Back to News
PMK105 PPh DTP

PMK 105 th.2025: Gaji 10 Juta perbulan PPh DTP

INDOPAJAK.ID, Jakarta – Purbaya memberlakukan gaji 10 juta perbulan bebas pajak penghasilan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 105/2025. Bagaimana detail kebijakan ini? Apa saja syaratnya mendapatkan insentif ini? Indopajak telah merangkumnya untuk anda.

Latar Belakang

Pemerintah kembali menunjukkan peran aktifnya dalam menjaga daya beli masyarakat melalui terbitnya PMK Nomor 105 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur pemberian insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) bagi karyawan dengan penghasilan tertentu. Melalui kebijakan ini, pemerintah menanggung pajak penghasilan karyawan, sehingga gaji yang diterima menjadi lebih optimal tanpa potongan PPh.

Kebijakan ini hadir sebagai respon atas tekanan ekonomi global dan domestik, sekaligus sebagai stimulus untuk menjaga konsumsi rumah tangga. Selain itu, PMK 105/2025 juga memperkuat fungsi APBN sebagai instrumen stabilisasi ekonomi. Dengan kata lain, pemerintah tidak hanya memungut pajak, tetapi juga mengembalikannya dalam bentuk manfaat langsung bagi masyarakat pekerja.

PPh DTP, Siapa Berhak?

PMK 105/2025 secara tegas mengatur bahwa insentif PPh 21 DTP diberikan kepada karyawan dengan penghasilan bruto sampai dengan Rp10 juta per bulan. Artinya, jika penghasilan bulanan karyawan tidak melebihi batas tersebut, maka PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong tidak dibebankan kepada karyawan.

Namun demikian, tidak semua karyawan otomatis memperoleh fasilitas ini. Pemerintah membatasi penerima manfaat agar insentif benar-benar tepat sasaran. Oleh karena itu, karyawan harus bekerja pada sektor usaha tertentu yang telah ditetapkan dalam regulasi, khususnya sektor yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional.

Syarat PPh DTP PMK 105

Selain batas penghasilan, PMK 105/2025 juga menetapkan beberapa syarat administratif dan substantif. Pertama, karyawan harus memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem perpajakan. Kedua, pemberi kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif ini melalui sistem administrasi pajak sesuai ketentuan DJP. Insentif ini berlaku baik bagi karyawan tetap maupun karyawan tidak tetap, selama tidak menerima kebijakan lain.

Selanjutnya, penghitungan PPh 21 tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Namun, pajak yang terutang tersebut ditandai sebagai ditanggung pemerintah, bukan dipotong dari gaji karyawan. Dengan mekanisme ini, transparansi tetap terjaga, dan pengawasan fiskal dapat berjalan secara optimal.

Industri Padat Karya di PMK 105

Salah satu fokus utama PMK 105/2025 adalah industri padat karya. Sektor ini meliputi industri yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, seperti tekstil, garmen, alas kaki, furnitur, dan sektor manufaktur tertentu. Pemerintah menilai sektor padat karya sangat rentan terhadap perlambatan ekonomi dan fluktuasi biaya produksi.

Melalui insentif PPh 21 DTP, pemerintah berharap perusahaan padat karya dapat menjaga stabilitas tenaga kerja dan mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja. Selain itu, kebijakan ini juga berpotensi mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga produktivitas industri nasional.

Indopajak Sebagai Konsultan Pajak Terbaik Di Jakarta Barat

Kabar baik bagi para wajib pajak, tim indopajak berisi ahli-ahli terlatih yang sudah terbiasa menggunakan bahkan mengerti fitur-fitur coretax. Hal ini menjadikan indopajak salah satu konsultan pajak terbaik di Jakarta, khususnya jakarta barat. Indopajak siap membantu proses pelaporan SPT Tahunan baik itu wajib pajak orang pribadi atau badan.

Kesimpulan

PMK 105/2025 menjadi bukti nyata bahwa kebijakan pajak dapat berfungsi sebagai alat perlindungan sosial dan penggerak ekonomi. Dengan menanggung PPh 21 bagi karyawan bergaji hingga Rp10 juta per bulan, pemerintah membantu menjaga daya beli, mendukung industri padat karya, dan memperkuat stabilitas ekonomi nasional. Ke depan, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada kepatuhan administrasi dan pengawasan yang konsisten agar manfaatnya benar-benar terasa oleh pihak yang berhak.

Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak.

Share this post

Back to News
WhatsApp chat