Perang Dagang: Investasi Emas
INDOPAJAK.ID, Jakarta – Perang dagang mempengaruhi semua instrumen investasi termasuk emas? Bagaimana jika dilihat dari kacamata perpajakan? Indopajak sudah merangkum untuk anda.
Emas, Investasi yang Tangguh
Di tengah ketidakpastian global akibat perang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok, emas kembali menunjukkan perannya sebagai aset lindung nilai yang andal. Harga emas dunia mencapai rekor tertinggi, menembus angka US$3.200 per troy ons pada April 2025, didorong oleh melemahnya dolar AS dan meningkatnya ketegangan geopolitik . Goldman Sachs bahkan memproyeksikan harga emas akan mencapai US$3.700 per ons troy pada akhir tahun. Kondisi ini menjadikan emas sebagai pilihan investasi yang menarik, terutama bagi investor yang mencari stabilitas di tengah volatilitas pasar.
Aspek Perpajakan dalam Investasi Emas
Investasi emas di Indonesia tidak terlepas dari kewajiban perpajakan. Berikut adalah beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan:
1. PPh Pasal 22 atas Pembelian Emas
Setiap pembelian emas batangan oleh badan usaha terkenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45% dari harga jual bagi pembeli yang memiliki NPWP, dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP . Pajak ini biasanya sudah termasuk dalam harga pembelian dan terpotong langsung oleh penjual.
2. Pelaporan dalam SPT Tahunan
Pemilik emas wajib melaporkan kepemilikan emas dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan:
- Sebagai Harta: Jika emas tersimpan tanpa terjual, laporkan sebagai harta pada bagian “Harta pada Akhir Tahun” dengan kode 051 untuk logam mulia.
- Sebagai Penghasilan: Jika emas terjual dan menghasilkan keuntungan (capital gain), selisih keuntungan tersebut harus terlapor sebagai penghasilan dalam SPT Tahunan.
3. PPh Pasal 22 atas Penjualan Kembali
Penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta kepada badan usaha yang tertunjuk sebagai pemungut pajak terkena PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Kesimpulan: Peluang di Tengah Krisis
Emas tetap menjadi instrumen investasi yang stabil dan menarik di tengah ketidakpastian global. Namun, investor harus memahami dan mematuhi kewajiban perpajakan yang terkait dengan investasi emas, termasuk pelaporan dalam SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 22. Dengan demikian, investasi emas tidak hanya memberikan keuntungan finansial, tetapi juga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak dan gunakan kode IDPJKARTKL untuk konsultasi gratis.