Sebagian besar negara membuat peraturan rakyatnya untuk wajib bayar pajak dengan membuat peraturan perpajakan. Sebagai warga negara yang baik, maka sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk taat akan peraturan pajak. “Kalau Republik ini ingin bergerak, berdiri tegak, dihormati rakyatnya dan disegani, maka harus ditopang dengan tulang punggung yang kuat. Kalau rapuh, entah osteoporosis, salah bentuk, maka badan ikut kena dampaknya”, Kalimat ini diucapkan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyati Indrawati ketika seseorang bertanya, “mengapa saya harus membayar pajak?”. Seperti yang kita ketahui, tulang punggung memiliki fungsi krusial sebagai penompang tubuh manusia. Wajib Bayar Pajak dan Dasar Hukumnya Pajak adalah fondasi bagi penerimaan negara. Agar dapat membiayai berbagai pengeluaran seperti penggajian pegawai, pengadaan infrastrukur, dan pembangunan jalan, pemerintah perlu memungut pajak dari warganya. Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983, kemudian disempurnakan dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Pajak adalah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” Menurut situs resmi Dirjen Pajak, https://www.pajak.go.id/id/fungsi-pajak ada 4 fungsi pajak: Fungsi Anggaran Sebagai sumber utama penerimaan negara, pajak berfungsi untuk membiayai berbagai pengeluaran negara. Pengeluaran yang dibiayai negara telah dialokasikan sejak awal melalui APBN, dengan demikian pengeluaran dan penerimaan pendapatan negara harus seimbang. Kehadiran pajak memberi keseimbangan tersebut. Fungsi Mengatur Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi negara melalui kebijaksanaan pajak, melalui fungsi ini, pemerintah juga dapat menggunakan pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan. Sebagai contoh, pemerintah dapat mengatur besar kecilnya pajak untuk menarik investasi masuk ke Indonesia begitupun dengan nilai impor suatu barang. Fungsi Stabilitas Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang menyangkut stabilitas harga sehingga inflasi terkendali. Hal yang dapat dilakukan antara lain dengan mengatur peredaran uang di masyarakat, penentuan presentase pajak terhadap seseorang atau badan usaha, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efisien dan efektif. Fungsi Redistribusi Pendapatan Pajak yang telah dipungut negara akan digunakan untuk pembangunan, perputaran ekonomi dan lain sebagainya. Dengan demikian, nantinya masyarakat juga dapat memetik manfaatnya, seperti adanya fasilitas umum, asuransi kesehatan dan lapangan kerja dari hasil pembangunan. Apa yang terjadi apabila kamu tidak membayar pajak? Pajak itu bersifat memaksa, jadi ada peraturan yang menaungi pemungutan pajak tersebut. Pada prakteknya, kamu harus memiliki NPWP dan terdaftar sebagai wajib pajak, maka kamu pun wajib bayar pajak. Untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak, Kementrian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak memberi kelonggaran berupa penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang telat membayar. Ketentuan ini dijelaskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-486/PJ/2019 tentang Kebijakan Perpajakan terhadap Penyetoran atas Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan yang Jatuh Tempo pada 10 Juni 2019. Meskipun ada keringanan dari Dirjen Pajak, kamu tetap dikenakan sanksi pidana jika tidak menyetorkan pajak, lho. Sanksi pidana diberlakukan apabila wajib pajak melakukan pelanggaran berat yang menimbulkan kerugian negara dan sudah dilakukan lebih dari satu kali. Dalam Undang-Undang KUP Pasal 39 Ayat I memuat sanksi pidana bagi wajib pajak yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Sanksi tersebut adalah pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun. Serta denda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar. Lalu bagaimana jika tidak melaporkan SPT? Jika kamu pegawai dan perusahaan telah membayarkan pajak penghasilanmu secara langsung dan kamu tinggal melaporkannya, jangan menunda apalagi sampai tidak melaporkannya. Karena dalam Undang-Undang KUP juga memuat sanksi bagi kamu yang tidak melaporkan SPT. Jenis sanksi denda akan diberlakukan bagi kamu yang tidak lapor SPT. Besaran denda sanksi tidak melaporkan SPT ada 3, yaitu: Sebanyak Rp500.000,- untuk Surat Pemberitahuan Masa PPN. Sebanyak Rp100.000,- untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya. Sebanyak Rp1.000.000,- untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, serta Rp100.000,- untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi. Sudah tahu, kan mengapa kamu wajib bayar pajak? Jika kamu merasa kesulitan dengan permasalahan pajakmu, silakan konsultasi dan laporkan pajakmu bersama Indopajak, atau hubungi kami dengan menelpon (021) 2212 7479.
Tag: berita pajak
Wajib Pajak Sudah Bisa Lapor Pajak? Dokumen Apa Saja Yang Perlu Dipersiapkan?
Wajib pajak sudah bisa lapor pajak atau belum? Seperti yang kita ketahui, lapor pajak adalah kegiatan yang merupakan kewajiban bagi para wajib pajak yang harus dipenuhi tiap tahunnya. Sebagai informasi, layanan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak telah dibuka oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Maka dari itu, wajib pajak, baik wajib pajak badan maupun orang pribadi, sudah bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun pajak 2020. Dengan catatan, batas akhir lapor SPT tahun pajak 2020 wajib pajak badan adalah akhir April 2021, sedangkan wajib pajak orang pribadi batas akhirnya adalah31 Maret 2021. Dokumen yang harus disiapkan saat lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk lapor SPT Tahunan, Anda wajib menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Selain itu, Anda seorang Wajib Pajak Orang Pribadi yang bekerja sebagai karyawan, Anda akan mendapatkan bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21-nya dari pemberi kerja (perusahaan atau instansi pemerintah). Pemberi kerja diwajibkan memberikan bukti potong PPh Pasal 21, baik yang bersifat final atau tidak final, atas pajak yang telah dipotongnya paling lambat 31 Januari pada tahun berikutnya. Contohnya pemberi kerja wajib memberikan bukti potong PPh 21 atas Januari s.d. Desember 2019 kepada para karyawannya pada tanggal 31 Januari 2020. Nah, bukti potong ini akan Anda gunakan sebagai isian penghasilan yang bersifat final atau tidak final, kredit pajak, dan bukti pemotongan/pemungutan dalam SPT Tahunannya. Berbeda dengan skenario ini. Anda adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki kegiatan usaha. Anda diwajibkan membuat rekapitulasi penghasilan selama setahun jika Anda tidak membuat laporan keuangan atas usahanya. Kemudian jumlah penghasilan setahunnya dikalikan dengan norma perhitungan penghasilan netto (NPPN). Barulah dari situ diketahui jumlah penghasilan nettonya sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 21 yang terutangnya. Bagi Wajib Pajak dengan tarif perhitungan PPh 1% karena kemudahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 maka seluruh penghasilannya merupakan penghasilan final. Selain data dan informasi terkait penghasilan dan bukti pemotongan PPh 21, perlu juga disiapkan data harta dan kewajiban yang meliputi yang digunakan untuk kegiatan usaha maupun tidak. Harta dapat berupa data tanah dan bangunan berupa kepemilikan tanah, kendaraan bermotor, piutang, dan barang bergerak atau tidak bergerak lainnya. Selain itu kewajiban. Kewajiban dapat berupa kredit kepemilikan rumah, kredit bank, dan lainnya. Data harta dan kewajiban sangat penting karena digunakan untuk menganalisis antara besarnya penghasilan dibandingkan dengan harta dan kewajibannya. Seperti yang kita ketahui bahwa sejumlah penghasilan yang diperoleh tentunya digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari, investasi, dan membayar kewajiban/hutang. Wajib Pajak Badan Sama seperti halnya Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan juga harus menyediakan NPWP perusahaan. Wajib Pajak Badan wajib untuk mengadakan pembukuan, minimal berupa neraca dan laporan laba/rugi. Kedua dokumen ini sebagai dasar mengisi SPT Tahunan WP Badan. Laporan keuangan yang telah dibuat oleh wajib pajak merupakan laporan keuangan yang disusun berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) atau Information Financial Reporting System (IFRS). Selain itu juga perlu disiapkan beberapa data seperti fotokopi dokumen pendirian atau akta pendirian dan perubahan untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi mereka yang termasuk dalam kategori Bentuk Usaha Tetap (BUT). Selain akta pendirian, Anda juga perlu menyiapkan fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah setidaknya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan bukti pembayaran listrik Anda juga perlu menyiapkan fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), fotokopi NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk punya NPWP dan fotokopi surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa (jika penanggung jawabnya adalah WNA) Selain itu Anda juga harus menyiapkan fotokopi dokumen izin usaha atau kegiatan yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah setidaknya tingkat Lurah atau Kepala Desa. Demikian penjelasan singkat mengenai dokumen apa saja yang diperlukan untuk melapor SPT Tahunan, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Konsultasikan masalah perpajakan perusahaan Anda dengan Indopajak. Biar kami urus perpajakanmu.
Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan
Pajak adalah sumber pendanaan utama negara untuk membangun negeri. Oleh karena itu, mekanisme, peraturan dan tata cara pemungutan pajak telah diatur oleh pemerintah agar memudahkan wajib pajak maupun pemungutnya. Pajak harus dilaporkan secara berkala oleh semua wajib pajak, baik pribadi maupun perorangan, baik per bulan atau per tahun sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagai orang yang telah memiliki penghasilan, Anda secara otomatis menjadi wajib pajak. Pajak penghasilan (PPh) diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 26. Simak ulasannya lebih lanjut di bawah ini. PPh Pasal 21 dan 26 PPh Pasal 21 dilaksanakan oleh pihak yang memberikan penghasilan kepada wajib pajak orang pribadi di dalam negeri terkait dengan pekerjaan atau aktivitas yang dilakukan. Sementara PPh Pasal 26 dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan terkait dengan pembayaran berupa royalti, dividen, bunga, hadiah dan penghasilan lainnya kepada wajib pajak luar negeri. Wajib pajak orang pribadi ataupun badan ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajak, kita perlu mengetahui siapa saja pemotong PPh Pasal 21 atau 26, siapa pihak penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 atau 26, hak dan kewajiban baik dari pihak pemotong dan yang dipotong PPh Pasal 21 atau 26, serta bagaimana mekanisme pemotongan, dan cara pelaporan PPh Pasal 21 atau 26. Yang berhak menjadi pemotong PPh Pasal 21 atau Pasal 26 terdiri dari: Pemberi kerja Orang pribadi pembayar honorarium Penyelenggara kegiatan Bendahara dan pemegang kas pemerintah Dana pensiun Perlu digaris bawahi, yang tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak seperti yang disebutkan sebelumnya, adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi internasional. Mereka disebut dan termasuk dalam kategori pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26). Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Kita sudah mengerti siapa yang berhak menjadi pemotong pajak, sekarang kita beralih ke subjek pajak atau penerima penghasilan yang penghasilannya dipotong PPh Pasal 21 atau Pasal 26, di antaranya: Pegawai. Penerima uang pensiun, pesangon atau uang manfaat pensiun, jaminan hari tua atau tunjangan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan wajib pajak PPh Pasal 21. Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan melainkan dengan pemberian jasa, meliputi: Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari konsultan, pengacara, akuntan, arsitek, penilai, dokter, notaris dan aktuaris; Pemain musik, penyanyi, pelawak, bintang film, pembawa acara, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya; Olahragawan; Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; Pengarang, peneliti, dan penerjemah; Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk komputer, teknik, dan sistem aplikasinya, fotografi, ekonomi, telekomunikasi, elektronika, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan; Agen iklan; Pengawas atau pengelola proyek; Pembawa pesanan atau langganan atau yang menjadi perantara; Petugas penjaja barang dagangan; Petugas dinas luar asuransi; dan/atau Distributor perusahaan direct selling atau multilevel marketing dan kegiatan sejenis lainnya. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama, Selain itu, kategori di bawah ini juga termasuk Wajib Pajak PPh 21: Mantan pegawai; dan/atau Wajib Pajak PPh Pasal 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain: Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, olah raga, teknologi dan perlombaan lainnya; Peserta rapat, pertemuan, konferensi, sidang, atau kunjungan kerja; Peserta atau anggota dalam penyelenggara kegiatan tertentu atau sebagai suatu kepanitiaan; Peserta pendidikan dan pelatihan; atau Peserta kegiatan lainnya. Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Bagi para pemberi kerja atau yang termasuk dalam pemotong PPh Pasal 21 atau Pasal 26, hal-hal yang harus diilakukan adalah: Melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan dan tarif PPh yang berlaku; Membuat bukti potong PPh Pasal 21 melalui aplikasi e-SPT untuk PPh Pasal 21; Melakukan penyetoran PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut dengan membuat kode billing (MAP-KJS 411121-100) terlebih dahulu. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya. Sebagai contoh: pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan pada bulan Januari 2020, maka penyetoran PPh-nya adalah paling lambat dilakukan pada tanggal 15 bulan Februari 2020, dan Melakukan pelaporan PPh Pasal 21 dengan menggunakan aplikasi e-SPT PPh melalui ASP atau djponline.pajak.go.id. Demikian Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan yang ada di Indonesia, bila Anda memerlukan bantuan dan konsultasi untuk masalah perpajakan Anda, silakan hubungi kami di indopajak.id.
Berbagai Golongan Pajak
Berbagai Golongan Pajak Pajak, seperti hal lainnya memiliki beberapa jenis yang disebut golongan. Terdapat 3 jenis golongan pajak yang ada di Indonesia, golongan ini terbagi dari sifat, cara pemungutannya hingga siapa yang memungut pajak. Perbedaan ini ada untuk memudahkan dan memisahkan peruntukkan pajak baik untuk wajib pajak maupun pemerintah. Kami akan membahasanya satu persatu selengkapnya di bawah ini. Golongan Pajak Menurut Sifatnya Yang pertama adalah pajak menurut sifatnya, golongan pajak ini dibagi menjadi dua, yaitu: Pajak Subjektif, adalah pajak yang diambil dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan subjek pajak atau wajib pajak. Kondisi yang dimaksud seperti status kawin atau tidak kawin, mempunyai tanggungan keluarga atau tidak. Pajak ini berlaku untuk setiap wajib pajak yang tinggal di Indonesia. Sementara itu, WNA (Warga Negara Asing) yang tinggal di Indonesia dikenakan wajib pajak jika memiliki keterikatan ekonomi serta bisnis dengan Indonesia. Contoh pajak subjektif adalah pajak penghasilan dan pajak kekayaan. Pajak Objektif, pajak yang diambil hanya berdasarkan kondisi objek, tanpa memperhatikan kondisi dari wajib pajak. Pajak objektif dikenakan pada seorang WNI (Warga Negara Indonesia) jika penghasilan yang dimiliki sudah memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pajak yang masuk dalam pajak objektif adalah pajak impor, pajak kendaraan bermotor (PKB), PPN, bea materai, serta bea masuk. Golongan Pajak Berdasarkan Cara Pemungutannya Pengelompokan jenis pajak menurut cara pemungutannya dibagi menjadi dua yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung, berikut penjelasannya : Pajak Langsung Jenis pajak langsung adalah pajak yang bebannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Dengan demikian, pajak langsung harus dibayar sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan. Pajak langsung biasanya melekat pada orang pribadi si wajib pajak, sehingga hak dan kewajibannya tidak dapat dialihkan ke pihak lain. Pajak yang termasuk dalam pajak langsung di antaranya adalah: Pajak penghasilan (PPh). Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak Kendaraan Bermotor. Pajak Tidak Langsung Pajak tidak langsung adalah pajak yang pajak yang bebannya dapat dialihkan atau dilimpahkan kepada pihak lain. Dengan demikian, pembayaran pajak ini dapat diwakilkan kepada pihak lain. Pajak tidak langsung juga tidak memiliki surat ketetapan pajak, sehingga pengenaannya tidak dilakukan secara berkala, namun dikaitkan dengan tindakan perbuatan atas kejadian. Ada 3 unsur untuk mengenali pajak tidak langsung: Penanggung jawab pajak yaitu orang yang secara formal yuridis diharuskan melunasi pajak, bila padanya terdapat faktor atau kejadian yang menimbulkan sebab untuk dikenakan pajak. Penanggung pajak yaitu orang yang dalam kenyataannya memikul beban pajak. Pemikul beban pajak, yakni orang yang menurut maksud pembuat undang-undang harus memikul beban pajak. GolonganPajak Berdasarkan Lembaga Pemungutnya Pajak ini dipungut dari 2 entitas pajak yang berbeda dan dibedakan menjadi 2, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah pusat melalui Dirjen Pajak dan disetorkan langsung ke negara. Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai APBN, dan digunakan untuk pembangunan negeri, seperti pembangunan jalan, bantuan kesehatan, sekolah, dan lain sebagainya. Proses administrasi yang berkaitan dengan pajak ini diproses di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak). Jenis Pajak Pusat adalah sebagai berikut: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) Pajak Bumi dan Bangungan – Pertambangan, perkebunan, dan perhutanan (PBB – P3) Bea Materai Pajak Daerah Pajak daerah adalah berbagai pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten. Hasil dari pungutan jenis pajak ini nantinya digunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah. Contoh pajak daerah adalah sebagai berikut: Jenis Pajak Provinsi : Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pajak Air Permukaan Pajak Rokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Jenis Pajak Kabupaten/Kota: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pajak Parkir Pajak Air Tanah (PAT) Pajak Sarang Burung Walet Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Reklame Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (PMBLB) Sudah paham berbagai golongan pajak? Jika belum dan membutuhkan lebih banyak penjelasan terkait dengan persoalan pajakmu, silakan hubungi indopajak.id. Kami siap membantumu!
Ketentuan BPHTB seperti apa sih?
Ketika mengajukan perpanjangan izin bangunan atau penjualan ke pihak lain. Ada banyak biaya administrasi yang harus dibayarkan. Salah satunya adalah BPHTB, yang bagi kita orang awam cukup jarang kita dengar tentangnya. Lalu bagaimana asas hukum tentang peraturan yang satu ini? Bagaimana kewajiban pembayarannya? Mari simak selengkapnya di bawah ini. BPHTB Masuk ke Pajak Daerah Pajak merupakan komponen penting dalam sejarah suatu bangsa. Pada artikel sebelumnya telah dijelaskan sekilas mengenai terciptanya gagasan penerapan pajak di Indonesia. Setiap jenis pajak memiliki kontribusinya masing-masing dalam membangun negara kita. Salah satu jenis pajak yang memiliki kontribusi dalam membangun negara adalah pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), yang akan dibahas selanjutnya dalam artikel ini. Seiring berjalannya waktu sejak pertama kali pajak diperlakukan dan menjadi suatu keharusan di negara kita, pajak mengalami perkembangan. Perkembangan yang dimaksudkan adalah terciptanya berbagai jenis perpajakan. Contohnya pembagian pajak secara garis besar yang dibedakan menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Materai, Pajak Bumi dan Bangunan. Sedangkan pajak daerah yang terkenal diantaranya pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan, dan masih banyak lagi. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) adalah pungutan yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perlu anda ketahui bahwa BPHTB adalah jenis Bea, bukan pajak. Mengapa? BPHTB dikatakan bea karena pembayarannya tidak terikat oleh waktu atau fleksibel. Maksudnya adalah bea terutang dapat dibayarkan secara berkali-kali. Beda dengan pajak yang pembayarannya harus berdasarkan peraturan yang berlaku. Selain itu pembayarannya dilakukan terlebih dahulu. Jadi sebelum melakukan transaksi, diharuskan membayarkan BPHTB terlebih dahulu. Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2000, BPHTB adalah pungutan yang ditanggung oleh pembeli. Sedangkan dasar pengenaan BPHTB menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 69 adalah nilai perolehan objek pajak. Perolehan hak atas tanah dan bangunan yang dikenakan bea perolehan juga berlaku terhadap: Tukar menukar; Hibah (Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dari pembeli hibah, namun pemberi hibah masih hidup); Hibah wasiat (Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan kepada penerima hibah namun berlaku setelah pemberi hibah meninggal dunia; Waris; Penunjukan pembeli dalam lelang; Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan; Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap; Subjek & Objek BPHTB Subjek BPHTB adalah Orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 85, yang menjadi objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Lalu apa saja yang termasuk dalam perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan? Berikut adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan: Pemindahan hak, karena jual beli, tukar menukar, hibah, hibah waris, waris, pemasukan dalam perseroan /badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembelian dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah. Hak atas tanah adalah Hak milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Milik Atas satuan rumah susun dan Hak Pengelolaan Pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak dan di luar pelepasan hak. Pengecualian pengenaan BPHTB Meskipun berbeda dengan pajak, BPHTB tetap memiliki kriteria tertentu seperti adanya subjek dan objek, dan pengecualian pengenaan. Yang dikecualikan dari pengenaan BPHTB adalah: Perwakilan diplomatik dan konsulat, Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum; Badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, Orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama, orang pribadi atau Badan karena wakaf dan orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah. Objek pajak yang diperoleh karena waris, hibah wasiat dan pemberian hak pengelolaan, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Tarif BPHTB Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tarif BPHTB paling tinggi sebesar 5%. Besaran pokok BPHTB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) atau ditulis dengan rumus: Bagaimana Mengurus BPHTB? Dokumen Persyaratan Jual Beli: Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SSPD) BPHTB Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan Fotokopi KTP Wajib Pajak Fotokopi STTS/ Struk ATM Bukti pembayaran PBB untuk 5 Tahun Terakhir Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Akta Jual Beli, Letter C/ atau Girik) Dokumen Persyaratan untuk Hibah, Waris atau Jual Beli Waris: Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SSPD) BPHTB Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan Tujuan: mengecek kebenaran Data (Nilai Jual Objek Pajak) NJOP pada SSPD BPHTB. Fotokopi KTP Wajib Pajak Fotokopi STTS/Struk ATM Bukti pembayaran PBB untuk 5 Tahun Terakhir Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Akta Jual Beli, Letter C/ atau Girik) dan atau bangunan, dan diketahui status tanah yang akan dialihkan. Fotokopi Surat Keterangan Waris atau Akta Hibah Fotokopi Kartu Keluarga Demikian ulasan singkat mengenai BPHTB. Pembagian jenis pajak memang sangat luas dan kompleks sesuai dengan peruntukannya masing-masing. Namun tenang saja karena prosedur pembayaran pajak sudah menjadi lebih mudah dengan adanya fitur-fitur online yang memungkinkan anda untuk melapor pajak secara online tanpa harus repot. Membayar pajak juga akan lebih mudah jika anda memanfaatkan jasa konsultan pajak. Sekarang ini sudah banyak jasa konsultan yang dapat anda temui. Namun perlu anda ketahui tidak semua jasa konsultan menawarkan jasa sesuai kebutuhan perpajakan anda. Di Indopajak, anda bisa berkonsultasi hingga mengurus perpajakan anda dengan konsultan terbaik kami dengan budget yang terjangkau. Sebagai wajib pajak, kenali kewajiban perpajakan anda. Konsultasi perpajakan aman, efisien, mudah dan murah hanya di Indopajak. Hubungi kami disini.
Wahai Para Pengusaha, Jangan Lupa Bayar Pajak Bumi Dan Bangunan!
Sebagai pengusaha baru, ketika membuka usaha ada beberapa faktor utama yang harus diperhatikan yakni lokasi yang kelak akan menjadi tempat kegiatan usaha. Langkah berikutnya tentu membeli atau menyewa lokasi tersebut. Sayangnya terkadang ada kewajiban yang diabaikan, yaitu Pajak Bumi Dan Bangunan. Padahal pajak tersebut merupakan kewajiban yang harus dibayarkan. Konsumsi Rumah Tangga Dorong Peluang Usaha Dalam kurun waktu beberapa tahun belakangan ini, peluang untuk membuka bisnis di Indonesia bisa dibilang sangat besar. Hal ini dibuktikan oleh fakta perekonomian Indonesia pada tahun 2018 dimana pertumbuhan konsumsi rumah tangga meningkat 5%. Maka dari itu, banyak orang yang mengambil kesempatan ini untuk membuka usaha-usaha baru, dari barang hingga jasa. Seperti contohnya sebuah kantor yang memiliki lokasi fisik berupa bangunan Sebuah bangunan tidak hanya dibutuhkan saat anda membuka usaha. Contoh lain ketika anda menikah dan ingin memulai hidup baru, anda dan pasangan anda ingin sebuah rumah yang menjadi tempat perteduhan keluarga anda. Anda bisa memiliki dengan cara menyewa/membeli properti berupa tanah, rumah, toko atau gudang. Namun yang perlu anda ketahui, properti tersebut termasuk dalam objek Pajak Bumi dan Bangunan. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai pajak yang selalu menjadi topik hangat di kalangan pengusaha ini. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Karena sifatnya yang menyangkut kebendaan/properti, Pajak Bumi dan Bangunan sering dijuluki pajak properti. Pajak Bumi dan Bangunan atau yang selanjutnya disebut PBB adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya. Pajak Bumi dan Bangunan sebelumnya diatur dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994 merupakan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1985. Dalam Undang-Undang tersebut objek PBB dibagi dalam 5 (lima) sektor yaitu: Perdesaan Perkotaan Pertambangan Perhutanan/Kehutanan Perkebunan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Subjek PBB adalah orang pribadi dan badan yang secara nyata memiliki hal-hal berikut ini: Mempunyai hak atas bumi. Memperoleh manfaat atas bumi. Memiliki bangunan. Menguasai bangunan Memperoleh manfaat atas bangunan Tidak Termasuk Objek Pajak Bumi dan Bangunan PBB merupakan jenis pajak yang memiliki beberapa kesamaan dengan pajak-pajak lain seperti PPh dan PPN, dimana tidak semua objek bumi bangunan dapat dikenakan PBB. Namun perlu diperhatikan bahwa objek pajak tersebut harus memiliki kriteria tertentu yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. seperti: Objek pajak tersebut digunakan semata-mata untuk kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan hal tersebut. Objek pajak merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggemkbalaan yang dikuasai suatu desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak. Objek pajak digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsultan berdasarkan asas perlakuan timbal balik. Objek pajak digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan. Objek Bumi dan Bangunan Berikut ini adalah contoh objek bumi dan bangunan antara lain: Contoh objek bumi: Sawah Ladang Kebun Tanah Pekarangan Tambang Sedangkan contoh objek bangunan adalah: Rumah tinggal Bangunan usaha Gedung bertingkat Pusat perbelanjaan Pagar mewah Kolam renang Jalan tol Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Tarif yang berlaku saat ini masih sama dengan tarif dahulu, yakni sebesar 0,5%. Cara Mendaftarkan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Apabila anda yang ingin mendaftarkan objek PBB, baik orang pribadi maupun badan, anda dapat mendaftarkan Objek Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak yang akan Anda daftarkan. Kemudian ang harus anda lakukan sesampainya anda di salah satu kantor tersebut adalah meminta formulir Surat Pemberitahuuan Objek Pajak (SPOP) yang telah tersedia. Formulir tersebut dapat anda dapatkan secara gratis. Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Dalam peraturan perpajakan pasti ada dasar pengenaan pajak tersebut. Hal ini berlaku juga terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Lalu apakah yang mendasari pengenaan PBB? Nilai Jual Objek Pajak adalah dasar pengenaan PBB. Nilai Jual Objek Pajak atau yang selanjutnya disebut NJOP merupakan harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual beli tanah dan objek pajaknya adalah bumi dan bangunan. Menteri Keuangan setiap tahunnya menetapkan NJOP yang didasarkan atas sejumlah hal seperti: Dasar penetapan NJOP bumi: Letak. Pemanfaatan. Peruntukan. Kondisi Lingkungan Dasar penetapan NJOP bangunan: Bahan yang digunakan dalam bangunan. Rekayasa. Letak. Kondisi lingkungan. Selain itu, terdapat juga dasar penetapan NJOP saat tidak ada transaksi jual beli. Untuk penjelasannya akan dijelaskan sebagai berikut: Perbandingan Harga dengan Objek Lainnya: objek lain yang dimaksud merupakan objek yang masih sejenis, lokasinya berdekatan, memiliki fungsi yang sama dengan objek lain yang sudah diketahui nilai jualnya. Penggunaan objek lain yang memiliki kriteria tersebut sebagai gambaran yang kurang lebih bisa mendekati nilai objek yang dibandingkan. Sehingga NJOP yang ditetapkan pun memiliki hitungan yang benar. Nilai Perolehan Baru: penetapan NJOP dengan nilai perolehan baru yang dimaksud adalah dengan menghitung biaya yang sudah dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak. Penilaian tersebut nantinya akan dikurangi dengan penyusutan yang terjadi, seperti penyusutan yang terjadi pada kondisi fisik objek pajak. Nilai Jual Pengganti: nilai jual pengganti yang dimaksud adalah penetapan NJOP berdasarkan pada hasil produk onjek pajak. Jadi, nilai jualnya didasarkan pada keluaran yang dihasilkan oleh objek pajak itu sendiri. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Nilai Jual bjek Pajak Tidak Kena Pajak atau selankjutnya disingkat dengan NJOPTKP merupakan batas Nilai Jual Objek Pajak atas bumi dan bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000 untuk setiap daerah di kabupaten/kota setinggi-tingginya senilai Rp12.000.000 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan seperti: Setiap Wajib Pajak (WP) memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak 1 kali dalam 1 Tahun Pajak. Jika wajib pajak memiliki lebih dari 1 objek pajak, maka yang bisa atau mendapat pengurangan NJOPTKP hanya 1 objek pajak yang nilainya paling besar dan tidak bisa digabungkan dengan objek pajak lainnya yang wajib pajak miliki. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) merupakan dasar penghitungan PBB. NJKP juga dikenal sebagai assessment value atau nilai jual objek yang akan dimasukan dalam perhitungan pajak terutang. Artinya, NJKP merupakan bagian dari NJOP. Dalam KMK Nomor 201/KMK.04/2000, terdapat ketentuan persentase NJKP sudah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut ini rinciannya: Objek pajak perkebunan sebesar 40%. Objek pajak pertambangan sebesar 40%….
Punya Rekening Lebih dari 1 M? Jangan Nekat Tak Bayar Pajak!
Indopajak.com – Kabar bahagia bagi Anda yang memiliki uang dengan jumlah 1 Miliar di rekening. Hal itu karena Ditjen pajak kini bisa mengintip rekening Anda. Yang berarti, Anda tidak bisa menghindar dari kewajiban bayar pajak yang seringkali dilanggar oleh pengusaha. Wacana dan peraturan yang satu ini sebenarnya sudah dibahas sejak beberapa tahun yang lalu. Hingga akhirnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no.70 dan 73 tahun 2018. Isinya adalah saldo atau nilai rekening orang pribadi yang berjumlah 1 miliar, wajib dilaporkan oleh Lembaga Simpanan secara otomatis Implementasi Peraturan AEol Alasan utama dari adanya peraturan ini adalah adanya implementasi dari Automatic Exchange of Information. Peraturan yang melibatkan lebih dari 100 negara di dunia ini membuat pemerintah bisa mengakses dana sejumlah nasabah dari Indonesia yang menyimpan uangnya di luar negeri. Dan tentunya, menelisik kewajiban pajak dari para nasabah yang memiliki saldo rekening lebih dari Rp 10 Miliar. Jumlah Nasabah Bersaldo di atas 1 M Seperti dilansir dari Detik dan CNBC, pada akhir tahun 2017 lalu, ada lebih dari 500 ribu nasabah di Indonesia yang memiliki saldo di rekeningnya lebih dari 1 miliar. Jumlah tersebut, hanya 0,21% saja dari total jumlah pemegang rekening di Lembaga Simpanan yang mencapai angka 240 jutaan nasabah. Namun begitu, ternyata para nasabah ini yang berkontribusi lebih dari 60% jumlah simpanan di Indonesia yang berjumlah Rp 5.363 Triliun namun hanya sedikit yang bayar pajak. Ditjen Pajak: Bila Taat Pajak, Tidak Perlu Cemas Ditjen Pajak, selaku pemegang kuasa perpajakan di Indonesia, menghimbau para nasabah tersebut untuk tidak perlu khawatir dan memecah uangnya ke rekening lain apabila ia selama ini taat pajak. Hal tersebut diungkapkan oleh Hestu Yoga yang menjabat Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak. “Menurut saya misalkan saya memiliki 2 Miliar, dan pajaknya sudah dilaporkan, membayar pajak penghasilan, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Apalagi ini telah menjadi kesepakatan internasional, yang berlaku di lebih dari 102 negara dan akan terus bertambah,” ungkapnya. Peraturan ini kabarnya juga sudah diimplementasikan sejak 1 September 2018. Dan kini Ditjen Pajak sedang menunggu data Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan Usaha yang disimpan di luar negeri. Nah buat kamu yang punya rekening dengan jumlah tersebut tetapi belum mengurus kewajiban pajak, ini waktu yang tepat bagi kamu untuk menghubungi Indopajak.id, konsultan pajak aman, hemat dan terpercaya. Kami memiliki tim berpengalaman yang siap untuk menjadi solusi permasalahan pajak kamu. Segera klik indopajak.id untuk info selengkapnya! Ribet urus pajak, biar kami urus pajakmu!
Keuntungan Jasa Konsultan Pajak bagi Pengusaha Baru?
Indopajak – Kemudahan mendirikan usaha dalam beberapa tahun terakhir, membuat berbagai pengusaha baru bermunculan. Namun begitu, tidak sedikit dari perusahaan tersebut yang mmemperhatikan soal Pajak. Lalu, apakah memakai konsultan pajak menjadi solusi? Atau lebih baik bila mengurus sendiri? Kenapa Tidak Urus Pajak Sendiri? Sebagai pengusaha yang baik, kita tentu harus mempunyai kesadaran yang baik pula soal pajak. Hal ini tentu dilakukan agar terhindar dari masalah pajak yang bisa merepotkan di kemudian hari. Bayangkan saja, ada berbagai macam peraturan soal pajak yang membuat pengusaha wajib untuk membayar ataupun sekadar melaporkan. Dan tidak seperti peraturan lainnya, berbagai pasal tentang pajak kerap kali berubah dengan cepat dan musti dilakukan dalam waktu singkat. Contohnya saja peraturan Amnesti Pajak, atau yang terbaru, peraturan PPH final 0,5% bagi para pelaku Usaha Menengah dan Kecil Menengah. Maka dari itu, sebenarnya masalah perpajakan begitu krusial dan membutuhkan pihak ketiga bagi wajib pajak untuk pengurusannya. Tetapi, bila Anda memilih untuk mengurusnya sendiri, ada ditjen pajak sudah memfasilitasi di berbagai platform. Ditjen Pajak Telah Memfasilitasi Dalam hal sosialisasi, Ditjen Pajak berwenang akan masalah perpajakan di Indonesia tengah melakukan reformasi, baik dalam hal peraturan ataupun sosialisasi pajak. Bagi yang belum tahu, selain berkunjung ke kantor pajak, Ditjen Pajak juga memiliki saluran di website, seperti Online-Pajak, Pajak.go.id ataupun lewat pelayanan telepon di 500-200. Yang terbaru, bahkan mereka sudah aktif di media sosial untuk menjangkau kalangan milenial agar lebih taat pajak. Di Instagram saja, ada akun resmi DitjenpajakRI, dan akun-akun layanan kantor cabang lainnya yang bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan informasi perpajakan terbaru. Sementara di Facebook dan Twitter terdapat pula akun resmi lembaga tersebut. Kapan Saatnya Pakai Jasa Konsultan Pajak? Walaupun sudah banyak sarana informasi yang dapat dilihat untuk mengetahui informasi soal pajak, tidak berarti kita akan mudah untuk mengurus permasalahan pajak pengusaha baru seperti kita. Ada berbagai pasal dan aturan yang pastinya akan membuat kesulitan dan memakan waktu apabila kita mengurusnya sendiri. Karena itulah, bila kita mencari di internet, banyak sekali konsultan pajak yang menawarkan jasa mereka di berbagai macam situs. Fenomena ini dikarenakan tidak sedikit pegawai perpajakan yang telah memiliki pengetahuan tentang pajak dan bekerja di perusahaan-perusahaan besar. Kemudian memilih untuk mendirikan konsultan pajak sendiri. Mereka belum termasuk para pegawai aktif yang memilih pensiun dini dan tentunya memahami dengan baik soal perpajakan Keuntungan Jasa Konsultan Pajak Berbagai manfaat bisa kita dapatkan apabila menggunakan jasa konsultan pajak. Diantaranya saja : Biaya yang lebih efisien dan waktu yang lebih hemat apabila kita menyerahkan berbagai hal soal pajak ke konsultan pajak. Tidak perlu khawatir akan kesalahan perhitungan yang akan terjadi karena konsultan pajak tentu memiliki tingkat kesalahan yang sangat kecil. Perusahaan tidak terbebani dengan berbagai urusan adminstratif, sehingga bisa fokus ke peningkatan profit dan berbagai hal lain yang butuh perhatian lebih. Apabila nanti tiba saatnya menghadapi pemeriksaan dari institusi yang berwenang, pengusaha baru seperti Anda dapat mendapatkan pendampingan dari konsultan pajak tersebut. Itulah tadi alasan dan keuntungan bagi para pengusaha baru untuk menggunakan jasa konsultan pajak. Bila Anda belum memutuskan atau masih bingung tentang konsultan pajak, silahkan hubungi kami lewat situs indopajak.id yang siap menjadi solusi dari permasalahan pajak Anda dengan cepat, mudah dan terpercaya. Ribet urus pajak, biar kami urus pajakmu!
SONETA si Pemantau Pajak Selebgram dan Youtubers!
Indopajak.id – Menyandang status sebagai salah negara berpenduduk terbanyak, tidak heran bila Ditjen Pajak, mulai memantau para Selebgram dan Youtubers. SONETA atau singkatan dari Social Network Analytics siap memantau mereka yang mencari nafkah lewat dunia digital. SONETA si Pemantau Pajak Soneta, cukup akrab di telinga kita karena ia merupakan nama dari grup vokal pimpinan Bang Haji Roma Irama. Bisa jadi, hal tersebut yang membuat Direktorat Jenderal Pajak memilih nama tersebut untuk sebuah sistem yang nantinya akan memantau para wajib pajak yang memamerkan harta di media sosial ataupun memiliki pendapatan dari platform tertentu. Alasan Dibentuknya SONETA Dikutip dari CNBC, Kepastian adanya sistem pengawasan luar jaringan yang satu ini dungkapkan oleh Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi, Iwan Djuniardi. Bahkan, kabarnya sudah berjalan dari beberapa waktu yang lalu, tetapi sampai saat ini petugas pajak masih menyortir secara manual. Diharapkan, pada perkembangannya sistem ini dapat mengawasi wajib pajak dari berbagai platform media sosial dan memudahkan petugas pajak untuk melakukan tindakan “Sebenarnya (SONETA) sudah berjalan dari dulu, tetapi masih dilakukan masing-masing KPP atau unit secara manual, belum tersistem ataupun terintegrasi,” Terangnya. “Ke depannya kami akan berusaha untuk melakukan pengawasan tersebut secara tersistem dengan menggunakan Big Data. Tentu sebelum hal tersebut dilakukan kami akan memastikan dulu integritas dan manajemen data kami apakah sudah berjalan dengan baik,” Beliau juga mengungkapkan bahwa para netizen yang kerap kali mengunggah foto-foto kekayan di akun media sosialnya, yang pertama akan mendapatkan pengawasan ketat dari petugas pajak. Potensi Wajib Pajak Online Harus kita akui bersama, bahwa Potensi Pajak dari selebgram dan youtubers memang tidak kecil. Adanya algoritma Adsense dari Youtube ataupun para endorser di Instagram. Membuat mereka yang sudah memiliki banyak pengikut atau subscriber dapat meraih penghasilan yang lumayan besar dari akun tersebut. Padahal, pendapatan tersebut seharusnya dapat dikenakan UU 36/2008 tentang Pajak Penghasilan. Yang berjumlah sekitar 35-50% dari pendapatan yang didapatkan. Contoh pajak selebgram Berdasarkan analisa dari Tirto pada 2017, youtubers seperti Ria Ricis saja kabarnnya dapat membawa pulang setidaknya Rp98 juta hingga Rp1,7 miliar setiap bulannya. Yang artinya, adik Oki Setiana Dewi ini dapat memiliki pendapatan kotor hingga Rp1-20 miliar setiap tahunnya. Influencer lainnya, yaitu Kevin Hendrawan, yang mengaku taat pajak, kabarnya membayar pajak dengan jumlah yang tidak sedikit. Menurut Tirto, Youtubers yang memiliki pelanggan lebih 700 ribu akun ini membayar lebih dari 150 juta per tahunnya kepada Negara. Walaupun yang bersangkutan menolak untuk membuka nominal sebenarnya. Negara Serius Kejar Wajib Pajak Melihat fenomena Influencer ini, tentu Ditjen Pajak tidak akan tinggal diam. Dalam beberapa tahun terakhir, kita juga bisa melihat betapa akun-akun resmi perpajakan begitu sering mensosialisasikan dan mengemas semenarik mungkin konten-konten tentang pajak. Hal ini tentu memperlihatkan keseriusan lembaga yang satu ini untuk menarik pajak dari generasi milenial yang mencari nafkah di dunia digital tersebut. Tentu lewat sistem SONETA yang sedang disempunakan, mungkin tidak lama lagi para Influencer tersebut tidak bisa menghindar dari pajak. Kamu punya kewajiban yang perlu dituntaskan soal pajak? Tetapi tidak mau kesulitan mengurusnya? Kunjungi saja situs kami yaitu Indopajak.id untuk mendapatkan konsultasi pajak pertama dengan Cuma-Cuma dan terlepas dari rasa khawatir atas masalah Pajak. Bingung urus pajak? Biar kami urus pajakmu!
Kebijakan Pajak Disambut Positif, Penerimaan APBN Meningkat
Tiap akhir tahun kinerja penerimaan Pajak negara dinilai. Untungnya lewat kebijakan pajak yang efektif, rapor biru berhasil diperoleh pemerintah. Persentase pertumbuhan penerimaan pajak 2018 yang melebihi tahun-tahun sebelumnya, bahkan merupakan pertumbuhan pajak tertinggi dalam tujuh tahun terakhir. Kinerja Penerimaan Pajak Meningkat “Penerimaan pajak tahun 2018 ini dikatakan cukup bagus dan stabil, dibandingkan dengan tahun lalu yang meningkat hingga 15% lebih baik. Hal tersebut diperoleh karena target yang lebih realistis dari sebelumnya.” Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo. Kinerja positif ini tidak lepas dari banyaknnya kebijakan pemerintah yang disambut positif oleh wajib pajak. Kebijakan Efektif Disambut Positif Beberapa kebijakan seperti administrasi, simplifkasi dan integrasi layanan DJP, percepatan proses restitusii, dan kemudahan untuk menjadi PKP ataupun Wajib Pajak. Tidak lupa juga adanya PP nomor 23 tahun 2018 yang mengatur tarif PPh Final 0,5% bagi pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Apalagi beberapa waktu yang lalu sudah diadakan amnesti pajak yang membuat wajib pajak lebih menyadari kewajiban yang harus mereka lakukan. Meningkatkan performa APBN Pencapaian penerimaan pajak ini juga turut mendorong performa penerimaan APBN 2018 yang diprediksi hanya defisit 1-2% yang juga bisa menjadi rekor tersendiri bagi kementerian yang kini dimpimpin oleh Sri Mulyani tersebut. Apalagi, target defisit 2,19% terhadap PDB sudah dilampaui beberapa waktu yang lalu. Maka, tidak heran bila penerimaan negara secara keseluruhan pada tahun ini berhasil menembus target 100%. Walaupun begitu, pemerintah tidak boleh lengah karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan. Seperti revisi undang-undang perpajakan, dan realisasi berbagai insentif pajak untuk pengusaha. Tidak lupa juga, sosialisasi tentang sistem berbasis luar jaringgan yang kini sedang digencarkan oleh pemerintah untuk mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Tidak sedikit yang masih kebingungan untuk melakukan hal yang terakhir ini. Persentase Penerimaan APBN tahun 2018 meningkat berkat kebijakan penerimaan pajak yang disambut positif oleh wajib pajak. Kalau kamu tidak ingin repot mengurus sendiri kewajiban pajakmu, hubungi kami. Kunjungi situs kami di Indopajak.id atau hubungi call center kami di 021-2212-7749. Karena waktu kamu berharga, biar kami yang urus pajak kamu!