INDOPAJAK.ID, Jakarta – Transfer Pricing adalah salah satu layanan konsultan pajak. Apa saja regulasinya dan tantangannya dari transfer pricing? Indopajak telah merangkum untuk anda. Latar Belakang Transfer Pricing Transfer pricing adalah penetapan harga dalam transaksi antar entitas yang memiliki hubungan istimewa, seperti antara perusahaan induk dan anak perusahaan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa transaksi tersebut dilakukan dengan harga yang wajar, seolah-olah terjadi antara pihak independen. Namun, praktik ini sering kali digunakan oleh perusahaan multinasional untuk mengalihkan laba ke yurisdiksi dengan tarif pajak lebih rendah, sehingga mengurangi beban pajak secara keseluruhan. Regulasi Terbaru: PMK 172/2023 Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 yang mulai berlaku untuk tahun pajak 2024. PMK ini menggantikan beberapa peraturan sebelumnya dan bertujuan untuk menyederhanakan serta memperkuat pengawasan terhadap praktik transfer pricing. Beberapa poin penting dalam PMK 172/2023 meliputi: Penggabungan Aturan: Menyatukan ketentuan dari PMK 213/2016, PMK 49/2019, PMK 22/2020, dan PER-29/PJ/2017 menjadi satu regulasi komprehensif. Dokumentasi Transfer Pricing (TP Doc): Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi harus menyusun dan menyimpan TP Doc yang terdiri dari Master File dan Local File. Batas Waktu Penyampaian: TP Doc harus tersedia paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak dan disampaikan maksimal 1 bulan setelah permintaan dari otoritas pajak. Secondary Adjustment: Memperkenalkan ketentuan mengenai penyesuaian sekunder atas transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran. Metode Penentuan Harga Transfer Untuk menentukan harga yang wajar dalam transaksi afiliasi, terdapat beberapa metode yang diakui secara internasional: Comparable Uncontrolled Price (CUP) Method: Membandingkan harga transaksi afiliasi dengan harga transaksi serupa antara pihak independen. Resale Price Method (RPM): Menentukan harga wajar dengan mengurangkan margin laba kotor dari harga penjualan kembali produk kepada pihak independen. Cost Plus Method (CPM): Menambahkan margin laba wajar pada biaya produksi atau penyediaan jasa. Transactional Net Margin Method (TNMM): Menganalisis margin laba bersih dari transaksi afiliasi dan membandingkannya dengan margin laba bersih dari transaksi serupa antara pihak independen. Profit Split Method (PSM): Membagi laba gabungan dari transaksi afiliasi berdasarkan kontribusi masing-masing pihak. Tantangan dalam Penerapan Transfer Pricing Meskipun regulasi telah diperbarui, penerapan transfer pricing masih menghadapi berbagai tantangan: Ketersediaan Data Pembanding: Sulitnya memperoleh data transaksi antara pihak independen yang sebanding untuk dijadikan acuan. Kompleksitas Transaksi Digital: Sektor digital memiliki model bisnis yang unik, sehingga mempersulit penentuan harga transfer yang wajar. Sengketa Pajak: Perbedaan interpretasi antara Wajib Pajak dan otoritas pajak dapat memicu sengketa yang memerlukan waktu dan biaya untuk penyelesaiannya. Kepatuhan Administratif: Penyusunan TP Doc yang lengkap dan tepat waktu memerlukan sumber daya dan pemahaman yang memadai. Contoh Kasus Transfer Pricing Sebuah perusahaan multinasional yang memproduksi barang di Indonesia menjual produknya ke anak perusahaan di negara dengan tarif pajak rendah dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar. Anak perusahaan tersebut kemudian menjual produk ke pasar internasional dengan harga pasar, sehingga laba besar tercatat di negara dengan tarif pajak rendah, dan Indonesia kehilangan potensi penerimaan pajak. Kesimpulan Transfer pricing adalah aspek penting dalam perpajakan internasional yang memerlukan perhatian khusus dari Wajib Pajak dan otoritas pajak. Dengan adanya PMK 172/2023, terharapkan praktik transfer pricing dapat lebih transparan dan adil, serta mengurangi potensi penghindaran pajak. Namun, tantangan dalam penerapannya tetap ada, sehingga diperlukan kerja sama antara Wajib Pajak, konsultan pajak, dan otoritas pajak untuk memastikan kepatuhan dan keadilan dalam perpajakan. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak dan gunakan kode IDPJKARTKL untuk konsultasi gratis.
Tag: indopajak
Perang Dagang: Investasi Emas
INDOPAJAK.ID, Jakarta – Perang dagang mempengaruhi semua instrumen investasi termasuk emas? Bagaimana jika dilihat dari kacamata perpajakan? Indopajak sudah merangkum untuk anda. Emas, Investasi yang Tangguh Di tengah ketidakpastian global akibat perang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok, emas kembali menunjukkan perannya sebagai aset lindung nilai yang andal. Harga emas dunia mencapai rekor tertinggi, menembus angka US$3.200 per troy ons pada April 2025, didorong oleh melemahnya dolar AS dan meningkatnya ketegangan geopolitik . Goldman Sachs bahkan memproyeksikan harga emas akan mencapai US$3.700 per ons troy pada akhir tahun. Kondisi ini menjadikan emas sebagai pilihan investasi yang menarik, terutama bagi investor yang mencari stabilitas di tengah volatilitas pasar. Aspek Perpajakan dalam Investasi Emas Investasi emas di Indonesia tidak terlepas dari kewajiban perpajakan. Berikut adalah beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan: 1. PPh Pasal 22 atas Pembelian Emas Setiap pembelian emas batangan oleh badan usaha terkenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45% dari harga jual bagi pembeli yang memiliki NPWP, dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP . Pajak ini biasanya sudah termasuk dalam harga pembelian dan terpotong langsung oleh penjual. 2. Pelaporan dalam SPT Tahunan Pemilik emas wajib melaporkan kepemilikan emas dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan: Sebagai Harta: Jika emas tersimpan tanpa terjual, laporkan sebagai harta pada bagian “Harta pada Akhir Tahun” dengan kode 051 untuk logam mulia. Sebagai Penghasilan: Jika emas terjual dan menghasilkan keuntungan (capital gain), selisih keuntungan tersebut harus terlapor sebagai penghasilan dalam SPT Tahunan. 3. PPh Pasal 22 atas Penjualan Kembali Penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta kepada badan usaha yang tertunjuk sebagai pemungut pajak terkena PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Kesimpulan: Peluang di Tengah Krisis Emas tetap menjadi instrumen investasi yang stabil dan menarik di tengah ketidakpastian global. Namun, investor harus memahami dan mematuhi kewajiban perpajakan yang terkait dengan investasi emas, termasuk pelaporan dalam SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 22. Dengan demikian, investasi emas tidak hanya memberikan keuntungan finansial, tetapi juga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak dan gunakan kode IDPJKARTKL untuk konsultasi gratis.
Coretax: Era Baru SPT Badan?
INDOPAJAK.ID, Jakarta – Bagaimana perkembangan coretax terbaru? Apakah Coretax DJP sudah siap menjadi tulang punggung era baru perpajakan Indonesia? Indopajak sudah merangkum untuk anda. Transformasi Digital Perpajakan Melalui Coretax Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengimplementasikan sistem Coretax sebagai inti administrasi perpajakan. Sistem ini menggantikan berbagai aplikasi sebelumnya seperti DJP Online, e-Filing, dan e-Faktur, dengan tujuan menyederhanakan dan mengintegrasikan seluruh proses perpajakan, mulai dari pendaftaran hingga pelaporan SPT dan pembayaran pajak. Pelaporan SPT Tahunan: Periode Transisi Pada masa transisi ini, pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 masih dilakukan melalui DJP Online. Namun, untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya, pelaporan SPT Tahunan akan sepenuhnya dilakukan melalui Coretax DJP. Wajib Pajak yang terdaftar mulai tahun 2025 diwajibkan menggunakan Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan mereka. Fitur Unggulan Coretax DJP Coretax DJP menawarkan berbagai fitur yang terancang untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam administrasi perpajakan: Otomatisasi Data: Sistem ini secara otomatis menarik data dari berbagai sumber, mengurangi potensi kesalahan dalam pengisian SPT. Integrasi Layanan: Menggabungkan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform, memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban mereka. Verifikasi Tanpa e-FIN: Coretax menggantikan penggunaan e-FIN dengan verifikasi melalui email atau nomor telepon yang terdaftar, menyederhanakan proses akses. Statistik Penggunaan Coretax Hingga pertengahan Maret 2025, Coretax DJP telah mencatat: 136.969.276 faktur pajak untuk masa pajak Januari hingga Maret. 44.135.107 bukti potong untuk periode yang sama. 466.638 SPT Masa PPN dan PPnBM. 542.852 SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan 273.078 SPT Masa PPh Unifikasi. DJP terus melakukan perbaikan sistem, termasuk peningkatan kapasitas unggah file XML dan penyempurnaan validasi data, untuk memastikan layanan yang optimal bagi Wajib Pajak. Persiapan Wajib Pajak Badan Wajib Pajak Badan harus segera menyesuaikan diri dengan sistem Coretax. Langkah-langkah yang tersedia meliputi: Memperbarui data kontak dan alamat email yang terdaftar. Mempelajari panduan penggunaan Coretax yang tersedia di situs resmi DJP. Mengikuti sosialisasi dan pelatihan yang terselenggarakan oleh DJP untuk memahami fitur-fitur baru dalam Coretax. Kesimpulan: Peluang di Tengah Krisis Implementasi Coretax DJP menandai langkah besar dalam modernisasi administrasi perpajakan Indonesia. Dengan sistem yang lebih terintegrasi dan user-friendly, terharapkan kepatuhan pajak meningkat dan proses pelaporan menjadi lebih efisien. Wajib Pajak Badan terharapkan proaktif dalam beradaptasi dengan sistem baru ini untuk memastikan kelancaran dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak dan gunakan kode IDPJKARTKL untuk konsultasi gratis.
Pajak Bukan Bea Cukai
INDOPAJAK.ID, Jakarta – Pajak bukanlah bea cukai, tapi apakah anda sudah mengetahui perbedaanya? Apa saja lingkupnya antara pajak dan bea cukai? Apa dasar hukum regulasinya? Indopajak sudah merangkum untuk anda. Definisi Pajak Pajak adalah kontribusi wajib yang terbayar oleh WP kepada negara berdasarkan UU tanpa mendapatkan imbalan secara langsung. Ini untuk membiayai berbagai kebutuhan negara dalam rangka penyediaan layanan publik dan mendukung pembangunan nasional. Pajak terpungut berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1983, termasuk yang terbaru dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Contoh Pajak: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Materai. Definisi Bea Cukai Terdiri dari dua istilah: “bea” dan “cukai,” yang keduanya adalah pungutan negara tetapi berbeda dalam pengenaannya. Bea adalah pungutan yang terkena oleh pemerintah pada barang-barang yang melewati batas wilayah negara, baik barang yang masuk (impor) maupun barang yang keluar (ekspor). Bea masuk ada untuk melindungi industri lokal dari persaingan produk impor, sedangkan bea keluar bertujuan untuk mengendalikan ekspor barang-barang penting. Pengenaan bea ini teratur dalam UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Cukai adalah pungutan yang tertuju atas barang-barang tertentu yang teranggap memiliki dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan. Barang-barang yang terkena cukai biasanya bersifat konsumtif atau dapat mengganggu kesehatan, seperti rokok, alkohol, dan produk tembakau lainnya. Cukai ada dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995. Contoh Bea Cukai: Bea masuk untuk barang impor, bea keluar untuk komoditas ekspor tertentu, dan cukai atas rokok serta minuman beralkohol. Dasar Hukum dan Regulasi Pajak dan bea cukai diatur oleh regulasi yang berbeda karena sifat dan fungsi masing-masing pungutan tersebut juga berbeda. Pajak diatur terutama oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah beberapa kali, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Undang-undang ini memberikan landasan hukum untuk berbagai jenis pajak, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tujuan utama pajak adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah dalam menyediakan layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Bea cukai teratur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995. Bea cukai meliputi dua aspek utama: bea masuk, yaitu pungutan atas barang yang masuk ke Indonesia dari luar negeri. Dan bea keluar, yaitu pungutan atas barang yang terekspor dari Indonesia. Fungsi utama bea cukai adalah melindungi industri dalam negeri, menjaga stabilitas pasar dalam negeri, serta mengontrol aliran barang yang masuk atau keluar dari Indonesia sesuai dengan kebijakan ekonomi nasional. Lingkup Pajak dan Bea Cukai Perbedaan lain yang signifikan antara pajak dan bea cukai adalah lingkup penerapannya. Pajak memiliki cakupan yang lebih luas dan menyasar semua lapisan masyarakat yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Lingkup pajak di Indonesia mencakup berbagai jenis pajak, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak Pusat: Pajak ini dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jenis pajak pusat meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pajak pusat juga mencakup Bea Materai, yang tertuju pada dokumen tertentu sebagai tanda pembayaran pajak atas dokumen tersebut. Pajak-pajak ini ada untuk membiayai program-program yang berdampak pada skala nasional. Pajak Daerah: Pajak daerah dipungut oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Pajak daerah mencakup Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Hiburan, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sektor pedesaan dan perkotaan. Pendapatan dari pajak daerah untuk pembangunan dan pelayanan publik di tingkat lokal. Sebaliknya, bea cukai memiliki lingkup yang lebih spesifik, yaitu berhubungan dengan kegiatan ekspor dan impor. Ada dua jenis utama bea cukai, yaitu: Bea Masuk: Bea masuk dikenakan pada barang-barang yang masuk ke wilayah Indonesia dari luar negeri. Bea ini bertujuan untuk mengendalikan jumlah barang yang terimpor serta melindungi industri lokal dari produk luar negeri yang mungkin lebih murah. Selain itu, bea masuk juga menjadi instrumen dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional dengan menyesuaikan tarif sesuai dengan kebijakan ekonomi yang berlaku. Bea Keluar: Bea keluar dikenakan pada barang-barang yang diekspor dari Indonesia ke luar negeri, khususnya barang-barang tertentu yang bernilai tinggi atau dianggap penting bagi perekonomian. Contohnya, komoditas seperti minyak sawit, kayu, atau tambang tertentu terkena bea keluar agar hasilnya dapat untuk kepentingan nasional. Selain itu, di bawah lingkup bea cukai juga ada cukai, yaitu pungutan khusus yang terkena atas barang-barang tertentu yang terduga memiliki dampak negatif bagi masyarakat. Seperti rokok, minuman beralkohol, dan produk tembakau lainnya. Cukai berfungsi untuk mengendalikan konsumsi barang-barang tersebut sekaligus menambah penerimaan negara. Kesimpulan Secara umum, pajak dan bea cukai memiliki perbedaan yang mendasar baik dari sisi dasar hukum, lingkup, maupun tujuannya. Pajak lebih bersifat menyeluruh dan terpungut dari berbagai aktivitas ekonomi, baik oleh perorangan maupun badan usaha. Pajak juga terbagi menjadi pajak pusat dan pajak daerah, untuk mendanai kebutuhan publik pada skala nasional dan lokal. Di sisi lain, bea cukai lebih spesifik pada kegiatan ekspor dan impor barang, yang bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri, mengontrol aliran barang, serta menjaga stabilitas ekonomi. Bea cukai juga mencakup cukai, yang terkena pada barang-barang tertentu yang berisiko bagi kesehatan dan lingkungan. Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat dapat lebih sadar akan kewajibannya, baik dalam membayar pajak maupun memahami fungsi bea cukai. Pajak dan bea cukai sama-sama berperan penting dalam mendukung pembangunan ekonomi Indonesia, namun dengan cara dan lingkup yang berbeda. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak dan gunakan kode IDPJKARTKL untuk konsultasi gratis.
Palsukan SPT Ternyata Bisa Kena sanksi pidana!
Halo sobat Indopajak. Tidak jujur dalam memberikan pelaporan SPT Tahunan, orang ini rupanya terkena sanksi pidana! Selengkapnya pada artikel ini ya! Baru-baru ini, Seorang laki-laki dengan inisial HP di Bantul, Yogyakarta telah mendapatkan vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul karena dia berbohong atau tidak jujur ketika melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini tentunya sebuah contoh dari penggelapan pajak dan dapat terkena sanksi baik itu denda maupun pidana. Berdasarkan informasi dari akun Instagram @ditjenpajakri, Majelis Hakim PN Bantul memutuskan bahwa HP secara resmi terbukti bersalah dan sengaja tidak melaporkan seluruh penghasilannya dalam SPT, sehingga mengakibatkan kurangnya pembayaran pajak. Sebagai hukuman, HP terkena vonis pidana penjara selama satu tahun dan denda dua kali jumlah pajak yang terutang sebesar Rp 88,83 miliar. Info Resmi dari Instagram DJP Majelis Hakim PN Bantul juga menegaskan bahwa dalam keputusan ini, jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka Jaksa dapat menyita harta benda terdakwa dan menjualnya dalam lelang untuk membayar denda. Namun, jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar denda, maka hukuman pengganti dalam bentuk pidana penjara selama satu tahun akan berlaku. “DJP akan terus memberikan upaya keadilan perpajakan dalam bentuk penegakan hukum kepada para pengemplang pajak,” jelas DJP. Pasal Perpajakan yang Berlaku Sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan pajak, Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT merupakan laporan wajib oleh Warga Negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk melaporkan harta dan kewajiban perpajakan yang ada. Wajib Pajak harus menyetor laporan SPT Tahunan yang berisi segala perhitungan dan pembayaran pajak untuk objek pajak maupun bukan pajak. Hal ini merupakan keharusan bagi para Wajib Pajak di Indonesia untuk melaporkan SPT Tahunan mereka setiap tahunnya. Adapun jenis pelanggaran perpajakan yang tertuang dalam UU No. 28/2007, antara lain: Tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; Menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; Menolak untuk pemeriksaan sebagaimana dalam Pasal 29; Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain; Tidak ada penyimpanan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi online di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); Tak menyetorkan pajak yang telah terpotong atau terpungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Himbauan untuk wajib pajak Wajib Pajak harus melaporkan secara rinci atas kepemilikan hartanya. Apa saja harta yang wajib kita laporkan? Ada 6 kelompok, yaitu : Kas dan Setara Kas Harta berbentuk Piutang Investasi Alat Transportasi Harta Bergerak Harta Tidak Bergerak Jika melihat kewajaran, setiap wajib pajak, termasuk ASN tentu saja memiliki harta. Oleh karena itu, mustahil jika tidak mengisi kolom harta pada SPT Tahunan. Mungkin selama ini hanya melaporkan beberapa item saja supaya bisa tersimpan ketika pengisian e-filing. Bukan tidak mungkin masih ada harta lain yang tidak terlapor. Apa Akibatnya ? Salah satu konsep yang harus kita pahami adalah penghasilan yang kita terima akan habis melalui 2 hal, yaitu konsumsi dan investasi. Jika penghasilan tersebut tidak habis dalam konsumsi, akan ada budget untuk investasi ke dalam aset, misalnya tabungan, membeli kendaraan atau tanah. Jika harta yang kita kuasai tersebut tidak terlapor dalam SPT Tahunan, maka bisa jadi akan menimbulkan masalah pada kemudian hari. Salah satu masalah yang mungkin timbul adalah jika harta tersebut terpantau oleh DJP melalui mekanisme pemeriksaan atau ekstensifikasi pajak. Direktorat Jenderal Pajak telah menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga, instansi maupun asosiasi lain terkait data transaksi wajib pajak. Saat ini tercatat ada setidaknya 69 lembaga yang secara rutin mengirimkan data kepada DJP.
Memilih Konsultan Pajak untuk Bisnis
Memiliki konsultan pajak yang tepat dapat membantu bisnis Anda mengelola masalah pajak dengan lebih efektif, memberikan saran yang tepat, membantu mematuhi peraturan pajak yang berlaku, dan mengoptimalkan keuangan bisnis. Oleh karena itu, memilih konsultan pajak yang tepat adalah penting bagi kesuksesan bisnis Anda. Ini adalah beberapa tips untuk memilih konsultan pajak yang tepat untuk bisnis Anda. Mengapa Penting Memiliki Konsultan Pajak? Ada beberapa alasan mengapa memiliki konsultan pajak penting bagi sebuah bisnis, di antaranya adalah: Membantu mengelola masalah pajak: Konsultan pajak dapat membantu mengelola masalah pajak yang mungkin timbul dalam bisnis, seperti mengoptimalkan pembayaran pajak, menangani audit pajak, dan mengelola masalah pajak yang mungkin timbul sebagai hasilnya. Memberikan saran yang tepat: Konsultan pajak dapat memberikan saran yang tepat dan bermanfaat bagi bisnis Anda, termasuk dalam hal strategi pajak yang sesuai. Membantu mematuhi peraturan pajak: Konsultan pajak dapat membantu memahami dan mematuhi peraturan pajak yang berlaku di Indonesia agar bisnis Anda tidak terjadi masalah dengan pemerintah. Menjadi sumber informasi yang dapat diandalkan: Konsultan pajak dapat menjadi sumber informasi yang dapat diandalkan tentang peraturan pajak yang berlaku dan bagaimana bisnis Anda dapat mengoptimalkan pembayaran pajak. Membantu mengoptimalkan keuangan bisnis: Dengan memiliki konsultan pajak yang memahami kebutuhan dan tujuan bisnis Anda, Anda dapat mengoptimalkan keuangan bisnis Anda dengan memilih strategi pajak yang sesuai. Tips Memilih Konsultan Pajak Memilih konsultan pajak yang tepat dapat membantu bisnis Anda mengelola masalah pajak dengan lebih efektif dan memberikan saran yang tepat untuk mengoptimalkan keuangan bisnis. Namun, dengan banyaknya pilihan konsultan pajak yang tersedia, memilih yang tepat dapat menjadi tantangan. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat Anda ikuti untuk memilih konsultan pajak yang tepat bagi bisnis Anda: Pastikan konsultan pajak yang Anda pilih memiliki lisensi profesional yang sesuai. Ini bisa berupa Certified Public Accountant (CPA) atau Enrolled Agent (EA). Lisensi ini menunjukkan bahwa konsultan pajak tersebut telah lulus ujian profesional yang ketat dan memiliki pengetahuan yang diperlukan untuk membantu bisnis Anda dengan masalah pajak. Carilah konsultan pajak yang memiliki pengalaman dan track record yang baik dalam bidang bisnis yang sesuai dengan bisnis Anda. Ini akan membantu Anda memastikan bahwa konsultan pajak tersebut memahami kebutuhan dan tujuan bisnis Anda dan dapat memberikan saran yang tepat. Pastikan konsultan pajak yang Anda pilih dapat memberikan saran yang tepat dan bermanfaat bagi bisnis Anda. Konsultan pajak yang dapat memberikan saran yang tepat akan membantu Anda mengoptimalkan keuangan bisnis dan mengelola masalah pajak dengan lebih efektif. Temukan konsultan pajak yang dapat diandalkan dan dapat dihubungi dengan mudah jika terjadi masalah. Konsultan pajak yang dapat diandalkan akan selalu siap untuk membantu Anda menangani masalah pajak yang mungkin timbul. Bandingkan biaya layanan dari beberapa konsultan pajak sebelum memutuskan untuk memilih salah satu. Pastikan bahwa biaya yang dikenakan sesuai dengan layanan yang diberikan. Carilah konsultan pajak yang dapat memberikan solusi yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda, termasuk dalam hal strategi pajak yang sesuai. Konsultan pajak yang memahami kebutuhan dan tujuan bisnis Anda akan dapat memberikan solusi yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda. Apakah konsultan Pajak bisa Menjamin Kelancaran Bisnis Menggunakan konsultan pajak dapat membantu bisnis Anda mengelola masalah pajak dengan lebih efektif dan memberikan saran yang tepat untuk mengoptimalkan keuangan bisnis. Namun, menggunakan konsultan pajak tidak menjamin bahwa bisnis Anda akan berjalan dengan lancar. Ada banyak faktor lain yang dapat mempengaruhi keberhasilan bisnis, seperti kualitas produk atau jasa yang ditawarkan, keputusan bisnis yang tepat, dan faktor eksternal seperti kondisi pasar. Meskipun demikian, memiliki konsultan pajak yang tepat dapat membantu bisnis Anda mengelola masalah pajak dengan lebih efektif, memberikan saran yang tepat, dan membantu mematuhi peraturan pajak yang berlaku, yang semuanya dapat membantu bisnis Anda berjalan dengan lebih lancar. Oleh karena itu, memilih konsultan pajak yang tepat adalah penting bagi kesuksesan bisnis Anda.
Pemerintah Optimis Penerimaan Pajak Lampaui Target
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kabarnya optimis bahwa penerimaan pajak hingga akhir tahun 2022 ini dapat mencapai target, sesuai Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2022 yakni Rp 1.485 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor, menyampaikan saat ini penerimaan pajak hingga Oktober 2022 sudah mencapai Rp 1,448 triliun atau 97,5 persen dari target. Target perpajakan ditopang oleh PPh Migas dan non migas Pencapaian penerimaan tersebut pertumbuhannya sekitar 51,8 persen YoY, yang ditopang oleh PPh non migas Rp 784,4 triliun setara 104,7 persen dari target, PPN dan PPnBM Rp 569,7 triliun (89,2 persen dari target), PBB dan pajak lainnya Rp 26 triliun (80,6 persen dari target), dan PPh Migas Rp 67,9 triliun (105,1 persen dari target). “Dengan sisa waktu yang ada kita optimis dalam 1 bulan kedepan, bahwa penerimaan pajak untuk 2022 akan mencapai target,” kata Neilmaldrin, saat ditemui di kantor DJP Kanwil Batam, Selasa (29/11/2022) Menurut dia, kinerja penerimaan pajak yang sangat baik hingga Oktober 2022 masih dipengaruhi oleh tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif, basis rendah tahun 2021, serta implementasi UU HPP. Kompensasi kenaikan BBM turut mendorong kenaikan penerimaan pajak Sementara, jika dilihat kinerja bulanannya, menunjukkan pertumbuhan yang mengalami normalisasi dimana pertumbuhan pajak pada Oktober disebabkan adanya kompensasi BBM, tanpa itu pertumbuhan hanya 20 persen year on year. “Kita lihat adanya tren perlambatan diperkirakan akan terus berlanjut hingga akhir 2022, sejalan dengan meningkatnya restitusi dan tingginya basis penerimaan di akhir tahun 2021,” ujarnya. Lebih lanjut, secara umum kinerja penerimaan pajak sampai dengan Oktober ditopang oleh kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, serta berbagai dampak kebijakan. Adapun mayoritas jenis pajak tumbuh positif pada Oktober dengan enam dinamika. Pertama, PPh OP terkontraksi karena pada tahun 2021 terdapat Wajib Pajak yang terlambat lapor SPT tahunan orang pribadi, tahun ini sudah tidak ada lagi. Penerimaan Pajak diramal akan mencapai 117% Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institue (TRI) Prianto Budi Saptono memperkirakan penerimaan pajak di tahun ini akan mencapai Rp 1.747,33 triliun atau 117% dari target. Hanya saja, pencapaian tersebut bisa diraih apabila Indonesia mampu menjaga pemulihan ekonomi di dalam negeri hingga akhir tahun nanti. “Pemulihan ekonomi terus membaik hingga September 2022 sehingga dengan asumsi bahwa semua kondisi tidak berubah (cateris paribus), penerimaan pajak di 2022 diharapkan akan mencapai Rp 1.747,33 triliun atau 117% dari target,” ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Senin (14/11). Berdasarkan perhitungan Prianto, penerimaan pajak yang bisa diraih pemerintah sebesar Rp 1.747,33 triliun di akhir tahun, berkaca dari penerimaan pajak Januari hingga September 2022 yang telah mencapai Rp 1.310,50 triliun atau setara dengan 88,3% dari target sebesar Rp 1.485 triliun sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022. Oleh karena itu, menurutnya sangat mungkin apabila pemerintah akan memperoleh penerimaan pajak di akhir tahun ini yang akan melebihi target yang ditetapkan. Sementara untuk di tahun depan, Prianto perkirakan target yang ditetapkan juga bisa tercapai. “Meskipun banyak ketidakpastian, diharapkan proyeksi tersebut tetap tercapai,” kata Prianto.
Mengenal Pajak Karbon dan Rencana Implementasinya
Kerusakan alam akibat emisi karbon, mau tidak mau membuat pemerintah harus membuat regulasi untuk membatasinya. Salah satunya adalah dengan kebijakan pajak karbon yang sampai sekarang masih berlum berjalan. Padahal, semua peraturan beserta turunannya sudah siap, namun belum terlaksana implementasinya lantaran menunggu kondisi ekonomi yang lebih stabil. Peraturan tentang pajak karbon sendiri sudah selesai dengan adanya UU HPP atau Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 7 Oktober 2021. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 April 2022 untuk sektor PLTU Batubara, kemudian mundur hingga 1 Juli 2022, namun hingga bulan November kini belum juga terlaksana. Lalu apa penjelasan dari Pajak Karbon? Apa saja yang ada dalam peraturan ini? Dan yang pasti, bagaimana perhitunganya? Mari kita bahas satu per satu. Peraturan ini ada dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sah pada 7 Oktober 2021 dalam Rapat Paripurna DPR. Emisi Karbon Memicu Pemanasan Global peraturan ini sendiri muncul lantaran emisi karbon dan gas rumah kaca yang dapat mempengaruhi perubahan iklim hingga pemanasan global yang kian tahun semakin parah. Pajak ini dikenakan atas penggunaan bahan bakar fosil seperti bensin, avtur, gas, dan lain-lain. Secara sederhana, pajak ini akan mengincar kepada mereka yang menggunakan bahan bakar tersebut secara berlebihan. Pemerintah tentunya berharap dengan adanya peraturan ini dapat membantu mengurangi dampak pemanasan global. Sambil meningkatkan pendapatan pajak pemerintah serta efisiensi energi bagi konsumen dan bisnis. Selain itu pemerintah juga berharap industri mulai berpikir untuk menggunakan energi terbarukan yang ramah lingkungan dalam pengoperasiannya. Secara umum, pajak ini bertujuan untuk mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon. Lalu mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca dalam jangka menengah dan panjang. Serta Mendorong perkembangan pasar karbon, inovasi teknologi, dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon, dan ramah lingkungan. Prinsip-prinsip Penerapan Pajak Karbon Setidaknya ada tiga prinsip dalam penerapan pajak karbon. Yang pertama yaitu keadilan, berdasarkan pada “prinsip pencemar membayar” atau polluters-pay-principle. Lalu prinsip Terjangkau, memperhatikan aspek keterjangkauan demi kepentingan masyarakat luas. Dan terakhir yaitu bertahap, memperhatikan kesiapan berbagai sektor yang ada agar tidak memberatkan masyarakat. Perhitungan tentang Peraturan ini Pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah dan periode tertentu. Saat terutang, tergantung dalam sejumlah poin, yakni: Pada saat pembelian barang yang mengandung karbon; Pada akhir periode tahun kalender dari aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu atau periode lain yang ada dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga per kilogram karbon dioksida ekuivalen (COze) atau satuan yang setara. Besarannya terdapat dalam Pasal 13 UU HPP. Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah menerapkan besaran tarif paling rendah adalah Rp 30 per kilogram. Tarif ini turun setelah semula tarif minimum pajak karbon sebesar Rp 75 per kilogram dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Tarif pajak karbon lebih tinggi atau sama dengan besaran tarif harga karbon di pasar karbon per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, pengenaan peraturan ini memiliki nilai ekonomi. Musababnya pengenaan pajak tersebut mengikuti skema cap and tax trade. Rencananya, pada 2022-2024, pajak karbon akan mulai menyasar sektor pembangkit listrik tenaga atau PLTU batu bara. Pembangkit listrik tenaga batu bara dengan proses yang tidak efisien atau emisi yang lebih tinggi dari batas atas akan terkena biaya tambahan. Kemudian pada 2025, implementasi pengenaan pajak karbon secara penuh dengan tahap perluasan sektor sesuai dengan kesiapan masing-masing industri.
Karyawan Berpenghasilan Tidak Kena Pajak, Apakah Bisa?
Apakah anda pernah berpikir apakah ada ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak sehingga anda bisa lolos dari pajak? Pajak cenderung dikatakan merepotkan. Dikatakan merepotkan karena pajak memiliki banyak peraturan/ketentuan, banyak jenisnya, banyak sanksinya, dan cara pembayarannya merepotkan jika anda harus membayar secara manual. Makanya tidak sedikit orang yang berharap untuk bisa lolos dari pajak. Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai Penghasilan Kena Pajak. Namun tahukah anda, tidak semua orang diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan? Mereka yang tidak diwajibkan untuk membayar pajak adalah mereka yang memiliki penghasilan tidak kena pajak atau PTKP. Apa itu PTKP? Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak atau yang selanjutnya disebut PTKP merupakan penghasilan atau pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 berdasarkan batas tarif PTKP. Jika penghasilan tahunan melebihi ambang batas, maka wajib pajak harus membayar PPh. PTKP merupakan salah satu komponen penting dalam perhitungan PPh karena PTKP digunakan sebagai komponen pengurang atas penghasilan bruto (penghasilan kotor). Hasilnya adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP). Mengapa ada PTKP? Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, pungutan pajak hanya dikenakan pada PKP. Namun perlu diperhatikan jika berbicara mengenai PPh ketentuannya adalah semakin tinggi penghasilan semakin besar pula tarif pajaknya (tarif progresif). Untuk mendapatkan jumlah PKP harus dilakukan pengurangan terhadap penghasilan bruto dan komponen pengurang tersebut, salah satunya adalah PTKP. Selain itu, tujuan diberlakukannya PTKP adalah untuk meringankan masyarakat yang memiliki penghasilan rendah. Sehingga mereka yang memiliki penghasilan dibawah PTKP tidak harus memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Besaran tarif PTKP setiap tahunnya bisa mengalami perubahan karena pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan perubahan tersebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan seperti kondisi perekonomian nasional, faktor upah minimum dan biaya hidup. Tarif PTKP Menurut Direktorat Jenderal Pajak, besarnya PTKP ditentukan berdasarkan status wajib pajak pada awal tahun pajak yang bersangkutan. Status wajib pajak yang dimaksudkan adalah: TK Tidak Kawin. Ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga yang menjadi tangungan K Kawin. Ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga yang menjadi tangungan K/I Kawin. Tambahan untuk isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. Ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga yang menjadi tangungan Yang termasuk dalam anggota keluarga dalam tanggungan anggota keluarga adalah anggota keluarga sedarah (orang tua kandung, saudara kandung dan anak) dan keluarga semenda (mertua, anak tiri, dan ipar) dalam garis keturunan lurus. Ditambah anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya dengan jumlah paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. Berikut tarif PTKP yang ditetapkan hingga saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016: Besar PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) adalah sejumlah Rp54.000.000. Tambahan wajib pajak yang sudah menikah sebesar Rp4.500.000. PTKP istri yang pendapatannya digabung dengan suami adalah sejumlah Rp54.000.000. Tambahan maksimal 3 orang untuk tanggungan keluarga sedarah dalam satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat, sejumlah Rp4.500.000. Keterangan Status Besaran PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin Tanpa Tanggungan Tidak Kawin/TK0 Rp 54.000.000 Wajib Pajak Tidak Kawin dengan Satu Tanggungan Tidak Kawin/TK1 Rp 58.500.000 Wajib Pajak Kawin dengan Dua Tanggungan Tidak Kawin/TK2 Rp 63.000.000 Wajib Pajak Kawin dengan Tiga Tanggungan Tidak Kawin/TK3 Rp 67.500.000 Keterangan Status Besaran PTKP Wajib Pajak Kawin Tanpa Tanggungan Kawin/K0 Rp 58.500.000 Wajib Pajak Kawin dengan Satu Tanggungan Kawin/K1 Rp 63.000.000 Wajib Pajak Kawin dengan Dua Tanggungan Kawin/K2 Rp 67.500.000 Wajib Pajak Kawin dengan Tiga Tanggungan Kawin/K3 Rp 72.000.000 Keterangan Status Besaran PTKP Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami Kawin/K/I/0 Rp 108.000.000 Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Satu Tanggungan Kawin/K/I/1 Rp 112.500.000 Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Dua Tanggungan Kawin/I/2 Rp 117.000.000 Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan Tiga Tanggungan Kawin/I/3 Rp 121.500.000 Contoh Kasus Berikut ini contoh kasus perhitungan PTKP Budi adalah seorang karyawan yang berstatus lajang. Budi memiliki penghasilan Rp 4,5 juta per bulan Status Budi adalah TK/0 dengan bearan PTKP Rp 54.000.000 Perhitungannya adalah sebagai berikut: Gaji per bulan Rp 4.500.000 Gaji setahun Rp 4.500.000 x 12 Rp 54.000.000 PPh 21 Terutang ( Gaji Setahun – PTKP) Rp 54.000.000 – Rp 54.000.000 Rp 0 PTKP (TK/0) Rp 54.000.000 Kesimpulannya adalah Budi tidak berkewajiban membayar PPh 21 karena tidak memiliki PPh 21 terutang. Berdasarkan artikel diatas dapat disimpulkan bahwa tarif PTKP ditetapkan untuk menentukan batasan penghasilan dari wajib pajak yang dikenakan pajak. Dalam menentukan besarnya PTKP, hal yang menjadi pertimbangan adalah perkembangan perekomian masyarakat dan keadaan moneter, antara lain dengan memperhatikan besarnya upah minimum Propinsi (UMP). Jadi untuk menjawab pertanyaan diatas, apakah Karyawan berpenghasilan bisalolos dari pajak, jawabannya adalah bisa, dengan memperhatikan kriteria dan perhitungan seperti yang dijabarkan diatas. Ingin tahu informasi lainnya dan berita seputar dunia perpajakan? Atau anda butuh konsultan pajak yang berpengalaman? Hubungi kami sekarang juga.
Dapat Warisan Orang Tua haruskah Ikut PPS?
Pemerintah melalui dirjen pajak kini sedang mengadakan Program Pengungkapan Sukarela atau yang lebih dikenal juga dengan PPS atau Tax Amnesty jilid 2. Program yang akan berakhir pada bulan Juni 2022 ini mengajak para wajib pajak untuk melaporkan Harta yang belum diungkap pada laporan SPT Tahunan dengan mengisi form tersendiri. Walaupun begitu, tidak sedikit wajib pajak yang masih bertanya-tanya tentang program yang satu ini, salah satunya adalah tentang penambahan harta yang didapat dari warisan. Lalu bagaimanakah kedudukan sebuah harta waris dalam perpajakan? Bagaimana bila belum ada pembagian waris? Apakah harus dilaporkan dalam SPT? Mari kita bahas di dalam artikel yang satu ini. Perbedaan Program Pengungkapan Sukarela dan Tax Amnesty Demi mendapatkan data spesifik tentang harta wajib pajak, pemerintah mengadakan PPS atau yang lebih dikenal dengan Tax Amnesty jilid 2. Walaupun begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, bahwa pengenaan tarif Program Pengungkapan Sukarela atau PPS berbeda dengan tax amnesty tahun 2016 yang lalu. Sebelumnya, tarif tax amnesty naik per 3 bulan hingga 9 bulan dengan tarif tertinggi 9%, sedangkan tarif PPS akan tetap selama masa berlaku program dengan mengacu pada dua kebijakan pertama maupun kebijakan kedua.. Secara singkat, Kebijakan pertama ditujukan kepada Wajib Pajak (WP) yang telah mengikuti tax amnesty, namun belum mengungkapkan harta yang diperolehnya sebelum Desember 2015. Tarifnya yaitu PPh Final 11% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 6% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan. Lalu kebijakan kedua ditujukan kepada WP yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari tahun 2016-2020, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Tarifnya yaitu PPh Final 18% bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 12% bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan. Lalu bagaimana bila ditemukan harta yang tidak sesuai dengan pelaporan SPT oleh pihak perpajakan? Setidaknya ada sanksi sebesar 200 persen yang akan dijatuhkan ketika ditemukan harta wajib pajak yang tidak atau belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) usai mengikuti PPS. Atas tambahan harta itu, maka dikenai pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan Pasal 4 PP 36/2017. Tarif PPh yang harus dibayar wajib pajak badan sebesar 25 persen, wajib pajak orang pribadi sebesar 30 persen, dan wajib pajak tertentu sebesar 12,5 persen.Lalu sanksinya sendiri adalah tarif PP 36/2017 x nilai harta baru + sanksi UU TA 200 persen. Pengertian warisan dalam perpajakan Harta warisan merupakan harta hasil peralihan dari seseorang yang sudah meninggal (pemilik harta) kepada pihak yang ditunjuk sebagai penerima harta atau ahli waris.Baik berupa harta tidak bergerak maupun harta bergerak. Hal yang menjadi perhatian, yaitu ketika seseorang mendapat harta waris maka orang tersebut kekayaannya bertambah dan tentu berkaitan dengan pajak. Soal warisan ini, pemerintah sebenarnya sudah menjelaskan dalam Pasal 4 ayat 3 UU No.36 Tahun 2008, yang mana disebutkan bahwa warisan termasuk ke dalam objek pajak, terkecuali dalam Pajak Penghasilan (Pph). Dapat disimpulkan bahwa harta warisan merupakan harta kena pajak namun tidak dikenakan atas Pajak Penghasilan (Pph). Namun, perlu diketahui walaupun warisan tidak kena Pajak Penghasilan (Pph) tentu saja harus dikaji lebih dalam lagi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut hal yang dapat menjadi landasan warisan uang kena pajak.. Warisan yang Sudah Dibagikan Dalam hal pajak warisan yang sudah dibagikan kepada ahli warisnya, maka dapat dikatakan bahwa harta warisan tersebut statusnya bukan objek pajak lagi. Dimana pemilik harta sebelumnya atau pewaris akan terbebas dari pembayaran pajak atas harta warisan tersebut. Kemudian apakah warisan dari orang tua kena pajak? Hal tersebut sama, jika seluruh harta warisan sudah dibagikan kepada ahli waris, maka harta tersebut statusnya bukan objek pajak lagi. Berikut beberapa kriteria harta warisan tidak masuk ke dalam pajak warisan atau objek pajak: Pewaris dan ahli waris harus memiliki hubungan keluarga sedarah, dalam garis lurus keturunan lurus atau sederajat. Harta warisan yang termasuk ke dalam harta bergerak atau tidak bergerak, sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pewaris dan sudah terlunasi wajib pajaknya. Warisan yang Belum Dibagikan Warisan dalam hal ini jika memang harta waris masih atas nama pewaris, maka pewaris tersebut harus tetap membayarkan wajib pajaknya dan melaporkan di SPT tahunan, namun dapat diwakilkan oleh ahli waris. Harta waris yang belum dibagikan dan masih atas nama pewaris, seorang pewaris tersebut masih memiliki kewajiban untuk membayar pajak warisan tersebut. Terkecuali seorang pewaris memiliki penghasilan dibawah PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak, yang artinya pewaris tidak harus menyetorkan Pajak Penghasilan (Pph) dengan catatan harus melaporkannya dalam SPT. Kemudian jika memang harta waris tersebut masih terdapat pajak tertunggak, maka ahli waris yang menjadi atas nama warisan wajib membayarkan pajak warisan sesuai dengan perhitungan dalam undang-undang. Terima Harta Waris ikut Program PPS Dalam peraturan ini, dapat disimpulkan bahwa jika harta waris tersebut dibagikan kepada ahli waris tidak dalam hubungan keluarga sedarah, maka dikenakan pajak Pph. Namun, jika harta waris diberikan kepada ahli waris keluarga sedarah garis lurus satu derajat, maka dikecualikan dari pembayaran Pph. Pada intinya Warisan adalah objek sekaligus subjek pajak. Warisan dikatakan sebagai subjek pajak apabila belum dibagikan, tetapi setelah warisan dibagikan akan menjadi objek pajak bagi penerima warisan tersebut. Warisan bukan merupakan objek pajak apabila warisan tersebut diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan pihak pewaris telah meninggal. Dalam hal ini tidak ada Kewajiban pajak yang harus dibayarkan atas warisan tersebut. Namun begitu. kewajiban pajaknya adalah mencantumkan dan melaporkan jumlah aset warisan tersebut dalam SPT tahunan atau mengisi SPH dengan mengikuti program PPS.