Sistem self-assessment dalam perpajakan di Indonesia dapat menimbulkan dugaan ketidaksesuaian pelaporan dan pembayaran pajak dengan peraturan yang berlaku. Pengawasan terus dilakukan Dirjen Pajak untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan. Salah satu caranya, adalah dengan menggunakan SP2DK. Lalu, apa yang dimaksud dengan SP2DK mari kita bahas dalam artikel satu ini? Menurut Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan dan Kunjungan (Visit) kepada Wajib Pajak, SP2DK adalah surat yang diterbitkan Kepala KPP atau Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Data yang dimaksud dalam SP2DK adalah segala data dan/atau informasi yang diperoleh atau dimiliki oleh DJP dari sistem informasi DJP, seperti: SPT dari wajib pajak Alat keterangan Hasil kunjungan Pihak Instansi Lembaga, Asosiasi atau Pihak Lain (ILAP), Hasil pengembangan dan analisis atas Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP) Internet (Media sosial dll), dan Informasi atau data lainnya. Dengan demikian, SP2DK diharapkan menjadi alat untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak negara. Proses Penerbitan SP2DK SP2DK memiliki aturan dalam penerbitannya. Menurut Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015, proses penerbitan SP2DK terdiri atas 5 tahapan, yaitu, Persiapan Tanggapan wajib pajak Analisis Kebenaran dan Penelitian terhadap tanggapan wajib pajak, Rekomendasi dan tindak lanjut, serta Pengadministrasian. Petunjuk teknis pelaksanaan prosedur persetujuan bersama diatur melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-49/PJ/2021. Untuk tahap pertama, yaitu, persiapan, Kepala KPP berwenang untuk memutuskan cara penyampaian SP2DK dengan mempertimbangkan waktu, biaya, jarak dan lain sebagainya. Dalam aturan ini KPP dapat mengirimkan SP2DK melalui jasa ekspedisi, pos atau faksimile kepada wajib pajak. KPP juga dapat menyampaikan SP2DK secara langsung melalui kunjungan (visit) ke tempat tinggal atau tempat usaha wajib pajak bersangkutan. Namun sejak pandemi KPP dapat melakukan kunjungan secara virtual melalui video conference, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ/2020. Setelah SP2DK tersampaikan, masuk ke tahap kedua, wajib pajak mendapatkan kesempatan selama 14 untuk memberi tanggapan. Jika setelah 14 hari wajib pajak tidak memberi tanggapan, kepala KPP memiliki 3 pilihan untuk wajib pajak: Memperpanjang waktu untuk wajib pajak Mengunjungi wajib pajak Penelitian dan analisis kebenaran data atas tanggapan wajib pajak Jika tanggapan wajib pajak telah masuk, kita akan memasuki tahap ketiga. Meskipun kewenangan SP2DK ada pada kepala KPP, namun permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak akan dilakukan oleh AR atau Account Representative dan/atau pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Dalam tahap ini AR akan melakukan analisa serta penelitian dari data yang telah dikumpulkan dari wajib pajak. AR akan mempertimbangkan dari data, keterangan, keahlian dan profesionalitas hingga disimpulkan dan dapat memberi rekomendasi berupa Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang biasa disebut LHP2DK. Apabila dari keterangan, data dan informasi yang dikumpulkan masih tidak dapat memberi kesimpulan yang konkret, maka KPP memiliki wewenang untuk meminta penjelasan tambahan selama 14 hari kedepan. Setelahnya, kita akan masuk ke tahap keempat, KPP memiliki wewenang untuk membuat keputusan atau tindakan berdasarkan kesimpulan yang diperoleh dari data, keterangan, informasi kepada wajib pajak. Di tahap ini KPP juga dapat memutuskan ada tidaknya tindakan penyelewengan hingga pidana perpajakan. Pada tahap kelima, AR akan membuat dokumentasi berisi SP2DK, LHP2DK, BA Pelaksanaan Permintaan Penjelasan, BA Penolakan Permintaan Penjelasan, dan/atau BA Tidak Dipenuhinya Permintaan Penjelasan. LHP2DK dibuat paling lama 7 hari setelah berakhirnya jangka waktu permintaan penjelasan kepada wajib pajak. Apabila Anda mendapatkan SP2DK dan kebingungan mengurusnya. Anda dapat menghubungi kami di indopajak, tim konsultan pajak kami akan segera membantu Anda.
News
Penjelasan Lengkap Tentang PPN 11%
Baru-baru ini pemerintah memberlakukan peraturan Pajak Pertambahan Nilai terbaru, atau PPN dengan nominal 11%. Pemberlakuan PPN 11% merupakan salah satu kebijakan semerintah dalam meningkatkan kinerja penerimaan pajak. Apa itu PPN, cara menghitungnya, alasan kenaikannya, serta bagaimana dampaknya bagi bisnis anda? Kita akan membahas tuntas pada konten yang satu ini. Apa itu PPN PPN secara garis besar adalah tarif pajak yang dikenakan pada suatu transaksi konsumsi barang dan jasa dalam negeri, oleh wajib pajak. PPN dipungut dari tiap transaksi atau perdagangan dalam proses jual beli barang dan jasa di dalam negeri kepada wajib pajak orang pribadi, badan usaha, maupun pemerintah. Kita juga mengenal istilah VAT, value added tax atau Goods & service Tax (GST) atau Value Added Tax (VAT) sebagai nama lain PPN. PPN merupakan jenis pajak yang bersifat tidak langsung, objektif dan kumulatif. Maksud tidak langsung di sini adalah iuran pajak tidak disetorkan langsung oleh penanggung pajak kepada pemerintah. Iuran pajak tersebut dibayarkan oleh konsumen selaku penanggung pajak, lalu diterima oleh pelaku usaha sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang kemudian akan menyetorkan dan melaporkannya kepada pemerintah. Kapan PPN 11% mulai dilaksanakan PPS dilaksanakan mulai 1 April 2022, dengan begitu tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik dari 10% menjadi 11%. Kenaikan tersebut diatur melalui Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Mengapa PPN naik menjadi 11% Menurut pemerintah, pemberlakuan PPN 11% pada tahun ini merupakan salah satu kebijakan dalam meningkatkan kinerja penerimaan pajak. Dengan mendorong peningkatan penerimaan pajak, pemerintah mengharapkan dapat memperbaiki defisit APBN hingga ke level tiga persen pada tahun 2023. Fondasi pajak yang kuat diharapkan akan mengoptimalkan penerimaan negara sehingga membantu pemerintah mewujudkan peningkatan kesejahteraan, keadilan, serta pembangunan sosial bagi masyarakat. Selain itu, penyesuaian tarif PPN menjadi 11% bertujuan mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan. Masyarakat yang lebih mampu membayar tarif pajak yang lebih besar untuk dikembalikan pada negara dan digunakan demi kepentingan masyarakat luas. Pemerintah mengedepankan prinsip keadilan ini antara lain dengan membebaskan dan tidak mengenakan PPN terhadap sejumlah barang dan jasa. Tujuannya untuk menjaga daya beli masyarakat terhadap barang dan jasa yang benar-benar dibutuhkan sehari-hari. Bahkan, pemerintah juga berencana untuk menaikkan PPN hingga 12% paling lambat tahun 2025 yang akan datang. Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, kenaikan tarif PPN Indonesia masih jauh lebih rendah dibandingkan negara lain. Ia membandingkan dengan negara-negara di G20 yang memiliki rata-rata PPN hingga 15 sampai 15,5%. Adanya kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen, maka jenis barang dan jasa yang tidak dikecualikan dalam pengenaan PPN harganya akan naik. Pasalnya transaksi beban PPN dikenakan kepada konsumen akhir atau pembeli. Lalu Apa saja barang yang kena ppn 11%? Ketentuan tentang PPn mengacu Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sementara Di dalam Pasal 7 UU HPP disebutkan besaran PPN per 1 April 2022 adalah sebesar 11 persen. Namun, tidak semua barang dan jasa menjadi Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Dikutip dari laman Fiskal Kemenkeu, BKP adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. Sementara JKP adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan surat perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai. termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang pesanan atau permintaan dengan bahan dan/atau petunjuk dari pemesan, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. Beberapa objek yang dikenakan PPN, antara lain sebagai berikut: Penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) maupun JKP (Jasa Kena Pajak) di dalam daerah Pabean yang dilakukan pengusaha. Impor BKP (Barang Kena Pajak). Pemanfaatan BKP (Barang Kena Pajak) tidak berwujud di dalam daerah Pabean, namun berasal dari luar daerah Pabean. Pemanfaatan JKP (Jasa Kena Pajak) tidak berwujud di dalam daerah Pabean, namun berasal dari luar daerah Pabean. Ekspor BKP (Barang Kena Pajak) berwujud atau tidak berwujud oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak). Ekspor JKP (Jasa Kena Pajak) berwujud atau tidak berwujud oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) Barang dan jasa Bebas PPN Barang dan jasa bebas PPN sesuai UU HPP misalnya sembako seperti beras, sayur mayur, buah-buahan, telur, daging, dan susu. Begitu pula jasa kesehatan seperti layanan dokter baik dokter umum, spesialis, maupun gigi, serta layanan rumah sakit dan rumah sakit bersalin. Penyelenggaraan pendidikan sekolah dan luar sekolah serta buku pelajaran pun termasuk dalam jasa yang bebas PPN. Demikian juga listrik di bawah 6600 VA, air bersih, jasa angkutan umum, vaksin, dan sebagainya. Di samping itu, ada barang dan jasa yang tetap tidak dikenakan PPN seperti makanan di restoran, jasa tempat parkir, dan barang atau jasa lainnya yang menjadi objek pajak daerah. Selanjutnya, dalam rangka memacu ekspor, pemerintah masih memberlakukan tarif PPN 0 persen pada ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak. Bila Anda memiliki pertanyaan tentang PPN 11%, silahkan hubungi kami dengan klik di bawah ini. Biar kami urus pajakmnu!
Dapat Warisan Orang Tua haruskah Ikut PPS?
Pemerintah melalui dirjen pajak kini sedang mengadakan Program Pengungkapan Sukarela atau yang lebih dikenal juga dengan PPS atau Tax Amnesty jilid 2. Program yang akan berakhir pada bulan Juni 2022 ini mengajak para wajib pajak untuk melaporkan Harta yang belum diungkap pada laporan SPT Tahunan dengan mengisi form tersendiri. Walaupun begitu, tidak sedikit wajib pajak yang masih bertanya-tanya tentang program yang satu ini, salah satunya adalah tentang penambahan harta yang didapat dari warisan. Lalu bagaimanakah kedudukan sebuah harta waris dalam perpajakan? Bagaimana bila belum ada pembagian waris? Apakah harus dilaporkan dalam SPT? Mari kita bahas di dalam artikel yang satu ini. Perbedaan Program Pengungkapan Sukarela dan Tax Amnesty Demi mendapatkan data spesifik tentang harta wajib pajak, pemerintah mengadakan PPS atau yang lebih dikenal dengan Tax Amnesty jilid 2. Walaupun begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, bahwa pengenaan tarif Program Pengungkapan Sukarela atau PPS berbeda dengan tax amnesty tahun 2016 yang lalu. Sebelumnya, tarif tax amnesty naik per 3 bulan hingga 9 bulan dengan tarif tertinggi 9%, sedangkan tarif PPS akan tetap selama masa berlaku program dengan mengacu pada dua kebijakan pertama maupun kebijakan kedua.. Secara singkat, Kebijakan pertama ditujukan kepada Wajib Pajak (WP) yang telah mengikuti tax amnesty, namun belum mengungkapkan harta yang diperolehnya sebelum Desember 2015. Tarifnya yaitu PPh Final 11% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 6% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan. Lalu kebijakan kedua ditujukan kepada WP yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari tahun 2016-2020, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Tarifnya yaitu PPh Final 18% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 12% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan. Lalu bagaimana bila ditemukan harta yang tidak sesuai dengan pelaporan SPT oleh pihak perpajakan? Setidaknya ada sanksi sebesar 200 persen yang akan dijatuhkan ketika ditemukan harta wajib pajak yang tidak atau belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) usai mengikuti PPS. Atas tambahan harta itu, maka dikenai pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan Pasal 4 PP 36/2017. Tarif PPh yang harus dibayar wajib pajak badan sebesar 25 persen, wajib pajak orang pribadi sebesar 30 persen, dan wajib pajak tertentu sebesar 12,5 persen.Lalu sanksinya sendiri adalah tarif PP 36/2017 x nilai harta baru + sanksi UU TA 200 persen. Pengertian warisan dalam perpajakan Harta warisan merupakan harta hasil peralihan dari seseorang yang sudah meninggal (pemilik harta) kepada pihak yang ditunjuk sebagai penerima harta atau ahli waris.Baik berupa harta tidak bergerak maupun harta bergerak. Hal yang menjadi perhatian, yaitu ketika seseorang mendapat harta waris maka orang tersebut kekayaannya bertambah dan tentu berkaitan dengan pajak. Soal warisan ini, pemerintah sebenarnya sudah menjelaskan dalam Pasal 4 ayat 3 UU No.36 Tahun 2008, yang mana disebutkan bahwa warisan termasuk ke dalam objek pajak, terkecuali dalam Pajak Penghasilan (Pph). Dapat disimpulkan bahwa harta warisan merupakan harta kena pajak namun tidak dikenakan atas Pajak Penghasilan (Pph). Namun, perlu diketahui walaupun warisan tidak kena Pajak Penghasilan (Pph) tentu saja harus dikaji lebih dalam lagi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut hal yang dapat menjadi landasan warisan uang kena pajak.. Warisan yang Sudah Dibagikan Dalam hal pajak warisan yang sudah dibagikan kepada ahli warisnya, maka dapat dikatakan bahwa harta warisan tersebut statusnya bukan objek pajak lagi. Dimana pemilik harta sebelumnya atau pewaris akan terbebas dari pembayaran pajak atas harta warisan tersebut. Kemudian apakah warisan dari orang tua kena pajak? Hal tersebut sama, jika seluruh harta warisan sudah dibagikan kepada ahli waris, maka harta tersebut statusnya bukan objek pajak lagi. Berikut beberapa kriteria harta warisan tidak masuk ke dalam pajak warisan atau objek pajak: Pewaris dan ahli waris harus memiliki hubungan keluarga sedarah, dalam garis lurus keturunan lurus atau sederajat. Harta warisan yang termasuk ke dalam harta bergerak atau tidak bergerak, sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pewaris dan sudah terlunasi wajib pajaknya. Warisan yang Belum Dibagikan Warisan dalam hal ini jika memang harta waris masih atas nama pewaris, maka pewaris tersebut harus tetap membayarkan wajib pajaknya dan melaporkan di SPT tahunan, namun dapat diwakilkan oleh ahli waris. Harta waris yang belum dibagikan dan masih atas nama pewaris, seorang pewaris tersebut masih memiliki kewajiban untuk membayar pajak warisan tersebut. Terkecuali seorang pewaris memiliki penghasilan dibawah PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak, yang artinya pewaris tidak harus menyetorkan Pajak Penghasilan (Pph) dengan catatan harus melaporkannya dalam SPT. Kemudian jika memang harta waris tersebut masih terdapat pajak tertunggak, maka ahli waris yang menjadi atas nama warisan wajib membayarkan pajak warisan sesuai dengan perhitungan dalam undang-undang. Terima Harta Waris ikut Program PPS Dalam peraturan ini, dapat disimpulkan bahwa jika harta waris tersebut dibagikan kepada ahli waris tidak dalam hubungan keluarga sedarah, maka dikenakan pajak Pph. Namun, jika harta waris diberikan kepada ahli waris keluarga sedarah garis lurus satu derajat, maka dikecualikan dari pembayaran Pph. Pada intinya Warisan adalah objek sekaligus subjek pajak. Warisan dikatakan sebagai subjek pajak apabila belum dibagikan, tetapi setelah warisan dibagikan akan menjadi objek pajak bagi penerima warisan tersebut. Warisan bukan merupakan objek pajak apabila warisan tersebut diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan pihak pewaris telah meninggal. Dalam hal ini tidak ada Kewajiban pajak yang harus dibayarkan atas warisan tersebut. Namun begitu. kewajiban pajaknya adalah mencantumkan dan melaporkan jumlah aset warisan tersebut dalam SPT tahunan atau mengisi SPH dengan mengikuti program PPS.
Pekerja Kena PHK apa Tetap Lapor SPT?
Ketika sudah mulai mendapatkan penghasilan atau bekerja, tentunya kita tahu kalau mengisi SPT Tahunan menjadi sebuah kewajiban. Namun, bagaimana bila di saat seperti sekarang ini, ketika PHK menjamur di mana-mana. Masihkah ada kewajiban bagi kita sebagai wajib pajak untuk tetap mengisi SPT Tahunan? Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengingatkan kepada wajib pajak (WP) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mulai dari akhir tahun hingga 31 Maret 2023 yang akan datang. Setiap individu yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) tentunya wajib untuk melaporkan penghasilannya selama setahun. Menyusul dengan banyaknya pekerja yang terkena PHK akibat iklim industri dan rupiah yang lesu, bagaimana kewajiban untuk mengisi SPT bagi para pekerja yang terkena dampak ini Peraturan SPT bagi Wajib Pajak yang Terkena PHK Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor mengatakan, WP yang masih memiliki NPWP tetap diharuskan untuk melaporkan SPT. Termasuk, para WP yang terkena PHK juga tetap melaporkan SPT. Namun, pelaporan pajak penghasilan dalam SPT disesuaikan saat para WP terkena PHK. Misalnya, WP tersebut terkena PHK pada bukan Juli 2020, maka WP hanya melaporkan pajak penghasilan bukan Juni dengan meminta bukti potong pajak pada perusahaan sebelumnya. “Jadi selama masih memiliki NPWP dan masih menjadi Wajib Pajak, tetap diwajibkan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia, Kamis (4/3/2021). Menurutnya, ketentuan mengisi SPT bagi seluruh WP ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Di mana, setiap WP harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, jelas, menandatangani, serta menyampaikan SPT tersebut. Secara sederhana, meski seorang karyawan sudah setahu tidak bekerja dan masih memiliki NPWP maka wajib mengisi SPT Tahunan. Namun, karyawan tersebut bisa menyampaikan penonaktifan diri sebagai WP jika tidak lagi memperoleh penghasilan untuk selanjutnya. Selain itu, penonaktifan sebagai WP bisa dilakukan jika penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam jangka waktu lama. “Jika Wajib Pajak tersebut sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif atau objektif, dalam hal ini mungkin penghasilan mereka sudah berada di bawah PTKP atau tidak memperoleh penghasilan lagi, maka dapat mengajukan permohonan Non-Efektif,” ujar Neilmaldrin. Itulah tadi peraturan tentang pengisian SPT bagi Wajib Pajak yang terkena PHK. Bila Anda memiliki kesulitan dalam pengisian SPT, hubungi saja, Indopajak!
Ini Alasan Petugas Pajak Periksa Perusahaan Anda!
Ketika memiliki perusahaan yang mencari keuntungan di suatu negara, terutama Indonesia. Ada berbagai kewajiban yang harus dipenuhi, salah satunya urusan pajak. Bila kita tidak mematuhi hal tersebut, maka tidak heran pada suatu saat kita mengalami pemeriksaan oleh petugas pajak. Lalu apa alasan petugas pajak melakukan pemeriksaan, sementara Anda merasa selalu mematuhi peraturan yang berlaku? Sistem pemungutan pajak di Indonesia menganut sistem self assesment, yang berarti semua yang memiliki kewajiban perpajakan, dalam hal ini Wajib Pajak, diberikan kepercayaan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Sistem ini membuat setiap wajib pajak bertanggung jawab akan kewajibannya perpajakannya masing-masing dan diharapkan kepatuhannya secara mandiri. Namun, dengan sistem seperti ini, terkadang ditemukan berbagai macam hal seperti kealpaan, kesalahan, ataupun pembetulan dalam pelaporan perpajakan. Tidak jarang juga ditemukan oknum pengusaha yang menyiasati permasalahan pajak dengan berbagai macam strategi. Ketika ditemukan permasalahan seperti ini, biasanya dirjen pajak akan mengirimkan surat dan melakukan pemanggilan terhadap wajib pajak. Hak dan kewajiban Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Kewajiban Wajib Pajak yang diperiksa : Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan khususnya untuk jenis Pemeriksaan Kantor; Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain termasuk data yang dikelolah secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak. Khusus untuk Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik; Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan lainnya guna kelancaran pemeriksaan; Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik khususnya untuk jenis Pemeriksaan Kantor; Memberikan keterangan lain baik lisan maupun tulisan yang diperlukan. Hak Wajib Pajak dalam pemeriksaan : Meminta Surat Perintah Pemeriksaan Melihat Tanda Pengenal Pemeriksa Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan Meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT Hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan Alasan Petugas Pajak Memeriksa Perusahaan Anda Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2018. Di dalam Surat Edaran tersebut salah satunya membahas terkait alasan dilakukannya pemeriksaan pajak rutin. Pemeriksaan pajak rutin merupakan pemeriksaan yang dilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Pemeriksaan pajak rutin dilakukan dengan alasan sebagai berikut : Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh yang menyatakan lebih bayar restitusi (SPT Tahunan PPh Lebih Bayar Restitusi) berdasarkan Pasal 17B UU KUP; Setiap SPT yang menunjukkan lebih bayar wajibun kudu hukumnya untuk diperiksa. Dua belas bulan sejak SPT lebih bayar diterima oleh kantor pajak, surat ketetapan pajak harus keluar. Ini biasa disebut jatuh tempo.Untuk mengeluarkan ketetapan tersebut, kantor pajak kemudian melakukan pemeriksaan. Jika pemeriksaan belum juga kelar setelah jatuh tempo maka otomatis, demi hukum, harus keluar SKPLB (surat ketetapan pajak lebih bayar) sejumlah lebih bayar di SPT. Dan pemeriksa pajak yang melakukan pemeriksaan diberi kartu kuning dan diberikan sanksi berupa potongan tunjangan sebesar 75%. Padahal tunjangan di DJP itu bisa mencapai 85% dari total yang diterima. Karena itu, tanggal jatuh tempo adalah tanggal yang sangat-sangat kritis. Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPN yang menyatakan lebih bayar restitusi (SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi) berdasarkan Pasal 17B UU KUP; Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi; Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 17C dan Pasal 17D UU KUP atau Pasal 9 ayat (4c) UU PPN; Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh yang Menyatakan Rugi; Tidak semua SPT yang menyatakan rugi diperiksa. Ada beberapa kondisi dimana SPT rugi harus diperiksa. Pertama, jika kerugian tersebut dikompensasi ke tahun pajak berikutnya dan pada tahun kompensasi ada pemeriksaan, misalnya pemeriksaan SPT LB atau kriteria seleksi. Pemeriksaan seperti ini disebut perluasan. Contoh : tahun pajak 2006 dilakukan pemeriksaan, dan di SPT tahun pajak 2006 tersebut ada kompensasi kerugian yang dibawa dari tahun pajak 2004. Otomatis untuk tahun pajak 2004 dan 2005 akan dilakukan pemeriksaan. Maksudnya adalah untuk menentukan besarnya kompensasi secara fiskal. Kedua, adanya kebijakan bahwa SPT Rugi harus diperiksa. Kadang DJP menetapkan kebijakan bahwa SPT Rugi tahun pajak tertentu harus diperiksa. Kebijakan ini tidak setiap tahun ada. Memenuhi kriteria seleksi yang ditetapkan Sejak tahun 2006 DJP sebenarnya sudah mencoba menerapkan komputerisasi manajeman pemeriksaan yang disebut SIMPP (sistem informasi dan manajemen pemeriksaan pajak). Yang menarik, salah satu ide pembuatan SIMPP adalah untuk menghilangkan “pemeriksaan liar”. Dan diakui oleh pejabat DJP sendiri jika jaman dahulu banyak sekali pemeriksaan liar. Dengan komputerisasi tidak ada pemeriksaan kecuali telah mendapat persetujuan dari SIMPP. Pegawai pajak tidak lagi seenaknya mengeluarkan surat perintah atau bahkan melakukan pemeriksaan tanpa surat perintah. Tidak semua usulan pemeriksaan diterima. Selain itu, kantor pusat menentukan kriteria-kriteria tertentu wajib pajak mana yang akan diperiksa. Setiap tahun berbeda-beda agar ada pemerataan. Penghitungan scoring kriteria seleksi sebenarnya tertutup. Hanya pejabat tertentu saja yang tahu formulanya. Dan tentu saya yang menghitung program komputer. Kabarnya, operator tinggal memasukkan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan saja. Karena itu, tidak jarang pemeriksa sendiri tidak tahu alasan kenapa seorang wajib pajak diperiksa. Atau tahunya Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi atau pembubaran usaha, atau Wajib Pajak Orang Pribadi akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; Wajib Pajak melakukan: a) perubahan tahun buku; b) perubahan metode pembukuan; dan/atau c) penilaian kembali aktiva tetap; Wajib Pajak tidak menyampaikan SPOP PBB berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2014. Alasan pemeriksaan ini juga tidak otomatis. Artinya, banyak wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT tetapi tidak diperiksa. Setahu saya, kondisi ini sekarang justru jadi salah satu kriteria di kriteria seleksi. Terdapat pengaduan dari masyarakat Hampir semua pengaduan masyarakat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pajak. Kasus penggelapan uang investor yang lagi “hangat” oleh PT WBG adalah salah satu contoh. Kantor pajak sebenarnya lebih dahulu turun setelah ada pengaduan dari Bapepam. Hanya saja, DJP menerapkan “strategi melunak” sehingga “senjata” menyegel ruangan dan pemaksaan memasuki ruangan jarang dilakukan. Nah, PT WBG itu termasuk wajib pajak yang bandel dan sangat protektif. Akibatnya proses pemeriksaan tidak tuntas-tuntas, salah satu alasannya karena dokumen yang diminta tidak diberikan. Pemeriksaan tujuan lain : [10.a]. Pemberian NPWP atau penghapusan NPWP [10.b]. Pengumpulan bahan untuk…
Mengenal PPS Dirjen Pajak
Apa itu PPS? Siapa saja yang harus ikut PPS Apa sanksi bila tidak ikut PPS? Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah siap dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak (WP) yang ingin mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kesiapan tersebut ditandai dengan telah dapat digunakannya aplikasi pengungkapan dan pembayaran melalui https://pajak.go.id/pps sejak tanggal 1 Januari 2022 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). “Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam Konferensi Pers Realisasi (Sementara) Pelaksanaan APBN 2021 secara daring, Senin (03/01). Sebagai program yang memberikan kesempatan kepada WP untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta, Pemerintah memberikan keleluasaan WP untuk dapat mengakses aplikasi ini 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah, yaitu: login ke DJPonline, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit. Berdasarkan data yang disampaikan Suryo, sejak diluncurkan hingga 3 Januari 2022 pukul 14.50 WIB, sebanyak 326 WP telah menyetorkan PPh final sebesar Rp33,68 miliar dengan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp253,77 miliar. Nilai harta bersih tersebut terdiri dari Rp239,26 miliar deklarasi dalam negeri, Rp2,225 miliar investasi Surat Berharga Negara, dan Rp12,29 miliar deklarasi luar negeri. “Artinya sistemnya sudah tested,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam kesempatan yang sama. Menkeu menghimbau bagi WP yang belum melaporkan baik itu harta yang diperoleh sebelum 2015 atau yang diterima antara 2016-2020 dalam SPT disarankan untuk mengikuti program ini. PPS hanya akan diselenggarakan dalam enam bulan yaitu 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Mengenal PPS Dirjen Pajak
Apa itu PPS? Siapa saja yang harus ikut PPS Apa sanksi bila tidak ikut PPS? Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah siap dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak (WP) yang ingin mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kesiapan tersebut ditandai dengan telah dapat digunakannya aplikasi pengungkapan dan pembayaran melalui https://pajak.go.id/pps sejak tanggal 1 Januari 2022 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). “Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam Konferensi Pers Realisasi (Sementara) Pelaksanaan APBN 2021 secara daring, Senin (03/01). Sebagai program yang memberikan kesempatan kepada WP untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta, Pemerintah memberikan keleluasaan WP untuk dapat mengakses aplikasi ini 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah, yaitu: login ke DJPonline, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit. Berdasarkan data yang disampaikan Suryo, sejak diluncurkan hingga 3 Januari 2022 pukul 14.50 WIB, sebanyak 326 WP telah menyetorkan PPh final sebesar Rp33,68 miliar dengan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp253,77 miliar. Nilai harta bersih tersebut terdiri dari Rp239,26 miliar deklarasi dalam negeri, Rp2,225 miliar investasi Surat Berharga Negara, dan Rp12,29 miliar deklarasi luar negeri. “Artinya sistemnya sudah tested,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam kesempatan yang sama. Menkeu menghimbau bagi WP yang belum melaporkan baik itu harta yang diperoleh sebelum 2015 atau yang diterima antara 2016-2020 dalam SPT disarankan untuk mengikuti program ini. PPS hanya akan diselenggarakan dalam enam bulan yaitu 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Ingin restitusi dipercepat? Perhatikan beberapa hal ini!
Negara Indonesia adalah negara berkembang. Sebuah negara berkembang tentunya memiliki banyak resolusi yang harus dicapai. Sebut saja pembangunan nasional. Inilah alasan mengapa pemerintah terus melakukan pembangunan nasional dengan cara memperkuat sistem perekonomiannya. Pembangunan nasional Indonesia sifatnya berlangsung terus menerus. Tujuannya adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan Makmur berdasarkan Pancasila. Salah satu cara memperkuat perekonomian negara adalah dengan cara pemungutan pajak. Pajak merupakan iuran rutin masyarakan kepada negara yang menjadi pemasukan negara. Pemungutan pajak dapat dipaksakan dan apabila melanggar ketentuan perpajakan akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemanfaatan dana yang diperoleh dari pajak berhasil dilakukan jika dilihat dari fakta bahwa sekitar lebih dari 70% dana APBN berasal dari penerimaan pajak. Namun belum sepenuhnya berhasil karena masih jauh dari target yang ditentukan. Penerimaan yang berasal dari pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat. Di Indonesia terdapat berbagai jenis pajak. Dua diantaranya adalah Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. Dalam PPN terdapat istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang terhutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang/jasa kena pajak (BKP/JKP). Sedangkan pajak masukan yaitu PPN yang harusnya sudah dibayara oleh PKP karena perolehan BKP/JKP.Singkatnya apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran maka para wajib pajak akan mengalami lebih bayar. Kalau mengalami lebih bayar maka wajib pajak punya hak untuk mendapatkan restitusi. Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Dalam proses restitusi, ada yang dikenal dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak atau yang disebut Pengembalian Pendahuluan atau restitusi dipercepat adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D Undang-Undang KUP, atau Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN. Namun perlu diketahui bahwa kebijakan percepatan restitusi ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang memiliki riwayat kepatuhan yang baik dan nilai restitusi kecil. Kebijakan ini dapat diberikan kepada Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu dan PKP Berisiko Rendah. Mari kenali 3 penerima kebijakan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Wajib Pajak Kriteria Tertentu Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak Kriteria Tertentu adalah wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai. Persyaratan Wajib Pajak Kriteria Tertentu Menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan tetap waktu Wajib Pajak yang bersangkutan telah menyampaikan SPT Tahunan dengan tepat waktu dalam jangka waktu 3 Tahun Pajak terakhir yang wajib disampaikan hingga akhir tahun sebelum penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu Wajib Pajak telah meynyampaikan SPT Masa atas Masa Pajak Januari sampai dengan November dalam Tahun Pajak terakhir sebelum penetapan Wajib Pajak kriteria tertentu Dalam hal terdapat keterlambatan penyampaian SPT Masa sebagaimana dimaksud dalam poin ke-2, keterlambatan tersebut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: Tidak lebih dari 3 Masa Pajak untuk setiap jenis pajak serta tidak berturut-turut; Tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa pada Masa Pajak berikutnya Tidak memiliki tunggakan pajak (berlaku untuk semua jenis pajak kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak) Laporan keuangan diaudit oleh akuntan public atau bisa juga Lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut-turut Tidak pernah terlibat pidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan Bagaimana cara penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu? Wajib Pajak yang ingin ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat mengajukan permohonan paling lambat tanggal 10 Januari. Untuk permohonan penetapan WP dengan kriteria tertentu diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat dimana Wajib Pajak dengan status pusat/induk terdaftar. Dokumen yang dilampiri adalah: rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Masa untuk masa pajak Januari sampai dengan November tahun terakhir untuk setiap jenis pajak; dan rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Tahunan selama 3 (tiga) tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan sebagai WP Dengan Kriteria Tertentu. Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu tempat usaha/kegiatan maka permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP dengan status pusat/induk terdaftar. Dokumen yang dilampiri adalah: rekapitulasi nomor bukti dan tanggal penerimaan SPT Masa untuk masa pajak Januari sampai dengan November tahun terakhir untuk setiap jenis pajak dan untuk setiap tempat kegiatan usaha/cabang; dan rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Tahunan selama 3 (tiga) tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan sebagai WP Dengan Kriteria Tertentu. Pencabutan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu Keputusan mengenai penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan penetapan oleh DJP. Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu akan dicabut penetapannya dari Wajib Pajak, apabila Wajib Pajak: terlambat menyampaikan SPT Tahunan; terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak selama 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut; terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak untuk 3 (tiga) Masa Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) tahun kalender; atau dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan mengenai pencabutan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu dan memberitahukan keputusan pencabutan dimaksud kepada Wajib Pajak. Wajib Pajak yang telah dicabut penetapannya sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu dapat mengajukan kembali permohonan penetapan. Wajib Pajak Persyaratan Tertentu? Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai. Wajib Pajak tersebut meliputi: Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi; Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); atau Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pengusaha Pajak Berisiko Rendah Menurut Direktorat Jendral Pajak, Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu dan ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah…
Platform Streaming Online Pajaknya Bagaimana?
Platform streaming online saat ini memang sedang ramai digemari oleh banyak orang, tidak terkecuali di Indonesia. Pasalnya sejak pandemi dan diberlakukan peraturan “di rumah aja”, salah satu kegiatan yang dapat dilakukan di rumah adalah menonton. Banyak masyarakat yang menyukai streaming online untuk mengatasi rasa jenuh mereka. Tontonan yang ditonton pun bermacam-macam termasuk film, tv series hingga acara talkshow. Sama seperti jika menonton film di bioskop dimana tiketnya akan dikenakan pajak, menonton platform streaming online juga ada pajaknya. Lalu bagaimana pajaknya? Pajak hiburan Pajak platform streaming online termasuk dalam pajak hiburan. Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Untuk kasus ini, yakni streaming online telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Adanya peraturan ini akan memberikan keadilan dalam pengenaan pajak hiburan di Indonesia. Jadi kalau bioskop dikenakan pajak, hal serupa juga berlaku pada platform streaming online. Peraturan pajak streaming online Peraturan PMK-48/PMK.03/2020 mengatur mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Peraturan ini juga berlaku untuk penyedia jasa tontonan online. Peraturan ini tidak termasuk dalam pajak daerah karena sistem elektronik tidak mengidentifikasi daerahnya. PPN ini berlaku atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) tak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE. Dalam hal ini, seluruh produk digital dikenai PPN sebesar 10% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) adalah sebesar nilai berupa uang yang dibayar oleh pembeli barang dan/atau penerima jasa. PPN dikenakan kepada pembeli barang dan/atau penerima jasa baik orang pribadi atau badan yang dengan kriteria sebagai berikut: Memiliki tempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia; Melakukan pembayaran menggunakan fasilitas debit, kredit, dan/atau fasilitas pembayaran lainnya yang disediakan oleh institusi di Indonesia; Melakukan transaksi dengan menggunakan alamat internet protocol (ip) di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode negara Indonesia. Sedangkan yang bertugas melakukan pemungutan PPN adalah pelaku usaha PMSE yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Peraturan ini diresmikan pada 1 Juli 2020 tahun lalu. Jika Anda adalah customer setia platform streaming online biaya langganan Anda pastinya bertambah jika platform streaming tersebut ditunjuk sebagai pemungut PPN. Bagaimana apakah Anda sudah ada gambaran mengenai peraturan pajak untuk platform streaming online? Jika Anda ingin bertanya atau berkonsultasi seputar perpajakan secara keseluruhan, Anda bisa menghubungi konsultan terbaik Indopajak di nomor telepon (021) 22530920.
Pajak Investasi Di Indonesia
Investasi adalah salah satu kegiatan ‘viral di Indonesia yang tidak luput dari pajak. Anda sudah bekerja dan mengenal uang, pasti Anda paham artinya investasi. Di Indonesia, investasi bukanlah hal baru. Bahkan sekarang sedang naik daun. Istilah investasi bagi kebanyakan orang terdengar tidak asing di telinga. Investasi merupakan kegiatan menyimpan dana dalam dengan tujuan untuk digunakan kelak di masa yang akan datang. Investasi sudah dilakukan secara turun temurun dari orang tua kita dan kelak kita juga akan melakukannya. Banyak orang melakukan investasi dengan tujuan untuk dapat hidup setidaknya berkecukupan kelak di usia tua. Di Indonesia, pada umumnya ada beberapa investasi yang dilakukan yakni investasi emas, investasi properti, investasi reksa dana, investasi saham dan investasi bentuk lainnya. Tujuan investasi adalah agar kita dapat mulai mempersiapkan kebutuhan keuangan kita di masa depan sejak dini dengan memanfaatkan dana yang kita miliki saat ini. Investasi dulu dan sekarang Berbeda dengan zaman dahulu, dimana jumlah masyarakat yang berinvestasi sedikit, saat ini lebih banyak masyarakat yang sudah paham dan melakukan investasi, khususnya kalangan milenial yang sejak dini sudah mulai sadar akan pentingnya investasi. Faktor yang menyebabkan jumlah investasi yang tinggi adalah perkembangan teknologi yang memudahkan masyarakat dalam melakukan investasi. Contohnya ketika Anda mendaftar untuk menjadi seorang investor di pasar modal, Anda dimudahkan dengan melakukannya dari rumah saja tanpa harus repot-repot datang ke bank atau tempat lain yang terkait. Selain itu jika Anda ingin berinvestasi, modal yang Anda siapkan juga tidak terlalu besar rata-rata kurang dari seratus ribu rupiah. Dengan modal tersebut, kita sudah dapat berinvestasi. Sangat berbeda dengan beberapa tahun lalu dimana Anda membutuhkan modal jutaan rupiah jika ingin berinvestasi entah di instrumen saham atau reksa dana. Pajak investasi Dalam berinvestasi, tentunya kita mengharapkan imbalan berupa hasil investasi. Namun terkadang ada missing point yaitu pajak investasi. Seperti kebanyakan kegiatan yang melibatkan finansial, investasi juga ada pajaknya. Karena setiap instrumen investasi memiliki tarif pajak yang berbeda satu dengan yang lainnya, maka pajak juga harus diperhitungkan dalam berinvestasi. Maka dari itu, dalam artikel ini akan dibahas mengenai pajak investasi di Indonesia. Deposito Deposito merupakan salah satu instrumen investasi yang paling terkenal. Kenapa dikatakan paling terkenal? Karena hampir seluruh bank memiliki layanan deposito. Hal ini otomatis membuat nasabahnya tahu akan deposito. Selain terkenal, deposito juga aman karena risiko pengurangan investasi sangat kecil. Lalu bagaimana dengan pajaknya? Pajak atas bunga deposito diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.03/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, atas imbal hasil berupa bunga yang diperoleh dari deposito dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif sebesar 20% dari bunga yang diperoleh. Namun ada pengecualiannya yakni deposito dengan nilai maksimal sebesar Rp7,5 juta dikecualikan dari PPh final sebesar 20%. Surat Utang Surat utang sering dikenal dengan istilah obligasi. Surat utang merupakan salah satu bentuk investasi yang hampir mirip dengan deposito. Obligasi adalah surat utang jangka deposito yang diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah dengan nominal dan waktu jatuh tempo tertentu. Hal yang membedakan obligasi dengan deposito adalah pada umumnya obligasi memiliki jangka waktu jatuh tempo yang lebih panjang, sehingga nilai bunga yang ditawarkan biasanya lebih tinggi. Tarif pajak untuk bunga obligasi pemerintah dan obligasi perusahaan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah yang baru saja terbit pada tanggal 30 Agustus 2021 yakni Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri Dan Bentuk Usaha Tetap. Aturan ini menyatakan bahwa terdapat penurunan tarif PPh final atas penghasilan dari bunga obligasi yang sebelumnya sebesar 15% menjadi hanya 10%. Saham Bagi yang sudah terbiasa dalam dunia bisnis, siapa yang tidak kenal saham? Saham merupakan salah satu instrumen investasi yang sedang viral, bahkan saat pandemi Covid-19. Tahukah Anda? Berdasarkan data yang diperoleh dari Bursa Efek Indonesia (BEI) sampai dengan 31 Agustus 2021 terdapat penambahan 2,1 juta investor baru di bursa saham. Angka yang tidak kecil. Bagi yang belum paham istilah saham, saham merupakan suatu tanda kepemilikan dari sebuah perusahaan. Jika Anda melakukan investasi saham, Anda sebagai investor bisa mendapatkan keuntungan dari dua sumber yaitu kenaikan harga saham dan dividen yang dibagikan oleh perusahaan. Jika Anda bertanya tentang pajaknya, jawabannya ya. Dua sumber penghasilan ini memiliki perlakuan perpajakan yang berbeda. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek, diatur bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dikenakan PPh dengan tarif final sebesar 0,1% dari nilai transaksi penjualan saham. Sedangkan sumber dari dividen yang dibagikan perusahaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, diatur bahwa dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat diinvestasikan dalam jangka waktu tertentu di dalam negeri. Dengan segala kemudahan dalam berinvestasi ini, tidak heran bila jumlah investor domestik di Indonesia semakin meningkat. Banyak orang memilih berinvestasi di reksa dana dan saham. Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI), per 19 November 2020, jumlah investor pasar modal sudah tercatat sebanyak 3,53 juta. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 42 persen jika dibandingkan dengan data per 31 Desember 2019 yang sebesar 2,48 juta. Hal ini tentu membuat kita bangga atas kenaikan data ini. Dengan meningkatnya data investor pada pasar modal ini menandakan literasi finansial masyarakat terhadap pentingnya investasi pada pasar modal semakin meningkat. Reksadana Anak milenial pasti familiar dengan Reksadana. Reksadana merupakan salah satu investasi yang sangat tepat bagi orang jika Anda masih newbie dalam dunia investasi dan belum bisa menganalisa dana investasi. Caranya investor menitipkan dana mereka kepada manajer investasi yang telah memiliki izin resmi untuk kemudian dikelola dan diinvestasikan ke berbagai instrumen. Alasan Reksadana banyak diminati adalah karena menawarkan berbagai pilihan produk dengan tingkat risiko minimum yakni reksadana pasar uang hingga tingkat risiko tinggi yakni reksadana saham. Keunggulan lainnya dari reksadana adalah nilai minimum investasinya relatif rendah yaitu mulai dari Rp10.000. Jadi Anda bisa berinvestasi mulai dengan nominal tersebut. Selain karena banyak pilihan dan nilai…