Sistem self assessment yang kini menjadi sistem utama dalam pengisian dan pelaporan pajak, memang membuat pekerjaan pemerintah dalam memungut pajak ke masyarakat lebih mudah dan cepat. Namun begitu, ada kelemahan dalam sistem ini yaitu besarnya angka kesalahan penyampaian SPT. Yang menjadi pertanyaaan, apabila terdapat kesalahan menyampaikan SPT tahunan, apakah bisa dibetulkan? lalu bagaimana cara membetulkannya. Pada artikel sebelumnya telah dibahas bahwa Indonesia menerapkan sistem self assessment dalam memungut pajak, dimana dalam sistem ini para Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk melakukan perhitungan sendiri pajak yang terhutang dalam satu tahun pajak. Setelah melakukan perhitungan hasilnya dituangkan dalam Surat pemberitahuan (SPT) yang kemudian akan disampaikan ke Kantor Pelayanan pajak (KPP). Salah satu nilai positif dari sistem ini adalah para Wajib Pajak diberikan kebebasan untuk menghitung sendiri pajak yang terhutang. Namun sistem self assessment memiliki kekurangan yakni besar kemungkinan akan ada kesalahan yang terjadi dalam pengisian SPT khususnya kesalahan perhitungan pajak yang terhutang. Apalagi bagi para Wajib Pajak yang baru pertama kali membayar pajak. Mereka kurang mengerti akan ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan dan berapa pajak yang harus dibayarkan. Hal itu mengakibatkan tidak jarang ditemukan kesalahan dalam penyampaian SPT. Oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan pembetulan SPT bagi para wajib pajak. Apa saja Syarat Pembetulan SPT Tahunan? Pembetulan SPT merupakan hak seorang wajib pajak untuk dilaksanakan apabila pada akhirnya terdapat kesalahan/kekeliruan pada SPT yang dilaporkan. Faktanya Pembetulan SPT telah diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Tindakan pemeriksaan yang dimaksudkan adalah: Penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan kepada wajib pajak, wakil kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak, Penyampaian surat pemberitahuan hasil verifikasi, dan Penyampaian pemberitahuan pemeriiksaan bukti permulaan Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana diatas, menyatakan rugi atau lebih bayar. Pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Pasal 13 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. Yang dimaksud dengan kadaluwarsa penetapan adalah jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, atau Tahun Pajak. Persyaratan diatas bertujuan untuk memberikan waktu untuk Dirjen Pajak untuk melakukan pemeriksaan sebelum jatuh tempo daluwarsa penetapan. Bagaimana cara pembetulan SPT Tahunan secara elektronik Sanksi Administrasi Bila tidak membetulkan SPT Tahunan Pembetulan SPT dapat mungkin saja dapat menyebabkan kurang bayar. Hal tersebut menyebabkan Wajib Pajak harus membayar kekurangan pajak sebelum menyampaikan pembetulan SPT. Apabila terdapat kurang bayar maka Wajib Pajak yang bersangkutan akan dikenai sanksi adminstrasi berupa sanksi bunga. Sanksi bunga diberlakukan karena ada tambahan pajak yang kurang bayar yang semestinya sudah dibayar pada saat jatuh tempo. Menurut Undang-Undang Pasal 8 dan Pasal Nomor 28 Tahun 2007, besarnya bunga adalah 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang bayar. Terhitung sejak berakhir penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran dengan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. Bagaiman kawan, itulah tadi penjelasan mengenai pembetulan SPT Tahunan dan sanksi yang dikenakan. Apa kamu sudah melakukan pembetulan pajak, Jadilah warga negara yang taat membayar pajak. Hubungi kami via whatsapp jika anda ingin berkonsultasi mengenai pajak. Biar kami urus pajakmu!
Tag: Lapor SPT
Wapres Ingatkan Lapor SPT secara Online
Wapres Ingatkan Lapor SPT secara Online Wakil Presiden Jusuf Kalla baru saja melaporkan pajak, yaitu secara online atau via e-filling. JK juga mengingatkan kepada para Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT untuk segera melakukan pelaporan pajak secara online ataupun offline di waktu yang tersisa ini. Apalagi, Kantor pajak kabarnya tidak akan membuka pelayanan di kantor pajak pada 31 Maret 2019 yang akan datang. Fitur E-Filling Sangat Membantu Wajib Pajak Seperti diketahui, Wakil presiden yang lebih dikenal dengan pak JK ini baru saja mencoba sistem pelaporan SPT tahunan secara online yang dikenal dengan E-filing. Menurutnya, fitur ini sangat membantu wajib pajak dalam melaporkan SPT tahunan mereka agar tidak perlu lagi pergi ke kantor pajak. “Sekarang lebih praktis, bisa di mana saja dan kapan saja. Tidak perlu ke kantor pajak, bisa dari rumah, kantor. Di waktu yang tersisa ini, masyarakat seharusnya memanfaatkan fasilitas tersebut, agar tidak terkena denda. Saya mengharapkan masyarakat segera melapor.” Target rasio pajak Indonesia 11 Persen Lebih jauh, wapres mengatakan bahwa dengan tepat waktu membayar pajak, percepatan pembangunan untuk masyarakat akan terwujud. Dan hal tersebut dapat dilihat dari rasio pajak Indonesia yang saat ini berada di angka 11 persen. “Isi SPT tentu harus betul-betul dan jujur, karena tanpa adanya pajak negara akan terhambat. Apalagi kita memiliki target tax ratio sebesar 15 persen. Yang penting jangan ditunda karena banyak yang mengisi sekaligus bersamaan. Semoga ke depannya akan lebih cepat lagi.” Memang ketika JK melakukan percobaan tersebut, beberapa kali masalah koneksi terjadi. Dan tentunya hal ini banyak di rasakan para wajib pajak yang mencoba fitur pengisian SPT secara online. Ditjen Pajak Mengingatkan Batas Pelaporan SPT Apalagi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan tidak melayani pengisian SPT secara offline di kantor pelayanan pajak pada 31 Maret 2019. Kantor pajak hanya melayani hingga tanggal 30 Maret 2019. Dan setelah tanggal tersebut, Ditjen Pajak mengharuskan Wajib Pajak menggunakan fasilitas e-filling secara online. “Hari Minggu kantor pajak tidak buka. Namun begitu, WP tetap bisa melaporkan via e-filling. Karena Laporan SPT bisa dari mana saja. Target kami 18 juta Wajib pajak yang lapor pada tahun sebelumnya bisa meningkat, termasuk diantaranya 2,5 juta WP badan” Terang Hestu Yoga Humas DJP kemenkeu. Pihak DJP menghimbau untuk mengisi laporan SPT sebelum tanggal 20 Maret 2019 lantaran setelah tanggal tersebut diperkirakan pelaporan SPT akan sangat padat. Sementara pelaporan SPT tahunan Wajib Pajak badan sendiri masih memiliki batas waktu pelaporan hingga 30 April yang akan datang atau 1 bulan setelah batas pelaporan SPT perorangan. Bingung dalam pengurusan masalah perpajakan perusahaan? Atau ingin mengetahui lebih banyak lagi tentang berbagai info perpajakan terbaru? Percayakan saja dengan indopajak.id! Solusi efisien yang dapat memberikan jalan keluar bagi masalah perpajakan Anda!
Apa Sih Fungsi SPT Tahunan?
Apa Fungsi SPT Tahunan? Setiap tahunnya kita selalu diminta untuk melaporkan SPT tahunan ke ditjen pajak. Dan sebagai warga negara yang baik, sudah tentu kita akan melaporkannnya dengan rutin. Namun apakah sebenarnya kita mengetahui, fungsi dari SPT tahunan itu sendiri? Simak saja penjelasannya di bawah ini. Mengenal Fungsi SPT Fungsi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tentu saja sebagai sarana untuk mempermudah para Wajib Pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak. Baik itu pembayaran atau peunasian pajak, penghasilan, harta dan kewajiban dan potongan pajak orang pribadi atau badan lain. Pendapatan dihitung dalam 1 Masa Pajak berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. SPT dibagi berdasarkan peruntukannya yaitu bagi Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak dan Pemotong atau Pemungut Pajak. Fungsi SPT bagi Wajib Pajak untuk PPh Adapun fungsi SPT bagi WP Pajak Penghasilan (PPh) adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang: 1. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak. 2. Penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak. 3. Harta dan kewajiban. 4. Pemotongan / pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) masa pajak. Fungsi SPT bagi Pengusaha Kena Pajak Pengusaha Kena Pajak, sering disebut PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya,. Tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Fungsi SPT bagi PKP adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang : Melaporkan pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; Melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang sebenarnya terutang. Fungsi SPT bagi Pemotong atau Pemungut Fungsi SPT bagi pajak adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan Mengingat pentingnya untuk melaporkan SPT, Ditjen pajak menyediakan sarana pelaporan pajak yang dapat mempermudah anda untuk melapor SPT Tahunan, yang dikenal dengan nama EFIN. Bagi anda yang baru ingin memulai melaporkan SPT, anda bisa cek caranya disini. Namun jika anda lebih memilih untuk menyewa jasa, atau mungkin anda sibuk dan tidak sempat mengurus perpajakan anda, anda bisa hubungi kami disini. Selain anda bisa berkonsultasi, pajak anda akan kami urus.
Definisi SPT Pajak
Pajak merupakan kewajiban yang menjadi suatu keharusan yang perlu dilaksanakan karena merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara. Pajak merupakan kewajiban oleh masyarakat pribadi maupun badan pendapatan. Untuk merealisasikan tujuan pembangunan nasional agar menjadi pembangunan yang berkelanjutan dibutuhkan anggaran pembangunan yang cukup besar. Target Penerimaan Pajak Semakin Meningkat Setiap tahunnya target penerimaan pajak semakin meningkat sesuai dengan perkembangan masyarakat. Karena hal ini, pajak memiliki sifat dinamik karena mengikuti perkembangan social dan ekonomi masyarakat. Terwujudnya target tersebut dipengaruhi oleh faktor pertumbuhan ekonomi dan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya yaitu membayar pajak. Singkatnya pajak adalah bentuk ‘gotong-royong’ masyarakat dalam membangun negara. Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai tata cara pemungutan pajak. Salah satunya dikenal dengan Self Assesment System dimana para Wajib Pajak diberi kebijakan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak tersebut. Hal tersebut dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT. Definisi dari SPT Menurut UU No. 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dikutip dari buku Perpajakan Indonesia, “Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah : surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.” Pada Intinya, SPT terbagi menjadi kategori yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa. SPT Tahunan disampaikan satu tahun sekali (tahunan) oleh wajib pajak badan maupun pribadi. terbagi menjadi kategori yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa. SPT Tahunan disampaikan satu tahun sekali (tahunan) oleh wajib pajak badan maupun pribadi. SPT Masa Berdasarkan Pasalnya Lain hal kalau Mengenai SPT Masa, terdapat 10 jenis berdasarkan nomor pasalnya yakni: PPh Pasal 21/26 PPh Pasal 22 PPh Pasal 23/26 PPh Pasal 25 PPh Pasal 4 ayat (2) PPh Pasal 15 PPN (Pajak Pertambahan Nilai) PPN bagi Pemungut PPN bagi pengusaha Kena Pajak Pedagang Eeran yang menggunakan nilai lain Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penjualan atas Barang Mewah Apabila anda termasuk salah satu dari para wajib pajak, anda perlu melapor SPT Tahunan menurut peraturan yang berlaku karena anda bisa dikenakan sanksi tidak membayar pajak. Selain itu, dengan membayar pajak anda berkesempatan untuk berpartisipasi dalam rangka membangun negara ini agar lebih baik. Tentunya Anda tidak ingin bila nantinya harus membayar denda lantaran telat atau tidak membayar pajak Anda. Maka dari itu, jika anda ingin mengurus pajak namun anda kesulitan untuk memahami ketentuan-ketentuannya, anda bisa menghubungi kami Indopajak.id. Kami siap membantu mengurus permasalahan perpajakan Anda.
Tidak Punya Penghasilan Harus Punya NPWP?
[vc_row][vc_column][vc_column_text] Tidak Punya Penghasilan Harus Punya NPWP? Pada Bulan Februari dan Maret ini mulai banyak orang yang mencari tahu tentang pajak. Hal itu dikarenakan setiap akhir maret merupakan batas akhir untuk melaporkan SPT Pajak. Lalu, bagaimana apabila tidak bekerja? Harukah memiliki NPWP dan lapor SPT juga? Mari kita bahas hal tersebut di bawah ini Penghasilan di atas PTKP yang Wajib Memiliki NPWP Dalam peraturan yang disusun direktoran jenderal pajak, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, adalah nomor yang diberikan kepada warga negara yang sudah tergolong wajib membayar pajak. Siapa saja warga negara tersebut, tentu saja mereka yang telah menerima pendapatan melebihi PTKP atau Pendapatan Tidak kena Pajak. Berdasarkan peraturan terbaru pada tahun 2016, jumlahnya adalah 54 Juta selama satu tahun atau sekitar 4,5 juta selama sebulannya. Apabila kita telah memiliki pendapatan dengan jumlah tersebut, tentu kita wajib untuk membuat NPWP. Hal ini dapat dilakukan baik secara online ataupun datang sendiri ke kantor pajak terdekat. Untuk cara pembuatannya sendiri tidak sulit karena kita tinggal mengikuti seperti yang telah dilakukan di link ini . Apabila kita tidak memiliki NPWP, maka kita diwajibkan untuk membayar potongan Pajak Penghasilan atau PPh yang lebih tinggi, yaitu lebih besar 20% daripada mereka yang telah memiliki. Tidak Bekerja Atau Sama Dengan Penghasilan di bawah PTKP Lalu bagaimana dengan Anda yang telah memiliki NPWP tetapi sudah tidak bekerja? Menurut peraturan yang berlaku, apabila Anda sudah tidak memiliki penghasilan atau masih di bawah PTKP. Berarti Anda tidak perlu melaporkan SPT ataupun memiliki NPWP. Namun, untuk hal tersebut, kita harus menjadi wajib pajak non-aktif dulu seperti pernyataan di bawah ini! “Kalau kemudian tidak ada penghasilan atau di bawah PTKP, tetap wajib lapor SPT (nihil). Selanjutnya wajib pajak bisa meminta ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) untuk ditetapkan status NE (Non Efektif), sehingga tidak ada kewajiban lapor SPT lagi.” Terang Hestu Yoga, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak. Intinya, bila kita tidak memiliki pekerjaan ataupun penghasilan di atas PTKP. Maka kita tidak perlu untuk memiliki NPWP ataupun melaporkan SPT. Namun bagi kamu yang masih menjadi Wajib Pajak. Tentu kamu harus melaporkan SPT tersebut sebelum tanggal 31 Maret 2019 yang akan datang. Apalagi Dirjen pajak telah kini memiliki berbagai cara pembayaran agar kita dapat lebih mudah untuk membayar pajak, seperti kantor pajak, lewat pos, ataupun situs online. Bila Anda masih bingung dan tidak ingin repot dalam masalah perpajakan, segera hubungi kami di info@indopajak atau hubungi Whatsapp ini! [/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]
Lapor SPT Tahunan, Gimana Sih Caranya?
Lapor SPT Tahunan, Gimana Sih Caranya? Bulan Februari sebentar lagi berakhir, yang artinya hanya tinggal 1 bulan lagi waktunya bagi kita untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan. Kegiatan ini biasanya rutin kita lakukan setiap tahunnya, namun begitu, masih ada saja yang belum mengetahui cara untuk melaporkan penghasilannya yang diterima setiap tahun. Bagaimana caranya? Mari simak di bawah ini! Sebagai warga negara yang baik, tentu kita harus memiliki rasa tanggung jawab untuk melaporkan pendapatan yang kita dapatkan dan melaporkan setiap tahunnya. Apalagi, kini Direktorat Jenderal Pajak sebagai lembaga yang bertanggung jawab atasperpajakan semakin sering melakukan sosialisasi agar masyarakat taat pajak. Jadi sebenarnya tidak ada alasan lagi bagi kita untuk tidak taat pajak, tinggal kemauan kita saja yang menentukan. Mengenal SPT tahunan Sebelum kita masuk ke tahap pelaporan, mungkin ada diantara kita yang masih belum tahu apa itu SPT tahunan. Singkatnya, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah rincian dari pendapatan yang kita terima selama satu tahun terakhir dan wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak Perorangan ke kantor pajak terdekat sebagai dasar perhitungan pajak penghasilan yang harus dibayarkan. Batas akhir waktu pelaporan SPT Tahunan untuk orang peribadi sendiri dibatasi hingga 31 Maret setiap tahunnya, dan bisa dimulai diisi sejak bulan Januari. Agar tidak menemukan antrean panjang, tentu lebih awal melaporkan lebih baik. Singkatnya, setelah kita mendapatkan bukti potong dari tempat kita bekerja, kita langsung saja melaporkan SPT tahunan kita. Cara Melaporkan SPT Tahunan Online Setelah menerima bukti potong, ada hal yang sebelumnya harus kita perhatikan terlebih dahulu. Apalagi kalau bukan PTKP (Pendapatan TIdak Kena Pajak). Terdapat batasan bagi wajib pajak untuk melaporkan pendapatannya, yaitu 4,5 juta rupiah tiap bulannya. Dan apabila pendapatan Anda belum mencapai jumlah tersebut, tidak perlu melakukan pelaporan pajak. Namun apabila lebih, maka Anda harus membuat (EFIN). Membuat E-FIN Electronic Filling Identification Number (EFIN) adalah nomor elektronik yang harus kita miliki sebagai salah satu syarat untuk melaporkan SPT tahunan kita di situs resmi DJP online. Nomor ini dapat kita aktivasi dengan mengunjungi kantor pajak terdekat atau menghubungi kantor pajak tersebut via telepon. Bila Anda sudah pernah aktivasi tetapi lupa akan nomor EFIN, cukup mengulangi cara yang sama seperti di atas. Login Ke situs DJP Online Sudah menerima EFIN? Berarti ini saatnya Anda login ke situs tersebut dengan mencantumkan email. Dan di situlah Anda bisa melaporkan SPT Anda dengan mengisi SPT/Formulir 1770 S apabila memiliki pendapatan lebih dari 60 juta selama 1 tahun terakhir. SPT/ Formulir 1770 SS bila memiliki pendapatan di bawah 60 juta selama 1 tahun terahir. Dan SPT/ Formulir 1770 bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas. Isi formulir tersebut sesuai dengan bukti potong yang didapatkan dari perusahaan tempat Anda tempat bekerja. Bingung mengisi SPT secara online atau tidak punya waktu untuk melaporkan SPT Anda? Atau bahkan masih bingung cara melaporkan SPT perusahaan? Segera klik logo whatsapp di bawah ini untuk menghubungi tim kami untuk layanan perpajakan yang dapat menghemat waktu Anda dalam mengurus permasalahan pajak. Bingung urus pajak? Biar kami yang urus pajakmu!