INDOPAJAK.ID, Jakarta – PPh Final 0,5% bagi wajib pajak adalah salah satu fitur kebijakan pajak yang bisa terasa oleh semua kalangan yang memenuhi syarat. Bagaimana mekanismenya? Apa syaratnya? Dan bagaimana masa berlakunya? Indopajak sudah merangkum untuk anda. Apa itu PPh Final 0,5%? PPh Final 0,5% adalah kebijakan pajak yang memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun. Dengan kebijakan ini, pajak penghasilan yang tertagih hanya sebesar 0,5% dari total omzet atau penghasilan bruto. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban pajak bagi usaha kecil dan menengah (UKM), serta menyederhanakan proses perhitungan pajak. Cara Pemanfaatan PPh Final 0,5% Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan PPh Final 0,5% harus terdaftar sebagai Wajib Pajak yang memenuhi syarat, dengan omzet tahunan maksimal Rp 4,8 miliar. Pajak sebesar 0,5% dari omzet terlapor dan terbayar setiap bulan melalui e-Billing yang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah sediakan. Pembayaran PPh Final terealisasi dengan menggunakan kode billing tertentu yang sesuai dengan jenis usaha. Setiap bulan, Wajib Pajak membayar pajak sebesar 0,5% dari omzet bulan tersebut. Masa Berlaku PPh Final 0,5% Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, kebijakan pajak ini dapat mereka manfaatkan selama jangka waktu 7 tahun. Selama tujuh tahun berturut-turut sejak pertama kali menggunakan fasilitas ini, Wajib Pajak memiliki keleluasaan memanfaatkan tarif PPh Final 0,5%. Masa ini ada dengan harapan mereka dapat mengembangkan usahanya secara maksimal sebelum beralih ke skema perpajakan yang kompleks. Wajib Pajak tetap melaporkan dan membayar pajak berdasarkan omzet bulanan mereka, namun dengan tarif yang lebih ringan dibandingkan skema umum. Wajib Pajak Badan yang berbentuk Badan UKM memiliki masa berlaku selama 4 tahun untuk memanfaatkan tarif PPh Final 0,5%. Periode ini dimulai sejak Wajib Pajak Badan pertama kali menggunakan kebijakan ini. Badan Usaha diberi kesempatan untuk tumbuh dan menguatkan posisinya di pasar dengan beban pajak yang lebih ringan. Setelah empat tahun berakhir, Wajib Pajak Badan harus siap untuk melakukan pembukuan lebih rinci dan melaporkan pajak penghasilan berdasarkan laba bersih, sesuai dengan ketentuan perpajakan umum. Wajib Pajak Badan yang berbentuk firma, masa berlaku kebijakan ini lebih singkat, yaitu hanya 3 tahun. Dalam jangka waktu tiga tahun tersebut, entitas-entitas ini diharapkan dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% secara optimal untuk mendukung stabilitas dan pertumbuhan usaha mereka. Setelah masa tiga tahun ini berakhir, koperasi, persekutuan, atau firma wajib beralih ke sistem perpajakan yang lebih komprehensif dan menyesuaikan dengan ketentuan umum perpajakan, termasuk melakukan pembukuan dan pelaporan yang lebih mendetail berdasarkan keuntungan bersih. Setelah masa berlaku ini berakhir, Wajib Pajak harus mengikuti ketentuan umum perpajakan dan tidak lagi dapat menggunakan skema PPh Final 0,5%. Dasar Hukum PPh Final 0,5% PPh Final 0,5% ada berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Peraturan ini berlaku sebagai pengganti PP Nomor 46 Tahun 2013, yang sebelumnya mengatur PPh Final dengan tarif 1%. Perubahan pemerintah lakukan untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Jenis Usaha Yang Memenuhi Syarat Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun. Toko kelontong, kios, pedagang pasar. Jasa profesional skala kecil (contoh: jasa desain grafis, konsultan yang bukan dalam bentuk badan hukum besar). Usaha dagang atau manufaktur kecil. Usaha kuliner seperti warung makan, kedai kopi skala kecil. Jenis Usaha Yang Tidak Memenuhi Syarat Perusahaan yang tidak termasuk kategori UMKM: Usaha dengan omzet lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun tidak berhak menggunakan PPh Final 0,5%. Usaha yang berstatus Wajib Pajak Badan dengan laporan keuangan: Seperti perusahaan besar, PT yang sudah wajib mereka audit. Jenis pekerjaan tertentu yang tidak termasuk oleh PP 23 Tahun 2018: Contohnya, profesi dokter, pengacara, dan akuntan publik yang menjalankan praktik secara mandiri. PPh Final 0,5% memberikan kemudahan dan keringanan pajak bagi Wajib Pajak UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Kebijakan ini berlaku untuk jangka waktu tertentu, tergantung pada jenis usaha dan status Wajib Pajak. Wajib Pajak yang memenuhi syarat dapat dengan mudah memanfaatkan kebijakan ini untuk mengoptimalkan kewajiban perpajakan mereka dengan cara yang sederhana dan ringan. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak.
Tag: pajak penghasilan
Pahami 7 Fasilitas Pajak UMKM
INDOPAJAK.ID, Jakarta – UMKM perlu memahami fasilitas pajak beserta konsep dasarnya untuk bisa mengelola keuangan bisnisnya dengan baik. Dan di kesempatan ini, Indopajak akan memaparkan apa saja fasilitas pajak yang UMKM harus pahami. UMKM dan Dasar Pengenaan Pajaknya Sebelum membahas tarif pajak UMKM terbaru dalam UU HPP, penting bagi kita untuk mengetahui kriteria yang menentukan apakah suatu usaha tergolong UMKM. Kategori UMKM akan mempengaruhi kewajiban pajak, yang berbeda dengan kewajiban pajak untuk non-UMKM. Pada faktanya tidak semua usaha memenuhi syarat sebagai UMKM. Kriteria tersebut meliputi jumlah pendapatan dan cara operasional bisnis. Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, penggolongan UMKM ditentukan oleh jumlah aset dan total omzet penjualan sedangkan menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia, penggolongan tersebut termasuk jumlah karyawan. Kategori UMKM Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 Fasilitas Pajak UMKM Terkait Regulasi Berdasarkan aturan yang berlaku, Pemerintah akan memberikan beberapa fasilitas dalam pemenuhan pajak bagi pengusaha UMKM. Oleh karena itu, kurang lebih ada 7 fasilitas pajak UMKM yang perlu diketahui, fasilitas tersebut antara lain: Bebas Pajak Pemerintah menetapkan bahwa omzet usaha hingga Rp500 juta tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Ketentuan ini ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022, yang memberikan pengecualian pajak bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah batas tersebut. Dengan demikian, Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki usaha kecil dapat beroperasi tanpa beban pajak sampai omzetnya mencapai Rp500 juta, sesuai dengan peraturan yang berlaku. PPh Final 0,5% Wajib Pajak Orang Pribadi dapat memanfaatkan tarif PPh Final sebesar 0,5% walaupun memiliki Usaha Mikro dan Kecil dengan omzet usaha antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Peraturan ini memberikan keuntungan bagi pelaku usaha kecil dengan menawarkan tarif pajak yang lebih ringan untuk omzet dalam rentang tersebut, sehingga mereka dapat menjalankan usaha dengan lebih efisien dari segi perpajakan. Pengurangan Tarif Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang memiliki peredaran bruto hingga Rp50 miliar berhak mendapatkan fasilitas pengurangan tarif pajak. Pengurangan ini sebesar 50% dari tarif yang ada dalam Pasal 17 ayat 1 UU PPh. Fasilitas ini berlaku khusus untuk penghasilan kena pajak yang berasal dari bagian peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar, sehingga memberikan keringanan pajak bagi badan usaha yang memenuhi kriteria tersebut. Fasilitas Pajak UMKM Terkait Teknis Kemudahan Pencatatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan aplikasi M-Pajak, yang dirancang untuk memudahkan Wajib Pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka. Aplikasi ini memiliki fitur untuk mencatat omzet harian secara langsung, sehingga memudahkan pengguna dalam melacak pendapatan mereka setiap hari. Selain itu, pengguna juga dapat langsung membuat kode billing melalui aplikasi ini, yang mempermudah proses pembayaran pajak. Anda dapat mengunduh aplikasi M-Pajak di Google Play Store untuk mulai memanfaatkan fitur-fitur yang ada. Business Development Service Untuk memberi dukungan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selalu berusaha memberikan fasilitas terbaik. Oleh sebab itu DJP secara aktif menyelenggarakan pelatihan Business Development Services (BDS) setiap tahun. Pelatihan ini dirancang untuk membantu UMKM berkembang dan naik kelas, yaitu dengan memberikan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mengelola dan mengembangkan usaha mereka. Oleh karena itu DJP berkomitmen untuk rutin mengadakan pelatihan ini setiap tahun sebagai bagian dari upaya mendorong kemajuan UMKM di Indonesia. Konsultasi Lewat Chat Bot Pajak.go.id Dewasa ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah cukup responsif untuk berusaha memenuhi kebutuhan informasi perpajakan masyarakat. Bahkan, DJP kini menghadirkan asisten virtual berbasis kecerdasan buatan yang terbuka melalui situs web www.pajak.go.id. Fitur ini ada untuk memudahkan pengguna dengan memberikan respons dan layanan cepat yang tersedia sepanjang waktu, 24/7. Selanjutnya, Wajib Pajak yang membutuhkan bantuan lebih mendalam, mereka dapat menghubungi agen live chat Kring Pajak selama jam kerja. Dengan cara ini, Wajib Pajak akan mendapatkan dukungan yang lebih terperinci dan personal. WhatsApp Bot UMKM Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menginisiasi layanan informasi perpajakan khusus bagi pelaku UMKM walaupun hanya melalui platform WhatsApp. Aplikasi ini ada sebagai media komunikasi karena terasa paling mudah mengaksesnya oleh para pelaku UMKM, mengingat tampilan yang sudah familiar dan penggunaannya yang luas. Layanan ini unggul, dalam hal ini contohnya memberikan respons cepat, menjadikannya solusi praktis bagi kebutuhan informasi perpajakan. Lebih lanjut, pengguna dapat menghubungi WA Bot DJP pada nomor 08115615008 untuk mendapatkan informasi dengan cepat dan efisien. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak.
Tarif Pajak Barang Mewah 2024 & Cara Hitungnya
Pajak Barang Mewah — Memiliki barang mewah adalah cita-cita banyak orang. Barang mewah bukanlah termasuk barang pokok, namun membeli barang mewah dapat menimbulkan kebanggaan dalam diri. Tak jarang, banyak orang biasanya menghadiahkan barang mewah pada diri sendiri ketika berhasil mencapai sesuatu. Namun, jika Anda hendak membeli barang mewah, maka Anda perlu tahu bahwa ternyata ada pajak untuk pembelian barang mewah, lho! Pajak ini disebut sebagai Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Tarif pajak barang mewah pun beragam, tergantung kategorinya. Berikut adalah penjelasan lengkap dari PPnBM. Apa Itu PPnBM? Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau yang biasa disingkat sebagai PPnBM adalah pajak yang timbul atas transaksi Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. PPnBM hanya dikenakan sekali, yaitu pada saat penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah kepada konsumen atau saat menerima impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. Adapun kriteria barang yang tergolong mewah adalah: Bukan kebutuhan pokok Hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu Bisa dibeli oleh masyarakat yang memiliki penghasilan di atas rata-rata Dimanfaatkan untuk memamerkan status sosialnya Contoh barang mewah yang memenuhi kriteria tersebut, misalnya gadget terbaru dengan spek tinggi, emas, perhiasan, dan batu mulia, serta kendaraan mewah. Baca juga: Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Tarif Pajak Barang Mewah 2024 Berdasarkan Pasal 8 UU No. 42 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021, tarif PPnBM kini yang terendah adalah 10% dan tertinggi adalah 200%. Tarif ini hanya berlaku atas konsumsi barang mewah di dalam negeri. Bila barang mewah diekspor dan dikonsumsi di luar negeri, maka tarif PPnBM-nya menjadi 0%. Adapun golongan barang mewah antara lain: 1. Golongan Barang Mewah dengan Tarif 10% Tarif terendah dalam PPnBM adalah 10%. beberapa barang mewah yang dikenakan tarif ini, yaitu kendaraan umum, alat rumah tangga, TV, alat pendingin, dan produk minuman bukan alkohol. 2. Golongan Barang Mewah dengan Tarif 20% Di atas tarif terendah, ada tarif 20%. Barang mewah yang termasuk dalam golongan tarif 20% antara lain hunian mewah seperti apartemen, kondominium, town house, dan lain-lain. Selain itu, ada juga kendaraan bermotor, beberapa jenis permadani, alat fitness, alat fotografi, dan masih banyak lagi. 3. Golongan Barang Mewah dengan Tarif 25% Selanjutnya, ada barang mewah yang termasuk dalam tarif 25%, yaitu kendaraan berat berbahan bakar solar seperti combi, pick up, mobil van, truk kecil, dan lain-lain. 4. Golongan Barang Mewah dengan Tarif 35% Lalu, ada golongan barang yang tarifnya 35%, antara lain barang-barang yang dikonsumsi oleh kalangan tertentu dengan penghasilan tinggi. Adapun barang mewah tersebut, yaitu minuman non alkohol, barang dengan bahan kulit impor seperti tas, barang pecah belah, dan kristal. 5. Golongan Barang Mewah dengan Tarif 40% Golongan berikutnya adalah barang dengan tarif 40%, yaitu balon udara, pesawat tanpa tenaga penggerak, dan peluru senjata api milik pribadi. 6. Golongan Barang Mewah dengan Tarif 50% Berikutnya, ada barang dengan tarif 50%, yaitu helikopter, jet pribadi, pesawat udara dengan tenaga penggerak, senjata api milik pribadi, dan lain-lain. 7. Golongan Barang Mewah dengan Tarif 75% Terakhir, ada barang dengan tarif 75% yang termasuk dalam jenis transportasi laut. Contohnya ada kapal feri, kapal pesiar, yacht, dan lain-lain. Simulasi Perhitungan Pajak Barang Mewah Untuk mengetahui berapa besar PPnBM yang harus Anda bayar, Anda dapat memakai rumus berikut: PPnBM = Tarif PPnBM x Dasar Pengenaan Pajak Misalnya, Pak Andi membeli mobil mewah seharga 2 Milyar dan tarif PPnBM-nya sebesar 20%, maka besar PPnBM yang harus Pak Andi bayar adalah: PPnBM = 20% x 2.000.000.000 PPnBM = Rp400.000.000 Dari perhitungan di atas, kita dapat mengetahui bahwa Pak Andi harus membayar PPnBM sebesar 400 juta. Namun, selain PPnBM, Anda perlu mengingat bahwa ada jenis pajak lain yang mungkin timbul dalam transaksi Anda, misalnya PPN dan PPh Pasal 22 impor. Itulah penjelasan mengenai tarif pajak barang mewah tahun 2024. Dari penjelasan di atas, kini kita memahami bahwa barang mewah terdiri dari beberapa golongan dengan tarif pajak yang berbeda. Untuk menentukan besar pajaknya adalah dengan mengalikan tarif PPnBM dan dasar pengenaan pajak. Dalam mengelola perpajakan, pastikan Anda mengikuti aturan pajak yang berlaku untuk menghindari sanksi. Bila menemukan kesulitan, segera hubungi Indopajak untuk mengelola pajak Anda!
Pajak THR 2024, Begini Cara Hitungnya!
Pajak THR 2024 — Tak lama lagi, karyawan akan menerima THR Idul Fitri. Banyak karyawan pasti tak sabar menantikannya. Tapi, ada juga yang mungkin bertanya-tanya apakah THR kena pajak. Dan kalau kena, berapa besar potongannya? Menurut Pasal 4 Ayat 1 dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk tunjangan. Berdasarkan peraturan tersebut, dapat kita simpulkan bahwa Tunjangan Hari Raya termasuk dalam objek pajak dan akan dipotong pajak. Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan besar pajak THR 2024 dengan tarif TER. Yuk, kita simak penjelasannya bersama! Siapa yang Berhak Mendapat THR 2024? Pengusaha berkewajiban memberikan THR Keagamaan pada pekerja, seperti yang telah diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja/Buruh Perusahaan. Adapun pekerja yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja dengan status karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), buruh harian, pekerja rumah tangga, tenaga honorer hingga pekerja outsourcing yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan dalam bentuk uang rupiah paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan masing-masing karyawan. Penjelasan Skema Pemotongan PPh 21 Tahun lalu, Menteri Keuangan mengeluarkan PMK No. 168 Th. 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. Dalam peraturan tersebut, kita mengetahui bahwa THR adalah penghasilan yang bersifat tidak teratur dan menjadi bagian dari penghasilan bruto. Selain itu, skema perhitungan PPh 21 pun berubah. Untuk pegawai tetap, ada dua mekanisme pemotongan PPh 21, yaitu perhitungan dengan tarif TER dan perhitungan dengan tarif progresif yang tertera pada Pasal 17 UU PPh. Penghasilan bruto selama masa pajak Januari – November akan dikalikan dengan tarif TER sesuai dengan status PTKP karyawan tetap. Sedangkan penghasilan pada masa pajak terakhir (Desember) akan diterapkan tarif pasal 17. Jika karyawan menerima THR sebagai penghasilan tidak teratur, maka penghasilan tersebut menjadi bagian dalam penghasilan bruto sehingga potongan PPh 21 bisa menjadi lebih besar akibat tarif TER. Bila karyawan menerima THR pada bulan April, maka potongan PPh 21 bulan April akan berbeda dengan masa pajak yang lain. Berikut adalah simulasi pajak THR 2024 yang perlu Anda ketahui. Simulasi PPh 21 Tanpa THR/Bonus Sebelum kita masuk ke penjabaran simulasi perhitungan pajak THR 2024, baiknya kita mengetahui terlebih dahulu simulasi PPh 21 dengan tarif TER bila tanpa THR dan Bonus. Tarif TER memiliki 3 kategori, yaitu kategori A, B, dan C. Kategori A adalah untuk karyawan dengan status PTKP TK/0, TK/1, dan K/0. Kategori B adalah untuk karyawan dengan status TK/2, TK/3, K/1, dan K/2. Terakhir, kategori C untuk karyawan dengan status K/3. Untuk tabel tarifnya bisa dilihat lengkap di sini. Contoh: Karyawan tetap bernama Budi memiliki gaji 6.000.000 per bulan. Status PTKP Budi TK/0 (Tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan). Berikut adalah simulasi PPh 21 untuk penghasilan Budi. Penghasilan Bruto x Tarif TER = Rp6.000.000 x 0.75% = Rp45.000,- Artinya, penghasilan Budi dari bulan Januari – November akan dipotong dengan PPh 21 sebesar Rp45.000,-. Namun, besar potongan di bulan April akan berbeda bila Budi mendapatkan THR. Berikut perhitungannya. Simulasi Perhitungan Pajak THR 2024 Misal, Budi mendapatkan THR satu kali gaji di bulan April sehingga total penghasilan brutonya menjadi Rp12.000.000,-. Status PTKP Budi masih TK/0, maka potongan penghasilan Budi adalah: Penghasilan Bruto x Tarif TER = Rp12.000.000 x 4% = Rp480.000,- Maka, potongan dari THR Budi sendiri adalah 450.000 – 45.000 = 435.000,-. Perlu kita ingat bahwa seluruh pajak akan dihitung kembali di akhir masa pajak dengan menggunakan Tarif Pasal 17 sehingga pajak di bulan Desember bisa lebih kecil maupun lebih besar. Meskipun begitu, karyawan tidak perlu khawatir karena beban pajak dalam satu tahun tidak akan berubah bila kita bandingkan dengan aturan sebelumnya. Perubahan perhitungan PPh 21 ini tentu akan sangat memengaruhi perhitungan pajak perusahaan. Meskipun tujuan dari perhitungan baru ini adalah untuk memudahkan perusahaan, namun perusahaan dengan jumlah karyawan yang banyak tentu akan merasakan efeknya. Bagi perusahaan yang tidak memiliki tim pajak sendiri, baiknya memanfaatkan keahlian konsultan pajak, seperti tim Indopajak untuk menyelesaikan pajak perusahaan. Hubungi Indopajak dengan kode IDPJKARTKL untuk mendapatkan konsultasi gratis! Baca Juga: 5 Kesalahan Dalam Lapor SPT Tahunan
Tarif PPh 21 Terbaru Tahun 2024: Simulasi Tarif Efektif
Tarif PPh 21 Terbaru 2024 – Bulan Desember lalu, Direktoral Jenderal Pajak telah mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan PPh 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Dalam peraturan tersebut, pemerintah memperkenalkan tarif baru untuk memudahkan penghitungan PPh 21, yaitu Tarif Efektif Rerata (TER). Apa itu TER dan bagaimana simulasi perhitungannya? Mari kita simak penjelasannya di bawah ini. Baca juga: Yang Termasuk dan Bukan Termasuk dalam Subjek dan Objek PPh 21 Penjelasan Singkat Tarif Pajak PPh 21 Pada aturan sebelumnya, untuk menghitung PPh 21, penghasilan WP OP dikenakan tarif lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) seperti yang tertuang dalam pasal 17 ayat (1) RUU HPP, di mana tarif lapisan terendah adalah 5% untuk WP OP yang memiliki penghasilan hingga 60 juta setahun dan tarif paling tinggi adalah 35% untuk WP OP yang memiliki penghasilan di atas 5 milyar per tahun. Baca juga: Tarif Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Namun, pada aturan baru, tarif untuk penghitungan PPh 21 telah berubah. Mulai 1 Januari 2024, ada tarif baru untuk PPh 21, yaitu Tarif Efektif Rerata atau TER sehingga tarif pemotongan PPh 21 terdiri dari: Tarif Efektif Rerata (TER); dan Tarif Pasal 17 ayat (1) RUU HPP Adapun skema penghitungannya adalah penghasilan dari bulan Januari hingga November akan dipotong dengan Tarif Efektif Rerata (TER) dan penghasilan di bulan Desember akan dipotong dengan Tarif Pasal 17. Apakah Tarif Efektif Menambah Beban Wajib Pajak? Setelah mengetahui bahwa perhitungan PPh 21 terbaru menggunakan 2 tarif berbeda, Anda mungkin bertanya-tanya, apakah aturan baru ini justru menambah beban Wajib Pajak. Jawabannya, tidak. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, Tarif Efektif bukanlah hal yang digunakan untuk menghitung pajak baru. Tarif ini sudah pernah ada, namun baru dikeluarkan sekarang. Menurutnya, tarif ini justru akan memberikan kemudahan dalam menghitung PPh 21. Tim Indopajak sendiri telah melakukan penghitungan PPh 21 dengan tarif aturan lama dan baru, serta membandingkan kedua hasilnya. Ternyata, jumlah potongan PPh 21 yang dibayarkan selama 1 tahun tidak mengalami perubahan, baik menggunakan aturan lama maupun baru. Namun, besar potongan antara 11 bulan pertama dengan 1 bulan terakhir masa pajak memang berbeda. Sebelum kita masuk ke simulasi penghitungan PPh 21, mari kita simak terlebih dahulu ketentuan untuk Tarif Efektif Rerata (TER). Penjelasan Tarif Efektif Rerata (TER) PPh 21 Berdasarkan pasal 2 ayat (2) PP 58/2023, Tarif Efektif pemotongan pajak PPh 21 terdiri dari 2 jenis, yaitu Tarif Efektif Bulanan dan Tarif Efektif Harian. Lebih lanjut pada pasal 2 ayat (4), Tarif Efektif Bulanan terdiri dari 3 kategori berdasarkan status PTKP Wajib Pajak, yaitu kategori A, B, dan C. Adapun kriteria dari tiap kategori TER adalah: Tarif Efektif Kategori A diterapkan pada penghasilan bruto karyawan dengan status PTKP: tidak kawin tanpa tanggungan; tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang; atau kawin tanpa tanggungan Tarif Efektif Kategori B diterapkan pada penghasilan bruto karyawan dengan status PTKP: tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang; tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang; kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang; atau kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang. Tarif Efektif Kategori C diterapkan pada penghasilan bruto karyawan dengan status PTKP: kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang. Adapun rincian Tarif Efektif Bulanan dan Harian tercantum pada tabel di bawah ini. A. Tarif Efektif Bulanan Kategori A B. Tarif Efektif Bulanan Kategori B C. Tarif Efektif Bulanan Kategori C D. Tarif Efektif Harian Simulasi Perhitungan PPh 21 dengan Tarif Efektif Rerata (TER) Contoh: Karyawan tetap dengan penghasilan 15 juta per bulan, status lajang dan tidak memiliki tanggungan. Menghitung potongan PPh 21 bulan Januari – November Langkah 1: Tentukan kategori Tarif Efektif karyawan berdasarkan status PTKP. Gaji 15 juta, PTKP TK/0 → TER Kategori A 6% Langkah 2: Kurangi penghasilan bruto dalam 1 bulan dengan Tarif Efektif Rp15.000.000 * 6% = Rp900.000 per bulan ← Potongan PPh 21 bulan Januari – November Menghitung potongan PPh 21 bulan Desember Langkah 1: Kurangi penghasilan bruto dalam satu tahun dengan biaya jabatan (max. Rp6.000.000 per tahun). (Rp15.000.000 * 12) – (5% * (Rp15.000.000 * 12)) = Rp180.000.000 – Rp6.000.000 = Rp174.000.000 Langkah 2: Kurangi penghasilan nett dalam setahun dengan PTKP TK/0 Rp174.000.000 – Rp54.000.000 = Rp120.000.000 ← Penghasilan Kena Pajak (PKP) Langkah 3: Kurangi PKP dengan Tarif PPh 21 pasal 17 (Rp60.000.000 * 5%) + (Rp60.000.000 * 15%) = Rp3.000.000 + Rp9.000.000 = Rp12.000.000 Langkah 4: Kurangi hasilnya dengan total potongan PPh 21 bulan Januari – November Rp.12.000.000 – (Rp900.000 * 11) = Rp12.000.000 – Rp9.900.000 = Rp2.100.000 ← Potongan PPh 21 bulan Desember Kesimpulan Jumlah potongan PPh 21 pada penghasilan karyawan tetap dengan pendapatan 15 juta per bulan, status lajang dan tidak memiliki tanggungan adalah Rp12.000.000 dalam setahun. Besarnya akan sama apabila Anda menghitungnya dengan aturan potongan PPh 21 yang lama. Namun, pada aturan baru, besar potongan dari bulan Januari hingga November adalah Rp900.000 per bulan dan pada bulan Desember adalah Rp2.100.000. Itulah simulasi penghitungan PPh 21 dengan tarif terbaru 2024. Peraturan pajak di Indonesia dapat berubah sewaktu-waktu sehingga dapat memengaruhi perhitungan pajak perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus senantiasa mengetahui dan memahami aturan serta penghitungan pajak yang baru. Namun, apabila tidak dapat mengikuti perubahan tersebut dan merasa kewalahan, perusahaan juga dapat mempercayakan penghitungan pajaknya pada konsultan ahli yang berpengalaman. Anda bisa mempercayakan penghitungan pajak perusahaan pada Indopajak! Hubungi kami dengan kode IDPJKARTKL untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Pemeriksaan wajib pajak? Apa saja yang harus diperhatikan?
Berdasarkan ruang lingkupnya jenis-jenis pemeriksaan sebagaimana disebutkan di atas dapat dibedakan menjadi pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor. Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang menjadi 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. KEWAJIBAN WAJIB PAJAK DALAM PEMERIKSAAN Kewajiban Wajib Pajak yang diperiksa adalah: Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan khususnya untuk jenis Pemeriksaan Kantor; Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain termasuk data yang dikelolah secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak. Khusus untuk Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik; Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan lainnya guna kelancaran pemeriksaan; Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik khususnya untuk jenis Pemeriksaan Kantor; Memberikan keterangan lain baik lisan maupun tulisan yang diperlukan. HAK-HAK WAJIB PAJAK DALAM PEMERIKSAAN Hak-hak Wajib Pajak dalam pemeriksaan antara lain: Meminta Surat Perintah Pemeriksaan Melihat Tanda Pengenal Pemeriksa Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan Meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT Hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan Hak dan kewajiban wajib pajak dalam pemeriksaan Denda pemeriksaan Tentu saja apabila kita melanggar maka akan mendapatkan sanksi agar mendapatkan efek jera. Hasil Pemeriksaan Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak, yang dapat mengakibatkan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Berdasarkan pemeriksaan, jenis-jenis ketetapan yag dikeluarkan adalah: Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Disamping itu dapat diterbitkan pula Surat Tagihan Pajak (STP) dalam hal dikenakannya sanksi administrasi dapat berupa denda, bunga, dan kenaikan.Tabel sanksi administrasi yang ada dalam surat ketetapan pajak disajikan dalam uraian dibawah ini. Penyidikan Pajak harus diketahui Dapatkan pendampingampemeriksaan pajak di Indopajak
Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi ini Harus Diketahui!
Pajak merupakan kontribusi warga negara Indonesia yang sifatnya wajib dan bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang tanpa adanya imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara dalam rangka meningkatkan kemakmuran rakyat. Dengan membayar pajak, Anda sudah mewujudkan kewajiban anda sebagai warga negara untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Partisipasi anda dalam membayar pajak merupakan perwujudan peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Untuk mengetahui rincian biaya pajak digunakan untuk apa saja, anda bisa cek gambar dibawah ini. Namun sayangnya tingkat kepatuhan Wajib Pajak masih rendah karena masih banyak Wajib Pajak yang belum melaksanakan kewajibannya. Hal ini tercermin dari persentase penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang tercatat hingga 1 April 2019 yakni 61,7%. Fungsi Pajak bagi Negara Peranan pajak sangat penting dalam membangun negara karena pajak diartikan sebagai sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran. Karena pendapatan dari pajak dapat digungsikan untuk berbagai hal. Menurut Direktorat Jendral Pajak, fungsi pajak dibagi menjadi 4 yakni: Fungsi Mengatur (Regulerend) Fungsi Anggaran (Budgetair) Fungsi Stabilitas dan Fungsi Redistribusi Pendapatan Faktanya kurang lebih 2/3 penerimaan negara berasal dari pajak. Hal ini wajar saja karena tidak selamanya kita hanya mengandalkan sumber daya alam karena sifatnya yang relatif terbatas dan suatu saat akan habis dan tidak dapat diperbaharui. Berbeda dengan pajak dimana sumber penerimaan tidak terbatas apalagi dengan tingkat pertambahan jumlah penduduk. Penduduk-penduduk inilah yang kelak menjadi para Wajib Pajak. Siapa itu Wajib Pajak? Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib Pajak dikatakan patuh apabila menaati peraturan perpajakan sesuai undang-undang yang berlaku. Contoh dari kepatuhan yang dimaksudkan yakni Wajib Pajak yang bersangkutan menghitung, membayarkan, dan menyampaikan pajaknya. Apabila Wajib Pajak tidak menaati peraturan perpajakan maka akan diberikan sanksi. Sanksi yang diberikan berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Oleh karena itu, pemerintah mengandalkan segala upaya agar dapat meningkatkan kepatuhan pajak termasuk memberlakukan sanksi. Bagi anda yang ingin mempelajari kewajiban anda sebagai Wajib Pajak, yuk simak penjelasan dasar dibawah ini. Pengelompokan Wajib Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi dibedakan menjadi 2 kategori yakni Wajib Pajak subjek Dalam Negeri (WPDN) dan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008, kriteria Wajib Pajak Dalam Negeri adalah: Orang Pribadi yang bertempat tinggal/menetap di Indonesia Orang Pribadi yang berada di Indonesia > 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan Orang Pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Sedangkan Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri adalah: Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau tidak tinggal di Indonesia dalam jangka waktu > 183 hari selama 12 bulan yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha tetap (BUT) di Indonesia. Orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia atau dalam jangka waktu > 183 hari selama 12 bulan yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui kegiatan yang termasuk dalam kategori Bentuk Usaha tetap (BUT) di Indonesia. Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi Sistem membayar pajak di Indonesia memang dapat dikatakan kompleks sesuai dengan kategorinya masing-masing. Namun tenang saja karena seiring dengan berjalannya waktu, prosedurnya tidak serumit dahulu karena dalam prosesnya anda akan sangat dibantu oleh aplikasi elektronik yang telah disediakan. Nah, kali ini kita akan membahas sistem membayar pajak untuk anda yang termasuk dalam kategori Wajib Pajak Orang Pribadi. Karena Indonesia menerapkan self assesement system maka pembayaran pajak dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. Cara lapor pajak tersebut disingkat menjadi 4 tahap oleh Direktorat Jendral Pajak yakni Daftar-Hitung-Bayar-Lapor. 1. Mendaftarkan Diri sebagai Wajib Pajak Langkah pertama yang anda lakukan adalah mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang selanjutnya disebut NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang diperginakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Siapakah yang berhak diberikan NPWP? NPWP akan diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi persaratan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan perpajakan. Syarat subjektif dan objektif yang dimaksudkan adalah: Wajib Pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Cara untuk mendapatkan NPWP cukup mudah yakni: Anda bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha. Anda bisa mengirim mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha melalui pos, atau Anda bisa daftar online yaitu melalui lama e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan. Anda bisa download Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi dan baca ketentuannya. Lalu dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan untuk mendftar NPWP? Dokumen yang dipersiapkan adalah: Bagi karyawan Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP Warga Negara Asing (WNA): Fotokopi paspor Fotokopi KITAS Fotokopi KITAP Apabila menjalankan usaha/pekerjaan bebas Dokumen identitas diri Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha: Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha Keterangan dalam bentuk tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak Apabila anda ingin mendaftar secara online, simak langkah berikut: Siapkan e-Mail dan dokumen Siapkan e-mail aktif anda dan dokumen pendukung pendaftaran sesuai dengan ketentuan seperti identitas diri. Buat akun e-Reg Buka internet anda dan lakukan pendaftaran akun anda di situs ini https://ereg.pajak.go.id lalu cek email anda dan aktivasi akun e-reg anda. Mengisi Form NPWP Setelah mendaftar akun anda, login kembali ke di situs https://ereg.pajak.go.id kemudian pilih menu permohonan pendaftaran NPWP dan isi form tersebut sesuai data anda. Menerima NPWP dan SKT Setelah mengisi form permohonan anda akan diperiksa dan disetujui apabila telah memenuhi ketentuan. Nomor NPWP akan dikirimkan melalui e-mail setelah pendaftaran anda disetujui. Selanjutnya kartu NPWP beserta Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan dikirimkan ke alamat KTP anda cantumkan di form. 2. Menghitung dan Melaporkan Pajak yang Terutang Sistem perpajakan Indonesia menganut sistem self assesement dimana Wajib Pajak diberikan…
Mengenal Tax Haven, Negara-negara Surga Pajak
Sebagai warga negara yang taat hukum, membayar pajak adalah kewajiban yang tidak bisa kita hindari. Kadangkala kita harus menerima kenyataan pahit ketika pendapatan yang kita terima harus berkurang, lantaran penerapan tarif pajak oleh pemerintah. Namun, ternyata ada negara-negara yang menerapkan tarif pajak yang begitu rendah, sehingga jadi tujuan para konglomerat untuk mendirikan perusahaan di sana. Negara negara ini adalah negara surga pajak atau tax haven. Definisi Tax Haven Country Negara surga pajak atau tax haven adalah negara yang memiliki undang-undang pajak yang sangat longgar, atau bahkan tidak memiliki pajak sama sekali, sehingga memungkinkan orang atau perusahaan untuk menyimpan uang mereka di sana dan menghindari pajak di negara asal mereka. Negara-negara surga pajak biasanya juga memiliki rahasia bank yang ketat sehingga tidak mudah diketahui oleh pemerintah negara asal si pemilik uang. Negara-negara surga pajak sering digunakan oleh orang kaya dan perusahaan untuk menghindari pajak, tapi juga individu dan perusahaan yang tidak jujur untuk menyembunyikan uang hasil kejahatan, seperti korupsi atau money laundering. Menurut OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) dan Tax Justice Network negara Tax Haven setidaknya memiliki 4 ciri ini. -Penerapan tarif pajak rendah hingga nol persen -Kurangnya transparansi -Kurangnya pertukaran informasi yang efektif -Tidak ada persyaratan aktivitas substansial bagi perusahaan. Mengapa Tax Haven Country ada? Meskipun negara surga pajak merugikan bagi negara asal individu atau perusahaan yang menyimpan uang mereka untuk menghindari pajak. Ada beberapa alasan mengapa negara surga pajak masih ada. Pertama, ada beberapa negara yang secara historis telah mengembangkan industri keuangan yang kuat. Dan tentunya memiliki undang-undang yang mengizinkan rahasia bank yang ketat. Mereka mungkin tidak ingin mengubah undang-undang tersebut karena takut merugikan industri keuangan mereka. Kedua, beberapa negara mungkin memandang negara surga pajak sebagai sumber pendapatan yang penting melalui pajak atas layanan keuangan kepada individu atau perusahaan yang menyimpan uang mereka di sana. Ketiga, beberapa negara mungkin memiliki hubungan diplomatik atau ekonomi dengan negara lain yang menjadikan negara surga pajak tersebut penting, sehingga mereka tidak ingin mengubah undang-undang pajak yang longgar tersebut. Namun, beberapa negara telah mengambil langkah-langkah untuk mengurangi atau menghilangkan negara surga pajak. Dengan menandatangani perjanjian internasional yang mengharuskan mereka untuk berkolaborasi dengan negara lain, dalam hal pengungkapan informasi keuangan dan pajak. Contoh Negara Surga Pajak Beberapa negara yang termasuk sebagai negara surga pajak atau tax haven adalah: Kepulauan Virgin Britania Raya Kepulauan Cayman Switzerland Singapore Hong Kong Luxembourg Ireland Panama Bahamas Namun, tidak semua negara yang di atas selalu dianggap sebagai negara surga pajak oleh semua orang atau organisasi. Beberapa negara mungkin memiliki undang-undang pajak yang longgar atau rahasia bank yang ketat. Bagaimana Perusahaan Menghemat Pajak di Negara Surga Pajak? Perusahaan mengejar penghematan pajak pada negara surga pajak atau tax haven dapat menggunakan modus yang bervariasi, namun beberapa caranya adalah: Menyatukan keuntungan: Perusahaan dapat mengalihkan keuntungan mereka ke filial di negara surga pajak dengan menggunakan aliran dana yang legal seperti transfer pricing atau lisensi intelektual. Menyimpan uang di bank rahasia: Perusahaan dapat menyimpan uang mereka di bank-bank rahasia di negara surga pajak untuk menghindari pajak di negara asal. Menggunakan struktur perusahaan yang rumit: Perusahaan dapat menggunakan struktur perusahaan yang rumit dengan menggunakan perusahaan patungan atau perusahaan yang pengelolaannya kolektif dan berbasis di negara surga pajak untuk mengurangi pajak yang harus dibayar. Menggunakan perjanjian pajak internasional: Perusahaan dapat menggunakan perjanjian pajak internasional antar negara surga pajak dan negara asal untuk menghindari pajak ganda. Tentunya kegiatan yang tidak sah seperti penipuan dan pencucian uang pasti tentunya melanggar hukum. Hal ini dapat terkena sanksi hukum. Namun, kegiatan yang sah seperti pengalihan keuntungan dan pengelolaan aset yang efisien. Meskipun dapat mengurangi pajak yang ada, anggapannya masih legal di banyak negara. Nah sobat indopajak, itulah tadi pembahasan negara surga pajak atau juga tax haven. Bila kamu memiliki pertanyaan khusus tentang pajak perusahaan, umkm atau pelaporan SPT pajak. Jangan ragu untuk hubungi konsultan pajak kami dengan klik indopajak.id.
Perbedaan Pajak Badan dan Perorangan
Dalam sistem pajak Indonesia, ada pembagian jenis pajak diantaranya pajak Badan dan perorangan. Beberapa keuntungan perusahaan atau organisasi yang merupakan badan hukum dalam hal pajak ada beberap ahal, seperti kemampuan untuk mengajukan pengurangan pajak atas investasi yang dilakukan oleh perusahaan. Maka dari itu, marilah kita bahas tentang perbedaan dari pajak badan dan perorangan. Perbedaan mendasar dari Pajak Badan dan Perorangan Pajak badan adalah pajak yang dikenakan pada perusahaan, organisasi, atau entitas lain yang merupakan entitas hukum terpisah dari individu-individu yang membentuk atau mengelolanya. Pajak ini dikenakan atas keuntungan atau laba yang diperoleh oleh perusahaan tersebut. Sementara itu, pajak perorangan adalah pajak yang dikenakan pada individu atas penghasilan yang diperolehnya. Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh individu tersebut, baik dari pekerjaan, usaha, atau sumber penghasilan lainnya. Jadi, perbedaan mendasar antara pajak badan dan perorangan adalah bahwa pajak badan dikenakan pada perusahaan atau entitas hukum, sedangkan pajak perorangan dikenakan pada individu. Selain itu, pajak badan dikenakan atas keuntungan atau laba yang diperoleh perusahaan, sementara pajak perorangan dikenakan atas penghasilan yang ada dari individu. Perusahaan atau organisasi yang merupakan badan hukum harus membayar pajak badan setiap tahun berdasarkan penghasilan yang ada selama tahun tersebut. Pajak badan dibayarkan kepada pemerintah melalui mekanisme pemotongan pajak, yang artinya bahwa pajak badan dibayarkan langsung dari penghasilan yang diperoleh oleh perusahaan atau organisasi. Individu atau perorangan yang bekerja harus membayar pajak perorangan setiap tahun berdasarkan penghasilan yang diperoleh selama tahun tersebut. Pajak perorangan dibayarkan kepada pemerintah melalui mekanisme pemotongan pajak, yang artinya bahwa pajak perorangan dibayarkan langsung dari penghasilan yang diperoleh oleh individu. Jenis-Jenis Pajak Badan Pajak badan merupakan pajak yang dikenakan pada perusahaan atau entitas hukum lainnya atas keuntungan atau laba yang diperolehnya. Dalam UU Pajak Penghasilan (UUPP) di Indonesia, terdapat beberapa jenis pajak badan, yaitu: Pajak Penghasilan (PPh) Badan: Pajak ini dikenakan atas keuntungan atau laba yang diperoleh oleh perusahaan atau entitas hukum lainnya. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jenis perusahaan atau entitas hukum yang bersangkutan. Pajak Penghasilan Final (PPh Final): Pajak ini dikenakan atas keuntungan atau laba yang diperoleh oleh perusahaan atau entitas hukum lainnya yang telah dikenakan PPh Badan, namun masih memiliki keuntungan setelah dikurangi beban pajak. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jenis perusahaan atau entitas hukum yang bersangkutan. Pajak Penghasilan Tidak Langsung (PPh Pasal 21): Pajak ini dikenakan atas gaji, upah, atau penghasilan lain yang diterima oleh karyawan atau pegawai perusahaan atau entitas hukum lainnya. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jumlah penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai tersebut. Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima oleh Badan (PPh Pasal 22): Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh perusahaan atau entitas hukum lainnya dari usaha yang dilakukannya. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jenis usaha yang dilakukan oleh perusahaan atau entitas hukum tersebut. Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Badan dari Penanaman Modal (PPh Pasal 23): Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh perusahaan atau entitas hukum lainnya dari penanaman modal yang dilakukannya. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jenis penanaman modal yang dilakukan oleh perusahaan atau entitas hukum tersebut. Jenis Pajak Perorangan Pajak perorangan adalah pajak yang dikenakan pada individu atas penghasilan yang diperolehnya. Dalam UU Pajak Penghasilan (UUPP) di Indonesia, terdapat beberapa jenis pajak perorangan, yaitu: Pajak Penghasilan (PPh) Final: Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh individu setelah dikurangi dengan pengurang yang diperbolehkan oleh peraturan perpajakan. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jumlah penghasilan yang diperoleh oleh individu tersebut. Pajak Penghasilan Tidak Langsung (PPh Pasal 21): Pajak ini dikenakan atas gaji, upah, atau penghasilan lain yang diterima oleh individu sebagai karyawan atau pegawai. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jumlah penghasilan yang diterima oleh individu tersebut. Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima oleh Orang Pribadi (PPh Pasal 22): Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh individu dari usaha yang dilakukannya. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jenis usaha yang dilakukan oleh individu tersebut. Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Orang Pribadi dari Penanaman Modal (PPh Pasal 23): Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh individu dari penanaman modal yang dilakukannya. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jenis penanaman modal yang dilakukan oleh individu tersebut. Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Orang Pribadi dari Jasa (PPh Pasal 4 ayat (2)): Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh individu dari jasa yang diberikan. Tarif pajak yang berlaku tergantung pada jenis jasa yang diberikan oleh individu tersebut. Itulah tadi perbedaan serta jenis-jenis dari Pajak Badan dan Perorangan. Bila Anda memiliki kebutuhan untuk mengelola permasalahan perpajakan, hubungi saja Indopajak! Biar kami urus pajakmu.
Karyawan Berpenghasilan Tidak Kena Pajak, Apakah Bisa?
Apakah anda pernah berpikir apakah ada ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak sehingga anda bisa lolos dari pajak? Pajak cenderung dikatakan merepotkan. Dikatakan merepotkan karena pajak memiliki banyak peraturan/ketentuan, banyak jenisnya, banyak sanksinya, dan cara pembayarannya merepotkan jika anda harus membayar secara manual. Makanya tidak sedikit orang yang berharap untuk bisa lolos dari pajak. Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai Penghasilan Kena Pajak. Namun tahukah anda, tidak semua orang diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan? Mereka yang tidak diwajibkan untuk membayar pajak adalah mereka yang memiliki penghasilan tidak kena pajak atau PTKP. Apa itu PTKP? Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak atau yang selanjutnya disebut PTKP merupakan penghasilan atau pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 berdasarkan batas tarif PTKP. Jika penghasilan tahunan melebihi ambang batas, maka wajib pajak harus membayar PPh. PTKP merupakan salah satu komponen penting dalam perhitungan PPh karena PTKP digunakan sebagai komponen pengurang atas penghasilan bruto (penghasilan kotor). Hasilnya adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP). Mengapa ada PTKP? Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, pungutan pajak hanya dikenakan pada PKP. Namun perlu diperhatikan jika berbicara mengenai PPh ketentuannya adalah semakin tinggi penghasilan semakin besar pula tarif pajaknya (tarif progresif). Untuk mendapatkan jumlah PKP harus dilakukan pengurangan terhadap penghasilan bruto dan komponen pengurang tersebut, salah satunya adalah PTKP. Selain itu, tujuan diberlakukannya PTKP adalah untuk meringankan masyarakat yang memiliki penghasilan rendah. Sehingga mereka yang memiliki penghasilan dibawah PTKP tidak harus memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Besaran tarif PTKP setiap tahunnya bisa mengalami perubahan karena pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan perubahan tersebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan seperti kondisi perekonomian nasional, faktor upah minimum dan biaya hidup. Tarif PTKP Menurut Direktorat Jenderal Pajak, besarnya PTKP ditentukan berdasarkan status wajib pajak pada awal tahun pajak yang bersangkutan. Status wajib pajak yang dimaksudkan adalah: TK Tidak Kawin. Ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga yang menjadi tangungan K Kawin. Ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga yang menjadi tangungan K/I Kawin. Tambahan untuk isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. Ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga yang menjadi tangungan Yang termasuk dalam anggota keluarga dalam tanggungan anggota keluarga adalah anggota keluarga sedarah (orang tua kandung, saudara kandung dan anak) dan keluarga semenda (mertua, anak tiri, dan ipar) dalam garis keturunan lurus. Ditambah anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya dengan jumlah paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. Berikut tarif PTKP yang ditetapkan hingga saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016: Besar PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) adalah sejumlah Rp54.000.000. Tambahan wajib pajak yang sudah menikah sebesar Rp4.500.000. PTKP istri yang pendapatannya digabung dengan suami adalah sejumlah Rp54.000.000. Tambahan maksimal 3 orang untuk tanggungan keluarga sedarah dalam satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat, sejumlah Rp4.500.000. Keterangan Status Besaran PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin Tanpa Tanggungan Tidak Kawin/TK0 Rp 54.000.000 Wajib Pajak Tidak Kawin dengan Satu Tanggungan Tidak Kawin/TK1 Rp 58.500.000 Wajib Pajak Kawin dengan Dua Tanggungan Tidak Kawin/TK2 Rp 63.000.000 Wajib Pajak Kawin dengan Tiga Tanggungan Tidak Kawin/TK3 Rp 67.500.000 Keterangan Status Besaran PTKP Wajib Pajak Kawin Tanpa Tanggungan Kawin/K0 Rp 58.500.000 Wajib Pajak Kawin dengan Satu Tanggungan Kawin/K1 Rp 63.000.000 Wajib Pajak Kawin dengan Dua Tanggungan Kawin/K2 Rp 67.500.000 Wajib Pajak Kawin dengan Tiga Tanggungan Kawin/K3 Rp 72.000.000 Keterangan Status Besaran PTKP Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami Kawin/K/I/0 Rp 108.000.000 Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Satu Tanggungan Kawin/K/I/1 Rp 112.500.000 Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Dua Tanggungan Kawin/I/2 Rp 117.000.000 Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Tiga Tanggungan Kawin/I/3 Rp 121.500.000 Contoh Kasus Berikut ini contoh kasus perhitungan PTKP Budi adalah seorang karyawan yang berstatus lajang. Budi memiliki penghasilan Rp 4,5 juta per bulan Status Budi adalah TK/0 dengan bearan PTKP Rp 54.000.000 Perhitungannya adalah sebagai berikut: Gaji per bulan Rp 4.500.000 Gaji setahun Rp 4.500.000 x 12 Rp 54.000.000 PPh 21 Terutang ( Gaji Setahun – PTKP) Rp 54.000.000 – Rp 54.000.000 Rp 0 PTKP (TK/0) Rp 54.000.000 Kesimpulannya adalah Budi tidak berkewajiban membayar PPh 21 karena tidak memiliki PPh 21 terutang. Berdasarkan artikel diatas dapat disimpulkan bahwa tarif PTKP ditetapkan untuk menentukan batasan penghasilan dari wajib pajak yang dikenakan pajak. Dalam menentukan besarnya PTKP, hal yang menjadi pertimbangan adalah perkembangan perekomian masyarakat dan keadaan moneter, antara lain dengan memperhatikan besarnya upah minimum Propinsi (UMP). Jadi untuk menjawab pertanyaan diatas, apakah Karyawan berpenghasilan bisalolos dari pajak, jawabannya adalah bisa, dengan memperhatikan kriteria dan perhitungan seperti yang dijabarkan diatas. Ingin tahu informasi lainnya dan berita seputar dunia perpajakan? Atau anda butuh konsultan pajak yang berpengalaman? Hubungi kami sekarang juga.