Coretax: Era Baru SPT Badan?
INDOPAJAK.ID, Jakarta – Bagaimana perkembangan coretax terbaru? Apakah Coretax DJP sudah siap menjadi tulang punggung era baru perpajakan Indonesia? Indopajak sudah merangkum untuk anda.
Transformasi Digital Perpajakan Melalui Coretax
Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengimplementasikan sistem Coretax sebagai inti administrasi perpajakan. Sistem ini menggantikan berbagai aplikasi sebelumnya seperti DJP Online, e-Filing, dan e-Faktur, dengan tujuan menyederhanakan dan mengintegrasikan seluruh proses perpajakan, mulai dari pendaftaran hingga pelaporan SPT dan pembayaran pajak.
Pelaporan SPT Tahunan: Periode Transisi
Pada masa transisi ini, pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 masih dilakukan melalui DJP Online. Namun, untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya, pelaporan SPT Tahunan akan sepenuhnya dilakukan melalui Coretax DJP. Wajib Pajak yang terdaftar mulai tahun 2025 diwajibkan menggunakan Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan mereka.
Fitur Unggulan Coretax DJP
Coretax DJP menawarkan berbagai fitur yang terancang untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam administrasi perpajakan:
- Otomatisasi Data: Sistem ini secara otomatis menarik data dari berbagai sumber, mengurangi potensi kesalahan dalam pengisian SPT.
- Integrasi Layanan: Menggabungkan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform, memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.
- Verifikasi Tanpa e-FIN: Coretax menggantikan penggunaan e-FIN dengan verifikasi melalui email atau nomor telepon yang terdaftar, menyederhanakan proses akses.
Statistik Penggunaan Coretax
Hingga pertengahan Maret 2025, Coretax DJP telah mencatat:
- 136.969.276 faktur pajak untuk masa pajak Januari hingga Maret.
- 44.135.107 bukti potong untuk periode yang sama.
- 466.638 SPT Masa PPN dan PPnBM.
- 542.852 SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan 273.078 SPT Masa PPh Unifikasi.
DJP terus melakukan perbaikan sistem, termasuk peningkatan kapasitas unggah file XML dan penyempurnaan validasi data, untuk memastikan layanan yang optimal bagi Wajib Pajak.
Persiapan Wajib Pajak Badan
Wajib Pajak Badan harus segera menyesuaikan diri dengan sistem Coretax. Langkah-langkah yang tersedia meliputi:
- Memperbarui data kontak dan alamat email yang terdaftar.
- Mempelajari panduan penggunaan Coretax yang tersedia di situs resmi DJP.
- Mengikuti sosialisasi dan pelatihan yang terselenggarakan oleh DJP untuk memahami fitur-fitur baru dalam Coretax.
Kesimpulan: Peluang di Tengah Krisis
Implementasi Coretax DJP menandai langkah besar dalam modernisasi administrasi perpajakan Indonesia. Dengan sistem yang lebih terintegrasi dan user-friendly, terharapkan kepatuhan pajak meningkat dan proses pelaporan menjadi lebih efisien. Wajib Pajak Badan terharapkan proaktif dalam beradaptasi dengan sistem baru ini untuk memastikan kelancaran dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak dan gunakan kode IDPJKARTKL untuk konsultasi gratis.