi hal ini, pemerintah mengandalakan segala macam cara untuk meninkatkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak akan pentingnya pajak. Edukasi perpajakan merupakan salah satu cara yang ditempuh untuk ditanamkan dari pendidikan Sekolah Dasar sampai dengan Universitas, bahkan segenap masyarakat umum. Diharapkan dengan cara ini, masyarakat dapat berperan aktif untuk mendukung berkembangnya negara. Cara lain yang dilakukan adalah mengeluarkan kebijakan Amnesti Pajak (Tax amnesty) atau Pengampunan Pajak . Amnesti Pajak Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak, Pengampunan Pajak atau Amnesti Pajak (Tax amnesty) adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Kewajiban perpajakan yang mendapatkan Pengampunan Pajak terdiri atas kewajiban Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Indonesia pernah menerapkan amnesti pajak pada tahun 1964 melalui Penetapan Presiden Nomor 5 tahun 1964 dan Kepres Nomor 72 tahun 1984 tentang Perubahan keputusan Presiden No. 26 tahun 1084 tentang Pengampunan Pajak. Namun sayangnya dalam proses pelaksanaannya tidak efektif. Hal ini disebabkan karena kurang adanya respon dari masyarakat dan tidak ada reformasi administrasi perpajakan. Fasilitas Amnesti Pajak yang akan didapat oleh Wajib Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak antara lain: Penghapusan pajak yang seharusnya terutang (PPh dan PPN dan/atau PPnBM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya. Penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan. Tidak adanya pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Penghapusan PPh Pasal 4 Ayat (2) atau PPh Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham. Tujuan diberlakukan Amnesti Pajak Menurut Menteri Keuangan Republik Indonesia, Bambang P.S. Brodjonegoro, amnesti pajak harus dilihat sebagai kebijakan ekonomi yang bersifat mendasar bukan hanya semata-mata kebijakan fisikal atau istilahnya yang penting dibuat saja. Dengan memberlakukan amnesti pajak maka potensi penerimaan negara akan bertambah dalam APBN dan akan membuat APBN kita lebih sustainable. Tujuan diberlakukan amnesti pajak adalah sebagai berikut: Meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui Repatriasi Aset, yang ditandai dengan peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan Suku Bunga, dan peningkatan investasi Perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif dan terintegrasi Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak di masa yang akan datang Mendorong repatriasi modal atau asset Transisi ke sistem perpajakan yang baru Mengintegrasikan sector informal ke dalam sistem perekonomian dan berpotensi dalam perbaikan basis data yang akan memperluas tax base. Subjek, Objek dan Pengecualian Amnesti Pajak Pada umumnya subjek amnesti pajak adalah setiap Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan Usaha yang berkewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh kecuali Wajib Pajak yang sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan atau sedang menjalani hukuman pidana di bidang perpajakan. Dalam kasus ini, Wajib Pajak tersebut akan kehilangan hak untuk mengajukan amnesti pajak. Apabila seorang Wajib Pajak belum memiliki NPWP, Wajib Pajak tersebut harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di Kantor Pelayanan Pajak. Sedangkan Objek amnesti pajak adalah kewajiban perpajakan yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak, yang terepresentasi dalam harta yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Terakhir. Objek amnesti pajak terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Penambahan Nilai (PPN), Pajak atas barang mewah (PPnBM) Pengampunan Pajak diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan. Karakteristik Amnesti Pajak Lalu apa yang menjadi karakteristik dari amnesti pajak? Karakteristik amnesti pajak adalah: Jangka Waktu: Secara umum 2 (dua) bulan hingga 1 (satu tahun Sasaran WP: Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan & belum masuk dalam administrasi perpajakan kecuali Wajib Pajak dalam pemeriksaan, karena tunggakan pajak telah diketahui otoritas pajak Objek: Pada umumnya hanya diberikan pada satu jenis pajak atau satu kategori subjek pajak saja dengan amnesti berupa: – Seluruh atau sebagian dari jumlah pajak yang terutang – Seluruh atau sebagian dari jumlah sanksi administrasi – Pembebasan dari sanksi pidana – Pembebasan fasilitas angsuran Syarat yang harus dipenuhi Menurut Direktorat Jenderal Pajak, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan amnesti pajak adalah : memiliki NPWP; membayar Uang Tebusan; melunasi seluruh Tunggakan Pajak; melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan; menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh; dan mencabut permohonan: pengembalian kelebihan pembayaran pajak; pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang; pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar; keberatan; pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan; banding; gugatan; dan/atau peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan. Dalam hal Wajib Pajak bermaksud mengalihkan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik…
PPh Final, PPh Pasal 4 Ayat (2)
Menurut undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2007. Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan ini mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini secara langsung menjelaskan secara umum tujuan pajak adalah untuk kemakmuran rakyat Indonesia sendiri. PPh Final Dukung Target Penerimaan Tinggi Target penerimaan pajak yang tinggi tiap tahunnya bukan merupakan resolusi yang dianggap baru. Logikanya begini. Tiap tahunnya dunia usaha semakin berkembang pesat, maka seiring dengan hal tersebut dan perubahan sosial dan ekonomi diharapkan penerimaan pajak juga semakin besar. Menyikapi hal diatas maka pemerintah terus mencari cara untuk menggali sedalam-dalamnya potensi perpajakan yang masih ‘invisible’ atau yang tidak kelihatan karena apabila dibiarkan maka akan menjadi kebiasaan dan menciptakan kesenjangan sosial. Oleh karena itu tidak heran peraturan perpajakan yang dibuat sangat menuntut dan bersifat tegas. Dalam dunia perpajakan terdapat berbagai macam peraturan perpajakan dan seiring berjalannya waktu dan mengikuti perkembangan zaman, semakin banyak tuntutan perbaikan dan peningkatan penerimaan, perbaikan sistem dan peningkatan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak. Di samping itu fungsi pajak sebagai penerimaan negara (budgetair) dan fungsi pengatur (regulerend) juga mengharuskan ajak untuk menyesuaikan agar dalam pelaksanannya bisa lebih efektif. Karena alasan ini maka diberlakukanlah reformasi perpajakan. Salah satu bentuk reformasi perpajakan yang dilakukan adalah dengan cara memanfaatkan teknologi digital untuk menyempurnakan administrasi perpajakan. Tidak hanya itu, perubahan peraturan perpajakan juga dilakukan dengan tujuan untuk mengoptimalkan sumber penerimaan negara dan mempermudah para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Di Indonesia terdapat berapa jenis pajak yang menjadi perhatian masyarakat yakni Pajak Penghasilan atau PPh yang dibagi menjadi PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2) atau yang biasa dikenal dengan PPh Final. Salah satu jenis pajak yang tidak luput dari perubahan adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2. Pada artikel ini akan secara khusus membahas mengenai ketentuan dan perubahan tarif Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2. Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat 2 Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 atau yang selanjutnya disebut PPh Final adalah salah satu pajak penghasilan yang bersifat final, yaitu bahwa setelah pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang terkena pajak penghasilan yang bersifat tidak final. Dengan kata lain pajak ini tidak dikredit atau dikurangkan dari total pajak penghasilan yang terhutang. PPh Final harus dilunasi hingga selesai prosesnya dalam masa pajak yang sama. PPh Final tidak berpusat pada wajib pajak orang pribadi ataupun wajib pajak badan. Menurut Direktorat Jendral Pajak, jenis penghasilan yang menjadi objek pajak PPh Final adalah: penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi; penghasilan berupa hadiah undian; penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura; penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan penghasilan tertentu lainnya Berapa tarif PPh Final? Tarif PPh Final adalah sebagai berikut: Bunga deposito, jenis-jenis tabungan, SBI, dan diskon jasa giro dikenakan tarif 20% (PP No 131 Tahun 2000). Bunga simpanan yang dibayarkan koperasi pada anggotanya dikenakan tarif 10% ( PP No 15 Tahun 2009). Bunga dari kewajiban dengan berbagai jenis tarif dari 0-20% (PP No 15 Tahun 2009). Dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dikenakan tarif 10% sebagaimana telah diatur dalam Pasal 17 ayat 2C. Hadiah atau undian dikenakan tarif 25% (PP No 132 Tahun 2000). Transaksi derivatif berjangka panjang yang telah diperdagangkan di bursa dikenakan tarif 2,5% (PP No 17 Tahun 2009). Transaksi penjualan saham pendiri dan saham bukan pendiri, tarifnya masing-masing 0,5% dan 0,1% (PP No 14 Tahun 1997). Jasa Konstruksi dikenakan tarif 2-6% (PP No 40 Tahun 2009). Sewa atas dan atau bangunan, tarifnya adalah 10% (PP No 5 Tahun 2002). Pengalihan hak atas tanah dan dalam hal ini termasuk usaha real estate tarifnya adalah 5% (PP No 71 Tahun 2008). Transaksi dari penjualan saham atau pengalihan ibu kota mitra perusahaan adalah 0.1 (PP No 4 Tahun 1995). Yang dikecualikan dari Pemotongan PPh Final bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia, sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah bunga dan diskonto yang diterima/diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank dari luar negeri di Indonesia bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonsia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, diberikan berdasarkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Dana Pensiun yang bersangkutan terdaftar bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun , atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri. orang Pribadi Subjek Pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya dalam 1 tahun pajak termasuk bunga dan diskonto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. Bagaimana ketentuan pembayaran dan pelaporan PPh Final? Pembayaran PPh Final daapat dilakukan dengan dua mekanisme yaitu mekanisme pemotongan dan mekanisme pembayaran sendiri dengan ketentuan WP badan sebagai pemotong PPh Final dan WP orang pribadi tidak berperan sebagai pemotong PPh Final. Dengan kata lain pemotong PPh Final adalah pihak pemberi penghasilan. Para pemotong yang dimaksud adalah pihak-pihak seperti koperasi, penyelenggara kegiatan, otoritas bursa, dan bendaharawan. Untuk batas waktu pembayaran adalah sebagai berikut: PPh Final mekanisme pemotongan : tanggal 10 bulan berikutnya PPh Final mekanisme pembayaran sendiri : tanggal 15 bulan berikutnya PPh Final berdasarkan transaksi penjualan saham : tanggal 20 bulan…