INDOPAJAK.ID, Jakarta – Purbaya memberlakukan gaji 10 juta perbulan bebas pajak penghasilan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 105/2025. Bagaimana detail kebijakan ini? Apa saja syaratnya mendapatkan insentif ini? Indopajak telah merangkumnya untuk anda. Latar Belakang Pemerintah kembali menunjukkan peran aktifnya dalam menjaga daya beli masyarakat melalui terbitnya PMK Nomor 105 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur pemberian insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) bagi karyawan dengan penghasilan tertentu. Melalui kebijakan ini, pemerintah menanggung pajak penghasilan karyawan, sehingga gaji yang diterima menjadi lebih optimal tanpa potongan PPh. Kebijakan ini hadir sebagai respon atas tekanan ekonomi global dan domestik, sekaligus sebagai stimulus untuk menjaga konsumsi rumah tangga. Selain itu, PMK 105/2025 juga memperkuat fungsi APBN sebagai instrumen stabilisasi ekonomi. Dengan kata lain, pemerintah tidak hanya memungut pajak, tetapi juga mengembalikannya dalam bentuk manfaat langsung bagi masyarakat pekerja. PPh DTP, Siapa Berhak? PMK 105/2025 secara tegas mengatur bahwa insentif PPh 21 DTP diberikan kepada karyawan dengan penghasilan bruto sampai dengan Rp10 juta per bulan. Artinya, jika penghasilan bulanan karyawan tidak melebihi batas tersebut, maka PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong tidak dibebankan kepada karyawan. Namun demikian, tidak semua karyawan otomatis memperoleh fasilitas ini. Pemerintah membatasi penerima manfaat agar insentif benar-benar tepat sasaran. Oleh karena itu, karyawan harus bekerja pada sektor usaha tertentu yang telah ditetapkan dalam regulasi, khususnya sektor yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Syarat PPh DTP PMK 105 Selain batas penghasilan, PMK 105/2025 juga menetapkan beberapa syarat administratif dan substantif. Pertama, karyawan harus memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem perpajakan. Kedua, pemberi kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif ini melalui sistem administrasi pajak sesuai ketentuan DJP. Insentif ini berlaku baik bagi karyawan tetap maupun karyawan tidak tetap, selama tidak menerima kebijakan lain. Selanjutnya, penghitungan PPh 21 tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Namun, pajak yang terutang tersebut ditandai sebagai ditanggung pemerintah, bukan dipotong dari gaji karyawan. Dengan mekanisme ini, transparansi tetap terjaga, dan pengawasan fiskal dapat berjalan secara optimal. Industri Padat Karya di PMK 105 Salah satu fokus utama PMK 105/2025 adalah industri padat karya. Sektor ini meliputi industri yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, seperti tekstil, garmen, alas kaki, furnitur, dan sektor manufaktur tertentu. Pemerintah menilai sektor padat karya sangat rentan terhadap perlambatan ekonomi dan fluktuasi biaya produksi. Melalui insentif PPh 21 DTP, pemerintah berharap perusahaan padat karya dapat menjaga stabilitas tenaga kerja dan mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja. Selain itu, kebijakan ini juga berpotensi mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga produktivitas industri nasional. Indopajak Sebagai Konsultan Pajak Terbaik Di Jakarta Barat Kabar baik bagi para wajib pajak, tim indopajak berisi ahli-ahli terlatih yang sudah terbiasa menggunakan bahkan mengerti fitur-fitur coretax. Hal ini menjadikan indopajak salah satu konsultan pajak terbaik di Jakarta, khususnya jakarta barat. Indopajak siap membantu proses pelaporan SPT Tahunan baik itu wajib pajak orang pribadi atau badan. Kesimpulan PMK 105/2025 menjadi bukti nyata bahwa kebijakan pajak dapat berfungsi sebagai alat perlindungan sosial dan penggerak ekonomi. Dengan menanggung PPh 21 bagi karyawan bergaji hingga Rp10 juta per bulan, pemerintah membantu menjaga daya beli, mendukung industri padat karya, dan memperkuat stabilitas ekonomi nasional. Ke depan, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada kepatuhan administrasi dan pengawasan yang konsisten agar manfaatnya benar-benar terasa oleh pihak yang berhak. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak.
Tag: pph 21
Pajak THR Skema TER
INDOPAJAK.ID, Jakarta – Apakah kamu tahu pajak THR Lebaran. Bagaimana panduannya? Indopajak sudah merangkum untuk anda. Sekilas Pajak THR Lebaran Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan yang perusahaan berikan menjelang hari raya keagamaan. Seiring perkembangan sistem perpajakan di Indonesia, THR tidak hanya menjadi bentuk apresiasi bagi pekerja tetapi juga termasuk dalam objek pajak penghasilan (PPh 21). Artikel ini akan membahas sejarah pemberian THR, awal terkena pajak THR, serta skema perhitungan pajak THR menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Pemberian THR di Indonesia bermula pada era 1950-an ketika Menteri Perburuhan saat itu, S.M. Abidin, menginisiasi kebijakan untuk memberikan tunjangan kepada pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pada awalnya, THR hanya hadir untuk pegawai negeri sipil (PNS), tetapi kemudian berkembang dan wajib ada bagi perusahaan swasta untuk memberikan THR kepada seluruh pekerja tetap maupun kontrak. Saat ini, kewajiban pemberian THR teratur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, yang mewajibkan pengusaha untuk membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan. Awal Mula Pajak THR Terkena Pajak Sebagai bagian dari penghasilan karyawan, THR dikenakan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 36 Tahun 2008. Pajak atas THR mulai diberlakukan secara lebih luas ketika sistem perpajakan Indonesia menerapkan mekanisme self-assessment, di mana setiap wajib pajak wajib melaporkan dan membayar pajaknya sendiri, termasuk atas penghasilan tambahan seperti THR. THR terlihat sebagai penghasilan tidak tetap karena hadir sekali dalam setahun. Oleh karena itu, pengenaan pajaknya sedikit berbeda dari gaji bulanan biasa, dengan menggunakan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Pajak THR Skema TER Untuk menghindari lonjakan pajak akibat kenaikan penghasilan tahunan akibat THR, DJP menetapkan perhitungan pajak THR menggunakan TER. Skema ini ada agar pajak yang terkenakan lebih proporsional sesuai dengan tarif progresif PPh 21. Perhitungan dan pemotongan PPh 21 sering kali terlihat rumit dan membingungkan. Oleh karena itu, perlu ada penyederhanaan agar administrasi perpajakan lebih mudah tanpa memberatkan Wajib Pajak. Skema tarif efektif PPh 21 (TER) hadir untuk menyederhanakan perhitungan tanpa mengubah skema tahunan sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Selain itu, skema TER tidak menambah beban pajak baru, melainkan hanya menyederhanakan metode penghitungan pajak bulanan dan harian. Kesimpulan Pajak THR telah menjadi bagian dari sistem perpajakan Indonesia sejak lama dan terkenakan berdasarkan ketentuan PPh 21. Untuk mencegah lonjakan pajak akibat penerimaan penghasilan tambahan, DJP menerapkan skema TER. Skema ini memungkinkan perhitungan pajak lebih adil. Pemahaman yang baik mengenai penghitungan pajak THR dapat membantu karyawan dan perusahaan. Hal apa yang terbantu? Yakni dalam memenuhi kewajiban pajaknya dengan lebih efisien dan transparan. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak dan gunakan kode IDPJKARTKL untuk konsultasi gratis.
PPh NPWP SUAMI ISTRI TERGABUNG
INDOPAJAK.ID, Jakarta – NPWP suami istri tergabung menjadi salah satu topik menarik dalam perpajakan. Bagaimana regulasinya? Bagaimana mekanismenya? Indopajak sudah merangkum untuk anda. NPWP Perpajakan Wajib Pajak diharuskan memadankan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) selambat-lambatnya pada 31 Desember 2024. Proses pemadanan NIK-NPWP bertujuan untuk menyesuaikan data Wajib Pajak yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan data di Direktorat Jenderal Kependudukan Kementerian Dalam Negeri. Salah satu langkah dalam pemadanan ini adalah memperbarui data pribadi di sistem perpajakan agar sesuai dengan data yang tercantum pada NIK Wajib Pajak. Lalu, bagaimana dengan Wajib Pajak suami-istri yang telah menggabungkan NPWP mereka? Menurut Penyuluh Ahli Madya DJP Dan Anggraeni, suami-istri yang memiliki NPWP gabungan dapat melakukan pemadanan data menggunakan NPWP milik suami. Artinya, suami perlu mengakses DJP Online atau situs www.pajak.go.id dan memperbarui data istri yang tercantum di akunnya. PPh NPWP Suami dan Istri Tergabung Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terpakai dalam pembuatan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 jika pegawai tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini teratur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-2/PJ/2024. Dalam pengisian bukti potong pada e-Bupot 21/26, pengisian NPWP tetap wajib. Namun, jika penerima penghasilan pribadi tidak memiliki NPWP, pemotong pajak harus mencantumkan NIK orang pribadi tersebut sebagai pengganti NPWP. Pihak DJP menjelaskan bahwa pegawai yang merupakan istri dengan NPWP gabung dengan suami dapat memasukkan data NIK istri sebagai penerima penghasilan saat merekam bukti potong di e-Bupot 21. Dalam petunjuk pengisian yang tertera di laman, juga tegas bahwa bukti potong harus mencantumkan NPWP atau NIK dari Wajib Pajak orang pribadi penerima penghasilan yang terpotong PPh Pasal 21. Dengan adanya fitur untuk mencantumkan NIK dalam bukti potong PPh Pasal 21, pemotong pajak tidak lagi dapat mengenakan tarif PPh Pasal 21 yang lebih tinggi sebesar 20% untuk orang pribadi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP. Kesimpulan Pemadanan NPWP menjadi tahapan awal integrasi sistem baru perpajakan Indonesia. Termasuk di dalamnya sistem pajak penghasilan PPh Pasal 21 bagi pasangan suami dan istri. Ini menjawab bagi pasangan suami istri yang NPWP-nya tergabung maka perhitungan PPh akan menggunakan NPWP dari suami. Hal ini bisa berjalan setelah NIK istri ikut tercantum. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak dan gunakan kode IDPJKARTKL untuk konsultasi gratis.
Apa Profesi Sektor Padat Karya
INDOPAJAK.ID, Jakarta – Profesi Sektor Padat Karya adalah profesi yang memerlukan banyak tenaga pekerja ketimbang teknologi. Apa definisi jelasnya, contohnya, kekuatan dan kelemahannya? Indopajak sudah merangkum untuk anda. Definisi Profesi Padat Karya Profesi sektor padat karya di Indonesia merujuk pada jenis pekerjaan yang melibatkan penggunaan tenaga kerja yang relatif tinggi daripada dengan penggunaan modal atau teknologi. Sektor ini sering kali berfokus pada industri yang memerlukan banyak pekerja untuk menyelesaikan proses produksi, sehingga memberikan kontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja. Biasanya, sektor padat karya mencakup industri-industri yang berbasis pada sumber daya manusia, yang tidak hanya berperan dalam menciptakan lapangan kerja, tetapi juga dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, terutama di daerah pedesaan. Contoh Profesi Padat Karya Pertanian: Pertanian adalah salah satu sektor padat karya utama di Indonesia. Profesi dalam sektor ini meliputi petani, buruh tani, dan pengolah hasil pertanian. Banyak masyarakat Indonesia, terutama di daerah pedesaan, bergantung pada pertanian sebagai sumber mata pencaharian. Kegiatan pertanian juga sering melibatkan banyak pekerja, terutama pada saat panen. Tekstil dan Garmen: Industri tekstil dan garmen di Indonesia juga merupakan sektor padat karya yang besar. Profesi di sektor ini mencakup penjahit, operator mesin, pengawas produksi, dan pekerja gudang. Sektor ini menyerap banyak tenaga kerja, terutama di daerah dengan banyak pabrik garmen, seperti di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Perikanan: Profesi dalam sektor perikanan meliputi nelayan, pengolah ikan, dan pedagang ikan. Sektor ini sangat padat karya, terutama di daerah pesisir yang banyak bergantung pada hasil laut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat. Konstruksi: Sektor konstruksi di Indonesia, terutama pembangunan infrastruktur, juga merupakan sektor padat karya. Profesi yang terlibat di dalamnya termasuk pekerja bangunan, tukang, insinyur sipil, dan pengawas proyek. Pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan gedung memerlukan banyak tenaga kerja. Industri Makanan dan Minuman: Sektor industri makanan dan minuman mencakup berbagai profesi, seperti pengolah makanan, pemasaran, dan distribusi. Banyak perusahaan kecil dan menengah di sektor ini beroperasi dengan memanfaatkan tenaga kerja lokal untuk memproduksi dan mendistribusikan produk mereka. Usulan Insentif Pajak PPh 21 DTP untuk Profesi Padat Karya Kelompok Asosiasi Pengusaha Indonesia atau APINDO mengusulkan akan adanya pemberian insentif pajak terhadap pajak penghasilan atau PPh 21. Usulan tersebut ialah dengan pajak penghasilan ditanggung pemerintah (DTP). Ketua Bidang Perdagangan Apindo Anne Patricia Sutanto mengatakan insentif PPh Pasal 21 DTP akan membuat THP yang diterima pekerja menjadi lebih besar. Di tengah kondisi ekonomi yang sulit pada saat ini pemberian insentif tersebut akan memberikan keringanan dan diharapkan bakal lebih banyak terjadi transaksi konsumsi. Anne menuturkan insentif PPh Pasal 21 bisa ditujukan kepada pekerja dengan kriteria penghasilan tertentu, terutama dari sektor padat karya. Dengan insentif ini, PPh atas penghasilan pekerja yang biasanya dipotong oleh pemberi kerja bakal ditanggung pemerintah. Kekuatan Profesi Padat Karya Penyerapan Tenaga Kerja Tinggi, Salah satu kekuatan utama sektor padat karya adalah kemampuannya untuk menyerap banyak tenaga kerja. Hal ini sangat penting di negara dengan tingkat pengangguran yang cukup tinggi, seperti Indonesia. Dengan banyaknya lapangan kerja yang ada, sektor ini berkontribusi pada pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemberdayaan Masyarakat Lokal, Sektor padat karya seringkali melibatkan masyarakat setempat, sehingga membantu pemberdayaan ekonomi lokal. Dengan meningkatkan keterampilan dan kapasitas kerja masyarakat, sektor ini dapat meningkatkan kemandirian ekonomi daerah. Diversifikasi Ekonomi, Sektor ini berkontribusi pada diversifikasi ekonomi, sehingga mengurangi ketergantungan pada sektor-sektor tertentu, seperti pertambangan dan perminyakan. Keberagaman industri dalam sektor padat karya dapat meningkatkan stabilitas ekonomi nasional. Kelemahan Profesi Padat Karya Ketergantungan pada Tenaga Kerja, Meskipun dapat menyerap banyak tenaga kerja, ketergantungan yang tinggi pada pekerja juga berarti bahwa sektor ini rentan terhadap masalah ketenagakerjaan, seperti upah rendah, jam kerja panjang, dan kondisi kerja yang buruk. Hal ini bisa mengakibatkan penurunan produktivitas dan kepuasan kerja. Rendahnya Produktivitas, Banyak industri dalam sektor padat karya yang masih mengandalkan metode tradisional dan kurang menggunakan teknologi modern. Hal ini sering kali mengakibatkan produktivitas yang lebih rendah daripada dengan sektor yang lebih padat modal, seperti industri teknologi tinggi. Kualitas Tenaga Kerja, Kualitas tenaga kerja di sektor padat karya sering kali bervariasi, tergantung pada tingkat pendidikan dan pelatihan yang diterima. Kurangnya pelatihan dan pendidikan formal dapat menghambat kemampuan pekerja untuk berkembang dan beradaptasi dengan kebutuhan industri. Kesimpulan Profesi dalam sektor padat karya di Indonesia memainkan peran penting dalam perekonomian negara, terutama dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan potensi yang besar, sektor ini semoga bisa terus berkembang melalui peningkatan kualitas tenaga kerja, teknologi, dan akses pasar, sehingga dapat berkontribusi lebih signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Sektor padat karya di Indonesia memiliki keunikan dan kekuatan yang signifikan dalam menciptakan lapangan kerja dan memberdayakan masyarakat. Namun, sektor ini juga menghadapi berbagai tantangan, termasuk ketergantungan pada tenaga kerja, rendahnya produktivitas, dan masalah lingkungan. Oleh karena itu, perlu upaya untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja, mengadopsi teknologi modern, dan memastikan praktik berkelanjutan agar sektor padat karya dapat berkontribusi lebih maksimal terhadap pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak dan gunakan kode IDPJKARTKL untuk konsultasi gratis.
Pajak Bisnis Franchise/Waralaba
INDOPAJAK.ID, Jakarta – Bisnis franchise atau waralaba dewasa ini sedang populer di Indonesia, dan hal yang perlu diperhatikan adalah perpajakannya. Bagaimana perlakuan pajaknya? Dan apa saja pajaknya? Indopajak telah merangkum untuk anda. Bisnis Franchise atau Waralaba Bisnis waralaba atau franchise adalah model usaha yang semakin populer di Indonesia karena menawarkan kesempatan bagi pengusaha untuk memulai bisnis dengan dukungan merek dan sistem yang sudah teruji. Namun, dari segi perpajakan, pemilik waralaba dan penerima waralaba harus memahami berbagai kewajiban perpajakan, khususnya Pajak Penghasilan (PPh). Salah satu ketentuan utama terkait pajak dalam bisnis waralaba adalah PPh Pasal 23. Berdasarkan aturan ini, royalti yang terdapat pada penerima waralaba kepada pemilik waralaba dikenakan pajak sebesar 15% dari jumlah bruto. Pajak ini dikenakan atas penggunaan merek dagang, hak kekayaan intelektual, atau hak sejenis lainnya yang dimanfaatkan dalam kegiatan waralaba. Selain itu, pemilik waralaba yang menerima royalti juga wajib melaporkan dan membayar PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perlakuan Pajak Bisnis Waralaba Selain PPh Pasal 23, dalam bisnis waralaba, pengusaha juga menghadapi Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat 2, yang nilainya sebesar 0,5% dari omzet untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang omzetnya tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun. Regulasi ini memberikan kemudahan bagi pelaku bisnis untuk memenuhi kewajiban pajaknya dengan tarif yang lebih rendah. Tidak hanya itu, pengusaha waralaba juga membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% atas setiap transaksi penjualan barang atau jasa yang terdapat pajak. Dalam bisnis waralaba, transaksi antara pemilik dan penerima waralaba juga termasuk objek PPN, seperti biaya lisensi dan biaya pelatihan. Setiap pelaku usaha wajib memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN ini kepada pemerintah. Untuk memanfaatkan skema pajak secara maksimal, penting bagi pelaku usaha waralaba untuk memahami regulasi pajak yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 dan ketentuan pajak lainnya, pengusaha waralaba harus memastikan bahwa seluruh aspek perpajakan, baik dari PPh, PPN, maupun royalti, telah terpenuhi dengan benar agar terhindar dari sanksi administratif. Kesimpulan Bisnis waralaba menawarkan peluang besar di Indonesia, namun pemilik dan penerima waralaba harus memahami kewajiban pajak yang menyertainya. Dengan mematuhi regulasi seperti PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat 2, dan PPN, pengusaha dapat menjalankan bisnisnya dengan lebih efisien dan sesuai hukum. Penerapan pajak yang tepat tidak hanya menjaga bisnis tetap legal, tetapi juga membantu memperkuat kontribusi terhadap perekonomian nasional. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak.
SP2DK: Surat Cinta DJP Untuk Wajib Pajak
INDOPAJAK.ID, Jakarta – SP2DK adalah surat cinta dari DJP bagi para Wajib Pajak. Tujuan dari SP2DK ini adalah sebagai upaya klarifikasi kebenaran dan kelengkapan data pada saat pelaporan pajak. Latar Belakang SP2DK Dewasa ini, kesadaran untuk membayar pajak di Indonesia sudah semakin meningkat. Bahkan, sistem yang ada sudah semakin memudahkan para wajib pajak, yakni dengan adanya pemadanan NIK dengan NPWP. Bagi para wajib pajak yang sudah memiliki NPWP, mereka memiliki kewajiban yakni melaporkan pendapatan mereka melalui pelaporan SPT. SP2DK atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan adalah surat yang lahir sebagai bentuk klarifikasi terkait data dalam pelaporan wajib pajak. Apa itu SP2DK? Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan atau SP2DK, adalah sebuah surat resmi dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada wajib pajak. Penerbitan surat ini merupakan bagian dari pelaksanaan program Pengawasan Kepatuhan Data dan Keterangan (P2DK). Hal ini berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-05/PJ/2022 mengenai Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran ini merupakan revisi dari SE-39/PJ/2015 yang sebelumnya mengatur tentang Pengawasan Wajib Pajak melalui Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan serta Kunjungan langsung (visit) kepada Wajib Pajak. Fungsi Dari SP2DK Isi dari SP2DK dar Direktorat Jenderal Pajak mencakup penjelasan mengenai adanya kewajiban pajak tertentu yang wajib pajak belum lakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Surat ini bertujuan untuk mengingatkan dan meminta klarifikasi dari wajib pajak terkait kewajiban pajak yang mereka harus penuhi. Dengan demikian, SP2DK berfungsi sebagai sarana bagi wajib pajak untuk melakukan penilaian diri atau self-assessment terhadap kewajiban pajaknya. Melalui SP2DK ini, wajib pajak diberikan kesempatan untuk melakukan kaji ulang dan klarifikasi terhadap kewajiban pajak mereka, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lebih baik dan tepat waktu. Menanggapi SP2DK Jika Anda menerima surat SP2DK, perhatikan sikap dan langkah berikut: Tetap tenang, baca, dan pahami informasi dengan jelas. Hubungi Account Representative (AR) yang tertera pada surat jika ada hal yang tidak dipahami. Siapkan dokumen secara lengkap. Kirim surat balasan ke KPP sebagai tanggapan atas SP2DK. Pantau perkembangannya secara online melalui akun wajib pajak (TAM/Taxpayer Account Management). Jika tanggapan Anda tidak menunjukkan indikasi ketidakpatuhan, SP2DK akan selesai dan KPP akan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP3 P2DK). Sebagai informasi, TAM adalah aplikasi bagi wajib pajak untuk mengakses data perpajakan mereka sendiri. Data perpajakan yang bisa mereka akses mencakup riwayat pembayaran pajak, riwayat pelaporan SPT pajak, data utang pajak, dan data piutang pajak. Kontak Resmi DJP Direktorat Jenderal Pajak atau DJP kembali mengingatkan para wajib pajak jika menemukan hal-hal mencurigakan, memiliki pertanyaan terkait pajak, dan membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai berbagai layanan perpajakan dapat menghubungi DJP melalui www.pajak.go.id atau Kring Pajak di 1500-200. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak.
Tarif Pajak Barang Mewah 2024 & Cara Hitungnya
Pajak Barang Mewah — Memiliki barang mewah adalah cita-cita banyak orang. Barang mewah bukanlah termasuk barang pokok, namun membeli barang mewah dapat menimbulkan kebanggaan dalam diri. Tak jarang, banyak orang biasanya menghadiahkan barang mewah pada diri sendiri ketika berhasil mencapai sesuatu. Namun, jika Anda hendak membeli barang mewah, maka Anda perlu tahu bahwa ternyata ada pajak untuk pembelian barang mewah, lho! Pajak ini disebut sebagai Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Tarif pajak barang mewah pun beragam, tergantung kategorinya. Berikut adalah penjelasan lengkap dari PPnBM. Apa Itu PPnBM? Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau yang biasa disingkat sebagai PPnBM adalah pajak yang timbul atas transaksi Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. PPnBM hanya dikenakan sekali, yaitu pada saat penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah kepada konsumen atau saat menerima impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. Adapun kriteria barang yang tergolong mewah adalah: Bukan kebutuhan pokok Hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu Bisa dibeli oleh masyarakat yang memiliki penghasilan di atas rata-rata Dimanfaatkan untuk memamerkan status sosialnya Contoh barang mewah yang memenuhi kriteria tersebut, misalnya gadget terbaru dengan spek tinggi, emas, perhiasan, dan batu mulia, serta kendaraan mewah. Baca juga: Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Tarif Pajak Barang Mewah 2024 Berdasarkan Pasal 8 UU No. 42 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021, tarif PPnBM kini yang terendah adalah 10% dan tertinggi adalah 200%. Tarif ini hanya berlaku atas konsumsi barang mewah di dalam negeri. Bila barang mewah diekspor dan dikonsumsi di luar negeri, maka tarif PPnBM-nya menjadi 0%. Adapun golongan barang mewah antara lain: 1. Golongan Barang Mewah dengan Tarif 10% Tarif terendah dalam PPnBM adalah 10%. beberapa barang mewah yang dikenakan tarif ini, yaitu kendaraan umum, alat rumah tangga, TV, alat pendingin, dan produk minuman bukan alkohol. 2. Golongan Barang Mewah dengan Tarif 20% Di atas tarif terendah, ada tarif 20%. Barang mewah yang termasuk dalam golongan tarif 20% antara lain hunian mewah seperti apartemen, kondominium, town house, dan lain-lain. Selain itu, ada juga kendaraan bermotor, beberapa jenis permadani, alat fitness, alat fotografi, dan masih banyak lagi. 3. Golongan Barang Mewah dengan Tarif 25% Selanjutnya, ada barang mewah yang termasuk dalam tarif 25%, yaitu kendaraan berat berbahan bakar solar seperti combi, pick up, mobil van, truk kecil, dan lain-lain. 4. Golongan Barang Mewah dengan Tarif 35% Lalu, ada golongan barang yang tarifnya 35%, antara lain barang-barang yang dikonsumsi oleh kalangan tertentu dengan penghasilan tinggi. Adapun barang mewah tersebut, yaitu minuman non alkohol, barang dengan bahan kulit impor seperti tas, barang pecah belah, dan kristal. 5. Golongan Barang Mewah dengan Tarif 40% Golongan berikutnya adalah barang dengan tarif 40%, yaitu balon udara, pesawat tanpa tenaga penggerak, dan peluru senjata api milik pribadi. 6. Golongan Barang Mewah dengan Tarif 50% Berikutnya, ada barang dengan tarif 50%, yaitu helikopter, jet pribadi, pesawat udara dengan tenaga penggerak, senjata api milik pribadi, dan lain-lain. 7. Golongan Barang Mewah dengan Tarif 75% Terakhir, ada barang dengan tarif 75% yang termasuk dalam jenis transportasi laut. Contohnya ada kapal feri, kapal pesiar, yacht, dan lain-lain. Simulasi Perhitungan Pajak Barang Mewah Untuk mengetahui berapa besar PPnBM yang harus Anda bayar, Anda dapat memakai rumus berikut: PPnBM = Tarif PPnBM x Dasar Pengenaan Pajak Misalnya, Pak Andi membeli mobil mewah seharga 2 Milyar dan tarif PPnBM-nya sebesar 20%, maka besar PPnBM yang harus Pak Andi bayar adalah: PPnBM = 20% x 2.000.000.000 PPnBM = Rp400.000.000 Dari perhitungan di atas, kita dapat mengetahui bahwa Pak Andi harus membayar PPnBM sebesar 400 juta. Namun, selain PPnBM, Anda perlu mengingat bahwa ada jenis pajak lain yang mungkin timbul dalam transaksi Anda, misalnya PPN dan PPh Pasal 22 impor. Itulah penjelasan mengenai tarif pajak barang mewah tahun 2024. Dari penjelasan di atas, kini kita memahami bahwa barang mewah terdiri dari beberapa golongan dengan tarif pajak yang berbeda. Untuk menentukan besar pajaknya adalah dengan mengalikan tarif PPnBM dan dasar pengenaan pajak. Dalam mengelola perpajakan, pastikan Anda mengikuti aturan pajak yang berlaku untuk menghindari sanksi. Bila menemukan kesulitan, segera hubungi Indopajak untuk mengelola pajak Anda!
Pajak THR 2024, Begini Cara Hitungnya!
Pajak THR 2024 — Tak lama lagi, karyawan akan menerima THR Idul Fitri. Banyak karyawan pasti tak sabar menantikannya. Tapi, ada juga yang mungkin bertanya-tanya apakah THR kena pajak. Dan kalau kena, berapa besar potongannya? Menurut Pasal 4 Ayat 1 dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk tunjangan. Berdasarkan peraturan tersebut, dapat kita simpulkan bahwa Tunjangan Hari Raya termasuk dalam objek pajak dan akan dipotong pajak. Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan besar pajak THR 2024 dengan tarif TER. Yuk, kita simak penjelasannya bersama! Siapa yang Berhak Mendapat THR 2024? Pengusaha berkewajiban memberikan THR Keagamaan pada pekerja, seperti yang telah diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja/Buruh Perusahaan. Adapun pekerja yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja dengan status karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), buruh harian, pekerja rumah tangga, tenaga honorer hingga pekerja outsourcing yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan dalam bentuk uang rupiah paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan masing-masing karyawan. Penjelasan Skema Pemotongan PPh 21 Tahun lalu, Menteri Keuangan mengeluarkan PMK No. 168 Th. 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. Dalam peraturan tersebut, kita mengetahui bahwa THR adalah penghasilan yang bersifat tidak teratur dan menjadi bagian dari penghasilan bruto. Selain itu, skema perhitungan PPh 21 pun berubah. Untuk pegawai tetap, ada dua mekanisme pemotongan PPh 21, yaitu perhitungan dengan tarif TER dan perhitungan dengan tarif progresif yang tertera pada Pasal 17 UU PPh. Penghasilan bruto selama masa pajak Januari – November akan dikalikan dengan tarif TER sesuai dengan status PTKP karyawan tetap. Sedangkan penghasilan pada masa pajak terakhir (Desember) akan diterapkan tarif pasal 17. Jika karyawan menerima THR sebagai penghasilan tidak teratur, maka penghasilan tersebut menjadi bagian dalam penghasilan bruto sehingga potongan PPh 21 bisa menjadi lebih besar akibat tarif TER. Bila karyawan menerima THR pada bulan April, maka potongan PPh 21 bulan April akan berbeda dengan masa pajak yang lain. Berikut adalah simulasi pajak THR 2024 yang perlu Anda ketahui. Simulasi PPh 21 Tanpa THR/Bonus Sebelum kita masuk ke penjabaran simulasi perhitungan pajak THR 2024, baiknya kita mengetahui terlebih dahulu simulasi PPh 21 dengan tarif TER bila tanpa THR dan Bonus. Tarif TER memiliki 3 kategori, yaitu kategori A, B, dan C. Kategori A adalah untuk karyawan dengan status PTKP TK/0, TK/1, dan K/0. Kategori B adalah untuk karyawan dengan status TK/2, TK/3, K/1, dan K/2. Terakhir, kategori C untuk karyawan dengan status K/3. Untuk tabel tarifnya bisa dilihat lengkap di sini. Contoh: Karyawan tetap bernama Budi memiliki gaji 6.000.000 per bulan. Status PTKP Budi TK/0 (Tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan). Berikut adalah simulasi PPh 21 untuk penghasilan Budi. Penghasilan Bruto x Tarif TER = Rp6.000.000 x 0.75% = Rp45.000,- Artinya, penghasilan Budi dari bulan Januari – November akan dipotong dengan PPh 21 sebesar Rp45.000,-. Namun, besar potongan di bulan April akan berbeda bila Budi mendapatkan THR. Berikut perhitungannya. Simulasi Perhitungan Pajak THR 2024 Misal, Budi mendapatkan THR satu kali gaji di bulan April sehingga total penghasilan brutonya menjadi Rp12.000.000,-. Status PTKP Budi masih TK/0, maka potongan penghasilan Budi adalah: Penghasilan Bruto x Tarif TER = Rp12.000.000 x 4% = Rp480.000,- Maka, potongan dari THR Budi sendiri adalah 450.000 – 45.000 = 435.000,-. Perlu kita ingat bahwa seluruh pajak akan dihitung kembali di akhir masa pajak dengan menggunakan Tarif Pasal 17 sehingga pajak di bulan Desember bisa lebih kecil maupun lebih besar. Meskipun begitu, karyawan tidak perlu khawatir karena beban pajak dalam satu tahun tidak akan berubah bila kita bandingkan dengan aturan sebelumnya. Perubahan perhitungan PPh 21 ini tentu akan sangat memengaruhi perhitungan pajak perusahaan. Meskipun tujuan dari perhitungan baru ini adalah untuk memudahkan perusahaan, namun perusahaan dengan jumlah karyawan yang banyak tentu akan merasakan efeknya. Bagi perusahaan yang tidak memiliki tim pajak sendiri, baiknya memanfaatkan keahlian konsultan pajak, seperti tim Indopajak untuk menyelesaikan pajak perusahaan. Hubungi Indopajak dengan kode IDPJKARTKL untuk mendapatkan konsultasi gratis! Baca Juga: 5 Kesalahan Dalam Lapor SPT Tahunan
Tarif PPh 21 Terbaru Tahun 2024: Simulasi Tarif Efektif
Tarif PPh 21 Terbaru 2024 – Bulan Desember lalu, Direktoral Jenderal Pajak telah mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan PPh 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Dalam peraturan tersebut, pemerintah memperkenalkan tarif baru untuk memudahkan penghitungan PPh 21, yaitu Tarif Efektif Rerata (TER). Apa itu TER dan bagaimana simulasi perhitungannya? Mari kita simak penjelasannya di bawah ini. Baca juga: Yang Termasuk dan Bukan Termasuk dalam Subjek dan Objek PPh 21 Penjelasan Singkat Tarif Pajak PPh 21 Pada aturan sebelumnya, untuk menghitung PPh 21, penghasilan WP OP dikenakan tarif lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) seperti yang tertuang dalam pasal 17 ayat (1) RUU HPP, di mana tarif lapisan terendah adalah 5% untuk WP OP yang memiliki penghasilan hingga 60 juta setahun dan tarif paling tinggi adalah 35% untuk WP OP yang memiliki penghasilan di atas 5 milyar per tahun. Baca juga: Tarif Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Namun, pada aturan baru, tarif untuk penghitungan PPh 21 telah berubah. Mulai 1 Januari 2024, ada tarif baru untuk PPh 21, yaitu Tarif Efektif Rerata atau TER sehingga tarif pemotongan PPh 21 terdiri dari: Tarif Efektif Rerata (TER); dan Tarif Pasal 17 ayat (1) RUU HPP Adapun skema penghitungannya adalah penghasilan dari bulan Januari hingga November akan dipotong dengan Tarif Efektif Rerata (TER) dan penghasilan di bulan Desember akan dipotong dengan Tarif Pasal 17. Apakah Tarif Efektif Menambah Beban Wajib Pajak? Setelah mengetahui bahwa perhitungan PPh 21 terbaru menggunakan 2 tarif berbeda, Anda mungkin bertanya-tanya, apakah aturan baru ini justru menambah beban Wajib Pajak. Jawabannya, tidak. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, Tarif Efektif bukanlah hal yang digunakan untuk menghitung pajak baru. Tarif ini sudah pernah ada, namun baru dikeluarkan sekarang. Menurutnya, tarif ini justru akan memberikan kemudahan dalam menghitung PPh 21. Tim Indopajak sendiri telah melakukan penghitungan PPh 21 dengan tarif aturan lama dan baru, serta membandingkan kedua hasilnya. Ternyata, jumlah potongan PPh 21 yang dibayarkan selama 1 tahun tidak mengalami perubahan, baik menggunakan aturan lama maupun baru. Namun, besar potongan antara 11 bulan pertama dengan 1 bulan terakhir masa pajak memang berbeda. Sebelum kita masuk ke simulasi penghitungan PPh 21, mari kita simak terlebih dahulu ketentuan untuk Tarif Efektif Rerata (TER). Penjelasan Tarif Efektif Rerata (TER) PPh 21 Berdasarkan pasal 2 ayat (2) PP 58/2023, Tarif Efektif pemotongan pajak PPh 21 terdiri dari 2 jenis, yaitu Tarif Efektif Bulanan dan Tarif Efektif Harian. Lebih lanjut pada pasal 2 ayat (4), Tarif Efektif Bulanan terdiri dari 3 kategori berdasarkan status PTKP Wajib Pajak, yaitu kategori A, B, dan C. Adapun kriteria dari tiap kategori TER adalah: Tarif Efektif Kategori A diterapkan pada penghasilan bruto karyawan dengan status PTKP: tidak kawin tanpa tanggungan; tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang; atau kawin tanpa tanggungan Tarif Efektif Kategori B diterapkan pada penghasilan bruto karyawan dengan status PTKP: tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang; tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang; kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang; atau kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang. Tarif Efektif Kategori C diterapkan pada penghasilan bruto karyawan dengan status PTKP: kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang. Adapun rincian Tarif Efektif Bulanan dan Harian tercantum pada tabel di bawah ini. A. Tarif Efektif Bulanan Kategori A B. Tarif Efektif Bulanan Kategori B C. Tarif Efektif Bulanan Kategori C D. Tarif Efektif Harian Simulasi Perhitungan PPh 21 dengan Tarif Efektif Rerata (TER) Contoh: Karyawan tetap dengan penghasilan 15 juta per bulan, status lajang dan tidak memiliki tanggungan. Menghitung potongan PPh 21 bulan Januari – November Langkah 1: Tentukan kategori Tarif Efektif karyawan berdasarkan status PTKP. Gaji 15 juta, PTKP TK/0 → TER Kategori A 6% Langkah 2: Kurangi penghasilan bruto dalam 1 bulan dengan Tarif Efektif Rp15.000.000 * 6% = Rp900.000 per bulan ← Potongan PPh 21 bulan Januari – November Menghitung potongan PPh 21 bulan Desember Langkah 1: Kurangi penghasilan bruto dalam satu tahun dengan biaya jabatan (max. Rp6.000.000 per tahun). (Rp15.000.000 * 12) – (5% * (Rp15.000.000 * 12)) = Rp180.000.000 – Rp6.000.000 = Rp174.000.000 Langkah 2: Kurangi penghasilan nett dalam setahun dengan PTKP TK/0 Rp174.000.000 – Rp54.000.000 = Rp120.000.000 ← Penghasilan Kena Pajak (PKP) Langkah 3: Kurangi PKP dengan Tarif PPh 21 pasal 17 (Rp60.000.000 * 5%) + (Rp60.000.000 * 15%) = Rp3.000.000 + Rp9.000.000 = Rp12.000.000 Langkah 4: Kurangi hasilnya dengan total potongan PPh 21 bulan Januari – November Rp.12.000.000 – (Rp900.000 * 11) = Rp12.000.000 – Rp9.900.000 = Rp2.100.000 ← Potongan PPh 21 bulan Desember Kesimpulan Jumlah potongan PPh 21 pada penghasilan karyawan tetap dengan pendapatan 15 juta per bulan, status lajang dan tidak memiliki tanggungan adalah Rp12.000.000 dalam setahun. Besarnya akan sama apabila Anda menghitungnya dengan aturan potongan PPh 21 yang lama. Namun, pada aturan baru, besar potongan dari bulan Januari hingga November adalah Rp900.000 per bulan dan pada bulan Desember adalah Rp2.100.000. Itulah simulasi penghitungan PPh 21 dengan tarif terbaru 2024. Peraturan pajak di Indonesia dapat berubah sewaktu-waktu sehingga dapat memengaruhi perhitungan pajak perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus senantiasa mengetahui dan memahami aturan serta penghitungan pajak yang baru. Namun, apabila tidak dapat mengikuti perubahan tersebut dan merasa kewalahan, perusahaan juga dapat mempercayakan penghitungan pajaknya pada konsultan ahli yang berpengalaman. Anda bisa mempercayakan penghitungan pajak perusahaan pada Indopajak! Hubungi kami dengan kode IDPJKARTKL untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Tarif PPh 21 Terbaru Tahun 2023: Aturan dan Simulasinya
Pemerintah telah memperbaharui tarif PPh 21 yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Selanjutnya, tarif PPh 21 terbaru diatur lebih detail dalam peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang penyesuaian peraturan di bidang PPh. Pada aturan sebelumnya, terdapat 4 lapisan penghasilan yang kena pajak. Namun berdasarkan peraturan baru ini, lapisan pertama mengalami penyesuaian dan kini ada 5 lapisan penghasilan yang kena pajak. Berikut adalah penjelasannya. Penjelasan Singkat Tarif Pajak PPh 21 Pajak PPh 21 adalah pajak atas penghasilan yang berupa gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain berbentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan dan jabatan atau jasa dan kegiatan yang diperoleh individu sebagai subjek pajak dalam negeri. PPh 21 biasanya dipotong dari penghasilan karyawan oleh perusahaan sebagai pemberi kerja. Apabila karyawan mendapatkan pendapatan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak, maka akan dihitung berdasarkan tarif PPh 21 terbaru. Jenis pendapatan dan pekerjaan apa saja yang dikenakan pajak PPh 21 tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015. Baca juga: Bebas PPh 21, Berarti Gaji Utuh? Tunggu Dulu! Aturan Tarif PPh 21 Terbaru 2023 Sebelum kita mengetahui tarif PPh 21 terbaru, ada baiknya untuk memahami terlebih dahulu aturan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah pengeluaran minimum untuk memenuhi kebutuhan dasar Wajib Pajak dalam satu tahun. Besar PTKP bergantung pada status dan jumlah tanggungan Wajib Pajak. Berikut adalah tabel PTKP. Penghasilan Kena Pajak (PKP) Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015, Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah penghasilan netto karyawan tetap atau penerima pensiun berkala yang sudah dikurangi PTKP dan biaya jabatan 5%. Di sisi lain, PKP karyawan kontrak (PKWT) adalah penghasilan bruto yang dikurangi PTKP. Perubahan Tarif Lapisan Penghasilan Kena Pajak Perhatikan tabel tarif lapisan penghasilan kena pajak berikut ini. Bila Anda memperhatikan tabel di atas, perubahan signifikan terlihat pada lapisan 1 dan 5. Kini Wajib Pajak yang memiliki pendapatan hingga Rp60.000.000 per tahun mendapatkan keringanan pembayaran pajak, yaitu sebesar 5% saja. Selain itu, ada lapisan ke-5, yaitu tarif untuk Wajib Pajak yang memiliki pendapatan lebih besar dari 5 miliar per tahun. Tarif ini berlaku untuk Wajib Pajak yang memiliki NPWP. Apabila Wajib Pajak belum memiliki NPWP, maka akan dikenakan tarif lebih tinggi 20% dari tarif normal. Simulasi Perhitungan Tarif PPh 21 Terbaru Contoh 1: Karyawan tetap dengan penghasilan 5 juta per bulan, status lajang dan tidak memiliki tanggungan. Langkah 1: Kurangi penghasilan bruto dalam satu tahun dengan biaya jabatan (max. Rp6.000.000 per tahun). (Rp5.000.000 * 12) – (5% * (Rp5.000.000 * 12)) = Rp60.000.000 – Rp3.000.000 = Rp57.000.000 ← Penghasilan nett dalam setahun Langkah 2: Kurangi penghasilan nett dalam setahun dengan PTKP TK/0 Rp57.000.000 – Rp54.000.000 = Rp3.000.000 ← Penghasilan Kena Pajak (PKP) Langkah 3: Kurangi PKP dengan tarif PPh 21 terbaru Rp3.000.000 * 5% = Rp150.000 ← Besar PPh 21 yang harus perusahaan potong per tahun. Per bulan: Rp12.500 Contoh 2: Karyawan tetap dengan penghasilan 15 juta per bulan, status lajang dan tidak memiliki tanggungan. Langkah 1: Kurangi penghasilan bruto dalam satu tahun dengan biaya jabatan (max. Rp6.000.000 per tahun). (Rp15.000.000 * 12) – (5% * (Rp15.000.000 * 12)) = Rp180.000.000 – Rp6.000.000 = Rp174.000.000 Langkah 2: Kurangi penghasilan nett dalam setahun dengan PTKP TK/0 Rp174.000.000 – Rp54.000.000 = Rp120.000.000 ← Penghasilan Kena Pajak (PKP) Langkah 3: Kurangi PKP dengan tarif PPh 21 terbaru (Rp60.000.000 * 5%) + (Rp60.000.000 * 15%) = Rp3.000.000 + Rp9.000.000 = Rp12.000.000 ← Besar PPh 21 yang harus perusahaan potong per tahun. Per bulan: Rp1.000.000 Itulah tarif PPh 21 terbaru yang harus Anda perhatikan agar penghitungan dan pelaporan pajak benar. Para pemiliki usaha perlu mengelola perpajakannya dengan tepat agar tidak terjadi kesalahan dan menghindari SP2DK dari Dirjen Pajak. Jika merasa kewalahan, Anda juga bisa menyerahkan urusan pajak perusahaan pada konsultan pajak terpercaya. Hubungi kami dengan kode IDPJKARTKL untuk mendapatkan konsultasi gratis!