[vc_row][vc_column][vc_column_text] Tidak Punya Penghasilan Harus Punya NPWP? Pada Bulan Februari dan Maret ini mulai banyak orang yang mencari tahu tentang pajak. Hal itu dikarenakan setiap akhir maret merupakan batas akhir untuk melaporkan SPT Pajak. Lalu, bagaimana apabila tidak bekerja? Harukah memiliki NPWP dan lapor SPT juga? Mari kita bahas hal tersebut di bawah ini Penghasilan di atas PTKP yang Wajib Memiliki NPWP Dalam peraturan yang disusun direktoran jenderal pajak, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, adalah nomor yang diberikan kepada warga negara yang sudah tergolong wajib membayar pajak. Siapa saja warga negara tersebut, tentu saja mereka yang telah menerima pendapatan melebihi PTKP atau Pendapatan Tidak kena Pajak. Berdasarkan peraturan terbaru pada tahun 2016, jumlahnya adalah 54 Juta selama satu tahun atau sekitar 4,5 juta selama sebulannya. Apabila kita telah memiliki pendapatan dengan jumlah tersebut, tentu kita wajib untuk membuat NPWP. Hal ini dapat dilakukan baik secara online ataupun datang sendiri ke kantor pajak terdekat. Untuk cara pembuatannya sendiri tidak sulit karena kita tinggal mengikuti seperti yang telah dilakukan di link ini . Apabila kita tidak memiliki NPWP, maka kita diwajibkan untuk membayar potongan Pajak Penghasilan atau PPh yang lebih tinggi, yaitu lebih besar 20% daripada mereka yang telah memiliki. Tidak Bekerja Atau Sama Dengan Penghasilan di bawah PTKP Lalu bagaimana dengan Anda yang telah memiliki NPWP tetapi sudah tidak bekerja? Menurut peraturan yang berlaku, apabila Anda sudah tidak memiliki penghasilan atau masih di bawah PTKP. Berarti Anda tidak perlu melaporkan SPT ataupun memiliki NPWP. Namun, untuk hal tersebut, kita harus menjadi wajib pajak non-aktif dulu seperti pernyataan di bawah ini! “Kalau kemudian tidak ada penghasilan atau di bawah PTKP, tetap wajib lapor SPT (nihil). Selanjutnya wajib pajak bisa meminta ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) untuk ditetapkan status NE (Non Efektif), sehingga tidak ada kewajiban lapor SPT lagi.” Terang Hestu Yoga, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak. Intinya, bila kita tidak memiliki pekerjaan ataupun penghasilan di atas PTKP. Maka kita tidak perlu untuk memiliki NPWP ataupun melaporkan SPT. Namun bagi kamu yang masih menjadi Wajib Pajak. Tentu kamu harus melaporkan SPT tersebut sebelum tanggal 31 Maret 2019 yang akan datang. Apalagi Dirjen pajak telah kini memiliki berbagai cara pembayaran agar kita dapat lebih mudah untuk membayar pajak, seperti kantor pajak, lewat pos, ataupun situs online. Bila Anda masih bingung dan tidak ingin repot dalam masalah perpajakan, segera hubungi kami di info@indopajak atau hubungi Whatsapp ini! [/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]
Tag: indopajak
Syarat Pemungutan Pajak
Syarat Pemungutan Pajak Dalam era ekonomi modern, pajak adalah sumber terpenting dari pendapatan pemerintah. Pajak berbeda dari sumber pendapatan lainnya karena bentuknya wajib dan tanpa imbalan. Namun pada pelaksanaannya tentu ada syarat yang diperlukan dari pemerintah untuk memungut pajak. Fasilitas yang kita nikmati seperti jalan, rumah sakit/puskesmas dan sebagainya merupakan warisan pajak yang diambil dari generasi sebelumnya. Pajak kita sekarang akan digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan generasi mendatang yakni anak-anak, cucu dan cicit kita di masa yang datang. Memang membayar pajak adalah sesuatu yang akan kita pikul selamanya apabila memiliki penghasilan sebagai warga negara. Apapun profesi yang kita jalani mulai dari pegawai kantoran, pekerja kreatif, ataupun Pajak diharuskan untuk dibayar per-bulannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan biasanya dianggap sebagai sebuah beban. Namun lebih baik dihantui pajak daripada tidak bayar sama sekali, pada akhirnya kita akan dibebani lebih berat lagi karena sanksi. Dalam prosedur pemungutan pajak, para pihak yang berwajib tidak secara sewenang-wenang. Pemungutan pajak harus berdasarkan syarat-syarat tertentu agar tidak membebani rakyat secara berlebihan. Syarat-syarat yang dimaksud adalah: Syarat Keadilan Syarat keadilan diberlakukan agar pemungutan pajak harus adil dan merata disesuaikan dengan kemampuan masing-masing dan para wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan, penundaan pembayaran dan banding. Syarat Banding Syarat Yudiris maksudnya adalah pemungutan pajak tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, namun harus berdasarkan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945 pasal 23 ayat 2). Syarat Ekonomis Syarat Ekonomis diberlakukan agar pemungutan pajak tidak mengganggu perekonomian masyarakat dan tidak mengganggu aktivitas atau usaha masyarakat serta tidak menghalangi kesejahteraan dan tidak merugikan rakyat. Syarat Finansial Syarat finansial bertujuan agar pajak yang dipungut diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak. Syarat Sederhana Syarat sederhana bertujuan untuk tidak menyulitkan, prosedurnya dibuat sederhana serta dapat mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajibannya. Oleh sebab itu dapat disimpulkan bahwa pemungutan pajak yang dilakukan harus berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas sehingga pihak yang dipungut pajaknya, dalam hal ini masyarakat, tidak dirugikan, dan bisa lebih bertanggungjawab dalam memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak. Penting juga mengetahui bahwa dengan membayar pajak, menjadikan anda sebagai warga negara yang baik, dan anda bisa membantu membangun negara yang kuat untuk masyarakat dan generasi penerusnya. Jika anda adalah seorang wajib pajak dan ingin mengurus pajak, anda bisa mengurusnya di Indopajak. Di Indopajak anda bisa lebih mudah mengurus pajak dan akan langsung ditangani oleh konsultan terbaik yang berperan dalam bidangnya. Jangan tunggu sampai anda mendapatkan sanksi karena tidak mengurus atau membayar pajak anda. Hubungi kami dan temukan solusi terbaik anda.
Fungsi Pajak bagi Negara & Dasar Hukum Perpajakan di Indonesia
Setiap negara mengharuskan warga negaranya untuk membayar pajak. Pajak sudah merupakan kewajiban di setiap negara yang berfungsi sebagai sumber pendapatan. Pajak bisa dalam berbagai macam bentuk. Contohnya ketika anda bekerja, tentu anda diwajibkan membayar pajak penghasilan. Ketika anda membeli sesuatu di supermarket, anda juga biasanya membayar Pajak Pertambahan Nilai yang dibebankan pada barang yang anda beli. Membayar pajak dianggap sebagai sebuah kewajiban negara, meskipun melakukannya juga merupakan hukum yang ditentukan. Dasar Hukum Perpajakan di Indonesia Seperti yang definisi Pajak menurut UU No.28 Tahun 2007 menyatakan bahwa pajak merupakan bentuk “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Di setiap negara, pemerintah menyediakan pelayanan umum seperti pelayanan keamanan (polisi), dan jalan umum. Pemerintah juga membayar gaji para pegawai negeri (PNS). Dari dana pajak yang berhasil dikumpulkan, pemerintah harus secara regular memutuskan berapa banyak yang harus dikeluarkan, dikeluarkan untuk apa dan bagaimana cara membiayai pengeluarannya. Hal ini menjadi alasan mengapa kita membayar pajak. Fungsi Pajak bagi Negara Mengingat pentingnya pajak diberlakukan dalam suatu negara karena merupakan sumber pendapatan khusunya dalam rangka pembangunan, terdapat dua fungsi pajak yakni sebagai fungsi anggaran dan fungsi mengatur. 1. Fungsi anggaran Fungsi anggaran (budgetair) diperuntukan bagi pembiayaan pengeluaran negara. Negara membutuhkan biaya untuk membiayai pengeluaran rutin negara dari uang yang ada di dalam kas negara. Fungsi budgetair biasa disebut juga dengan fungsi utama pajak atau fungsi fisikal karena pajak digunakan sebagaai alat untuk mengumpulkan dana dari masyarakat menjadi kas negara. 2. Fungsi mengatur (regulerend) Sering disebut fungsi tambahan dalam rangka mencapai sesuatu seperti mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi dan sosial serta dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Sebagai fungsi pengatur, pajak mempunyai peranan yang sangat penting yaitu mendorong penyaluran dana dari private saving ke private investement. Kita sebagai warga negara menginginkan pelayanan pemerintah seperti pendidikan, biaya pengobatan gratis, pembangunan rumah sakit, jalan yang lebih baik dan keamanan yang memadai. Semua ini membutuhkan uang. Oleh karena itu pajak diberlakukan. Wajib Pajak Haruslah Taat Pajak Apabila anda termasuk dalam kategori wajib pajak, anda perlu membayar pajak karena menurut peraturan yang berlaku, membayar pajak adalah sebuah kewajiban dalam rangka membangun negara ini agar lebih baik. Jika anda ingin mengurus pajak namun anda kesulitan untuk memahami ketentuan-ketentuan pajak, anda bisa menghubungi Indopajak.id. Di Indopajak, anda akan mendapatkan informasi yang akurat, aman dan terpercaya serta solusi terbaik.