Pajak Penghasilan bisa dibilang pajak yang mainstream di kalangan karyawan. Jika anda seorang karyawan berpenghasilan, Anda perlu tahu tentang perhitungan Penghasilan Kena Pajak. Perhitungan Penghasilan Kena Pajak akan menjadi dasar menghitung PPh 21 dalam satu tahun. Pajak Penghasilan dan Penghasilan Kena Pajak Untuk membantu Anda memahami pengenai Pajak Penghasilan, pertama-tama Anda perlu memahami apa itu Pajak Penghasilan. Pajak Penghasilan atau yang selanjutnya disebut PPh merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan. PPh dibagi menjadi beberapa jenis yakni PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh Final, PPh 15, PPh 25, dan PPh 26. Namun untuk karyawan pada umumnya dikenai PPh 21. Objek PPh adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi (penghasilan) yang diterima oleh wajib pajak dalam bentuk upah/gaji. Dalam aturan pajak penghasilan terdapat 2 jenis penghasilan yakni Penghasilan Kena Pajak dan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Pada artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Penghasilan Kena Pajak atau yang selanjutnya disebut PKP merupakan landasan atau dasar perhitungan PPh Wajib Pajak. Ketentuan tarif PPh diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008. Perhitungan PKP dapat diperoleh setelah menghitung penghasilan neto dalam setahun dikurangi PTKP. PKP didapat dari penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Apabila terdapat kerugian dalam menghitung PKP maka akan dikompensasikan pada tahun berikutnya selama lima tahun berturut-turut. Tarif PKP adalah sebagai berikut: NO Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tarif Memiliki NPWP Tidak Memiliki NPWP 1 Sampai dengan Rp 50.000.000 5% 6% 2 Rp 50.000.000-Rp250.000.000 15% 18% 3 Rp 250.000.000-Rp500.000.000 25% 30% 4 > Rp500.000.000 30% 36% Cara mendapatkan besaran Penghasilan Kena Pajak Menghitung seluruh Penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak Penghasilan yang tidak termasuk dalam objek pajak dan penghasilan yang telah dikenakan PPh yang bersifat Final tidak perlu dimasukkan. Apabila telah dimasukkan dalam pembukuan wajib pajak, maka perlu dikeluarkan dari Laporan Rugi/Laba terlebih dahulu melalui koreksi fiskal. Kurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh badan tersebut Biaya yang dimaksudkan adalah seluruh biaya baik yang secara langsung atau tidak langsung, yang berkaitan dengan kegiatan usaha, seperti biaya pembelian bahan, biaya pekerjaan atau jasa (gaji, tunjangan), biaya bunga, biaya sewa, royalty, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya promosi dan penjualan, biaya administrasi. Perhatikan biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan Berdasarkan aturan perundangan perpajakan, dalam perhitungan PKP anda harus memperhatikan biaya yang tidak dapat dikurangkan. Bila sudah terlanjur masuk dalam pembukuan wajib pajak, biaya-biaya tersebut perlu dikeluarkan terlebih dahulu melalui koreksi fiskal. Biaya tersebut di antaranya pembagian laba seperti dividen, pembagian sisa hasil usaha koperasi maupun biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham, mitra, atau anggota maupun biaya-biaya lain yang diatur dalam peraturan perpajakan. Perhitungan Penghasilan Kena Pajak Perhitungan PKP dibagi menjadi 3 macam yakni: PKP bagi Wajib Pajak Badan Perhitungannya sebagai berikut: Penghasilan neto = penghasilan bruto – pengurang/biaya yang diperkenankan UU Pajak Penghasilan PKP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dengan pembukuan Perhitungan PKP bagi WPOP dalam negeri dalam satu tahun pajak berdasarkan UU PPh Pasal 2A ayat (6) dibagi menjadi 3, yakni: Penghasilan Kena Pajak = penghasilan neto – Penghasilan Tidak Kena Pajak Penghasilan Kena Pajak = penghasilan neto – zakat – Penghasilan Tidak Kena Pajak Penghasilan Kena Pajak = penghasilan neto – zakat – kompensasi rugi – Penghasilan Tidak Kena Pajak Secara keseluruhan, perhitungannya adalah penghasilan neto = penghasilan bruto – pengurang/biaya diperkenankan sesuai UU PPh PKP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dengan Norma Perhitungan PKP = penghasilan neto – PTKP Untuk Wajib Pajak yang membayar zakat, perhitungannya sebagai berikut PKP = penghasilan neto – zakat – PTKP Sebagai warga negara Indonesia, membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan kewajiban yang harus dipenuhi apalagi jika anda sudah bekerja dan berpenghasilan. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pajak merupakan sumber peneriman negara diperoleh dari penghasilan rakyat. Hal ini menjadi peran sekaligus kewajiban rakyat dalam pembiayaan dan pembangunan nasional. Apabila setiap wajib pajak yang menyadari kewajibannya dalam membayar pajak, maka penerimaan pajak negara akan tumbuh. Peningkatan penerimaan pajak juga dapat dipengaruhi oleh bertambahnya jumlah wajib pajak setiap tahunnya. Anda sebagai wajib pajak yang membayar pajak juga bisa merasakan manfaat yang diberikan dari pajak tersebut seperti pembangunan dan fasilitas yang dibangun oleh pemerintah dalam bentuk infrastruktur seperti rumah sakit, jalan dan lain-lain. Kesimpulannya, berdasarkan ketentuan diatas dapat dikatakan bahwa setiap Penghasilan Kena Pajak (PKP) seseorang berbeda satu dengan yang lainnya. Perbedaan Penghasilan Kena Pajak tersebut bergantung pada penghasilan Neto, PTKP dan bagaimana cara perhitungannya. Pada dasarnya PKP berbanding lurus dengan penghasilan. Semakin besar penghasilan Netto yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan Usaha maka semakin besar pula PKP yang dihasilkan sehingga Pajak Peghasilan yang akan ditanggung juga semakin besar. Apabila Anda memiliki badan usaha, membayar pajak adalah salah satu kewajiban yang harus memenuhi kewajiban perpajakan Anda. Perhitungan pajak yang harus dibayarkan memang sedikit rumit. Oleh karena itu anda butuh seorang konsultan pajak yang berbakat di bidangnya. Apabila Anda sedang mencari seorang konsultan pajak, jatuhkan pilihan pada Indopajak. Di sini Anda bisa berdiskusi dengan konsultan pajak terbaik mengenai hak dan kewajiban pajak yang Anda miliki, termasuk pajak penghasilan. Selain menyediakan jasa konsultan, Indopajak juga menyediakan jasa payroll dan akuntan. Menggunakan jasa konsultan tidak harus mahal. Indopajak sangat handal dalam mengurus masalah perpajakan. Tertarik menggunakan jasa Indopajak? Hubungi kami di sini.
Tag: ditjen pajak
Ketentuan BPHTB seperti apa sih?
Ketika mengajukan perpanjangan izin bangunan atau penjualan ke pihak lain. Ada banyak biaya administrasi yang harus dibayarkan. Salah satunya adalah BPHTB, yang bagi kita orang awam cukup jarang kita dengar tentangnya. Lalu bagaimana asas hukum tentang peraturan yang satu ini? Bagaimana kewajiban pembayarannya? Mari simak selengkapnya di bawah ini. BPHTB Masuk ke Pajak Daerah Pajak merupakan komponen penting dalam sejarah suatu bangsa. Pada artikel sebelumnya telah dijelaskan sekilas mengenai terciptanya gagasan penerapan pajak di Indonesia. Setiap jenis pajak memiliki kontribusinya masing-masing dalam membangun negara kita. Salah satu jenis pajak yang memiliki kontribusi dalam membangun negara adalah pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), yang akan dibahas selanjutnya dalam artikel ini. Seiring berjalannya waktu sejak pertama kali pajak diperlakukan dan menjadi suatu keharusan di negara kita, pajak mengalami perkembangan. Perkembangan yang dimaksudkan adalah terciptanya berbagai jenis perpajakan. Contohnya pembagian pajak secara garis besar yang dibedakan menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Materai, Pajak Bumi dan Bangunan. Sedangkan pajak daerah yang terkenal diantaranya pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan, dan masih banyak lagi. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) adalah pungutan yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perlu anda ketahui bahwa BPHTB adalah jenis Bea, bukan pajak. Mengapa? BPHTB dikatakan bea karena pembayarannya tidak terikat oleh waktu atau fleksibel. Maksudnya adalah bea terutang dapat dibayarkan secara berkali-kali. Beda dengan pajak yang pembayarannya harus berdasarkan peraturan yang berlaku. Selain itu pembayarannya dilakukan terlebih dahulu. Jadi sebelum melakukan transaksi, diharuskan membayarkan BPHTB terlebih dahulu. Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2000, BPHTB adalah pungutan yang ditanggung oleh pembeli. Sedangkan dasar pengenaan BPHTB menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 69 adalah nilai perolehan objek pajak. Perolehan hak atas tanah dan bangunan yang dikenakan bea perolehan juga berlaku terhadap: Tukar menukar; Hibah (Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dari pembeli hibah, namun pemberi hibah masih hidup); Hibah wasiat (Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan kepada penerima hibah namun berlaku setelah pemberi hibah meninggal dunia; Waris; Penunjukan pembeli dalam lelang; Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan; Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap; Subjek & Objek BPHTB Subjek BPHTB adalah Orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 85, yang menjadi objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Lalu apa saja yang termasuk dalam perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan? Berikut adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan: Pemindahan hak, karena jual beli, tukar menukar, hibah, hibah waris, waris, pemasukan dalam perseroan /badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembelian dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah. Hak atas tanah adalah Hak milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Milik Atas satuan rumah susun dan Hak Pengelolaan Pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak dan di luar pelepasan hak. Pengecualian pengenaan BPHTB Meskipun berbeda dengan pajak, BPHTB tetap memiliki kriteria tertentu seperti adanya subjek dan objek, dan pengecualian pengenaan. Yang dikecualikan dari pengenaan BPHTB adalah: Perwakilan diplomatik dan konsulat, Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum; Badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, Orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama, orang pribadi atau Badan karena wakaf dan orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah. Objek pajak yang diperoleh karena waris, hibah wasiat dan pemberian hak pengelolaan, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Tarif BPHTB Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tarif BPHTB paling tinggi sebesar 5%. Besaran pokok BPHTB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) atau ditulis dengan rumus: Bagaimana Mengurus BPHTB? Dokumen Persyaratan Jual Beli: Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SSPD) BPHTB Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan Fotokopi KTP Wajib Pajak Fotokopi STTS/ Struk ATM Bukti pembayaran PBB untuk 5 Tahun Terakhir Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Akta Jual Beli, Letter C/ atau Girik) Dokumen Persyaratan untuk Hibah, Waris atau Jual Beli Waris: Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SSPD) BPHTB Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan Tujuan: mengecek kebenaran Data (Nilai Jual Objek Pajak) NJOP pada SSPD BPHTB. Fotokopi KTP Wajib Pajak Fotokopi STTS/Struk ATM Bukti pembayaran PBB untuk 5 Tahun Terakhir Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Akta Jual Beli, Letter C/ atau Girik) dan atau bangunan, dan diketahui status tanah yang akan dialihkan. Fotokopi Surat Keterangan Waris atau Akta Hibah Fotokopi Kartu Keluarga Demikian ulasan singkat mengenai BPHTB. Pembagian jenis pajak memang sangat luas dan kompleks sesuai dengan peruntukannya masing-masing. Namun tenang saja karena prosedur pembayaran pajak sudah menjadi lebih mudah dengan adanya fitur-fitur online yang memungkinkan anda untuk melapor pajak secara online tanpa harus repot. Membayar pajak juga akan lebih mudah jika anda memanfaatkan jasa konsultan pajak. Sekarang ini sudah banyak jasa konsultan yang dapat anda temui. Namun perlu anda ketahui tidak semua jasa konsultan menawarkan jasa sesuai kebutuhan perpajakan anda. Di Indopajak, anda bisa berkonsultasi hingga mengurus perpajakan anda dengan konsultan terbaik kami dengan budget yang terjangkau. Sebagai wajib pajak, kenali kewajiban perpajakan anda. Konsultasi perpajakan aman, efisien, mudah dan murah hanya di Indopajak. Hubungi kami disini.
Wahai Para Pengusaha, Jangan Lupa Bayar Pajak Bumi Dan Bangunan!
Sebagai pengusaha baru, ketika membuka usaha ada beberapa faktor utama yang harus diperhatikan yakni lokasi yang kelak akan menjadi tempat kegiatan usaha. Langkah berikutnya tentu membeli atau menyewa lokasi tersebut. Sayangnya terkadang ada kewajiban yang diabaikan, yaitu Pajak Bumi Dan Bangunan. Padahal pajak tersebut merupakan kewajiban yang harus dibayarkan. Konsumsi Rumah Tangga Dorong Peluang Usaha Dalam kurun waktu beberapa tahun belakangan ini, peluang untuk membuka bisnis di Indonesia bisa dibilang sangat besar. Hal ini dibuktikan oleh fakta perekonomian Indonesia pada tahun 2018 dimana pertumbuhan konsumsi rumah tangga meningkat 5%. Maka dari itu, banyak orang yang mengambil kesempatan ini untuk membuka usaha-usaha baru, dari barang hingga jasa. Seperti contohnya sebuah kantor yang memiliki lokasi fisik berupa bangunan Sebuah bangunan tidak hanya dibutuhkan saat anda membuka usaha. Contoh lain ketika anda menikah dan ingin memulai hidup baru, anda dan pasangan anda ingin sebuah rumah yang menjadi tempat perteduhan keluarga anda. Anda bisa memiliki dengan cara menyewa/membeli properti berupa tanah, rumah, toko atau gudang. Namun yang perlu anda ketahui, properti tersebut termasuk dalam objek Pajak Bumi dan Bangunan. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai pajak yang selalu menjadi topik hangat di kalangan pengusaha ini. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Karena sifatnya yang menyangkut kebendaan/properti, Pajak Bumi dan Bangunan sering dijuluki pajak properti. Pajak Bumi dan Bangunan atau yang selanjutnya disebut PBB adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya. Pajak Bumi dan Bangunan sebelumnya diatur dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994 merupakan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1985. Dalam Undang-Undang tersebut objek PBB dibagi dalam 5 (lima) sektor yaitu: Perdesaan Perkotaan Pertambangan Perhutanan/Kehutanan Perkebunan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Subjek PBB adalah orang pribadi dan badan yang secara nyata memiliki hal-hal berikut ini: Mempunyai hak atas bumi. Memperoleh manfaat atas bumi. Memiliki bangunan. Menguasai bangunan Memperoleh manfaat atas bangunan Tidak Termasuk Objek Pajak Bumi dan Bangunan PBB merupakan jenis pajak yang memiliki beberapa kesamaan dengan pajak-pajak lain seperti PPh dan PPN, dimana tidak semua objek bumi bangunan dapat dikenakan PBB. Namun perlu diperhatikan bahwa objek pajak tersebut harus memiliki kriteria tertentu yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. seperti: Objek pajak tersebut digunakan semata-mata untuk kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan hal tersebut. Objek pajak merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggemkbalaan yang dikuasai suatu desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak. Objek pajak digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsultan berdasarkan asas perlakuan timbal balik. Objek pajak digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan. Objek Bumi dan Bangunan Berikut ini adalah contoh objek bumi dan bangunan antara lain: Contoh objek bumi: Sawah Ladang Kebun Tanah Pekarangan Tambang Sedangkan contoh objek bangunan adalah: Rumah tinggal Bangunan usaha Gedung bertingkat Pusat perbelanjaan Pagar mewah Kolam renang Jalan tol Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Tarif yang berlaku saat ini masih sama dengan tarif dahulu, yakni sebesar 0,5%. Cara Mendaftarkan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Apabila anda yang ingin mendaftarkan objek PBB, baik orang pribadi maupun badan, anda dapat mendaftarkan Objek Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak yang akan Anda daftarkan. Kemudian ang harus anda lakukan sesampainya anda di salah satu kantor tersebut adalah meminta formulir Surat Pemberitahuuan Objek Pajak (SPOP) yang telah tersedia. Formulir tersebut dapat anda dapatkan secara gratis. Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Dalam peraturan perpajakan pasti ada dasar pengenaan pajak tersebut. Hal ini berlaku juga terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Lalu apakah yang mendasari pengenaan PBB? Nilai Jual Objek Pajak adalah dasar pengenaan PBB. Nilai Jual Objek Pajak atau yang selanjutnya disebut NJOP merupakan harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual beli tanah dan objek pajaknya adalah bumi dan bangunan. Menteri Keuangan setiap tahunnya menetapkan NJOP yang didasarkan atas sejumlah hal seperti: Dasar penetapan NJOP bumi: Letak. Pemanfaatan. Peruntukan. Kondisi Lingkungan Dasar penetapan NJOP bangunan: Bahan yang digunakan dalam bangunan. Rekayasa. Letak. Kondisi lingkungan. Selain itu, terdapat juga dasar penetapan NJOP saat tidak ada transaksi jual beli. Untuk penjelasannya akan dijelaskan sebagai berikut: Perbandingan Harga dengan Objek Lainnya: objek lain yang dimaksud merupakan objek yang masih sejenis, lokasinya berdekatan, memiliki fungsi yang sama dengan objek lain yang sudah diketahui nilai jualnya. Penggunaan objek lain yang memiliki kriteria tersebut sebagai gambaran yang kurang lebih bisa mendekati nilai objek yang dibandingkan. Sehingga NJOP yang ditetapkan pun memiliki hitungan yang benar. Nilai Perolehan Baru: penetapan NJOP dengan nilai perolehan baru yang dimaksud adalah dengan menghitung biaya yang sudah dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak. Penilaian tersebut nantinya akan dikurangi dengan penyusutan yang terjadi, seperti penyusutan yang terjadi pada kondisi fisik objek pajak. Nilai Jual Pengganti: nilai jual pengganti yang dimaksud adalah penetapan NJOP berdasarkan pada hasil produk onjek pajak. Jadi, nilai jualnya didasarkan pada keluaran yang dihasilkan oleh objek pajak itu sendiri. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Nilai Jual bjek Pajak Tidak Kena Pajak atau selankjutnya disingkat dengan NJOPTKP merupakan batas Nilai Jual Objek Pajak atas bumi dan bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000 untuk setiap daerah di kabupaten/kota setinggi-tingginya senilai Rp12.000.000 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan seperti: Setiap Wajib Pajak (WP) memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak 1 kali dalam 1 Tahun Pajak. Jika wajib pajak memiliki lebih dari 1 objek pajak, maka yang bisa atau mendapat pengurangan NJOPTKP hanya 1 objek pajak yang nilainya paling besar dan tidak bisa digabungkan dengan objek pajak lainnya yang wajib pajak miliki. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) merupakan dasar penghitungan PBB. NJKP juga dikenal sebagai assessment value atau nilai jual objek yang akan dimasukan dalam perhitungan pajak terutang. Artinya, NJKP merupakan bagian dari NJOP. Dalam KMK Nomor 201/KMK.04/2000, terdapat ketentuan persentase NJKP sudah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut ini rinciannya: Objek pajak perkebunan sebesar 40%. Objek pajak pertambangan sebesar 40%….
UMKM Sedang Naik Daun, Apakah Pajaknya Juga Naik?
Tahun lalu tepatnya pada tanggal 1 Juli 2018 resmi diberlakukan secara efektif PP 23 Tahun 2018, yaitu kebijakan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final menjadi 0,5% bagi pelaku UMKM. Kebijakan ini dinilai akan sangat membantu para pelaku usaha UMKM karena usaha ini dinilai memegang peranan penting bagi perekonomian Indonesia. Mengapa tidak? Coba anda bandingkan kondisi negara kita sekarang dengan kondisi negara kita 10 tahun lalu. Zaman sekarang anda tidak perlu harus ke rumah makan yang mahal atau ke mall karena sekarang sudah banyak rumah makan sederhana yang menjual berbagai jenis makanan. Contoh lain adalah jika anda sedang mencari pakaian dari brand luar negeri, anda tidak perlu menunggu hingga beberapa bulan untuk dirilis di Indonesia karena anda bisa dapatkan di online shop favorit anda. Mudah, bukan? Usaha UMKM Memenuhi Kebutuhan Untuk memenuhi kebutuhan, anda tidak perlu repot-repot harus ini harus itu karena sudah pilihan layanan untuk membantu aktifitas atau memenuhi kebutuhan anda. Tanpa kita sadari, hidup kita dimudahkan oleh penyedia usaha diatas, entah usaha kuliner, fashion, dan masih banyak lagi. Apalagi di era digital saat ini, semuanya bisa didapatkan secara online. Kegiatan usaha yang dimaksudkan diatas tergolong dalam UMKM. Lantas, apa yang dimaksudkan dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan usaha yang tidak bisa dianggap sebelah mata. Meskipun namanya ‘kecil’, UMKM merupakan salah satu jenis usaha yang berperan besar dalam perekonomian nasional Indonesia. Alasannya sederhana, karena perkembangan usahanya mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini menjadi ‘target empuk’ pemerintah khsusunya dalam upaya ekstensifikasi pajak sektor UMKM. Namun satu hal yang perlu diperhatikan adalah masih banyak UMKM diluar sana masih lolos pajak. Perbedaan UKM dan UMKM Banyak orang masih bingung apabila ditanya mengenai perbedaan antara UKM dan UMKM. Sebenarnya cukup sederhana. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau yang selanjutnya disebut UMKM adalah usaha produktif milik perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria dengan maksimal asset Rp 50 juta dan omset maksimal Rp 300 juta. Sedangkan Usaha Kecil Menengah atau yang selanjutnya disebut UKM, adalah usaha produktif yang berdiri sendiri. UKM dilakukan perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan. Kriteria asset UKM adalah sebesar Rp 50 juta dan omzet dibawah Rp 200 juta. Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008, terdapat empat kriteria UMKM di Indonesia. Empat kriteria tersebut adalah Usaha Besar, Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro. Kriteria Usaha Mikro/Industri Rumah Tangga Usaha Mikro merupakan usaha yang dijalankan secara perorangan dan atau dijalankan oleh suatu badan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: Memiliki karyawan kurang dari 4 orang. Memiliki kekayaan bersih hingga Rp50 Juta per tahun. Omzet penjualan per tahunnya hingga 300 Juta. Kriteria Usaha Kecil Usaha Kecil memiliki definisi yang hampir mirip dengan Usaha Mikro. Perbedaannya adalah pada sifatnya dimana Usaha Kecil bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari suatu induk perusahaan. Dan Usaha Kecil tidak dikuasai atau menjadi bagian baik secara langsung maupun tidak langsung dari jenis Usaha Menengah atau Usaha Besar. Berikut kriteria dari Usaha Kecil : Jumlah karyawan lebih dari 5 orang dan kurang dari 19 orang Kekayaan bersih berksar antara Rp50 Juta hingga Rp500 Juta. Omzet penjualan per tahunnya Rp300 Juta hingga Rp2,5 Miliar Kriteria Usaha Menengah Usaha Menengah merupakan jenis usaha yang dijalankan baik oleh perorangan maupun badan dengan persyaratan sebagai berikut: Jumlah karyawan lebih dari 20 hingga 99 orang. Kekayaan bersih berkisar antara Rp500 Juta hingga Rp10 Miliar. Omzet penjualan per tahunnya antara Rp2,5 Miliar hingga Rp50 Miliar. Kriteria Usaha Besar Usaha Besar adalah jenis usaha ekonomi produktif yang paling tinggi diantara kriteria usaha sebelumnya. Jenis usaha ini biasanya merupakan perusahaan go-public, Badan Usaha Milik Negara atau Swasta yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. Berikut kriteria dari Usaha Besar: Jumlah karyawan lebih dari 100 orang. Kekayaan bersih lebih dari Rp10 Miliar. Omzet penjualan per tahunnya lebih dari Rp50 Miliar. Pajak yang harus dibayar Anda perlu membayar pajak-pajak berikut: Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 atau PPh Final (untuk sewa gedung atau kantor, omzet penjualan, dan lainnya) PPh Pasal 21* (untuk penghasilan karyawan) PPh Pasal 23* (jika ada transaksi pembelian jasa) Ada perbedaan pengenaan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam penghitungan PPh. Bila karyawan UMKM memiliki gaji per bulan kurang dari Rp32 Juta per tahun, maka pajak yang dikenakan kepada pengusaha atau badan adalah PPh Final. PPh Final UMKM Seperti yang telah disebutkan diatas bahwa tahun lalu resmi diberlakukan secara efektif PP 23 Tahun 2018, mengenai kebijakan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final menjadi 0,5% bagi pelaku UMKM. Secara umum, PP 23 Tahun 2018 tentang pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Peraturan ini adalah diberlakukan sebgai pengganti PP No. 46 Tahun 2013. Adapun pokok-pokok peraturan ini meliputi: Penurunan tarif PPh Final yakni dari 1% menjadi 0,5% dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya; Wajib Pajak dapat memilih untuk mengikuti tarif dengan skema final 0,5%, atau menggunakan skema normal yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% sebagai berikut: Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yaitu selama 7 tahun; Bagi Wajib Pajak Badan (WPB) berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer, atau Firma selama 4 tahun; Bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas selama 3 tahun. Keuntungan PPh Final UMKM Penurunan tarif pajak menjadi 0,5% dikatakan akan sangat bermanfaat bagi pelaku UMKM karena memiliki beberapa keuntungan, di antaranya: Mudah dan sederhana. Pembayaran pajak akan lebih mudah dan sederhaa karena perhitungan hanya dilakukan dengan menjumlahkan peredaran bruto dalam sebulan, kemudikan dikalikan tarif. Karena tarif murah, beban pajak para pelaku UMKM berkurang Karena tarif pajak yang rendah, banyak orang terjun menjadi pelaku UMKM Tarif rendah diharapkan mendorong kepatuhan UMKM dalam membayar pajak serta meningkatkan basis wajib pajak Dapat memperoleh akses permodalan lewat bank, apabila ada laporan keuangan Subjek PP 23 Yang dikenakan PP 23 adalah: Wajib Pajak Orang Pribadi dengan jangka waktu pengenaan 7 tahun pajak Wajib pajak badan Tertentu: Perseroan terbatas dengan jangka waktu pengenaan 3 tahun pajak Koperasi, CV & Firma dengan jangka waktu pengenaan 4 tahun pajak Subjek diatas terhitung sejak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto…
Kapan dilakukan Proses Pemindahbukuan Pajak?
Pernahkah anda mengalami kejadian dimana anda melakukan kesalahan dalam pengisian formulir Surat Setoran Pajak (SSP)? Hal tersebut termasuk dalam kesalahan manusiawi yang tidak jarang terjadi. Untuk memperbaikinya, apakah anda familiar dengan proses pemindahbukuan pajak? Pemindahbukuan identik dengan istilah ‘koreksi’, dalam hal ini koreksi atau ralat setoran pajak. Contohnya memindahkan masa pajak November 2019 ke masa pajak Desember 2019. Salah satu tujuan umum dilakukan pemindahbukuan adalah tax planning. Apabila terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak, anda dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan. Tata cara dan prosedur pemindahbukuan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 88/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan. Tata cara dan prosedur yang dimaksudkan akan dibahas lebih lanjut dalam artikel ini. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Pemindahbukuan adalah pembayaran utang pajak, termasuk bunga, denda administrasi dan kenaikan yang dapat dilakukan melalui perhitungan dengan setoran pajak yang lain atas nama Wajib Pajak yang sama atau Wajib Pajak lain. Pengajuan permohonan Pemindahbukuan diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak. Pemindahbukuan dapat dilakukan: Antar jenis pajak yang sama atau berlainan, dari tahun pajak yang sama maupun berlainan, untuk Wajib Pajak yang sama atau berlainan, dalam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sama atau berlainan Mengapa Terjadi Pemindahbukuan? Pemindahbukuan terjadi karena : Terdapat kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain; Terdapat kesalahan dalam pengisian formulir SSP seperti dalam pengisian Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran, kesalahan penulisan NPWP dan/atau nama Wajib Pajak, NOP/objek pajak, kesalahan kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran. Terdapat kesalahan dalam pengisian formulir SSPCP seperti kesalahan dalam pengisian NPWP pemilik barang di dalam Daerah Pabean, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, atau jumlah pembayaran pajak. Adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam Bukti Penerimaan Negara (BPN); Terdapat kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang tertera dalam BPN seperti kesalahan Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran dalam pengisian, kesalahan pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau nama Wajib Pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, serta kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran. Adanya kesalahan perekaman atas Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP), yang dilakukan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing; Terdapat kesalahan perekaman oleh petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing terjadi apabila data yang tertera pada lembar asli SSP, SSPCP yang berbeda dengan data pembayaran yang telah divalidasi oleh Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing. Terdapat kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak; Terdapat kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak terjadi dalam hal data yang tertera dalam Bukti Pbk berbeda dengan permohonan Pemindahbukuan Wajib Pajak. Dilakukan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek pajak PBB; Apabila jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB atau Surat Tagihan Pajak (STP) PBB; Apabila jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan; dan Pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. Catatan: Apabila telah melakukan pemindahbukuan, Kepala KPP akan menerbitkan Bukti Pemindahbukuan (Bukti Pbk). SSP dan Bukti Pemindahbukuan yang telah dipindahbukukan harus dibubuhi cap dan ditandatangani oleh Kepala KPP yang bersangkutan. Pihak yang berwenang melaksanakan pemindahbukuan adalah Kepala KPP sesuai dengan kode KPP pada NPWP/SSP. Ketentuan Pemindahbukuan Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP), Bukti Penerimaan Negara (BPN), dan Bukti Pemindahbukuan (Pbk) dapat dilakukan ke pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Meterai. Yang Tidak Dapat Dilakukan Pemindahbukuan Pemindahbukuan atas pembayaran pajak dengan Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP), Bukti Penerimaan Negara (BPN), dan Bukti Pbk tidak dapat dilakukan dalam hal: Pemindahbukuan atas Surat Setoran Pajak (SSP) yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan; Pemindahbukuan ke pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; atau Pemindahbukuan ke pelunasan Bea Meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai digital. Langkah- Langkah Mengajukan Pemindahbukuan Pajak Langkah-langkah mengajukan pemindahbukuan pajak dapat anda lihat pada flowchart dibawah ini Mengisi Formulir Pemindahbukuan Pajak Langkah selanjutnya anda diwajibkan untuk mengisi formulir pemindahbukuan pajak dengan uraian sebagai berikut: Isi nomor surat administrasi anda pada nomor surat permohonan yang diisi sesuai Tempat dan tanggal permohonan, diisi sesuai data pada KTP anda. Kolom lampiran yang diisi dengan jumlah lampiran form yang masukkan. Masukkan nama kantor pajak di mana permohoan pemindahbukuan pajak diajukan pada kolom kantor pajak Kolom yang bertandatangan di bawah ini diisi dengan nama informasi yang mengajukan permohonan pemindahbukuan setoran pajak. Lengkap dengan alamat, NPWP serta nomor telepon. Dalam formulir pemindahbukuan pajak terdapat pernyataan “terhadap pembayaran penyetoran, saya mengajukan permohonan pemindahbukuan” disertai alasan pemindahbukuan yang harus diisi pihak yang bersangkutan. Kesalahan saat melaksanakan kewajiban perpajakan adalah hal yang wajar. Kesalahan yang dimaksud bisa dalam bentuk apa saja. Jika anda tidak ingin terjadi kesalahan saat melapor kewajiban pajak perusahaan anda, anda bisa gunakan jasa konsultan pajak. Namun bila terjadi kesalahan dan Anda diharuskan untuk melakukan peminda bukuan pajak, anda tidak perlu khawatir karena ada konsultan pajak. Peranan konsultan pajak saat ini sangatlah penting. Salah satunya adalah membantu anda agar terhindar dari kesalahan yang dapat merugikan anda. Indopajak hadir untuk anda yang saat ini membutuhkan konsultan pajak yang aman, efisien dan terjangkau. Tertarik menggunakan jasa kami? Hubungi kami disini.
Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor DKI Diringankan?
Membayar pajak adalah sebuah kewajiban, apalagi jika anda adalah seorang Wajib Pajak, baik Orang Pribadi maupun Badan. Pajak merupakan topik yang hangat untuk diperbincangkan terlebih pada bulan Maret hingga April setiap tahunnya, karena pada periode tersebut para Wajib Pajak disibukkan dengan pelaporan pajak Orang Pribadi dan Badan. Pajak Kendaraan Bermotor Dalam dunia perpajakan terdapat banyak peraturan/ketentuan yang diberlakukan spesifik untuk jenis pajak tertentu yang menjadikan pajak sebuah materi yang luas untuk di perbincangkan. Tidak hanya peraturan saja, melainkan juga peranannya untuk negara, salah satunya untuk mewujudkan pembangunan nasional. Untuk mewujudkan pembangunan nasional, sekaligus mewujudkan amanah UUD 1945 memang membutuhkan dana yang besar. Pemerintah memiliki peran dalam hal ini, dengan mengatur dan membuat kebijakan. Salah satunya adalah dengan memberi kewenangan setiap daerah untuk mengatur perekonomiannya masing-masing. Hal ini bertujuan untuk memandirikan setiap daerah (provinsi, kota maupun kabupaten) untuk menghidupi, menyediakan dan membiayai kegiatan perekonomiannya masing-masing. Oleh sebab itu berlakulah pajak daerah. Sebenarnya pengertian pajak daerah secara umum sama seperti pengertian pajak. Namun lebih spesifik ke daerah. Jadi dapat disimpulkan bahwa pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah, yang: bersifat memaksa dibuat berdasarkan undang-undang tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu dengan adanya kebijakan pajak daerah, setiap daerah harus dapat mengenali, mengidentifikasi dan menggali potensi sumber daya yang dimilikinya. Untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintah dan pembanguan di daerah tersebut. Masing-masing daerah harus bertindak secara efektif dan efisien sebagai administrator dalam mengatur perekonomiannya agar bisa mencapai sasaran/target. Salah satu jenis pajak daerah, yang akan dibahas dalam artikel ini, adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Menurut Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak yang beroperasi menggunakan roda dan motor yang tidak melekat secara permanen juga kendaraan bermotor yang dioperasikan di air. Peraturan ini juga diatur oleh Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Pada umumnya pajak ini dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Subjek & Objek Pajak Kendaraan Bermotor Seperti halnya jenis pajak lainnya, pajak kendaraan bermotor juga memiliki subjek dan objek pajak sebagai penentu target pemungutan pajak. Subjek sendiri adalah Orang Pribadi dan Badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor. Sedangkan objek PKB adalah: Kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu), adalah: kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioprasikan di semua jenis jalan darat; serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air berukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage) Yang dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua), adalah: kereta api; kendaraan bermotor berguna untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, perwakilan negara asing dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual. Tarif Sama seperti jenis perpajakan lainnya, PKB juga memiliki tarif sesuai dengan peruntukannya masing-masing. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikian oleh orang pribadi ditetapkan sebagai berikut: kepemilikan kendaraan bermotor pertama : 2% (dua persen); kepemilikan kendaraan bermotor kedua : 2,5% (dua koma lima persen); kepemilikan kendaraan bermotor ketiga : 3% (tiga persen); kepemilikan kendaraan bermotor keempat : 3,5% (tiga koma lima persen); kepemilikan kendaraan bermotor kelima : 4% (empat persen); kepemilikan kendaraan bermotor keenam : 4,5% (empat koma lima persen); kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh : 5% (lima persen); kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan : 5,5% (lima koma lima persen); kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan : 6% (enam persen); kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh : 6,5% (enam koma lima persen); kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas : 7% (tujuh persen); kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas : 7,5% (tujuh koma lima persen); kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas : 8% (delapan persen); kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas : 8,5% (delapan koma lima persen); kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas : 9% (sembilan persen); kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas : 9,5% (Sembilan koma lima persen); kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas : 10% (sepuluh persen); Kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan : 2% (dua persen) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk : TNI/POLRI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah : 0,50% (nol koma lima nol persen angkutan umum, ambulans, mobil jenazah dan pemadam kebakaran : 0,50% (nol koma lima nol persen); sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan :r 0,50% (nol koma lima nol persen) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar : 0,20% (nol koma dua nol persen) Masa Pajak Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor Pajak Kendaraan bermotor dibayar sekaligus dimuka Untuk Pajak Kendaraan Bermotor yang karena keadaan kahar atau suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan. Dalam hal ini pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, dapat dilakukan restitusi atas pajak yang sudah dibayar untuk porsi masa pajak yang belum dilalui Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan restitusi diatur dalam Peraturan Gubernur. Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Belum lama ini, Pemprov DKI telah mengeluarkan Pergub nomor 89 tahun 2019 yang berisikan tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya tahun 2019. Peraturan ini hanya berlaku khusus untuk DKI Jakarta. Selain Pergub nomor 89 tahun 2019, telah dikeluarkan juga Pergub nomor 90 tahun 2019 tentang pemberian keringanan pokok untuk Pajak Daerah dan Keringanan atau penghapusan sanksi terhadap piutang pajak daerah. Singkatnya, Pergub nomor 89 tahun 2019 tentang pemberian keringanan pokok biaya balik nama kendaraan bermotor 50% untuk kedua dan seterusnya. Program keringanan ini diharapkan dapat memberikan administrasi perpajakan yang baik di masyarakat dan juga dapat meningkatkan kepatuhan…
BPK: Ditjen Pajak Lebih Baik Berdiri Sendiri
Penerimaan Pajak dalam beberapa tahun terakhir belum pernah mencapai target. Padahal, Pajak merupakan sumber penerimaan terbesar bagi APBN yang menentukan seberapa besar pengeluaran negara untuk berbagai keperluan seperti pembangunan infrastruktur, belanja daerah hingga penggajian pegawi. Menurut BPK, sudah saatnya ditjen pajak untuk berdiri sendiri dan menjadi lembaga yang setingkat kementrian. Penerimaan Pajak Menurun PNBP Naik Hal tersebut diungkapkan oleh Rizal Djalil, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Menurutnya penerimaan pajak terus menurun padahal PNBP dan Tax Ratio menunjukkan angka kenaikan. “Kita lihat tren (penerimaan) pajak kita yang menurun. Kita lihat teren pajak kita, yang menurun penerimaan pajaknya, tapi PNBP naik, Ini bisa karena persoalan makro atau global atau persoalan mikro, di dalam negeri. Sudah seharusnya Ditjen Pajak jadi badan sendiri, yang merupakan sokoguru pembangunan kita, pajak harusnya jadi badan sendiri.Jadi kalau dengan badan, semua lebih cepat, mau rekut pegawai dan sebagainya” kata Rizal, saat menghadiri diskusi, di Kantor BPK, Jakarta, Senin (22/7/2019). Menurutnya untuk membenahi sistem perpajakan di Indonesia perlu dilakukan perubahan. Salah satunya menjadikan Ditjen Pajak sebagai lembaga yang setara dengan Kementerian. Berbentuk Badan Penerimaan Pajak Nasional sehingga pertanggungjawabannya langsung ke Presiden. “Saatnya Ditjen Pajak itu membentuk badan pajak, bandan penerimaan pajak nasional. Laporan perpajakan bisa lebih cepat, mau nambah pegawai lebih cepat,” tutur Rizal. Ditjen Pajak Bisa Contoh BNN Ia mencontohkan lembaga seperti BNN yang menurutnya ketika masalah narkoba sudah darurat, maka dibentuklah lembaga tersebut. Apalagi, gagasan perubahan lembaga pajak sudah muncul sejak 2007 dalam pembahasan Undang-Undang Perpajakan. Bahkan, kala itu semua fraksi di DPR RI sudah menemukan kata sepakat. “Sebagai mantan Ketua Pembahasan UU Perpajakan saya telah menyurati presiden bahwa sudah saatnya jadi badan penerimaan pajak nasional. Reformasi Birokrasi selain meriview yang tidak efisien, membesarkan yang potensial. Sehingga badan setingkat menteri dan bertanggung jawab ke Presiden. Direktorat Jenderal Pajak sebagai sokoguru tidak perlu lagi ditahan-tahan dibawah departemen,”tandasnya Dengan pemisahan tersebut tentu kinerja DJP akan lebih meningkat dibandingkan sebelumnya, apalagi dengan menjadi lembaga banyak keuntungan yang bisa didapatkan DJP. Hanya saja keputusan tersebut tentu berada di ranah legislatif dan eksekutif, dan sepertinya belum akan dilaksanakan dalam waktu yang akan datang.
THR Dipotong Pajak, Bagaimana Perhitungannya?
Masyarakat Indonesia, sebentar lagi menyambut hari raya Lebaran. Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya sebagian besar pegawai akan mendapatkan tunjangan hari raya. Namun, masih ada saja yang bingung lantaran jumlah yang diterima berkurang karena dipotong pajak. Lalu bagaimana perhitungan pajak bagi THR yang diterima? Mengapa potongannya lebih besar? Simak penjelasannya di bawah ini! THR dan Dasar Hukumnya Seperti telah kita ketahhui bersama, Tunjangan Hari Raya adalah yang kewajiban yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. THR Idul Fitri diberikan untuk karyawan yang beragam muslim, sedangkan THR Natal bagi karyawan beragama Kristen. Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 tahun 1994 pekerja telah bekerja minimal 3 bulan, sudah berhak untuk menerima THR. Bahkan, pada peraturan terbaru kabarnya pekerja yang telah menghabiskan masa kerja selama 1 bulan sudah mendapatkan jatah THR tersebut. Baik pekerja waktu tertentu ataupun tidak tertentu. Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR yang diberikan kepada pekerja wajib dalam bentuk uang dan harus dalam mata uang rupiah. Untuk batas pemberiannya, pemerintah melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja no 6 tahun 2016 telah mengatur bahwa THR ini wajib diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Maka dari itu,bila hari raya Idul Fitri 2019 jatuh pada tanggal 5 Juni 2019. Maka, pihak perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya paling lambat di tanggal 29 Mei 2019 Bagaimana bila perusahaan tidak memberikan THR kepada pegawainya? Dalam hal ini, pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenai denda 5% dari total THR yang harus dibayar, terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR. Dan bagi pengusaha yang melanggar, atau tidak membayar THR, maka akan dikenakan sanksi sesuai UU No. 14 tahun 1969. Jika perusahaan tidak sanggup dalam membayar THR kepada pekerja, perusahaan harus melapor pada Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan selambat-lambatnya 2 bulan sebelum hari raya Bagi para pekerja yang tidak mendapatkan haknya atas THR, bisa melaporkan perusahaannya yang melanggar untuk membayar THR kepada Dinas Tenaga Kerja setempat. THR Dipotong Pajak Sebelumnya perlu kita ketahui bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) yang diterima para pekerja ada kewajiban terpotong oleh pajak. Dasar hukum dari peraturan ini adalah dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-545/PK/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi. Berdasarkan aturan tersebut, pengenaan pajak THR berlaku bagi pegawai berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54.000.000 per tahun Hal ini juga dijelaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Pratama. Menurutnya, para pegawai, baik itu PNS maupun karyawan swasta yang mendapatkan THR tetap harus membayar pajak THR. Sebagaimana bonus pendapatan yang mereka terima dari perusahaan setiap tahunnya. “Betul (terkena pajak) THR itu seperti tunjangan atau penghasilan lainnya yang merupakan objek PPh dan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21/26 oleh pemberi THR,” kata, Hestu Yoga Saksama, dilansir dari detik.com pada Selasa, 21 Mei 2019. Siapa yang Tanggung Pajak THR? Hestu melanjutkan, bahwa secara substansial, PPh merupakan beban dari penerima penghasilan, dalam hal ini karyawan. Namun, jika pada praktiknya ada perusahaan yang menanggung pajak THR dari karyawan tersebut, maka hal itu juga diperbolehkan baik itu karyawan swasta ataupun Pegawai Negeri Sipil. “Secara substansi, PPh itu merupakan beban penerima penghasilan, dalam hal ini karyawan, bahwa kemudian ditanggung pemberi kerja, itu sepenuhnya kebijakan perusahaan atau sesuai kesepakatan/kontrak kerja antara karyawan dan perusahaan,”lanjutnya. Hal itu juga berlaku untuk PNS, instansi di mana PNS tersebut bekerja menanggung pajak THR si pegawai. Sementara bagi pegawai perusahaan swasta, jumlah thr yang diterima sudah dipotong pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun begitu, tidak sedikit yang kemudian bertanya-tanya lantaran potongan pajak THR yang cukup besar. Bagaimana perhitungannya? Mari kita lihat contoh di bawah ini. Contoh Penghitungan Pajak THR Jika penghasilan melebihi batas ketentuan tidak kena pajak (PTKP) atau sejumlah Rp 54.000.000 selama satu tahun, maka wajib pajak tersebut akan terkena pajak penghasilan (PPH) Pasal 21/26. Penghasilan yang terpotong pajak ini berlaku bagi penghasilan teratur seperti gaji, maupun tidak teratur seperti THR dan bonus. Total penghasilan netto bagi pegawai yang dipotong PPh Pasal 21 adalah jumlah seluruh penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto setinggi-tingginya Rp 500.000 sebulan dan Rp 6.000.000 setahun. Lalu, dikurangi iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menkeu atau badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, yang dipersamakan dengan dana pensiun dan pendiriannya telah disahkan Menkeu. Sementara bagi wajib pajak yang berstatus sudah kawin terdapat tambahan Rp 375.000 sebulan atau Rp 4,5 juta per tahun, dan tambahan Rp 375.000 per bulan atau Rp 4,5 juta per tahun untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam satu garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Dengan paling banyak tiga orang setiap keluarga. Menghitung PKP atas upah + THR Agar lebih mudah, kita bisa mengambil contoh penghitungan pajak THR pada pegawai yang belum menikah. Sebut saja Bambang yang bekerja di PT AIA dengan gaji sebulan sebesar Rp 6.000.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 150.000/bulan. Bambang telah bekerja lebih dari satu tahun, maka dari itu ia mendapat THR sebesar satu bulan gaji yaitu Rp 6.000.000. Untuk mengetahui besaran pajak THR yang harus dibayar Bambang, kita tentu harus mengetahui dahulu total penghasilan bruto, penghasilan netto dan total penghasilan yang dikenakan pajak PPh 21. Jika gaji Bambang Rp 6.000.000 per bulan, maka setahun Rp 72.000.000. Ditambah dengan THR Rp 6.000.000 total penghasilan bruto-nya menjadi Rp 78.000.000 dalam setahun. Lalu penghasilan bruto tersebut akan dikurangi biaya pengurangan seperti biaya jabatan sebesar 5%, serta biaya iuran pensiun yang dikalikan selama satu tahun. Jumlah totalnya adalah Rp 6.060.000. Maka dari itu, kita bisa memperoleh penghasilan netto dari Bambang selama setahun yaitu sebesar Rp. 71.940.000 Penghasilan neto ini akan dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang sebesar Rp 54.000.000 per tahun. Sehingga didapat…
Mengenal Prosedur Restitusi PPN
Pada saat seseorang melaporkan pajaknya yang terutang, tidak jarang terjadi kesalahan pelaporan pajak misalnya kesalahan perhitungan pajak yang terhutang atau mungkin belum mengetahui betul ketentuan-ketentuan pajak yang semestinya dibayar. Hal ini tidak jarang terjadi. Banyak kasus dimana terjadi pengembalian pajak yang dibayar karena kelebihan bayar. Hal ini dikenal dengan istilah Restitusi Pajak. Restitusi Pajak adalah pengembalian biaya pajak yang berlebih. Restitusi terjadi apabila kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayarkan jumlahnya lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Hal ini juga bisa terjadi apabila telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Pada prinsipnya, restitusi pajak memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk meminta kembali kelebihan pembayaran pajak. Restitusi pajak seringkali menjadi topik pembicaraan di dunia usaha. Keluhan yang dialami antara lain jangka waktu yang begitu lama dan pengembalian kelebihan pajak yang dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan seringkali tidak utuh atau tidak sesuai karena adanya pemotongan-pemotongan utang pajak. Menurut Direktorat Jendral Pajak, atas pajak yang lebih dibayarkan, Anda berhak untuk mengajukan pengembalian. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dapat dilakukan atas dua kondisi: Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (kondisi ini terjadi dimana Wajib Pajak membayar pajak padahal seharusnya tidak terutang pajak), dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM (kondisi in terjadi dimana Wajib Pajak membayar pajak lebih besar dari yang semestinya). Tujuan Restitusi Pajak Alasan diberlakukannya peraturan ini bertujuan sebagai upaya transparansi dalam perhitungan pajak. Jadi apabila terjadi kelebihan, maka kelebihan tersebut harus dikembalikan kepada wajib pajak tersebut. Restitusi pajak merupakan amanat Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 28 2007. Terjadinya restitusi pajak disebabkan apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayarkan lebih besar dari jumlah pajak yang terhutang. Tahapan Restitusi Pajak Pada umumnya kelebihan pembayaran pajak meliputi: a. Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam SKPLB sebagaimana dalam pasal 17 dan 17b UU KUP b. Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding Pajak c. Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Keputusan Pengurangan atau Sanksi sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan banding yang menerima sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak. Restitusi Pajak dapat dilakukan setelah Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Menurut ketentuan Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2018 tentang pemberian Fasilitas Pengurangan PPh Badan, Ditjen Pajak Kemenkeu bisa menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) selama 15 hari sejak restitusi diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi. Sedangkan untuk PPh badan dan PPN akan diberikan SKPPKP dalam jangka waktu 1 bulan lagi. Berikut skema prosedur restitusi pajak PPN Penyebab terjadinya lebih bayar Untuk Pajak Penghasilan (PPh) biasanya kelebihan bayar pajak atau restitusi terjadi apabila jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak terutang. Hal ini bisa saja terjadi karena telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terhutang. Apabila terjadi kelebihan bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pada umumnya disebabkan oleh adanya: Kelebihan Pajak Masukan karena pembelian barang modal oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada saat awal usaha dimulai. Pengusaha Kena Pajak menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang memperoleh fasilitas “PPN Tidak Dipungut.” Pengusaha Kena Pajak menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kelebihan Pajak Masukan dalam suatu masa pajak tertentu yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) yang diekspor. Sedangkan untuk PPn BM, terjadinya kelebihan bayar karena jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak terutang atau dengan kata lain dilakukan pembayaran pajak yang tidak terutang Baru-baru ini Ditjen Pajak Kemenkeu menyatakan bahwa restitusi pajak periode Januari hingga akhir Maret 2019 telah mengembalikan kelebihan bayar pajak i sebesar Rp 50,65 triliun atau 47,83% dengan perincian PPh sebesar 12,45 dan PPN Rp 38,2 triliun. Menurut Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan pertumbhan resistusi tahun ini (per 31 Maret 2019) PPh dan PPN 47,83% dibandingkan tahun lalu. Beliau juga menyatakan bahwa target penerimaan sepanjang tahun berkisar Rp 141,6 triliun dan pada kuartal 1 pertumbuhan resistusi sangat cepat. Berbeda dengan biasanya yakni hanya berkisar 10% setiap tahunnya. Beliau juga menambahkan pertumbuhan resistusi diprediksi akan melambat pada bulan Mei atau Juni. Apabila anda termasuk dalam kategori Wajib Pajak yang ingin mengajukan restitusi, anda bisa melakukannya dengan memperhatikan persyaratan diatas. Jika anda ingin berkonsultasi seputar dunia perpajakan, anda bisa hubungi kami di nomor Whatsapp di link ini.