BPS: 7 Juta Menganggur, Ini Potensi Rugi Pajak
INDOPAJAK.ID, Jakarta – BPS mengatakan 7 juta masyarakat menganggur. Bagaimana potensi kerugian pajaknya? Indopajak sudah merangkum untuk anda.
Lonjakan Pengangguran di Tengah Dinamika Ekonomi
Pada Februari 2025, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 7,28 juta orang, meningkat sekitar 83.000 orang dibandingkan tahun sebelumnya. Meskipun Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) menurun dari 4,82% menjadi 4,76%, peningkatan jumlah absolut pengangguran menunjukkan bahwa pertumbuhan angkatan kerja belum sepenuhnya diimbangi oleh penciptaan lapangan kerja baru.
Sektor-sektor seperti perdagangan, pertanian, dan industri pengolahan mencatat peningkatan penyerapan tenaga kerja. Namun, pertumbuhan ini belum cukup untuk menampung tambahan 3,67 juta angkatan kerja baru yang masuk ke pasar kerja selama setahun terakhir.
Dampak Terhadap Penerimaan Pajak Negara
Pengangguran yang tinggi berdampak langsung pada penerimaan pajak negara. Individu yang tidak bekerja tidak memiliki penghasilan yang dapat terkena Pajak Penghasilan (PPh), sehingga mengurangi basis pajak. Selain itu, pengangguran menurunkan daya beli masyarakat, yang pada gilirannya mengurangi penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akibat menurunnya konsumsi.
Fenomena ini juga memperbesar sektor informal, di mana pekerja cenderung tidak terdaftar dan tidak membayar pajak secara resmi. Hal ini semakin mempersempit basis pajak dan menyulitkan pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan yang optimal.
Simulasi Potensi Kehilangan Penerimaan Pajak
Untuk memahami dampak finansial dari pengangguran terhadap penerimaan pajak, mari kita lakukan simulasi sederhana:
- Jumlah penganggur: 7,28 juta orangTempo+12Bloomberg Technoz+12CNN Indonesia+12
- Asumsi penghasilan tahunan per pekerja: Rp60 juta (Rp5 juta per bulan)
- Asumsi tarif efektif PPh: 5%
Dengan asumsi tersebut, potensi kehilangan penerimaan PPh dari 7,28 juta penganggur adalah:
7.280.000 orang × Rp60.000.000 × 5% = Rp21,84 triliun
Angka ini belum termasuk potensi kehilangan dari PPN akibat menurunnya konsumsi dan pajak lainnya.
Kesimpulan
Peningkatan jumlah pengangguran menjadi 7,28 juta orang pada Februari 2025 menandakan tantangan serius bagi perekonomian dan fiskal Indonesia. Dampaknya tidak hanya terasa oleh individu yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga oleh negara melalui penurunan penerimaan pajak. Perlu ada upaya bersama antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat untuk menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan dan memperkuat basis pajak negara.
Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak dan gunakan kode IDPJKARTKL untuk konsultasi gratis.