Back to News
Pajak Bukan Bea Cukai

Pajak Bukan Bea Cukai

INDOPAJAK.ID, Jakarta – Pajak bukanlah bea cukai, tapi apakah anda sudah mengetahui perbedaanya? Apa saja lingkupnya antara pajak dan bea cukai? Apa dasar hukum regulasinya? Indopajak sudah merangkum untuk anda.

Definisi Pajak

Pajak adalah kontribusi wajib yang terbayar oleh WP kepada negara berdasarkan UU tanpa mendapatkan imbalan secara langsung. Ini untuk membiayai berbagai kebutuhan negara dalam rangka penyediaan layanan publik dan mendukung pembangunan nasional. Pajak terpungut berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1983, termasuk yang terbaru dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Contoh Pajak: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Materai.

Definisi Bea Cukai

Terdiri dari dua istilah: “bea” dan “cukai,” yang keduanya adalah pungutan negara tetapi berbeda dalam pengenaannya.

  • Bea adalah pungutan yang terkena oleh pemerintah pada barang-barang yang melewati batas wilayah negara, baik barang yang masuk (impor) maupun barang yang keluar (ekspor). Bea masuk ada untuk melindungi industri lokal dari persaingan produk impor, sedangkan bea keluar bertujuan untuk mengendalikan ekspor barang-barang penting. Pengenaan bea ini teratur dalam UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
  • Cukai adalah pungutan yang tertuju atas barang-barang tertentu yang teranggap memiliki dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan. Barang-barang yang terkena cukai biasanya bersifat konsumtif atau dapat mengganggu kesehatan, seperti rokok, alkohol, dan produk tembakau lainnya. Cukai ada dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995.

Contoh Bea Cukai: Bea masuk untuk barang impor, bea keluar untuk komoditas ekspor tertentu, dan cukai atas rokok serta minuman beralkohol.

Dasar Hukum dan Regulasi

Pajak dan bea cukai diatur oleh regulasi yang berbeda karena sifat dan fungsi masing-masing pungutan tersebut juga berbeda. Pajak diatur terutama oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diubah beberapa kali, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Undang-undang ini memberikan landasan hukum untuk berbagai jenis pajak, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tujuan utama pajak adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah dalam menyediakan layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Bea cukai teratur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995. Bea cukai meliputi dua aspek utama: bea masuk, yaitu pungutan atas barang yang masuk ke Indonesia dari luar negeri. Dan bea keluar, yaitu pungutan atas barang yang terekspor dari Indonesia. Fungsi utama bea cukai adalah melindungi industri dalam negeri, menjaga stabilitas pasar dalam negeri, serta mengontrol aliran barang yang masuk atau keluar dari Indonesia sesuai dengan kebijakan ekonomi nasional.

Lingkup Pajak dan Bea Cukai

Perbedaan lain yang signifikan antara pajak dan bea cukai adalah lingkup penerapannya. Pajak memiliki cakupan yang lebih luas dan menyasar semua lapisan masyarakat yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Lingkup pajak di Indonesia mencakup berbagai jenis pajak, yaitu pajak pusat dan pajak daerah.

  • Pajak Pusat: Pajak ini dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jenis pajak pusat meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pajak pusat juga mencakup Bea Materai, yang tertuju pada dokumen tertentu sebagai tanda pembayaran pajak atas dokumen tersebut. Pajak-pajak ini ada untuk membiayai program-program yang berdampak pada skala nasional.
  • Pajak Daerah: Pajak daerah dipungut oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Pajak daerah mencakup Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Hiburan, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sektor pedesaan dan perkotaan. Pendapatan dari pajak daerah untuk pembangunan dan pelayanan publik di tingkat lokal.

Sebaliknya, bea cukai memiliki lingkup yang lebih spesifik, yaitu berhubungan dengan kegiatan ekspor dan impor. Ada dua jenis utama bea cukai, yaitu:

  • Bea Masuk: Bea masuk dikenakan pada barang-barang yang masuk ke wilayah Indonesia dari luar negeri. Bea ini bertujuan untuk mengendalikan jumlah barang yang terimpor serta melindungi industri lokal dari produk luar negeri yang mungkin lebih murah. Selain itu, bea masuk juga menjadi instrumen dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional dengan menyesuaikan tarif sesuai dengan kebijakan ekonomi yang berlaku.
  • Bea Keluar: Bea keluar dikenakan pada barang-barang yang diekspor dari Indonesia ke luar negeri, khususnya barang-barang tertentu yang bernilai tinggi atau dianggap penting bagi perekonomian. Contohnya, komoditas seperti minyak sawit, kayu, atau tambang tertentu terkena bea keluar agar hasilnya dapat untuk kepentingan nasional.

Selain itu, di bawah lingkup bea cukai juga ada cukai, yaitu pungutan khusus yang terkena atas barang-barang tertentu yang terduga memiliki dampak negatif bagi masyarakat. Seperti rokok, minuman beralkohol, dan produk tembakau lainnya. Cukai berfungsi untuk mengendalikan konsumsi barang-barang tersebut sekaligus menambah penerimaan negara.

Kesimpulan

Secara umum, pajak dan bea cukai memiliki perbedaan yang mendasar baik dari sisi dasar hukum, lingkup, maupun tujuannya. Pajak lebih bersifat menyeluruh dan terpungut dari berbagai aktivitas ekonomi, baik oleh perorangan maupun badan usaha. Pajak juga terbagi menjadi pajak pusat dan pajak daerah, untuk mendanai kebutuhan publik pada skala nasional dan lokal.

Di sisi lain, bea cukai lebih spesifik pada kegiatan ekspor dan impor barang, yang bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri, mengontrol aliran barang, serta menjaga stabilitas ekonomi. Bea cukai juga mencakup cukai, yang terkena pada barang-barang tertentu yang berisiko bagi kesehatan dan lingkungan.

Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat dapat lebih sadar akan kewajibannya, baik dalam membayar pajak maupun memahami fungsi bea cukai. Pajak dan bea cukai sama-sama berperan penting dalam mendukung pembangunan ekonomi Indonesia, namun dengan cara dan lingkup yang berbeda. 

Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pajak perusahaan, Anda bisa hubungi Indopajak dan gunakan kode IDPJKARTKL untuk konsultasi gratis.

Share this post

Back to News
WhatsApp chat