Tahun lalu tepatnya pada tanggal 1 Juli 2018 resmi diberlakukan secara efektif PP 23 Tahun 2018, yaitu kebijakan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final menjadi 0,5% bagi pelaku UMKM. Kebijakan ini dinilai akan sangat membantu para pelaku usaha UMKM karena usaha ini dinilai memegang peranan penting bagi perekonomian Indonesia. Mengapa tidak? Coba anda bandingkan kondisi negara kita sekarang dengan kondisi negara kita 10 tahun lalu. Zaman sekarang anda tidak perlu harus ke rumah makan yang mahal atau ke mall karena sekarang sudah banyak rumah makan sederhana yang menjual berbagai jenis makanan. Contoh lain adalah jika anda sedang mencari pakaian dari brand luar negeri, anda tidak perlu menunggu hingga beberapa bulan untuk dirilis di Indonesia karena anda bisa dapatkan di online shop favorit anda. Mudah, bukan? Usaha UMKM Memenuhi Kebutuhan Untuk memenuhi kebutuhan, anda tidak perlu repot-repot harus ini harus itu karena sudah pilihan layanan untuk membantu aktifitas atau memenuhi kebutuhan anda. Tanpa kita sadari, hidup kita dimudahkan oleh penyedia usaha diatas, entah usaha kuliner, fashion, dan masih banyak lagi. Apalagi di era digital saat ini, semuanya bisa didapatkan secara online. Kegiatan usaha yang dimaksudkan diatas tergolong dalam UMKM. Lantas, apa yang dimaksudkan dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan usaha yang tidak bisa dianggap sebelah mata. Meskipun namanya ‘kecil’, UMKM merupakan salah satu jenis usaha yang berperan besar dalam perekonomian nasional Indonesia. Alasannya sederhana, karena perkembangan usahanya mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini menjadi ‘target empuk’ pemerintah khsusunya dalam upaya ekstensifikasi pajak sektor UMKM. Namun satu hal yang perlu diperhatikan adalah masih banyak UMKM diluar sana masih lolos pajak. Perbedaan UKM dan UMKM Banyak orang masih bingung apabila ditanya mengenai perbedaan antara UKM dan UMKM. Sebenarnya cukup sederhana. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau yang selanjutnya disebut UMKM adalah usaha produktif milik perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria dengan maksimal asset Rp 50 juta dan omset maksimal Rp 300 juta. Sedangkan Usaha Kecil Menengah atau yang selanjutnya disebut UKM, adalah usaha produktif yang berdiri sendiri. UKM dilakukan perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan. Kriteria asset UKM adalah sebesar Rp 50 juta dan omzet dibawah Rp 200 juta. Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008, terdapat empat kriteria UMKM di Indonesia. Empat kriteria tersebut adalah Usaha Besar, Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro. Kriteria Usaha Mikro/Industri Rumah Tangga Usaha Mikro merupakan usaha yang dijalankan secara perorangan dan atau dijalankan oleh suatu badan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: Memiliki karyawan kurang dari 4 orang. Memiliki kekayaan bersih hingga Rp50 Juta per tahun. Omzet penjualan per tahunnya hingga 300 Juta. Kriteria Usaha Kecil Usaha Kecil memiliki definisi yang hampir mirip dengan Usaha Mikro. Perbedaannya adalah pada sifatnya dimana Usaha Kecil bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari suatu induk perusahaan. Dan Usaha Kecil tidak dikuasai atau menjadi bagian baik secara langsung maupun tidak langsung dari jenis Usaha Menengah atau Usaha Besar. Berikut kriteria dari Usaha Kecil : Jumlah karyawan lebih dari 5 orang dan kurang dari 19 orang Kekayaan bersih berksar antara Rp50 Juta hingga Rp500 Juta. Omzet penjualan per tahunnya Rp300 Juta hingga Rp2,5 Miliar Kriteria Usaha Menengah Usaha Menengah merupakan jenis usaha yang dijalankan baik oleh perorangan maupun badan dengan persyaratan sebagai berikut: Jumlah karyawan lebih dari 20 hingga 99 orang. Kekayaan bersih berkisar antara Rp500 Juta hingga Rp10 Miliar. Omzet penjualan per tahunnya antara Rp2,5 Miliar hingga Rp50 Miliar. Kriteria Usaha Besar Usaha Besar adalah jenis usaha ekonomi produktif yang paling tinggi diantara kriteria usaha sebelumnya. Jenis usaha ini biasanya merupakan perusahaan go-public, Badan Usaha Milik Negara atau Swasta yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. Berikut kriteria dari Usaha Besar: Jumlah karyawan lebih dari 100 orang. Kekayaan bersih lebih dari Rp10 Miliar. Omzet penjualan per tahunnya lebih dari Rp50 Miliar. Pajak yang harus dibayar Anda perlu membayar pajak-pajak berikut: Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final (untuk sewa gedung atau kantor, omzet penjualan, dan lainnya) PPh Pasal 21* (untuk penghasilan karyawan) PPh Pasal 23* (jika ada transaksi pembelian jasa) Ada perbedaan pengenaan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam penghitungan PPh. Bila karyawan UMKM memiliki gaji per bulan kurang dari Rp32 Juta per tahun, maka pajak yang dikenakan kepada pengusaha atau badan adalah PPh Final. PPh Final UMKM Seperti yang telah disebutkan diatas bahwa tahun lalu resmi diberlakukan secara efektif PP 23 Tahun 2018, mengenai kebijakan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final menjadi 0,5% bagi pelaku UMKM. Secara umum, PP 23 Tahun 2018 tentang pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan ini adalah diberlakukan sebgai pengganti PP No. 46 Tahun 2013. Adapun pokok-pokok peraturan ini meliputi: Penurunan tarif PPh Final yakni dari 1% menjadi 0,5% dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya; Wajib Pajak dapat memilih untuk mengikuti tarif dengan skema final 0,5%, atau menggunakan skema normal yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% sebagai berikut: Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yaitu selama 7 tahun; Bagi Wajib Pajak Badan (WPB) berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer, atau Firma selama 4 tahun; Bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas selama 3 tahun. Keuntungan PPh Final UMKM Penurunan tarif pajak menjadi 0,5% dikatakan akan sangat bermanfaat bagi pelaku UMKM karena memiliki beberapa keuntungan, di antaranya: Mudah dan sederhana. Pembayaran pajak akan lebih mudah dan sederhaa karena perhitungan hanya dilakukan dengan menjumlahkan peredaran bruto dalam sebulan, kemudikan dikalikan tarif. Karena tarif murah, beban pajak para pelaku UMKM berkurang Karena tarif pajak yang rendah, banyak orang terjun menjadi pelaku UMKM Tarif rendah diharapkan mendorong kepatuhan UMKM dalam membayar pajak serta meningkatkan basis wajib pajak Dapat memperoleh akses permodalan lewat bank, apabila ada laporan keuangan Subjek PP 23 Yang dikenakan PP 23 adalah: Wajib Pajak Orang Pribadi dengan jangka waktu pengenaan 7 tahun pajak Wajib pajak badan Tertentu: Perseroan terbatas dengan jangka waktu pengenaan 3 tahun pajak Koperasi, CV & Firma dengan jangka waktu pengenaan 4 tahun pajak Subjek diatas terhitung sejak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto…
Tag: Pajak
APBN Kian Defisit, Petugas Pajak Kejar Wajib Pajak
Penerimaan pajak hanya tumbuh 0,23 persen pada Januari-Oktober 2019 dibandingkan Januari-Oktober 2018. Bahkan, diperkirakan pada akhir tahun akan terjadi defisit pajak. Petugas pajak kini mencari berbagai cara untuk memenuhi target dan mengejar para wajib pajak melalui berbagai aturan yang ada. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kantong penerimaan pajak masih belum terisi penuh jelang akhir tahun karena berbagai pos penerimaan tertekan pelemahan ekonomi global. APBN 2019 Hingga Oktober Catat Defisit Keurangan ini disebabkan oleh jumlah restitusi atau pengembalian pembayaran pajak kepada wajib pajak yang tinggi. Data Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp1.018,5 triliun atau 64,56 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 yang sebesar Rp1.577,56 triliun. Tekanan paling terasa dirasakan oleh pos penerimaan dari sektor industri yang bergantung pada harga komoditas di pasar internasional. “Semua sektor mengalami tekanan, terutama pertambangan dan industri pengolahan, meski ada yang tumbuh cukup sehat, seperti jasa keuangan, transportasi, dan pergudangan,” ungkap Sri Mulyani, Senin (18/11). Berdasarkan sektor industri tercatat realisasi penerimaan pajak dari pertambangan minus 22 persen pada Oktober 2019. Hal ini membuat realisasi penerimaan pajak dari sektor ini hanya mencapai Rp47,43 triliun atau 5 persen dari total penerimaan pajak sampai bulan lalu. Begitu pula dengan industri pengolahan yang terkontraksi 3,5 persen, meski total penerimaan pajaknya masih menjadi penyumbang utama ke kantong penerimaan secara keseluruhan. Tercatat, realisasi penerimaan pajak dari sektor tersebut mencapai Rp277,44 triliun atau 29,3 persen dari total penerimaan. Sementara penerimaan pajak dari sektor konstruksi dan real estate turun 0,3 persen dengan total penerimaan Rp64,69 triliun. Penerimaan dari sektor ini hanya menyumbang sekitar 6,8 persen dari total penerimaan pajak per akhir Oktober 2019. Kendati begitu, penerimaan pajak dari industri perdagangan masih tumbuh 2,5 persen menjadi Rp197,43 triliun dengan porsi ke kas negara mencapai 20,9 persen. Begitu pula dengan industri jasa keuangan dan asuransi yang masih tumbuh 7 persen menjadi Rp137,39 triliun serta industri transportasi dan pergudangan yang meningkat 17,9 persen menjadi Rp40,31 triliun. Penerimaan Minyak dan Gas Juga Mempengaruhi Defisit Pajak Direktur Jenderal Kementerian Keuangan Suryo Utomo menambahkan seretnya penerimaan pajak atau defisit pajak juga terjadi karena penurunan harga minyak dan gas di pasar internasional. “Salah satunya, tekanan harga minyak sangat berefek pada pengumpulan pajak penghasilan migas,” ujar Suryo. Tercatat, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) migas terkontraksi 9,27 persen dengan jumlah total baru mencapai Rp49,27 triliun atau 74,47 persen dari target Rp66,15 triliun. Kendati begitu, PPh secara keseluruhan masih tumbuh positif 2,15 persen mencapai Rp605,9 triliun atau 67,74 persen dari target Rp894,45 triliun. Pertumbuhan terjadi berkat PPh non migas yang tumbuh 3,3 persen menjadi Rp56,63 triliun atau 67,2 persen dari target Rp828,29 triliun sampai Oktober 2019. “Tapi kalau dibandingkan dengan tahun lalu, ini terkontraksi cukup lumayan juga,” imbuhnya. Suryo mengatakan tekanan ekonomi global juga menekan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Pos penerimaan ini minus 4,24 persen pada bulan lalu. Penerimaan dari kedua pos pajak tercatat baru mencapai Rp388 triliun atau 59,2 persen dari target Rp655,39 triliun. Satu-satunya pos penerimaan pajak yang tak terimbas tekanan global hanya Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pajak lainnya. Pos penerimaan pajak ini justru melejit 37,71 persen dengan realisasi mencapai Rp24,6 triliun. Capaian itu sekitar 88,76 persen dari target pada APBN senilai Rp27,71 triliun. PPN Impor Anjlok Karena Harga Komoditas Sementara berdasarkan jenis pajak, Suryo memaparkan dampak pelemahan ekonomi global dan anjloknya harga komoditas. Hal ini mempengaruhi penerimaan dari PPN impor, PPh 22 impor, PPN dalam negeri, dan PPh Badan. PPN impor anjlok 7,25 persen dengan realisasi total Rp140,68 triliun pada Januari-Oktober 2019. Lalu, PPh 22 impor turun 0,91 persen menjadi Rp44,98 triliun, PPN dalam negeri minus 2,42 persen menjadi Rp234,81 triliun, dan PPh Badan susut 0,71 persen menjadi Rp192,6 triliun. Sisanya, PPh 21 tumbuh positif 9,77 persen menjadi Rp121,27 triliun, PPh 22 naik 6,85 persen menjadi Rp14,67 triliun, dan PPh Orang Pribadi (OP) meroket 16,35 persen menjadi Rp9,88 triliun. Lalu, PPh final meningkat 6,41 persen menjadi Rp97,04 triliun dan PPnBM impor tumbuh 14,98 persen menjadi Rp3,98 triliun. Kebijakan Restitusi Turut Berperan Tambah Defisit Pajak Selain pengaruh kondisi ekonomi global dan penurunan harga komoditas, Suryo mengatakan kantong pajak belum cukup berat jelang akhir tahun karena kebijakan restitusi. Tercatat, jumlah penerimaan pajak yang akhirnya dikembalikan ke wajib pajak mencapai Rp135,5 triliun sepanjang Januari-Oktober 2019. Restitusi yang dilakukan terbagi atas tiga jenis, yaitu pengembalian kelebihan bayar pajak yang dipercepat sekitar Rp29 triliun. Lalu, restitusi akibat putusan pengadilan Rp25,5 triliun, dan sisanya sekitar Rp81 triliun merupakan restitusi atas dasar pemeriksaan “Di sisi lain, restitusi kami percepat untuk mendorong perekonomian. Tapi ini setidaknya sudah ada normalisasi restitusi di Oktober ini karena sepanjang Januari-Oktober kami percepat, akhir tahun akan normal,” katanya. Lebih lanjut ia mengatakan penerimaan pajak akan tetap diupayakan mendekati target agar nilai kekurangan alias shortfall penerimaan pajak tidak terlalu besar. Caranya, dengan memanfaatkan momentum pertumbuhan dari beberapa sektor yang masih terus positif, seperti jasa keuangan serta transportasi dan pergudangan. “Karena itu mengalami denyut yang positif, harapannya dalam dua bulan terakhir juga positif. Shortfall kami harapkan bisa ditangani dengan seksama dengan turning point itu, tapi nanti di Desember baru kelihatan (total shortfall),” pungkasnya. DJP Gunakan CRM Kejar Setoran Pajak Jelang injury time, pemerintah perlu mengejar Rp 559,09 triliun untuk penerimaan pajak. Sebab, realisasi penerimaan pajak sampai akhir Oktober 2019 baru sebesar Rp 1.018,47 triliun atau setara 64,56% dari target akhir tahun senilai Rp 1.577,56 triliun. Direktur Jenderal Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama. Mengatakan pihaknya akan mengandalkan sistem compliance risk management (CRM). Sebagai upaya dalam kegiatan ekstensifikasi pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan Wajib Pajak (WP). “Sehingga bisa memetakan penunggak pajak berdasarkan risiko ketertagihannya, misalnya dari berbagai data aset yang dimiliki, termasuk memanfaatkan data keuangan yang telah kami miliki,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Kamis (21/19). Dari sana, DJP dapat menyusun daftar sasaran prioritas penggalian potensi WP secara spesifik. Sehingga, berguna untuk kegiatan pemeriksaan dan pengawasan WP. Yoga memaparkan CRM dapat difungsikan sebagai penagihan pajak lewat surat paksa. Sehingga, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat menentukan prioritas penagihan yang mengacu Daftar Prioritas Tindakan Penagihan Pajak (DPTPP). “Aktifitas penagihan sesuai prosedur, baik secara persuasif maupun represif. CRM…
Kapan dilakukan Proses Pemindahbukuan Pajak?
Pernahkah anda mengalami kejadian dimana anda melakukan kesalahan dalam pengisian formulir Surat Setoran Pajak (SSP)? Hal tersebut termasuk dalam kesalahan manusiawi yang tidak jarang terjadi. Untuk memperbaikinya, apakah anda familiar dengan proses pemindahbukuan pajak? Pemindahbukuan identik dengan istilah ‘koreksi’, dalam hal ini koreksi atau ralat setoran pajak. Contohnya memindahkan masa pajak November 2019 ke masa pajak Desember 2019. Salah satu tujuan umum dilakukan pemindahbukuan adalah tax planning. Apabila terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, anda dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan. Tata cara dan prosedur pemindahbukuan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 88/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan. Tata cara dan prosedur yang dimaksudkan akan dibahas lebih lanjut dalam artikel ini. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Pemindahbukuan adalah pembayaran utang pajak, termasuk bunga, denda administrasi dan kenaikan yang dapat dilakukan melalui perhitungan dengan setoran pajak yang lain atas nama Wajib Pajak yang sama atau Wajib Pajak lain. Pengajuan permohonan Pemindahbukuan diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak. Pemindahbukuan dapat dilakukan: Antar jenis pajak yang sama atau berlainan, dari tahun pajak yang sama maupun berlainan, untuk Wajib Pajak yang sama atau berlainan, dalam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sama atau berlainan Mengapa Terjadi Pemindahbukuan? Pemindahbukuan terjadi karena : Terdapat kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain; Terdapat kesalahan dalam pengisian formulir SSP seperti dalam pengisian Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran, kesalahan penulisan NPWP dan/atau nama Wajib Pajak, NOP/objek pajak, kesalahan kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran. Terdapat kesalahan dalam pengisian formulir SSPCP seperti kesalahan dalam pengisian NPWP pemilik barang di dalam Daerah Pabean, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, atau jumlah pembayaran pajak. Adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam Bukti Penerimaan Negara (BPN); Terdapat kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang tertera dalam BPN seperti kesalahan Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran dalam pengisian, kesalahan pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau nama Wajib Pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, serta kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran. Adanya kesalahan perekaman atas Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP), yang dilakukan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing; Terdapat kesalahan perekaman oleh petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing terjadi apabila data yang tertera pada lembar asli SSP, SSPCP yang berbeda dengan data pembayaran yang telah divalidasi oleh Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing. Terdapat kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak; Terdapat kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak terjadi dalam hal data yang tertera dalam Bukti Pbk berbeda dengan permohonan Pemindahbukuan Wajib Pajak. Dilakukan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek pajak PBB; Apabila jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB atau Surat Tagihan Pajak (STP) PBB; Apabila jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan; dan Pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. Catatan: Apabila telah melakukan pemindahbukuan, Kepala KPP akan menerbitkan Bukti Pemindahbukuan (Bukti Pbk). SSP dan Bukti Pemindahbukuan yang telah dipindahbukukan harus dibubuhi cap dan ditandatangani oleh Kepala KPP yang bersangkutan. Pihak yang berwenang melaksanakan pemindahbukuan adalah Kepala KPP sesuai dengan kode KPP pada NPWP/SSP. Ketentuan Pemindahbukuan Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP), Bukti Penerimaan Negara (BPN), dan Bukti Pemindahbukuan (Pbk) dapat dilakukan ke pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Meterai. Yang Tidak Dapat Dilakukan Pemindahbukuan Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP), Bukti Penerimaan Negara (BPN), dan Bukti Pbk tidak dapat dilakukan dalam hal: Pemindahbukuan atas Surat Setoran Pajak (SSP) yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan; Pemindahbukuan ke pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; atau Pemindahbukuan ke pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai digital. Langkah- Langkah Mengajukan Pemindahbukuan Pajak Langkah-langkah mengajukan pemindahbukuan pajak dapat anda lihat pada flowchart dibawah ini Mengisi Formulir Pemindahbukuan Pajak Langkah selanjutnya anda diwajibkan untuk mengisi formulir pemindahbukuan pajak dengan uraian sebagai berikut: Isi nomor surat administrasi anda pada nomor surat permohonan yang diisi sesuai Tempat dan tanggal permohonan, diisi sesuai data pada KTP anda. Kolom lampiran yang diisi dengan jumlah lampiran form yang masukkan. Masukkan nama kantor pajak di mana permohoan pemindahbukuan pajak diajukan pada kolom kantor pajak Kolom yang bertandatangan di bawah ini diisi dengan nama informasi yang mengajukan permohonan pemindahbukuan setoran pajak. Lengkap dengan alamat, NPWP serta nomor telepon. Dalam formulir pemindahbukuan pajak terdapat pernyataan “terhadap pembayaran penyetoran, saya mengajukan permohonan pemindahbukuan” disertai alasan pemindahbukuan yang harus diisi pihak yang bersangkutan. Kesalahan saat melaksanakan kewajiban perpajakan adalah hal yang wajar. Kesalahan yang dimaksud bisa dalam bentuk apa saja. Jika anda tidak ingin terjadi kesalahan saat melapor kewajiban pajak perusahaan anda, anda bisa gunakan jasa konsultan pajak. Namun bila terjadi kesalahan dan Anda diharuskan untuk melakukan peminda bukuan pajak, anda tidak perlu khawatir karena ada konsultan pajak. Peranan konsultan pajak saat ini sangatlah penting. Salah satunya adalah membantu anda agar terhindar dari kesalahan yang dapat merugikan anda. Indopajak hadir untuk anda yang saat ini membutuhkan konsultan pajak yang aman, efisien dan terjangkau. Tertarik menggunakan jasa kami? Hubungi kami disini.
Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor DKI Diringankan?
Membayar pajak adalah sebuah kewajiban, apalagi jika anda adalah seorang Wajib Pajak, baik Orang Pribadi maupun Badan. Pajak merupakan topik yang hangat untuk diperbincangkan terlebih pada bulan Maret hingga April setiap tahunnya, karena pada periode tersebut para Wajib Pajak disibukkan dengan pelaporan pajak Orang Pribadi dan Badan. Pajak Kendaraan Bermotor Dalam dunia perpajakan terdapat banyak peraturan/ketentuan yang diberlakukan spesifik untuk jenis pajak tertentu yang menjadikan pajak sebuah materi yang luas untuk di perbincangkan. Tidak hanya peraturan saja, melainkan juga peranannya untuk negara, salah satunya untuk mewujudkan pembangunan nasional. Untuk mewujudkan pembangunan nasional, sekaligus mewujudkan amanah UUD 1945 memang membutuhkan dana yang besar. Pemerintah memiliki peran dalam hal ini, dengan mengatur dan membuat kebijakan. Salah satunya adalah dengan memberi kewenangan setiap daerah untuk mengatur perekonomiannya masing-masing. Hal ini bertujuan untuk memandirikan setiap daerah (provinsi, kota maupun kabupaten) untuk menghidupi, menyediakan dan membiayai kegiatan perekonomiannya masing-masing. Oleh sebab itu berlakulah pajak daerah. Sebenarnya pengertian pajak daerah secara umum sama seperti pengertian pajak. Namun lebih spesifik ke daerah. Jadi dapat disimpulkan bahwa pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah, yang: bersifat memaksa dibuat berdasarkan undang-undang tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu dengan adanya kebijakan pajak daerah, setiap daerah harus dapat mengenali, mengidentifikasi dan menggali potensi sumber daya yang dimilikinya. Untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintah dan pembanguan di daerah tersebut. Masing-masing daerah harus bertindak secara efektif dan efisien sebagai administrator dalam mengatur perekonomiannya agar bisa mencapai sasaran/target. Salah satu jenis pajak daerah, yang akan dibahas dalam artikel ini, adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Menurut Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak yang beroperasi menggunakan roda dan motor yang tidak melekat secara permanen juga kendaraan bermotor yang dioperasikan di air. Peraturan ini juga diatur oleh Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Pada umumnya pajak ini dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Subjek & Objek Pajak Kendaraan Bermotor Seperti halnya jenis pajak lainnya, pajak kendaraan bermotor juga memiliki subjek dan objek pajak sebagai penentu target pemungutan pajak. Subjek sendiri adalah Orang Pribadi dan Badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor. Sedangkan objek PKB adalah: Kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu), adalah: kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioprasikan di semua jenis jalan darat; serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air berukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage) Yang dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua), adalah: kereta api; kendaraan bermotor berguna untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, perwakilan negara asing dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual. Tarif Sama seperti jenis perpajakan lainnya, PKB juga memiliki tarif sesuai dengan peruntukannya masing-masing. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikian oleh orang pribadi ditetapkan sebagai berikut: kepemilikan kendaraan bermotor pertama : 2% (dua persen); kepemilikan kendaraan bermotor kedua : 2,5% (dua koma lima persen); kepemilikan kendaraan bermotor ketiga : 3% (tiga persen); kepemilikan kendaraan bermotor keempat : 3,5% (tiga koma lima persen); kepemilikan kendaraan bermotor kelima : 4% (empat persen); kepemilikan kendaraan bermotor keenam : 4,5% (empat koma lima persen); kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh : 5% (lima persen); kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan : 5,5% (lima koma lima persen); kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan : 6% (enam persen); kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh : 6,5% (enam koma lima persen); kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas : 7% (tujuh persen); kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas : 7,5% (tujuh koma lima persen); kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas : 8% (delapan persen); kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas : 8,5% (delapan koma lima persen); kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas : 9% (sembilan persen); kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas : 9,5% (Sembilan koma lima persen); kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas : 10% (sepuluh persen); Kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan : 2% (dua persen) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk : TNI/POLRI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah : 0,50% (nol koma lima nol persen angkutan umum, ambulans, mobil jenazah dan pemadam kebakaran : 0,50% (nol koma lima nol persen); sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan :r 0,50% (nol koma lima nol persen) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar : 0,20% (nol koma dua nol persen) Masa Pajak Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor Pajak Kendaraan bermotor dibayar sekaligus dimuka Untuk Pajak Kendaraan Bermotor yang karena keadaan kahar atau suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan. Dalam hal ini pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, dapat dilakukan restitusi atas pajak yang sudah dibayar untuk porsi masa pajak yang belum dilalui Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan restitusi diatur dalam Peraturan Gubernur. Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Belum lama ini, Pemprov DKI telah mengeluarkan Pergub nomor 89 tahun 2019 yang berisikan tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya tahun 2019. Peraturan ini hanya berlaku khusus untuk DKI Jakarta. Selain Pergub nomor 89 tahun 2019, telah dikeluarkan juga Pergub nomor 90 tahun 2019 tentang pemberian keringanan pokok untuk Pajak Daerah dan Keringanan atau penghapusan sanksi terhadap piutang pajak daerah. Singkatnya, Pergub nomor 89 tahun 2019 tentang pemberian keringanan pokok biaya balik nama kendaraan bermotor 50% untuk kedua dan seterusnya. Program keringanan ini diharapkan dapat memberikan administrasi perpajakan yang baik di masyarakat dan juga dapat meningkatkan kepatuhan…
Bayar pajak kini bisa Lewat E-Commerce
Berurusan dengan pajak, terkadang membuat kita malas, lantaran beberapa hal yang dianggap merepotkan. Salah satunya adalah kewajiban membayar pajak itu sendiri yang hingga sampai saat ini masih banyak orang menganggap sulit dan ribet. Untungnya, anggapan itu sudah tidak valid lagi lantaran bayar pajak kini sudah bisa lewat e-commerce. Jadi membayar pajak kini tidak ribet lagi, bisa di mana saja dan kapan saja. Sayangnya, baru tiga E-commerce yang telah melayani transaksi pembayaran pajak yaitu Bukalapak, Tokopedia, dan Finnet. Hal ini sebenarnya sudah diterapkan pemerintah sejak Agustus yang lalu. Para Wajib Pajak yang memiliki kewajiban perpajakan dapat melunasi kewajibannya via situs belanja online attau e-commerce seperti diutarakan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemkeu Andi Hadiyanto. “Sampai dengan akhir tahun 2019, diperkirakan penerimaan negara melalui e-commerce mencapai Rp 100 miliar. Realisasi tersebut, sesuai dengane ekpetasi kami untuk memperluas saluran transaksi dan mempermudah penyetoran penerimaan negara.” terangnya. Bahkan, dari data Kementerian Keuangan (Kemkeu), realisasi penerimaan pajak yang dibayar melalui e-commerce pada tanggal 23 Agustus sampai dengan 8 November 2019 telah mencapai Rp 68,35 miliar dengan jumlah 26.903 transaksi. Secara rinci, pemerintah menyebutkanbahwa transaksi yang paling banyak dilakukan adalah lewat platform belanja Tokopedia dengan 90 persen jumlah transaksi di platform tersebut. Disusul oleh Bukalapak sebanyak 8 hingga 9 persen dan sisanya oleh Finnet Indonesia. Para pengguna layanan Ecommerce ini sendiri adalah masyarakat atau wajib pajak pribadi hingga para pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM. Pemerintah berkesimpulan, tiga perusahaan digital tersebut telah berhasil dalam meningkatkan dan memudahkan pemerintah untuk meningkatkan jumlah penerimaan negara. Tentunya hal ini membuat pemerintah segera mengajak E-commerce lainnya untuk melakukan hal yang serupa. Karena menurutnya, potensi pembayaran pajak via E-commerce sangatlah terbuka lebar. Terutama pembayaran pajak yang berasal dari UMKM. Mereka melihat bahwa kelas masyarakat tersebut sebenarnya sangat berminat untuk berkontribusi terhadap pembangunan negara lewat pajak. Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, mengatakan, upaya ini memberikan pendekatan kepada wajib pajak, khususnya UMKM. “Penerimaan PPh final UMKM memang cukup besar, dan langkah ini merupakan hal yang positif bagi pelapak karena mereka dapat berdagang sekaligus membayar pajak dalam satu platform.” Terangnya Menurutnya cara ini cukup bersahabat untuk mengedukasi masyarakat terutama pedagang UMKM untuk membayar kewajibannya Sementara itu, pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam, turut menyambut baik langkah pemerintah tersebut. Menurutnya, platform digital yang notabene memiliki jaringan luas serta menciptakan teknologi terkini, memudahkan bagi para penggunanya atau WP. Menurutnya, peran platform digital bagi pajak bisa bervariasi, mulai dari kerjasama dalam hal rekapitulasi data transaksi, sosialisasi tatacara kepatuhan pajak, hingga juga pembayaran pajak. Dan khusus soal pembayara , wajib pajak tentu lebih dimudahkan dengan adanya platform tersebut. Menurutnya hal itu semakinmembuktikan bahwa pemerintah dala hal ini menteri keungan tidak bisa sendirian saja dalam meningkatkan kepatuhan pajak. “Peranan pihak digital platform tentu sangat bagus. Tentu ke depannya, nilai pembayaran per wajib pajak dapat terus meningkat. Perlu diketahui, sistem pembayaran online via platform e commerce ini terwujud berkat adanya pembaharuan dari Modul Penerimaan Negara Generasi kedua (MPN G2). Dengah adanya pemmbaharuan tersebut, sistem negara dapat menerima penyetoran penerimaan pajak bahkan hingga 1000 transaksi per detiknya, dari sistem sebelumnya yang hanya 60 transaksi per detik. Ke depannya sistem yang dinamakan MPN G3 ini akan berkolaborasi dengan berbagai lembaga keuangan dan fintech lainnya. Pemerintah sendiri memprediksi bahwa penerimaan negara melalui e-commerce akan mencapai angka Rp 100 miliar pada akhir tahun yang akan datang.
Pajak Ekonomi Digital akan Segera diatur Dua Kementerian ini
Ekonomi digital kini sedang booming. Semua orang kini bisa mendapatkan penghasilan yang cukup besar hanya dari platform sosial media dan video. Hal ini tentu menjadi perhatian pemerintah, yang sejak dari lama sudah mengincar pajak dari sektor ini. Terbaru, dua kementrian akan segera mengatur pajak pendapatan dari ekonomi di dunia digital. Mengikuti tren ekonomi digital yang sedang ramai-ramainya, pemerintah memang sudah lama ingin menarik pajak dari usaha tersebut. Beberapa bulan yang lalu, sempat dibuat peraturan tentang bisnis ini, namun sayangnya tak lama kemudian ditarik kembali tanpa ada pengganti peraturan yang baru. Namun begitu, berkaitan dengan kabinet yang baru saja dilantik, menteri keuangan Sri Mulyani mengatakan segera membuat peraturan perpajakan yang dapat update dengan ekonomi digital. Bahkan peraturan pajak digital akan menjadi prioritas. “Untuk soal Prioritas kami menyapaikanbahwa menyampaikan legislasi dari peraturan perpajakan yang waktu itu sudah disampaikan di sidang kabinet yaitu gimana menciptakan penurunan tarif dan untuk capital gain tax yang sudah disampaikan,” kata Sri Mulyani di SCBD, Kamis (31/10/2019). “Sesuai dengan global tax, bagaimana kita menciptakan lingkungan policy perpajakan untuk bisa update dengan digital economy,” kata Sri Mulyani menambahkan. Kerjasama dengan Kementrian Komunikasi dan Informatika Sementara itu di tempat terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate memastikan bahwa ia akan mengajak berkoordinasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk saling berkoordinasi dala hal pajak ekonomi digital. Menurutnya, negara memiliki hak dalam keuntungan yang didapatkan pengusaha digital. Hal ini berlaku di setiap negara yang memberlakukan pajak bagi negaranya. “Dalam hal bidang ekonomi bisnis pasti ada hak negara, yaitu penerimaan pajak. Kalau itu belum dilakukan maka mari kita atur itu dengan benar,” ungkap Johnny ketika ditemui di kantor Kementerian Kominfo, Selasa (29/10). Ia menambahkan posisi Indonesia dalam industri digital ini adalah sebagai pasar basar yang dijejali dengan produk. Namun, meski menjadi sebuah pasar yang besar, negara tidak mendapatkan haknya dalam hal ini adalah pajak. “Kan ada contoh di Australia juga begitu bagaimana dan negara lain juga begitu, Saya kira di OECD (Organization for Economic Cooperation and Development, Indonesia merupakan anggota) kita perlu sepakat untuk mengatur bagaimana pajak di era ekonomi digital ini. Bagaimana itu pajaknya diatur, mekanismenya seperti apa,” kata Johnny. Ia pun menegaskan bahwa Kementerian Kominfo akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk tetap membuat iklim usaha perusahaan digital bisa lebih terbuka dan berkembang dengan pesat. Namun negara tetap mendapatkan haknya yakni berupa pajak. Namun, data tersebut menunjukkan terjadi perlambatan pertumbuhan sebesar 4,8% dalam sektor itu. Meski demikian, Direktur Eksekutive Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah harus tetap mengupayakan kontribusi dari sektor pengolahan. “Yang urusan otoritas pajaknya di Menteri Keuangan. Info yang saya peroleh adalah perpajakan di usaha digital ekonomi belum sepenuhnya diatur dengan baik, karena itu hak negara,” ujar Johnny. Pemerintah Kejar Target Dengan Pajak Ekonomi Digital Pajak ekonomi digital memang menjadi perhatian tersendiri dari pemerintah. Hal itu lantaran realisasi penerimaan pajak tahun ini yang jauh dari target. Hingga September ini, penerimaan pajak hanya tumbuh tipis, yaitu 0,21% dibandingkan bulan sebelumnya. Yang berarti, pemerintah harus mengejar target pajak hingga akhir tahun ini untuk mengurangi defisit anggaran yang telah melewati tahun sebelumnya sebbesar 2,2%. Hal itu tentu dilakukan dengan mengeluarkan peraturan-peraturan perpajakan strategis. Pengamat perpajakan dari Direktur Eksekutive Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Prastowo mengungkapkan bahwa, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor pengolahan bisa jadi jurus andalan pemerintah mengejar penerimaan. Apalagi, tren pembayaran PPN di akhir tahun biasanya tumbuh dibanding awal dan pertengahan tahun. “Tetapi tidak dipungkiri PPN dari sektor pengolahan bisa tergerus karena tren pertumbuhan restitusi,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Selasa (29/10). Akhir Tahun, Sektor Pengolahan dan Sektor Keuangan Digenjot Namun begitu, menurutnya pemerintah harus tetap mengupayakan kontribusi dari sektor pengolahan dan sektor keuangan yang memiliki penerimaan cukup bagus dibandingkan sektor lainnya. Kontribusi positif sektor keuangan terhadap penerimaan pajak sampai akhir September terindikasi masih akan berlanjut. Adapun sampai akhir Agustus 2019 realisasi penerimaan pajak sektor keuangan tumbuh 7,7% yoy dibanding periode sama tahun 2018 yang tumbuh 5,7% secara tahunan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati belum bisa memastikan penerimaan pajak dari sektor keuangan dapat tumbuh positif sebab masih mengunggu realisasi laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) periode September 2019.
Beli Iphone 14 di Luar Negeri? Begini Simulasi Pajaknya!
Beberapa waktu yang lalu, iPhone 14 baru saja diluncurkan di negara aslinya yaitu Amerika Serikat. Tentu saja tidak lama kemudian produk ini nantinya akan dijual di Indonesia. Namun, buat kamu yang ingin punya lebih dahulu dan beli Iphone 14 di luar negeri, siap-siap untuk merogoh kocek lebih dalam. Hal itu karena ada pajak tambahan yang akan diberlakukan seperti simulasinya di bawah ini. Pemerintah melalui tiga kementriannya, yaitu kementrian perdagangan, komunikasi dan informatika, serta kementerian keuangan baru saja meratifikasi peraturan tentang IMEI (International Mobile Equipment Identity) ponsel. Berdasarkan peraturan tersebut, nantinya produk yang memiliki IMEI harus terdaftar di database pemerintah. Bila tidak melakukan hal tersebut, atau tidak mendaftarkan perangkat ponsel yang dibeli dari luar negeri tersebut, maka konsekuensinya adalah ponsel tersebut akan diblokir. Aturan ini tentu saja juga mempengaruhi harga ponsel yang nantinya akan dibeli di luar negeri. Saat ini saja, kita wajib membayar aturan bea masuk dan PPN ketika membeli sebuah ponsel dari luar negeri. . Rinciannya, anda akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 0 persen, yang berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 10 persen, dan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 7,5 persen bila memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 15 persen jika tidak. Sebenarnya, masih ada Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bila barang itu termasuk barang mewah. Namun, untuk ponsel seperti iPhone belum dikenakan pajak barang mewah. “Kalau barangnya diatas USD 500 harus dibayar pajaknya. Dari harga Itu dikalikan bea masuk, terus PPN 10 persen, lalu PPh pasal 22 impor itu 7,5 persen dengan NPWP dan PPNBM kalau itu termasuk kategori barang mewah. Jadi ada 4 jenis pungutan,” terang Direktur Eksekutif, Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo. Simulasi Perhitungan Pembelian Ponsel iPhone 14 di Luar Negeri Jika Anda berminat untuk membeli ponsel baru ini, namun masih ragu-ragu karena belum tahu harga yang harus dibayarkan, berikut adalah simulasi bagi Anda apabila ingin membeli ponsel iPhone 14 di luar negeri. Perlu diketahui, dasarnya, ada tiga komponen pajak dan bea masuk yang akan dikenakan, yaitu: Bea masuk, sebesar 10% dari nilai kepabeanan PPN (Pajak Pertambahan Nilai), sebesar 10% dari nilai impor PPh (Pajak Penghasilan), sebesar 10% atau 15% dari nilai impor. Aturan 10% berlaku jika Anda memiliki NPWP dan 15% jika tidak memiliki NPWP. Untuk beberapa istilah di atas, berikut penjelasannya: Nilai kepabeanan: (nilai barang – US$500) x kurs (Catatan: US$500 adalah nilai bebas pajak yang ditetapkan pemerintah) Nilai impor: Bea masuk + nilai kepabeanan. Contoh Perhitungan Pajak dan Bea Masuk Berikut adalah contoh jika Anda membeli iPhone 14 di Singapura dengan harga saat ini yaitu US$1099 dengan kurs diasumsikan US$1=Rp.14.000. Pertama, mari kita hitung Nilai kepabeanan: (US$1099-US$500)xRp.14.000=Rp. 8.385.000 Selanjutnnya mari kita hitung bea masuk dari nilai impordan PPN serta PPh yang dikenakan di Bandara ketika produk tersebut diperiksa Bea masuk: 10%xRp.8.385.000=Rp. 838.500 Nilai impor: Rp.1.148.000+Rp.11.480.000=Rp.9.224.600 PPN: 10%xRp.9.224.600=Rp.922.460 PPh: 10%xRp.12.628.000=Rp.922.460 Jadi, total yang harus Anda bayar adalah (Bea masuk+PPN+PPh)= Rp.1.148.000+Rp.1.262.800+Rp.1.262.800=Rp. 2.683.420 Setelah membayar biaya ini di bandara atau kantor pajak, nantinya Anda akan diberikan formulir untuk IMEI dari ponsel tersebut agar bisa digunakan di dalam negeri. Kesimpulannya unttuk membeli sebuah ponsel iPhone dengan varian terkecil, setidaknya kita harus mempersuapkan budget sebesar belian ponsel adalah sekitar Rp 11 jutaan. Tentu dengan catatan Anda memiliki NPWP, karena bila tidak, harga yang lebih mahal harus dibayar. Umpamakan kita membeli sebuah perangkat ponsel di negara seperti Singapura, berarti setidaknya kita harus mengeluarkan dana dua kali lipat untuk akomodasi dan konsumsi di sana. Tentu lebih baik apabila kita menunggu produk tersebut rilis resmi di Indonesia. Namun apabila tidak sabar, tidak ada salahnya juga membeli di luar negeri mumpung peraturan tentang IMEi belum diberlakukan.
Beli Ponsel IMEI Luar Negeri Kena Tambahan Pajak 17,5 Persen
Peraturan terbaru tentang ponsel IMEI luar negeri membuat kegaduhan yang cukup besar di media sosial. Bagaimana tidak, hal itu lantaran apabila kita membeli ponsel di luar negeri, maka akan dikenakan pajak tambahan sebesar 17,5 persen. Tentu hal ini menjadi perbincangan hangat, apalagi beberapa produsen ponsel ternama baru saja mengeluarkan seri terbarunya yang belum masuk di Indonesia. Bagi mereka para penggila gadget, tentu hal ini menjadi kejutan tersendiri. Karena tidak sedikit dari mereka yang terbiasa terlebih dahulu membeli ponsel merk tersebut di luar negeri untuk kemudian dipakai di Indonesia. Maka ketika peraturan ini disosialisasikan, banyak yang terkejut dan kebingungan. Apalagi mereka sepertinya tidak sabar untuk menunggu produk yang sama rilis di Indonesia. Peraturan IMEI Ponsel untuk Melindungi Pengusaha dan Konsumen Padahal, peraturan ini sendiri memang dibuat untuk melindungi pengusaha dan retailer dalam negeri yang menjual produk ponsel tersebut. Belum lagi maraknya ponsel dengan IMEI abal-abal dari black market yang dapat meruhttps://indopajak.id/mengenal-prosedur-restitusi-ppn/gikan konsumen. Maka tidak heran apabila kemudian Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengatakan masyarakat yang membeli ponsel dari luar negeri tersebut akan terkena aturan pajak yang baru ketika aturan tentang IMEI diberlakukan Pada peraturan terbaru ini, pembeli yang membeli ponsel dengan IMEI dari luar negeri akan dikenakan Pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen. Ditambah dengan pajak penghasilan (PPH) 7,5 persen maka total pajak harus dibayarkan konsumen sebesar 17,5 persen. Peraturan ini sendiri kini sedang dalam tahap sosialisasi dan baru akan mulai diberlakukan 6 bulan yang akan datang yaitu pada April 2020. “Masyarakat yang membeli ponsel dari luar negeri akan dikenakan PPN 10 persen dan PPH 7,5 persen. Jadi lebih baik beli yang resmi, karena resmi itu buatan Indonesia. Tentu Langkah ini efektif karena setelah Februari 2020 kalau masih ada penyelundupan ponsel ilegal, percuma juga. Karena tidak akan bisa dipakai di sini” terang Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (18/10). Selain itu, bagi para pengguna yang telah memakai ponsel ilegal, masih ada kesempatan hingga Februari 2020 untuk mendaftarkan atau meregistrasi perangkat yang digunakan agar dapat terus digunakan. Cara Pemerintah Membatasi IMEI Ponsel Ilegal Tentu kita perlu mengetahui terlebih dahulu bagaimanna cara pemerintah membatasi ponsel dengan IMEI tersebut. Pemerintah melalui kementrian perindustrian memang kini telah memiliki sistem terbaru yang dinamakan dengan sibina yang nantinya akan dipadukan dengan sistem dan data yang dimiliki operator. Sibina sendiri adalah sistem verifikasi nomor IMEI ponsel yang telah dimiliki Kemenperin. Ketika IMEI ponsel yang digunakan tidak ada dalam daftar, maka operator berhak untuk memutus dan memblokir layanan telekomunikasi apapun. Mulai dari internet, telepon, ataupun pesan singkat. Ketika peraturan ini diberlakukan, namun kita tetap ingin membeli ponsel dari luar negeri. Pemerintah telah menyediakan aplikasi agar konsumen dapat tetap memakai ponsel tersebut di Indonesia. Peraturan IMEI Ponsel Hasil Koordinasi 3 Kementerian Peraturan tentang IMEI ponsel ini sebenarnya sudah lama berhembus, setidaknya sejak dua-tiga tahun yang lalu. Namun, ternyata peraturan tersebut baru dapat dirampungkan di akhir minggu ini. Peraturan ini sendiri merupakan hasil dari kerjasama oleh 3 kementrian yaitu kementrian komunikasi dan informatika, kementrian perdagangan, dan kementrian perindustrian. Sebelumnya, ratifikasi peraturan ini akan dilakukan pada 17 Agustus, namun baru dapat dilaksanakan dua bulan setelahnya. “Akhirnya kita duduk bertiga, hari ini tanda tangan aturan IMEI. Enam bulan lagi aturan ini diterapkan, tidak ada perubahan di sisi pelanggan kecuali ada yang bawa ponsel dari luar negeri,” kata Menkominfo Rudiantara dalam acara penandatanganan Peraturan Menteri soal IMEI di Jakarta, Jumat (18/10). Selain itu, Kemenkominfo saat ini terus berkoordinnasi dengan para operator seluler agar sistem yang disiapkan tersebut dapat berjalan dengan baik. Sehingga operator tidak harus berinvestasi untuk membangun sistem tersendiri. “Masih ada waktu 6 bulan lagi, kami sudah bicarakan dengan operator terkait berbagai macam opsi paling efisien agar bisa satu sistem. Sehingga mereka tidak harus berinvestasi untuk membuat sistem sendiri,” terang Rudiantara. Apabila peraturan IMEI ini jadi diberlakukan, maka aturan ini akan jadi dasar hukum operator telekomunikasi untuk melakukan pembatasan layanan telekomunikasi. Pembatasan dilakukan terhadap ponsel pasar gelap dengan nomor IMEI yang tidak terdaftar di Kemenperin.
Pengusaha Jastip Nekat Akali Pajak! Ini Akibatnya!
Banyaknya pengusaha jastip nakal yang nekat akali peraturan pajak, membuat petugas gerah. Beberapa waktu yang lalu, petugas akhirnya melakukan penindakan kepada pengusaha jastip dengan modus turis bayaran. Hal ini dilakukan untuk membuat jera layanan jastip tersebut dan melindungi pengusaha yang taat membayar pajak. Rombongan Jastip Ditangkap Petugas Bea Cukai Penindakan terkini yang dilakukan oleh petugas salah satunya adalah Bea dan Cukai Soekarno-Hatta yang Rabu lalu menangkap satu rombongan turis yang baru saja kembali dari luar negeri. Modus dari pengusaha jastip yang kali ini adalah memecah barang pesadnan kepada turis di rombongan tersebbut. Beberapa barang yang diduga adalah titipan mulai dari ponsel seri terbaru, tas, perhiasan hingga tas bermerek. Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi.. “Motif yang dilakukan tentu saja untuk menghindari bea masuk dan pajak impor, Dalam rombongan tersebut terdapat 14 orang. Masing-masing orang setidaknya membawa tiga hingga empat jenis barang yang terdiri dari tas, sepatu, iPhone 11, kosmetik, pakaian, dan perhiasan,” ujarnya. Pengusaha Jastip Ditangkap Setelah Menjadi Langganan Artis Modusnya, sebanyak 14 orang, masing-masing satu orang mengimpor 3 tas, 3 sepatu, 3 iPhone, selain itu ada cincin, kalung, pakaian dan lainnya yang terindikasi merupakan kerja sama antara pengusaha jastip di sosial media, bahkan telah menjadi langganan para artis. Rombongan itu lalu dibiayai perjalanannya oleh pengusaha jastip dan membawa barang tersebut di masing-masing koper. Hal ini dilakukan agar tidak melebihi batas pembebasan bea masuk sebesar US$ 500 per orangnya. “Ini yang modalin satu orang. Caranya, dia belikan tiket 14 orang untuk berangkat dan pulang dalam satu penerbangan. Nah barang nya dititipkan di masing-masing koper seakan barang mewah itu milik pribadi masing-masing,” jelasnya. Modus jastip dengan memecah rombongan tersebut kabarnya dilakukan oleh jastip yang telah beroperasi melalui akun instagram @titipdongkak dengan followers 487.000an. Jastip ini pun diketahui kerap menjadi langganan para artis dan selebgram. Pengusaha Jastip bisa Menaati Pajak Apabila Barang ingin Dikembalikan Heru mengatakan, sebagai salah satu langkah penertiban, pihaknya akan meminta para pelaku jastip untuk melakukan kegiatan bisnis secara resmi dengan menaati prosedur kepabeanan hingga melakukan kegiatan jual-beli secara adil. Menurutnya, saat ini barang-barang dari rombongan tersebut masih ditahan di Bandara Soekarno-Hatta. Barang tersebut akan dikembalikan jika pelaku jastip membayar ketentuan seperti pajak impor dan bea masuk. Adapun salah satu syarat bagi penyelenggara jastip yang ingin bisnisnya berjalan secara legal diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP). “Kami telah mewajibkan pengusaha jastip untuk mencantumkan NPWP dan kami sudah kerja sama dengan pajak,” ujar Heru. Penindakan Melindungi Pengusaha yang Taat Pajak Menurut Heru, pelaku jastip wajib menyatakan bahwa barang yang mereka bawa sebagai barang dagangan, bukan sebagai barang pribadi seperti selama ini.. Hal ini untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri yang telah taat akan peraturan perpajakan. “Kalau dia memang benar-benar memiliki barang itu, dia declare barang itu kalau dia akan jual. Kalau dia dagang ada kewajiban pajak domestik, pajak badan, dan sebagainya. Ini untuk memberi perlindungan ke pengusaha yang taat pajak,” ucap Heru. Sebanyak 75 persen kasus jasa titipan didominasi oleh barang-barang berupa pakaian, kosmetik, tas, sepatu, dan barang-barang dengan nilai tinggi lain. Asal barangnya mulai dari Thaiand, Singapura, Hong Kong, China hingga Australia. Pemerintah harus buat aturan pajak bagi pengusaha jastip Pemerintah membuat aturan terbaru mengikuti perkembangan zaman yang begitu cepat seperti saat ini. Terutama untuk pengusaha jastip, yang merupakan fenomena yang muncul akibat adanya teknologi yang semakin maju. Hal itu dipertegas oleh Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo. Menurutnya pemerintah perlu menyusun aturan yang jelas terkait pengusaha jastip di sosial media yang begitu sulit untuk diawasi pemerintah. Apalagi selama ini pemerintah hanya melakukan tindakan penjegalan di bandara-bandara berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut sedangkan tindakan preventifnya belum ada. “Sepanjang belum diatur atau dilarang, seharusnya diperbolehkan. Apalagi kini mereka sudah jadi model bisnis baru, bukan hanya turis yang dimintain tolong ” ujarnya. Berdasarkan peraturan tersebut, barang yang dibeli di luar negeri oleh penumpang pesawat dibebaskan dari kewajiban bea masuk dan pajak barang impor, jika nlai barang yang dibawa kurang dari 500 dolar AS per orang. Namun, oknum jastip kerap kali mengakali ini dengan memberangkatkan belasan orang untuk membeli barang di bawah nilai 500 dolar AS agar bisa menghindari itu. Sarannya, pemerintah dan pengusaha jastip memang seharusnya duduk bersama untuk menyusun peraturan tentang hal ini. Sebab, jika dibiarkan tentu para pengusaha yang taat pajak impor akan tergerus keuntungannya dan cenderung tumbuh suasana usaha yang tidak sehat. “Saya kira perlu duduk bersama. Di satu sisi perlu regulasi dan fairness supaya tidak menciptakan ketidakadilan,” ucapnya. Daripada mengambil resiko tidak taat pajak, tentu setidaknya pengusaha jastip harus mengikuti peraturan yang berlaku. Hal tersebut bisa dilakukan dengan membuat NPWP dan membayar pajak. Bila masih bingung dengan pajak apa yang harus dibayar, hubungi saja konsultan pajak terpercaya seperti Indopajak untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Jangan Lupa! Mulai Oktober Google Ads Kena PPN 10%
Bagi Anda yang saat ini beriklan secara masif di plaftorm digital seperti Goooge Ads. Jangan sampai lupa kalau pada bulan yang akan ddatang, Tagihan Anda melambung dibandingkan biasanya. Hal tersebut bisa jadi karena mulai oktober ini Google Ads mulai mengenakan PPN 10% pada produk advertisingnya. Menurut kabar yang beredar, Google akan membebankan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk pengguna Google Ads mulai 1 Oktober 2019 mendatang. Hal tersebut dirilis sendiri oleh pihak Google lewat situs resminya. Press Release tersebut menyatakan bahwa untuk mengikuti aturan pajak yang berlaku, semua penjualan Google Ads di Indonesia akan dikenakan pajak sebesar 10%. Beriklan di Google Kini akan Dikenakan PPN 10% Perlu diketahui, sebagian besar usaha kini lebih mengandalkan iklan di platform digital seperti Google. Hal tersebut bisa dilihat dari banyaknya iklan yang menjamur pada platform tersebut. Dengan adanya pajak yang dipungut dari layanan tersebut, tentu pemerintah akan mendapatkan sejumlah dana yang cukup besar. “Sementara untuk pelanggan dengan status pengoleksi PPN, Anda harus memberi Google Bukti Pembayaran PPN (Surat Setoran Pajak/SSP) dengan mengirimkan dokumen fisik yang asli dan ditandatangan,” terang Google di situsnya. Google juga menghimbau untuk para pelanggan yang memiliki status pemungut PPN untuk memberikan bukti Surat Setoran Pajak ke Google. Untuk bukti tersebut juga diiharapkan asli dan telah di tandatangani. Seperti diketahui, Google dan platform sosial media laiinnya ddihimbau untuk mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK/03/2019. Pengguna Google Ads Dikukuhkan Jadi Pengusaha Kena Pajak Dalam peraturan di atas, disebutkan bahwa pemerintah akan menghitung kewajiban pajak agi perusahaan asing berdasarkan volume kegiatan bisnisnya di Indonesia, bukan berdasarkan bentukan perusahaan tetap. Hal tersebut dikemukakan oleh Direktur Penyuluhan, pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. “Para pengguna jasa layanan Google Ads itu akan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Mereka akan dikenakan kewajiban yang sama dengan PKP pada umumnya. Mereka akan membayar dan melaporkan PPN sebagaimana PKP yang lain,” jelas Hestu. Dirinya juga mengungkapkan bahwa kini Dirjen Pajak telah memiliki basis data yang cukup. Yang didapatkan dari pihak internal ataupun eksternal, seperti AEoI dan data instansi, lembaga pemerintahan, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP). Berbagai data ini akan menjadi dasar bagi ditjen pajak untuk melakukan penindakan ataupun penagihan pajak. “Kita manfaatkan untuk berbagai kegiatan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum lainnya. Ke depan, proses pengolahan dan pemanfaatan data-data tersebut akan menjadi aktivitas rutin sebagai bagian dalam optimalisasi penerimaan pajak,” tuturnya. Pengenaan Google Ads Hal yang Lumrah Sementara di tempat terpisah, Managing Partner DDTC, Darussalam berpendapat bahwa pengenaan PPN atas iklan di Google merupakan hal yang lumrah dilakukan di Indonesia. Dikarenakan menurutnya Google memberikan jasa kepada para penggunanya di Indonesia, sehingga google diwajibkan untuk membayar pajak pertambahahn Nilai yang terutang. . Hal ini tentu menjadi peluang bagi Indonesia untuk menambah angka penerimaan pajak. Peneliti pajak ini tidak melihat adanya potensi penurunan jumlah pengiklan bila Google menerapkan kebijakan tersebut. Hal itu tentu lantaran para pengiklan terkena PPN yang sama jika beriklan di tempat lain. “Jadi, ini justru menciptakan level playing field yang sama,” katanya. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait investment allowance akan diterbitkan pada akhir tahun. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengaku sudah meneruskan ketentuan dan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia terkait insentif itu pada pekan lalu. Pemerintah akan Menghitung Besaran Pajak Google Pemerintah, melalui Ditjen Pajak, akan menghitung seberapa besar Google Cs mendulang pendapatan di Indonesia, yang disebut oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai economic present. Perhitungan itu yang akan dijadikan bahan tagihan pajak bagi E-commerce ke depannya. Fasilitas yang diatur dalam PP No. 45/2019 ini diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru ataupun perluasan usaha pada bidang usaha tertentu di sektor padat karya dan tidak mendapatkan fasilitas pajak sebagaimana Pasal 31a UU PPh. Fasilitas pajak berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha. Insentif diberikan selama 6 tahun dengan pengurangan masing-masing sebesar 10% per tahun. Jika Anda masih bingung dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, serahkan saja ke konsultan yang khusus menangani masalah perpajakan seperti Indopajak.id